Jumat, 28 Agustus 2026

Beleids dan Policy: Memahami Perbedaan Kebijakan dalam Hukum Administrasi Negara

Dalam kehidupan pemerintahan, kita sering mendengar istilah “kebijakan”. Pemerintah membuat kebijakan untuk mengatasi persoalan tertentu, memberikan pelayanan kepada masyarakat, mengatur administrasi pemerintahan, atau mencapai tujuan pembangunan.

Namun, dalam perspektif hukum administrasi negara, istilah kebijakan ternyata tidak selalu memiliki makna yang sama. Ada kebijakan dalam arti beleids dan ada pula kebijakan dalam arti policy. Keduanya sama-sama berbicara mengenai kebijakan, tetapi memiliki dasar, bentuk, kewenangan, serta mekanisme pengujian yang berbeda.

Perbedaan ini penting dipahami karena tidak setiap kebijakan pemerintah dapat diperlakukan sebagai peraturan perundang-undangan. Ada kebijakan yang lahir dari ruang diskresi pejabat pemerintahan, tetapi ada pula kebijakan yang memang dibentuk berdasarkan kewenangan untuk membuat peraturan perundang-undangan.

Apa Itu Beleids?

Secara sederhana, beleids dapat dipahami sebagai kebijakan pemerintahan yang dibuat dalam rangka menjalankan tugas administrasi ketika peraturan perundang-undangan belum memberikan pengaturan yang cukup atau ketika pejabat pemerintahan membutuhkan ruang untuk mengambil keputusan tertentu.

Kebijakan semacam ini berkaitan erat dengan konsep freies Ermessen, yaitu ruang kebebasan bertindak yang dimiliki oleh administrasi pemerintahan untuk menentukan langkah yang dianggap tepat dalam menghadapi keadaan tertentu.

Karena menggunakan ruang kebijakan tersebut, beleids tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan. Dalam praktik, kebijakan ini dapat dituangkan dalam berbagai bentuk, misalnya keputusan, instruksi, surat edaran, pengumuman, dan bentuk kebijakan administratif lainnya.

Dengan demikian, meskipun suatu beleids dapat memiliki pengaruh terhadap masyarakat atau aparatur pemerintahan, kedudukannya berbeda dengan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau jenis peraturan perundang-undangan lainnya.

Lalu, Apa yang Dimaksud dengan Policy?

Berbeda dengan beleids, kebijakan dalam arti policy berkaitan dengan kebijakan yang dituangkan berdasarkan kewenangan administrasi untuk membentuk peraturan perundang-undangan. Artinya, terdapat dasar kewenangan yang memungkinkan pejabat atau lembaga pemerintahan membentuk suatu aturan yang secara hukum termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Karena dibentuk berdasarkan kewenangan tersebut, policy memiliki karakter yang berbeda dengan beleids. Ia bukan semata-mata tindakan administratif atau penggunaan diskresi, melainkan kebijakan yang telah dituangkan ke dalam bentuk hukum yang bersifat normatif. Perbedaan inilah yang kemudian berpengaruh terhadap mekanisme pengujian hukumnya.

Perbedaan Dasar: Peraturan Kebijakan atau Peraturan Perundang-undangan?

Jika disederhanakan, perbedaan paling mendasar antara beleids dan policy terletak pada status hukumnya. Kebijakan dalam arti beleids bukan merupakan peraturan perundang-undangan. Ia lahir dari tindakan atau kebijakan administrasi pemerintahan, terutama dalam penggunaan ruang diskresi.

Sementara itu, kebijakan dalam arti policy merupakan peraturan perundang-undangan, karena pembentukannya didasarkan pada kewenangan yang diberikan kepada administrasi untuk membentuk peraturan. Karena status hukumnya berbeda, maka cara melihat, membatasi, dan menguji keduanya juga berbeda.

Apakah Beleids Dapat Diuji seperti Peraturan Perundang-undangan?

Jawabannya tidak dapat disamakan. Karena beleids bukan merupakan peraturan perundang-undangan, maka asas-asas pembatasan dan pengujian yang secara khusus berlaku terhadap peraturan perundang-undangan tidak dapat begitu saja diterapkan kepadanya.

Dengan kata lain, beleids tidak diuji dengan cara yang sama seperti peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, pengujian terhadap kebijakan lebih banyak dikaitkan dengan aspek doelmatigheid, yaitu apakah kebijakan tersebut tepat, bermanfaat, dan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Sedangkan untuk peraturan perundang-undangan, aspek wetmatigheid atau kesesuaian dengan hukum menjadi sangat penting.

Wetmatigheid dan Doelmatigheid: Apa Bedanya?

Dua istilah ini penting untuk memahami perbedaan antara beleids dan policy. Wetmatigheid secara sederhana berkaitan dengan pertanyaan: “Apakah tindakan atau aturan tersebut sesuai dengan hukum?” Sementara doelmatigheid lebih berkaitan dengan pertanyaan: “Apakah tindakan atau kebijakan tersebut tepat dan bermanfaat untuk mencapai tujuan?”

Misalnya, sebuah kebijakan pemerintah mungkin secara administratif dianggap bermanfaat untuk menyelesaikan persoalan tertentu. Akan tetapi, manfaat tersebut tidak otomatis membuat kebijakan itu sah apabila ternyata tidak memiliki dasar kewenangan yang memadai.

Sebaliknya, suatu tindakan yang memiliki dasar hukum tetap harus memperhatikan tujuan dan kemanfaatannya agar penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan secara kaku dan tidak efektif. Karena itu, hukum administrasi negara selalu berhadapan dengan dua kebutuhan: kepastian hukum dan efektivitas pemerintahan.

Freies Ermessen: Ruang Gerak bagi Pemerintah

Salah satu konsep yang tidak dapat dipisahkan dari kebijakan dalam arti beleids adalah freies Ermessen. Dalam praktik pemerintahan, tidak semua persoalan dapat diatur secara rinci oleh peraturan perundang-undangan. Ada situasi tertentu yang berkembang begitu cepat atau memiliki karakteristik khusus sehingga pejabat pemerintahan membutuhkan ruang untuk mengambil keputusan. Di sinilah freies Ermessen memiliki peran. Namun, kebebasan tersebut bukan berarti pejabat pemerintah dapat bertindak sesuka hati.

Diskresi bukanlah kebebasan tanpa batas.

Penggunaannya tetap harus berada dalam koridor hukum, kewenangan, tujuan pemerintahan yang sah, serta prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Dengan demikian, keberadaan freies Ermessen justru harus dipahami sebagai instrumen untuk membuat pemerintahan mampu merespons persoalan secara efektif tanpa kehilangan kendali hukum.

Mengapa Kebijakan dalam Arti Beleids Tidak Dapat Diperlakukan seperti Undang-Undang?

Persoalannya kembali kepada dasar pembentukannya. Kebijakan dalam arti beleids dibuat ketika administrasi pemerintahan menggunakan ruang kebijakannya, bukan karena pejabat tersebut memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan dalam arti formal.

Karena itu, kedudukannya tidak dapat disamakan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam praktik, bentuknya dapat sangat beragam. Surat edaran, instruksi, keputusan, atau pengumuman dapat digunakan sebagai sarana untuk memberikan arah atau pedoman dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Akan tetapi, bentuk tersebut tidak dengan sendirinya menjadikan suatu dokumen sebagai peraturan perundang-undangan. Nama dan bentuk dokumen bukan satu-satunya ukuran; yang penting adalah dasar kewenangan, materi muatan, serta sifat norma yang terkandung di dalamnya.

Bagaimana dengan Policy?

Karena policy dalam pengertian ini merupakan peraturan perundang-undangan, maka pembentukannya harus didasarkan pada wewenang yang dimiliki oleh administrasi pemerintahan. Konsekuensinya, peraturan tersebut dapat diuji berdasarkan prinsip-prinsip yang berlaku terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk aspek wetmatigheid.

Dengan kata lain, pertanyaan yang diajukan bukan hanya apakah aturan tersebut bermanfaat, tetapi juga apakah aturan tersebut:

·        dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang;

·        memiliki dasar hukum yang tepat;

·        tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi;

·        dibentuk melalui prosedur yang benar; dan

·        memiliki materi muatan yang sesuai dengan kewenangannya.

Di sinilah terlihat perbedaan mendasar antara kebijakan administratif dengan peraturan perundang-undangan.

Jangan Sampai Kebijakan Berubah Menjadi “Peraturan Terselubung”

Dalam praktik pemerintahan, garis antara kebijakan dan peraturan terkadang tidak selalu mudah dikenali. Sebuah surat edaran, misalnya, pada dasarnya dapat digunakan sebagai instrumen administratif untuk memberikan penjelasan atau petunjuk internal. Namun, persoalan dapat muncul apabila suatu dokumen yang secara formal hanya disebut “surat edaran” justru memuat norma baru yang mengikat masyarakat secara umum dan menambah kewajiban yang tidak memiliki dasar hukum.

Di sinilah pentingnya memahami perbedaan antara kebijakan administratif dan peraturan perundang-undangan. Pejabat pemerintahan tidak dapat menggunakan bentuk kebijakan untuk menghindari batas-batas kewenangan dalam pembentukan peraturan. Sebuah kebijakan tetap harus ditempatkan pada fungsi dan kedudukannya secara tepat.

Beleids dan Policy dalam Praktik Pemerintahan

Untuk mempermudah memahami perbedaannya, kita dapat melihatnya dari beberapa aspek.

Aspek

Kebijakan dalam arti Beleids

Kebijakan dalam arti Policy

Kedudukan

Bukan peraturan perundang-undangan

Merupakan peraturan perundang-undangan

Dasar pembentukan

Freies Ermessen atau ruang kebijakan administrasi

Wewenang untuk membentuk peraturan perundang-undangan

Bentuk

Keputusan, instruksi, surat edaran, pengumuman, dan bentuk kebijakan lainnya

Peraturan perundang-undangan

Pengujian

Lebih berorientasi pada doelmatigheid dan aspek legalitas sesuai karakter kebijakannya

Dapat diuji berdasarkan wetmatigheid

Fokus

Ketepatan dan kemanfaatan kebijakan dalam pelaksanaan pemerintahan

Kesesuaian norma dengan hukum dan kewenangan pembentuk

Sifat

Kebijakan administratif

Norma hukum yang bersifat peraturan

Perbandingan tersebut memperlihatkan bahwa istilah “kebijakan” tidak boleh digunakan secara serampangan. Satu kebijakan dapat merupakan keputusan administratif, sementara kebijakan lainnya dapat berbentuk peraturan perundang-undangan.

Mengapa Perbedaan Ini Penting?

Memahami perbedaan beleids dan policy bukan sekadar persoalan teori hukum administrasi negara. Perbedaan tersebut sangat penting dalam praktik karena menentukan siapa yang berwenang membuatnya, bagaimana aturan tersebut dibentuk, siapa yang terikat, dan bagaimana mekanisme pengujiannya.

Jika sebuah kebijakan yang sebenarnya hanya bersifat administratif diperlakukan seperti peraturan perundang-undangan, dapat timbul persoalan hukum. Sebaliknya, jika suatu aturan yang seharusnya dibentuk sebagai peraturan perundang-undangan justru dibuat melalui instrumen kebijakan, maka dapat muncul persoalan mengenai kewenangan dan legitimasi hukumnya. Karena itu, pejabat pemerintahan perlu memahami dengan baik batas antara diskresi, kebijakan, keputusan, dan peraturan perundang-undangan.

Penutup: Kebijakan Boleh Fleksibel, tetapi Tidak Boleh Tanpa Batas

Pada akhirnya, kebijakan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah membutuhkan ruang untuk bergerak secara fleksibel karena kehidupan masyarakat tidak selalu dapat diantisipasi secara lengkap oleh peraturan perundang-undangan.

Namun, fleksibilitas tersebut tidak boleh berubah menjadi kesewenang-wenangan. Freies Ermessen bukan cek kosong bagi pemerintah. Kebijakan harus tetap memiliki tujuan yang jelas, dibuat oleh pihak yang berwenang, dan digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan yang sah.

Perbedaan antara beleids dan policy pada akhirnya mengajarkan satu hal penting: tidak semua kebijakan adalah peraturan perundang-undangan, dan tidak semua peraturan perundang-undangan dapat diperlakukan sekadar sebagai kebijakan.

Di antara keduanya terdapat perbedaan mendasar mengenai kewenangan, bentuk, kedudukan, serta mekanisme pengujiannya. Sebagaimana dirangkum oleh Ridwan H.R. dalam Hukum Administrasi Negara, memahami perbedaan tersebut penting agar kita dapat melihat secara tepat posisi suatu kebijakan dalam sistem hukum administrasi negara.

Sebab, dalam negara hukum, pemerintah memang membutuhkan ruang untuk bertindak. Tetapi ruang tersebut harus selalu memiliki batas. Pemerintahan yang baik bukan pemerintahan yang tidak memiliki kebebasan bertindak, melainkan pemerintahan yang mampu menggunakan kebebasan tersebut secara tepat, bertanggung jawab, dan tetap berada dalam koridor hukum.

Kamis, 27 Agustus 2026

Membeli Starlink Lalu Menjual Kembali Internet kepada Masyarakat: Apa Kata Hukum Indonesia?

 

Kehadiran internet berbasis satelit seperti Starlink memberikan perubahan besar terhadap akses telekomunikasi di Indonesia, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil, kepulauan, pegunungan, dan daerah yang belum terjangkau jaringan fiber optik maupun jaringan seluler secara optimal.

Model penggunaannya pada dasarnya sederhana. Seseorang membeli perangkat Starlink, berlangganan paket internet, kemudian koneksi internet tersebut digunakan oleh dirinya sendiri. Persoalan hukum muncul ketika koneksi tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat. Misalnya, seseorang membeli satu paket Starlink seharga tertentu, memasang perangkat di rumah atau tempat usahanya, kemudian menyediakan akses Wi-Fi kepada puluhan warga dengan menarik bayaran bulanan.

Pertanyaannya: apakah hal tersebut diperbolehkan? Namun demikian, jawabannya tidak sesederhana "boleh" atau "tidak boleh". Terdapat setidaknya dua lapis persoalan hukum yang harus dibedakan, yaitu pertama, ketentuan perjanjian antara pelanggan dengan Starlink dan kedua, ketentuan perizinan penyelenggaraan telekomunikasi menurut hukum Indonesia.

Persoalan ini menjadi semakin aktual setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 25 Agustus 2026 memberikan pernyataan mengenai perkara penyediaan layanan internet berbasis Starlink di Mentawai. Menteri Komdigi menyatakan bahwa orang yang menyediakan layanan internet kepada masyarakat pada prinsipnya perlu memiliki izin. Namun, pemerintah juga membuka kemungkinan agar pelaku tersebut memperoleh izin atau dikoneksikan dengan ISP yang telah memiliki izin sehingga dapat beroperasi sebagai bagian dari ekosistem resmi, termasuk sebagai reseller.

Dengan demikian, fenomena "membeli Starlink kemudian menjual internet kepada masyarakat" bukan semata-mata persoalan bisnis, tetapi merupakan persoalan hukum telekomunikasi.

Starlink Bukan Sekadar Membeli Router

Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa yang dibeli pelanggan Starlink bukan hanya perangkat keras berupa antena atau terminal pengguna. Pelanggan juga memperoleh akses terhadap layanan telekomunikasi berdasarkan suatu paket layanan. Karena itu, seseorang yang membeli perangkat Starlink tidak serta-merta memperoleh hak untuk menjadi penyelenggara layanan internet bagi masyarakat umum.

Dalam ketentuan layanan Starlink sendiri terdapat klausul yang pada dasarnya melarang pelanggan menjual kembali akses layanan kepada pihak lain sebagai layanan tersendiri, layanan terintegrasi, maupun layanan bernilai tambah, kecuali apabila Starlink memberikan kewenangan tersebut. Namun, ketentuan layanan Starlink juga memberikan pengecualian tertentu, antara lain untuk pelanggan Priority Plan yang dapat menjual kembali akses sebagai community Wi-Fi atau hotspot kepada pihak ketiga dalam kondisi tertentu. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bahkan dapat berakibat pada penghentian layanan.

Artinya, dari perspektif hubungan kontraktual, status paket Starlink yang digunakan sangat penting. Seseorang tidak dapat berasumsi bahwa karena ia telah membayar biaya bulanan kepada Starlink, maka ia bebas menjual kembali seluruh bandwidth atau koneksi tersebut kepada siapa pun.

Dari Perspektif Hukum Indonesia: Jual Kembali Internet Merupakan Kegiatan yang Diatur

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran membagi penyelenggaraan telekomunikasi antara lain menjadi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi, dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi sendiri mencakup jasa teleponi dasar, jasa nilai tambah teleponi, dan jasa multimedia.

Layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) termasuk dalam kategori layanan akses internet. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi mendefinisikan Layanan Akses Internet (ISP) sebagai jenis layanan dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan internet kepada pelanggan untuk terhubung dengan jaringan internet publik.

Dengan demikian, ketika seseorang tidak lagi menggunakan Starlink hanya untuk kepentingannya sendiri, tetapi mulai menyediakan koneksi internet kepada masyarakat dengan menarik pembayaran, kegiatan tersebut dapat masuk ke dalam rezim penyelenggaraan jasa telekomunikasi atau jual kembali jasa telekomunikasi.

Di sinilah letak perbedaan penting antara penggunaan pribadi dan penyelenggaraan layanan kepada publik.

Apa Bedanya Menggunakan Starlink Sendiri dengan Menjual Internet?

Misalnya seseorang membeli Starlink dan menggunakannya untuk rumahnya sendiri. Anak-anaknya menggunakan Wi-Fi untuk belajar, ia menggunakan internet untuk bekerja, dan keluarganya menggunakan internet untuk kebutuhan sehari-hari. Model seperti ini pada dasarnya merupakan hubungan antara Starlink dengan pelanggan.

Berbeda halnya jika seseorang memasang Starlink kemudian mengatakan "Warga sekitar yang ingin menggunakan internet silakan membayar Rp100.000 per bulan." Kemudian ia memasang access point, membagi bandwidth, membuat sistem voucher, menentukan tarif, dan mengelola pelanggan. Dalam kondisi tersebut, secara substansi telah terjadi kegiatan penyediaan atau penjualan kembali jasa akses internet kepada pihak lain.

Dengan kata lain, persoalan hukumnya bukan terletak pada apakah sumber internetnya berasal dari fiber optic, BTS, microwave, atau satelit. Yang menjadi persoalan adalah kegiatan penyelenggaraan dan model bisnis layanan telekomunikasinya.

Indonesia Mengenal Konsep "Jual Kembali Jasa Telekomunikasi"

Hal yang menarik adalah bahwa hukum Indonesia tidak sepenuhnya melarang model bisnis jual kembali layanan telekomunikasi. Justru model tersebut diakui dan diatur. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 mengatur mengenai kegiatan Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi. Dalam pengaturannya, pelaku usaha yang melakukan kegiatan jual kembali wajib memenuhi standar usaha dan harus mempunyai perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi.

Dengan demikian, model yang diperbolehkan bukanlah membeli internet kemudian menjual sendiri secara bebas kepada masyarakat. Melainkan penyelenggara jasa telekomunikasi berizin bekerja sama dengan pelaksana jual kembali kemudian layanan dijual kepada pelanggan.

Konsep tersebut sangat penting karena menunjukkan bahwa hukum Indonesia membuka ruang bagi masyarakat untuk menjadi reseller, tetapi reseller tersebut harus berada dalam ekosistem penyelenggara telekomunikasi yang legal.

Bagaimana dengan KBLI?

Perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga menarik untuk diperhatikan. Dalam KBLI 2020 dikenal KBLI 61994 Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi. Ruang lingkupnya mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi, termasuk jual kembali akses internet seperti warung internet atau internet café.

Sementara itu, dalam KBLI 2025, kegiatan tersebut direklasifikasi menjadi KBLI 61201 Aktivitas Penjualan Kembali Jasa Telekomunikasi. Uraian KBLI tersebut secara eksplisit mencakup aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi yang diperoleh melalui kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi, termasuk jual kembali jasa akses internet.

Bahkan terdapat kategori lain, yaitu KBLI 61209, yang mencakup aktivitas penjualan kembali dan jasa intermediasi untuk telekomunikasi lainnya, termasuk penjualan kembali jasa telekomunikasi kabel, nirkabel, dan satelit, misalnya membeli dan menjual kembali kapasitas jaringan.

Ini memperlihatkan bahwa kegiatan reseller telekomunikasi memang diakui sebagai kegiatan usaha tersendiri, bukan kegiatan yang bebas dilakukan tanpa kerangka perizinan.

Syarat Penting: Harus Ada Kerja Sama dengan Penyelenggara

Salah satu ketentuan yang paling penting dalam model jual kembali adalah adanya perjanjian kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi.

Dalam pengaturan tersebut, pelaksana jual kembali antara lain menggunakan merek dagang layanan penyelenggara jasa telekomunikasi yang dijual kembali, memenuhi standar kualitas pelayanan yang telah ditetapkan penyelenggara, dan memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam peraturan.

Untuk layanan berbasis protokol internet, pelaksana jual kembali juga diwajibkan menggunakan IP publik dan Autonomous System Number (ASN) milik penyelenggara jasa telekomunikasi dalam model yang diatur tersebut. Selain itu, ketentuan mengenai billing dan pembukuan pendapatan juga diatur agar hubungan antara penyelenggara dengan pelaksana jual kembali tetap jelas.

Jadi, seseorang tidak cukup hanya mengatakan "Saya sudah membayar Starlink, berarti internetnya milik saya dan bebas saya jual." Secara hukum, argumen tersebut terlalu sederhana. Yang dibeli adalah hak menggunakan layanan sesuai dengan paket dan persyaratan layanan, bukan otomatis hak untuk menjadi penyelenggara jasa telekomunikasi.

Apakah Orang Perseorangan Bisa Menjadi Reseller?

Secara prinsip, ruang bagi pelaku usaha tidak hanya terbatas pada perusahaan besar. Sistem perizinan telekomunikasi Komdigi saat ini memang menyediakan mekanisme bagi pelaku usaha untuk mengajukan perizinan jasa dan jaringan telekomunikasi melalui sistem e-Telekomunikasi. Komdigi juga menyatakan bahwa penyelenggara dapat berbentuk PT, CV, yayasan, koperasi, perseorangan, maupun bentuk lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, boleh menjadi pelaku usaha tidak berarti boleh langsung menyelenggarakan layanan tanpa memenuhi persyaratan sektoral. Untuk aktivitas jual kembali, terdapat standar usaha dan persyaratan kerja sama yang harus dipenuhi.

Dengan kata lain, persoalannya bukan semata-mata apakah pelakunya "orang pribadi" atau "badan usaha", tetapi apakah kegiatan usaha yang dilakukan telah memenuhi rezim perizinan dan persyaratan telekomunikasi.

Bagaimana Jika Hanya Membuat Wi-Fi Berbayar di Desa?

Ini adalah kasus yang paling menarik. Misalnya di suatu desa tidak tersedia jaringan fiber optic. Kemudian seorang warga membeli Starlink. Karena masyarakat membutuhkan internet, ia memasang Wi-Fi dan menarik biaya Rp5.000 untuk setiap beberapa jam penggunaan. Apakah otomatis merupakan tindak pidana? Jawabannya harus hati-hati. Tidak setiap pelanggaran administratif otomatis merupakan tindak pidana. Harus dilihat terlebih dahulu:

1.       apa kegiatan yang sebenarnya dilakukan;

2.       apakah kegiatan tersebut termasuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi atau jual kembali jasa telekomunikasi;

3.       izin atau sertifikat apa yang diperlukan;

4.       apakah pelaku mempunyai izin tersebut;

5.       apakah terdapat kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi;

6.       apakah paket Starlink yang digunakan memang memperbolehkan resale/community Wi-Fi;

7.       bagaimana skala dan pola kegiatan tersebut; dan

8.       apakah terdapat unsur pelanggaran lain.

Karena itu, pendekatan hukum yang tepat bukan langsung mengatakan bahwa setiap orang yang membagi koneksi Starlink kepada tetangga adalah "penyelenggara internet ilegal". Fakta konkret tetap harus diperiksa.

Tetapi Jika Dilakukan Secara Komersial dan Terorganisasi?

Situasinya menjadi berbeda apabila kegiatannya sudah berkembang menjadi bisnis. Contohnya:

·        membeli beberapa terminal Starlink;

·        memasang perangkat di beberapa lokasi;

·        mempunyai puluhan atau ratusan pelanggan;

·        menarik biaya bulanan;

·        membuat paket internet;

·        membangun jaringan distribusi sendiri;

·        menggunakan perangkat manajemen bandwidth;

·        membuat voucher;

·        memasang access point di berbagai titik;

·        memasarkan layanan melalui media sosial; dan

·        memperoleh keuntungan secara rutin.

Dalam situasi demikian, argumentasi bahwa kegiatan tersebut hanyalah "berbagi Wi-Fi" akan semakin sulit dipertahankan. Secara substansi, kegiatan tersebut telah mendekati atau masuk ke dalam kegiatan usaha penyediaan/jual kembali jasa telekomunikasi.

Bagaimana dengan Kasus Mentawai?

Perkembangan terbaru mengenai persoalan ini justru dapat menjadi contoh yang sangat baik. Pada 25 Agustus 2026, Komdigi menyampaikan bahwa pemerintah menghormati proses hukum terhadap seseorang di Mentawai yang sedang menjalani persidangan terkait penyediaan layanan internet berbasis jaringan Starlink.

Namun Komdigi juga menyampaikan pendekatan pembinaan. Pemerintah membuka kemungkinan agar pelaku memperoleh izin atau dikoneksikan dengan ISP yang telah mempunyai izin sehingga kegiatan tersebut dapat berjalan secara legal, termasuk sebagai reseller ISP. Pernyataan tersebut menarik karena menunjukkan adanya perbedaan antara kebutuhan masyarakat akan konektivitas dan kepatuhan terhadap rezim perizinan telekomunikasi.

Masyarakat di daerah terpencil tentu membutuhkan internet. Di sisi lain, negara juga mempunyai kewajiban memastikan penyelenggaraan telekomunikasi berlangsung dengan standar tertentu, melindungi konsumen, menjaga kualitas layanan, dan memastikan adanya akuntabilitas penyelenggara. Oleh karena itu, solusi hukum tidak selalu harus berupa pendekatan represif. Legalitas usaha juga dapat ditempuh melalui mekanisme kerja sama dengan ISP yang sudah berizin.

Starlink Sendiri Sudah Berizin di Indonesia

Perlu dibedakan antara Starlink sebagai penyelenggara telekomunikasi dan orang yang menjadi pelanggan Starlink. Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menjelaskan bahwa PT Starlink Indonesia merupakan bagian dari penyelenggara telekomunikasi di Indonesia dan memiliki perizinan yang berkaitan dengan penyelenggaraan telekomunikasi. Pemerintah juga menegaskan kewajiban Starlink Indonesia untuk memenuhi ketentuan sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Artinya, fakta bahwa Starlink telah memiliki izin di Indonesia tidak otomatis membuat seluruh pelanggannya menjadi penyelenggara telekomunikasi yang berizin. Ini sama seperti seseorang membeli layanan dari perusahaan telekomunikasi. Pelanggan tidak otomatis memperoleh izin untuk mendirikan perusahaan telekomunikasi sendiri.

Di Mana Letak Persoalan Hukumnya?

Dari uraian tersebut dapat dirumuskan setidaknya terdapat tiga lapis hubungan hukum. Pertama, hubungan antara Starlink dan pelanggan. Hubungan ini bersifat kontraktual. Pelanggan harus mematuhi Terms of Service Starlink, termasuk ketentuan mengenai penggunaan dan larangan resale tanpa otorisasi.

Kedua, hubungan antara reseller dan negara. Ketika seseorang menjual kembali layanan telekomunikasi kepada masyarakat, muncul kewajiban untuk memenuhi peraturan perizinan dan standar penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.

Ketiga, hubungan antara reseller dan masyarakat. Ketika masyarakat membayar layanan internet, reseller tidak hanya berhadapan dengan persoalan perizinan, tetapi juga persoalan perlindungan konsumen, kualitas layanan, transparansi tarif, gangguan layanan, serta tanggung jawab terhadap pelanggan. Karena itu, kegiatan jual kembali internet bukan semata-mata transaksi jual beli biasa.

Apakah Harus Menjadi ISP?

Belum tentu. Ini bagian yang sering menimbulkan kesalahpahaman. Jika seseorang ingin membangun dan menyelenggarakan layanan internet sebagai ISP, maka ia masuk ke rezim Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (ISP). Komdigi saat ini secara eksplisit menyediakan layanan perizinan tersebut dalam sistem e-Telekomunikasi. Untuk pendaftaran baru, sistem saat ini mencantumkan KBLI 61104 untuk kegiatan ISP.

Namun, jika model bisnisnya adalah menjual kembali layanan milik penyelenggara lain, terdapat rezim aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi. Jadi secara konseptual terdapat dua model. Model pertama, menjadi penyelenggara jasa akses internet/ISP. Model kedua, menjadi pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi berdasarkan kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi.

Model kedua dapat menjadi solusi yang lebih realistis bagi masyarakat atau pelaku usaha kecil yang ingin menyediakan internet di daerah yang belum terjangkau jaringan internet konvensional.

Bagaimana Seharusnya Model Hukumnya?

Menurut saya, model yang paling ideal untuk masyarakat di daerah terpencil adalah: Starlink/penyelenggara telekomunikasi → kerja sama resmi → pelaksana jual kembali → masyarakat.

Dalam model ini, masyarakat lokal tetap dapat menjadi pelaku ekonomi digital. Mereka dapat menyediakan Wi-Fi kepada warga, mengelola pelanggan, dan memperoleh keuntungan.

Namun kegiatan tersebut dilakukan melalui kerja sama resmi dan perizinan yang sesuai, bukan dengan cara mengambil satu paket internet konsumen kemudian menjualnya kembali secara bebas.

Model seperti ini juga sejalan dengan pendekatan yang saat ini disampaikan Komdigi dalam kasus Mentawai, yaitu menghubungkan pelaku lokal dengan ISP yang sudah mempunyai izin sehingga masyarakat tetap memperoleh akses internet, sementara kegiatan usaha tetap berada dalam ekosistem telekomunikasi yang legal.

Penutup

Fenomena membeli Starlink kemudian menjual kembali internet kepada masyarakat menunjukkan bahwa perkembangan teknologi sering kali bergerak lebih cepat dibandingkan pemahaman masyarakat terhadap regulasinya.

Pada satu sisi, Starlink memberikan peluang besar bagi masyarakat di daerah terpencil untuk memperoleh akses internet. Pada sisi lain, ketika koneksi tersebut berubah dari penggunaan pribadi menjadi layanan internet berbayar kepada masyarakat, maka kegiatan tersebut memasuki wilayah hukum telekomunikasi.

Kesimpulannya, membeli Starlink tidak otomatis memberikan hak untuk menjual kembali layanan internet kepada masyarakat. Jika kegiatan tersebut dilakukan sebagai bisnis jual kembali jasa telekomunikasi, maka harus memperhatikan sekurang-kurangnya tiga hal: (1) ketentuan layanan Starlink mengenai resale, (2) perizinan dan standar usaha telekomunikasi di Indonesia, dan (3) adanya kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi yang berizin apabila menggunakan skema jual kembali.

Dengan demikian, persoalannya bukan apakah masyarakat boleh menjadi reseller internet. Boleh, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang benar. Justru perkembangan teknologi satelit seperti Starlink seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperluas skema reseller telekomunikasi berbasis masyarakat, khususnya di daerah 3T. Dengan mekanisme perizinan yang sederhana, biaya kepatuhan yang proporsional, dan kerja sama dengan ISP yang telah berizin, kebutuhan masyarakat atas internet dapat dipenuhi tanpa mengorbankan kepastian hukum.

Pada akhirnya, hukum telekomunikasi tidak seharusnya hanya menjadi instrumen untuk melarang. Hukum juga harus menjadi instrumen untuk memungkinkan masyarakat memperoleh konektivitas secara legal, terjangkau, dan berkelanjutan.

Rabu, 26 Agustus 2026

Ketika Rekening Tiba-Tiba Diblokir: Bagaimana Sebenarnya Hukum Mengatur Pemblokiran Rekening Bank?

Rekening bank pada saat ini bukan sekadar tempat menyimpan uang. Rekening telah menjadi bagian penting dari aktivitas kehidupan masyarakat, mulai dari menerima gaji, membayar kebutuhan sehari-hari, menjalankan usaha, menerima sumbangan, hingga melakukan transaksi secara digital. Karena itu, ketika sebuah rekening tiba-tiba tidak dapat digunakan atau diblokir, persoalannya tidak hanya menyangkut akses terhadap uang, tetapi juga menyangkut hak seseorang atas harta kekayaannya.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: siapa sebenarnya yang berwenang memblokir rekening bank? Apakah bank dapat memblokir rekening secara sepihak? Apakah harus ada laporan polisi? Apakah harus ada penetapan pengadilan? Berapa lama rekening dapat diblokir? Dan apakah rekening yang diblokir berarti pemiliknya telah melakukan tindak pidana?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. KUHAP baru secara tegas memasukkan pemblokiran sebagai salah satu bentuk upaya paksa dalam proses peradilan pidana. Mahkamah Agung bahkan mendefinisikan pemblokiran sebagai tindakan untuk sementara mencegah akses, penggunaan, atau pemindahan terhadap harta kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik, atau produk administratif lainnya.¹

Dengan demikian, pemblokiran rekening bukanlah tindakan administratif yang dapat dilakukan secara bebas tanpa dasar. Dalam konteks hukum acara pidana, pemblokiran merupakan tindakan hukum yang harus memiliki dasar kewenangan, tujuan, prosedur, serta batas waktu yang jelas.

Pemblokiran Rekening Bukan Berarti Uang Menjadi Milik Negara

Hal pertama yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa rekening yang diblokir berarti uang di dalamnya telah dirampas atau menjadi milik negara. Anggapan tersebut tidak tepat.

Pemblokiran pada dasarnya merupakan tindakan untuk mencegah sementara penggunaan atau pemindahan harta kekayaan. Dengan kata lain, pemilik rekening pada prinsipnya masih merupakan pemilik dana tersebut, tetapi untuk sementara tidak dapat menggunakan atau memindahkannya sesuai batas pemblokiran.

Hal ini berbeda dengan penyitaan dan perampasan. Penyitaan merupakan tindakan mengambil alih atau menempatkan benda di bawah penguasaan penyidik untuk kepentingan pembuktian dalam proses pidana. Adapun perampasan merupakan konsekuensi hukum tertentu yang dapat terjadi berdasarkan putusan pengadilan. Oleh karena itu, pemblokiran tidak boleh dipahami sebagai bentuk penghukuman sebelum seseorang dinyatakan bersalah.

Prinsip tersebut penting karena dalam negara hukum, seseorang tidak dapat kehilangan hak atas hartanya hanya berdasarkan dugaan tanpa adanya mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

KUHAP Baru Menempatkan Pemblokiran sebagai Upaya Paksa

Salah satu perubahan penting dalam hukum acara pidana Indonesia adalah pengaturan mengenai pemblokiran dalam KUHAP baru.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 melalui Pasal 140 mengatur secara khusus mengenai pemblokiran. Pasal tersebut menentukan bahwa pemblokiran dapat dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim. Namun, ketentuan tersebut tidak memberikan kewenangan yang bersifat tanpa batas. Pada prinsipnya, pemblokiran harus memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri.²

Permohonan izin pemblokiran juga tidak cukup hanya dengan menyebutkan nama pemilik rekening. Permohonan harus memuat informasi lengkap mengenai alasan perlunya pemblokiran, sekurang-kurangnya meliputi tiga hal.

Pertama, uraian mengenai tindak pidana yang sedang diproses. Kedua, dasar atau fakta yang menunjukkan bahwa objek yang akan diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana serta sumber fakta tersebut. Ketiga, bentuk dan tujuan pemblokiran terhadap masing-masing objek yang akan diblokir.

Ketentuan ini menunjukkan adanya prinsip keterkaitan antara objek yang diblokir dengan tindak pidana yang sedang diproses. Artinya, pemblokiran idealnya bukan dilakukan semata-mata karena seseorang sedang diperiksa atau dilaporkan, melainkan harus terdapat dasar faktual yang menunjukkan hubungan antara rekening atau harta kekayaan tersebut dengan perkara pidana.

Apakah Semua Pemblokiran Harus Mendapat Izin Pengadilan?

Secara umum, iya. Pasal 140 KUHAP baru menempatkan izin ketua pengadilan negeri sebagai mekanisme normal dalam melakukan pemblokiran.

Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat permohonan tersebut paling lama dua hari sejak permohonan diajukan. Bahkan, ketua pengadilan dapat meminta informasi tambahan dari penyidik apabila diperlukan.³

Namun, KUHAP baru juga mengenal pengecualian dalam keadaan mendesak. Dalam keadaan tertentu, pemblokiran dapat dilakukan terlebih dahulu tanpa izin ketua pengadilan negeri.

Keadaan mendesak tersebut meliputi adanya potensi dialihkannya harta kekayaan, tindak pidana yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik, telah terjadi permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi, dan situasi lain berdasarkan penilaian penyidik.⁴

Akan tetapi, kewenangan tersebut bukan berarti penyidik bebas melakukan pemblokiran tanpa kontrol pengadilan. Dalam keadaan mendesak, penyidik wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri paling lama 2 x 24 jam setelah pemblokiran dilakukan. Ketua pengadilan negeri kemudian wajib mengeluarkan penetapan dalam waktu paling lama 2 x 24 jam setelah permintaan persetujuan diterima.⁵

Apabila pengadilan menolak memberikan persetujuan, pemblokiran wajib dibuka paling lama tiga hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan pemblokiran.

Mekanisme tersebut menunjukkan adanya konsep judicial control, yaitu pengawasan pengadilan terhadap tindakan paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Berapa Lama Rekening Dapat Diblokir?

Pertanyaan berikutnya adalah mengenai jangka waktu.

Pasal 140 KUHAP baru menentukan bahwa pemblokiran dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang sebanyak dua kali, masing-masing untuk jangka waktu paling lama enam bulan.⁶

Dengan demikian, pemblokiran bukan tindakan yang secara hukum dapat berlangsung tanpa batas waktu.

Pembatasan waktu tersebut memiliki arti penting bagi perlindungan hak pemilik rekening. Apabila pemblokiran dibiarkan tanpa batas waktu yang jelas, tindakan yang pada awalnya dimaksudkan sebagai upaya pengamanan dalam proses pidana dapat berubah menjadi pembatasan hak atas harta kekayaan yang berlangsung tanpa kepastian.

Lebih jauh, KUHAP baru juga mengatur bahwa apabila perkara dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan, atau terdapat putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah, pemblokiran harus dibuka paling lama tiga hari kerja.⁷

Dengan demikian, terdapat hubungan antara keberlangsungan perkara pidana dan keberlangsungan pemblokiran. Ketika dasar hukum yang menopang pemblokiran tidak lagi ada, pemblokiran juga tidak seharusnya dipertahankan.

Lalu, Bagaimana dengan UU TPPU?

Pemblokiran rekening juga mempunyai rezim hukum khusus dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memberikan kewenangan tertentu kepada PPATK dalam melakukan penghentian sementara transaksi. Pasal 65 mengatur bahwa PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi. Penghentian sementara tersebut pada prinsipnya dilakukan paling lama lima hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 15 hari kerja untuk melengkapi hasil analisis atau pemeriksaan yang akan disampaikan kepada penyidik.⁸

Di sini perlu dibedakan antara penghentian sementara transaksi dan pemblokiran.

Penghentian sementara transaksi merupakan mekanisme yang dapat digunakan dalam konteks analisis atau pemeriksaan PPATK. Sementara itu, Pasal 71 UU TPPU memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk memerintahkan pihak pelapor melakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari orang yang telah dilaporkan PPATK kepada penyidik, tersangka, atau terdakwa.⁹

Perintah pemblokiran tersebut harus dilakukan secara tertulis dan mencantumkan antara lain identitas pihak, alasan pemblokiran, tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan, serta tempat harta kekayaan berada.

Pemblokiran berdasarkan Pasal 71 UU TPPU dilakukan paling lama 30 hari kerja. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, pihak pelapor wajib mengakhiri pemblokiran demi hukum.¹⁰

Dengan demikian, dalam perkara TPPU terdapat mekanisme khusus yang berjalan berdampingan dengan mekanisme umum dalam KUHAP.

Apakah Bank Bisa Memblokir Rekening Sendiri?

Di sinilah persoalannya menjadi lebih menarik.

Dalam praktik, masyarakat sering menerima informasi bahwa rekeningnya "diblokir oleh bank". Pernyataan tersebut belum tentu berarti bank melakukan pemblokiran sebagai upaya paksa dalam hukum acara pidana.

Bank memiliki kewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, pencegahan pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan penipuan. OJK melalui POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum juga mengatur tata kelola pengelolaan rekening, termasuk kewajiban bank memiliki sistem yang dapat melakukan flagging rekening serta menerapkan prinsip pelindungan konsumen, APU-PPT, strategi anti-fraud, dan manajemen risiko.¹¹

Artinya, ada situasi tertentu ketika bank melakukan pembatasan atau penghentian transaksi berdasarkan kewajiban regulasi dan kebijakan manajemen risiko.

Namun, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran sebagai upaya paksa berdasarkan KUHAP.

Perbedaan ini sangat penting. Jika bank melakukan flagging atau pembatasan transaksi karena mekanisme internal, maka dasar hukumnya berbeda dengan pemblokiran yang dilakukan berdasarkan perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Dengan kata lain, istilah "rekening diblokir" dalam praktik masyarakat dapat merujuk pada beberapa keadaan hukum yang berbeda.

Rekening Korban Penipuan Juga Dapat Diblokir

Pemblokiran rekening tidak hanya terjadi dalam perkara korupsi, pencucian uang, atau tindak pidana konvensional. Dalam beberapa tahun terakhir, pemblokiran rekening semakin banyak berkaitan dengan penipuan digital.

Untuk menghadapi persoalan tersebut, OJK bersama Satgas PASTI, industri perbankan, dan penyedia sistem pembayaran membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sampai dengan 30 Juli 2026, IASC telah menerima lebih dari 636 ribu laporan, dengan lebih dari 1,17 juta rekening dilaporkan dan sekitar 604 ribu rekening telah diblokir. Dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp723,7 miliar.¹²

Angka tersebut menunjukkan bahwa pemblokiran rekening telah menjadi instrumen penting dalam penanganan kejahatan keuangan digital.

Namun, terdapat persoalan hukum yang tidak kalah penting: bagaimana apabila rekening yang dilaporkan ternyata bukan milik pelaku, melainkan milik orang yang tidak mengetahui bahwa rekeningnya digunakan untuk menerima dana hasil penipuan?

Persoalan semacam ini menunjukkan bahwa pemblokiran tidak boleh secara otomatis dipersamakan dengan kesalahan pidana pemilik rekening.

Sebuah rekening dapat menjadi objek pemblokiran karena rekening tersebut diduga menjadi tempat masuk, transit, atau penyimpanan dana yang berkaitan dengan suatu tindak pidana. Tetapi status rekening tersebut sebagai objek pemblokiran tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemilik rekening adalah pelaku tindak pidana.

Rekening Diblokir Tidak Berarti Pemiliknya Bersalah

Prinsip praduga tak bersalah harus tetap menjadi dasar.

Dalam hukum pidana, seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah melalui proses peradilan dan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, pemblokiran rekening seharusnya dipahami sebagai tindakan preventif dan instrumental untuk kepentingan proses hukum, bukan sebagai hukuman.

Hal ini juga menjelaskan mengapa KUHAP baru memberikan batas waktu, persyaratan, dan mekanisme pengawasan pengadilan terhadap pemblokiran.

Jika rekening seseorang diblokir hanya karena terdapat dugaan awal, maka dugaan tersebut harus tetap dapat diuji dalam proses hukum. Aparat penegak hukum harus mampu menjelaskan hubungan antara rekening yang diblokir dengan tindak pidana yang sedang diproses.

Dengan demikian, pertanyaan hukum yang seharusnya diajukan bukan sekadar "mengapa rekening ini diblokir?", tetapi juga:

1.       siapa yang memerintahkan pemblokiran;

2.       apa dasar kewenangannya;

3.       tindak pidana apa yang sedang diproses;

4.       apa hubungan rekening dengan tindak pidana;

5.       apakah telah ada izin atau penetapan pengadilan apabila dipersyaratkan;

6.       berapa lama pemblokiran berlaku; dan

7.       bagaimana mekanisme pembukaan kembali rekening tersebut.

Perlindungan Hukum bagi Pemilik Rekening

Pemilik rekening yang mengalami pemblokiran pada dasarnya tidak kehilangan seluruh hak hukumnya.

Pertama, pemilik rekening berhak mengetahui dasar tindakan hukum yang membatasi akses terhadap rekeningnya sepanjang pemberitahuan tersebut tidak dikecualikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, pemilik rekening memiliki hak untuk memperoleh kejelasan mengenai status rekening dan proses hukum yang menjadi dasar pembatasan.

Ketiga, apabila pemblokiran dilakukan berdasarkan mekanisme hukum acara pidana, terdapat mekanisme pengawasan pengadilan melalui persyaratan izin dan penetapan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.

Keempat, apabila perkara dihentikan atau dasar pemblokiran dinyatakan tidak sah, KUHAP baru secara tegas mengharuskan pemblokiran dibuka dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja.¹³

Dalam konteks tersebut, pemblokiran seharusnya tidak diposisikan sebagai "hukuman diam-diam" terhadap pemilik rekening.

Penutup

Pemblokiran rekening bank merupakan tindakan hukum yang memiliki konsekuensi serius terhadap hak seseorang atas harta kekayaannya. Karena itu, pemblokiran tidak seharusnya dilakukan secara serampangan.

Setelah berlakunya KUHAP baru, kedudukan pemblokiran menjadi semakin jelas sebagai salah satu bentuk upaya paksa dalam hukum acara pidana. Penyidik, penuntut umum, atau hakim memang memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran, tetapi kewenangan tersebut pada prinsipnya harus memperoleh izin ketua pengadilan negeri. Dalam keadaan mendesak, pemblokiran dapat dilakukan terlebih dahulu, tetapi harus segera dimintakan persetujuan pengadilan.¹⁴

Di sisi lain, terdapat rezim khusus seperti UU TPPU yang memberikan mekanisme tersendiri mengenai penghentian sementara transaksi dan pemblokiran harta kekayaan. Selain itu, bank juga memiliki kewajiban regulasi untuk melakukan pengelolaan risiko, flagging, serta pencegahan penyalahgunaan rekening.

Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa istilah "rekening diblokir" tidak selalu mempunyai arti hukum yang sama. Ada pemblokiran sebagai upaya paksa dalam perkara pidana, ada penghentian sementara transaksi dalam rezim TPPU, dan ada pula pembatasan atau flagging yang dilakukan dalam rangka kewajiban perbankan dan perlindungan sistem keuangan.

Yang paling penting adalah memastikan bahwa setiap tindakan pembatasan terhadap rekening memiliki dasar hukum, dasar faktual, kewenangan yang jelas, tujuan yang sah, prosedur yang benar, dan batas waktu yang pasti.

Pada akhirnya, pemberantasan kejahatan memang membutuhkan kemampuan negara untuk membekukan aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut harus selalu berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga negara. Sebab, dalam negara hukum, efektivitas pemberantasan kejahatan tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak milik.


Catatan Kaki

1.       Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Pemblokiran,” Glosarium Hukum, 31 Desember 2025.

2.       Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 140 ayat (1) dan ayat (2).

3.       Ibid., Pasal 140 ayat (3)–ayat (5).

4.       Ibid., Pasal 140 ayat (7) dan ayat (8).

5.       Ibid., Pasal 140 ayat (9)–ayat (12).

6.       Ibid., Pasal 140 ayat (6).

7.       Ibid., Pasal 140 ayat (13).

8.       Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 65–66.

9.       Ibid., Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2).

10.  Ibid., Pasal 71 ayat (3)–ayat (7).

11.  Otoritas Jasa Keuangan, “Tingkatkan Transparansi dan Standarisasi, OJK Terbitkan Aturan Pengelolaan Rekening Bank Umum,” 19 November 2025, terkait POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

12.  Otoritas Jasa Keuangan, “Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” Juli 2026.

13.  Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 140 ayat (13).

14.  Ibid., Pasal 140 secara keseluruhan, khususnya ayat (1)–ayat (13).