Kamis, 03 September 2026

Ketika Saksi Takut Bicara dan Korban Takut Melapor: Bagaimana Negara Melindungi Mereka?

 

Bayangkan seseorang menyaksikan tindak pidana. Ia tahu siapa pelakunya. Ia tahu apa yang terjadi. Bahkan mungkin ia memiliki informasi yang sangat penting untuk membongkar sebuah kejahatan. Tetapi kemudian muncul satu pertanyaan sederhana, kalau saya bicara, siapa yang akan melindungi saya?

Pertanyaan itu bukan pertanyaan kecil. Dalam banyak perkara pidana, keberanian seorang saksi untuk memberikan keterangan dapat menjadi pintu masuk bagi terungkapnya sebuah kejahatan. Demikian pula korban. Kesaksian korban sering kali menjadi bagian penting untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

Namun, saksi dan korban bukan robot yang bisa begitu saja diminta hadir dan berbicara. Mereka memiliki keluarga. Mereka memiliki pekerjaan. Mereka memiliki rasa takut. Bahkan mereka bisa menghadapi ancaman, tekanan, intimidasi, atau pembalasan. Karena itulah perlindungan saksi dan korban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Dan pada 2026, Indonesia memasuki babak baru dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Dari Sekadar “Memberi Perlindungan” Menjadi Sistem Pelindungan

Indonesia sebenarnya tidak baru mengenal gagasan perlindungan saksi dan korban. Sebelumnya telah ada UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang kemudian diubah melalui UU Nomor 31 Tahun 2014. Kehadiran kedua undang-undang tersebut merupakan tonggak penting karena sistem peradilan pidana mulai melihat bahwa proses hukum tidak hanya berorientasi kepada tersangka atau terdakwa.

Saksi dan korban juga mempunyai hak yang harus dilindungi. UU 31/2014 antara lain memperkuat kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memperluas subjek perlindungan dan pelayanan terhadap korban, serta memperkuat koordinasi antarlembaga.

Namun perkembangan kejahatan dan kebutuhan masyarakat terus berubah. Karena itu, pada 2026 lahirlah UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Undang-undang baru ini menyatakan bahwa UU 13/2006 sebagaimana telah diubah dengan UU 31/2014 sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan perlindungan terhadap saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli.

Ini menunjukkan satu perubahan penting, perlindungan tidak lagi dilihat secara sempit hanya sebagai perlindungan terhadap orang yang menjadi saksi atau korban. Cakupannya berkembang mengikuti kompleksitas kejahatan.

Mengapa Saksi Perlu Dilindungi?

Karena kesaksian dapat menjadi sesuatu yang berbahaya bagi orang yang memberikannya. Bayangkan seorang pegawai mengetahui praktik korupsi di tempatnya bekerja. Ia mempunyai dokumen. Ia mengetahui aliran uang. Ia mengetahui siapa yang terlibat. Tetapi ia juga tahu bahwa jika informasi itu dibuka, mungkin pekerjaannya terancam. Keluarganya bisa ditekan. Bahkan keselamatannya bisa terganggu.

Dalam situasi seperti ini, hukum tidak cukup hanya mengatakan “Silakan bersaksi.” Negara harus memberikan jawaban atas pertanyaan berikutnya “Apa yang negara lakukan agar orang tersebut aman setelah bersaksi?” Inilah filosofi dasar perlindungan saksi.

Perlindungan bukan dimaksudkan untuk memberikan keistimewaan kepada saksi. Perlindungan diberikan agar seseorang dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa ketakutan terhadap ancaman atau pembalasan. LPSK sendiri menjelaskan bahwa perlindungan dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban sehingga mereka dapat memberikan keterangan pada setiap tahap proses peradilan pidana.

Dengan demikian, perlindungan saksi sebenarnya bukan hanya kepentingan individu. Ia juga merupakan kepentingan penegakan hukum. Sebab ketika saksi takut berbicara, kejahatan menjadi semakin sulit dibongkar.

Korban Bukan Sekadar Alat Bukti

Hal yang sama berlaku bagi korban. Dalam sistem peradilan pidana tradisional, korban sering kali ditempatkan terutama sebagai sumber informasi mengenai tindak pidana. Tetapi pendekatan tersebut tidak cukup. Korban adalah orang yang mengalami langsung akibat kejahatan. Ia mungkin kehilangan harta. Ia mungkin mengalami luka. Ia mungkin mengalami trauma. Ia mungkin kehilangan anggota keluarga. Atau bahkan kehilangan pekerjaan dan masa depan. Karena itu, keadilan tidak boleh berhenti ketika pelaku dijatuhi hukuman.

Ada pertanyaan lain: Bagaimana dengan korban? Bagaimana memulihkan kehidupannya? Bagaimana mengembalikan rasa aman? Bagaimana mengganti kerugian yang dialaminya? Bagaimana memulihkan kondisi psikologis dan sosialnya? Di sinilah konsep perlindungan korban menjadi semakin luas. LPSK dalam berbagai kebijakannya menempatkan pemulihan sebagai bagian penting dari pemenuhan hak korban, termasuk melalui restitusi, kompensasi, serta layanan psikologis dan psikososial. (LPSK)

Siapa Saja yang Sekarang Dapat Dilindungi?

Salah satu perkembangan penting dalam UU 3/2026 adalah perluasan subjek pelindungan. Undang-undang tersebut mengatur pelindungan dan hak bagi:

·        saksi;

·        korban;

·        saksi pelaku;

·        pelapor;

·        informan; dan/atau

·        ahli.

Perluasan ini sangat relevan dengan perkembangan kejahatan modern. Dalam perkara korupsi, misalnya, informasi penting justru bisa berasal dari orang yang berada di dalam organisasi. Dalam perkara terorganisasi, seseorang mungkin mengetahui struktur jaringan tetapi bukan korban langsung. Dalam perkara tertentu, seorang ahli dapat menghadapi tekanan karena memberikan keterangan yang tidak disukai pihak tertentu.

Artinya, sistem hukum perlu melindungi bukan hanya orang yang “melihat kejadian”, tetapi juga orang yang memiliki posisi penting dalam membantu proses pengungkapan dan pembuktian suatu tindak pidana.

LPSK: Siapa yang Berdiri di Belakang Saksi dan Korban?

Di sinilah posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi sangat penting. LPSK bukan aparat penegak hukum dalam arti seperti polisi, jaksa, atau hakim. LPSK memiliki fungsi yang berbeda. Ia hadir untuk memastikan bahwa saksi dan korban memperoleh perlindungan serta pemenuhan haknya dalam proses penegakan hukum.

Dalam rezim sebelumnya, LPSK telah diberi kewenangan antara lain untuk memberikan perlindungan, bantuan, serta mengelola rumah aman. Peraturan LPSK Nomor 4 Tahun 2023, misalnya, secara khusus mengatur pengelolaan rumah aman sebagai bagian dari layanan perlindungan.

Dengan adanya UU 3/2026, kerangka kelembagaan dan sistem perlindungan tersebut mendapatkan landasan baru. Artinya, LPSK tidak seharusnya dipahami sekadar sebagai “lembaga yang menyembunyikan saksi.” Perannya jauh lebih luas. Ia berada dalam ekosistem peradilan pidana untuk memastikan orang yang memberikan informasi atau mengalami kejahatan tidak menjadi korban untuk kedua kalinya.

Bentuk Perlindungannya Seperti Apa?

Perlindungan saksi dan korban bukan hanya berarti menempatkan seseorang di tempat yang dirahasiakan. Perlindungan dapat memiliki berbagai bentuk sesuai kebutuhan dan tingkat ancaman. Dalam rezim perlindungan saksi dan korban, bentuk perlindungan dapat berkaitan dengan keamanan pribadi dan keluarga, kerahasiaan identitas, tempat kediaman, pendampingan, bantuan medis maupun psikologis, serta bentuk bantuan lainnya sesuai ketentuan hukum.

Dalam keadaan tertentu, bahkan dapat digunakan rumah aman. Artinya, pendekatan perlindungan harus bersifat individual. Tidak semua saksi membutuhkan bentuk perlindungan yang sama. Seseorang yang menghadapi ancaman langsung tentu membutuhkan perlakuan berbeda dengan seseorang yang hanya membutuhkan kerahasiaan identitas. Karena itu, perlindungan ideal harus didasarkan pada penilaian risiko.

Bagaimana dengan Kerugian Korban?

Salah satu perkembangan paling penting dalam hukum perlindungan korban adalah pengakuan bahwa keadilan tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Korban juga memiliki hak untuk memperoleh pemulihan. Di sinilah kita mengenal istilah restitusi dan kompensasi.

Secara sederhana, restitusi berkaitan dengan pemulihan kerugian korban yang dibebankan kepada pelaku atau pihak yang bertanggung jawab sesuai mekanisme hukum. Sementara kompensasi pada konteks tertentu diberikan oleh negara, terutama bagi korban tindak pidana tertentu yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. UU 3/2026 bahkan memasukkan Dana Abadi Korban, restitusi, dan kompensasi sebagai salah satu materi penting yang diatur.

Ini merupakan perkembangan yang menarik. Sebab paradigma hukum perlahan bergerak dari pelaku dihukum menjadi pelaku dihukum dan korban harus dipulihkan.

Perlindungan Saksi Bukan Berarti Kebal Hukum

Ada satu hal yang sering disalahpahami. Ketika seseorang mendapatkan perlindungan sebagai saksi atau pihak tertentu yang dilindungi, bukan berarti ia otomatis memperoleh kekebalan hukum atas seluruh perbuatannya. Perlindungan harus dilihat sesuai status dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks saksi pelaku, misalnya, justru terdapat mekanisme khusus karena orang tersebut mempunyai posisi yang unik: di satu sisi terlibat dalam tindak pidana, tetapi di sisi lain dapat memberikan informasi penting untuk membongkar kejahatan yang lebih besar atau lebih terorganisasi. Karena itu, hukum membutuhkan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum, kepentingan korban, dan perlindungan terhadap pihak yang memberikan informasi.

Masalah Terbesar: Jangan Sampai Perlindungan Hanya Bagus di Atas Kertas

Indonesia sebenarnya sudah memiliki kerangka hukum yang semakin lengkap. Tetapi pertanyaan berikutnya jauh lebih penting apakah perlindungan tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat? Inilah tantangan sesungguhnya.

Sebab undang-undang yang bagus tidak otomatis menghasilkan perlindungan yang efektif. Dibutuhkan koordinasi antara LPSK, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga terkait lainnya. UU 3/2026 sendiri memasukkan kerja sama, peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, partisipasi masyarakat, dan pendanaan sebagai bagian dari materi pengaturannya.

Ini penting karena perlindungan saksi dan korban tidak mungkin dibebankan kepada LPSK seorang diri. Misalnya, jika seorang korban membutuhkan pelayanan kesehatan, diperlukan koordinasi dengan sektor kesehatan. Jika membutuhkan tempat tinggal sementara, dibutuhkan dukungan fasilitas dan pemerintah daerah. Jika membutuhkan keamanan, diperlukan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Dengan kata lain perlindungan saksi dan korban adalah kerja sistem, bukan kerja satu lembaga.

Dari Perlindungan Menuju Pemulihan

Ada perubahan paradigma yang menarik dalam perkembangan hukum Indonesia. Dulu, perhatian utama hukum pidana sering kali berpusat pada pertanyaan, siapa pelakunya dan hukuman apa yang harus dijatuhkan? Sekarang pertanyaannya mulai berkembang, siapa korbannya, apa yang dialaminya, bagaimana melindunginya, dan bagaimana memulihkan kehidupannya?

Perubahan ini penting. Sebab keadilan tidak selalu selesai ketika palu hakim diketukkan. Bagi korban, putusan pengadilan mungkin justru menjadi awal perjalanan panjang untuk kembali menjalani kehidupan. Bagi saksi, proses hukum mungkin membuatnya harus menghadapi ancaman dan tekanan. Karena itu, hukum harus hadir bukan hanya ketika perkara diperiksa di ruang sidang, tetapi juga sebelum, selama, dan setelah proses peradilan.

Tantangan di Era Digital

Ada satu tantangan baru yang tidak boleh diabaikan: jejak digital. Identitas saksi dan korban dapat tersebar hanya dalam hitungan menit. Foto dapat diunggah. Nama dapat disebut. Alamat dapat dicari. Komentar dapat berubah menjadi tekanan sosial. Bahkan informasi pribadi dapat digunakan untuk melakukan intimidasi.

Karena itu, perlindungan saksi dan korban pada era digital tidak cukup hanya dengan pengamanan fisik. Perlindungan informasi dan data pribadi juga semakin penting. Seorang korban mungkin secara fisik aman, tetapi apabila identitas, alamat, nomor telepon, atau informasi sensitifnya tersebar di internet, keselamatannya tetap dapat terancam. Ke depan, perlindungan saksi dan korban harus semakin memperhatikan keamanan digital, kerahasiaan informasi, dan pengelolaan data pribadi.

Pada Akhirnya, Ukuran Keberhasilan Bukan Berapa Banyak Orang yang Dilindungi

Ukuran keberhasilan sistem perlindungan saksi dan korban bukan semata-mata berapa banyak permohonan yang diterima atau berapa banyak orang yang ditempatkan di rumah aman. Ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah masyarakat merasa aman untuk berbicara? Apakah korban berani melapor? Apakah saksi tidak takut memberikan keterangan? Apakah pelapor tidak khawatir akan mengalami pembalasan? Apakah korban mendapatkan pemulihan? Dan apakah negara benar-benar hadir ketika mereka berada dalam posisi paling rentan?

Jika jawabannya ya, maka hukum telah menjalankan salah satu fungsi terpentingnya. Sebaliknya, jika seseorang memilih diam karena takut keselamatannya terancam, maka bukan hanya orang tersebut yang dirugikan. Proses peradilan pidana juga kehilangan salah satu sumber kebenaran yang paling penting. Karena itu, perlindungan saksi dan korban sesungguhnya bukan sekadar persoalan administratif LPSK. Ia adalah persoalan keadilan, hak asasi manusia, dan kepercayaan masyarakat kepada negara.

Dengan hadirnya UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, Indonesia telah memasuki fase baru dalam membangun sistem perlindungan yang lebih luas. Undang-undang tersebut mencakup pelindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli, sekaligus mengatur restitusi, kompensasi, Dana Abadi Korban, kelembagaan LPSK, kerja sama, peran pemerintah, partisipasi masyarakat, pendanaan, dan ketentuan pidana.

Tetapi pekerjaan rumah terbesar justru dimulai setelah undang-undang disahkan. Sebab pada akhirnya, hukum yang baik bukan hanya hukum yang mampu menghukum pelaku, tetapi juga hukum yang mampu membuat orang yang berani mengungkap kebenaran merasa aman. Dan mungkin inilah ukuran paling sederhana dari negara hukum, ketika seseorang memilih untuk berbicara tentang sebuah kejahatan, negara tidak membiarkannya berdiri sendirian.

Catatan hukum terkini

Perlu diperhatikan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2026 telah mencabut UU Nomor 13 Tahun 2006 dan UU Nomor 31 Tahun 2014. Jadi, untuk tulisan atau kajian yang dibuat sekarang, sebaiknya menggunakan UU 3/2026 sebagai dasar utama, sementara UU 13/2006 dan UU 31/2014 ditempatkan sebagai landasan historis perkembangan perlindungan saksi dan korban.

Rabu, 02 September 2026

Demonstrasi dalam Negara Hukum: Antara Hak Asasi, Kebebasan, dan Tanggung Jawab

Ada sebuah pemandangan yang hampir selalu mengundang perdebatan ketika terjadi demonstrasi yakni jalan dipenuhi massa, poster dan spanduk terbentang, suara orasi menggema, lalu muncul pertanyaan apakah demonstrasi merupakan gangguan ketertiban atau justru bagian penting dari demokrasi? Jawabannya tidak sesederhana memilih salah satu.

Dalam perspektif hukum hak asasi manusia, demonstrasi pada dasarnya merupakan hak yang harus dihormati. Namun, seperti halnya hak asasi lainnya, kebebasan tersebut bukanlah kebebasan tanpa batas. Di sinilah negara hukum diuji, bagaimana melindungi kebebasan masyarakat untuk bersuara tanpa membiarkan tindakan yang melanggar hak orang lain?

Demonstrasi adalah hak, bukan hadiah dari pemerintah

Demonstrasi sering kali dipandang sebagai aktivitas yang diizinkan pemerintah. Cara pandang ini sebenarnya perlu diluruskan. Dalam negara demokratis, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara, bukan pemberian pemerintah. Penjelasan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menegaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945.

Dengan demikian, keberadaan demonstrasi justru menunjukkan bahwa ruang demokrasi masih terbuka. Ketika masyarakat tidak puas terhadap suatu kebijakan, ketika ada ketidakadilan, ketika keputusan pemerintah dianggap merugikan masyarakat, atau ketika suara kelompok tertentu tidak terdengar melalui mekanisme politik formal, demonstrasi dapat menjadi sarana untuk menyampaikan keberatan tersebut secara terbuka. Karena itu, orang yang turun ke jalan tidak otomatis sedang melawan negara.

Dalam perspektif HAM, mereka sedang menggunakan salah satu instrumen demokrasi yang tersedia untuk menyampaikan aspirasi. Komnas HAM sendiri menempatkan kebebasan berkumpul dan berorganisasi sebagai bagian penting dari HAM dan menekankan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut.

Tetapi hak berdemonstrasi bukanlah “cek kosong”

Di titik ini muncul persoalan yang tidak kalah penting. Jika demonstrasi merupakan hak, apakah demonstran boleh melakukan apa saja? Tentu tidak. UU No. 9 Tahun 1998 sejak awal menempatkan kemerdekaan menyampaikan pendapat sebagai hak yang harus dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab. Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa penyampaian pendapat harus tetap menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tunduk pada ketentuan hukum.

Artinya, kebebasan berdemonstrasi memiliki dua sisi. Di satu sisi terdapat hak untuk menyampaikan pendapat. Di sisi lain terdapat kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Demonstrasi yang damai, tertib, dan tidak menghilangkan hak orang lain merupakan bentuk penggunaan hak yang sah. Sebaliknya, tindakan kekerasan, perusakan, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum tidak serta-merta menjadi sah hanya karena dilakukan dalam sebuah demonstrasi. Dengan kata lain, status sebagai demonstran tidak memberikan kekebalan hukum.

Negara juga tidak boleh menggunakan ketertiban sebagai alasan untuk membungkam

Persoalannya kemudian berbalik kepada negara. Sering kali ketika demonstrasi berlangsung, alasan yang muncul adalah ketertiban umum, keamanan, kelancaran lalu lintas, atau kepentingan masyarakat luas. Alasan-alasan tersebut memang legitimate. Negara mempunyai kewajiban menjaga keamanan dan melindungi masyarakat.

Namun, persoalannya adalah: seberapa jauh negara boleh membatasi demonstrasi? Di sinilah prinsip HAM menjadi sangat penting. Pembatasan terhadap hak tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Komnas HAM menekankan bahwa jika pembatasan terhadap kebebasan berkumpul diperlukan, pembatasan tersebut harus memiliki parameter yang jelas dan objektif. Negara juga wajib memastikan masyarakat terlindungi dari intimidasi, tekanan, maupun pelarangan yang dilakukan secara semena-mena.

Jadi, negara tidak cukup mengatakan “Demonstrasi mengganggu ketertiban.” Pertanyaan hukumnya harus dilanjutkan: Ketertiban yang bagaimana? Gangguannya apa? Apakah pembatasan tersebut memang diperlukan? Apakah ada cara yang lebih proporsional? Dan apakah tindakan aparat telah menghormati hak para demonstran? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang membedakan negara hukum dari sekadar negara yang memiliki kekuasaan.

Polisi bukan musuh demonstran

Dalam perspektif HAM, aparat keamanan seharusnya tidak ditempatkan sebagai pihak yang berhadap-hadapan dengan demonstran. Keduanya mempunyai fungsi yang berbeda. Demonstran menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat, sementara aparat mempunyai kewajiban menjaga agar hak tersebut dapat berlangsung dengan aman sekaligus melindungi masyarakat lainnya.

Karena itu, pendekatan ideal bukanlah demonstran versus polisi. Melainkan hak demonstran + keamanan publik + hak masyarakat lainnya. Ketiganya harus ditempatkan dalam keseimbangan. UU No. 9 Tahun 1998 sendiri menghendaki pelaksanaan kebebasan menyampaikan pendapat dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan tetap menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat.

Jangan sampai suara mayoritas menghilangkan hak minoritas

Ada persoalan lain yang sering terlupakan. Demonstrasi pada dasarnya merupakan bentuk ekspresi publik. Tetapi masyarakat yang tidak ikut demonstrasi juga memiliki hak. Mereka memiliki hak untuk bekerja, belajar, beribadah, mendapatkan pelayanan publik, menggunakan jalan, memperoleh rasa aman, dan menjalankan kehidupan sehari-hari.

Karena itu, perlindungan HAM tidak boleh hanya melihat hak orang yang melakukan demonstrasi, tetapi juga hak orang yang terdampak oleh demonstrasi. Inilah alasan mengapa prinsip proporsionalitas menjadi penting. Demonstrasi tidak boleh dibungkam hanya karena membuat pemerintah tidak nyaman. Tetapi demonstrasi juga tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menghilangkan hak orang lain.

Demonstrasi yang damai justru memperkuat demokrasi

Demokrasi yang sehat bukan demokrasi tanpa demonstrasi. Sebaliknya, demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memungkinkan kritik disampaikan tanpa rasa takut. Pemerintah yang demokratis seharusnya tidak hanya siap mendengar suara yang menyenangkan, tetapi juga mampu menerima suara yang keras, kritis, bahkan tidak populer.

Sebab, demonstrasi pada hakikatnya adalah mekanisme koreksi sosial. Ketika parlemen tidak cukup mendengar, ketika kebijakan publik dianggap tidak responsif, atau ketika masyarakat merasa tidak memiliki ruang yang cukup dalam proses pengambilan keputusan, jalanan sering menjadi ruang terakhir untuk menyampaikan aspirasi. Karena itu, membungkam demonstrasi tidak selalu berarti menjaga demokrasi. Dalam keadaan tertentu, justru dapat menunjukkan bahwa ruang demokrasi sedang menyempit.

Lalu, kapan demonstrasi dapat dibatasi?

Di sinilah hukum harus mengambil posisi yang seimbang. Hak atas kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat bukan hak yang dapat digunakan tanpa batas. Konstitusi sendiri mengakui adanya pembatasan hak dan kebebasan untuk menghormati hak orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil berdasarkan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.

Tetapi pembatasan berbeda dengan pelarangan secara sewenang-wenang. Pembatasan harus mempunyai dasar hukum, tujuan yang sah, dilakukan secara proporsional, dan tidak boleh menjadi instrumen untuk membungkam kritik. Dengan demikian, ukuran keberhasilan negara bukanlah seberapa sedikit demonstrasi yang terjadi. Ukuran keberhasilannya justru adalah seberapa baik negara mampu memastikan demonstrasi dapat berlangsung secara damai sekaligus menjaga hak masyarakat lainnya.

Menjaga demokrasi membutuhkan kedewasaan kedua belah pihak

Pada akhirnya, demonstrasi adalah ruang perjumpaan antara kebebasan dan tanggung jawab. Demonstran mempunyai tanggung jawab untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan menghormati hak orang lain. Aparat mempunyai tanggung jawab untuk menjaga keamanan tanpa menggunakan kekuatan secara berlebihan. Pemerintah mempunyai tanggung jawab yang lebih besar lagi: mendengar dan merespons aspirasi masyarakat.

Sebab, persoalan demonstrasi sebenarnya bukan hanya persoalan bagaimana menjaga jalan tetap tertib. Lebih jauh dari itu, demonstrasi adalah tentang bagaimana negara memperlakukan suara rakyatnya. Dalam negara hukum, masyarakat tidak boleh kehilangan hak hanya karena pendapatnya berbeda dengan pemerintah.

Sebaliknya, masyarakat juga tidak boleh menggunakan haknya untuk menghilangkan hak orang lain. Di antara dua titik itulah demokrasi bekerja. Demonstrasi bukan musuh negara. Kritik bukan ancaman bagi pemerintah. Dan ketertiban bukan alasan untuk menghilangkan kebebasan.

Yang dibutuhkan adalah hukum yang adil, aparat yang profesional, pemerintah yang terbuka, dan masyarakat yang bertanggung jawab. Karena pada akhirnya, negara demokratis bukanlah negara yang tidak pernah didemo, melainkan negara yang mampu memastikan bahwa orang tetap aman untuk bersuara bahkan ketika suara itu mengkritik kekuasaan.

Selasa, 01 September 2026

Dari PPPK Paruh Waktu ke PNS: Jalan Panjang Menuju Kepastian Status ASN

 

Ada kabar yang selama bertahun-tahun mungkin terdengar seperti sesuatu yang sulit diwujudkan: PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sementara PPPK penuh waktu, khususnya guru, mendapat kesempatan untuk mengikuti seleksi menuju PNS.

Bagi sebagian orang, berita ini adalah angin segar. Bagi mereka yang telah bertahun-tahun mengabdi sebagai tenaga honorer, guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis, perubahan status bukan sekadar persoalan administratif. Di balik status kepegawaian itu ada kepastian penghasilan, masa depan keluarga, karier, perlindungan kerja, dan penghargaan terhadap pengabdian.

Namun, di balik kabar baik tersebut terdapat pertanyaan hukum yang tidak sederhana: Apakah pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dan peluang PPPK menjadi PNS merupakan hak yang otomatis diperoleh karena masa pengabdian? Ataukah tetap harus melalui mekanisme pengadaan dan seleksi ASN sebagaimana ditentukan oleh hukum? Pertanyaan inilah yang perlu dijawab agar harapan tidak berubah menjadi kesalahpahaman.

PPPK Paruh Waktu: Jalan Tengah yang Belum Selesai

PPPK paruh waktu pada dasarnya lahir sebagai bagian dari kebijakan penataan tenaga non-ASN. Kementerian PANRB menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dengan penghasilan menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Skema ini ditujukan antara lain untuk menata tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi ASN tetapi belum memperoleh formasi penuh waktu. (Kemenpan RB)

Dengan demikian, PPPK paruh waktu bukan sekadar honorer dengan nama baru. Ia sudah ditempatkan dalam rezim Aparatur Sipil Negara. Namun persoalan kemudian muncul: apakah status paruh waktu ini merupakan solusi permanen? Bagi sebagian daerah dan pegawai, jawabannya jelas belum. Sebab, status paruh waktu membawa pertanyaan mengenai besaran penghasilan, jam kerja, kesinambungan pekerjaan, pembiayaan, serta masa depan karier.

Bahkan pada Juni 2026, DPR menyoroti bahwa masih terdapat kekosongan atau keterbatasan regulasi turunan yang mengatur secara rinci status dan hak PPPK paruh waktu. (dpr.go.id)

Di sinilah kebijakan terbaru pemerintah menjadi penting. PPPK paruh waktu tidak lagi dipandang sebagai titik akhir, melainkan sebagai bagian dari proses penataan ASN.

Ketika “Paruh Waktu” Berubah Menjadi “Penuh Waktu”

Kabar bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu tentu memberikan harapan besar. Pemerintah dan DPR pada Agustus 2026 menyepakati arah kebijakan tersebut. Di sisi lain, terdapat pula pembahasan mengenai pengalihan pembiayaan guru PPPK kepada pemerintah pusat. (Media Indonesia)

Namun, di sinilah kita perlu berhati-hati menggunakan istilah “diangkat”. Dalam hukum administrasi pemerintahan, perubahan status kepegawaian tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan politik atau kesepakatan dalam rapat. Diperlukan instrumen hukum, kriteria, mekanisme, penetapan kebutuhan, dan keputusan pejabat yang berwenang.

Artinya, harapan para PPPK paruh waktu harus diikuti dengan pertanyaan: Siapa yang memenuhi syarat? Berdasarkan formasi apa? Bagaimana mekanisme pengangkatannya? Bagaimana pembiayaannya? Apakah seluruh PPPK paruh waktu otomatis menjadi penuh waktu atau tetap bergantung pada kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran? Pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat penting agar kebijakan tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Lalu, Bagaimana dengan PPPK yang Ingin Menjadi PNS?

Inilah bagian yang paling banyak diperbincangkan. Pemberitaan terbaru menyebut bahwa guru PPPK penuh waktu akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi CPNS mulai 2027. DPR menyebut terdapat sekitar 955.245 guru PPPK yang menjadi bagian dari konteks kebijakan tersebut. (dpr.go.id)

Sekilas, kalimat “PPPK menjadi PNS” memang terdengar seperti perubahan status otomatis. Tetapi secara hukum, keduanya harus dibedakan. PPPK dan PNS sama-sama merupakan ASN, tetapi memiliki rezim hubungan kepegawaian yang berbeda.

BKN sebelumnya menjelaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN dan perbedaan utamanya dengan PNS antara lain terletak pada hubungan kerja PPPK yang didasarkan pada perjanjian kerja. (Badan Kepegawaian Negara (BKN RI))

Karena itu, ketika pemerintah memberikan kesempatan PPPK mengikuti seleksi CPNS, istilah yang lebih tepat bukan PPPK otomatis diangkat menjadi PNS. Melainkan PPPK diberikan kesempatan mengikuti mekanisme seleksi untuk menjadi PNS. Perbedaan kalimat ini tampak sederhana, tetapi dari perspektif hukum kepegawaian, perbedaannya sangat besar.

Masa Pengabdian Penting, Tetapi Tidak Boleh Menghapus Prinsip Merit

Di sinilah muncul dilema. Bayangkan seorang guru telah mengabdi selama 10, 15, bahkan 20 tahun. Ia telah mengajar ribuan anak. Ia telah berada di sekolah ketika fasilitas terbatas, ketika pendapatan belum pasti, dan ketika status kepegawaiannya belum jelas. Bukankah pengabdian tersebut harus dihargai? Tentu. Tetapi penghargaan terhadap pengabdian tidak serta-merta berarti seluruh prinsip sistem merit dapat dihilangkan.

UU ASN menempatkan sistem merit sebagai salah satu fondasi manajemen ASN. Pengadaan ASN pada dasarnya harus tetap mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi. Karena itu, kebijakan afirmatif terhadap PPPK perlu dirancang secara hati-hati. Jangan sampai muncul dua ekstrem.

Ekstrem pertama “Karena sudah lama mengabdi, maka otomatis menjadi PNS.” Ekstrem kedua “Karena PPPK, maka masa pengabdian sama sekali tidak perlu diperhitungkan.” Keduanya tidak ideal. Yang dibutuhkan adalah jalan tengah yang adil.

Pengabdian harus mendapatkan penghargaan dan dapat menjadi bagian dari desain kebijakan afirmatif, tetapi tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum, kebutuhan ASN, kompetensi, dan sistem merit.

Jangan Sampai Kebijakan Baik Melahirkan Ketidakadilan Baru

Persoalan berikutnya adalah keadilan. Jika sebagian PPPK memperoleh kesempatan menjadi PNS, bagaimana dengan PPPK lainnya? Bagaimana dengan tenaga kesehatan? Bagaimana dengan tenaga teknis? Bagaimana dengan guru madrasah? Bagaimana dengan PPPK yang bekerja di daerah terpencil? Pertanyaan ini bukan sekadar pertanyaan politik. Ini adalah pertanyaan mengenai asas keadilan dalam kebijakan publik.

DPR sendiri telah menyoroti agar kebijakan pengangkatan PPPK menjadi PNS juga memperhatikan guru madrasah dan tidak menciptakan kesan adanya kelompok yang dianaktirikan. (dpr.go.id)

Karena itu, jika pemerintah memberikan afirmasi, kriteria afirmasi harus jelas. Jangan sampai lahir pertanyaan baru: Mengapa yang satu dapat kesempatan, sementara yang lain tidak? Jika perbedaannya memang didasarkan pada kebutuhan jabatan, karakteristik profesi, atau alasan objektif lainnya, semuanya harus dijelaskan secara transparan.

Persoalan Besarnya Bukan Sekadar Status, tetapi Pembiayaan

Ada satu aspek yang sering luput dari perdebatan publik: siapa yang membayar? Pengangkatan pegawai menjadi ASN tidak berhenti pada penerbitan keputusan pengangkatan. Ada gaji. Ada tunjangan. Ada kebutuhan anggaran. Ada konsekuensi terhadap APBN dan APBD.

Persoalan ini menjadi semakin penting karena kapasitas fiskal pemerintah daerah berbeda-beda. DPR bahkan telah menyoroti proyeksi penurunan transfer ke daerah pada 2027 dan dampaknya terhadap kemampuan daerah membiayai belanja pegawai, termasuk guru dan PPPK. (dpr.go.id)

Karena itu, wacana pengalihan pembiayaan PPPK tertentu kepada pemerintah pusat bukan sekadar persoalan teknis anggaran. Ia menyangkut desain hubungan keuangan pusat dan daerah sekaligus keberlanjutan kebijakan kepegawaian. Sebab, mengangkat seseorang menjadi ASN tanpa memastikan kemampuan negara membiayai hak-haknya justru dapat menciptakan masalah baru.

Jangan Menjadikan PPPK sebagai “ASN Kelas Dua”

Ada persoalan yang lebih mendasar lagi. PPPK sering kali dipersepsikan sebagai ASN kelas dua dibandingkan PNS. Persepsi ini perlu diluruskan. PPPK adalah ASN. Yang membedakan bukan kehormatan sebagai aparatur negara, melainkan jenis hubungan kepegawaiannya.

Karena itu, selama seorang PPPK melaksanakan tugas pemerintahan, memberikan pelayanan publik, dan memenuhi kewajiban sebagai ASN, negara berkewajiban memberikan perlakuan yang adil sesuai dengan karakteristik hubungan kepegawaiannya.

Justru persoalannya sekarang adalah bagaimana memastikan PPPK memperoleh kepastian hukum. Kepastian mengenai kontrak. Kepastian mengenai penghasilan. Kepastian mengenai pengembangan karier. Kepastian mengenai perlindungan kerja. Dan, jika dibuka jalur menuju PNS, kepastian mengenai bagaimana jalur tersebut dilaksanakan.

Dari “Pengangkatan” Menuju “Penataan ASN”

Kalau kita melihat persoalan ini lebih jauh, sebenarnya pemerintah sedang menghadapi pekerjaan rumah yang jauh lebih besar daripada sekadar mengubah status pegawai. Yang sedang dilakukan adalah menata ulang sistem kepegawaian negara. Selama bertahun-tahun Indonesia menghadapi persoalan tenaga honorer.

Ada yang telah mengabdi puluhan tahun. Ada yang bekerja dengan penghasilan terbatas. Ada yang menjalankan fungsi pelayanan publik tetapi belum memiliki status ASN. Kemudian pemerintah mencoba menyelesaikannya melalui jalur PNS dan PPPK. PPPK paruh waktu menjadi salah satu instrumen transisi. Kini muncul wacana tahap berikutnya: paruh waktu menuju penuh waktu dan sebagian PPPK memperoleh kesempatan mengikuti seleksi menuju PNS.

Dengan demikian, persoalan PPPK seharusnya tidak dilihat hanya sebagai siapa yang diangkat menjadi PNS? Tetapi sebagai pertanyaan yang lebih besar seperti apa sistem ASN Indonesia yang ingin dibangun? Apakah sistem tersebut memberikan kepastian? Apakah sistem tersebut adil? Apakah sistem tersebut berbasis merit? Apakah sistem tersebut mampu membayar pegawainya? Dan yang paling penting apakah sistem tersebut mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik?

Harapan Besar Harus Diikuti Kepastian Hukum

Kebijakan terbaru pemerintah tentu layak diapresiasi karena menunjukkan adanya upaya menyelesaikan persoalan yang selama ini berlarut-larut. Tetapi pemerintah perlu berhati-hati. Semakin besar harapan yang dibangun, semakin besar pula kebutuhan terhadap kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat menerima informasi bahwa PPPK paruh waktu “pasti” menjadi penuh waktu, atau PPPK “pasti” menjadi PNS, sementara regulasi teknis, kriteria, formasi, anggaran, dan mekanismenya belum sepenuhnya jelas.

Dalam negara hukum, harapan publik harus bertemu dengan norma hukum. Pemerintah perlu memastikan setiap tahap memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menimbulkan diskriminasi. Sebab, bagi para PPPK, persoalan ini bukan sekadar pergantian nomenklatur.

Di balik huruf PNS atau PPPK, terdapat manusia yang telah mengabdikan tenaga dan hidupnya untuk negara. Mereka tidak hanya membutuhkan janji. Mereka membutuhkan kepastian. Dan kepastian itu hanya akan bermakna apabila dibangun di atas tiga hal keadilan, meritokrasi, dan kepastian hukum.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak seharusnya diukur dari berapa banyak orang yang berhasil mengubah status kepegawaiannya. Ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah negara akhirnya mampu membangun sistem ASN yang menghargai pengabdian tanpa mengorbankan merit, memberikan kepastian tanpa mengabaikan kebutuhan organisasi, dan menghadirkan keadilan tanpa menciptakan ketidakadilan baru.

Itulah tantangan sesungguhnya di balik perjalanan PPPK paruh waktu → PPPK penuh waktu → peluang menuju PNS. Dan perjalanan itu masih panjang.

Senin, 31 Agustus 2026

Judi Online dan Generasi Muda: Ketika “Sekadar Coba-Coba” Berubah Menjadi Jerat Hukum dan Kehancuran Masa Depan

 

Ada sesuatu yang berubah dari cara perjudian bekerja. Dulu, seseorang harus datang ke tempat tertentu untuk berjudi. Sekarang, perjudian bisa masuk ke kamar tidur, ruang kelas, bahkan genggaman tangan. Cukup dengan telepon pintar dan koneksi internet, seseorang dapat menemukan berbagai tawaran perjudian hanya dalam beberapa detik.

Yang lebih mengkhawatirkan, korbannya bukan hanya orang dewasa. Generasi muda semakin dekat dengan dunia judi online. Pada Mei 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkapkan bahwa hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. Pemerintah menyebut kondisi ini sebagai alarm serius bagi masa depan generasi bangsa. (Komdigi Portal)

Angka tersebut seharusnya membuat kita berhenti sejenak. Sebab persoalan judi online bukan lagi sekadar persoalan seseorang kehilangan uang karena kalah taruhan. Ia telah berkembang menjadi persoalan hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, keluarga, bahkan masa depan generasi muda.

Judi Online Bukan Lagi Sekadar “Permainan”

Salah satu masalah terbesar dalam menghadapi judi online adalah bagaimana aktivitas tersebut dikemas. Judi tidak selalu hadir dengan wajah yang terlihat seperti perjudian konvensional. Ia bisa disamarkan melalui permainan digital, promosi media sosial, iklan terselubung, hingga tawaran bonus dan kemenangan yang seolah-olah mudah diperoleh.

Bagi anak muda yang tumbuh dalam ekosistem digital, batas antara game, hiburan, dan perjudian terkadang menjadi semakin kabur. Di sinilah bahayanya. Seseorang mungkin memulai dengan kalimat sederhana “cuma coba-coba.” Kemudian berubah menjadi “cuma seratus ribu.” Lalu “sekali lagi, siapa tahu balik modal.” Dan pada akhirnya “saya harus menang supaya uang saya kembali.”

Masalahnya, sistem perjudian memang dirancang untuk membuat seseorang terus bermain. Ketika kalah, pemain terdorong untuk mengejar kekalahan. Ketika menang, kemenangan tersebut menciptakan dorongan untuk mencoba lagi. Akhirnya, aktivitas yang awalnya dianggap hiburan dapat berubah menjadi perilaku yang sulit dikendalikan.

Generasi Muda Adalah Kelompok yang Sangat Rentan

Mengapa generasi muda menjadi perhatian khusus? Jawabannya sederhana, mereka adalah generasi yang paling dekat dengan teknologi digital. Data yang dikutip pemerintah menunjukkan tingginya penetrasi internet pada kelompok usia muda. Pemerintah juga mengingatkan bahwa anak-anak dapat terpapar perjudian melalui berbagai ruang digital. (Komdigi)

Persoalannya bukan hanya akses. Anak muda juga sedang berada pada fase pembentukan karakter, pengendalian diri, dan pengambilan keputusan. Ketika teknologi memberikan akses instan terhadap perjudian, sementara kemampuan mengendalikan impuls belum matang sepenuhnya, risikonya menjadi lebih besar.

Karena itu, persoalan judi online pada anak tidak tepat jika hanya dilihat dari perspektif anak tersebut melakukan pelanggaran. Kita juga harus bertanya mengapa sistem digital memungkinkan anak tersebut sampai pada titik itu? Pertanyaan ini membawa kita pada tanggung jawab orang tua, sekolah, platform digital, penyedia layanan pembayaran, dan terutama negara.

Dampaknya Tidak Berhenti pada Kehilangan Uang

Dampak judi online sering kali pertama kali terlihat dari sisi ekonomi. Uang sekolah digunakan. Uang makan dipertaruhkan. Tabungan keluarga habis. Kemudian muncul utang. Tetapi persoalannya tidak berhenti di sana. Judi online dapat menciptakan rantai persoalan sosial.

Ketika seseorang kehilangan uang, ia mungkin meminjam dari teman. Ketika teman tidak memberikan pinjaman, ia mencari pinjaman online. Ketika utang menumpuk, muncul tekanan psikologis. Konflik dengan orang tua atau pasangan kemudian terjadi. Dalam kondisi tertentu, tekanan ekonomi tersebut bahkan dapat mendorong seseorang melakukan tindakan melawan hukum lainnya.

Karena itu, judi online seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan individual semata. Ia dapat berkembang menjadi persoalan keluarga dan masyarakat. Kementerian Komdigi pada 2026 juga menyoroti bahwa judi online dapat merusak ekonomi keluarga, memicu kekerasan dalam rumah tangga, memecah hubungan sosial, dan menghancurkan masa depan anak-anak. (Komdigi Portal)

Ketika Judi Online Menggerus Pendidikan

Ada satu dampak yang sering tidak langsung terlihat: pendidikan. Bayangkan seorang mahasiswa yang seharusnya menggunakan waktunya untuk membaca, belajar, mengerjakan penelitian, atau membangun keterampilan. Tetapi pikirannya justru sibuk memikirkan kapan saya bisa menang? Atau seorang pelajar yang mulai menyisihkan uang sakunya untuk taruhan.

Perlahan-lahan, orientasi terhadap pendidikan dapat bergeser. Belajar membutuhkan proses. Judi menawarkan ilusi hasil instan. Belajar membutuhkan kesabaran. Judi menawarkan harapan mendapatkan uang dengan cepat. Di sinilah judi online menjadi sangat berbahaya bagi generasi muda.

Ia bukan hanya mengambil uang. Ia berpotensi mengubah cara seseorang memandang keberhasilan. Kerja keras dapat dianggap terlalu lambat, sementara keberuntungan dianggap sebagai jalan pintas. Padahal kehidupan tidak bekerja seperti itu.

Bagaimana Hukum Indonesia Melihat Judi Online?

Dari perspektif hukum, perjudian bukanlah aktivitas yang dapat dianggap sebagai sekadar hiburan pribadi. Perkembangan teknologi memang mengubah medianya, tetapi tidak mengubah substansi larangannya. Dalam rezim hukum Indonesia, perjudian online dapat masuk dalam ketentuan pidana terkait pendistribusian, transmisi, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian, sebagaimana diatur dalam rezim Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, pengaturan pidana perjudian juga terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan demikian, teknologi tidak dapat dijadikan alasan bahwa perjudian menjadi legal hanya karena dilakukan melalui internet. Justru karakter digital membuat penegakan hukum menghadapi tantangan baru.

Pelaku dapat menggunakan rekening orang lain. Situs dapat beroperasi dari luar negeri. Promosi dapat dilakukan melalui media sosial. Transaksi dapat menggunakan berbagai instrumen pembayaran digital. Komdigi sendiri pernah menyatakan bahwa situs judi online tetap muncul kembali karena banyak yang menggunakan server di luar negeri. Pada Agustus 2024, pemerintah menyebut telah memutus akses terhadap lebih dari 2,865 juta situs dan konten judi online. (Komdigi)

Artinya, judi online adalah kejahatan yang bergerak mengikuti teknologi. Ketika pemerintah memblokir satu situs, pelaku dapat membuat situs baru. Ketika satu rekening diblokir, muncul rekening lainnya. Ketika satu akun media sosial ditutup, promosi dapat berpindah ke platform lain. Inilah yang membuat pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan melakukan pemblokiran.

Yang Dipidana Bukan Hanya Pemain

Ini bagian yang penting. Dalam membicarakan perjudian online, perhatian publik sering hanya tertuju kepada pemain. Padahal dalam perspektif penegakan hukum, ekosistem perjudian jauh lebih luas. Ada pihak yang menyediakan situs. Ada yang mengelola permainan. Ada yang melakukan promosi. Ada yang mencari pemain. Ada yang menyediakan rekening atau sarana transaksi. Ada pula pihak yang membantu menyamarkan atau memindahkan hasil transaksi.

Karena itu, strategi pemberantasan seharusnya tidak berhenti pada pemain di lapisan paling bawah. Mengejar pemain tanpa membongkar ekosistemnya ibarat memotong daun tanpa mencabut akarnya. Yang harus diburu adalah aktor dan jaringan yang membuat perjudian tersebut dapat beroperasi.

Bagaimana dengan Anak yang Terlibat?

Persoalan menjadi jauh lebih kompleks ketika pelakunya adalah anak. Anak bukan sekadar pelaku. Ia juga merupakan subjek yang harus mendapatkan perlindungan khusus. Karena itu, pendekatan hukum terhadap anak tidak semestinya hanya mengedepankan penghukuman.

Pencegahan, edukasi, pendampingan keluarga, rehabilitasi sosial, dan perlindungan anak harus menjadi bagian dari kebijakan. Pemerintah juga telah memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan tersebut antara lain memperketat akses dan penggunaan platform digital oleh anak berdasarkan usia. (Komdigi)

Ini menunjukkan bahwa perlindungan generasi muda dari judi online tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan pidana. Diperlukan pendekatan perlindungan anak dan tata kelola ruang digital.

Apakah Pemblokiran Situs Sudah Cukup?

Jawabannya belum. Pemblokiran memang penting. Tetapi pemblokiran hanya menangani akses, bukan selalu akar masalah. Jika seorang anak sudah memiliki pemahaman bahwa judi adalah jalan cepat mendapatkan uang, maka menutup satu situs belum tentu menyelesaikan persoalannya. Ia dapat menemukan situs lain.

Karena itu, pemberantasan judi online harus berjalan dalam beberapa lapisan. Pertama, pencegahan. Anak harus diberikan literasi digital dan literasi keuangan sejak dini. Mereka harus memahami bahwa uang tidak datang dari keberuntungan semata. Kedua, perlindungan. Platform digital harus memiliki mekanisme yang efektif untuk mencegah anak mengakses konten perjudian.

Ketiga, penegakan hukum. Aparat harus mengejar operator, bandar, promotor, jaringan pembayaran, dan pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari ekosistem perjudian. Keempat, pemulihan. Mereka yang sudah terjerat perlu mendapatkan bantuan untuk keluar dari kebiasaan tersebut. Karena seseorang yang sudah mengalami kecanduan tidak cukup hanya diberi tahu jangan berjudi lagi. Ia membutuhkan dukungan nyata.

Keluarga Juga Memiliki Peran Besar

Ada kecenderungan ketika anak terjerumus dalam judi online, kesalahan langsung diarahkan kepada anak. Padahal orang tua juga memiliki peran penting. Pemerintah bahkan menemukan bahwa sebagian anak di bawah usia 10 tahun yang terpapar judi online menggunakan akun milik orang tuanya. (Komdigi)

Ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya mengandalkan teknologi. Orang tua harus mengetahui:

·        aplikasi apa yang digunakan anak;

·        dengan siapa anak berinteraksi;

·        bagaimana penggunaan uang digital dilakukan;

·        apakah terdapat transaksi mencurigakan;

·        serta konten apa yang sering dikonsumsi.

Pengawasan bukan berarti menghilangkan privasi anak. Pengawasan adalah bentuk tanggung jawab perlindungan.

Sekolah dan Kampus Tidak Boleh Tinggal Diam

Sekolah dan perguruan tinggi juga memiliki posisi strategis. Pendidikan tentang judi online seharusnya tidak hanya berupa spanduk “STOP JUDI ONLINE.” Lebih dari itu, peserta didik perlu memahami mengapa judi online berbahaya.  

Mereka perlu memahami bagaimana algoritma dan promosi digital bekerja, bagaimana perjudian dapat memengaruhi perilaku, bagaimana mengelola uang, dan ke mana harus mencari bantuan jika sudah terjerat. Literasi digital harus berkembang dari sekadar bisa menggunakan internet menjadi mampu menggunakan internet secara kritis, aman, dan bertanggung jawab.

Pada Akhirnya, yang Dipertaruhkan Bukan Hanya Uang

Mungkin inilah hal terpenting dari seluruh persoalan judi online. Ketika seseorang memasang taruhan, yang dipertaruhkan sebenarnya bukan hanya uang. Bagi generasi muda, yang dipertaruhkan dapat berupa pendidikan, kesehatan sosial, hubungan keluarga, produktivitas, masa depan, bahkan karakter.

Itulah sebabnya judi online harus dilihat sebagai persoalan serius. Pemerintah telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pemutusan akses, pengawasan ruang digital, koordinasi dengan lembaga keuangan, hingga kampanye literasi. Komdigi juga melaporkan bahwa jutaan konten judi telah ditangani dalam periode Oktober 2024–September 2025. (Komdigi Portal)

Namun, pemberantasan judi online tidak mungkin berhasil hanya dengan pemerintah. Orang tua memiliki peran. Sekolah memiliki peran. Platform digital memiliki peran. Industri keuangan memiliki peran. Aparat penegak hukum memiliki peran. Dan masyarakat juga memiliki peran. Sebab judi online bukan hanya masalah ketika seseorang kalah. Masalah sebenarnya adalah ketika masyarakat mulai percaya bahwa keberuntungan adalah jalan pintas menuju kehidupan yang lebih baik.

Padahal generasi muda seharusnya dibentuk untuk percaya pada sesuatu yang berbeda pendidikan, kerja keras, kreativitas, integritas, dan kesempatan yang adil. Judi mungkin menjanjikan kemenangan dalam hitungan detik. Tetapi masa depan tidak pernah dibangun dalam hitungan detik. Masa depan dibangun sedikit demi sedikit dan jangan sampai generasi muda mempertaruhkannya hanya demi kemenangan yang bahkan sejak awal tidak pernah benar-benar berada di tangan mereka.

Jumat, 28 Agustus 2026

Beleids dan Policy: Memahami Perbedaan Kebijakan dalam Hukum Administrasi Negara

Dalam kehidupan pemerintahan, kita sering mendengar istilah “kebijakan”. Pemerintah membuat kebijakan untuk mengatasi persoalan tertentu, memberikan pelayanan kepada masyarakat, mengatur administrasi pemerintahan, atau mencapai tujuan pembangunan.

Namun, dalam perspektif hukum administrasi negara, istilah kebijakan ternyata tidak selalu memiliki makna yang sama. Ada kebijakan dalam arti beleids dan ada pula kebijakan dalam arti policy. Keduanya sama-sama berbicara mengenai kebijakan, tetapi memiliki dasar, bentuk, kewenangan, serta mekanisme pengujian yang berbeda.

Perbedaan ini penting dipahami karena tidak setiap kebijakan pemerintah dapat diperlakukan sebagai peraturan perundang-undangan. Ada kebijakan yang lahir dari ruang diskresi pejabat pemerintahan, tetapi ada pula kebijakan yang memang dibentuk berdasarkan kewenangan untuk membuat peraturan perundang-undangan.

Apa Itu Beleids?

Secara sederhana, beleids dapat dipahami sebagai kebijakan pemerintahan yang dibuat dalam rangka menjalankan tugas administrasi ketika peraturan perundang-undangan belum memberikan pengaturan yang cukup atau ketika pejabat pemerintahan membutuhkan ruang untuk mengambil keputusan tertentu.

Kebijakan semacam ini berkaitan erat dengan konsep freies Ermessen, yaitu ruang kebebasan bertindak yang dimiliki oleh administrasi pemerintahan untuk menentukan langkah yang dianggap tepat dalam menghadapi keadaan tertentu.

Karena menggunakan ruang kebijakan tersebut, beleids tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan. Dalam praktik, kebijakan ini dapat dituangkan dalam berbagai bentuk, misalnya keputusan, instruksi, surat edaran, pengumuman, dan bentuk kebijakan administratif lainnya.

Dengan demikian, meskipun suatu beleids dapat memiliki pengaruh terhadap masyarakat atau aparatur pemerintahan, kedudukannya berbeda dengan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau jenis peraturan perundang-undangan lainnya.

Lalu, Apa yang Dimaksud dengan Policy?

Berbeda dengan beleids, kebijakan dalam arti policy berkaitan dengan kebijakan yang dituangkan berdasarkan kewenangan administrasi untuk membentuk peraturan perundang-undangan. Artinya, terdapat dasar kewenangan yang memungkinkan pejabat atau lembaga pemerintahan membentuk suatu aturan yang secara hukum termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Karena dibentuk berdasarkan kewenangan tersebut, policy memiliki karakter yang berbeda dengan beleids. Ia bukan semata-mata tindakan administratif atau penggunaan diskresi, melainkan kebijakan yang telah dituangkan ke dalam bentuk hukum yang bersifat normatif. Perbedaan inilah yang kemudian berpengaruh terhadap mekanisme pengujian hukumnya.

Perbedaan Dasar: Peraturan Kebijakan atau Peraturan Perundang-undangan?

Jika disederhanakan, perbedaan paling mendasar antara beleids dan policy terletak pada status hukumnya. Kebijakan dalam arti beleids bukan merupakan peraturan perundang-undangan. Ia lahir dari tindakan atau kebijakan administrasi pemerintahan, terutama dalam penggunaan ruang diskresi.

Sementara itu, kebijakan dalam arti policy merupakan peraturan perundang-undangan, karena pembentukannya didasarkan pada kewenangan yang diberikan kepada administrasi untuk membentuk peraturan. Karena status hukumnya berbeda, maka cara melihat, membatasi, dan menguji keduanya juga berbeda.

Apakah Beleids Dapat Diuji seperti Peraturan Perundang-undangan?

Jawabannya tidak dapat disamakan. Karena beleids bukan merupakan peraturan perundang-undangan, maka asas-asas pembatasan dan pengujian yang secara khusus berlaku terhadap peraturan perundang-undangan tidak dapat begitu saja diterapkan kepadanya.

Dengan kata lain, beleids tidak diuji dengan cara yang sama seperti peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, pengujian terhadap kebijakan lebih banyak dikaitkan dengan aspek doelmatigheid, yaitu apakah kebijakan tersebut tepat, bermanfaat, dan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Sedangkan untuk peraturan perundang-undangan, aspek wetmatigheid atau kesesuaian dengan hukum menjadi sangat penting.

Wetmatigheid dan Doelmatigheid: Apa Bedanya?

Dua istilah ini penting untuk memahami perbedaan antara beleids dan policy. Wetmatigheid secara sederhana berkaitan dengan pertanyaan: “Apakah tindakan atau aturan tersebut sesuai dengan hukum?” Sementara doelmatigheid lebih berkaitan dengan pertanyaan: “Apakah tindakan atau kebijakan tersebut tepat dan bermanfaat untuk mencapai tujuan?”

Misalnya, sebuah kebijakan pemerintah mungkin secara administratif dianggap bermanfaat untuk menyelesaikan persoalan tertentu. Akan tetapi, manfaat tersebut tidak otomatis membuat kebijakan itu sah apabila ternyata tidak memiliki dasar kewenangan yang memadai.

Sebaliknya, suatu tindakan yang memiliki dasar hukum tetap harus memperhatikan tujuan dan kemanfaatannya agar penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan secara kaku dan tidak efektif. Karena itu, hukum administrasi negara selalu berhadapan dengan dua kebutuhan: kepastian hukum dan efektivitas pemerintahan.

Freies Ermessen: Ruang Gerak bagi Pemerintah

Salah satu konsep yang tidak dapat dipisahkan dari kebijakan dalam arti beleids adalah freies Ermessen. Dalam praktik pemerintahan, tidak semua persoalan dapat diatur secara rinci oleh peraturan perundang-undangan. Ada situasi tertentu yang berkembang begitu cepat atau memiliki karakteristik khusus sehingga pejabat pemerintahan membutuhkan ruang untuk mengambil keputusan. Di sinilah freies Ermessen memiliki peran. Namun, kebebasan tersebut bukan berarti pejabat pemerintah dapat bertindak sesuka hati.

Diskresi bukanlah kebebasan tanpa batas.

Penggunaannya tetap harus berada dalam koridor hukum, kewenangan, tujuan pemerintahan yang sah, serta prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Dengan demikian, keberadaan freies Ermessen justru harus dipahami sebagai instrumen untuk membuat pemerintahan mampu merespons persoalan secara efektif tanpa kehilangan kendali hukum.

Mengapa Kebijakan dalam Arti Beleids Tidak Dapat Diperlakukan seperti Undang-Undang?

Persoalannya kembali kepada dasar pembentukannya. Kebijakan dalam arti beleids dibuat ketika administrasi pemerintahan menggunakan ruang kebijakannya, bukan karena pejabat tersebut memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan dalam arti formal.

Karena itu, kedudukannya tidak dapat disamakan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam praktik, bentuknya dapat sangat beragam. Surat edaran, instruksi, keputusan, atau pengumuman dapat digunakan sebagai sarana untuk memberikan arah atau pedoman dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Akan tetapi, bentuk tersebut tidak dengan sendirinya menjadikan suatu dokumen sebagai peraturan perundang-undangan. Nama dan bentuk dokumen bukan satu-satunya ukuran; yang penting adalah dasar kewenangan, materi muatan, serta sifat norma yang terkandung di dalamnya.

Bagaimana dengan Policy?

Karena policy dalam pengertian ini merupakan peraturan perundang-undangan, maka pembentukannya harus didasarkan pada wewenang yang dimiliki oleh administrasi pemerintahan. Konsekuensinya, peraturan tersebut dapat diuji berdasarkan prinsip-prinsip yang berlaku terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk aspek wetmatigheid.

Dengan kata lain, pertanyaan yang diajukan bukan hanya apakah aturan tersebut bermanfaat, tetapi juga apakah aturan tersebut:

·        dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang;

·        memiliki dasar hukum yang tepat;

·        tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi;

·        dibentuk melalui prosedur yang benar; dan

·        memiliki materi muatan yang sesuai dengan kewenangannya.

Di sinilah terlihat perbedaan mendasar antara kebijakan administratif dengan peraturan perundang-undangan.

Jangan Sampai Kebijakan Berubah Menjadi “Peraturan Terselubung”

Dalam praktik pemerintahan, garis antara kebijakan dan peraturan terkadang tidak selalu mudah dikenali. Sebuah surat edaran, misalnya, pada dasarnya dapat digunakan sebagai instrumen administratif untuk memberikan penjelasan atau petunjuk internal. Namun, persoalan dapat muncul apabila suatu dokumen yang secara formal hanya disebut “surat edaran” justru memuat norma baru yang mengikat masyarakat secara umum dan menambah kewajiban yang tidak memiliki dasar hukum.

Di sinilah pentingnya memahami perbedaan antara kebijakan administratif dan peraturan perundang-undangan. Pejabat pemerintahan tidak dapat menggunakan bentuk kebijakan untuk menghindari batas-batas kewenangan dalam pembentukan peraturan. Sebuah kebijakan tetap harus ditempatkan pada fungsi dan kedudukannya secara tepat.

Beleids dan Policy dalam Praktik Pemerintahan

Untuk mempermudah memahami perbedaannya, kita dapat melihatnya dari beberapa aspek.

Aspek

Kebijakan dalam arti Beleids

Kebijakan dalam arti Policy

Kedudukan

Bukan peraturan perundang-undangan

Merupakan peraturan perundang-undangan

Dasar pembentukan

Freies Ermessen atau ruang kebijakan administrasi

Wewenang untuk membentuk peraturan perundang-undangan

Bentuk

Keputusan, instruksi, surat edaran, pengumuman, dan bentuk kebijakan lainnya

Peraturan perundang-undangan

Pengujian

Lebih berorientasi pada doelmatigheid dan aspek legalitas sesuai karakter kebijakannya

Dapat diuji berdasarkan wetmatigheid

Fokus

Ketepatan dan kemanfaatan kebijakan dalam pelaksanaan pemerintahan

Kesesuaian norma dengan hukum dan kewenangan pembentuk

Sifat

Kebijakan administratif

Norma hukum yang bersifat peraturan

Perbandingan tersebut memperlihatkan bahwa istilah “kebijakan” tidak boleh digunakan secara serampangan. Satu kebijakan dapat merupakan keputusan administratif, sementara kebijakan lainnya dapat berbentuk peraturan perundang-undangan.

Mengapa Perbedaan Ini Penting?

Memahami perbedaan beleids dan policy bukan sekadar persoalan teori hukum administrasi negara. Perbedaan tersebut sangat penting dalam praktik karena menentukan siapa yang berwenang membuatnya, bagaimana aturan tersebut dibentuk, siapa yang terikat, dan bagaimana mekanisme pengujiannya.

Jika sebuah kebijakan yang sebenarnya hanya bersifat administratif diperlakukan seperti peraturan perundang-undangan, dapat timbul persoalan hukum. Sebaliknya, jika suatu aturan yang seharusnya dibentuk sebagai peraturan perundang-undangan justru dibuat melalui instrumen kebijakan, maka dapat muncul persoalan mengenai kewenangan dan legitimasi hukumnya. Karena itu, pejabat pemerintahan perlu memahami dengan baik batas antara diskresi, kebijakan, keputusan, dan peraturan perundang-undangan.

Penutup: Kebijakan Boleh Fleksibel, tetapi Tidak Boleh Tanpa Batas

Pada akhirnya, kebijakan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah membutuhkan ruang untuk bergerak secara fleksibel karena kehidupan masyarakat tidak selalu dapat diantisipasi secara lengkap oleh peraturan perundang-undangan.

Namun, fleksibilitas tersebut tidak boleh berubah menjadi kesewenang-wenangan. Freies Ermessen bukan cek kosong bagi pemerintah. Kebijakan harus tetap memiliki tujuan yang jelas, dibuat oleh pihak yang berwenang, dan digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan yang sah.

Perbedaan antara beleids dan policy pada akhirnya mengajarkan satu hal penting: tidak semua kebijakan adalah peraturan perundang-undangan, dan tidak semua peraturan perundang-undangan dapat diperlakukan sekadar sebagai kebijakan.

Di antara keduanya terdapat perbedaan mendasar mengenai kewenangan, bentuk, kedudukan, serta mekanisme pengujiannya. Sebagaimana dirangkum oleh Ridwan H.R. dalam Hukum Administrasi Negara, memahami perbedaan tersebut penting agar kita dapat melihat secara tepat posisi suatu kebijakan dalam sistem hukum administrasi negara.

Sebab, dalam negara hukum, pemerintah memang membutuhkan ruang untuk bertindak. Tetapi ruang tersebut harus selalu memiliki batas. Pemerintahan yang baik bukan pemerintahan yang tidak memiliki kebebasan bertindak, melainkan pemerintahan yang mampu menggunakan kebebasan tersebut secara tepat, bertanggung jawab, dan tetap berada dalam koridor hukum.