Rekening bank pada saat ini bukan sekadar tempat menyimpan uang. Rekening telah menjadi bagian penting dari aktivitas kehidupan masyarakat, mulai dari menerima gaji, membayar kebutuhan sehari-hari, menjalankan usaha, menerima sumbangan, hingga melakukan transaksi secara digital. Karena itu, ketika sebuah rekening tiba-tiba tidak dapat digunakan atau diblokir, persoalannya tidak hanya menyangkut akses terhadap uang, tetapi juga menyangkut hak seseorang atas harta kekayaannya.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: siapa
sebenarnya yang berwenang memblokir rekening bank? Apakah bank dapat memblokir
rekening secara sepihak? Apakah harus ada laporan polisi? Apakah harus ada
penetapan pengadilan? Berapa lama rekening dapat diblokir? Dan apakah rekening
yang diblokir berarti pemiliknya telah melakukan tindak pidana?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin
penting setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari
2026. KUHAP baru secara tegas memasukkan pemblokiran sebagai salah satu bentuk upaya
paksa dalam proses peradilan pidana. Mahkamah Agung bahkan mendefinisikan
pemblokiran sebagai tindakan untuk sementara mencegah akses, penggunaan, atau
pemindahan terhadap harta kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan,
akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik, atau produk
administratif lainnya.¹
Dengan demikian, pemblokiran rekening
bukanlah tindakan administratif yang dapat dilakukan secara bebas tanpa dasar.
Dalam konteks hukum acara pidana, pemblokiran merupakan tindakan hukum yang
harus memiliki dasar kewenangan, tujuan, prosedur, serta batas waktu yang
jelas.
Pemblokiran Rekening Bukan Berarti Uang
Menjadi Milik Negara
Hal pertama yang perlu diluruskan adalah
anggapan bahwa rekening yang diblokir berarti uang di dalamnya telah dirampas
atau menjadi milik negara. Anggapan tersebut tidak tepat.
Pemblokiran pada dasarnya merupakan
tindakan untuk mencegah sementara penggunaan atau pemindahan harta kekayaan.
Dengan kata lain, pemilik rekening pada prinsipnya masih merupakan pemilik dana
tersebut, tetapi untuk sementara tidak dapat menggunakan atau memindahkannya
sesuai batas pemblokiran.
Hal ini berbeda dengan penyitaan dan
perampasan. Penyitaan merupakan tindakan mengambil alih atau menempatkan benda
di bawah penguasaan penyidik untuk kepentingan pembuktian dalam proses pidana.
Adapun perampasan merupakan konsekuensi hukum tertentu yang dapat terjadi
berdasarkan putusan pengadilan. Oleh karena itu, pemblokiran tidak boleh
dipahami sebagai bentuk penghukuman sebelum seseorang dinyatakan bersalah.
Prinsip tersebut penting karena dalam
negara hukum, seseorang tidak dapat kehilangan hak atas hartanya hanya
berdasarkan dugaan tanpa adanya mekanisme hukum yang dapat
dipertanggungjawabkan.
KUHAP Baru Menempatkan Pemblokiran sebagai
Upaya Paksa
Salah satu perubahan penting dalam hukum
acara pidana Indonesia adalah pengaturan mengenai pemblokiran dalam KUHAP baru.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 melalui
Pasal 140 mengatur secara khusus mengenai pemblokiran. Pasal tersebut
menentukan bahwa pemblokiran dapat dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau
Hakim. Namun, ketentuan tersebut tidak memberikan kewenangan yang bersifat
tanpa batas. Pada prinsipnya, pemblokiran harus memperoleh izin dari ketua
pengadilan negeri.²
Permohonan izin pemblokiran juga tidak
cukup hanya dengan menyebutkan nama pemilik rekening. Permohonan harus memuat
informasi lengkap mengenai alasan perlunya pemblokiran, sekurang-kurangnya
meliputi tiga hal.
Pertama, uraian mengenai tindak pidana
yang sedang diproses. Kedua, dasar atau fakta yang menunjukkan bahwa objek yang
akan diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana serta sumber fakta
tersebut. Ketiga, bentuk dan tujuan pemblokiran terhadap masing-masing objek
yang akan diblokir.
Ketentuan ini menunjukkan adanya prinsip keterkaitan
antara objek yang diblokir dengan tindak pidana yang sedang diproses. Artinya,
pemblokiran idealnya bukan dilakukan semata-mata karena seseorang sedang
diperiksa atau dilaporkan, melainkan harus terdapat dasar faktual yang
menunjukkan hubungan antara rekening atau harta kekayaan tersebut dengan
perkara pidana.
Apakah Semua Pemblokiran Harus Mendapat
Izin Pengadilan?
Secara umum, iya. Pasal 140 KUHAP baru
menempatkan izin ketua pengadilan negeri sebagai mekanisme normal dalam
melakukan pemblokiran.
Ketua pengadilan negeri wajib meneliti
secara cermat permohonan tersebut paling lama dua hari sejak permohonan
diajukan. Bahkan, ketua pengadilan dapat meminta informasi tambahan dari
penyidik apabila diperlukan.³
Namun, KUHAP baru juga mengenal
pengecualian dalam keadaan mendesak. Dalam keadaan tertentu, pemblokiran dapat
dilakukan terlebih dahulu tanpa izin ketua pengadilan negeri.
Keadaan mendesak tersebut meliputi adanya
potensi dialihkannya harta kekayaan, tindak pidana yang berkaitan dengan
informasi dan transaksi elektronik, telah terjadi permufakatan dalam tindak
pidana terorganisasi, dan situasi lain berdasarkan penilaian penyidik.⁴
Akan tetapi, kewenangan tersebut bukan
berarti penyidik bebas melakukan pemblokiran tanpa kontrol pengadilan. Dalam
keadaan mendesak, penyidik wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan
negeri paling lama 2 x 24 jam setelah pemblokiran dilakukan. Ketua pengadilan
negeri kemudian wajib mengeluarkan penetapan dalam waktu paling lama 2 x 24 jam
setelah permintaan persetujuan diterima.⁵
Apabila pengadilan menolak memberikan
persetujuan, pemblokiran wajib dibuka paling lama tiga hari kerja oleh pejabat
yang memerintahkan pemblokiran.
Mekanisme tersebut menunjukkan adanya
konsep judicial control, yaitu pengawasan pengadilan terhadap tindakan
paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Berapa Lama Rekening Dapat Diblokir?
Pertanyaan berikutnya adalah mengenai
jangka waktu.
Pasal 140 KUHAP baru menentukan bahwa
pemblokiran dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama satu tahun dan dapat
diperpanjang sebanyak dua kali, masing-masing untuk jangka waktu paling lama
enam bulan.⁶
Dengan demikian, pemblokiran bukan
tindakan yang secara hukum dapat berlangsung tanpa batas waktu.
Pembatasan waktu tersebut memiliki arti
penting bagi perlindungan hak pemilik rekening. Apabila pemblokiran dibiarkan
tanpa batas waktu yang jelas, tindakan yang pada awalnya dimaksudkan sebagai
upaya pengamanan dalam proses pidana dapat berubah menjadi pembatasan hak atas
harta kekayaan yang berlangsung tanpa kepastian.
Lebih jauh, KUHAP baru juga mengatur bahwa
apabila perkara dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan, atau terdapat
putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah, pemblokiran
harus dibuka paling lama tiga hari kerja.⁷
Dengan demikian, terdapat hubungan antara
keberlangsungan perkara pidana dan keberlangsungan pemblokiran. Ketika dasar
hukum yang menopang pemblokiran tidak lagi ada, pemblokiran juga tidak
seharusnya dipertahankan.
Lalu, Bagaimana dengan UU TPPU?
Pemblokiran rekening juga mempunyai rezim
hukum khusus dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memberikan kewenangan
tertentu kepada PPATK dalam melakukan penghentian sementara transaksi. Pasal 65
mengatur bahwa PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan
sementara seluruh atau sebagian transaksi. Penghentian sementara tersebut pada
prinsipnya dilakukan paling lama lima hari kerja dan dapat diperpanjang paling
lama 15 hari kerja untuk melengkapi hasil analisis atau pemeriksaan yang akan
disampaikan kepada penyidik.⁸
Di sini perlu dibedakan antara penghentian
sementara transaksi dan pemblokiran.
Penghentian sementara transaksi merupakan
mekanisme yang dapat digunakan dalam konteks analisis atau pemeriksaan PPATK.
Sementara itu, Pasal 71 UU TPPU memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut
umum, atau hakim untuk memerintahkan pihak pelapor melakukan pemblokiran
terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak
pidana dari orang yang telah dilaporkan PPATK kepada penyidik, tersangka, atau
terdakwa.⁹
Perintah pemblokiran tersebut harus
dilakukan secara tertulis dan mencantumkan antara lain identitas pihak, alasan
pemblokiran, tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan, serta tempat harta
kekayaan berada.
Pemblokiran berdasarkan Pasal 71 UU TPPU
dilakukan paling lama 30 hari kerja. Setelah jangka waktu tersebut berakhir,
pihak pelapor wajib mengakhiri pemblokiran demi hukum.¹⁰
Dengan demikian, dalam perkara TPPU
terdapat mekanisme khusus yang berjalan berdampingan dengan mekanisme umum
dalam KUHAP.
Apakah Bank Bisa Memblokir Rekening
Sendiri?
Di sinilah persoalannya menjadi lebih
menarik.
Dalam praktik, masyarakat sering menerima
informasi bahwa rekeningnya "diblokir oleh bank". Pernyataan tersebut
belum tentu berarti bank melakukan pemblokiran sebagai upaya paksa dalam hukum
acara pidana.
Bank memiliki kewajiban menerapkan prinsip
kehati-hatian, manajemen risiko, pencegahan pencucian uang, pencegahan
pendanaan terorisme, dan pencegahan penipuan. OJK melalui POJK Nomor 24 Tahun
2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum juga mengatur tata kelola
pengelolaan rekening, termasuk kewajiban bank memiliki sistem yang dapat
melakukan flagging rekening serta menerapkan prinsip pelindungan
konsumen, APU-PPT, strategi anti-fraud, dan manajemen risiko.¹¹
Artinya, ada situasi tertentu ketika bank
melakukan pembatasan atau penghentian transaksi berdasarkan kewajiban regulasi
dan kebijakan manajemen risiko.
Namun, tindakan tersebut perlu dibedakan
dari pemblokiran sebagai upaya paksa berdasarkan KUHAP.
Perbedaan ini sangat penting. Jika bank
melakukan flagging atau pembatasan transaksi karena mekanisme internal,
maka dasar hukumnya berbeda dengan pemblokiran yang dilakukan berdasarkan
perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Dengan kata lain, istilah "rekening
diblokir" dalam praktik masyarakat dapat merujuk pada beberapa keadaan
hukum yang berbeda.
Rekening Korban Penipuan Juga Dapat
Diblokir
Pemblokiran rekening tidak hanya terjadi
dalam perkara korupsi, pencucian uang, atau tindak pidana konvensional. Dalam
beberapa tahun terakhir, pemblokiran rekening semakin banyak berkaitan dengan
penipuan digital.
Untuk menghadapi persoalan tersebut, OJK
bersama Satgas PASTI, industri perbankan, dan penyedia sistem pembayaran membentuk
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sampai dengan 30 Juli 2026, IASC
telah menerima lebih dari 636 ribu laporan, dengan lebih dari 1,17 juta
rekening dilaporkan dan sekitar 604 ribu rekening telah diblokir. Dana korban
yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp723,7 miliar.¹²
Angka tersebut menunjukkan bahwa
pemblokiran rekening telah menjadi instrumen penting dalam penanganan kejahatan
keuangan digital.
Namun, terdapat persoalan hukum yang tidak
kalah penting: bagaimana apabila rekening yang dilaporkan ternyata bukan
milik pelaku, melainkan milik orang yang tidak mengetahui bahwa rekeningnya
digunakan untuk menerima dana hasil penipuan?
Persoalan semacam ini menunjukkan bahwa
pemblokiran tidak boleh secara otomatis dipersamakan dengan kesalahan pidana
pemilik rekening.
Sebuah rekening dapat menjadi objek
pemblokiran karena rekening tersebut diduga menjadi tempat masuk, transit, atau
penyimpanan dana yang berkaitan dengan suatu tindak pidana. Tetapi status
rekening tersebut sebagai objek pemblokiran tidak dengan sendirinya membuktikan
bahwa pemilik rekening adalah pelaku tindak pidana.
Rekening Diblokir Tidak Berarti Pemiliknya
Bersalah
Prinsip praduga tak bersalah harus tetap
menjadi dasar.
Dalam hukum pidana, seseorang baru dapat
dinyatakan bersalah setelah melalui proses peradilan dan memperoleh putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, pemblokiran rekening
seharusnya dipahami sebagai tindakan preventif dan instrumental untuk
kepentingan proses hukum, bukan sebagai hukuman.
Hal ini juga menjelaskan mengapa KUHAP
baru memberikan batas waktu, persyaratan, dan mekanisme pengawasan pengadilan
terhadap pemblokiran.
Jika rekening seseorang diblokir hanya
karena terdapat dugaan awal, maka dugaan tersebut harus tetap dapat diuji dalam
proses hukum. Aparat penegak hukum harus mampu menjelaskan hubungan antara
rekening yang diblokir dengan tindak pidana yang sedang diproses.
Dengan demikian, pertanyaan hukum yang
seharusnya diajukan bukan sekadar "mengapa rekening ini diblokir?",
tetapi juga:
1.
siapa yang memerintahkan
pemblokiran;
2.
apa dasar kewenangannya;
3.
tindak pidana apa yang sedang diproses;
4.
apa hubungan rekening dengan tindak pidana;
5.
apakah telah ada izin atau penetapan pengadilan
apabila dipersyaratkan;
6.
berapa lama pemblokiran
berlaku; dan
7.
bagaimana mekanisme
pembukaan kembali rekening tersebut.
Perlindungan
Hukum bagi Pemilik Rekening
Pemilik
rekening yang mengalami pemblokiran pada dasarnya tidak kehilangan seluruh hak
hukumnya.
Pertama,
pemilik rekening berhak mengetahui dasar tindakan hukum yang membatasi akses
terhadap rekeningnya sepanjang pemberitahuan tersebut tidak dikecualikan oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua,
pemilik rekening memiliki hak untuk memperoleh kejelasan mengenai status
rekening dan proses hukum yang menjadi dasar pembatasan.
Ketiga,
apabila pemblokiran dilakukan berdasarkan mekanisme hukum acara pidana,
terdapat mekanisme pengawasan pengadilan melalui persyaratan izin dan penetapan
sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.
Keempat,
apabila perkara dihentikan atau dasar pemblokiran dinyatakan tidak sah, KUHAP
baru secara tegas mengharuskan pemblokiran dibuka dalam jangka waktu paling
lama tiga hari kerja.¹³
Dalam
konteks tersebut, pemblokiran seharusnya tidak diposisikan sebagai
"hukuman diam-diam" terhadap pemilik rekening.
Penutup
Pemblokiran
rekening bank merupakan tindakan hukum yang memiliki konsekuensi serius
terhadap hak seseorang atas harta kekayaannya. Karena itu, pemblokiran tidak
seharusnya dilakukan secara serampangan.
Setelah
berlakunya KUHAP baru, kedudukan pemblokiran menjadi semakin jelas sebagai
salah satu bentuk upaya paksa dalam hukum acara pidana. Penyidik, penuntut
umum, atau hakim memang memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran, tetapi
kewenangan tersebut pada prinsipnya harus memperoleh izin ketua pengadilan
negeri. Dalam keadaan mendesak, pemblokiran dapat dilakukan terlebih dahulu,
tetapi harus segera dimintakan persetujuan pengadilan.¹⁴
Di
sisi lain, terdapat rezim khusus seperti UU TPPU yang memberikan mekanisme
tersendiri mengenai penghentian sementara transaksi dan pemblokiran harta
kekayaan. Selain itu, bank juga memiliki kewajiban regulasi untuk melakukan
pengelolaan risiko, flagging, serta pencegahan penyalahgunaan rekening.
Karena
itu, masyarakat perlu memahami bahwa istilah "rekening diblokir"
tidak selalu mempunyai arti hukum yang sama. Ada pemblokiran sebagai upaya
paksa dalam perkara pidana, ada penghentian sementara transaksi dalam rezim
TPPU, dan ada pula pembatasan atau flagging yang dilakukan dalam rangka
kewajiban perbankan dan perlindungan sistem keuangan.
Yang
paling penting adalah memastikan bahwa setiap tindakan pembatasan terhadap
rekening memiliki dasar hukum, dasar faktual, kewenangan yang jelas, tujuan
yang sah, prosedur yang benar, dan batas waktu yang pasti.
Pada
akhirnya, pemberantasan kejahatan memang membutuhkan kemampuan negara untuk
membekukan aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut harus selalu
berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga negara. Sebab, dalam negara
hukum, efektivitas pemberantasan kejahatan tidak boleh dibangun dengan
mengorbankan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak milik.
Catatan
Kaki
1.
Mahkamah Agung Republik
Indonesia, “Pemblokiran,” Glosarium Hukum, 31 Desember 2025.
2.
Republik Indonesia, Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 140
ayat (1) dan ayat (2).
3.
Ibid., Pasal 140 ayat
(3)–ayat (5).
4.
Ibid., Pasal 140 ayat (7)
dan ayat (8).
5.
Ibid., Pasal 140 ayat
(9)–ayat (12).
6.
Ibid., Pasal 140 ayat (6).
7.
Ibid., Pasal 140 ayat (13).
8.
Republik Indonesia, Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang, Pasal 65–66.
9.
Ibid., Pasal 71 ayat (1)
dan ayat (2).
10. Ibid., Pasal 71 ayat (3)–ayat (7).
11.
Otoritas Jasa Keuangan, “Tingkatkan Transparansi
dan Standarisasi, OJK Terbitkan Aturan Pengelolaan Rekening Bank Umum,” 19
November 2025, terkait POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening
pada Bank Umum.
12.
Otoritas Jasa Keuangan, “Stabilitas Sektor Jasa
Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” Juli
2026.
13. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 140 ayat (13).
14. Ibid., Pasal 140 secara keseluruhan, khususnya ayat (1)–ayat
(13).
Output yang dihasilkan dapat berupa gambar visual yang ditampilkan di layar monitor, printer (hasil cetakan), speaker dan media lainnya. 