Senin, 02 Maret 2026

Apakah PNS Tetap Berhak atas Uang Makan Ketika WFH?

Penerapan work from home (WFH) dalam lingkungan pemerintahan menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai hak dan fasilitas yang tetap dapat diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul adalah: apakah PNS tetap berhak menerima uang makan ketika bekerja dari rumah?

Dasar Pemberian Uang Makan

Ketentuan mengenai uang makan bagi ASN antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut pada pokoknya menentukan bahwa uang makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam satu bulan.

Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa dasar pemberian uang makan bukan semata-mata mengenai apakah pegawai secara fisik berada di kantor atau tidak. Salah satu unsur pentingnya adalah kehadiran pegawai pada hari kerja yang dibuktikan melalui daftar hadir.

Dengan demikian, perlu dibedakan antara tidak masuk kerja dan bekerja dari rumah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan. WFH bukan berarti pegawai tidak bekerja. WFH merupakan bentuk pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan dari tempat lain sesuai kebijakan kedinasan.

Lima Hari Kerja dalam Seminggu

Pengaturan mengenai hari kerja ASN juga dapat dilihat dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Perpres tersebut menetapkan bahwa hari kerja instansi pemerintah adalah 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu, yaitu:

·        Senin;

·        Selasa;

·        Rabu;

·        Kamis; dan

·        Jumat.

Artinya, Jumat tetap merupakan bagian dari hari kerja ASN.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa dasar utama pemberian uang makan berkaitan dengan kehadiran pegawai pada hari kerja, bukan semata-mata tempat pegawai melaksanakan pekerjaannya. Dengan demikian, apabila seorang PNS tetap melaksanakan tugas kedinasan dari rumah dalam skema WFH dan kehadirannya tetap tercatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka secara prinsip terdapat dasar untuk tetap memberikan uang makan.

Persoalannya kemudian adalah bagaimana apabila pada hari Jumat pegawai tidak bekerja di kantor, tetapi melaksanakan tugas melalui mekanisme WFH? Jawabannya bergantung pada bagaimana WFH tersebut ditetapkan dan dilaksanakan.

WFH Tidak Berarti Tidak Bekerja

Penting untuk membedakan antara tidak masuk kerja dengan bekerja dari rumah. WFH merupakan pola pelaksanaan pekerjaan yang memungkinkan pegawai menjalankan tugas dan kewajibannya dari lokasi selain kantor, sesuai dengan kebijakan instansi.

Karena itu, seorang PNS yang menjalankan WFH pada hari kerja pada dasarnya tetap berada dalam hubungan kedinasan dan tetap melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Selama kehadiran tersebut dapat dibuktikan melalui mekanisme daftar hadir atau sistem presensi yang ditetapkan instansi, WFH tidak serta-merta dapat disamakan dengan ketidakhadiran.

Hal ini juga sejalan dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang menetapkan hari kerja instansi pemerintah sebanyak lima hari dalam satu minggu, yaitu Senin sampai dengan Jumat.

Dengan demikian, persoalan pemberian uang makan seharusnya tidak hanya dilihat dari apakah pegawai berada secara fisik di gedung kantor, tetapi juga dari apakah pegawai tersebut melaksanakan pekerjaan dan tercatat hadir pada hari kerja sesuai ketentuan.

Apakah Bekerja dari Rumah Berarti Tidak Hadir?

Inilah bagian yang paling penting. Secara sederhana, kehadiran tidak selalu identik dengan keberadaan fisik di kantor. Dalam sistem kerja modern, kehadiran pegawai dapat diwujudkan melalui pelaksanaan tugas dari lokasi lain yang secara resmi ditetapkan sebagai bagian dari sistem kerja.

Apabila seorang PNS melaksanakan WFH berdasarkan kebijakan kedinasan, menjalankan tugasnya, dan memenuhi ketentuan presensi yang ditetapkan, maka kondisi tersebut berbeda dengan pegawai yang tidak hadir tanpa alasan yang sah. Oleh karena itu, tidak tepat apabila WFH secara otomatis dianggap sebagai ketidakhadiran yang menghilangkan hak atas uang makan.

Uang Makan dan Kehadiran Pegawai

Jika dikaitkan dengan ketentuan PMK Nomor 72/PMK.05/2016, titik penting dalam pemberian uang makan adalah adanya daftar hadir pada hari kerja. Dengan kata lain, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan hanya: “Apakah pegawai bekerja di kantor?” Melainkan:

“Apakah pegawai tersebut hadir dan melaksanakan tugas pada hari kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku?” Jika jawabannya adalah ya, maka pelaksanaan WFH tidak serta-merta menghilangkan hak atas uang makan.

Namun demikian, aspek teknis tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai mekanisme presensi, pengelolaan kehadiran, serta ketentuan pembayaran uang makan yang berlaku pada satuan kerja masing-masing.

Bagaimana Jika WFH Ditetapkan oleh Instansi?

Dalam praktiknya, instansi pemerintah dapat menerapkan WFH sebagai bagian dari kebijakan pengaturan pola kerja. Misalnya, WFH diberlakukan pada hari tertentu dengan tetap mewajibkan pegawai melaksanakan tugas dan memenuhi jam kerja yang telah ditentukan.

Dalam kondisi seperti ini, WFH pada dasarnya merupakan cara atau tempat pelaksanaan pekerjaan, bukan penghapusan hari kerja pegawai. Oleh karena itu, apabila ketentuan mengenai uang makan mensyaratkan adanya kehadiran pada hari kerja, maka sepanjang pegawai tersebut ditetapkan melaksanakan WFH, tetap bekerja, dan tercatat hadir, terdapat argumentasi hukum bahwa hak atas uang makan tetap dapat diberikan.

Namun, Ada Hal yang Perlu Diperhatikan

Meskipun demikian, pemberian uang makan tidak dapat hanya didasarkan pada kesimpulan bahwa setiap pegawai yang WFH otomatis memperoleh uang makan. Perlu diperhatikan pula ketentuan teknis mengenai presensi, pelaksanaan WFH, serta mekanisme pembayaran yang berlaku pada masing-masing instansi.

Dengan kata lain, terdapat dua hal yang perlu dibedakan:

1.       WFH sebagai pola kerja, pegawai tetap melaksanakan tugas kedinasan dan memenuhi kewajiban kerja.

2.       Tidak hadir atau tidak melaksanakan pekerjaan, pegawai tidak memenuhi kewajiban kehadiran sebagaimana ditentukan.

Perbedaan tersebut penting karena dasar pemberian uang makan berkaitan dengan kehadiran pada hari kerja.

Kesimpulan

Pada prinsipnya, WFH tidak serta-merta menghilangkan hak PNS atas uang makan. Apabila PNS tetap melaksanakan tugas kedinasan pada hari kerja melalui mekanisme WFH dan kehadirannya tercatat sesuai ketentuan, maka terdapat dasar untuk mempertahankan hak atas uang makan.

Dengan demikian, ukuran utamanya bukan semata-mata “pegawai bekerja di kantor atau di rumah”, melainkan “apakah pegawai tersebut hadir dan melaksanakan tugas pada hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.”

Namun, dalam pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan ketentuan teknis terbaru mengenai uang makan, presensi, WFH, serta kebijakan masing-masing instansi agar pemberian hak tersebut memiliki dasar administrasi dan pertanggungjawaban yang jelas.

Tidak ada komentar: