Bayangkan seseorang menyaksikan tindak pidana. Ia tahu siapa pelakunya. Ia tahu apa yang terjadi. Bahkan mungkin ia memiliki informasi yang sangat penting untuk membongkar sebuah kejahatan. Tetapi kemudian muncul satu pertanyaan sederhana, kalau saya bicara, siapa yang akan melindungi saya?
Pertanyaan itu bukan pertanyaan kecil. Dalam
banyak perkara pidana, keberanian seorang saksi untuk memberikan keterangan
dapat menjadi pintu masuk bagi terungkapnya sebuah kejahatan. Demikian pula
korban. Kesaksian korban sering kali menjadi bagian penting untuk menjelaskan
apa yang sebenarnya terjadi.
Namun, saksi dan korban bukan robot yang
bisa begitu saja diminta hadir dan berbicara. Mereka memiliki keluarga. Mereka memiliki
pekerjaan. Mereka memiliki rasa takut. Bahkan mereka bisa menghadapi ancaman,
tekanan, intimidasi, atau pembalasan. Karena itulah perlindungan saksi dan
korban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan hukum dan
perlindungan hak asasi manusia. Dan pada 2026, Indonesia memasuki babak baru dengan lahirnya Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Dari Sekadar “Memberi Perlindungan”
Menjadi Sistem Pelindungan
Indonesia sebenarnya tidak baru mengenal
gagasan perlindungan saksi dan korban. Sebelumnya telah ada UU Nomor 13 Tahun
2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang kemudian diubah melalui UU
Nomor 31 Tahun 2014. Kehadiran kedua undang-undang tersebut merupakan tonggak
penting karena sistem peradilan pidana mulai melihat bahwa proses hukum tidak
hanya berorientasi kepada tersangka atau terdakwa.
Saksi dan korban juga mempunyai hak yang
harus dilindungi. UU 31/2014 antara lain memperkuat kelembagaan Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memperluas subjek perlindungan dan
pelayanan terhadap korban, serta memperkuat koordinasi antarlembaga.
Namun perkembangan kejahatan dan kebutuhan
masyarakat terus berubah. Karena itu, pada 2026 lahirlah UU Nomor 3 Tahun 2026
tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Undang-undang baru ini menyatakan bahwa
UU 13/2006 sebagaimana telah diubah dengan UU 31/2014 sudah tidak lagi sesuai
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan perlindungan terhadap saksi, korban,
saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli.
Ini menunjukkan satu perubahan penting, perlindungan
tidak lagi dilihat secara sempit hanya sebagai perlindungan terhadap orang yang
menjadi saksi atau korban. Cakupannya berkembang mengikuti kompleksitas
kejahatan.
Mengapa Saksi Perlu Dilindungi?
Karena kesaksian dapat menjadi sesuatu
yang berbahaya bagi orang yang memberikannya. Bayangkan seorang pegawai
mengetahui praktik korupsi di tempatnya bekerja. Ia mempunyai dokumen. Ia
mengetahui aliran uang. Ia mengetahui siapa yang terlibat. Tetapi ia juga tahu
bahwa jika informasi itu dibuka, mungkin pekerjaannya terancam. Keluarganya
bisa ditekan. Bahkan keselamatannya bisa terganggu.
Dalam situasi seperti ini, hukum tidak
cukup hanya mengatakan “Silakan bersaksi.” Negara harus memberikan jawaban atas
pertanyaan berikutnya “Apa yang negara lakukan agar orang tersebut aman setelah
bersaksi?” Inilah filosofi dasar perlindungan saksi.
Perlindungan bukan dimaksudkan untuk
memberikan keistimewaan kepada saksi. Perlindungan diberikan agar seseorang
dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa ketakutan terhadap ancaman atau
pembalasan. LPSK sendiri menjelaskan bahwa perlindungan dimaksudkan untuk
memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban sehingga mereka dapat
memberikan keterangan pada setiap tahap proses peradilan pidana.
Dengan demikian, perlindungan saksi
sebenarnya bukan hanya kepentingan individu. Ia juga merupakan kepentingan
penegakan hukum. Sebab ketika saksi takut berbicara, kejahatan menjadi semakin
sulit dibongkar.
Korban Bukan Sekadar Alat Bukti
Hal yang sama berlaku bagi korban. Dalam
sistem peradilan pidana tradisional, korban sering kali ditempatkan terutama
sebagai sumber informasi mengenai tindak pidana. Tetapi pendekatan tersebut
tidak cukup. Korban adalah orang yang mengalami langsung akibat kejahatan. Ia mungkin kehilangan harta. Ia mungkin
mengalami luka. Ia mungkin mengalami trauma. Ia mungkin kehilangan anggota
keluarga. Atau bahkan kehilangan pekerjaan dan masa depan. Karena itu, keadilan
tidak boleh berhenti ketika pelaku dijatuhi hukuman.
Ada pertanyaan lain: Bagaimana dengan
korban? Bagaimana memulihkan
kehidupannya? Bagaimana mengembalikan rasa aman? Bagaimana mengganti kerugian
yang dialaminya? Bagaimana memulihkan kondisi psikologis dan sosialnya? Di
sinilah konsep perlindungan korban menjadi semakin luas. LPSK dalam berbagai
kebijakannya menempatkan pemulihan sebagai bagian penting dari pemenuhan hak
korban, termasuk melalui restitusi, kompensasi, serta layanan psikologis dan
psikososial. (LPSK)
Siapa Saja yang Sekarang Dapat Dilindungi?
Salah satu perkembangan penting dalam UU
3/2026 adalah perluasan subjek pelindungan. Undang-undang tersebut mengatur
pelindungan dan hak bagi:
·
saksi;
·
korban;
·
saksi pelaku;
·
pelapor;
·
informan; dan/atau
·
ahli.
Perluasan ini sangat relevan dengan
perkembangan kejahatan modern. Dalam perkara korupsi, misalnya, informasi
penting justru bisa berasal dari orang yang berada di dalam organisasi. Dalam
perkara terorganisasi, seseorang mungkin mengetahui struktur jaringan tetapi
bukan korban langsung. Dalam perkara tertentu, seorang ahli dapat menghadapi
tekanan karena memberikan keterangan yang tidak disukai pihak tertentu.
Artinya, sistem hukum perlu melindungi
bukan hanya orang yang “melihat kejadian”, tetapi juga orang yang memiliki
posisi penting dalam membantu proses pengungkapan dan pembuktian suatu tindak
pidana.
LPSK: Siapa yang Berdiri di Belakang Saksi
dan Korban?
Di sinilah posisi Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK) menjadi sangat penting. LPSK bukan aparat penegak hukum dalam arti seperti
polisi, jaksa, atau hakim. LPSK memiliki fungsi yang berbeda. Ia hadir untuk
memastikan bahwa saksi dan korban memperoleh perlindungan serta pemenuhan
haknya dalam proses penegakan hukum.
Dalam rezim sebelumnya, LPSK telah diberi
kewenangan antara lain untuk memberikan perlindungan, bantuan, serta mengelola
rumah aman. Peraturan LPSK Nomor 4 Tahun 2023, misalnya, secara khusus mengatur
pengelolaan rumah aman sebagai bagian dari layanan perlindungan.
Dengan adanya UU 3/2026, kerangka
kelembagaan dan sistem perlindungan tersebut mendapatkan landasan baru. Artinya,
LPSK tidak seharusnya dipahami sekadar sebagai “lembaga yang menyembunyikan
saksi.” Perannya jauh lebih luas. Ia berada dalam ekosistem peradilan pidana
untuk memastikan orang yang memberikan informasi atau mengalami kejahatan tidak
menjadi korban untuk kedua kalinya.
Bentuk Perlindungannya Seperti Apa?
Perlindungan saksi dan korban bukan hanya
berarti menempatkan seseorang di tempat yang dirahasiakan. Perlindungan dapat
memiliki berbagai bentuk sesuai kebutuhan dan tingkat ancaman. Dalam rezim
perlindungan saksi dan korban, bentuk perlindungan dapat berkaitan dengan
keamanan pribadi dan keluarga, kerahasiaan identitas, tempat kediaman,
pendampingan, bantuan medis maupun psikologis, serta bentuk bantuan lainnya
sesuai ketentuan hukum.
Dalam keadaan tertentu, bahkan dapat
digunakan rumah aman. Artinya, pendekatan perlindungan harus bersifat
individual. Tidak semua saksi membutuhkan bentuk perlindungan yang sama. Seseorang
yang menghadapi ancaman langsung tentu membutuhkan perlakuan berbeda dengan
seseorang yang hanya membutuhkan kerahasiaan identitas. Karena itu,
perlindungan ideal harus didasarkan pada penilaian risiko.
Bagaimana dengan Kerugian Korban?
Salah satu perkembangan paling penting
dalam hukum perlindungan korban adalah pengakuan bahwa keadilan tidak cukup
hanya dengan menghukum pelaku. Korban juga memiliki hak untuk memperoleh
pemulihan. Di sinilah kita mengenal istilah restitusi dan kompensasi.
Secara sederhana, restitusi berkaitan
dengan pemulihan kerugian korban yang dibebankan kepada pelaku atau pihak yang
bertanggung jawab sesuai mekanisme hukum. Sementara kompensasi pada konteks
tertentu diberikan oleh negara, terutama bagi korban tindak pidana tertentu
yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. UU 3/2026 bahkan
memasukkan Dana Abadi Korban, restitusi, dan kompensasi sebagai salah satu
materi penting yang diatur.
Ini merupakan perkembangan yang menarik. Sebab
paradigma hukum perlahan bergerak dari pelaku dihukum menjadi pelaku dihukum
dan korban harus dipulihkan.
Perlindungan Saksi Bukan Berarti Kebal
Hukum
Ada satu hal yang sering disalahpahami. Ketika
seseorang mendapatkan perlindungan sebagai saksi atau pihak tertentu yang
dilindungi, bukan berarti ia otomatis memperoleh kekebalan hukum atas seluruh
perbuatannya. Perlindungan harus dilihat sesuai status dan ketentuan hukum yang
berlaku.
Dalam konteks saksi pelaku, misalnya,
justru terdapat mekanisme khusus karena orang tersebut mempunyai posisi yang
unik: di satu sisi terlibat dalam tindak pidana, tetapi di sisi lain dapat
memberikan informasi penting untuk membongkar kejahatan yang lebih besar atau
lebih terorganisasi. Karena itu, hukum membutuhkan keseimbangan antara kepentingan
penegakan hukum, kepentingan korban, dan perlindungan terhadap pihak yang
memberikan informasi.
Masalah Terbesar: Jangan Sampai
Perlindungan Hanya Bagus di Atas Kertas
Indonesia sebenarnya sudah memiliki
kerangka hukum yang semakin lengkap. Tetapi pertanyaan berikutnya jauh lebih
penting apakah perlindungan tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat? Inilah
tantangan sesungguhnya.
Sebab undang-undang yang bagus tidak
otomatis menghasilkan perlindungan yang efektif. Dibutuhkan koordinasi antara
LPSK, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, pemerintah
pusat, pemerintah daerah, serta lembaga terkait lainnya. UU 3/2026 sendiri
memasukkan kerja sama, peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
partisipasi masyarakat, dan pendanaan sebagai bagian dari materi pengaturannya.
Ini penting karena perlindungan saksi dan
korban tidak mungkin dibebankan kepada LPSK seorang diri. Misalnya, jika
seorang korban membutuhkan pelayanan kesehatan, diperlukan koordinasi dengan
sektor kesehatan. Jika membutuhkan tempat tinggal sementara, dibutuhkan
dukungan fasilitas dan pemerintah daerah. Jika membutuhkan keamanan, diperlukan
koordinasi dengan aparat penegak hukum. Dengan kata lain perlindungan saksi dan
korban adalah kerja sistem, bukan kerja satu lembaga.
Dari Perlindungan Menuju Pemulihan
Ada perubahan paradigma yang menarik dalam
perkembangan hukum Indonesia. Dulu, perhatian utama hukum pidana sering kali
berpusat pada pertanyaan, siapa pelakunya dan hukuman apa yang harus
dijatuhkan? Sekarang pertanyaannya mulai berkembang, siapa korbannya, apa yang
dialaminya, bagaimana melindunginya, dan bagaimana memulihkan kehidupannya?
Perubahan ini penting. Sebab keadilan
tidak selalu selesai ketika palu hakim diketukkan. Bagi korban, putusan
pengadilan mungkin justru menjadi awal perjalanan panjang untuk kembali
menjalani kehidupan. Bagi saksi, proses hukum mungkin membuatnya harus
menghadapi ancaman dan tekanan. Karena itu, hukum harus hadir bukan hanya
ketika perkara diperiksa di ruang sidang, tetapi juga sebelum, selama, dan
setelah proses peradilan.
Tantangan di Era Digital
Ada satu tantangan baru yang tidak boleh
diabaikan: jejak digital. Identitas saksi dan korban dapat tersebar hanya dalam
hitungan menit. Foto dapat diunggah. Nama dapat disebut. Alamat dapat dicari. Komentar
dapat berubah menjadi tekanan sosial. Bahkan informasi pribadi dapat digunakan
untuk melakukan intimidasi.
Karena itu, perlindungan saksi dan korban
pada era digital tidak cukup hanya dengan pengamanan fisik. Perlindungan
informasi dan data pribadi juga semakin penting. Seorang korban mungkin secara
fisik aman, tetapi apabila identitas, alamat, nomor telepon, atau informasi
sensitifnya tersebar di internet, keselamatannya tetap dapat terancam. Ke
depan, perlindungan saksi dan korban harus semakin memperhatikan keamanan
digital, kerahasiaan informasi, dan pengelolaan data pribadi.
Pada Akhirnya, Ukuran Keberhasilan Bukan
Berapa Banyak Orang yang Dilindungi
Ukuran keberhasilan sistem perlindungan
saksi dan korban bukan semata-mata berapa banyak permohonan yang diterima atau
berapa banyak orang yang ditempatkan di rumah aman. Ukuran yang jauh lebih
penting adalah apakah masyarakat merasa aman untuk berbicara? Apakah korban
berani melapor? Apakah saksi tidak takut memberikan keterangan? Apakah pelapor
tidak khawatir akan mengalami pembalasan? Apakah korban mendapatkan pemulihan? Dan
apakah negara benar-benar hadir ketika mereka berada dalam posisi paling
rentan?
Jika jawabannya ya, maka hukum telah
menjalankan salah satu fungsi terpentingnya. Sebaliknya, jika seseorang memilih
diam karena takut keselamatannya terancam, maka bukan hanya orang tersebut yang
dirugikan. Proses peradilan pidana juga kehilangan salah satu sumber kebenaran
yang paling penting. Karena itu, perlindungan saksi dan korban sesungguhnya
bukan sekadar persoalan administratif LPSK. Ia adalah persoalan keadilan, hak asasi manusia,
dan kepercayaan masyarakat kepada negara.
Dengan hadirnya UU Nomor 3 Tahun 2026
tentang Pelindungan Saksi dan Korban, Indonesia telah memasuki fase baru dalam
membangun sistem perlindungan yang lebih luas. Undang-undang tersebut mencakup
pelindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli, sekaligus
mengatur restitusi, kompensasi, Dana Abadi Korban, kelembagaan LPSK, kerja
sama, peran pemerintah, partisipasi masyarakat, pendanaan, dan ketentuan
pidana.
Tetapi pekerjaan rumah terbesar justru
dimulai setelah undang-undang disahkan. Sebab pada akhirnya, hukum yang baik
bukan hanya hukum yang mampu menghukum pelaku, tetapi juga hukum yang mampu
membuat orang yang berani mengungkap kebenaran merasa aman. Dan mungkin inilah
ukuran paling sederhana dari negara hukum, ketika seseorang memilih untuk
berbicara tentang sebuah kejahatan, negara tidak membiarkannya berdiri
sendirian.
Catatan hukum terkini
Perlu diperhatikan bahwa UU Nomor 3 Tahun
2026 telah mencabut UU Nomor 13 Tahun 2006 dan UU Nomor 31 Tahun 2014. Jadi,
untuk tulisan atau kajian yang dibuat sekarang, sebaiknya menggunakan UU 3/2026
sebagai dasar utama, sementara UU 13/2006 dan UU 31/2014 ditempatkan sebagai landasan
historis perkembangan perlindungan saksi dan korban.