Penerapan work from home (WFH) dalam lingkungan pemerintahan menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai hak dan fasilitas yang tetap dapat diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul adalah: apakah PNS tetap berhak menerima uang makan ketika bekerja dari rumah?
Dasar Pemberian Uang Makan
Ketentuan mengenai uang makan bagi ASN
antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2016
tentang Uang Makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pasal 2 ayat (1) PMK
tersebut pada pokoknya menentukan bahwa uang makan diberikan kepada Pegawai ASN
berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam satu bulan.
Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa
dasar pemberian uang makan bukan semata-mata mengenai apakah pegawai secara
fisik berada di kantor atau tidak. Salah satu unsur pentingnya adalah kehadiran
pegawai pada hari kerja yang dibuktikan melalui daftar hadir.
Dengan demikian, perlu dibedakan antara
tidak masuk kerja dan bekerja dari rumah dalam rangka pelaksanaan tugas
kedinasan. WFH bukan berarti pegawai tidak bekerja. WFH merupakan bentuk pelaksanaan pekerjaan yang
dilakukan dari tempat lain sesuai kebijakan kedinasan.
Lima Hari Kerja dalam Seminggu
Pengaturan mengenai hari kerja ASN juga
dapat dilihat dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja
dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pasal 3
ayat (1) dan ayat (2) Perpres tersebut menetapkan bahwa hari kerja instansi
pemerintah adalah 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu, yaitu:
·
Senin;
·
Selasa;
·
Rabu;
·
Kamis; dan
·
Jumat.
Artinya, Jumat tetap merupakan bagian dari
hari kerja ASN.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa dasar
utama pemberian uang makan berkaitan dengan kehadiran pegawai pada hari kerja,
bukan semata-mata tempat pegawai melaksanakan pekerjaannya. Dengan demikian,
apabila seorang PNS tetap melaksanakan tugas kedinasan dari rumah dalam skema
WFH dan kehadirannya tetap tercatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka
secara prinsip terdapat dasar untuk tetap memberikan uang makan.
Persoalannya kemudian adalah bagaimana
apabila pada hari Jumat pegawai tidak bekerja di kantor, tetapi melaksanakan
tugas melalui mekanisme WFH? Jawabannya bergantung pada bagaimana WFH tersebut ditetapkan dan
dilaksanakan.
WFH Tidak Berarti Tidak Bekerja
Penting untuk membedakan antara tidak
masuk kerja dengan bekerja dari rumah. WFH merupakan pola pelaksanaan pekerjaan
yang memungkinkan pegawai menjalankan tugas dan kewajibannya dari lokasi selain
kantor, sesuai dengan kebijakan instansi.
Karena itu, seorang PNS yang menjalankan
WFH pada hari kerja pada dasarnya tetap berada dalam hubungan kedinasan dan
tetap melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Selama kehadiran
tersebut dapat dibuktikan melalui mekanisme daftar hadir atau sistem presensi
yang ditetapkan instansi, WFH tidak serta-merta dapat disamakan dengan
ketidakhadiran.
Hal ini juga sejalan dengan Perpres Nomor
21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai
Aparatur Sipil Negara, yang menetapkan hari kerja instansi pemerintah sebanyak
lima hari dalam satu minggu, yaitu Senin sampai dengan Jumat.
Dengan demikian, persoalan pemberian uang
makan seharusnya tidak hanya dilihat dari apakah pegawai berada secara fisik di
gedung kantor, tetapi juga dari apakah pegawai tersebut melaksanakan pekerjaan
dan tercatat hadir pada hari kerja sesuai ketentuan.
Apakah Bekerja dari Rumah Berarti Tidak
Hadir?
Inilah bagian yang paling penting. Secara
sederhana, kehadiran tidak selalu identik dengan keberadaan fisik di kantor.
Dalam sistem kerja modern, kehadiran pegawai dapat diwujudkan melalui
pelaksanaan tugas dari lokasi lain yang secara resmi ditetapkan sebagai bagian
dari sistem kerja.
Apabila seorang PNS melaksanakan WFH
berdasarkan kebijakan kedinasan, menjalankan tugasnya, dan memenuhi ketentuan
presensi yang ditetapkan, maka kondisi tersebut berbeda dengan pegawai yang
tidak hadir tanpa alasan yang sah. Oleh karena itu, tidak tepat apabila WFH
secara otomatis dianggap sebagai ketidakhadiran yang menghilangkan hak atas
uang makan.
Uang Makan dan Kehadiran Pegawai
Jika dikaitkan dengan ketentuan PMK Nomor
72/PMK.05/2016, titik penting dalam pemberian uang makan adalah adanya daftar
hadir pada hari kerja. Dengan kata lain, pertanyaan yang seharusnya diajukan
bukan hanya: “Apakah pegawai bekerja di kantor?” Melainkan:
“Apakah pegawai tersebut hadir dan
melaksanakan tugas pada hari kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku?” Jika
jawabannya adalah ya, maka pelaksanaan WFH tidak serta-merta menghilangkan hak
atas uang makan.
Namun demikian, aspek teknis tetap harus
memperhatikan ketentuan mengenai mekanisme presensi, pengelolaan kehadiran,
serta ketentuan pembayaran uang makan yang berlaku pada satuan kerja
masing-masing.
Bagaimana
Jika WFH Ditetapkan oleh Instansi?
Dalam
praktiknya, instansi pemerintah dapat menerapkan WFH sebagai bagian dari
kebijakan pengaturan pola kerja. Misalnya, WFH diberlakukan pada hari tertentu
dengan tetap mewajibkan pegawai melaksanakan tugas dan memenuhi jam kerja yang
telah ditentukan.
Dalam
kondisi seperti ini, WFH pada dasarnya merupakan cara atau tempat pelaksanaan
pekerjaan, bukan penghapusan hari kerja pegawai. Oleh karena itu, apabila
ketentuan mengenai uang makan mensyaratkan adanya kehadiran pada hari kerja,
maka sepanjang pegawai tersebut ditetapkan melaksanakan WFH, tetap bekerja, dan
tercatat hadir, terdapat argumentasi hukum bahwa hak atas uang makan tetap
dapat diberikan.
Namun, Ada Hal yang Perlu Diperhatikan
Meskipun demikian, pemberian uang makan
tidak dapat hanya didasarkan pada kesimpulan bahwa setiap pegawai yang WFH
otomatis memperoleh uang makan. Perlu diperhatikan pula ketentuan teknis
mengenai presensi, pelaksanaan WFH, serta mekanisme pembayaran yang berlaku
pada masing-masing instansi.
Dengan kata lain, terdapat dua hal yang
perlu dibedakan:
1.
WFH sebagai pola kerja, pegawai tetap melaksanakan
tugas kedinasan dan memenuhi kewajiban kerja.
2.
Tidak hadir atau tidak melaksanakan pekerjaan,
pegawai tidak memenuhi kewajiban kehadiran sebagaimana ditentukan.
Perbedaan tersebut penting karena dasar
pemberian uang makan berkaitan dengan kehadiran pada hari kerja.
Kesimpulan
Pada prinsipnya, WFH tidak serta-merta
menghilangkan hak PNS atas uang makan. Apabila PNS tetap melaksanakan tugas
kedinasan pada hari kerja melalui mekanisme WFH dan kehadirannya tercatat
sesuai ketentuan, maka terdapat dasar untuk mempertahankan hak atas uang makan.
Dengan demikian, ukuran utamanya bukan
semata-mata “pegawai bekerja di kantor atau di rumah”, melainkan “apakah
pegawai tersebut hadir dan melaksanakan tugas pada hari kerja sesuai ketentuan
yang berlaku.”
Namun, dalam pelaksanaannya tetap perlu
memperhatikan ketentuan teknis terbaru mengenai uang makan, presensi, WFH,
serta kebijakan masing-masing instansi agar pemberian hak tersebut memiliki
dasar administrasi dan pertanggungjawaban yang jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar