Rabu, 26 Agustus 2026

Ketika Rekening Tiba-Tiba Diblokir: Bagaimana Sebenarnya Hukum Mengatur Pemblokiran Rekening Bank?

Rekening bank pada saat ini bukan sekadar tempat menyimpan uang. Rekening telah menjadi bagian penting dari aktivitas kehidupan masyarakat, mulai dari menerima gaji, membayar kebutuhan sehari-hari, menjalankan usaha, menerima sumbangan, hingga melakukan transaksi secara digital. Karena itu, ketika sebuah rekening tiba-tiba tidak dapat digunakan atau diblokir, persoalannya tidak hanya menyangkut akses terhadap uang, tetapi juga menyangkut hak seseorang atas harta kekayaannya.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: siapa sebenarnya yang berwenang memblokir rekening bank? Apakah bank dapat memblokir rekening secara sepihak? Apakah harus ada laporan polisi? Apakah harus ada penetapan pengadilan? Berapa lama rekening dapat diblokir? Dan apakah rekening yang diblokir berarti pemiliknya telah melakukan tindak pidana?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. KUHAP baru secara tegas memasukkan pemblokiran sebagai salah satu bentuk upaya paksa dalam proses peradilan pidana. Mahkamah Agung bahkan mendefinisikan pemblokiran sebagai tindakan untuk sementara mencegah akses, penggunaan, atau pemindahan terhadap harta kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik, atau produk administratif lainnya.¹

Dengan demikian, pemblokiran rekening bukanlah tindakan administratif yang dapat dilakukan secara bebas tanpa dasar. Dalam konteks hukum acara pidana, pemblokiran merupakan tindakan hukum yang harus memiliki dasar kewenangan, tujuan, prosedur, serta batas waktu yang jelas.

Pemblokiran Rekening Bukan Berarti Uang Menjadi Milik Negara

Hal pertama yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa rekening yang diblokir berarti uang di dalamnya telah dirampas atau menjadi milik negara. Anggapan tersebut tidak tepat.

Pemblokiran pada dasarnya merupakan tindakan untuk mencegah sementara penggunaan atau pemindahan harta kekayaan. Dengan kata lain, pemilik rekening pada prinsipnya masih merupakan pemilik dana tersebut, tetapi untuk sementara tidak dapat menggunakan atau memindahkannya sesuai batas pemblokiran.

Hal ini berbeda dengan penyitaan dan perampasan. Penyitaan merupakan tindakan mengambil alih atau menempatkan benda di bawah penguasaan penyidik untuk kepentingan pembuktian dalam proses pidana. Adapun perampasan merupakan konsekuensi hukum tertentu yang dapat terjadi berdasarkan putusan pengadilan. Oleh karena itu, pemblokiran tidak boleh dipahami sebagai bentuk penghukuman sebelum seseorang dinyatakan bersalah.

Prinsip tersebut penting karena dalam negara hukum, seseorang tidak dapat kehilangan hak atas hartanya hanya berdasarkan dugaan tanpa adanya mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

KUHAP Baru Menempatkan Pemblokiran sebagai Upaya Paksa

Salah satu perubahan penting dalam hukum acara pidana Indonesia adalah pengaturan mengenai pemblokiran dalam KUHAP baru.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 melalui Pasal 140 mengatur secara khusus mengenai pemblokiran. Pasal tersebut menentukan bahwa pemblokiran dapat dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim. Namun, ketentuan tersebut tidak memberikan kewenangan yang bersifat tanpa batas. Pada prinsipnya, pemblokiran harus memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri.²

Permohonan izin pemblokiran juga tidak cukup hanya dengan menyebutkan nama pemilik rekening. Permohonan harus memuat informasi lengkap mengenai alasan perlunya pemblokiran, sekurang-kurangnya meliputi tiga hal.

Pertama, uraian mengenai tindak pidana yang sedang diproses. Kedua, dasar atau fakta yang menunjukkan bahwa objek yang akan diblokir memiliki relevansi dengan tindak pidana serta sumber fakta tersebut. Ketiga, bentuk dan tujuan pemblokiran terhadap masing-masing objek yang akan diblokir.

Ketentuan ini menunjukkan adanya prinsip keterkaitan antara objek yang diblokir dengan tindak pidana yang sedang diproses. Artinya, pemblokiran idealnya bukan dilakukan semata-mata karena seseorang sedang diperiksa atau dilaporkan, melainkan harus terdapat dasar faktual yang menunjukkan hubungan antara rekening atau harta kekayaan tersebut dengan perkara pidana.

Apakah Semua Pemblokiran Harus Mendapat Izin Pengadilan?

Secara umum, iya. Pasal 140 KUHAP baru menempatkan izin ketua pengadilan negeri sebagai mekanisme normal dalam melakukan pemblokiran.

Ketua pengadilan negeri wajib meneliti secara cermat permohonan tersebut paling lama dua hari sejak permohonan diajukan. Bahkan, ketua pengadilan dapat meminta informasi tambahan dari penyidik apabila diperlukan.³

Namun, KUHAP baru juga mengenal pengecualian dalam keadaan mendesak. Dalam keadaan tertentu, pemblokiran dapat dilakukan terlebih dahulu tanpa izin ketua pengadilan negeri.

Keadaan mendesak tersebut meliputi adanya potensi dialihkannya harta kekayaan, tindak pidana yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik, telah terjadi permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi, dan situasi lain berdasarkan penilaian penyidik.⁴

Akan tetapi, kewenangan tersebut bukan berarti penyidik bebas melakukan pemblokiran tanpa kontrol pengadilan. Dalam keadaan mendesak, penyidik wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri paling lama 2 x 24 jam setelah pemblokiran dilakukan. Ketua pengadilan negeri kemudian wajib mengeluarkan penetapan dalam waktu paling lama 2 x 24 jam setelah permintaan persetujuan diterima.⁵

Apabila pengadilan menolak memberikan persetujuan, pemblokiran wajib dibuka paling lama tiga hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan pemblokiran.

Mekanisme tersebut menunjukkan adanya konsep judicial control, yaitu pengawasan pengadilan terhadap tindakan paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Berapa Lama Rekening Dapat Diblokir?

Pertanyaan berikutnya adalah mengenai jangka waktu.

Pasal 140 KUHAP baru menentukan bahwa pemblokiran dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang sebanyak dua kali, masing-masing untuk jangka waktu paling lama enam bulan.⁶

Dengan demikian, pemblokiran bukan tindakan yang secara hukum dapat berlangsung tanpa batas waktu.

Pembatasan waktu tersebut memiliki arti penting bagi perlindungan hak pemilik rekening. Apabila pemblokiran dibiarkan tanpa batas waktu yang jelas, tindakan yang pada awalnya dimaksudkan sebagai upaya pengamanan dalam proses pidana dapat berubah menjadi pembatasan hak atas harta kekayaan yang berlangsung tanpa kepastian.

Lebih jauh, KUHAP baru juga mengatur bahwa apabila perkara dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan, atau terdapat putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah, pemblokiran harus dibuka paling lama tiga hari kerja.⁷

Dengan demikian, terdapat hubungan antara keberlangsungan perkara pidana dan keberlangsungan pemblokiran. Ketika dasar hukum yang menopang pemblokiran tidak lagi ada, pemblokiran juga tidak seharusnya dipertahankan.

Lalu, Bagaimana dengan UU TPPU?

Pemblokiran rekening juga mempunyai rezim hukum khusus dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memberikan kewenangan tertentu kepada PPATK dalam melakukan penghentian sementara transaksi. Pasal 65 mengatur bahwa PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi. Penghentian sementara tersebut pada prinsipnya dilakukan paling lama lima hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 15 hari kerja untuk melengkapi hasil analisis atau pemeriksaan yang akan disampaikan kepada penyidik.⁸

Di sini perlu dibedakan antara penghentian sementara transaksi dan pemblokiran.

Penghentian sementara transaksi merupakan mekanisme yang dapat digunakan dalam konteks analisis atau pemeriksaan PPATK. Sementara itu, Pasal 71 UU TPPU memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk memerintahkan pihak pelapor melakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari orang yang telah dilaporkan PPATK kepada penyidik, tersangka, atau terdakwa.⁹

Perintah pemblokiran tersebut harus dilakukan secara tertulis dan mencantumkan antara lain identitas pihak, alasan pemblokiran, tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan, serta tempat harta kekayaan berada.

Pemblokiran berdasarkan Pasal 71 UU TPPU dilakukan paling lama 30 hari kerja. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, pihak pelapor wajib mengakhiri pemblokiran demi hukum.¹⁰

Dengan demikian, dalam perkara TPPU terdapat mekanisme khusus yang berjalan berdampingan dengan mekanisme umum dalam KUHAP.

Apakah Bank Bisa Memblokir Rekening Sendiri?

Di sinilah persoalannya menjadi lebih menarik.

Dalam praktik, masyarakat sering menerima informasi bahwa rekeningnya "diblokir oleh bank". Pernyataan tersebut belum tentu berarti bank melakukan pemblokiran sebagai upaya paksa dalam hukum acara pidana.

Bank memiliki kewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, pencegahan pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan penipuan. OJK melalui POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum juga mengatur tata kelola pengelolaan rekening, termasuk kewajiban bank memiliki sistem yang dapat melakukan flagging rekening serta menerapkan prinsip pelindungan konsumen, APU-PPT, strategi anti-fraud, dan manajemen risiko.¹¹

Artinya, ada situasi tertentu ketika bank melakukan pembatasan atau penghentian transaksi berdasarkan kewajiban regulasi dan kebijakan manajemen risiko.

Namun, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran sebagai upaya paksa berdasarkan KUHAP.

Perbedaan ini sangat penting. Jika bank melakukan flagging atau pembatasan transaksi karena mekanisme internal, maka dasar hukumnya berbeda dengan pemblokiran yang dilakukan berdasarkan perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Dengan kata lain, istilah "rekening diblokir" dalam praktik masyarakat dapat merujuk pada beberapa keadaan hukum yang berbeda.

Rekening Korban Penipuan Juga Dapat Diblokir

Pemblokiran rekening tidak hanya terjadi dalam perkara korupsi, pencucian uang, atau tindak pidana konvensional. Dalam beberapa tahun terakhir, pemblokiran rekening semakin banyak berkaitan dengan penipuan digital.

Untuk menghadapi persoalan tersebut, OJK bersama Satgas PASTI, industri perbankan, dan penyedia sistem pembayaran membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sampai dengan 30 Juli 2026, IASC telah menerima lebih dari 636 ribu laporan, dengan lebih dari 1,17 juta rekening dilaporkan dan sekitar 604 ribu rekening telah diblokir. Dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp723,7 miliar.¹²

Angka tersebut menunjukkan bahwa pemblokiran rekening telah menjadi instrumen penting dalam penanganan kejahatan keuangan digital.

Namun, terdapat persoalan hukum yang tidak kalah penting: bagaimana apabila rekening yang dilaporkan ternyata bukan milik pelaku, melainkan milik orang yang tidak mengetahui bahwa rekeningnya digunakan untuk menerima dana hasil penipuan?

Persoalan semacam ini menunjukkan bahwa pemblokiran tidak boleh secara otomatis dipersamakan dengan kesalahan pidana pemilik rekening.

Sebuah rekening dapat menjadi objek pemblokiran karena rekening tersebut diduga menjadi tempat masuk, transit, atau penyimpanan dana yang berkaitan dengan suatu tindak pidana. Tetapi status rekening tersebut sebagai objek pemblokiran tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemilik rekening adalah pelaku tindak pidana.

Rekening Diblokir Tidak Berarti Pemiliknya Bersalah

Prinsip praduga tak bersalah harus tetap menjadi dasar.

Dalam hukum pidana, seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah melalui proses peradilan dan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, pemblokiran rekening seharusnya dipahami sebagai tindakan preventif dan instrumental untuk kepentingan proses hukum, bukan sebagai hukuman.

Hal ini juga menjelaskan mengapa KUHAP baru memberikan batas waktu, persyaratan, dan mekanisme pengawasan pengadilan terhadap pemblokiran.

Jika rekening seseorang diblokir hanya karena terdapat dugaan awal, maka dugaan tersebut harus tetap dapat diuji dalam proses hukum. Aparat penegak hukum harus mampu menjelaskan hubungan antara rekening yang diblokir dengan tindak pidana yang sedang diproses.

Dengan demikian, pertanyaan hukum yang seharusnya diajukan bukan sekadar "mengapa rekening ini diblokir?", tetapi juga:

1.       siapa yang memerintahkan pemblokiran;

2.       apa dasar kewenangannya;

3.       tindak pidana apa yang sedang diproses;

4.       apa hubungan rekening dengan tindak pidana;

5.       apakah telah ada izin atau penetapan pengadilan apabila dipersyaratkan;

6.       berapa lama pemblokiran berlaku; dan

7.       bagaimana mekanisme pembukaan kembali rekening tersebut.

Perlindungan Hukum bagi Pemilik Rekening

Pemilik rekening yang mengalami pemblokiran pada dasarnya tidak kehilangan seluruh hak hukumnya.

Pertama, pemilik rekening berhak mengetahui dasar tindakan hukum yang membatasi akses terhadap rekeningnya sepanjang pemberitahuan tersebut tidak dikecualikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, pemilik rekening memiliki hak untuk memperoleh kejelasan mengenai status rekening dan proses hukum yang menjadi dasar pembatasan.

Ketiga, apabila pemblokiran dilakukan berdasarkan mekanisme hukum acara pidana, terdapat mekanisme pengawasan pengadilan melalui persyaratan izin dan penetapan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.

Keempat, apabila perkara dihentikan atau dasar pemblokiran dinyatakan tidak sah, KUHAP baru secara tegas mengharuskan pemblokiran dibuka dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja.¹³

Dalam konteks tersebut, pemblokiran seharusnya tidak diposisikan sebagai "hukuman diam-diam" terhadap pemilik rekening.

Penutup

Pemblokiran rekening bank merupakan tindakan hukum yang memiliki konsekuensi serius terhadap hak seseorang atas harta kekayaannya. Karena itu, pemblokiran tidak seharusnya dilakukan secara serampangan.

Setelah berlakunya KUHAP baru, kedudukan pemblokiran menjadi semakin jelas sebagai salah satu bentuk upaya paksa dalam hukum acara pidana. Penyidik, penuntut umum, atau hakim memang memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran, tetapi kewenangan tersebut pada prinsipnya harus memperoleh izin ketua pengadilan negeri. Dalam keadaan mendesak, pemblokiran dapat dilakukan terlebih dahulu, tetapi harus segera dimintakan persetujuan pengadilan.¹⁴

Di sisi lain, terdapat rezim khusus seperti UU TPPU yang memberikan mekanisme tersendiri mengenai penghentian sementara transaksi dan pemblokiran harta kekayaan. Selain itu, bank juga memiliki kewajiban regulasi untuk melakukan pengelolaan risiko, flagging, serta pencegahan penyalahgunaan rekening.

Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa istilah "rekening diblokir" tidak selalu mempunyai arti hukum yang sama. Ada pemblokiran sebagai upaya paksa dalam perkara pidana, ada penghentian sementara transaksi dalam rezim TPPU, dan ada pula pembatasan atau flagging yang dilakukan dalam rangka kewajiban perbankan dan perlindungan sistem keuangan.

Yang paling penting adalah memastikan bahwa setiap tindakan pembatasan terhadap rekening memiliki dasar hukum, dasar faktual, kewenangan yang jelas, tujuan yang sah, prosedur yang benar, dan batas waktu yang pasti.

Pada akhirnya, pemberantasan kejahatan memang membutuhkan kemampuan negara untuk membekukan aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut harus selalu berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga negara. Sebab, dalam negara hukum, efektivitas pemberantasan kejahatan tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak milik.


Catatan Kaki

1.       Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Pemblokiran,” Glosarium Hukum, 31 Desember 2025.

2.       Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 140 ayat (1) dan ayat (2).

3.       Ibid., Pasal 140 ayat (3)–ayat (5).

4.       Ibid., Pasal 140 ayat (7) dan ayat (8).

5.       Ibid., Pasal 140 ayat (9)–ayat (12).

6.       Ibid., Pasal 140 ayat (6).

7.       Ibid., Pasal 140 ayat (13).

8.       Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 65–66.

9.       Ibid., Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2).

10.  Ibid., Pasal 71 ayat (3)–ayat (7).

11.  Otoritas Jasa Keuangan, “Tingkatkan Transparansi dan Standarisasi, OJK Terbitkan Aturan Pengelolaan Rekening Bank Umum,” 19 November 2025, terkait POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

12.  Otoritas Jasa Keuangan, “Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” Juli 2026.

13.  Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 140 ayat (13).

14.  Ibid., Pasal 140 secara keseluruhan, khususnya ayat (1)–ayat (13).

 

Tidak ada komentar: