Jumat, 18 September 2026

KUHAP Lama vs KUHAP Baru: Mengapa Indonesia Harus Mengganti Hukum Acara Pidana Setelah 44 Tahun?

 

Bayangkan sebuah aturan dibuat ketika telepon genggam belum menjadi barang sehari-hari, internet belum dikenal masyarakat, media sosial belum ada, dan transaksi digital masih merupakan sesuatu yang hampir tidak terbayangkan. Aturan tersebut kemudian digunakan selama lebih dari empat dekade. Itulah gambaran sederhana perjalanan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia.

KUHAP lama lahir melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Setelah berlaku lebih dari 40 tahun, Indonesia kemudian memiliki KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pergantian tersebut bukan sekadar mengganti undang-undang lama dengan undang-undang baru. Ada perubahan cara pandang yang cukup besar.

Mengapa KUHAP Lama Dianggap Perlu Diganti?

KUHAP 1981 pada masanya merupakan tonggak penting. Undang-undang tersebut menggantikan ketentuan hukum acara pidana peninggalan masa sebelumnya dan memberikan dasar hukum nasional bagi proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan.

Namun masyarakat Indonesia pada tahun 2026 bukan lagi masyarakat tahun 1981. Kejahatan berubah, teknologi berubah, sistem hukum berubah, pemahaman mengenai hak asasi manusia juga berkembang, bahkan dalam perjalanan waktu Mahkamah Konstitusi telah memberikan berbagai tafsir terhadap ketentuan KUHAP lama. Karena itu, kebutuhan pembaruan menjadi semakin besar.

Apa yang Berubah?

Secara sederhana, perbedaan keduanya dapat digambarkan sebagai berikut:

Aspek

KUHAP Lama

KUHAP Baru

Dasar hukum

UU No. 8 Tahun 1981

UU No. 20 Tahun 2025

Mulai berlaku

31 Desember 1981

2 Januari 2026

Hak pihak yang berhadapan dengan hukum

Diatur

Diperkuat

Hak korban

Relatif terbatas

Diperkuat

Restorative justice

Belum komprehensif

Diatur

Pengakuan bersalah

Belum diatur secara khusus

Diatur

DPA

Belum diatur

Diatur

Penyandang disabilitas

Belum komprehensif

Mendapat pengaturan khusus

Upaya paksa

Kerangka lama

Diperbarui

Praperadilan

Diatur

Diperkuat

Dengan demikian, KUHAP baru berusaha menjawab persoalan yang tidak sepenuhnya dapat dijawab oleh KUHAP tahun 1981.

Bukan Hanya Tentang Pelaku

Salah satu perubahan menarik adalah semakin luasnya pihak yang mendapatkan perhatian. Hukum acara pidana tidak hanya berbicara mengenai tersangka dan terdakwa, ada korban, ada saksi, ada penyandang disabilitas, ada advokat, ada pula kebutuhan untuk mengawasi penggunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Dengan demikian, proses pidana tidak semata-mata menjadi hubungan antara negara dengan pelaku. Ada kepentingan korban dan masyarakat yang juga harus diperhatikan.

Dari Penghukuman ke Pemulihan

KUHAP baru juga memberikan tempat lebih besar bagi restorative justice. Ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus dipahami dalam satu pola: lapor → tangkap → tahan → tuntut → sidang → penjara.

Dalam perkara dan kondisi tertentu, hukum juga dapat memberikan ruang untuk pemulihan. Korban mendapatkan pemulihan, pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya, hubungan sosial yang rusak dapat diperbaiki. Namun restorative justice tentu bukan berarti setiap tindak pidana dapat diselesaikan dengan perdamaian. Ada syarat, batasan, dan mekanisme yang harus dipenuhi.

Empat Puluh Tahun Lebih Bukan Waktu yang Singkat

Sebuah undang-undang yang mampu bertahan lebih dari empat dekade tentu memiliki arti penting. KUHAP lama bukan sekadar produk hukum biasa. Ia merupakan bagian dari sejarah pembentukan sistem peradilan pidana Indonesia modern. Namun keberhasilan masa lalu tidak berarti aturan tersebut harus digunakan selamanya. Hukum harus mengikuti masyarakat, dan masyarakat berubah.

Penutup

Pergantian KUHAP pada akhirnya bukan tentang apakah KUHAP lama baik atau buruk. Pertanyaannya adalah apakah hukum acara pidana yang dibuat pada 1981 masih cukup untuk menghadapi persoalan hukum pada 2026 dan tahun-tahun setelahnya? KUHAP baru mencoba memberikan jawabannya.

Kini tantangannya justru lebih besar. Bukan lagi bagaimana membuat KUHAP baru, tetapi bagaimana memastikan KUHAP baru benar-benar dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh seluruh aparat penegak hukum. Karena undang-undang yang modern sekalipun pada akhirnya tetap bergantung pada manusia yang menjalankannya.

Kamis, 17 September 2026

Ketika Urusan Tanah Berhadapan dengan “Uang Pelicin”

 

Mengapa Suap Bisa Terjadi dan Bagaimana Hukum Harus Bekerja?

Urusan tanah hampir selalu menyentuh kepentingan yang besar. Ada orang yang sedang mengurus sertifikat. Ada yang membutuhkan balik nama. Ada yang sedang menyelesaikan persoalan batas tanah, pendaftaran hak, pengukuran, pemecahan atau penggabungan bidang tanah. Ada pula yang membutuhkan kepastian administrasi karena tanah tersebut akan dijual, diwariskan, diagunkan, atau digunakan untuk kepentingan usaha.

Karena nilai ekonominya besar dan proses administrasinya terkadang dipandang rumit, pelayanan pertanahan menjadi salah satu ruang yang berpotensi melahirkan praktik tidak sehat. Salah satu istilah yang sering muncul dalam kehidupan sehari-hari adalah uang pelicin.

Awalnya mungkin hanya berupa kalimat sederhana kalau mau cepat, ada biayanya. Atau kalau lewat jalur biasa memang lama. Persoalannya, ketika uang diberikan agar seorang pejabat atau pegawai melakukan sesuatu yang seharusnya menjadi kewajibannya, persoalan tersebut tidak lagi sekadar masalah etika pelayanan. Ia dapat masuk ke wilayah tindak pidana korupsi.

KPK menjelaskan bahwa suap merupakan salah satu kelompok tindak pidana korupsi. Dalam praktiknya, suap dapat melibatkan pemberi dan penerima, dengan adanya pemberian atau janji yang dimaksudkan untuk memengaruhi tindakan seseorang yang berkaitan dengan jabatannya.

Dengan demikian, persoalan suap dalam pelayanan publik tidak boleh dilihat sebagai persoalan uang tambahan semata. Di dalamnya terdapat persoalan yang jauh lebih besar: penyalahgunaan jabatan, ketidakadilan pelayanan, rusaknya kepercayaan masyarakat, dan korupsi terhadap sistem pelayanan publik itu sendiri.

Mengapa Suap Bisa Terjadi?

Suap hampir tidak pernah muncul begitu saja. Biasanya terdapat situasi yang membuat pemberi dan penerima sama-sama melihat adanya keuntungan dari transaksi tersebut. Dalam pelayanan publik, setidaknya terdapat beberapa kondisi yang dapat membuka ruang terjadinya suap.

1.       Ketidakseimbangan informasi

Masyarakat sering kali tidak memahami secara rinci bagaimana sebuah layanan harus diproses. Sebaliknya, petugas mengetahui persyaratan, tahapan, pejabat yang berwenang, waktu penyelesaian, serta berbagai kemungkinan hambatan administratif. Ketimpangan informasi ini dapat menciptakan ruang negosiasi.

Masyarakat yang tidak memahami prosedur dapat berpikir daripada salah atau prosesnya lama, lebih baik membayar seseorang yang dianggap bisa mengurus. Di sinilah persoalan dimulai. Pelayanan publik yang seharusnya berjalan berdasarkan prosedur berubah menjadi hubungan transaksional.

2.       Prosedur yang dianggap panjang dan tidak pasti

Semakin panjang suatu proses dan semakin tidak jelas kapan proses tersebut selesai, semakin besar kemungkinan munculnya pihak ketiga yang menawarkan jalan pintas. Masyarakat kemudian dihadapkan pada pilihan yang sebenarnya tidak seharusnya ada, mengikuti prosedur atau membayar agar proses dipercepat.

Padahal, apabila suatu pelayanan memang dapat diselesaikan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan standar pelayanan, masyarakat berhak memperoleh pelayanan tersebut tanpa harus memberikan pembayaran tambahan di luar ketentuan.

Karena itu, transparansi mengenai persyaratan, biaya, jangka waktu, tahapan, serta pejabat yang berwenang merupakan salah satu instrumen penting untuk mempersempit ruang terjadinya suap.

3.       Adanya diskresi yang tidak diawasi dengan baik

Tidak semua keputusan administratif dapat dibuat secara mekanis. Dalam kondisi tertentu, pejabat pemerintahan memiliki ruang untuk mengambil keputusan atau tindakan berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Namun, ruang tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum.

Apabila diskresi berubah menjadi kalau mau diprioritaskan, harus ada uangnya, maka kewenangan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan publik justru berubah menjadi instrumen keuntungan pribadi.

4.       Budaya “terima kasih” yang tidak terkendali

Ini merupakan bagian yang paling sulit. Sebab tidak semua pemberian secara otomatis merupakan suap. Hukum membedakan antara pemberian yang sah dengan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima.

UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur gratifikasi secara luas, termasuk uang, barang, komisi, fasilitas perjalanan, penginapan, pengobatan cuma-cuma, dan berbagai fasilitas lainnya. Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai pemberian suap apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Karena itu, kalimat ini bukan suap, pak cuma tanda terima kasih, tidak otomatis membuat pemberian tersebut menjadi legal. Yang harus dilihat adalah konteks pemberian, hubungan dengan jabatan, kewajiban penerima, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Suap Tidak Selalu Berawal dari Permintaan Petugas

Ada anggapan bahwa korupsi selalu dimulai dari pejabat yang meminta uang. Tidak selalu demikian. Suap dapat muncul dari dua arah. Pertama, pemberi menawarkan sesuatu agar mendapatkan perlakuan tertentu. Kedua, penerima meminta atau mengisyaratkan adanya pembayaran agar memberikan pelayanan tertentu.

Dalam konsep hukum pidana korupsi, pemberi dan penerima dapat sama-sama dimintai pertanggungjawaban apabila memenuhi unsur tindak pidana yang dirumuskan dalam undang-undang. KPK juga menjelaskan bahwa karakter penting delik suap adalah adanya pertemuan kehendak antara pemberi dan penerima untuk melakukan penyuapan.

Artinya, masyarakat juga mempunyai tanggung jawab untuk tidak menciptakan pasar suap. Jangan sampai muncul pola kalau tidak diberi, urusan saya tidak akan selesai. Sekaligus kalau mau cepat, kasih uang. Keduanya merupakan sisi berbeda dari persoalan yang sama.

Bagaimana Hukum Indonesia Mengatur Suap?

Secara umum, pengaturan utama tindak pidana korupsi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di dalamnya terdapat berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk suap-menyuap, gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, serta benturan kepentingan dalam pengadaan.

Salah satu rumusan penting terdapat dalam Pasal 12, yang pada pokoknya mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan yang bersangkutan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Dengan demikian, apabila seseorang menggunakan jabatan publiknya untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui pemberian atau janji tertentu, persoalannya dapat bergeser dari sekadar pelanggaran disiplin menjadi persoalan pidana korupsi.

Lalu Bagaimana dengan “Uang Pelicin”?

Istilah uang pelicin sangat populer dalam kehidupan sehari-hari. Namun hukum tidak mengenal pembenaran hanya karena pemberian tersebut disebut dengan istilah yang lebih halus.

Disebut:

·        uang administrasi,

·        uang rokok,

·        uang terima kasih,

·        uang percepatan,

·        uang koordinasi,

·        uang transportasi,

·        atau uang pelicin,

tidak menentukan apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana. Yang menentukan adalah fakta dan unsur hukumnya.

Jika pembayaran tersebut diberikan agar pegawai melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya secara bertentangan dengan kewajibannya, maka penggunaan istilah uang pelicin tidak menghapus persoalan pidananya.

KPK sendiri menempatkan suap, uang pelicin, pemerasan dan gratifikasi sebagai praktik yang harus dibedakan berdasarkan karakteristik dan unsur masing-masing, bukan berdasarkan istilah yang digunakan dalam percakapan sehari-hari.

Mengapa Sektor Pertanahan Perlu Mendapat Perhatian?

Persoalan ini sebenarnya tidak hanya terjadi dalam pelayanan pertanahan. Semua pelayanan publik yang memiliki nilai ekonomi tinggi, kewenangan administratif, diskresi, dan kebutuhan masyarakat yang besar dapat memiliki risiko korupsi. Namun pelayanan pertanahan mempunyai karakteristik tertentu.

Tanah merupakan aset bernilai ekonomi tinggi. Satu bidang tanah dapat menjadi tempat tinggal keluarga, aset warisan, jaminan kredit, lokasi usaha, atau bagian dari proyek investasi. Karena itu, keterlambatan atau ketidakpastian dalam administrasi pertanahan dapat memiliki konsekuensi ekonomi yang besar bagi masyarakat.

Situasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menawarkan, saya bisa bantu. Masalahnya bukan pada adanya bantuan administratif yang sah. Masalah muncul ketika bantuan tersebut sebenarnya merupakan transaksi tersembunyi untuk memengaruhi proses pemerintahan.

Pencegahan Tidak Cukup dengan Menangkap Pelaku

Penindakan memang penting. Tetapi pemberantasan suap tidak akan pernah selesai jika negara hanya menunggu sampai transaksi terjadi. Pendekatannya harus dibangun dalam dua sisi, pencegahan dan penindakan.

Pertama, prosedur harus dibuat sederhana dan transparan. Masyarakat harus dapat mengetahui:

1.       apa persyaratannya;

2.       berapa biayanya;

3.       berapa lama waktunya;

4.       siapa pejabat yang berwenang;

5.       bagaimana mekanisme pengaduannya; dan

6.       bagaimana memantau perkembangan permohonannya.

Semakin transparan proses tersebut, semakin kecil ruang bagi seseorang untuk menjual akses yang sebenarnya merupakan hak masyarakat.

Kedua, digitalisasi harus benar-benar mengurangi kontak transaksional. Digitalisasi bukan sekadar memindahkan formulir dari kertas ke komputer. Tujuan yang lebih penting adalah mengurangi ruang transaksi yang tidak perlu. Misalnya: permohonan → verifikasi → pembayaran resmi → proses → monitoring → keputusan, semuanya dapat ditelusuri.

Dengan demikian, apabila seseorang mengatakan, saya bisa mempercepat karena kenal orang dalam, masyarakat dapat mengetahui bahwa proses sebenarnya memiliki mekanisme resmi yang dapat dipantau.

Ketiga, biaya resmi harus benar-benar jelas. Salah satu sumber persoalan adalah ketidakjelasan antara biaya resmi dan permintaan pembayaran di luar ketentuan. Karena itu, setiap pelayanan harus mempunyai informasi biaya yang mudah ditemukan dan dipahami masyarakat. Jika biaya resmi telah ditentukan, maka pembayaran tambahan yang tidak mempunyai dasar hukum harus menjadi tanda bahaya.

Keempat, Aparat Pengawasan Internal Harus Aktif. Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul perkara. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah perlu membangun pendekatan berbasis risiko. Misalnya dengan mengidentifikasi:

·        layanan yang paling banyak menerima pengaduan;

·        proses dengan nilai ekonomi tinggi;

·        pejabat atau fungsi yang memiliki kewenangan besar;

·        pola transaksi yang tidak wajar;

·        perubahan gaya hidup yang tidak sesuai profil penghasilan;

·        konflik kepentingan;

·        serta pola hubungan antara petugas dan pihak yang dilayani.

Pengawasan semacam ini jauh lebih bermanfaat daripada sekadar memeriksa dokumen setelah semuanya selesai.

Kelima, Perlindungan bagi Pelapor Harus Diperkuat. Suap sering kali terjadi secara tertutup. Pemberi dan penerima mempunyai kepentingan yang sama untuk merahasiakannya. Akibatnya, tanpa informasi dari orang yang mengetahui kejadian, praktik tersebut sulit terungkap. Karena itu, mekanisme pengaduan harus memberikan rasa aman kepada masyarakat maupun pegawai yang melaporkan dugaan pelanggaran.

Masyarakat harus mengetahui ke mana harus melapor, bagaimana cara melapor, informasi apa yang perlu disampaikan, dan bagaimana perlindungan terhadap pelapor. Tanpa sistem pelaporan yang dipercaya, banyak praktik suap akan tetap berada dalam ruang gelap.

Keenam, Jangan Membebankan Pemberantasan Suap Hanya kepada Aparat Penegak Hukum. Pemberantasan suap bukan hanya tugas KPK, kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan.

Ada tanggung jawab pemerintah untuk membangun sistem yang mencegah suap. Ada tanggung jawab pimpinan untuk menciptakan budaya integritas. Ada tanggung jawab pegawai untuk menolak pemberian yang tidak semestinya. Dan ada tanggung jawab masyarakat untuk tidak menawarkan uang demi memperoleh perlakuan khusus. Dengan kata lain, pemberantasan suap harus dilakukan dari dua sisi, jangan meminta dan jangan memberi.

Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Menerima Gratifikasi?

Di sinilah masyarakat dan aparatur perlu memahami perbedaan antara suap dan gratifikasi. Gratifikasi mempunyai mekanisme pelaporan tersendiri. Pasal 12C UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan pengecualian terhadap ketentuan gratifikasi apabila penerima melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang. KPK menjelaskan batas pelaporan tersebut adalah 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Karena itu, apabila seorang pegawai menerima pemberian yang berpotensi berkaitan dengan jabatannya, persoalannya jangan diselesaikan dengan cara, sudahlah, diterima saja karena tidak enak menolak. Justru harus segera dilihat apakah pemberian tersebut harus ditolak atau dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku. Prinsipnya sederhana semakin cepat suatu pemberian yang berisiko dilaporkan, semakin kecil risiko pemberian tersebut berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.

Penindakan Tetap Harus Tegas

Pencegahan tidak berarti penindakan menjadi tidak penting. Jika berdasarkan penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana suap, maka hukum pidana harus bekerja. Pemberi maupun penerima harus diproses berdasarkan peran dan unsur tindak pidana yang terbukti.

Hal ini penting karena suap bukan sekadar persoalan antara dua orang. Suap merusak prinsip dasar pelayanan publik. Masyarakat yang tidak membayar seharusnya mendapatkan pelayanan yang sama dengan masyarakat yang membayar. Ketika uang menentukan kualitas pelayanan, maka yang sebenarnya sedang diperjualbelikan bukan hanya sebuah layanan. Yang diperjualbelikan adalah kewenangan negara. Dan ketika kewenangan negara dapat dibeli, kepercayaan masyarakat terhadap hukum ikut menjadi korban.

Pada Akhirnya, Persoalannya Bukan Hanya “Ada Uang atau Tidak”

Pemberantasan suap tidak cukup dengan bertanya apakah ada uang yang diberikan? Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa seseorang merasa harus membayar untuk mendapatkan pelayanan yang seharusnya menjadi haknya?

Jika jawabannya adalah karena prosedurnya tidak transparan, maka perbaiki prosedurnya. Jika jawabannya karena prosesnya tidak pasti, maka perbaiki standar pelayanannya. Jika jawabannya karena petugas mempunyai kewenangan yang terlalu besar tanpa pengawasan, maka perkuat pengendaliannya. Jika jawabannya karena budaya uang terima kasih sudah dianggap biasa, maka ubah budaya tersebut. Dan jika jawabannya karena ada orang yang sengaja memperjualbelikan kewenangan, maka hukum pidana harus hadir.

Sebab negara hukum tidak boleh membiarkan pelayanan publik berubah menjadi pasar tawar-menawar. Tanah boleh diperjualbelikan sesuai hukum. Hak atas tanah boleh dialihkan sesuai prosedur. Pelayanan administrasi boleh dikenakan biaya apabila memang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Tetapi kewenangan pejabat negara bukan barang dagangan.

Ia diberikan bukan untuk memperkaya diri sendiri, melainkan untuk menjalankan tugas negara. Karena itu, perang melawan suap pada akhirnya bukan hanya perang melawan uang haram. Ia adalah perjuangan untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan pelayanan berdasarkan haknya, bukan berdasarkan kemampuan membayar lebih.

Rabu, 16 September 2026

Pencemaran Nama Baik di Indonesia: Ketika Ucapan, Tulisan, dan Unggahan Bisa Berujung Pidana

Pernahkah kita menulis komentar di media sosial karena merasa kesal terhadap seseorang? Atau mengunggah cerita tentang pengalaman buruk dengan seseorang, kemudian orang tersebut merasa nama baiknya telah dirusak? Di era media sosial, persoalan seperti ini semakin sering terjadi. Satu kalimat yang ditulis dalam hitungan detik dapat dibaca ribuan orang, disebarluaskan, discreenshot, bahkan tetap beredar meskipun unggahan aslinya telah dihapus.

Di sinilah persoalan pencemaran nama baik menjadi menarik. Sebab, hukum tidak hanya berhadapan dengan pertanyaan apakah seseorang merasa tersinggung, tetapi juga harus menentukan kapan sebuah pernyataan berubah menjadi tindak pidana? Persoalan ini menjadi semakin penting setelah Indonesia memasuki babak baru hukum pidana nasional dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026.

Bukan Sekadar Soal Perasaan Tersinggung

Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa pencemaran nama baik tidak identik dengan setiap perkataan yang membuat seseorang merasa tersinggung. Dalam hukum pidana, harus ada unsur-unsur tertentu yang terpenuhi. Karena itu, seseorang tidak serta-merta dapat dipidana hanya karena orang lain menganggap perkataannya kasar, tidak menyenangkan, atau menyakitkan.

KUHP Nasional mengatur pencemaran dalam Pasal 433. Secara sederhana, ketentuan ini menyasar perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum. Untuk pencemaran yang dilakukan secara lisan, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Sementara pencemaran yang dilakukan secara tertulis memiliki pengaturan tersendiri dalam Pasal 433.

Dengan demikian, inti persoalannya bukan semata-mata apakah korban tersinggung?, melainkan apakah perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditentukan undang-undang.

Apa yang Dimaksud dengan “Menuduhkan Suatu Hal”?

Frasa ini penting. Pencemaran bukan sekadar mengatakan sesuatu yang tidak disukai orang lain. Ada unsur penuduhan terhadap suatu perbuatan atau keadaan tertentu yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Misalnya, seseorang mengatakan kepada publik bahwa orang tertentu melakukan perbuatan tertentu yang dapat merusak reputasinya. Karena itu, hukum membedakan antara kritik, penilaian, pendapat, dan tuduhan mengenai suatu perbuatan.

Perbedaan tersebut menjadi semakin penting di tengah berkembangnya media sosial. Mengatakan saya tidak puas dengan pelayanan orang tersebut tentu berbeda konteksnya dengan mengatakan orang tersebut melakukan perbuatan tertentu yang melanggar hukum.

Kalimat kedua mengandung tuduhan faktual yang dapat diuji kebenarannya. Tetapi apakah kalimat tersebut otomatis merupakan pencemaran? Tidak juga. Unsur-unsur pidananya tetap harus dibuktikan berdasarkan keadaan konkret suatu perkara.

Kritik Tidak Otomatis Menjadi Pencemaran

Di sinilah keseimbangan antara perlindungan nama baik dan kebebasan berpendapat menjadi penting. Masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan kritik, termasuk kritik terhadap pelayanan publik, kebijakan, maupun tindakan seseorang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 memberikan penegasan penting mengenai hal tersebut dalam konteks Pasal 27A UU ITE. MK menyatakan bahwa kritik yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat pada dasarnya merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran. Karena itu, penerapan ketentuan pencemaran nama baik tidak boleh dilakukan secara begitu luas sehingga setiap kritik dianggap sebagai tindak pidana. Artinya, hukum pidana tidak seharusnya digunakan hanya karena seseorang tidak menyukai kritik yang ditujukan kepadanya.

Namun demikian, kebebasan berpendapat juga bukan berarti seseorang bebas menuduhkan apa saja kepada orang lain tanpa konsekuensi hukum. Di sinilah batasnya menjadi penting. Bagaimana dengan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial? Sebelum perubahan terbaru, masyarakat sangat familiar dengan istilah Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Namun rezim hukumnya telah mengalami perubahan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE mengatur pencemaran nama baik melalui Pasal 27A yang kemudian dikaitkan dengan Pasal 45 ayat (4). Dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 memberikan tafsir konstitusional terhadap ketentuan tersebut.

Salah satu hal penting yang ditegaskan MK adalah bahwa istilah “orang lain” dalam Pasal 27A tidak dapat dimaknai secara luas untuk mencakup lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, jabatan, atau kelompok tertentu. Ketentuan tersebut pada dasarnya diarahkan pada orang perseorangan atau individu. MK juga memberikan pemaknaan terhadap frasa “suatu hal”, yakni harus dimaknai sebagai suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang. Putusan ini penting karena memberikan batas yang lebih jelas terhadap penerapan ketentuan pencemaran nama baik di ruang digital.

Lalu, Apakah UU ITE Masih Berlaku untuk Pencemaran Nama Baik?

Jawabannya perlu dilihat dalam konteks perubahan hukum pidana nasional. KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Bersamaan dengan itu, terdapat penyesuaian berbagai ketentuan pidana di luar KUHP melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU ini memang dibentuk antara lain untuk menyesuaikan ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP dengan sistem KUHP Nasional.

Bahkan dalam basis data peraturan BPK, sejumlah ketentuan pidana dalam UU ITE lama dicatat telah dicabut atau disesuaikan sehubungan dengan berlakunya KUHP Nasional. Karena itu, ketika membahas suatu kasus pencemaran nama baik hari ini, tidak tepat jika langsung menggunakan konstruksi hukum yang dahulu populer tanpa terlebih dahulu melihat tanggal terjadinya perbuatan dan rezim hukum yang berlaku pada saat itu.

Ini penting karena dalam hukum pidana berlaku prinsip bahwa seseorang harus dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan, dengan memperhatikan ketentuan peralihan yang berlaku.

Apakah Korporasi atau Instansi Bisa Dicemarkan?

Ini juga merupakan pertanyaan yang sering muncul. Misalnya seseorang membuat unggahan Instansi X adalah lembaga yang korup. Apakah otomatis dapat dipidana karena pencemaran nama baik? Tidak sesederhana itu.

Dalam Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, Mahkamah secara tegas memberikan batas bahwa pencemaran nama baik dalam ketentuan yang diuji ditujukan kepada individu atau orang perseorangan, bukan lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, jabatan, maupun kelompok orang dengan identitas tertentu.

Hal ini juga sejalan dengan penjelasan mengenai Pasal 433 KUHP Nasional yang menerangkan bahwa objek tindak pidana pencemaran adalah orang perseorangan dan penistaan terhadap lembaga pemerintah atau sekelompok orang tidak termasuk dalam ketentuan tersebut.

Namun, bukan berarti setiap pernyataan mengenai institusi atau korporasi otomatis bebas dari konsekuensi hukum. Suatu pernyataan dapat saja bersinggungan dengan ketentuan hukum lain tergantung isi, konteks, cara penyampaian, dan akibat yang ditimbulkan.

Pencemaran Nama Baik adalah Delik Aduan

Hal lain yang penting adalah mengenai delik aduan. Dalam konteks ketentuan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diuji dalam Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan delik aduan. Artinya, proses penuntutan bergantung pada adanya pengaduan dari korban yang bersangkutan.

Konsekuensinya cukup penting. Tidak setiap orang dapat bertindak sebagai pihak yang mengadukan pencemaran nama baik yang dialami orang lain. Dalam pertimbangan MK, pihak yang dicemarkan sebagai individu itulah yang menjadi pihak yang dapat mengadukan perbuatan tersebut.

Bagaimana Jika Tuduhan Itu Benar?

Ini merupakan bagian yang sering terlupakan. Dalam kasus pencemaran nama baik, persoalannya tidak berhenti pada pertanyaan apakah orang tersebut merasa nama baiknya diserang? Pertanyaan berikutnya adalah apa yang sebenarnya dituduhkan, bagaimana cara menuduhkannya, kepada siapa ditujukan, dan dalam konteks apa?

Hukum pidana juga mengenal persoalan pembuktian mengenai kebenaran tuduhan dalam keadaan tertentu. Karena itu, sebuah perkara pencemaran tidak dapat dinilai hanya dengan melihat satu screenshot atau satu kalimat yang dipisahkan dari konteks keseluruhan.

Konteks percakapan, tujuan penyampaian, bentuk pernyataan, media yang digunakan, orang yang menjadi sasaran, dan keadaan ketika pernyataan tersebut disampaikan dapat menjadi bagian penting dalam menilai sebuah perkara.

Kritik, Pengalaman Pribadi, dan Tuduhan Harus Dibedakan

Dalam kehidupan sehari-hari, tiga hal sering bercampur. Pertama, pengalaman pribadi. “Saya kecewa karena barang yang saya beli tidak sesuai dengan pesanan.” Ini pada dasarnya merupakan penyampaian pengalaman. Kedua, pendapat atau penilaian. “Menurut saya, pelayanan tempat tersebut buruk.” Ini merupakan penilaian yang sifatnya subjektif. Ketiga, tuduhan faktual. “Pemilik tempat tersebut melakukan perbuatan X.” Pernyataan terakhir mengandung tuduhan mengenai suatu perbuatan tertentu.

Perbedaan antara ketiganya tentu tidak selalu hitam-putih. Namun semakin konkret sebuah pernyataan menuduhkan suatu perbuatan kepada seseorang dan semakin luas pernyataan tersebut disebarluaskan, semakin penting pula untuk memperhatikan konsekuensi hukumnya.

Jangan Menganggap Media Sosial sebagai Ruang Tanpa Hukum

Salah satu kesalahan terbesar pengguna media sosial adalah menganggap bahwa karena seseorang menggunakan akun pribadi, maka seluruh isi unggahannya merupakan urusan pribadi. Padahal ketika suatu konten dipublikasikan, konten tersebut dapat diketahui orang lain, disalin, disebarluaskan, dan menjadi bagian dari ruang publik digital.

Karena itu, prinsip sederhana yang layak diterapkan adalah berpikir sebelum mengunggah. Jika ingin mengkritik, kritiklah perbuatannya. Jika ingin menyampaikan pengalaman, sampaikan fakta yang benar-benar dialami. Jika ingin menilai seseorang, bedakan antara opini dengan tuduhan faktual. Dan jika memiliki bukti mengenai suatu dugaan pelanggaran hukum, terdapat mekanisme hukum yang dapat digunakan tanpa harus menghakimi seseorang melalui media sosial.

Jangan Mudah Mengancam dengan “Pasal Pencemaran Nama Baik”

Di sisi lain, masyarakat juga perlu berhati-hati agar ketentuan pencemaran nama baik tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam setiap kritik. Tidak setiap kritik adalah pencemaran. Tidak setiap komentar negatif adalah tindak pidana. Tidak setiap reputasi yang merasa terganggu berarti telah terjadi pencemaran.

Sebaliknya, kebebasan berpendapat juga tidak memberikan hak kepada seseorang untuk secara sembarangan menuduhkan suatu perbuatan kepada orang lain. Karena itu, yang harus dilihat adalah unsur tindak pidananya, bukan semata-mata perasaan pihak yang bersengketa.

Penutup

Pencemaran nama baik pada dasarnya merupakan upaya hukum untuk memberikan perlindungan terhadap kehormatan dan nama baik seseorang. Namun perlindungan tersebut harus ditempatkan berdampingan dengan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan informasi.

Setelah berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026, pemahaman mengenai pencemaran nama baik menjadi semakin penting karena Indonesia memasuki rezim hukum pidana yang baru. Perkembangan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 juga menunjukkan bahwa batas antara kritik yang dilindungi dan tuduhan yang dapat berimplikasi pidana harus dibaca secara hati-hati.

Pada akhirnya, persoalan pencemaran nama baik bukan sekadar mengenai saya tersinggung atau saya hanya berpendapat. Hukum akan melihat lebih jauh siapa yang menjadi sasaran, apa yang dikatakan, bagaimana cara mengatakannya, apa maksudnya, kepada siapa disampaikan, dan apakah seluruh unsur tindak pidana benar-benar terpenuhi.

Di tengah media sosial yang membuat setiap orang dapat menjadi penulis, komentator, sekaligus penyebar informasi, memahami batas-batas tersebut bukan hanya penting bagi orang yang merasa nama baiknya diserang. Tetapi juga penting bagi setiap orang yang hendak menekan tombol unggah.

Selasa, 15 September 2026

Cukai Rokok: Antara Melindungi Kesehatan, Mengatur Konsumsi, dan Mengisi Kas Negara

 

Rokok adalah barang yang unik dalam kehidupan bernegara. Di satu sisi, rokok merupakan produk yang legal. Negara tidak melarang orang dewasa untuk memproduksi, menjual, membeli, ataupun mengonsumsinya sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, di sisi lain, negara juga secara tegas mengakui bahwa produk tembakau mengandung zat adiktif dan mempunyai dampak terhadap kesehatan.

Di sinilah persoalan cukai rokok menjadi menarik. Mengapa negara tidak melarang saja rokok jika memang berbahaya bagi kesehatan? Mengapa justru rokok dikenakan cukai, bahkan tarifnya relatif tinggi? Dan yang tidak kalah menarik ketika masyarakat membeli rokok, sebagian uang yang mereka keluarkan pada akhirnya masuk ke kas negara. Apakah negara sebenarnya sedang mengambil keuntungan dari kebiasaan merokok masyarakat?

Jawabannya tidak sesederhana itu. Cukai rokok berada di persimpangan antara hukum, kesehatan masyarakat, kebijakan fiskal, pengendalian konsumsi, dan kepentingan ekonomi.

Rokok Legal, tetapi Bukan Barang Biasa

Dalam perspektif hukum, rokok bukan barang yang dilarang. Yang dilakukan negara adalah memberikan perlakuan khusus terhadap rokok melalui rezim cukai.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 menempatkan hasil tembakau sebagai barang kena cukai. Secara sederhana, cukai merupakan pungutan negara terhadap barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa hasil tembakau termasuk barang yang dikenakan cukai karena antara lain mempunyai dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Cukai juga digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi sekaligus sebagai sumber penerimaan negara.

Dengan demikian, secara hukum posisi rokok menjadi menarik. Rokok bukan barang ilegal, tetapi merupakan barang legal yang dikenai pembatasan dan pungutan khusus. Ini berbeda dengan barang terlarang. Negara tidak mengatakan, rokok tidak boleh ada. Negara justru mengatakan, rokok boleh diproduksi dan diperjualbelikan, tetapi harus tunduk pada berbagai persyaratan dan dikenakan pungutan. Di sinilah cukai mempunyai fungsi yang lebih luas dibandingkan sekadar pajak.

Mengapa Rokok Dikenakan Cukai?

Cukai pada dasarnya mempunyai dua wajah. Wajah pertama adalah fungsi pengendalian. Semakin tinggi harga rokok akibat beban cukai dan pajak, secara teori konsumsi rokok diharapkan dapat ditekan. Terutama bagi kelompok yang sensitif terhadap harga, termasuk anak dan remaja. Wajah kedua adalah fungsi penerimaan negara. Ketika rokok tetap dikonsumsi, negara memperoleh penerimaan dari cukai tersebut.

Dua fungsi ini terkadang terlihat bertentangan. Bagaimana mungkin negara ingin masyarakat mengurangi konsumsi rokok, tetapi pada saat yang sama negara memasukkan penerimaan cukai rokok ke dalam APBN? Inilah salah satu paradoks terbesar dalam kebijakan cukai rokok. Namun, paradoks tersebut sebenarnya dapat dijelaskan.

Cukai bukan dibuat agar masyarakat terus merokok demi mendapatkan penerimaan negara. Cukai dirancang agar konsumsi barang tertentu yang mempunyai dampak negatif dapat dikendalikan, sementara terhadap konsumsi yang masih terjadi, negara mengenakan pungutan. Dengan kata lain, penerimaan negara bukan satu-satunya alasan adanya cukai.

Negara Tidak Hanya Memungut Cukai

Persoalan menjadi semakin menarik ketika kita melihat bahwa rokok tidak hanya dikenakan cukai. Ada pula Pajak Rokok.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok. Pajak Rokok dipungut bersamaan dengan pemungutan cukai oleh instansi yang berwenang memungut cukai. Dasar pengenaannya adalah cukai yang ditetapkan pemerintah, dengan tarif sebesar 10% dari cukai rokok.

Artinya, ketika seseorang membeli rokok, terdapat beberapa komponen harga yang harus dipahami. Secara sederhana: Harga rokok → di dalamnya terdapat unsur cukai → atas cukai tersebut terdapat Pajak Rokok.

Jadi, jangan heran apabila harga rokok di Indonesia tidak semata-mata mencerminkan biaya produksi dan keuntungan produsen. Ada kebijakan fiskal di dalamnya. Dan kebijakan tersebut memang sengaja dibuat.

Jadi, Berapa Uang yang Sebenarnya Masuk ke Negara?

Di sinilah masyarakat sering keliru memahami cukai. Cukai bukan berarti seluruh harga sebungkus rokok masuk ke kas negara. Produsen tetap mempunyai biaya bahan baku, tenaga kerja, produksi, distribusi, pemasaran, dan komponen usaha lainnya. Namun, sebagian dari harga yang dibayarkan konsumen merupakan pungutan negara.

Pada tahap produksi dan peredaran, pemerintah menetapkan tarif cukai berdasarkan jenis hasil tembakau, antara lain sigaret kretek mesin, sigaret putih mesin, sigaret kretek tangan, cerutu, rokok daun atau klobot, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Struktur tarif tersebut juga memperhatikan karakteristik produk dan ketentuan harga jual eceran. Karena itu, semakin banyak rokok yang diproduksi dan dikonsumsi dalam jalur legal, semakin besar pula potensi penerimaan cukainya.

Dan di sinilah muncul pertanyaan yang sangat menarik apakah negara menjadi diuntungkan ketika masyarakat merokok? Secara fiskal, jawabannya negara memang memperoleh penerimaan dari cukai dan pajak rokok. Tetapi secara kebijakan publik, persoalannya jauh lebih kompleks.

Ketika Uang Rokok Masuk ke Kas Negara

Penerimaan cukai pada dasarnya menjadi bagian dari penerimaan negara. Tetapi sebagian penerimaan yang berkaitan dengan hasil tembakau juga diarahkan kembali kepada daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBH CHT. Pada 2026, penggunaan DBH CHT diatur antara lain melalui PMK Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Menariknya, dana tersebut tidak semata-mata digunakan untuk kepentingan industri. Penggunaannya dibagi ke dalam beberapa bidang, antara lain kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan. Untuk 2026, PMK tersebut menetapkan proporsi 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 10% untuk penegakan hukum, dan 40% untuk kesehatan.

Artinya, secara konseptual terdapat semacam mekanisme: rokok dikonsumsi → cukai dipungut → penerimaan negara diperoleh → sebagian dibagikan kepada daerah → sebagian digunakan untuk program yang berkaitan dengan dampak industri hasil tembakau.

Karena itu, ungkapan "uang rokok kembali kepada masyarakat" tidak sepenuhnya salah, tetapi juga tidak boleh disederhanakan seolah-olah setiap rupiah cukai dikembalikan langsung kepada perokok. Mekanismenya jauh lebih kompleks karena masuk dalam sistem keuangan negara dan daerah.

Di Sini Kesehatan Mulai Berbicara

Dari perspektif kesehatan, persoalannya menjadi lebih serius. Negara bukan hanya ingin mendapatkan penerimaan. Negara juga mempunyai kewajiban melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi produk tembakau.

Kerangka hukum kesehatan saat ini antara lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaannya.

PP Nomor 28 Tahun 2024 secara tegas mengatur perlindungan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya konsumsi dan/atau paparan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik.

Dengan demikian, kebijakan negara terhadap rokok sebenarnya berjalan pada dua jalur. Jalur pertama membiarkan produk legal tersebut berada dalam sistem ekonomi dan menarik pungutan atas peredarannya. Jalur kedua membatasi dan mengendalikan konsumsi karena adanya risiko kesehatan. Kedua jalur tersebut berjalan bersamaan.

Mengapa Tidak Dilarang Saja?

Pertanyaan ini sering muncul. Jika rokok berbahaya, mengapa tidak dilarang seperti narkotika? Jawabannya berkaitan dengan kebijakan hukum. Tidak semua barang yang berbahaya otomatis harus dilarang. Hukum dapat memilih berbagai pendekatan: melarang, membatasi, mengatur, memberikan peringatan, membatasi akses, menaikkan harga melalui cukai, membatasi iklan, melarang penjualan kepada kelompok tertentu, dan berbagai instrumen lainnya.

Dalam konteks rokok, Indonesia memilih pendekatan regulasi dan pengendalian, bukan pelarangan total. Dengan demikian, hukum tidak hanya menggunakan pendekatan represif, tetapi juga pendekatan preventif dan administratif. Rokok tetap berada dalam pasar legal, tetapi ruang geraknya dibatasi.

Cukai Sebagai "Rem" Konsumsi

Bayangkan seseorang biasanya membeli sebungkus rokok seharga Rp20.000. Kemudian, karena kebijakan cukai dan pajak, harga tersebut meningkat. Bagi orang yang memiliki pendapatan tinggi, kenaikan tersebut mungkin tidak terlalu terasa. Tetapi bagi pelajar atau masyarakat berpenghasilan rendah, kenaikan harga dapat menjadi faktor yang membuat mereka mengurangi konsumsi atau bahkan berhenti.

Inilah salah satu logika ekonomi di balik cukai. Cukai berfungsi seperti rem. Bukan menghentikan kendaraan secara total, tetapi memperlambatnya. Semakin tinggi beban cukai, diharapkan semakin mahal pula harga produk sehingga konsumsi dapat ditekan. Namun, rem yang terlalu kuat juga mempunyai konsekuensi.

Masalah Rokok Ilegal

Ketika harga rokok legal menjadi semakin tinggi, muncul persoalan lain, rokok ilegal. Rokok ilegal dapat beredar tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai, atau melanggar ketentuan lain mengenai cukai.

Di satu sisi, masyarakat mungkin tergoda membeli rokok ilegal karena harganya lebih murah. Tetapi dari sisi negara, hal tersebut menimbulkan dua persoalan sekaligus. Pertama, negara kehilangan potensi penerimaan. Kedua, mekanisme pengawasan terhadap produk menjadi lebih sulit.

Karena itu, kebijakan cukai tidak bisa hanya berbicara mengenai menaikkan tarif. Ada persoalan lain yang tidak kalah penting, yaitu pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal. Tidak ada gunanya tarif dinaikkan terus-menerus apabila konsumen kemudian beralih secara masif ke produk ilegal.

Negara Berada di Tengah-Tengah

Pada akhirnya, negara berada dalam posisi yang cukup rumit. Di satu sisi, ada kepentingan kesehatan masyarakat. Semakin tinggi konsumsi rokok, semakin besar pula perhatian terhadap dampak kesehatan dan beban sosial-ekonomi yang ditimbulkannya. Di sisi lain, terdapat industri hasil tembakau yang melibatkan petani, pekerja, produsen, distributor, pedagang, dan berbagai sektor ekonomi lainnya.

Kemudian terdapat kepentingan fiskal. Cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Belum lagi terdapat persoalan rokok ilegal yang harus ditangani oleh aparat penegak hukum dan Bea Cukai.

Karena itu, kebijakan rokok tidak bisa dilihat hanya dari satu sudut. Menaikkan cukai bukan sekadar menaikkan harga. Di belakangnya terdapat persoalan kesehatan, industri, tenaga kerja, petani tembakau, penerimaan negara, penerimaan daerah, dan penegakan hukum.

Apakah Negara "Mengambil Untung" dari Orang yang Merokok?

Pertanyaan ini mungkin terdengar provokatif, tetapi justru penting untuk dijawab secara jujur. Ya, negara memperoleh uang dari aktivitas konsumsi rokok. Tetapi mengatakan bahwa negara mengambil untung dari orang sakit karena rokok adalah kesimpulan yang terlalu sederhana.

Pungutan negara bukanlah keuntungan dalam pengertian bisnis. Cukai merupakan pungutan berdasarkan undang-undang, sedangkan negara bukanlah pemilik perusahaan rokok. Negara tidak menjual rokok kepada masyarakat. Negara mengenakan pungutan terhadap barang tertentu yang peredarannya diatur oleh hukum.

Namun, kritik terhadap kebijakan tersebut tetap sah. Sebab, pemerintah harus mampu menunjukkan bahwa penerimaan yang diperoleh dari produk yang menimbulkan risiko kesehatan tersebut digunakan secara bertanggung jawab, transparan, dan benar-benar mendukung kepentingan publik.

Di sinilah prinsip akuntabilitas keuangan negara menjadi penting. Masyarakat berhak bertanya ke mana uang cukai pergi? Berapa yang kembali ke daerah? Untuk apa DBH CHT digunakan? Apakah benar digunakan untuk kesehatan? Apakah pemberantasan rokok ilegal efektif? Apakah kebijakan cukai benar-benar menurunkan konsumsi? Dan yang paling penting apakah kebijakan cukai berhasil menemukan keseimbangan antara penerimaan negara dan perlindungan kesehatan masyarakat?

Cukai Rokok Bukan Sekadar Soal Harga

Sering kali perdebatan mengenai rokok berhenti pada satu pertanyaan kenapa harga rokok mahal? Padahal persoalannya jauh lebih besar. Harga rokok adalah hasil dari sebuah kebijakan. Di balik harga tersebut terdapat instrumen hukum berupa cukai dan pajak, kebijakan kesehatan untuk mengendalikan konsumsi, kebijakan ekonomi untuk menjaga keberlangsungan industri, serta kebijakan fiskal untuk memperoleh penerimaan negara.

Bahkan pada tingkat daerah, terdapat mekanisme DBH CHT yang penggunaannya diarahkan pada bidang tertentu. Karena itu, ketika seseorang membeli sebungkus rokok, sesungguhnya ia tidak hanya membeli produk tembakau. Ia juga berhadapan dengan sebuah sistem kebijakan negara.

Penutup: Antara Uang Negara dan Kesehatan Rakyat

Cukai rokok memperlihatkan wajah negara yang cukup unik. Negara mengakui rokok sebagai produk legal, tetapi pada saat yang sama mengakui bahwa rokok mempunyai dampak negatif terhadap kesehatan.

Negara memungut cukai dari rokok, tetapi juga menggunakan instrumen tersebut untuk mengendalikan konsumsi. Negara memperoleh penerimaan dari rokok, tetapi sebagian penerimaan yang berkaitan dengan hasil tembakau diarahkan kembali untuk program kesejahteraan, kesehatan, dan penegakan hukum.

Dengan demikian, cukai rokok sebenarnya merupakan bentuk kompromi kebijakan. Negara tidak memilih untuk mengatakan rokok bebas tanpa batas. Tetapi juga tidak mengatakan rokok harus dilarang seluruhnya. Yang dipilih adalah jalan tengah rokok tetap legal, tetapi konsumsi dan peredarannya dikendalikan, produsen dan konsumen dibebani konsekuensi fiskal, dan negara memperoleh penerimaan yang sebagian dialokasikan kembali untuk kepentingan publik.

Persoalan terbesarnya kemudian bukan semata-mata berapa besar cukai rokok yang dipungut negara, tetapi apakah keseluruhan kebijakan tersebut mampu mencapai tujuan yang lebih besar mengurangi dampak buruk rokok terhadap kesehatan tanpa menciptakan masalah baru berupa maraknya rokok ilegal, terganggunya mata pencaharian masyarakat, dan penggunaan penerimaan cukai yang tidak tepat sasaran. Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan cukai rokok bukan hanya berapa banyak uang yang berhasil masuk ke kas negara.

Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika negara mampu menggunakan hukum dan kebijakan fiskal untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga perekonomian, memberantas peredaran ilegal, sekaligus mengelola penerimaan negara secara bertanggung jawab. Dan di titik itulah cukai rokok berhenti menjadi sekadar soal uang dari rokok. Ia menjadi persoalan tentang bagaimana negara menyeimbangkan kepentingan penerimaan negara dengan hak masyarakat untuk hidup sehat.

Senin, 14 September 2026

Jika Kapal yang Kita Tumpangi Mengalami Kecelakaan, Apa Hak Kita sebagai Korban?

 

Memahami tanggung jawab hukum pengangkut, hak penumpang, ganti rugi, asuransi, hingga kemungkinan pertanggungjawaban pidana

Bayangkan kita sedang berada di atas kapal. Tiket sudah dibeli, barang sudah dibawa, dan perjalanan seharusnya menjadi perjalanan biasa. Namun tiba-tiba kapal mengalami kecelakaan. Kapal bertabrakan, mengalami kebakaran, kandas, terbalik, atau bahkan tenggelam.

Dalam situasi seperti itu, kepanikan tentu menjadi hal pertama yang dirasakan. Tetapi setelah keadaan darurat teratasi, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting: Bagaimana nasib penumpang yang menjadi korban? Siapa yang bertanggung jawab? Apakah korban mendapatkan ganti rugi? Bagaimana jika mengalami luka atau cacat? Bagaimana jika keluarga penumpang meninggal dunia? Dan ke mana korban atau keluarga korban harus menuntut haknya? Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan kemanusiaan, tetapi juga persoalan hukum.

Di Indonesia, kecelakaan kapal tidak hanya dilihat sebagai peristiwa transportasi. Di dalamnya dapat muncul persoalan hukum administrasi, hukum perdata, hukum pidana, perlindungan konsumen, asuransi, bahkan investigasi keselamatan transportasi. Karena itu, ketika seseorang menjadi korban kecelakaan kapal, ada sejumlah hak hukum yang perlu diketahui.

Kapal Membawa Penumpang, Bukan Sekadar Membawa Barang

Hubungan antara penumpang dengan perusahaan angkutan sebenarnya merupakan hubungan hukum. Ketika seseorang membeli tiket kapal, pada dasarnya telah terjadi hubungan pengangkutan antara penumpang dan perusahaan angkutan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur bahwa perusahaan angkutan di perairan wajib mengangkut penumpang yang telah disepakati dalam perjanjian pengangkutan. Perjanjian tersebut antara lain dibuktikan dengan karcis penumpang.

Yang lebih penting, hukum secara tegas membebankan tanggung jawab kepada perusahaan angkutan. Pasal 40 ayat (1) UU Pelayaran menyatakan bahwa perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya.

Artinya, ketika seseorang membeli tiket dan naik ke kapal, keselamatan penumpang bukan semata-mata menjadi urusan penumpang sendiri. Ada kewajiban hukum yang berada pada pihak pengangkut.

Kalau Kapal Kecelakaan, Apakah Perusahaan Otomatis Bersalah?

Di sinilah persoalannya menjadi lebih menarik. Terjadinya kecelakaan kapal tidak otomatis berarti perusahaan pengangkutan pasti bersalah secara pidana. Penyebab kecelakaan harus terlebih dahulu diketahui. Bisa saja kecelakaan terjadi karena kesalahan manusia, kapal tidak laik laut, kelalaian nakhoda, kelebihan muatan, buruknya kondisi kapal, masalah navigasi, cuaca ekstrem, kegagalan peralatan keselamatan, atau faktor lain. Karena itu, hukum mengenal mekanisme pemeriksaan kecelakaan kapal.

Pemeriksaan tersebut antara lain diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, yang saat ini berstatus berlaku. Namun, satu hal perlu digarisbawahi, ada atau tidaknya kesalahan pidana tidak serta-merta menghapus hak korban untuk memperoleh pertanggungjawaban atau ganti kerugian. Ini dua persoalan yang berbeda.

Korban Meninggal atau Luka, Pengangkut Memiliki Tanggung Jawab

Pasal 41 UU Pelayaran memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai tanggung jawab pengangkut. Tanggung jawab perusahaan angkutan di perairan dapat timbul akibat pengoperasian kapal yang menyebabkan:

1.       kematian atau luka penumpang;

2.       musnah, hilang, atau rusaknya barang;

3.       keterlambatan angkutan; atau

4.       kerugian pihak ketiga.

Bahkan penjelasan Pasal 41 memperjelas bahwa kematian atau luka penumpang mencakup kecelakaan selama pengangkutan yang terjadi di dalam kapal, maupun kecelakaan ketika penumpang naik ke atau turun dari kapal.

Ini penting. Jadi, perlindungan hukum tidak hanya berbicara mengenai penumpang yang sudah duduk di dalam kapal. Peristiwa yang terjadi ketika penumpang sedang naik atau turun dari kapal juga dapat masuk dalam lingkup tanggung jawab pengangkut.

Bagaimana Kalau Barang Kita Hilang?

Kecelakaan kapal sering kali tidak hanya menyebabkan korban jiwa atau luka-luka. Barang bawaan penumpang juga dapat hilang atau rusak. Misalnya:

·        koper tenggelam;

·        telepon seluler rusak;

·        laptop hilang;

·        dokumen penting ikut tenggelam;

·        pakaian dan barang pribadi musnah.

UU Pelayaran juga memasukkan musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan angkutan di perairan. Karena itu, jangan menganggap tiket hanya berguna sebagai bukti bahwa kita telah membayar ongkos perjalanan. Tiket dapat menjadi salah satu bukti penting untuk menunjukkan adanya hubungan pengangkutan antara penumpang dan perusahaan angkutan.

Apakah Korban Mendapatkan Asuransi?

Ini salah satu aspek yang sering tidak diketahui masyarakat. Pasal 41 ayat (3) UU Pelayaran mewajibkan perusahaan angkutan di perairan untuk mengasuransikan tanggung jawabnya serta melaksanakan asuransi perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, ketika terjadi kecelakaan, persoalannya tidak berhenti pada hubungan antara korban dan perusahaan kapal. Ada pula aspek pertanggungan asuransi yang perlu ditelusuri. Karena itu, korban atau keluarga korban sebaiknya tidak terburu-buru menandatangani dokumen penyelesaian sebelum mengetahui dengan jelas:

·        siapa perusahaan pengangkutnya;

·        apakah terdapat pertanggungan asuransi;

·        siapa perusahaan asuransinya;

·        jenis perlindungan yang diberikan;

·        berapa nilai santunan atau pertanggungannya;

·        dan apakah pembayaran tersebut merupakan santunan awal atau penyelesaian seluruh tuntutan.

Jangan Sampai Santunan Dianggap Sebagai Penghapus Semua Hak

Dalam praktik, korban atau keluarga korban mungkin mendapatkan bantuan atau santunan dalam waktu relatif cepat. Bantuan tersebut tentu penting. Tetapi secara hukum perlu dibedakan antara santunan dengan ganti kerugian.

Misalnya seseorang mengalami luka berat dan harus menjalani operasi. Ia mungkin memperoleh sejumlah santunan awal. Namun ternyata biaya pengobatan, rehabilitasi, kehilangan penghasilan, serta dampak kecelakaan jauh lebih besar.

Dalam kondisi seperti ini, perlu dilihat secara cermat dasar pemberian santunan tersebut dan apakah penerimaan santunan tersebut disertai pernyataan bahwa korban telah melepaskan seluruh haknya. Karena itu, jangan menandatangani surat pernyataan pelepasan hak tanpa memahami konsekuensi hukumnya.

Selain UU Pelayaran, Ada KUHPerdata

Apabila kecelakaan terjadi karena kesalahan atau kelalaian pihak tertentu dan menimbulkan kerugian, korban juga dapat memasuki wilayah hukum perdata. Salah satu dasar yang paling dikenal adalah Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum. Prinsip sederhananya adalah seseorang yang karena kesalahannya melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain, pada prinsipnya wajib mengganti kerugian tersebut.

Selain itu, hubungan antara penumpang dan pengangkut juga dapat dianalisis dari perspektif wanprestasi, karena sejak awal terdapat hubungan hukum berupa perjanjian pengangkutan. Dengan demikian, dalam perkara kecelakaan kapal dapat muncul lebih dari satu dasar pertanggungjawaban perdata, tergantung pada fakta dan konstruksi hukumnya.

Kerugian Apa Saja yang Bisa Dituntut?

Kerugian korban tidak selalu berupa biaya rumah sakit. Dalam kasus tertentu, kerugian dapat meliputi berbagai komponen, misalnya:

Pertama, biaya pengobatan. Mulai dari biaya rumah sakit, operasi, obat-obatan, rehabilitasi, sampai perawatan lanjutan.

Kedua, kehilangan penghasilan. Jika korban mengalami luka atau cacat sehingga tidak dapat bekerja untuk sementara waktu atau bahkan kehilangan kemampuan bekerja, hal tersebut dapat menjadi bagian dari kerugian yang perlu diperhitungkan.

Ketiga, kerusakan atau kehilangan barang. Misalnya kendaraan, koper, telepon seluler, laptop, dokumen, atau barang pribadi lainnya yang ikut hilang dalam kecelakaan.

Keempat, kerugian akibat cacat atau kehilangan kemampuan. Apabila kecelakaan menyebabkan cacat atau penurunan kemampuan fisik, dampaknya dapat berlangsung seumur hidup.

Kelima, kerugian immateriil. Dalam perkara perdata, persoalan penderitaan, trauma, dan dampak nonmaterial juga dapat menjadi bagian dari argumentasi tuntutan, bergantung pada dasar hukum dan pembuktian yang digunakan.

Dengan kata lain, kerugian korban tidak boleh dipersempit hanya menjadi uang santunan.

Bagaimana Jika Penumpang Meninggal Dunia?

Jika korban meninggal dunia, persoalannya tentu menjadi lebih berat. Keluarga atau ahli waris tidak hanya menghadapi kehilangan anggota keluarga, tetapi juga kemungkinan kehilangan sumber penghasilan. Dalam kondisi seperti ini, keluarga korban perlu mengidentifikasi seluruh hak yang mungkin timbul, antara lain:

·        hak atas santunan atau pertanggungan asuransi;

·        hak atas ganti kerugian dari pengangkut;

·        hak atas penggantian biaya tertentu;

·        hak-hak keperdataan lainnya;

·        dan apabila terdapat dugaan tindak pidana, hak untuk memperoleh proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Dokumen yang berkaitan dengan korban juga perlu disimpan dengan baik, seperti tiket, kartu identitas, dokumen rumah sakit, surat kematian, bukti biaya pengobatan, bukti kepemilikan barang, serta dokumen lain yang berhubungan dengan kecelakaan.

Bagaimana Jika Kecelakaan Terjadi Karena Kelalaian?

Di sinilah persoalan dapat masuk ke ranah pidana. Misalnya terdapat dugaan bahwa kapal dioperasikan secara tidak sesuai ketentuan keselamatan, terjadi kelalaian serius, kapal tidak memenuhi persyaratan keselamatan, terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pelayaran, atau tindakan tertentu dari awak kapal maupun pihak lain menyebabkan kecelakaan.

Dalam keadaan demikian, proses hukum pidana dapat berjalan terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Namun perlu dibedakan pertanggungjawaban pidana bukan pengganti ganti rugi perdata.

Seseorang dapat diproses secara pidana, sementara korban tetap memiliki persoalan mengenai pemulihan kerugiannya. Sebaliknya, penyelesaian ganti rugi secara perdata juga tidak serta-merta berarti suatu dugaan tindak pidana menjadi tidak ada. Kedua ranah tersebut mempunyai tujuan dan mekanisme yang berbeda.

Lalu Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jawabannya tidak selalu hanya kapten kapal. Pertanggungjawaban harus dilihat berdasarkan penyebab kecelakaan dan peran masing-masing pihak. Kemungkinan pihak yang terkait antara lain:

1. Perusahaan angkutan/pengangkut

Sebagai pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan penumpang yang diangkutnya.

2. Nakhoda atau awak kapal

Apabila terdapat kesalahan atau kelalaian dalam pengoperasian kapal.

3. Pemilik atau operator kapal

Tergantung hubungan hukum, penguasaan, dan fakta mengenai pengoperasian kapal.

4. Pengelola atau pihak lain yang terkait

Apabila kecelakaan berkaitan dengan aspek teknis, navigasi, pelabuhan, atau pihak lain yang mempunyai kewajiban tertentu.

5. Pihak ketiga

Misalnya apabila kecelakaan terjadi akibat tabrakan dengan kapal lain atau tindakan pihak lain yang menyebabkan kerugian.

Karena itu, menentukan pihak yang harus bertanggung jawab membutuhkan pemeriksaan terhadap rantai sebab-akibat kecelakaan, bukan sekadar melihat siapa yang berada di balik kemudi kapal.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Kita Menjadi Korban?

Dalam keadaan seperti ini, jangan hanya mengandalkan informasi lisan. Ada beberapa langkah praktis yang penting dilakukan.

1. Simpan tiket

Tiket adalah salah satu bukti hubungan pengangkutan. Jangan membuang tiket, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik.

2. Dokumentasikan kondisi korban

Simpan foto luka, dokumen medis, hasil pemeriksaan dokter, resep, kuitansi rumah sakit, dan seluruh biaya yang timbul.

3. Catat barang yang hilang atau rusak

Buat daftar barang sedetail mungkin. Jika masih memiliki bukti pembelian, simpan bukti tersebut.

4. Simpan bukti komunikasi

Simpan pesan WhatsApp, surat, email, atau komunikasi dengan perusahaan kapal, agen, perusahaan asuransi, maupun pihak lain.

5. Jangan terburu-buru menandatangani pelepasan hak

Ini sangat penting. Jika korban diminta menandatangani dokumen yang menyatakan bahwa persoalan telah selesai atau korban tidak akan menuntut lagi, pahami terlebih dahulu konsekuensi hukumnya.

6. Minta informasi mengenai asuransi

Tanyakan secara tertulis mengenai perusahaan asuransi, nomor polis, bentuk pertanggungan, dan prosedur pengajuan klaim.

7. Jika ada dugaan tindak pidana, laporkan

Apabila terdapat indikasi pelanggaran pidana, korban atau keluarga dapat meminta agar perkara diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

8. Pertimbangkan konsultasi hukum

Apabila kerugiannya besar, terdapat korban meninggal dunia, cacat tetap, atau perusahaan menolak bertanggung jawab, konsultasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum dapat membantu menentukan strategi hukum yang tepat.

Jangan Hanya Bertanya, Berapa Santunannya?

Pertanyaan yang lebih tepat sebenarnya adalah apa saja hak hukum saya sebagai korban? Sebab santunan hanyalah salah satu kemungkinan bentuk pemulihan. UU Pelayaran sudah menempatkan keselamatan dan keamanan penumpang sebagai tanggung jawab perusahaan angkutan di perairan.

Bahkan UU tersebut secara khusus memasukkan kematian dan luka penumpang sebagai bagian dari tanggung jawab pengangkut serta mewajibkan adanya pertanggungan asuransi. Maka ketika kecelakaan terjadi, korban tidak semestinya ditempatkan hanya sebagai penerima belas kasihan. Korban adalah subjek hukum yang mempunyai hak.

Keselamatan Penumpang Bukan Sekadar Urusan Teknis

Pada akhirnya, kecelakaan kapal mengajarkan satu hal penting, keselamatan transportasi bukan hanya persoalan teknis pelayaran. Di balik setiap penumpang terdapat hak hukum yang harus dihormati. Ketika seseorang membeli tiket dan naik ke kapal, ia mempercayakan keselamatannya kepada penyelenggara angkutan. Kepercayaan tersebut kemudian melahirkan konsekuensi hukum.

Karena itu, ketika kapal mengalami kecelakaan, pertanyaan hukum yang harus diajukan bukan hanya mengapa kapal bisa kecelakaan? Tetapi juga siapa yang bertanggung jawab, apa hak korban, bagaimana kerugiannya dipulihkan, dan apakah seluruh ketentuan keselamatan telah dipenuhi?

Jawaban atas pertanyaan tersebut harus dicari melalui pemeriksaan kecelakaan, bukti-bukti, ketentuan hukum pelayaran, hukum perdata, hukum pidana, serta ketentuan mengenai asuransi dan perlindungan penumpang.

Sebab pada akhirnya, hukum tidak boleh hadir hanya setelah korban jatuh. Hukum juga harus memastikan bahwa ketika korban jatuh, ia tidak dibiarkan berjuang sendirian untuk mendapatkan haknya.


Dasar hukum utama

1.       Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024. UU ini mengatur antara lain kewajiban dan tanggung jawab pengangkut, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta pertanggungjawaban atas kecelakaan kapal.

2.       Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, yang mengatur penyelenggaraan bidang pelayaran, termasuk angkutan di perairan, perkapalan, kenavigasian, dan aspek keselamatan.

3.       Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, sebagai dasar pemeriksaan kecelakaan kapal.

4.       Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya ketentuan mengenai wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, antara lain Pasal 1365 dan ketentuan mengenai ganti kerugian.

5.       Ketentuan mengenai perlindungan konsumen dan perasuransian, sepanjang relevan dengan hubungan hukum dan bentuk pertanggungan yang diberikan.