Notaris merupakan profesi hukum yang memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat. Melalui kewenangannya, notaris membuat akta autentik yang menjadi dasar bagi berbagai hubungan hukum, mulai dari perjanjian, jual beli, hingga urusan pertanahan dan perusahaan. Karena akta notaris memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi, seorang notaris dituntut untuk bekerja secara jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, serta menjaga kepentingan para pihak.
Namun, bagaimana jika justru notaris yang
melakukan pelanggaran? Salah satu kasus yang menarik adalah perkara antara Ana Mardiana
dengan seorang notaris di Kota Bandung, yang kemudian diperiksa oleh Majelis
Pengawas Wilayah Notaris Jawa Barat. Kasus ini menunjukkan bahwa pelanggaran
terhadap prosedur pembuatan akta bukan sekadar persoalan administratif, tetapi
dapat berdampak serius terhadap kepercayaan masyarakat kepada profesi notaris.
Berawal dari Pinjaman Modal
Kasus bermula ketika Ana Mardiana, seorang
pengusaha sekaligus direktur PT Inovasi Cipta Kreasi, melakukan beberapa kali
pinjaman modal kepada Koesmajadi. Nilai pinjaman tersebut terus bertambah
hingga mencapai sekitar Rp580 juta dan sebagian telah dikembalikan. Karena
masih terdapat kewajiban yang belum dilunasi, Koesmajadi meminta jaminan berupa
tiga buah ruko milik Ana Mardiana. Ruko tersebut sendiri masih dalam proses
cicilan.
Suatu ketika, Ana diajak bertemu di
kawasan Sadakeling, Bandung. Ia tidak mengetahui bahwa tempat tersebut
merupakan kantor notaris. Sesampainya di sana, Ana diminta menandatangani
sebuah blangko kosong yang menurutnya akan dibacakan isinya oleh Koesmajadi. Meskipun
sempat keberatan, Ana akhirnya menandatangani blangko tersebut dan kemudian
meninggalkan kantor setelah menerima sisa uang pinjaman. Masalah baru muncul
beberapa waktu kemudian.
Pada September 2006, Ana dipanggil oleh
kepolisian karena dianggap terlibat dalam tindak pidana penipuan. Dalam
pemeriksaan, penyidik menunjukkan salinan Akta Nomor 53, yang berisi perjanjian
pengikatan diri untuk melakukan jual beli antara Ana dan Koesmajadi. Ana merasa
terkejut karena mengaku tidak pernah mengetahui maupun menandatangani akta
dengan isi sebagaimana yang terdapat dalam Akta Nomor 53. Merasa dirugikan, ia
kemudian melaporkan notaris yang membuat akta tersebut.
Apa Sebenarnya Kesalahan Notaris?
Dalam pemeriksaan, ditemukan sejumlah
tindakan notaris yang dinilai melanggar kewajiban jabatan dan kode etik. Pertama,
akta tidak dibacakan secara patut kepada para penghadap. Padahal pembacaan akta
merupakan bagian penting dalam proses pembuatan akta notaris. Para pihak harus
mengetahui dan memahami isi akta yang akan mereka tanda tangani.
Kedua, ditemukan adanya tindakan yang
menunjukkan ketidaksaksamaan dalam menentukan persetujuan suami dan istri. Ketiga,
persoalan yang paling serius adalah adanya penggunaan blangko kosong yang
kemudian berkaitan dengan lahirnya suatu perjanjian yang tidak diketahui oleh
pihak yang menandatanganinya.
Perbuatan tersebut tidak hanya menyangkut
kesalahan prosedural. Dalam konteks profesi notaris, tindakan demikian dapat
merusak kepercayaan masyarakat terhadap akta autentik.
Dua Lembaga yang Mengawasi Notaris
Dalam sistem pengawasan notaris
sebagaimana dibahas dalam materi ini, terdapat dua lembaga yang memiliki fungsi
berbeda, yaitu Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Dewan Kehormatan (DK). Majelis
Pengawas dibentuk oleh Menteri dan memiliki tugas melakukan pembinaan serta
pengawasan terhadap notaris. Struktur MPN terdiri atas Majelis Pengawas Daerah,
Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Pusat.
Dalam perkara pelanggaran jabatan,
masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Majelis Pengawas Daerah.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan hasilnya disampaikan kepada Majelis
Pengawas Wilayah. Majelis Pengawas Wilayah kemudian memiliki kewenangan untuk
memeriksa dan mengambil keputusan terhadap perkara tersebut.
Sementara itu, Dewan Kehormatan lebih
berfokus pada penegakan kode etik dalam lingkungan organisasi profesi. Dewan
Kehormatan memiliki tingkatan daerah, wilayah, dan pusat. Dalam perkara
pelanggaran kode etik, Dewan Kehormatan dapat melakukan pemeriksaan dan
menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan kode etik.
Dengan demikian, terdapat perbedaan
penting yakni MPN berorientasi pada pengawasan pelaksanaan jabatan dan
kepatuhan terhadap ketentuan hukum, sedangkan Dewan Kehormatan berfokus pada
penegakan kode etik profesi.
Notaris Wajib Bekerja dengan Jujur dan
Saksama
Salah satu prinsip fundamental dalam
profesi notaris adalah kewajiban untuk bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak
berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Dalam
kasus ini, kewajiban tersebut dinilai tidak dipenuhi.
Penggunaan blangko kosong menunjukkan
persoalan serius karena pihak yang menandatangani dokumen tidak memperoleh
kepastian mengenai apa yang sebenarnya ditandatangani. Ditambah lagi, akta
tidak dibacakan secara patut sehingga pihak yang berkepentingan tidak
mendapatkan kesempatan yang semestinya untuk mengetahui isi akta sebelum
memberikan tanda tangan.
Padahal, pembacaan akta bukan sekadar
formalitas. Pembacaan merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa para penghadap
memahami isi dokumen dan memberikan persetujuan secara sadar sebelum akta
ditandatangani. Karena itu, ketika prosedur tersebut diabaikan, persoalannya
menjadi jauh lebih serius daripada sekadar kesalahan administratif.
Kode Etik Bukan Sekadar Aturan di Atas
Kertas
Profesi notaris memiliki kode etik karena
pekerjaan notaris berhubungan langsung dengan kepastian hukum, hak, kewajiban,
harta benda, dan kepentingan masyarakat. Kode Etik Notaris mengharuskan notaris
memiliki moral dan kepribadian yang baik, menjunjung tinggi martabat jabatan,
bertindak jujur dan mandiri, serta menjalankan jabatan berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan sumpah jabatan.
Salah satu kewajiban yang relevan dengan
perkara ini adalah kewajiban menjalankan jabatan, terutama dalam pembuatan,
pembacaan, dan penandatanganan akta sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya,
kode etik tidak boleh dipandang hanya sebagai aturan internal organisasi
profesi. Dalam praktiknya, kode etik merupakan salah satu instrumen untuk
menjaga integritas profesi dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Bagaimana Jika Pelanggaran Mengandung
Unsur Pidana?
Persoalan menjadi berbeda apabila tindakan
notaris tidak berhenti pada pelanggaran jabatan atau kode etik, tetapi juga
mengandung unsur tindak pidana. Dalam materi ini dijelaskan bahwa apabila
terdapat dugaan tindak pidana seperti penipuan, penggelapan, atau pemalsuan,
persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana dan ditangani melalui mekanisme
penegakan hukum pidana.
Dengan demikian, satu perbuatan notaris
pada keadaan tertentu dapat menimbulkan beberapa konsekuensi sekaligus: sanksi
etik, sanksi administratif, konsekuensi keperdataan, bahkan kemungkinan
pertanggungjawaban pidana apabila unsur pidananya terpenuhi. Hal ini
menunjukkan bahwa status notaris sebagai pejabat umum tidak membuatnya kebal
dari pertanggungjawaban hukum.
Sanksi terhadap Notaris
Pelanggaran jabatan dapat menimbulkan
berbagai konsekuensi. Dalam materi yang dianalisis, sanksi yang dibahas
meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara,
pemberhentian dengan hormat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Sementara
itu, Kode Etik Notaris juga mengenal sanksi berupa teguran, peringatan, schorsing
atau pemecatan sementara dari keanggotaan perkumpulan, onzetting atau
pemecatan, serta pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan
perkumpulan.
Dalam perkara Ana Mardiana, Majelis
Pemeriksa menilai bahwa pelanggaran yang dilakukan cukup serius. Selain karena
terdapat pelanggaran terhadap kewajiban jabatan, perbuatan tersebut juga
dinilai berpotensi menimbulkan kerugian dan menurunkan kepercayaan masyarakat
terhadap profesi notaris. Atas pertimbangan tersebut, Majelis Pengawas Wilayah
Notaris Jawa Barat mengusulkan kepada Majelis Pengawas Pusat agar notaris yang
bersangkutan diberhentikan sementara selama enam bulan.
Pelajaran Penting dari Kasus Ini
Kasus tersebut memberikan pelajaran
penting bahwa akta autentik tidak boleh lahir dari proses yang tidak
transparan. Kepercayaan terhadap notaris pada dasarnya dibangun dari keyakinan
masyarakat bahwa setiap akta dibuat melalui prosedur yang benar, dibacakan
kepada para pihak, ditandatangani dengan kesadaran, dan mencerminkan kehendak
sebenarnya dari orang-orang yang menghadap.
Ketika seorang notaris memberikan atau
menggunakan blangko kosong, tidak membacakan akta secara patut, atau tidak
menjalankan kewajibannya secara saksama, maka yang dipertaruhkan bukan hanya
kepentingan satu orang. Yang ikut dipertaruhkan adalah kepercayaan publik
terhadap seluruh sistem kenotariatan.
Karena itu, pengawasan terhadap notaris
tidak seharusnya dipahami semata-mata sebagai mekanisme untuk menghukum notaris
yang melakukan kesalahan. Pengawasan juga merupakan sarana untuk menjaga agar
profesi notaris tetap berada pada jalur yang benar dan memberikan kepastian
hukum kepada masyarakat.
Penutup
Kasus pelanggaran kode etik notaris
menunjukkan bahwa profesi hukum selalu berjalan beriringan dengan tanggung
jawab. Kewenangan besar untuk membuat akta autentik harus diimbangi dengan
integritas, ketelitian, dan kepatuhan terhadap aturan.
Notaris bukan sekadar orang yang
membubuhkan tanda tangan dan cap pada sebuah dokumen. Di balik setiap akta
terdapat hak, kewajiban, harta benda, bahkan masa depan para pihak yang
menghadap.
Oleh sebab itu, ketelitian bukan pilihan
bagi seorang notaris, melainkan kewajiban profesi. Ketika kewajiban tersebut
diabaikan, mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik menjadi penting untuk
memastikan bahwa kewenangan notaris tetap digunakan untuk tujuan yang semestinya:
memberikan kepastian, perlindungan, dan keadilan bagi masyarakat.