Dalam kehidupan pemerintahan, kita sering mendengar istilah “kebijakan”. Pemerintah membuat kebijakan untuk mengatasi persoalan tertentu, memberikan pelayanan kepada masyarakat, mengatur administrasi pemerintahan, atau mencapai tujuan pembangunan.
Namun,
dalam perspektif hukum administrasi negara, istilah kebijakan ternyata tidak
selalu memiliki makna yang sama. Ada
kebijakan dalam arti beleids dan ada pula kebijakan dalam arti policy.
Keduanya sama-sama berbicara mengenai kebijakan, tetapi memiliki dasar, bentuk,
kewenangan, serta mekanisme pengujian yang berbeda.
Perbedaan ini penting dipahami karena
tidak setiap kebijakan pemerintah dapat diperlakukan sebagai peraturan
perundang-undangan. Ada kebijakan yang lahir dari ruang diskresi pejabat
pemerintahan, tetapi ada pula kebijakan yang memang dibentuk berdasarkan
kewenangan untuk membuat peraturan perundang-undangan.
Apa Itu Beleids?
Secara sederhana, beleids dapat
dipahami sebagai kebijakan pemerintahan yang dibuat dalam rangka menjalankan
tugas administrasi ketika peraturan perundang-undangan belum memberikan
pengaturan yang cukup atau ketika pejabat pemerintahan membutuhkan ruang untuk
mengambil keputusan tertentu.
Kebijakan semacam ini berkaitan erat
dengan konsep freies Ermessen, yaitu ruang kebebasan bertindak yang
dimiliki oleh administrasi pemerintahan untuk menentukan langkah yang dianggap
tepat dalam menghadapi keadaan tertentu.
Karena menggunakan ruang kebijakan
tersebut, beleids tidak termasuk dalam kategori peraturan
perundang-undangan. Dalam praktik, kebijakan ini dapat dituangkan dalam
berbagai bentuk, misalnya keputusan, instruksi, surat edaran, pengumuman, dan
bentuk kebijakan administratif lainnya.
Dengan demikian, meskipun suatu beleids
dapat memiliki pengaruh terhadap masyarakat atau aparatur pemerintahan,
kedudukannya berbeda dengan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan
presiden, atau jenis peraturan perundang-undangan lainnya.
Lalu, Apa yang Dimaksud dengan Policy?
Berbeda dengan beleids, kebijakan
dalam arti policy berkaitan dengan kebijakan yang dituangkan berdasarkan
kewenangan administrasi untuk membentuk peraturan perundang-undangan. Artinya,
terdapat dasar kewenangan yang memungkinkan pejabat atau lembaga pemerintahan
membentuk suatu aturan yang secara hukum termasuk dalam hierarki peraturan
perundang-undangan.
Karena dibentuk berdasarkan kewenangan
tersebut, policy memiliki karakter yang berbeda dengan beleids.
Ia bukan semata-mata tindakan administratif atau penggunaan diskresi, melainkan
kebijakan yang telah dituangkan ke dalam bentuk hukum yang bersifat normatif. Perbedaan
inilah yang kemudian berpengaruh terhadap mekanisme pengujian hukumnya.
Perbedaan Dasar: Peraturan Kebijakan atau
Peraturan Perundang-undangan?
Jika disederhanakan, perbedaan paling
mendasar antara beleids dan policy terletak pada status hukumnya.
Kebijakan dalam arti beleids bukan merupakan peraturan
perundang-undangan. Ia lahir dari tindakan atau kebijakan administrasi
pemerintahan, terutama dalam penggunaan ruang diskresi.
Sementara itu, kebijakan dalam arti policy
merupakan peraturan perundang-undangan, karena pembentukannya didasarkan pada
kewenangan yang diberikan kepada administrasi untuk membentuk peraturan. Karena
status hukumnya berbeda, maka cara melihat, membatasi, dan menguji keduanya
juga berbeda.
Apakah Beleids Dapat Diuji seperti
Peraturan Perundang-undangan?
Jawabannya tidak dapat disamakan. Karena beleids
bukan merupakan peraturan perundang-undangan, maka asas-asas pembatasan dan
pengujian yang secara khusus berlaku terhadap peraturan perundang-undangan
tidak dapat begitu saja diterapkan kepadanya.
Dengan kata lain, beleids tidak
diuji dengan cara yang sama seperti peraturan perundang-undangan. Dalam konteks
ini, pengujian terhadap kebijakan lebih banyak dikaitkan dengan aspek doelmatigheid,
yaitu apakah kebijakan tersebut tepat, bermanfaat, dan sesuai dengan tujuan
yang hendak dicapai. Sedangkan untuk peraturan perundang-undangan, aspek wetmatigheid
atau kesesuaian dengan hukum menjadi sangat penting.
Wetmatigheid dan Doelmatigheid: Apa
Bedanya?
Dua istilah ini penting untuk memahami
perbedaan antara beleids dan policy. Wetmatigheid secara
sederhana berkaitan dengan pertanyaan: “Apakah tindakan atau aturan tersebut
sesuai dengan hukum?” Sementara doelmatigheid lebih berkaitan dengan
pertanyaan: “Apakah tindakan atau kebijakan tersebut tepat dan bermanfaat untuk
mencapai tujuan?”
Misalnya, sebuah kebijakan pemerintah
mungkin secara administratif dianggap bermanfaat untuk menyelesaikan persoalan
tertentu. Akan tetapi, manfaat tersebut tidak otomatis membuat kebijakan itu
sah apabila ternyata tidak memiliki dasar kewenangan yang memadai.
Sebaliknya, suatu tindakan yang memiliki
dasar hukum tetap harus memperhatikan tujuan dan kemanfaatannya agar
penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan secara kaku dan tidak efektif. Karena
itu, hukum administrasi negara selalu berhadapan dengan dua kebutuhan: kepastian
hukum dan efektivitas pemerintahan.
Freies Ermessen: Ruang Gerak bagi
Pemerintah
Salah satu konsep yang tidak dapat
dipisahkan dari kebijakan dalam arti beleids adalah freies Ermessen.
Dalam praktik pemerintahan, tidak semua persoalan dapat diatur secara rinci
oleh peraturan perundang-undangan. Ada situasi tertentu yang berkembang begitu
cepat atau memiliki karakteristik khusus sehingga pejabat pemerintahan
membutuhkan ruang untuk mengambil keputusan. Di sinilah freies Ermessen memiliki peran. Namun, kebebasan tersebut bukan berarti
pejabat pemerintah dapat bertindak sesuka hati.
Diskresi bukanlah kebebasan tanpa batas.
Penggunaannya tetap harus berada dalam
koridor hukum, kewenangan, tujuan pemerintahan yang sah, serta prinsip-prinsip
pemerintahan yang baik. Dengan demikian, keberadaan freies Ermessen
justru harus dipahami sebagai instrumen untuk membuat pemerintahan mampu
merespons persoalan secara efektif tanpa kehilangan kendali hukum.
Mengapa Kebijakan dalam Arti Beleids Tidak
Dapat Diperlakukan seperti Undang-Undang?
Persoalannya kembali kepada dasar
pembentukannya. Kebijakan dalam arti beleids dibuat ketika administrasi
pemerintahan menggunakan ruang kebijakannya, bukan karena pejabat tersebut
memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan dalam arti
formal.
Karena itu, kedudukannya tidak dapat
disamakan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam praktik, bentuknya dapat
sangat beragam. Surat edaran, instruksi, keputusan, atau pengumuman dapat
digunakan sebagai sarana untuk memberikan arah atau pedoman dalam pelaksanaan
tugas pemerintahan. Akan tetapi, bentuk tersebut tidak dengan sendirinya
menjadikan suatu dokumen sebagai peraturan perundang-undangan. Nama dan bentuk
dokumen bukan satu-satunya ukuran; yang penting adalah dasar kewenangan, materi
muatan, serta sifat norma yang terkandung di dalamnya.
Bagaimana dengan Policy?
Karena policy dalam pengertian ini
merupakan peraturan perundang-undangan, maka pembentukannya harus didasarkan
pada wewenang yang dimiliki oleh administrasi pemerintahan. Konsekuensinya,
peraturan tersebut dapat diuji berdasarkan prinsip-prinsip yang berlaku
terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk aspek wetmatigheid.
Dengan kata lain, pertanyaan yang diajukan
bukan hanya apakah aturan tersebut bermanfaat, tetapi juga apakah aturan
tersebut:
·
dibuat oleh lembaga atau pejabat yang berwenang;
·
memiliki dasar hukum yang tepat;
·
tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih
tinggi;
·
dibentuk melalui prosedur yang benar; dan
·
memiliki materi muatan yang sesuai dengan
kewenangannya.
Di sinilah terlihat perbedaan mendasar
antara kebijakan administratif dengan peraturan perundang-undangan.
Jangan Sampai Kebijakan Berubah Menjadi
“Peraturan Terselubung”
Dalam praktik pemerintahan, garis antara
kebijakan dan peraturan terkadang tidak selalu mudah dikenali. Sebuah surat
edaran, misalnya, pada dasarnya dapat digunakan sebagai instrumen administratif
untuk memberikan penjelasan atau petunjuk internal. Namun, persoalan dapat
muncul apabila suatu dokumen yang secara formal hanya disebut “surat edaran”
justru memuat norma baru yang mengikat masyarakat secara umum dan menambah
kewajiban yang tidak memiliki dasar hukum.
Di sinilah pentingnya memahami perbedaan
antara kebijakan administratif dan peraturan perundang-undangan. Pejabat
pemerintahan tidak dapat menggunakan bentuk kebijakan untuk menghindari
batas-batas kewenangan dalam pembentukan peraturan. Sebuah kebijakan tetap
harus ditempatkan pada fungsi dan kedudukannya secara tepat.
Beleids dan Policy dalam Praktik
Pemerintahan
Untuk mempermudah memahami perbedaannya,
kita dapat melihatnya dari beberapa aspek.
|
Aspek |
Kebijakan
dalam arti Beleids |
Kebijakan
dalam arti Policy |
|
Kedudukan |
Bukan
peraturan perundang-undangan |
Merupakan
peraturan perundang-undangan |
|
Dasar
pembentukan |
Freies Ermessen atau ruang kebijakan administrasi |
Wewenang
untuk membentuk peraturan perundang-undangan |
|
Bentuk |
Keputusan,
instruksi, surat edaran, pengumuman, dan bentuk kebijakan lainnya |
Peraturan
perundang-undangan |
|
Pengujian |
Lebih berorientasi pada doelmatigheid
dan aspek legalitas sesuai karakter kebijakannya |
Dapat
diuji berdasarkan wetmatigheid |
|
Fokus |
Ketepatan dan kemanfaatan kebijakan
dalam pelaksanaan pemerintahan |
Kesesuaian norma dengan hukum dan
kewenangan pembentuk |
|
Sifat |
Kebijakan
administratif |
Norma hukum yang bersifat peraturan |
Perbandingan tersebut memperlihatkan bahwa
istilah “kebijakan” tidak boleh digunakan secara serampangan. Satu kebijakan
dapat merupakan keputusan administratif, sementara kebijakan lainnya dapat
berbentuk peraturan perundang-undangan.
Mengapa Perbedaan Ini Penting?
Memahami perbedaan beleids dan policy
bukan sekadar persoalan teori hukum administrasi negara. Perbedaan tersebut
sangat penting dalam praktik karena menentukan siapa yang berwenang membuatnya,
bagaimana aturan tersebut dibentuk, siapa yang terikat, dan bagaimana mekanisme
pengujiannya.
Jika sebuah kebijakan yang sebenarnya
hanya bersifat administratif diperlakukan seperti peraturan perundang-undangan,
dapat timbul persoalan hukum. Sebaliknya, jika suatu aturan yang seharusnya
dibentuk sebagai peraturan perundang-undangan justru dibuat melalui instrumen
kebijakan, maka dapat muncul persoalan mengenai kewenangan dan legitimasi
hukumnya. Karena itu, pejabat pemerintahan perlu memahami dengan baik batas
antara diskresi, kebijakan, keputusan, dan peraturan perundang-undangan.
Penutup: Kebijakan Boleh Fleksibel, tetapi
Tidak Boleh Tanpa Batas
Pada akhirnya, kebijakan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah
membutuhkan ruang untuk bergerak secara fleksibel karena kehidupan masyarakat
tidak selalu dapat diantisipasi secara lengkap oleh peraturan perundang-undangan.
Namun, fleksibilitas tersebut tidak boleh
berubah menjadi kesewenang-wenangan. Freies Ermessen bukan cek kosong
bagi pemerintah. Kebijakan harus tetap memiliki tujuan yang jelas, dibuat oleh
pihak yang berwenang, dan digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan yang sah.
Perbedaan antara beleids dan policy
pada akhirnya mengajarkan satu hal penting: tidak semua kebijakan adalah
peraturan perundang-undangan, dan tidak semua peraturan perundang-undangan
dapat diperlakukan sekadar sebagai kebijakan.
Di antara keduanya terdapat perbedaan
mendasar mengenai kewenangan, bentuk, kedudukan, serta mekanisme pengujiannya. Sebagaimana
dirangkum oleh Ridwan H.R. dalam Hukum Administrasi Negara, memahami
perbedaan tersebut penting agar kita dapat melihat secara tepat posisi suatu
kebijakan dalam sistem hukum administrasi negara.
Sebab, dalam negara hukum, pemerintah
memang membutuhkan ruang untuk bertindak. Tetapi ruang tersebut harus selalu
memiliki batas. Pemerintahan yang baik bukan pemerintahan yang tidak memiliki
kebebasan bertindak, melainkan pemerintahan yang mampu menggunakan kebebasan
tersebut secara tepat, bertanggung jawab, dan tetap berada dalam koridor hukum.