Selasa, 19 Oktober 2010

fire burning by sean kingston

Somebody call 911!
Shawty fire burning on the dance floor
Whoa!
(Fire Burning, Fire Burning) What a gwaan!

Kingston
Let’s Go (Hey, hey, hey)
Red One (Hey Hey)
Shawty got that super thing
Hotter than the sun of south in spain
Got me soon as I walked through the door Oh!
My pocket started tickle-ing
The way she dropped it low that thang
Got me wanna spend my money on her, her

She get it pop it, lock it, drop it,
That birthday cake,
Got a candle, need to blow that crazy flame away
Now take my red, black card and my jewelery
Shawty is cool like the fire, Cool like fire

[Chorus]
Somebody call 911!
Shawty fire burning on the dance floor
Whoa!
I gotta cool her down
She won’t bring the roof to ground on the dance floor
Whoa!
She’s fire burning, fire burning on the dance floor
That little shawty’s fire burning on the dance floor
Shes fire burning, fire burning on the dance floor
That little shawty’s fire burning on the dance floor
(Fire burning, fire burning)

That body is a masterpiece
The order is one in every hundred years
But ain’t no doubt I’m taking it home Oh!
I’m afraid we’ll blow them legs
Little mama game is about to change
She’ll be on covers over the world, world

She get it pop it, lock it, drop it,
That birthday cake,
Got a candle need to blow that crazy flame away
Take my red, black card and my jewelery
Shawty is cool like the fire, Cool like fire

[Chorus]
Somebody call 911
Shawty fire burning on the dance floor
Whoa!
I gotta cool her down
She won’t bring the roof to ground on the dance floor
Whoa!
She’s fire burning, fire burning on the dance floor
That little shawty’s fire burning on the dance floor
Shes fire burning, fire burning on the dance floor
That little shawty’s fire burning on the dance floor

She got that fire in her dance that’ll make them fella’s run around
Hey!
No exit from the dance floor so them boys want more
Hey!
She got that fire in her dance that’ll make them fella’s run around
Madem, get outta my way , everybody, sing it now, hey!
No exit from the dance floor so them boys want more
What a Gwaan? Let’s go! Madem, let’s go, hey!

She get it pop it, lock it, drop it,
that birthday cake,
Got a candle need to blow that crazy flame away
Now Take my red , black card and my jewelery
Shawty is cool like the fire, Cool like fire

[Chorus]
Somebody call 911
Shawty fire burning on the dance floor
Whoa!
I gotta cool her down
She won’t bring the roof to ground on the dance floor
Whoa !
She’s fire burning, fire burning on the dance floor
That little shawty’s fire burning on the dance floor
Shes fire burning, fire burning on the dance floor
That little shawty’s fire burning on the dance floor

Somebody call 911

Senin, 18 Oktober 2010

PAJAK DAN PEMBANGUNAN

Pajak dan Pembangunan. Kita patut memberikan apresiasi terhadap hal ini. Pasalnya, kinerja mereka sangat menentukan besar kecilnya realisasi pajak yang merupakan salah satu tulang punggung negara dalam menyelenggarakan pembangunan di Tanah Air.

Untuk itu, sangatlah penting, arif dan bijaksana, jika sosialisasi tentang pembayaran pajak dilakukan jauh-jauh hari. Dengan begitu, masyarakat juga tahu dan sadar akan tugas dan kewajibannya membayar pajak tepat waktu.

Memang, untuk hal yang satu ini dibutuhkan pengorbanan. Tapi komitmen dan pengabdian juga amat penting. Karena itu, tidak berlebihan bila kita meminta aparatur yang bekerja di bidang pelayanan pajak, untuk memperhatikan hal ini.

Artinya, sosialisasi perpajakan harus dijadwalkan sebaik mungkin sehingga pelaksanaannya menjangkau masyarakat yang berada di desa-desa. Cara ini penting, selain untuk meningkatkan perolehan pajak, juga menambah jumlah wajib pajak. Untuk dapat melaksanakan pembangunan daerah tersebut tentu diperlukan dana tidak sedikit. Suatu daerah yang tidak memiliki dana yang cukup/ memadai tentu memerlukan tambahan dari pihak lain, agar program pembangunan yang telah direncanakan tersebut dapat terlaksana. Pihak lain yang dimaksud tersebut adalah lembaga perbankan, pemerintah pusat, atau pihak asing yang peduli dengan program pembangunan suatu daerah, dan tentu saja masyarakat di suatu daerah itu sendiri.

Pelaksanaan UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.25 Tahun 1999 telah menyebabkan perubahan yang mendasar mengenai pengaturan hubungan Pusat dan Daerah, khususnya dalam bidang administrasi pemerintahan maupun dalam hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang dikenal sebagai era otonomi daerah.

Dalam era otonomi daerah sekarang ini, daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuannya antara lain adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selain untuk menciptakan persaingan yang sehat antar daerah dan mendorong timbulnya inovasi. Sejalan dengan kewenangan tersebut, Pemerintah Daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah agar dapat melaksanakan otonomi, Pemerintah melakukan berbagai kebijakan perpajakan daerah, diantaranya dengan menetapkan UU No.34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemberian kewenangan dalam pengenaan pajak dan retribusi daerah, diharapkan dapat lebih mendorong Pemerintah Daerah terus berupaya untuk mengoptimalkan PAD, khususnya yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah. Jadi disini peranan pajak adalah untuk mengoptimalkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan nantinya akan digunakan untuk pembangunan Daerah.

Walaupun telah 11 tahun diberlakukannya Otonomi Daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.25 Tahun 1999 serta peraturan perundang-undangan pendukung lainnya, berbagai macam respon timbul dari daerah-daerah. Diantaranya ialah bahwa pemberian keleluasaan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan PAD melalui pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan UU No.34 Tahun 2000 telah memperlihatkan hasil yang menggembirakan yaitu sejumlah daerah berhasil mencapai peningkatan PAD-nya secara signifikan. Namun, kreativitas Pemerintah Daerah yang berlebihan dan tak terkontrol dalam memungut pajak daerah dan retribusi daerah, akan menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat dan dunia usaha, yang pada gilirannya menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Oleh karena itu UU No.34 Tahun 2000 tetap memberikan batasan criteria pajak daerah dan retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah.

Beberapa kriteria dan pertimbangan yang diperlukan dalam pemberian kewenangan perpajakan kepada tingkat Pemerintahan Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota, yaitu :

1. Pajak yang dimaksudkan untuk tujuan stabilisasi ekonomi dan cocok untuk tujuan distribusi pendapatan seharusnya tetap menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat.

2. Basis pajak yang diserahkan kepada daerah seharusnya tidak terlalu “mobile”. Pajak daerah yang sangat “mobile” akan mendorong pembayar pajak merelokasi usahanya dari daerah yang beban pajaknya tinggi ke daerah yang beban pajaknya rendah. Sebaliknya, basis pajak yang tidak terlalu “mobile” akan mempermudah daerah untuk menetapkan tarip pajak yang berbeda sebagai cerminan dari kemampuan masyarakat. Untuk alasan ini pajak komsumsi di banyak negara yang diserahkan kepada daerah hanya karena pertimbangan wilayah daerah yang cukup luas (seperti propinsi di Canada). Dengan demikian, basis pajak yang “mobile” merupakan persyaratan utama untuk mempertahankan di tingkat pemerintah yang lebih tinggi (Pusat/Propinsi).

3. Basis pajak yang distribusinya sangat timpang antar daerah, seharusnya diserahkan kepada Pemerintah Pusat.

4. Pajak daerah seharusnya “visible”, dalam arti bahwa pajak seharusnya jelas bagi pembayar pajak daerah, objek dan subjek pajak dan besarnya pajak terutang dapat dengan mudah dihitung sehingga dapat mendorong akuntabilitas daerah.

5. Pajak daerah seharusnya tidak dapat dibebankan kepada penduduk daerah lain, karena akan memperlemah hubungan antar pembayar pajak dengan pelayanan yang diterima (pajak adalah fungsi dari pelayanan).

6. Pajak daerah seharusnya dapat menjadi sumber penerimaan yang memadai untuk menghindari ketimpangan fiskal vertikal yang besar. Hasil penerimaan, idealnya, harus elastis sepanjang waktu dan seharusnya tidak terlalu berfluktuasi.

7. Pajak yang diserahkan kepada daerah seharusnya relatif mudah diadministrasikan atau dengan kata lain perlu pertimbangan efisiensi secara ekonomi berkaitan dengan kebutuhan data, seperti identifikasi jumlah pembayar pajak, penegakkan hukum (law-enforcement) dan komputerisasi.

Kemudian dengan lahirnya kebijakan Otonomi Daerah dengan desentralisasi otoritas dan desentralisasi fiskal yang diatur dengan UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dijelaskan bahwa sumber pendapatan Daerah terdiri dari :

Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu:

Hasil pajak Daerah.

Hasil retribusi Daerah

Hasil perusahaan milik Daerah, dan hasil penge-lolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan.

Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.

Dana Perimbangan, yaitu: Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam.
Dana Alokasi Umum (DAU).

Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pinjaman Daerah.

Lain-lain pendapatan Daerah yang sah.

Jadi dari ketentuan di atas jelas bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari pajak dan retribusi Daerah serta hasil usaha Daerah sendiri. Sedangkan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur lebih lanjut oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997.

Pajak Daerah Kabupaten/Kota menurut UU 34/2000 terdiri dari:


Pajak Hotel.

Pajak Restoran.

Pajak Hiburan.

Pajak Reklame.

Pajak Penerangan Jalan.

Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

Pajak Parkir.

Dengan pendapatan asli daerah tersebut, pemerintah memasukan pajak kedalam anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai pemasukan yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan suprastruktur. Peranan pajak dinilai sangat vital dalam pembiayaan kegiatan negara maupun daerah. Karena pemasukan negara yang terbesar diambil dari sektor pajak. Hal tersebut yang menjadikan pajak sangat rentan akan adanya penyelewengan karena berhubungan langsung dengan uang dan masyarakat. Kasus Gayus Tambunan hanyalah sedikit kasus yang terungkap dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Karena rentan akan penyelewengan itulah adanya hukum pajak yang mengatur segala hal mengenai pelaksanaan pengambilan pajak serta pengawasannya.

Kasus-kasus penyelewengan pajak dirasakan akan mengganggu kepercayaan masayrakat akan lembaga perpajakan di Indonesia. dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak. Hal tersebut timbul pada kasus Gayus Tambunan karena banyak orang yang melakukan boikot pembayaran pajak . hal tersebut jelas akan mengganggu pemasukan bagi APBD dan juga APBN. Bila anggaran pengeluaran dan belanja baik negara ataupun daerah terganggu, maka pembangunan yang akan dilakukan akan ikut terganggu. Hal ini sejalan dengan ajaran fungsi-fungsi pajak dalam teori. Yakni fungsi budgetair, yaitu pajak berfungsi sebagai pemasukan negara kemudian digunakan kembali untuk melakukan pembangunan-pembangunan yang sesuai dalam anggaran dasar negara atau daerah.

PAJAK DAN PEMBANGUNAN

Pajak dan Pembangunan. Kita patut memberikan apresiasi terhadap hal ini. Pasalnya, kinerja mereka sangat menentukan besar kecilnya realisasi pajak yang merupakan salah satu tulang punggung negara dalam menyelenggarakan pembangunan di Tanah Air.

Untuk itu, sangatlah penting, arif dan bijaksana, jika sosialisasi tentang pembayaran pajak dilakukan jauh-jauh hari. Dengan begitu, masyarakat juga tahu dan sadar akan tugas dan kewajibannya membayar pajak tepat waktu.

Memang, untuk hal yang satu ini dibutuhkan pengorbanan. Tapi komitmen dan pengabdian juga amat penting. Karena itu, tidak berlebihan bila kita meminta aparatur yang bekerja di bidang pelayanan pajak, untuk memperhatikan hal ini.

Artinya, sosialisasi perpajakan harus dijadwalkan sebaik mungkin sehingga pelaksanaannya menjangkau masyarakat yang berada di desa-desa. Cara ini penting, selain untuk meningkatkan perolehan pajak, juga menambah jumlah wajib pajak. Untuk dapat melaksanakan pembangunan daerah tersebut tentu diperlukan dana tidak sedikit. Suatu daerah yang tidak memiliki dana yang cukup/ memadai tentu memerlukan tambahan dari pihak lain, agar program pembangunan yang telah direncanakan tersebut dapat terlaksana. Pihak lain yang dimaksud tersebut adalah lembaga perbankan, pemerintah pusat, atau pihak asing yang peduli dengan program pembangunan suatu daerah, dan tentu saja masyarakat di suatu daerah itu sendiri.

Pelaksanaan UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.25 Tahun 1999 telah menyebabkan perubahan yang mendasar mengenai pengaturan hubungan Pusat dan Daerah, khususnya dalam bidang administrasi pemerintahan maupun dalam hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang dikenal sebagai era otonomi daerah.

Dalam era otonomi daerah sekarang ini, daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuannya antara lain adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selain untuk menciptakan persaingan yang sehat antar daerah dan mendorong timbulnya inovasi. Sejalan dengan kewenangan tersebut, Pemerintah Daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah agar dapat melaksanakan otonomi, Pemerintah melakukan berbagai kebijakan perpajakan daerah, diantaranya dengan menetapkan UU No.34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemberian kewenangan dalam pengenaan pajak dan retribusi daerah, diharapkan dapat lebih mendorong Pemerintah Daerah terus berupaya untuk mengoptimalkan PAD, khususnya yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah. Jadi disini peranan pajak adalah untuk mengoptimalkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan nantinya akan digunakan untuk pembangunan Daerah.

Walaupun telah 11 tahun diberlakukannya Otonomi Daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.25 Tahun 1999 serta peraturan perundang-undangan pendukung lainnya, berbagai macam respon timbul dari daerah-daerah. Diantaranya ialah bahwa pemberian keleluasaan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan PAD melalui pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan UU No.34 Tahun 2000 telah memperlihatkan hasil yang menggembirakan yaitu sejumlah daerah berhasil mencapai peningkatan PAD-nya secara signifikan. Namun, kreativitas Pemerintah Daerah yang berlebihan dan tak terkontrol dalam memungut pajak daerah dan retribusi daerah, akan menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat dan dunia usaha, yang pada gilirannya menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Oleh karena itu UU No.34 Tahun 2000 tetap memberikan batasan criteria pajak daerah dan retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah.

Beberapa kriteria dan pertimbangan yang diperlukan dalam pemberian kewenangan perpajakan kepada tingkat Pemerintahan Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota, yaitu :

1. Pajak yang dimaksudkan untuk tujuan stabilisasi ekonomi dan cocok untuk tujuan distribusi pendapatan seharusnya tetap menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat.

2. Basis pajak yang diserahkan kepada daerah seharusnya tidak terlalu “mobile”. Pajak daerah yang sangat “mobile” akan mendorong pembayar pajak merelokasi usahanya dari daerah yang beban pajaknya tinggi ke daerah yang beban pajaknya rendah. Sebaliknya, basis pajak yang tidak terlalu “mobile” akan mempermudah daerah untuk menetapkan tarip pajak yang berbeda sebagai cerminan dari kemampuan masyarakat. Untuk alasan ini pajak komsumsi di banyak negara yang diserahkan kepada daerah hanya karena pertimbangan wilayah daerah yang cukup luas (seperti propinsi di Canada). Dengan demikian, basis pajak yang “mobile” merupakan persyaratan utama untuk mempertahankan di tingkat pemerintah yang lebih tinggi (Pusat/Propinsi).

3. Basis pajak yang distribusinya sangat timpang antar daerah, seharusnya diserahkan kepada Pemerintah Pusat.

4. Pajak daerah seharusnya “visible”, dalam arti bahwa pajak seharusnya jelas bagi pembayar pajak daerah, objek dan subjek pajak dan besarnya pajak terutang dapat dengan mudah dihitung sehingga dapat mendorong akuntabilitas daerah.

5. Pajak daerah seharusnya tidak dapat dibebankan kepada penduduk daerah lain, karena akan memperlemah hubungan antar pembayar pajak dengan pelayanan yang diterima (pajak adalah fungsi dari pelayanan).

6. Pajak daerah seharusnya dapat menjadi sumber penerimaan yang memadai untuk menghindari ketimpangan fiskal vertikal yang besar. Hasil penerimaan, idealnya, harus elastis sepanjang waktu dan seharusnya tidak terlalu berfluktuasi.

7. Pajak yang diserahkan kepada daerah seharusnya relatif mudah diadministrasikan atau dengan kata lain perlu pertimbangan efisiensi secara ekonomi berkaitan dengan kebutuhan data, seperti identifikasi jumlah pembayar pajak, penegakkan hukum (law-enforcement) dan komputerisasi.

Kemudian dengan lahirnya kebijakan Otonomi Daerah dengan desentralisasi otoritas dan desentralisasi fiskal yang diatur dengan UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dijelaskan bahwa sumber pendapatan Daerah terdiri dari :

Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu:

Hasil pajak Daerah.

Hasil retribusi Daerah

Hasil perusahaan milik Daerah, dan hasil penge-lolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan.

Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.

Dana Perimbangan, yaitu: Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam.
Dana Alokasi Umum (DAU).

Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pinjaman Daerah.

Lain-lain pendapatan Daerah yang sah.

Jadi dari ketentuan di atas jelas bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari pajak dan retribusi Daerah serta hasil usaha Daerah sendiri. Sedangkan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur lebih lanjut oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997.

Pajak Daerah Kabupaten/Kota menurut UU 34/2000 terdiri dari:


Pajak Hotel.

Pajak Restoran.

Pajak Hiburan.

Pajak Reklame.

Pajak Penerangan Jalan.

Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

Pajak Parkir.

Dengan pendapatan asli daerah tersebut, pemerintah memasukan pajak kedalam anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai pemasukan yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan suprastruktur. Peranan pajak dinilai sangat vital dalam pembiayaan kegiatan negara maupun daerah. Karena pemasukan negara yang terbesar diambil dari sektor pajak. Hal tersebut yang menjadikan pajak sangat rentan akan adanya penyelewengan karena berhubungan langsung dengan uang dan masyarakat. Kasus Gayus Tambunan hanyalah sedikit kasus yang terungkap dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Karena rentan akan penyelewengan itulah adanya hukum pajak yang mengatur segala hal mengenai pelaksanaan penganmbilan pajak serta pengawasannya.

Kasus-kasus penyelewengan pajak dirasakan akan mengganggu kepercayaan masayrakat akan lembaga perpajakan di Indonesia. dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak. Hal tersebut timbul pada kasus Gayus Tambunan karena banyak orang yang melakukan boikot pembayaran pajak . hal tersebut jelas akan mengganggu pemasukan bagi APBD dan juga APBN. Bila anggaran pengeluaran dan belanja baik negara ataupun daerah terganggu, maka pembangunan yang akan dilakukan akan ikut terganggu. Hal ini sejalan dengan ajaran fungsi-fungsi pajak dalam teori. Yakni fungsi budgetair, yaitu pajak berfungsi sebagai pemasukan negara kemudian digunakan kembali untuk melakukan pembangunan-pembangunan yang sesuai dalam anggaran dasar negara atau daerah.

ngga tau mo ngapain

ujan..
dari pagi ujan..
ngga bisa kemana mana karena ujan..
huh bete..
kenapa ujan terus terusan..
mo kuliah males..
mo jalan jalan males..
enakan tidur..
tapi mo tidur pun males..
badan sakit semua tidur terus dari semalem..
mo makan susah keluarnya..
jadi lah makan mie instan seharian..
haduh ya allah ujannya udahan kek..
saia mo keluar nii..
huhuhu

Selasa, 08 Juni 2010

appologize

I'm holding on your rope,
Got me ten feet off the ground
I'm hearin what you say but I just can't make a sound
You tell me that you need me
Then you go and cut me down, but wait
You tell me that you're sorry
Didn't think I'd turn around, and say...

It's too late to apologize, it's too late
I said it's too late to apologize, it's too late

I'd take another chance, take a fall
Take a shot for you
And I need you like a heart needs a beat
But it's nothin new
I loved you with a fire red-
Now it's turning blue, and you say...
"Sorry" like the angel heaven let me think was you
But I'm afraid...

It's too late to apologize, it's too late
I said it's too late to apologize, it's too late

Bridge (guitar/piano)

It's too late to apologize, it's too late
I said it's too late to apologize, it's too late
It's too late to apologize, yeah
I said it's too late to apologize, yeah-
I'm holdin on your rope, got me ten feet off the ground...

Nilai dan Harga

1.Pengertian Nilai

Nilai adalah sesuatu yang berguna dan memiliki arti. Dikatakan sesuatu itu memiliki nilai karena memberikan mamfaat baik secara positif maupun negatif. Nilai dalam ekonomi berarti bahwa sesuatu baik berupa benda ataupun perbuatan memilii arti dan memberikan mamfaat secara langsung maupun tidak langsung.

Nilai dapat dibagi dalam berbagai aspek,seperti Nilai Guna (Utility),Nilai Jasa dan lain-lain.

Nilai guna apabila benda tersebut dipakai untuk sesuatu tujuan yang memberikan mamfaat lagsung kepada konsumennya,sedangkan Nilai Jasa yaitu memberikan sesuatu yang berguna melalui jasa yang ditawarkan.

2. Pengertian Harga

Harga merupakan salah satu bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk karena harga adalah satu dari empat bagian pemasaran / marketing mix (4P = product, price, place, promotion / produk, harga, distribusi, promosi). Harga adalah suatu nilai tukar dari produk barang maupun jasa yang dinyatakan dalam satuan moneter.

Harga merupakan salah satu penentu keberhasilan suatu perusahaan karena harga menentukan seberapa besar keuntungan yang akan diperoleh perusahaan dari penjualan produknya baik berupa barang maupun jasa.

Menetapkan harga terlalu tinggi akan menyebabkan penjualan akan menurun, namun jika harga terlalu rendah akan mengurangi keuntungan yang dapat diperoleh organisasi perusahaan.

Pengertian harga menurut Djaslim Saladin (2003:95) mengemukakan bahwa “harga adalah sejumlah uang sebagai alat tukar untuk memperoleh produk atau jasa atau dapat juga dikatakan penentuan nilai suatu produk dibenak konsumen”.

Sedangkan pengertian harga menurut Wiliam J Stanton (1993:13) adalah “jumlah uang yang dibutuhkan untuk mendapatkan sejumlah kombinasi dari barang beserta pelayanannya”.

Menurut Basu Swastha (1998:97) bahwa pengertian harga adalah “ jumlah uang yang dibutuhkan untuk mendapatkan sejumlah kombinasi dari barang beserta pelayanannya.

Dari beberapa pengertian harga di atas, maka harga dapat diartikan sebagai nilai pertukaran yang ditetapkan oleh penjual dan pembeli untuk memperoleh suatu produk.

Dalam dunia bisnis harga mempunyai banyak nama, sebagai contoh dalam dunia perbankan disebut bunga, atau dalam bisnis akutansi disebut bunga, periklanan, dalam dunia konsultan disebut fee ,dalam dunia asuransi dikenal namanya premi. Terlepas dari macam-macam nama, menurut Dolan and Simon, harga merupakan sejumlah uang atau jasa atau barang yang ditukar pembeli untuk beranekara produk atau jasa yang disediakan oleh penjual. Sedangkan menurut Monroe (1990) menyatakan bahwa harga merupakan pengorbanan ekonomis yang dilakukan pelanggan untuk mempeoleh produk atau jasa. Selain itu harga adalah salah satu produk penting bagi konsumen dalam mengambil keputusan unutk melakukan transaksi atau tidak (Engel, Blackwell dan Miniard dan Kotler,1996).

Hal tesebut diperkuat dengan pernyataan dari Raymond Corre “Princing is the moment of truth…all marketing comes to focus in the pricing decision.

Dari penjelasan di atas, kelompok kami menyimpulkan bahwa Harga adalah sejumlah uang yang ditentukan perusahaan sebagai imbalan barang atau jasa yang diperdagangkan dan sesuatu yang lain yang diadakan perusahaan untuk memuaskan keinginan konsumen dan merupakan salah satu faktor penting dalam pengambilan keputusan pembelian.

Bila dilihat dari peranan harga menurut Prof.Michael dalam buku Marketing Strtegy ang Management, Michael J. Banker, Emeritus professor of Marketing Strathclyde University, England, bahwa peranan harga akan cenderung meningkat apabila terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut :

1. Produk tersebut pertama kali diterjunkan ke pasar

2. Dikaitkan dengan tujuan perusahaan

3. Perusahaan competitor melakukan penurunan harga

4. Adanya produk baru yang dihasilkan melalui teknologi baru yang lebih efesien

2.1.1 Penetapan Harga

Dalam melaksanakan penetapan harga, berdasarkan pendapat Kotler (1996), maka produsen harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. Kondisi pasar

Dalam hal ini produsen harus memperhatikan secara mendalam kondisi pasar (monopoli atau persaingan bebas atau hal lainnya ) yang akan dimasuki,

b. Harga produk saingan

c. Elastisitas permintaan danm besaran permintaan

Elastisitas disini adalah mengetahui seberapa besar perubahan permintaan yang disebabkan dengan permintaan harga. Disamping itu pula sangat dibutuhkan respon dari para konsumen terhaedap perubahan harga yang dikaitkan dengan penggunaan produk itu sendiri.

2.1.2 Tujuan Penetapan Harga

1. Mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya
Dengan menetapkan harga yang kompetitif maka perusahaan akan mendulang untung yang optimal.

2. Mempertahankan perusahaan
Dari marjin keuntungan yang didapat perusahaan akan digunakan untuk biaya operasional perusahaan. Contoh : untuk gaji/upah karyawan, untuk bayar tagihan listrik, tagihan air bawah tanah, pembelian bahan baku, biaya transportasi, dan lain sebagainya.

3. Menggapai ROI (Return on Investment)
Perusahaan pasti menginginkan balik modal dari investasi yang ditanam pada perusahaan sehingga penetapan harga yang tepat akan mempercepat tercapainya modal kembali / roi.

4. Menguasai Pangsa Pasar
Dengan menetapkan harga rendah dibandingkan produk pesaing, dapat mengalihkan perhatian konsumen dari produk kompetitor yang ada di pasaran.

5. Mempertahankan status quo
Ketika perusahaan memiliki pasar tersendiri, maka perlu adanya pengaturan harga yang tepat agar dapat tetap mempertahankan pangsa pasar yang ada.

2.1.2 Cara / Tehnik Penetapan Harga

1. Mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya
Dengan menetapkan harga yang kompetitif maka perusahaan akan mendulang untung yang optimal.

2. Mempertahankan perusahaan
Dari marjin keuntungan yang didapat perusahaan akan digunakan untuk biaya operasional perusahaan. Contoh : untuk gaji/upah karyawan, untuk bayar tagihan listrik, tagihan air bawah tanah, pembelian bahan baku, biaya transportasi, dan lain sebagainya.

3. Menggapai ROI (Return on Investment)
Perusahaan pasti menginginkan balik modal dari investasi yang ditanam pada perusahaan sehingga penetapan harga yang tepat akan mempercepat tercapainya modal kembali / roi.

4. Menguasai Pangsa Pasar
Dengan menetapkan harga rendah dibandingkan produk pesaing, dapat mengalihkan perhatian konsumen dari produk kompetitor yang ada di pasaran.

5. Mempertahankan status quo
Ketika perusahaan memiliki pasar tersendiri, maka perlu adanya pengaturan harga yang tepat agar dapat tetap mempertahankan pangsa pasar yang ada.

Bat Country

"He who makes a beast out of himself, gets rid of the pain of being a man"

Caught here in a fiery blaze, won't lose my will to stay.
I tried to drive all through the night,
the heat stroke ridden weather, the barren empty sights.
No oasis here to see, the sand is singing deathless words to me.

Can't you help me as I'm startin' to burn (all alone).
Too many doses and I'm starting to get an attraction.
My confidence is leaving me on my own (all alone).
No one can save me and you know I don't want the attention.

As I adjust to my new sights the rarely tired lights will take me to new heights.
My hand is on the trigger I'm ready to ignite.
Tomorrow might not make it but everything's all right.
Mental fiction, follow me; show me what it's like to be set free.

Can't you help me as I'm startin' to burn (all alone).
Too many doses and I'm starting to get an attraction.
My confidence is leaving me on my own (all alone).
No one can save me and you know I don't want the attention.

So sorry you're not here I've been sane too long my vision's so unclear.
Now take a trip with me but don't be surprised when things aren't what they seem.

Caught here in a fiery blaze, won't lose my will to stay.
These eyes won't see the same, after I flip today.

Sometimes I don't know why we'd rather live than die,
we look up towards the sky for answers to our lives.
We may get some solutions but most just pass us by,
don't want your absolution cause I can't make it right.
I'll make a beast out of myself, gets rid of all the pain of being a man.

Can't you help me as I'm startin' to burn (all alone).
Too many doses and I'm starting to get an attraction.
My confidence is leaving me on my own (all alone).
No one can save me and you know I don't want the attention.

So sorry you're not here I've been sane too long my vision's so unclear.
Now take a trip with me but don't be surprised when things aren't what they seem.
I've known it from the start all these good ideas will tear your brain apart.
Scared but you can follow me I'm too weird to live but much too rare to die.