Selasa, 08 September 2026

Ketika Nafkah Anak Melebihi Gaji Ayah: Antara Kewajiban, Kemampuan, dan Keadilan

 

Perceraian sering kali dianggap sebagai akhir dari sebuah rumah tangga. Padahal, bagi pasangan yang telah memiliki anak, perceraian justru menjadi awal dari persoalan baru yang jauh lebih kompleks.

Suami dan istri mungkin tidak lagi terikat sebagai pasangan, tetapi keduanya tetap terikat sebagai ayah dan ibu. Hubungan perkawinan boleh berakhir, tetapi hubungan orang tua dan anak tidak pernah benar-benar putus.

Persoalan menjadi semakin rumit ketika hak asuh anak berada pada ibu. Anak tinggal bersama ibunya, kebutuhan sehari-hari dipenuhi oleh ibu, sementara ayah diwajibkan memberikan nafkah. Dalam keadaan tertentu, ibu kemudian meminta nafkah anak dalam jumlah yang cukup besar bahkan melebihi penghasilan yang diterima oleh sang ayah.

Di sinilah muncul pertanyaan yang tidak sederhana, apakah ayah wajib memenuhi seluruh jumlah nafkah yang diminta ibu, meskipun jumlah tersebut melebihi kemampuan ekonominya? Jawabannya tidak sesederhana ayah wajib menafkahi anak atau kalau tidak mampu berarti tidak perlu membayar. Persoalan nafkah anak harus dilihat secara lebih proporsional.

Perceraian Tidak Menghapus Kewajiban Ayah

Salah satu kesalahpahaman yang sering muncul setelah perceraian adalah anggapan bahwa ketika hubungan perkawinan berakhir, maka seluruh kewajiban mantan suami terhadap mantan istri dan anak juga berakhir. Padahal, antara kewajiban terhadap mantan istri dan kewajiban terhadap anak merupakan dua hal yang berbeda.

Seorang laki-laki mungkin tidak lagi memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada mantan istrinya setelah berakhirnya perkawinan, sepanjang tidak ada dasar hukum lain yang menentukan demikian. Namun, kedudukannya sebagai ayah tetap melekat. Anak tetap membutuhkan makanan, pakaian, pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, dan kebutuhan lainnya.

Karena itu, perceraian seharusnya tidak boleh menjadi alasan bagi seorang ayah untuk melepaskan tanggung jawab terhadap anak. Namun, pada saat yang sama, kewajiban tersebut juga tidak berarti bahwa seorang ayah harus memenuhi setiap nominal yang diminta oleh ibu, tanpa mempertimbangkan keadaan ekonominya. Di sinilah prinsip kemampuan dan kepatutan menjadi penting.

Hak Asuh Anak Bukan Berarti Seluruh Beban Berada pada Ayah

Ketika hak asuh anak diberikan kepada ibu, biasanya anak tinggal bersama ibu dan kebutuhan sehari-harinya berada dalam pengasuhan ibu. Kondisi tersebut memang membuat ibu mengeluarkan biaya secara langsung untuk anak. Akan tetapi, harus dipahami bahwa hak asuh dan kewajiban nafkah merupakan dua persoalan yang berbeda.

Ibu yang mendapatkan hak asuh bukan berarti bebas menentukan sendiri jumlah nafkah yang harus dibayar ayah. Sebaliknya, ayah yang tidak mendapatkan hak asuh juga bukan berarti hanya memiliki kewajiban membayar sejumlah uang setiap bulan tanpa memiliki hubungan pengasuhan dengan anak. Anak tetap memiliki hak untuk memperoleh kasih sayang, perhatian, pendidikan, perlindungan, dan hubungan dengan kedua orang tuanya.

Dengan demikian, idealnya persoalan setelah perceraian tidak berhenti pada pertanyaan, berapa uang yang harus diberikan ayah kepada ibu? Tetapi pertanyaan yang lebih tepat adalah berapa kebutuhan wajar anak dan bagaimana kedua orang tua dapat memenuhinya secara adil sesuai kemampuan masing-masing?

Ketika Tuntutan Nafkah Lebih Besar daripada Gaji Ayah

Bayangkan seorang ayah memiliki penghasilan bersih Rp6 juta per bulan. Setelah perceraian, anak tinggal bersama ibu. Ibu kemudian meminta nafkah anak sebesar Rp7 juta per bulan. Persoalannya menjadi jelas, bagaimana mungkin seorang ayah membayar Rp7 juta apabila penghasilannya hanya Rp6 juta? Apakah kemudian ayah dapat dikatakan tidak bertanggung jawab? Belum tentu.

Kemampuan ekonomi seseorang harus dilihat secara nyata. Jika seluruh penghasilan ayah diberikan untuk nafkah anak, sementara ayah tidak memiliki biaya untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya sendiri, maka besaran nafkah tersebut patut dipertanyakan dari sisi kepatutan dan kemampuan membayar. Sebab, hukum pada dasarnya tidak dimaksudkan untuk menciptakan kewajiban yang secara objektif mustahil dipenuhi.

Namun, kondisi ini juga tidak boleh dijadikan alasan bagi ayah untuk sama sekali tidak memberikan nafkah. Tidak mampu memenuhi Rp7 juta bukan berarti boleh memberikan Rp0. Yang harus dicari adalah angka yang realistis, wajar, dan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

Nafkah Anak Harus Dibedakan dari Keinginan Orang Tua

Salah satu persoalan yang sering terjadi dalam sengketa nafkah anak adalah tercampurnya antara kebutuhan anak dengan kebutuhan atau keinginan orang tua. Misalnya, kebutuhan makan, sekolah, pakaian, kesehatan, transportasi, dan kebutuhan pendidikan anak tentu merupakan kebutuhan yang relevan.

Tetapi apabila seluruh biaya rumah tangga ibu kemudian dimasukkan sebagai nafkah anak, persoalannya menjadi berbeda. Karena itu, perlu dibuat pemisahan yang jelas, mana biaya yang benar-benar merupakan kebutuhan anak dan mana yang merupakan kebutuhan pribadi orang tua?

Hal ini penting agar nafkah tidak berubah menjadi alat untuk membebani salah satu pihak setelah perceraian. Anak harus menjadi pusat perhatian, bukan konflik antara mantan suami dan mantan istri.

Kebutuhan Anak Juga Harus Disesuaikan dengan Kondisi Ekonomi Keluarga

Anak memang memiliki hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Tetapi ukuran layak tidak selalu sama untuk setiap keluarga. Kebutuhan seorang anak dari keluarga dengan penghasilan Rp5 juta per bulan tentu berbeda dengan anak dari keluarga dengan penghasilan Rp50 juta per bulan.

Karena itu, ketika menentukan nafkah, beberapa faktor layak dipertimbangkan, antara lain:

·        penghasilan nyata ayah;

·        penghasilan dan kemampuan ekonomi ibu;

·        jumlah anak yang menjadi tanggungan;

·        usia dan kebutuhan anak;

·        biaya pendidikan;

·        biaya kesehatan;

·        kebutuhan tempat tinggal;

·        kebutuhan transportasi;

·        kebutuhan khusus anak apabila ada;

·        kewajiban ayah terhadap tanggungan lain; dan

·        kebutuhan dasar ayah sendiri.

Dengan demikian, nafkah anak seharusnya bukan sekadar angka yang muncul dari permintaan salah satu pihak, tetapi angka yang lahir dari perhitungan kebutuhan anak dan kemampuan orang tua.

Bagaimana Jika Ibu Mengatakan: "Anak adalah Tanggung Jawab Ayah"?

Pernyataan tersebut ada benarnya, tetapi harus dipahami secara utuh. Anak memang merupakan tanggung jawab kedua orang tua. Ayah memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah. Namun, ibu juga memiliki tanggung jawab sebagai orang tua, terutama ketika anak berada dalam pengasuhannya.

Karena itu, jangan sampai konsep ayah wajib menafkahi anak diterjemahkan menjadi semua biaya anak harus ditanggung ayah seorang diri. Demikian pula jangan sampai konsep anak tinggal bersama ibu diterjemahkan menjadi karena ibu yang mengasuh, maka ayah tidak perlu memberikan nafkah. Kedua pandangan tersebut sama-sama berpotensi melahirkan ketidakadilan. Yang lebih tepat adalah membangun pembagian tanggung jawab yang proporsional.

Hakim Tidak Semata-Mata Melihat Angka yang Diminta

Dalam perkara perceraian maupun sengketa nafkah anak, apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan, persoalan dapat dibawa ke pengadilan. Di sinilah pentingnya bukti. Ayah yang merasa tidak mampu memenuhi jumlah nafkah yang diminta sebaiknya tidak hanya mengatakan gaji saya kecil. Pernyataan tersebut harus dapat dibuktikan. Misalnya dengan:

·        slip gaji;

·        rekening koran;

·        bukti penghasilan;

·        bukti pembayaran kebutuhan pokok;

·        bukti cicilan yang relevan;

·        bukti tanggungan keluarga;

·        bukti biaya pendidikan anak;

·        bukti biaya kesehatan; dan

·        dokumen lain yang menunjukkan kondisi ekonomi sebenarnya.

Sementara itu, kebutuhan anak juga sebaiknya dapat dibuktikan secara rasional melalui rincian biaya pendidikan, kesehatan, makan, transportasi, pakaian, dan kebutuhan lainnya. Dengan demikian, hakim dapat melihat perkara berdasarkan fakta, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.

Jangan Menjadikan Anak sebagai Korban Perceraian

Ada satu hal yang sering terlupakan dalam konflik nafkah. Ketika ayah dan ibu saling berdebat mengenai uang, anak sering kali menjadi pihak yang paling terdampak. Ayah merasa dirinya diperas. Ibu merasa dirinya ditinggalkan menanggung beban anak sendirian. Pada akhirnya, komunikasi antara keduanya memburuk. Bahkan yang lebih memprihatinkan, anak bisa ditempatkan di tengah konflik tersebut.

Anak mendengar ayah berkata, Ibu kamu meminta terlalu banyak. Sebaliknya, anak mungkin mendengar ibu berkata, Ayah kamu tidak mau menafkahi. Padahal anak tidak seharusnya dipaksa memilih pihak. Perceraian adalah persoalan orang dewasa. Jangan biarkan anak ikut menanggung luka dari konflik orang tuanya.

Nafkah Bukan Hukuman bagi Mantan Suami

Nafkah anak seharusnya tidak diposisikan sebagai hukuman kepada mantan suami karena telah bercerai. Begitu pula nafkah tidak boleh dijadikan alat untuk mengontrol kehidupan mantan istri. Nafkah pada hakikatnya adalah bentuk tanggung jawab orang tua kepada anak. Karena itu, jumlahnya harus berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak, bukan pada keinginan untuk memenangkan pertarungan antara mantan suami dan mantan istri.

Jika ayah berpenghasilan Rp10 juta, misalnya, bukan berarti otomatis nafkah anak harus Rp8 juta. Sebaliknya, jika ayah berpenghasilan Rp3 juta, bukan berarti kebutuhan anak hanya boleh Rp1 juta. Kebutuhan anak dan kemampuan orang tua harus dipertemukan melalui prinsip proporsionalitas, kepatutan, dan keberlanjutan.

Bagaimana Jika Kondisi Ekonomi Ayah Berubah?

Ini juga persoalan penting. Jumlah nafkah yang ditetapkan pada saat perceraian tidak selalu mencerminkan kondisi ekonomi seseorang selamanya. Ayah bisa kehilangan pekerjaan. Penghasilannya bisa turun. Atau sebaliknya, penghasilannya meningkat secara signifikan. Karena itu, dalam kondisi tertentu, persoalan nafkah dapat dievaluasi berdasarkan keadaan terbaru dan mekanisme hukum yang tersedia.

Prinsipnya sederhana, nafkah anak harus mengikuti kebutuhan anak dan kemampuan orang tua secara wajar, bukan menjadi angka yang tidak pernah dapat berubah meskipun keadaan berubah drastis.

Pada Akhirnya, yang Harus Menang adalah Anak

Perceraian memang mengakhiri hubungan suami dan istri. Tetapi perceraian tidak boleh mengakhiri tanggung jawab sebagai orang tua. Ayah tetap ayah. Ibu tetap ibu. Dan anak tetap anak yang berhak mendapatkan kasih sayang dan pemenuhan kebutuhan dari kedua orang tuanya.

Karena itu, ketika seorang ibu meminta nafkah yang melebihi kemampuan ayah, persoalannya tidak seharusnya dipandang secara hitam-putih. Bukan sekadar ayah wajib membayar. Tetapi juga bukan ayah tidak mampu, jadi tidak perlu membayar. Pertanyaan yang lebih adil adalah berapa sebenarnya kebutuhan anak, berapa kemampuan ekonomi ayah, berapa kemampuan ibu, dan bagaimana tanggung jawab tersebut dapat dibagi secara proporsional?

Sebab, tujuan utama nafkah bukan untuk membuat mantan suami kalah atau mantan istri menang. Tujuan nafkah adalah memastikan anak tetap tumbuh, belajar, sehat, dan memiliki masa depan yang layak meskipun kedua orang tuanya tidak lagi hidup dalam satu rumah. Dan mungkin, di situlah ukuran keadilan yang sesungguhnya bukan ketika ayah dan ibu sama-sama merasa menang, tetapi ketika anak tidak merasa kalah karena perceraian orang tuanya.

Senin, 07 September 2026

Ketika Gunung Meletus, Belajar Tak Harus Berhenti: Peran Pembelajaran Jarak Jauh di Tengah Bencana

 

Bayangkan pagi yang biasanya dipenuhi suara bel sekolah tiba-tiba berubah menjadi suasana penuh kepanikan. Abu vulkanik mulai turun, udara menjadi tidak sehat, jalan-jalan harus dihindari, dan sekolah terpaksa ditutup demi keselamatan siswa serta guru.

Dalam situasi seperti ini, pendidikan menghadapi tantangan besar: bagaimana anak-anak tetap belajar ketika sekolah tidak lagi menjadi tempat yang aman untuk didatangi? Salah satu jawabannya adalah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

PJJ bukan sekadar memindahkan kegiatan belajar dari ruang kelas ke layar ponsel atau komputer. Dalam kondisi bencana seperti erupsi gunung berapi, PJJ menjadi bentuk adaptasi agar hak anak untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi tanpa mengorbankan keselamatan mereka.

Erupsi Gunung Berapi dan Terhentinya Aktivitas Sekolah

Erupsi gunung berapi dapat membawa berbagai dampak bagi kehidupan masyarakat. Abu vulkanik dapat mengganggu kualitas udara, menghambat perjalanan, merusak fasilitas, bahkan membuat beberapa wilayah harus dikosongkan sementara.

Kondisi tersebut tentu berpengaruh langsung terhadap dunia pendidikan. Sekolah yang berada di kawasan terdampak mungkin tidak dapat digunakan, sementara perjalanan menuju sekolah juga dapat membahayakan siswa dan guru.

Pemerintah Indonesia sendiri telah menegaskan bahwa dalam kondisi bencana, keselamatan peserta didik dan pendidik harus menjadi prioritas, sementara pembelajaran tetap diupayakan berlangsung melalui metode yang sesuai dengan kondisi lapangan. 

Dalam kasus erupsi Gunung Anak Krakatau pada September 2026, misalnya, Kemendikdasmen menyatakan bahwa wilayah dengan kondisi udara yang cukup berat dapat menerapkan pembelajaran dari rumah atau lokasi aman melalui PJJ. 

PJJ: Kelas yang Berpindah ke Rumah

Ketika sekolah harus ditutup sementara, rumah dapat berubah menjadi ruang kelas. Guru dapat memberikan materi melalui video pembelajaran, pesan singkat, konferensi video, modul digital, atau tugas yang dapat dikerjakan secara mandiri. Siswa pun tetap memiliki rutinitas belajar meskipun tidak berada di lingkungan sekolah.

Namun, ada satu hal penting: PJJ dalam situasi bencana tidak selalu berarti belajar menggunakan internet. Tidak semua keluarga memiliki koneksi internet yang stabil, perangkat yang memadai, atau listrik yang selalu tersedia. Karena itu, pembelajaran dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti modul cetak, buku, tugas sederhana, radio, atau komunikasi langsung dengan guru ketika kondisi memungkinkan. Pemerintah juga menegaskan bahwa PJJ perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah. Dengan kata lain, teknologi hanyalah alat. Yang paling penting adalah memastikan anak tetap mendapatkan kesempatan untuk belajar.

Tantangan Belajar di Tengah Abu Vulkanik

Meskipun PJJ menawarkan solusi, pelaksanaannya tidak selalu mudah. Siswa yang berada di wilayah terdampak bencana dapat menghadapi berbagai kesulitan. Konsentrasi belajar bisa menurun karena mereka merasa cemas. Orang tua mungkin sibuk mengurus kebutuhan keluarga. Bahkan akses terhadap internet, listrik, dan perangkat pembelajaran bisa terganggu.

Di sinilah guru memiliki peran yang sangat penting. Guru tidak hanya dituntut menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga perlu memahami kondisi psikologis siswanya. Dalam situasi bencana, pembelajaran sebaiknya tidak terlalu membebani anak dengan tugas yang berlebihan.

Kebijakan pendidikan dalam situasi bencana juga mendorong pendekatan yang lebih fleksibel, termasuk penyesuaian materi pada hal-hal esensial seperti keselamatan diri, mitigasi bencana, literasi, numerasi, serta dukungan psikososial. 

Belajar Sekaligus Mengenal Bencana

Menariknya, erupsi gunung berapi juga dapat menjadi kesempatan untuk memberikan pembelajaran yang lebih kontekstual. Daripada hanya membaca teori tentang gunung berapi dari buku, siswa dapat mempelajari bencana yang sedang terjadi di lingkungan mereka. Misalnya:

·        IPA: mempelajari proses terjadinya erupsi dan dampak abu vulkanik.

·        Geografi: mengenali kawasan rawan bencana dan jalur evakuasi.

·        Bahasa Indonesia: menulis laporan atau artikel mengenai kondisi lingkungan.

·        Matematika: membaca dan mengolah data jumlah pengungsi atau jarak wilayah terdampak.

·        Pendidikan Pancasila: mempelajari gotong royong dan kepedulian terhadap korban bencana.

·        Kesenian: membuat poster atau infografis mengenai kesiapsiagaan menghadapi erupsi.

Dengan cara tersebut, pembelajaran tidak terasa terpisah dari kehidupan nyata. Bencana justru dapat menjadi sumber pembelajaran tentang bagaimana manusia memahami, menghadapi, dan bangkit dari situasi sulit.

Yang Terpenting Bukan Nilai, tetapi Keselamatan

Dalam kondisi normal, keberhasilan pembelajaran sering diukur melalui nilai, ujian, dan pencapaian akademik. Namun, ketika bencana terjadi, prioritasnya perlu berubah. Anak yang sedang berada di tempat pengungsian, misalnya, tentu tidak dapat diperlakukan sama dengan siswa yang sedang berada dalam kondisi normal.

Karena itu, pembelajaran pada masa bencana perlu lebih fleksibel. Kemendikdasmen menyebutkan bahwa asesmen dapat disesuaikan dengan kondisi peserta didik dan tidak semata-mata berorientasi pada tuntutan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran. Pada akhirnya, anak yang aman, sehat, dan merasa didukung jauh lebih penting daripada sekadar menyelesaikan sebanyak mungkin tugas.

Dari Erupsi Kita Belajar Tentang Ketangguhan

Gunung yang meletus memang dapat menghentikan aktivitas sekolah untuk sementara. Tetapi, bukan berarti pendidikan harus ikut berhenti. PJJ menunjukkan bahwa proses belajar dapat beradaptasi dengan keadaan. Sekolah bisa berpindah ke rumah, tugas bisa disederhanakan, teknologi bisa dimanfaatkan, dan guru dapat tetap mendampingi siswa meskipun tidak berada dalam ruangan yang sama.

Lebih dari itu, pengalaman belajar di tengah bencana dapat menumbuhkan sesuatu yang tidak selalu ditemukan dalam buku pelajaran: ketangguhan, kepedulian, kemandirian, dan kesiapsiagaan.

Sebab pada akhirnya, pendidikan bukan hanya tentang menyelesaikan materi. Pendidikan juga tentang mempersiapkan manusia agar mampu menghadapi kehidupan termasuk ketika alam menunjukkan kekuatannya. Gunung boleh meletus. Sekolah boleh sementara kosong. Tetapi semangat untuk belajar tidak harus padam.

Minggu, 06 September 2026

Bencana Alam Bukan Sekadar Musibah: Ketika Penanganannya Menjadi Kewajiban Hukum Negara

 

Ketika gempa bumi mengguncang sebuah daerah, banjir merendam permukiman, tanah longsor menutup akses jalan, atau gunung api meletus, perhatian masyarakat biasanya tertuju pada satu hal, seberapa cepat bantuan datang? Masyarakat membutuhkan makanan, air bersih, obat-obatan, tempat pengungsian, evakuasi, hingga kepastian bahwa rumah dan lingkungan mereka akan kembali pulih.

Namun, di balik semua itu terdapat persoalan yang sering luput dari perhatian: penanganan bencana bukan hanya persoalan kemanusiaan, tetapi juga persoalan hukum. Negara tidak hanya dituntut hadir secara moral ketika bencana terjadi. Negara memiliki tanggung jawab dan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagai landasan utama penyelenggaraan penanggulangan bencana. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah yang harus dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Artinya, ketika bencana datang, pemerintah tidak boleh bekerja secara spontan tanpa perencanaan. Ada sistem, kewenangan, prosedur, pendanaan, dan pembagian tanggung jawab yang harus dijalankan.

Bencana Alam dalam Perspektif Hukum

Dalam UU No. 24 Tahun 2007, bencana tidak hanya dipahami sebagai peristiwa alam. Bencana dikategorikan menjadi tiga, yaitu bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial. Bencana alam meliputi peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Pengaturan ini penting karena konsekuensi hukumnya tidak berhenti pada pengakuan bahwa telah terjadi suatu bencana. Ketika suatu peristiwa memenuhi kriteria sebagai bencana, muncul konsekuensi berupa kewajiban pemerintah untuk melakukan serangkaian tindakan penanggulangan sesuai dengan kewenangannya. Dengan demikian, bencana bukan sekadar kejadian yang kemudian direspons dengan bantuan sosial. Bencana merupakan keadaan yang melahirkan kewajiban hukum bagi pemerintah untuk melakukan penanggulangan.

Penanggulangan Bencana Tidak Dimulai Ketika Bencana Terjadi

Salah satu kesalahan cara pandang yang sering terjadi adalah menganggap penanggulangan bencana baru dimulai setelah bencana terjadi. Padahal, UU No. 24 Tahun 2007 membangun sistem penanggulangan bencana melalui tiga tahapan besar, yaitu pra bencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Masing-masing tahapan memiliki karakteristik penanganan yang berbeda.

Dengan kata lain, pemerintah tidak cukup hanya datang ketika banjir sudah merendam rumah warga atau ketika gempa sudah meruntuhkan bangunan. Pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk melakukan berbagai tindakan sebelum bencana terjadi. Di sinilah konsep mitigasi dan pengurangan risiko bencana menjadi penting.

Sebelum Bencana: Hukum Mengharuskan Pemerintah Bersiap

Tahap pra bencana merupakan salah satu bagian paling penting dalam sistem penanggulangan bencana. Pemerintah perlu mengetahui wilayah mana yang memiliki risiko tinggi, masyarakat mana yang rentan, infrastruktur apa yang harus diperkuat, serta langkah apa yang harus dilakukan apabila bencana benar-benar terjadi. Perencanaan tersebut tidak seharusnya dibuat setelah bencana datang.

BNPB menjelaskan bahwa Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) disusun berdasarkan kajian risiko bencana dan memuat program atau kegiatan penanggulangan bencana, pembagian peran, serta rincian anggaran. Di sinilah hukum memiliki fungsi yang sangat penting. Hukum tidak hanya menjadi dasar untuk bertindak setelah bencana terjadi, tetapi juga menjadi instrumen untuk memaksa pemerintah melakukan perencanaan sebelum bencana terjadi.

Pemetaan wilayah rawan bencana, pembangunan sistem peringatan dini, penyediaan sarana evakuasi, edukasi masyarakat, latihan kesiapsiagaan, sampai pengendalian pembangunan di kawasan rawan bencana merupakan bagian dari paradigma penanggulangan bencana modern.

Dengan demikian, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan hanya apa yang dilakukan pemerintah setelah bencana terjadi? Tetapi juga: apa yang telah dilakukan pemerintah sebelum bencana terjadi? Pertanyaan kedua justru sangat penting untuk menilai apakah negara telah menjalankan fungsi pencegahan dan pengurangan risiko bencana secara memadai.

Ketika Bencana Terjadi: Kecepatan Menjadi Hukum yang Harus Dijalankan

Ketika bencana telah terjadi dan mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat, pemerintah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana sesuai tingkatannya. Dalam sistem Indonesia, status keadaan darurat pada tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati atau wali kota.

Penetapan status ini bukan sekadar formalitas. Status keadaan darurat memiliki konsekuensi terhadap mekanisme penanganan bencana, termasuk pengerahan sumber daya, koordinasi antarlembaga, serta penggunaan pendanaan dalam keadaan darurat. Pada tahap inilah masyarakat membutuhkan negara yang bergerak cepat.

Korban tidak bisa menunggu prosedur birokrasi yang terlalu panjang untuk mendapatkan makanan. Pengungsi tidak bisa menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkan tempat yang layak. Korban yang terluka membutuhkan layanan kesehatan segera. Karena itu, hukum penanggulangan bencana memberikan ruang bagi mekanisme khusus dalam keadaan darurat.

UU No. 24 Tahun 2007 bahkan mengatur dukungan pendanaan melalui APBN dan APBD serta dana siap pakai untuk penanganan keadaan darurat dengan mekanisme pertanggungjawaban tertentu. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan yang harus dijaga, kecepatan diperlukan, tetapi akuntabilitas tidak boleh hilang.

Cepat Bukan Berarti Tanpa Aturan

Dalam keadaan bencana, sering muncul anggapan bahwa karena situasinya darurat, maka seluruh prosedur hukum dapat diabaikan. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya benar. Keadaan darurat memang membutuhkan mekanisme yang lebih cepat dan fleksibel. Namun, penggunaan anggaran negara, distribusi bantuan, pengadaan barang, pembangunan fasilitas darurat, dan berbagai tindakan pemerintah tetap harus memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Justru karena keadaan darurat membuka ruang penggunaan sumber daya secara cepat, pengawasan menjadi semakin penting. Jangan sampai keadaan darurat menjadi alasan untuk menghilangkan prinsip akuntabilitas. Bantuan bencana adalah bantuan untuk masyarakat yang sedang berada dalam kondisi paling rentan. Karena itu, setiap rupiah yang digunakan harus benar-benar diarahkan untuk kepentingan korban.

Hak Korban Bencana Tidak Boleh Dilupakan

Hal penting lainnya dalam hukum penanggulangan bencana adalah posisi masyarakat. Masyarakat bukan hanya objek yang menerima bantuan pemerintah. UU No. 24 Tahun 2007 memberikan sejumlah hak kepada masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk hak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan sosial, pendidikan dan keterampilan dalam penanggulangan bencana, serta kesempatan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.

Perspektif ini sangat penting. Korban bencana bukan sekadar penerima bantuan. Mereka adalah warga negara yang tetap memiliki hak-hak hukum meskipun sedang berada dalam kondisi darurat. Karena itu, penanganan bencana harus dilakukan dengan memperhatikan martabat manusia.

Pengungsi harus mendapatkan tempat yang layak. Kebutuhan dasar harus dipenuhi. Kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat dengan kebutuhan khusus harus mendapatkan perhatian yang proporsional. Dengan demikian, pendekatan penanggulangan bencana tidak boleh hanya berbasis pada logika memberikan bantuan sebanyak-banyaknya, tetapi juga harus berbasis pada pemenuhan hak korban bencana.

Setelah Air Surut, Persoalan Belum Selesai

Sering kali perhatian publik berhenti ketika air banjir mulai surut atau ketika proses evakuasi korban selesai. Padahal, secara hukum, penanggulangan bencana belum selesai. Masih ada rumah yang harus diperbaiki.

Sekolah yang harus dibangun kembali. Jalan dan jembatan yang harus dipulihkan. Perekonomian masyarakat yang harus dihidupkan. Bahkan trauma psikologis korban yang membutuhkan penanganan. Karena itu, tahap pascabencana memiliki posisi yang sama pentingnya dengan tahap tanggap darurat.

Pemulihan harus diarahkan pada rehabilitasi dan rekonstruksi, sehingga masyarakat tidak hanya kembali ke kondisi sebelum bencana, tetapi sebisa mungkin menjadi lebih siap menghadapi bencana berikutnya. Paradigma inilah yang membedakan antara sekadar “menangani bencana” dengan membangun ketangguhan masyarakat terhadap bencana.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pertanyaan yang sering muncul setelah bencana adalah siapa yang bertanggung jawab? Jawabannya tidak sederhana. Penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah. Pada tingkat nasional, BNPB menjadi focal point dalam sistem penanggulangan bencana, sedangkan di tingkat daerah terdapat BPBD.

Namun, penanggulangan bencana bukan pekerjaan satu lembaga saja. Kementerian dan lembaga pemerintah memiliki peran sesuai tugas dan kewenangannya. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab sesuai wilayah dan kewenangannya. Masyarakat juga memiliki peran. Lembaga usaha dapat terlibat. Organisasi sosial dan kemanusiaan dapat memberikan bantuan. Bahkan lembaga internasional dapat berpartisipasi sesuai ketentuan hukum. Karena itu, penanggulangan bencana pada hakikatnya merupakan urusan bersama, dengan pemerintah sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan utama dalam penyelenggaraannya.

Bagaimana Jika Pemerintah Lalai?

Ini menjadi pertanyaan hukum yang jauh lebih serius. Misalnya, sebuah daerah telah lama diketahui memiliki risiko banjir tinggi. Peta risiko telah tersedia. Infrastruktur pengendali banjir dibutuhkan. Namun, tidak dilakukan upaya yang memadai untuk mengurangi risiko tersebut. Kemudian terjadi banjir besar yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian masyarakat. Apakah pemerintah otomatis dapat dikatakan bertanggung jawab secara hukum?

Jawabannya tidak dapat diberikan secara sederhana. Harus dilihat terlebih dahulu kewenangan apa yang dimiliki pemerintah, kewajiban hukum apa yang berlaku, tindakan apa yang telah dilakukan atau tidak dilakukan, apakah terdapat kelalaian, serta apakah terdapat hubungan sebab akibat antara tindakan atau kelalaian tersebut dengan kerugian yang timbul. Artinya, hukum bencana tidak boleh digunakan secara serampangan untuk menyatakan setiap bencana sebagai kesalahan pemerintah.

Tetapi sebaliknya, label bencana alam juga tidak boleh otomatis digunakan untuk menghapus seluruh kemungkinan adanya tanggung jawab pemerintah. Bencana alam adalah peristiwa alam, tetapi besarnya dampak bencana sering kali dipengaruhi oleh tingkat kerentanan manusia dan kualitas tata kelola. Di sinilah hukum berperan menguji apakah negara telah melakukan apa yang seharusnya dilakukan berdasarkan kewenangannya.

Pendanaan Bencana Juga Harus Dipertanggungjawabkan

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah pendanaan. Penanggulangan bencana membutuhkan biaya yang sangat besar. Mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi hingga rekonstruksi. Karena itu, negara telah menyediakan mekanisme pendanaan khusus dalam kerangka hukum penanggulangan bencana. Selain UU No. 24 Tahun 2007, terdapat PP No. 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana yang mengatur aspek pendanaan dan bantuan bencana. Kerangka tersebut berjalan berdampingan dengan PP No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Namun, semakin besar anggaran yang digunakan, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi dan pengawasan. Bantuan bencana harus sampai kepada orang yang tepat. Pengadaan barang dan jasa harus dapat dipertanggungjawabkan. Distribusi bantuan harus dapat ditelusuri. Dan apabila terdapat penyimpangan, harus tersedia mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum. Keadaan darurat bukan ruang kosong hukum. Justru dalam keadaan darurat, prinsip akuntabilitas harus semakin diperkuat.

Dari “Tanggap Bencana” Menuju “Siap Menghadapi Bencana”

Indonesia merupakan negara yang memiliki risiko bencana tinggi. Karena itu, paradigma penanggulangan bencana tidak cukup jika hanya berorientasi pada respons setelah kejadian. BNPB sendiri mencatat adanya perubahan paradigma penanggulangan bencana dari pendekatan yang reaktif menuju pendekatan yang lebih preventif dan berbasis pengurangan risiko.

Perubahan paradigma tersebut seharusnya menjadi kesadaran bersama. Masyarakat perlu mengetahui apa yang harus dilakukan ketika bencana terjadi. Pemerintah daerah harus memiliki perencanaan yang jelas. Infrastruktur harus dibangun dengan mempertimbangkan risiko bencana. Tata ruang harus memperhatikan kawasan rawan bencana. Sistem peringatan dini harus berfungsi. Dan yang tidak kalah penting, anggaran pencegahan harus dipandang sebagai investasi, bukan sekadar pengeluaran. Sebab, biaya mencegah bencana sering kali jauh lebih kecil dibandingkan biaya memulihkan kerusakan setelah bencana terjadi.

Bencana Alam Adalah Ujian bagi Negara Hukum

Pada akhirnya, bencana alam bukan hanya ujian bagi ketangguhan alam dan masyarakat. Bencana juga merupakan ujian bagi kapasitas negara dalam menjalankan hukum. Apakah pemerintah telah melakukan mitigasi? Apakah masyarakat telah diberikan informasi yang memadai? Apakah sistem peringatan dini berjalan? Apakah ketika bencana terjadi pemerintah bergerak cepat? Apakah bantuan diberikan secara adil? Apakah anggaran digunakan secara transparan? Apakah setelah bencana pemerintah melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi secara benar?

Semua pertanyaan tersebut pada akhirnya bermuara pada satu hal, tata kelola penanggulangan bencana. Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi hukum yang cukup jelas. UU No. 24 Tahun 2007 menempatkan penanggulangan bencana sebagai tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah serta membangun sistem yang mencakup tahapan pra bencana, tanggap darurat, dan pascabencana. PP No. 21 Tahun 2008 kemudian menjadi salah satu aturan pelaksana penting mengenai penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Persoalannya bukan semata-mata apakah aturan sudah tersedia. Persoalan yang lebih penting adalah, apakah aturan tersebut benar-benar dilaksanakan? Sebab hukum penanggulangan bencana tidak seharusnya hanya terlihat ketika bencana telah terjadi. Hukum justru harus bekerja jauh sebelum bencana datang.

Ia harus hadir dalam tata ruang, pembangunan infrastruktur, perencanaan anggaran, sistem peringatan dini, pendidikan masyarakat, kesiapsiagaan pemerintah, hingga mekanisme pemulihan. Dan ketika bencana akhirnya datang, masyarakat tidak seharusnya bertanya apakah pemerintah sudah siap? Karena kesiapan itu seharusnya sudah dibangun sejak jauh-jauh hari.

Bencana memang tidak selalu dapat dicegah. Tetapi besarnya risiko dan dampaknya dapat dikurangi. Dan ketika negara telah mengetahui risikonya, mencegah, mengurangi, dan menangani dampak bencana bukan lagi sekadar pilihan kebijakan melainkan bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan hukum.

Jumat, 04 September 2026

Ketika Desil 9 dan 10 Tak Lagi Bisa Membeli Pertalite: Tepat Sasaran atau Menambah Kerumitan?

 

Bayangkan suatu pagi seorang pengendara datang ke SPBU seperti biasa. Ia mengantre, membuka tutup tangki, lalu meminta petugas mengisi Pertalite. Namun kali ini ada pertanyaan baru “Bapak/Ibu masuk desil berapa?”

Pertanyaan yang selama ini lebih sering terdengar dalam urusan bantuan sosial, kini berpotensi masuk ke ruang yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari: pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Pemerintah tengah mengkaji pembatasan pembelian Pertalite bagi masyarakat yang masuk kelompok kesejahteraan desil 9 dan 10. Kelompok ini dipandang sebagai masyarakat dengan tingkat kesejahteraan relatif tinggi sehingga dinilai tidak semestinya menikmati subsidi BBM.

Namun, penting dicatat, kebijakan tersebut belum menjadi aturan final. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pembatasan masih dalam tahap kajian dan pelaksanaannya menunggu validitas data sosial-ekonomi. Selama belum ada keputusan, mekanisme pembelian Pertalite masih berjalan seperti biasa.

Di sinilah persoalannya menjadi menarik. Karena yang sedang diperdebatkan bukan sekadar soal siapa yang boleh membeli Pertalite, melainkan pertanyaan yang lebih besar, siapa sebenarnya yang berhak menerima subsidi negara?

Subsidi: Hak Semua Orang atau Bantuan bagi yang Membutuhkan?

Selama bertahun-tahun, subsidi BBM pada dasarnya melekat pada komoditas. Ketika seseorang membeli BBM bersubsidi, harga yang dibayarkan sudah mengandung dukungan pemerintah.

Masalahnya, pola seperti ini memiliki kelemahan. Orang yang ekonominya pas-pasan mendapatkan subsidi. Tetapi orang yang secara ekonomi sangat mampu juga bisa mendapatkan subsidi yang sama.

Dengan kata lain, subsidi komoditas tidak otomatis berarti subsidi tepat sasaran kepada masyarakat miskin. Karena itu, gagasan pemerintah untuk mengaitkan akses Pertalite dengan kondisi sosial-ekonomi sebenarnya mempunyai logika yang cukup sederhana: uang negara seharusnya lebih banyak dinikmati oleh masyarakat yang memang membutuhkan.

Pemerintah sendiri menyatakan bahwa selama ini BBM subsidi masih dinikmati masyarakat yang sebenarnya mampu. Karena itu, pembatasan untuk kelompok atas, termasuk desil 9 dan 10, sedang dipertimbangkan sebagai salah satu cara memperbaiki ketepatan sasaran subsidi. Sekilas, gagasan ini terdengar masuk akal. Tetapi persoalan muncul ketika kita masuk ke pertanyaan berikutnya.

Apa Sebenarnya Desil 9 dan 10?

Istilah desil mungkin terdengar sederhana, tetapi bagi masyarakat awam istilah ini tidak selalu mudah dipahami. Secara sederhana, desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Populasi dibagi ke dalam sepuluh kelompok, dari desil 1 hingga desil 10. Semakin tinggi desil, semakin tinggi pula tingkat kesejahteraannya.

Karena itu, desil 9 dan 10 pada dasarnya merujuk kepada kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan relatif tinggi. Namun, di sinilah pemerintah menghadapi pekerjaan rumah yang tidak kecil. Data sosial-ekonomi tidak boleh keliru.

Seseorang yang secara data tercatat berada di desil 9 belum tentu merasa dirinya sebagai orang kaya. Begitu pula seseorang yang hari ini berada dalam kondisi ekonomi baik belum tentu kondisi ekonominya sama enam bulan atau satu tahun kemudian.

Kondisi ekonomi masyarakat bersifat dinamis. Pendapatan bisa berubah. Jumlah tanggungan keluarga bisa bertambah. Seseorang bisa kehilangan pekerjaan. Usaha bisa bangkrut. Atau sebaliknya, kondisi ekonomi seseorang bisa meningkat.

Karena itu, ketika data desil digunakan untuk menentukan hak seseorang membeli BBM bersubsidi, akurasi dan pembaruan data menjadi sangat penting. Pemerintah pun menyadari persoalan tersebut. Bahlil menegaskan bahwa validitas data menjadi salah satu kunci sebelum kebijakan pembatasan diterapkan.

Jangan Sampai Data Salah, Masyarakat yang Menanggung

Ada satu prinsip sederhana dalam kebijakan publik, kebijakan yang baik dengan data yang buruk dapat menghasilkan keputusan yang buruk. Bayangkan seorang pekerja dengan penghasilan yang terlihat cukup besar dalam database. Ia kemudian dikategorikan sebagai desil 9 atau 10.

Padahal, ia memiliki cicilan rumah, biaya pendidikan anak, biaya kesehatan orang tua, dan berbagai kebutuhan keluarga lainnya. Apakah ia otomatis dapat disebut “orang kaya”? Belum tentu.

Di sinilah pendekatan berbasis desil harus dilakukan secara hati-hati. Pemerintah perlu memastikan bahwa indikator kesejahteraan yang digunakan benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat secara aktual, bukan sekadar berdasarkan data lama yang belum diperbarui.

Sebab, jangan sampai kebijakan yang tujuan awalnya adalah membela masyarakat kurang mampu justru menciptakan ketidakadilan baru bagi masyarakat yang sebenarnya berada di kelompok menengah.

Mengapa Tidak Sekalian Berdasarkan Jenis Kendaraan?

Menariknya, pemerintah tidak hanya mempertimbangkan faktor ekonomi. Dalam pembahasan kebijakan tersebut, klasifikasi kendaraan juga sempat disebut sebagai salah satu kemungkinan dasar pembatasan. Pendekatan ini juga memiliki logika.

Sulit mengatakan bahwa seluruh pemilik kendaraan dengan spesifikasi tertentu adalah orang kaya. Tetapi kendaraan dapat menjadi salah satu indikator kemampuan ekonomi. Persoalannya sama, tidak ada satu indikator yang sempurna. Orang dengan kendaraan mahal belum tentu memiliki pendapatan tinggi. Sebaliknya, orang dengan kendaraan sederhana belum tentu miskin.

Karena itu, jika kebijakan akhirnya menggunakan pendekatan kombinasi antara data sosial-ekonomi dan karakteristik kendaraan, pemerintah harus memastikan sistem tersebut tidak berubah menjadi mekanisme yang terlalu rumit bagi masyarakat.

Yang Perlu Dijaga: Jangan Sampai Subsidi Menjadi “Hak Istimewa”

Terlepas dari perdebatan mengenai mekanisme, ada satu hal yang patut diapresiasi dari gagasan ini. Subsidi pada dasarnya adalah penggunaan uang negara. Artinya, subsidi bukan uang yang muncul begitu saja. Ada anggaran negara yang digunakan untuk membuat harga tertentu lebih terjangkau bagi masyarakat.

Karena itu, sangat wajar apabila negara berusaha memastikan subsidi tersebut benar-benar diterima oleh kelompok yang membutuhkan. Bayangkan dua orang membeli Pertalite dengan harga yang sama. Orang pertama adalah pekerja dengan penghasilan pas-pasan yang menggunakan sepeda motor untuk mencari nafkah. Orang kedua memiliki kemampuan ekonomi jauh lebih tinggi. Apakah keduanya harus mendapatkan subsidi dengan porsi yang sama?

Pertanyaan inilah yang sesungguhnya berada di balik kebijakan desil 9 dan 10. Keadilan subsidi bukan selalu berarti semua orang mendapatkan subsidi yang sama. Keadilan bisa berarti subsidi diberikan lebih besar kepada mereka yang lebih membutuhkan.

Tetapi Jangan Sampai Masyarakat Menengah Menjadi Korban

Di sisi lain, pemerintah juga harus berhati-hati agar kebijakan ini tidak menimbulkan anggapan bahwa setiap orang yang masuk desil 9 atau 10 adalah “orang kaya”. Kelompok masyarakat Indonesia sangat beragam. Ada kelompok masyarakat yang memang sangat mampu. Tetapi ada pula masyarakat kelas menengah yang secara statistik terlihat relatif sejahtera, namun sesungguhnya memiliki beban ekonomi yang besar.

Jika kelompok tersebut tiba-tiba harus beralih dari Pertalite ke BBM nonsubsidi, pengeluaran transportasi mereka bisa meningkat. Dan apabila biaya transportasi meningkat, efeknya tidak berhenti pada tangki kendaraan. Biaya perjalanan ke tempat kerja naik. Biaya distribusi barang dapat meningkat. Biaya operasional usaha kecil bisa bertambah. Pada akhirnya, kenaikan biaya tersebut dapat merembet ke harga barang dan jasa. Karena itu, efisiensi anggaran subsidi harus dihitung bersama dengan dampak ekonominya terhadap masyarakat.

Kebijakan yang Baik Harus Diikuti Mekanisme Keberatan

Ada satu aspek yang menurut saya tidak boleh dilupakan apabila kebijakan ini benar-benar diterapkan: mekanisme koreksi data. Bagaimana jika seseorang merasa dirinya salah dimasukkan ke desil 10? Ke mana ia harus mengadu? Berapa lama proses koreksinya? Apakah selama proses koreksi ia tetap tidak dapat membeli Pertalite? Bagaimana jika ternyata data memang salah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab sejak awal. Jangan sampai masyarakat hanya menerima pesan “anda desil 10, sehingga tidak boleh membeli Pertalite.” Tetapi ketika masyarakat mengatakan “data saya salah,” tidak tersedia mekanisme yang jelas untuk memperbaikinya.

Dalam negara yang berbasis hukum dan administrasi pemerintahan yang baik, masyarakat bukan hanya membutuhkan keputusan yang benar, tetapi juga membutuhkan prosedur yang adil untuk mengoreksi keputusan yang salah.

Jangan Hanya Memikirkan SPBU, Pikirkan Juga Sistem Datanya

Pembatasan Pertalite berdasarkan desil pada akhirnya bukan sekadar persoalan SPBU. Di belakangnya terdapat sistem data yang sangat besar. Data sosial-ekonomi harus terhubung dengan sistem identifikasi masyarakat. Sistem pembelian BBM harus mampu membaca data tersebut. Operator SPBU harus mendapatkan informasi yang tepat. Dan seluruh sistem harus memiliki perlindungan terhadap kesalahan maupun penyalahgunaan data.

Pemerintah sendiri saat ini masih melakukan pembenahan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Kementerian Keuangan bahkan telah memberikan dukungan anggaran kepada BPS untuk optimalisasi pengumpulan data, termasuk DTSEN.

Artinya, pemerintah sebenarnya sedang berhadapan dengan pekerjaan yang jauh lebih besar daripada sekadar membatasi pembelian Pertalite. Yang sedang dibangun adalah mekanisme baru penyaluran subsidi berbasis identitas dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.

Dari Subsidi Komoditas Menuju Subsidi yang Lebih Tepat Sasaran

Jika berhasil, kebijakan ini dapat menjadi langkah penting dalam reformasi subsidi Indonesia. Selama ini pertanyaannya adalah “barang apa yang disubsidi?” Ke depan pertanyaannya dapat berubah menjadi “siapa yang seharusnya mendapatkan subsidi?”

Perubahan cara berpikir tersebut sangat penting. Sebab, apabila subsidi diberikan kepada komoditas, orang yang membutuhkan dan orang yang tidak membutuhkan dapat sama-sama menikmati subsidi. Tetapi apabila subsidi diberikan kepada orang yang tepat, anggaran negara dapat digunakan secara lebih efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Inilah alasan mengapa gagasan pembatasan Pertalite bagi desil 9 dan 10 patut dilihat bukan sekadar sebagai larangan membeli BBM murah, tetapi sebagai bagian dari upaya pemerintah memperbaiki desain kebijakan subsidi.

Pertalite dan Ujian Keadilan Kebijakan Publik

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak akan ditentukan hanya oleh seberapa banyak anggaran subsidi yang dapat dihemat. Ukuran keberhasilannya jauh lebih besar, apakah masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi tetap terlindungi? Apakah masyarakat yang sebenarnya mampu tidak lagi menikmati subsidi secara berlebihan? Apakah data yang digunakan benar-benar akurat? Apakah tersedia mekanisme keberatan ketika terjadi kesalahan? Dan yang tidak kalah penting, apakah kebijakan tersebut dapat diterapkan secara sederhana, transparan, dan tidak menyulitkan masyarakat?

Pemerintah saat ini masih mengkaji pembatasan tersebut dan belum menerapkannya sebagai aturan final. Bahkan pemerintah menegaskan bahwa validitas data menjadi syarat penting sebelum kebijakan dijalankan. Karena itu, publik tidak perlu terburu-buru menyimpulkan bahwa “desil 9 dan 10 pasti tidak boleh membeli Pertalite.”

Yang lebih tepat adalah mengatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan skema pembatasan subsidi Pertalite bagi kelompok tersebut. Dan ketika kebijakan itu benar-benar diterapkan nanti, masyarakat tentu berhak berharap satu hal subsidi memang harus tepat sasaran, tetapi ketepatan sasaran juga harus dibangun dengan data yang tepat, prosedur yang adil, dan pelaksanaan yang tidak merugikan masyarakat.

Sebab pada akhirnya, subsidi bukan hanya soal harga BBM. Subsidi adalah soal siapa yang diprioritaskan oleh negara. Dan ketika negara menentukan siapa yang berhak mendapatkan subsidi, maka yang sedang diuji sesungguhnya bukan hanya ketepatan data, tetapi juga rasa keadilan pemerintah dalam mengelola uang rakyat.

 

Kamis, 03 September 2026

Ketika Saksi Takut Bicara dan Korban Takut Melapor: Bagaimana Negara Melindungi Mereka?

 

Bayangkan seseorang menyaksikan tindak pidana. Ia tahu siapa pelakunya. Ia tahu apa yang terjadi. Bahkan mungkin ia memiliki informasi yang sangat penting untuk membongkar sebuah kejahatan. Tetapi kemudian muncul satu pertanyaan sederhana, kalau saya bicara, siapa yang akan melindungi saya?

Pertanyaan itu bukan pertanyaan kecil. Dalam banyak perkara pidana, keberanian seorang saksi untuk memberikan keterangan dapat menjadi pintu masuk bagi terungkapnya sebuah kejahatan. Demikian pula korban. Kesaksian korban sering kali menjadi bagian penting untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

Namun, saksi dan korban bukan robot yang bisa begitu saja diminta hadir dan berbicara. Mereka memiliki keluarga. Mereka memiliki pekerjaan. Mereka memiliki rasa takut. Bahkan mereka bisa menghadapi ancaman, tekanan, intimidasi, atau pembalasan. Karena itulah perlindungan saksi dan korban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Dan pada 2026, Indonesia memasuki babak baru dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Dari Sekadar “Memberi Perlindungan” Menjadi Sistem Pelindungan

Indonesia sebenarnya tidak baru mengenal gagasan perlindungan saksi dan korban. Sebelumnya telah ada UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang kemudian diubah melalui UU Nomor 31 Tahun 2014. Kehadiran kedua undang-undang tersebut merupakan tonggak penting karena sistem peradilan pidana mulai melihat bahwa proses hukum tidak hanya berorientasi kepada tersangka atau terdakwa.

Saksi dan korban juga mempunyai hak yang harus dilindungi. UU 31/2014 antara lain memperkuat kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memperluas subjek perlindungan dan pelayanan terhadap korban, serta memperkuat koordinasi antarlembaga.

Namun perkembangan kejahatan dan kebutuhan masyarakat terus berubah. Karena itu, pada 2026 lahirlah UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Undang-undang baru ini menyatakan bahwa UU 13/2006 sebagaimana telah diubah dengan UU 31/2014 sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan perlindungan terhadap saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli.

Ini menunjukkan satu perubahan penting, perlindungan tidak lagi dilihat secara sempit hanya sebagai perlindungan terhadap orang yang menjadi saksi atau korban. Cakupannya berkembang mengikuti kompleksitas kejahatan.

Mengapa Saksi Perlu Dilindungi?

Karena kesaksian dapat menjadi sesuatu yang berbahaya bagi orang yang memberikannya. Bayangkan seorang pegawai mengetahui praktik korupsi di tempatnya bekerja. Ia mempunyai dokumen. Ia mengetahui aliran uang. Ia mengetahui siapa yang terlibat. Tetapi ia juga tahu bahwa jika informasi itu dibuka, mungkin pekerjaannya terancam. Keluarganya bisa ditekan. Bahkan keselamatannya bisa terganggu.

Dalam situasi seperti ini, hukum tidak cukup hanya mengatakan “Silakan bersaksi.” Negara harus memberikan jawaban atas pertanyaan berikutnya “Apa yang negara lakukan agar orang tersebut aman setelah bersaksi?” Inilah filosofi dasar perlindungan saksi.

Perlindungan bukan dimaksudkan untuk memberikan keistimewaan kepada saksi. Perlindungan diberikan agar seseorang dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa ketakutan terhadap ancaman atau pembalasan. LPSK sendiri menjelaskan bahwa perlindungan dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban sehingga mereka dapat memberikan keterangan pada setiap tahap proses peradilan pidana.

Dengan demikian, perlindungan saksi sebenarnya bukan hanya kepentingan individu. Ia juga merupakan kepentingan penegakan hukum. Sebab ketika saksi takut berbicara, kejahatan menjadi semakin sulit dibongkar.

Korban Bukan Sekadar Alat Bukti

Hal yang sama berlaku bagi korban. Dalam sistem peradilan pidana tradisional, korban sering kali ditempatkan terutama sebagai sumber informasi mengenai tindak pidana. Tetapi pendekatan tersebut tidak cukup. Korban adalah orang yang mengalami langsung akibat kejahatan. Ia mungkin kehilangan harta. Ia mungkin mengalami luka. Ia mungkin mengalami trauma. Ia mungkin kehilangan anggota keluarga. Atau bahkan kehilangan pekerjaan dan masa depan. Karena itu, keadilan tidak boleh berhenti ketika pelaku dijatuhi hukuman.

Ada pertanyaan lain: Bagaimana dengan korban? Bagaimana memulihkan kehidupannya? Bagaimana mengembalikan rasa aman? Bagaimana mengganti kerugian yang dialaminya? Bagaimana memulihkan kondisi psikologis dan sosialnya? Di sinilah konsep perlindungan korban menjadi semakin luas. LPSK dalam berbagai kebijakannya menempatkan pemulihan sebagai bagian penting dari pemenuhan hak korban, termasuk melalui restitusi, kompensasi, serta layanan psikologis dan psikososial. (LPSK)

Siapa Saja yang Sekarang Dapat Dilindungi?

Salah satu perkembangan penting dalam UU 3/2026 adalah perluasan subjek pelindungan. Undang-undang tersebut mengatur pelindungan dan hak bagi:

·        saksi;

·        korban;

·        saksi pelaku;

·        pelapor;

·        informan; dan/atau

·        ahli.

Perluasan ini sangat relevan dengan perkembangan kejahatan modern. Dalam perkara korupsi, misalnya, informasi penting justru bisa berasal dari orang yang berada di dalam organisasi. Dalam perkara terorganisasi, seseorang mungkin mengetahui struktur jaringan tetapi bukan korban langsung. Dalam perkara tertentu, seorang ahli dapat menghadapi tekanan karena memberikan keterangan yang tidak disukai pihak tertentu.

Artinya, sistem hukum perlu melindungi bukan hanya orang yang “melihat kejadian”, tetapi juga orang yang memiliki posisi penting dalam membantu proses pengungkapan dan pembuktian suatu tindak pidana.

LPSK: Siapa yang Berdiri di Belakang Saksi dan Korban?

Di sinilah posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi sangat penting. LPSK bukan aparat penegak hukum dalam arti seperti polisi, jaksa, atau hakim. LPSK memiliki fungsi yang berbeda. Ia hadir untuk memastikan bahwa saksi dan korban memperoleh perlindungan serta pemenuhan haknya dalam proses penegakan hukum.

Dalam rezim sebelumnya, LPSK telah diberi kewenangan antara lain untuk memberikan perlindungan, bantuan, serta mengelola rumah aman. Peraturan LPSK Nomor 4 Tahun 2023, misalnya, secara khusus mengatur pengelolaan rumah aman sebagai bagian dari layanan perlindungan.

Dengan adanya UU 3/2026, kerangka kelembagaan dan sistem perlindungan tersebut mendapatkan landasan baru. Artinya, LPSK tidak seharusnya dipahami sekadar sebagai “lembaga yang menyembunyikan saksi.” Perannya jauh lebih luas. Ia berada dalam ekosistem peradilan pidana untuk memastikan orang yang memberikan informasi atau mengalami kejahatan tidak menjadi korban untuk kedua kalinya.

Bentuk Perlindungannya Seperti Apa?

Perlindungan saksi dan korban bukan hanya berarti menempatkan seseorang di tempat yang dirahasiakan. Perlindungan dapat memiliki berbagai bentuk sesuai kebutuhan dan tingkat ancaman. Dalam rezim perlindungan saksi dan korban, bentuk perlindungan dapat berkaitan dengan keamanan pribadi dan keluarga, kerahasiaan identitas, tempat kediaman, pendampingan, bantuan medis maupun psikologis, serta bentuk bantuan lainnya sesuai ketentuan hukum.

Dalam keadaan tertentu, bahkan dapat digunakan rumah aman. Artinya, pendekatan perlindungan harus bersifat individual. Tidak semua saksi membutuhkan bentuk perlindungan yang sama. Seseorang yang menghadapi ancaman langsung tentu membutuhkan perlakuan berbeda dengan seseorang yang hanya membutuhkan kerahasiaan identitas. Karena itu, perlindungan ideal harus didasarkan pada penilaian risiko.

Bagaimana dengan Kerugian Korban?

Salah satu perkembangan paling penting dalam hukum perlindungan korban adalah pengakuan bahwa keadilan tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Korban juga memiliki hak untuk memperoleh pemulihan. Di sinilah kita mengenal istilah restitusi dan kompensasi.

Secara sederhana, restitusi berkaitan dengan pemulihan kerugian korban yang dibebankan kepada pelaku atau pihak yang bertanggung jawab sesuai mekanisme hukum. Sementara kompensasi pada konteks tertentu diberikan oleh negara, terutama bagi korban tindak pidana tertentu yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. UU 3/2026 bahkan memasukkan Dana Abadi Korban, restitusi, dan kompensasi sebagai salah satu materi penting yang diatur.

Ini merupakan perkembangan yang menarik. Sebab paradigma hukum perlahan bergerak dari pelaku dihukum menjadi pelaku dihukum dan korban harus dipulihkan.

Perlindungan Saksi Bukan Berarti Kebal Hukum

Ada satu hal yang sering disalahpahami. Ketika seseorang mendapatkan perlindungan sebagai saksi atau pihak tertentu yang dilindungi, bukan berarti ia otomatis memperoleh kekebalan hukum atas seluruh perbuatannya. Perlindungan harus dilihat sesuai status dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks saksi pelaku, misalnya, justru terdapat mekanisme khusus karena orang tersebut mempunyai posisi yang unik: di satu sisi terlibat dalam tindak pidana, tetapi di sisi lain dapat memberikan informasi penting untuk membongkar kejahatan yang lebih besar atau lebih terorganisasi. Karena itu, hukum membutuhkan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum, kepentingan korban, dan perlindungan terhadap pihak yang memberikan informasi.

Masalah Terbesar: Jangan Sampai Perlindungan Hanya Bagus di Atas Kertas

Indonesia sebenarnya sudah memiliki kerangka hukum yang semakin lengkap. Tetapi pertanyaan berikutnya jauh lebih penting apakah perlindungan tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat? Inilah tantangan sesungguhnya.

Sebab undang-undang yang bagus tidak otomatis menghasilkan perlindungan yang efektif. Dibutuhkan koordinasi antara LPSK, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga terkait lainnya. UU 3/2026 sendiri memasukkan kerja sama, peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, partisipasi masyarakat, dan pendanaan sebagai bagian dari materi pengaturannya.

Ini penting karena perlindungan saksi dan korban tidak mungkin dibebankan kepada LPSK seorang diri. Misalnya, jika seorang korban membutuhkan pelayanan kesehatan, diperlukan koordinasi dengan sektor kesehatan. Jika membutuhkan tempat tinggal sementara, dibutuhkan dukungan fasilitas dan pemerintah daerah. Jika membutuhkan keamanan, diperlukan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Dengan kata lain perlindungan saksi dan korban adalah kerja sistem, bukan kerja satu lembaga.

Dari Perlindungan Menuju Pemulihan

Ada perubahan paradigma yang menarik dalam perkembangan hukum Indonesia. Dulu, perhatian utama hukum pidana sering kali berpusat pada pertanyaan, siapa pelakunya dan hukuman apa yang harus dijatuhkan? Sekarang pertanyaannya mulai berkembang, siapa korbannya, apa yang dialaminya, bagaimana melindunginya, dan bagaimana memulihkan kehidupannya?

Perubahan ini penting. Sebab keadilan tidak selalu selesai ketika palu hakim diketukkan. Bagi korban, putusan pengadilan mungkin justru menjadi awal perjalanan panjang untuk kembali menjalani kehidupan. Bagi saksi, proses hukum mungkin membuatnya harus menghadapi ancaman dan tekanan. Karena itu, hukum harus hadir bukan hanya ketika perkara diperiksa di ruang sidang, tetapi juga sebelum, selama, dan setelah proses peradilan.

Tantangan di Era Digital

Ada satu tantangan baru yang tidak boleh diabaikan: jejak digital. Identitas saksi dan korban dapat tersebar hanya dalam hitungan menit. Foto dapat diunggah. Nama dapat disebut. Alamat dapat dicari. Komentar dapat berubah menjadi tekanan sosial. Bahkan informasi pribadi dapat digunakan untuk melakukan intimidasi.

Karena itu, perlindungan saksi dan korban pada era digital tidak cukup hanya dengan pengamanan fisik. Perlindungan informasi dan data pribadi juga semakin penting. Seorang korban mungkin secara fisik aman, tetapi apabila identitas, alamat, nomor telepon, atau informasi sensitifnya tersebar di internet, keselamatannya tetap dapat terancam. Ke depan, perlindungan saksi dan korban harus semakin memperhatikan keamanan digital, kerahasiaan informasi, dan pengelolaan data pribadi.

Pada Akhirnya, Ukuran Keberhasilan Bukan Berapa Banyak Orang yang Dilindungi

Ukuran keberhasilan sistem perlindungan saksi dan korban bukan semata-mata berapa banyak permohonan yang diterima atau berapa banyak orang yang ditempatkan di rumah aman. Ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah masyarakat merasa aman untuk berbicara? Apakah korban berani melapor? Apakah saksi tidak takut memberikan keterangan? Apakah pelapor tidak khawatir akan mengalami pembalasan? Apakah korban mendapatkan pemulihan? Dan apakah negara benar-benar hadir ketika mereka berada dalam posisi paling rentan?

Jika jawabannya ya, maka hukum telah menjalankan salah satu fungsi terpentingnya. Sebaliknya, jika seseorang memilih diam karena takut keselamatannya terancam, maka bukan hanya orang tersebut yang dirugikan. Proses peradilan pidana juga kehilangan salah satu sumber kebenaran yang paling penting. Karena itu, perlindungan saksi dan korban sesungguhnya bukan sekadar persoalan administratif LPSK. Ia adalah persoalan keadilan, hak asasi manusia, dan kepercayaan masyarakat kepada negara.

Dengan hadirnya UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, Indonesia telah memasuki fase baru dalam membangun sistem perlindungan yang lebih luas. Undang-undang tersebut mencakup pelindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli, sekaligus mengatur restitusi, kompensasi, Dana Abadi Korban, kelembagaan LPSK, kerja sama, peran pemerintah, partisipasi masyarakat, pendanaan, dan ketentuan pidana.

Tetapi pekerjaan rumah terbesar justru dimulai setelah undang-undang disahkan. Sebab pada akhirnya, hukum yang baik bukan hanya hukum yang mampu menghukum pelaku, tetapi juga hukum yang mampu membuat orang yang berani mengungkap kebenaran merasa aman. Dan mungkin inilah ukuran paling sederhana dari negara hukum, ketika seseorang memilih untuk berbicara tentang sebuah kejahatan, negara tidak membiarkannya berdiri sendirian.

Catatan hukum terkini

Perlu diperhatikan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2026 telah mencabut UU Nomor 13 Tahun 2006 dan UU Nomor 31 Tahun 2014. Jadi, untuk tulisan atau kajian yang dibuat sekarang, sebaiknya menggunakan UU 3/2026 sebagai dasar utama, sementara UU 13/2006 dan UU 31/2014 ditempatkan sebagai landasan historis perkembangan perlindungan saksi dan korban.