Rokok adalah barang yang unik dalam kehidupan bernegara. Di satu sisi, rokok merupakan produk yang legal. Negara tidak melarang orang dewasa untuk memproduksi, menjual, membeli, ataupun mengonsumsinya sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, di sisi lain, negara juga secara tegas mengakui bahwa produk tembakau mengandung zat adiktif dan mempunyai dampak terhadap kesehatan.
Di sinilah persoalan cukai rokok menjadi
menarik. Mengapa negara tidak
melarang saja rokok jika memang berbahaya bagi kesehatan? Mengapa justru rokok
dikenakan cukai, bahkan tarifnya relatif tinggi? Dan yang tidak kalah menarik
ketika masyarakat membeli rokok, sebagian uang yang mereka keluarkan pada
akhirnya masuk ke kas negara. Apakah negara sebenarnya sedang mengambil
keuntungan dari kebiasaan merokok masyarakat?
Jawabannya tidak sesederhana itu. Cukai
rokok berada di persimpangan antara hukum, kesehatan masyarakat, kebijakan
fiskal, pengendalian konsumsi, dan kepentingan ekonomi.
Rokok Legal, tetapi Bukan Barang Biasa
Dalam perspektif hukum, rokok bukan barang
yang dilarang. Yang dilakukan negara adalah memberikan perlakuan khusus
terhadap rokok melalui rezim cukai.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang
Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
menempatkan hasil tembakau sebagai barang kena cukai. Secara sederhana, cukai
merupakan pungutan negara terhadap barang tertentu yang memiliki karakteristik
khusus.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
menjelaskan bahwa hasil tembakau termasuk barang yang dikenakan cukai karena
antara lain mempunyai dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Cukai juga
digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi sekaligus sebagai
sumber penerimaan negara.
Dengan demikian, secara hukum posisi rokok
menjadi menarik. Rokok bukan barang ilegal, tetapi merupakan barang legal yang
dikenai pembatasan dan pungutan khusus. Ini berbeda dengan barang terlarang. Negara
tidak mengatakan, rokok tidak boleh ada. Negara justru mengatakan, rokok boleh
diproduksi dan diperjualbelikan, tetapi harus tunduk pada berbagai persyaratan
dan dikenakan pungutan. Di sinilah cukai mempunyai fungsi yang lebih luas
dibandingkan sekadar pajak.
Mengapa Rokok Dikenakan Cukai?
Cukai pada dasarnya mempunyai dua wajah. Wajah
pertama adalah fungsi pengendalian. Semakin tinggi harga rokok akibat beban
cukai dan pajak, secara teori konsumsi rokok diharapkan dapat ditekan. Terutama
bagi kelompok yang sensitif terhadap harga, termasuk anak dan remaja. Wajah
kedua adalah fungsi penerimaan negara. Ketika rokok tetap dikonsumsi, negara
memperoleh penerimaan dari cukai tersebut.
Dua fungsi ini terkadang terlihat
bertentangan. Bagaimana mungkin negara ingin masyarakat mengurangi konsumsi
rokok, tetapi pada saat yang sama negara memasukkan penerimaan cukai rokok ke
dalam APBN? Inilah salah satu paradoks terbesar dalam kebijakan cukai rokok. Namun,
paradoks tersebut sebenarnya dapat dijelaskan.
Cukai bukan dibuat agar masyarakat terus
merokok demi mendapatkan penerimaan negara. Cukai dirancang agar konsumsi
barang tertentu yang mempunyai dampak negatif dapat dikendalikan, sementara
terhadap konsumsi yang masih terjadi, negara mengenakan pungutan. Dengan kata lain, penerimaan negara bukan
satu-satunya alasan adanya cukai.
Negara Tidak Hanya Memungut Cukai
Persoalan menjadi semakin menarik ketika
kita melihat bahwa rokok tidak hanya dikenakan cukai. Ada pula Pajak Rokok.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok. Pajak Rokok dipungut bersamaan dengan
pemungutan cukai oleh instansi yang berwenang memungut cukai. Dasar
pengenaannya adalah cukai yang ditetapkan pemerintah, dengan tarif sebesar 10%
dari cukai rokok.
Artinya, ketika seseorang membeli rokok,
terdapat beberapa komponen harga yang harus dipahami. Secara sederhana: Harga
rokok → di dalamnya terdapat unsur cukai → atas cukai tersebut terdapat Pajak
Rokok.
Jadi, jangan heran apabila harga rokok di
Indonesia tidak semata-mata mencerminkan biaya produksi dan keuntungan
produsen. Ada kebijakan fiskal di dalamnya. Dan kebijakan tersebut memang
sengaja dibuat.
Jadi, Berapa Uang yang Sebenarnya Masuk ke
Negara?
Di sinilah masyarakat sering keliru
memahami cukai. Cukai bukan berarti seluruh harga sebungkus rokok masuk ke kas
negara. Produsen tetap mempunyai biaya bahan baku, tenaga kerja, produksi,
distribusi, pemasaran, dan komponen usaha lainnya. Namun, sebagian dari harga
yang dibayarkan konsumen merupakan pungutan negara.
Pada tahap produksi dan peredaran,
pemerintah menetapkan tarif cukai berdasarkan jenis hasil tembakau, antara lain
sigaret kretek mesin, sigaret putih mesin, sigaret kretek tangan, cerutu, rokok
daun atau klobot, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau
lainnya. Struktur tarif tersebut juga memperhatikan karakteristik produk dan
ketentuan harga jual eceran. Karena itu, semakin banyak rokok yang diproduksi
dan dikonsumsi dalam jalur legal, semakin besar pula potensi penerimaan
cukainya.
Dan di sinilah muncul pertanyaan yang
sangat menarik apakah negara menjadi diuntungkan ketika masyarakat merokok? Secara
fiskal, jawabannya negara memang memperoleh penerimaan dari cukai dan pajak
rokok. Tetapi secara kebijakan publik, persoalannya jauh lebih kompleks.
Ketika Uang Rokok Masuk ke Kas Negara
Penerimaan cukai pada dasarnya menjadi
bagian dari penerimaan negara. Tetapi sebagian penerimaan yang berkaitan dengan
hasil tembakau juga diarahkan kembali kepada daerah melalui Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau atau DBH CHT. Pada 2026, penggunaan DBH CHT diatur antara
lain melalui PMK Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau.
Menariknya, dana tersebut tidak
semata-mata digunakan untuk kepentingan industri. Penggunaannya dibagi ke dalam
beberapa bidang, antara lain kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan
kesehatan. Untuk 2026, PMK tersebut menetapkan proporsi 50% untuk kesejahteraan
masyarakat, 10% untuk penegakan hukum, dan 40% untuk kesehatan.
Artinya, secara konseptual terdapat
semacam mekanisme: rokok dikonsumsi → cukai dipungut → penerimaan negara
diperoleh → sebagian dibagikan kepada daerah → sebagian digunakan untuk program
yang berkaitan dengan dampak industri hasil tembakau.
Karena itu, ungkapan "uang rokok
kembali kepada masyarakat" tidak sepenuhnya salah, tetapi juga tidak boleh
disederhanakan seolah-olah setiap rupiah cukai dikembalikan langsung kepada
perokok. Mekanismenya jauh lebih kompleks karena masuk dalam sistem keuangan
negara dan daerah.
Di Sini Kesehatan Mulai Berbicara
Dari perspektif kesehatan, persoalannya
menjadi lebih serius. Negara bukan hanya ingin mendapatkan penerimaan. Negara
juga mempunyai kewajiban melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi
produk tembakau.
Kerangka hukum kesehatan saat ini antara
lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP
Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaannya.
PP Nomor 28 Tahun 2024 secara tegas
mengatur perlindungan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan
lingkungan dari bahaya konsumsi dan/atau paparan zat adiktif berupa produk
tembakau dan rokok elektronik.
Dengan demikian, kebijakan negara terhadap
rokok sebenarnya berjalan pada dua jalur. Jalur pertama membiarkan produk legal
tersebut berada dalam sistem ekonomi dan menarik pungutan atas peredarannya. Jalur
kedua membatasi dan mengendalikan konsumsi karena adanya risiko kesehatan. Kedua
jalur tersebut berjalan bersamaan.
Mengapa Tidak Dilarang Saja?
Pertanyaan ini sering muncul. Jika rokok
berbahaya, mengapa tidak dilarang seperti narkotika? Jawabannya berkaitan
dengan kebijakan hukum. Tidak semua barang yang berbahaya otomatis harus
dilarang. Hukum dapat memilih berbagai pendekatan: melarang, membatasi,
mengatur, memberikan peringatan, membatasi akses, menaikkan harga melalui
cukai, membatasi iklan, melarang penjualan kepada kelompok tertentu, dan
berbagai instrumen lainnya.
Dalam konteks rokok, Indonesia memilih
pendekatan regulasi dan pengendalian, bukan pelarangan total. Dengan demikian,
hukum tidak hanya menggunakan pendekatan represif, tetapi juga pendekatan
preventif dan administratif. Rokok tetap berada dalam pasar legal, tetapi ruang
geraknya dibatasi.
Cukai Sebagai "Rem" Konsumsi
Bayangkan seseorang biasanya membeli
sebungkus rokok seharga Rp20.000. Kemudian, karena kebijakan cukai dan pajak,
harga tersebut meningkat. Bagi orang yang memiliki pendapatan tinggi, kenaikan
tersebut mungkin tidak terlalu terasa. Tetapi bagi pelajar atau masyarakat
berpenghasilan rendah, kenaikan harga dapat menjadi faktor yang membuat mereka
mengurangi konsumsi atau bahkan berhenti.
Inilah salah satu logika ekonomi di balik
cukai. Cukai berfungsi seperti rem. Bukan menghentikan kendaraan secara total,
tetapi memperlambatnya. Semakin tinggi beban cukai, diharapkan semakin mahal
pula harga produk sehingga konsumsi dapat ditekan. Namun, rem yang terlalu kuat
juga mempunyai konsekuensi.
Masalah Rokok Ilegal
Ketika harga rokok legal menjadi semakin
tinggi, muncul persoalan lain, rokok ilegal. Rokok ilegal dapat beredar tanpa
pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai yang tidak
sesuai, atau melanggar ketentuan lain mengenai cukai.
Di satu sisi, masyarakat mungkin tergoda
membeli rokok ilegal karena harganya lebih murah. Tetapi dari sisi negara, hal
tersebut menimbulkan dua persoalan sekaligus. Pertama, negara kehilangan
potensi penerimaan. Kedua, mekanisme pengawasan terhadap produk menjadi lebih
sulit.
Karena itu, kebijakan cukai tidak bisa
hanya berbicara mengenai menaikkan tarif. Ada persoalan lain yang tidak kalah penting, yaitu
pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal. Tidak ada gunanya tarif dinaikkan
terus-menerus apabila konsumen kemudian beralih secara masif ke produk ilegal.
Negara Berada di Tengah-Tengah
Pada akhirnya, negara berada dalam posisi
yang cukup rumit. Di satu
sisi, ada kepentingan kesehatan masyarakat. Semakin tinggi konsumsi rokok,
semakin besar pula perhatian terhadap dampak kesehatan dan beban sosial-ekonomi
yang ditimbulkannya. Di sisi lain, terdapat industri hasil tembakau yang
melibatkan petani, pekerja, produsen, distributor, pedagang, dan berbagai
sektor ekonomi lainnya.
Kemudian terdapat kepentingan fiskal. Cukai
hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Belum lagi
terdapat persoalan rokok ilegal yang harus ditangani oleh aparat penegak hukum
dan Bea Cukai.
Karena itu, kebijakan rokok tidak bisa
dilihat hanya dari satu sudut. Menaikkan cukai bukan sekadar menaikkan harga. Di
belakangnya terdapat persoalan kesehatan, industri, tenaga kerja, petani
tembakau, penerimaan negara, penerimaan daerah, dan penegakan hukum.
Apakah Negara "Mengambil Untung"
dari Orang yang Merokok?
Pertanyaan ini mungkin terdengar
provokatif, tetapi justru penting untuk dijawab secara jujur. Ya, negara
memperoleh uang dari aktivitas konsumsi rokok. Tetapi mengatakan bahwa negara mengambil
untung dari orang sakit karena rokok adalah kesimpulan yang terlalu sederhana.
Pungutan negara bukanlah keuntungan dalam
pengertian bisnis. Cukai merupakan pungutan berdasarkan undang-undang,
sedangkan negara bukanlah pemilik perusahaan rokok. Negara tidak menjual rokok
kepada masyarakat. Negara mengenakan pungutan terhadap barang tertentu yang
peredarannya diatur oleh hukum.
Namun, kritik terhadap kebijakan tersebut
tetap sah. Sebab, pemerintah harus mampu menunjukkan bahwa penerimaan yang
diperoleh dari produk yang menimbulkan risiko kesehatan tersebut digunakan
secara bertanggung jawab, transparan, dan benar-benar mendukung kepentingan
publik.
Di sinilah prinsip akuntabilitas keuangan
negara menjadi penting. Masyarakat berhak bertanya ke mana uang cukai pergi? Berapa
yang kembali ke daerah? Untuk apa DBH CHT digunakan? Apakah benar digunakan
untuk kesehatan? Apakah pemberantasan rokok ilegal efektif? Apakah kebijakan
cukai benar-benar menurunkan konsumsi? Dan yang paling penting apakah kebijakan
cukai berhasil menemukan keseimbangan antara penerimaan negara dan perlindungan
kesehatan masyarakat?
Cukai Rokok Bukan Sekadar Soal Harga
Sering kali perdebatan mengenai rokok
berhenti pada satu pertanyaan kenapa harga rokok mahal? Padahal persoalannya
jauh lebih besar. Harga rokok adalah hasil dari sebuah kebijakan. Di balik
harga tersebut terdapat instrumen hukum berupa cukai dan pajak, kebijakan kesehatan
untuk mengendalikan konsumsi, kebijakan ekonomi untuk menjaga keberlangsungan
industri, serta kebijakan fiskal untuk memperoleh penerimaan negara.
Bahkan pada tingkat daerah, terdapat
mekanisme DBH CHT yang penggunaannya diarahkan pada bidang tertentu. Karena
itu, ketika seseorang membeli sebungkus rokok, sesungguhnya ia tidak hanya
membeli produk tembakau. Ia
juga berhadapan dengan sebuah sistem kebijakan negara.
Penutup: Antara Uang Negara dan Kesehatan
Rakyat
Cukai rokok memperlihatkan wajah negara
yang cukup unik. Negara mengakui rokok sebagai produk legal, tetapi pada saat
yang sama mengakui bahwa rokok mempunyai dampak negatif terhadap kesehatan.
Negara memungut cukai dari rokok, tetapi
juga menggunakan instrumen tersebut untuk mengendalikan konsumsi. Negara
memperoleh penerimaan dari rokok, tetapi sebagian penerimaan yang berkaitan
dengan hasil tembakau diarahkan kembali untuk program kesejahteraan, kesehatan,
dan penegakan hukum.
Dengan demikian, cukai rokok sebenarnya
merupakan bentuk kompromi kebijakan. Negara tidak memilih untuk mengatakan rokok
bebas tanpa batas. Tetapi juga tidak mengatakan rokok harus dilarang
seluruhnya. Yang dipilih adalah jalan tengah rokok tetap legal, tetapi konsumsi
dan peredarannya dikendalikan, produsen dan konsumen dibebani konsekuensi
fiskal, dan negara memperoleh penerimaan yang sebagian dialokasikan kembali
untuk kepentingan publik.
Persoalan terbesarnya kemudian bukan
semata-mata berapa besar cukai rokok yang dipungut negara, tetapi apakah
keseluruhan kebijakan tersebut mampu mencapai tujuan yang lebih besar mengurangi
dampak buruk rokok terhadap kesehatan tanpa menciptakan masalah baru berupa
maraknya rokok ilegal, terganggunya mata pencaharian masyarakat, dan penggunaan
penerimaan cukai yang tidak tepat sasaran. Sebab pada akhirnya, ukuran
keberhasilan kebijakan cukai rokok bukan hanya berapa banyak uang yang berhasil
masuk ke kas negara.
Keberhasilan yang sesungguhnya adalah
ketika negara mampu menggunakan hukum dan kebijakan fiskal untuk melindungi
kesehatan masyarakat, menjaga perekonomian, memberantas peredaran ilegal,
sekaligus mengelola penerimaan negara secara bertanggung jawab. Dan di titik
itulah cukai rokok berhenti menjadi sekadar soal uang dari rokok. Ia menjadi
persoalan tentang bagaimana negara menyeimbangkan kepentingan penerimaan negara
dengan hak masyarakat untuk hidup sehat.