Selasa, 19 Oktober 2010

hak menguji undang-undang

Tiga Undang-undang yang mengatur lembaga Yudikatif diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga UU itu adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.[1] Undang-Undang yang memuat pembagian kekuasaan antara MK dan Mahkamah Agung ini dinilai menyebabkan tumpang tindihnya kewenangan kedua lembaga peradilan itu. Untuk dapat menentukan kewenangan menguji UU terhadap UUD harus kita lihat beberapa pertimbangan.

Menurut Pasal 24c, ayat (1) UUD Tahun 1945 :
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum[2]

Salah satu dasar negara demokrasi adalah adanya kekuasaan kehakiman yang mandiri untuk menjaga praktik kenegaraan kekuasaan dari kesewenang-wenangan yang menimbulkan check and balances. Keberadaan kekuasaan kehakiman dalam bentuk peradilan diharapkan dapat mandiri dari pengaruh kekuasaan yang lainnya dan harus mempunyai wewenang yang jelas dalam menjalankan fungsinya, sehingga kewibawaan dan kehormatan institusi kehakiman tetap terjaga[3].

Perkembangan Mahkamah Konstitusi yang ada di dunia diawali dari kasus Madison versus Madbury di Amerika Serikat. Pada awalnya manfaat dari Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan keperluan untuk mengadakan pengujian terhadap konstitusionalitas undang-undang yang ditetapkan parlemen. Inti perdebatan dalam kasus tersebut adalah bahwa Mahkamah Agung Amerika Serikat yang dipimpin John Marshall ditantang untuk melakukan pengujian (review atau toetsting) atas konstitusionalitas undang-undang yang ditetapkan oleh Konggres. Keputusan Madbury melawan Madison pada tahun 1803 itu sangat populer dan diyakini sebagai awal kelahiran judicial review di USA. Kepala Kehakiman John Marshall berpendapat bahwa konstitusi tertulis dan pengadilan independen menyiratkan kekuasaan judicial review ada di Mahkamah Agung, hal ini berkaitan karena adanya kenyataan ketidaksesuaian antara konstitusi dan undang-undang, sehingga tidak mempunyai pilihan lain, harus memberlakukan hukum yang lebih tinggi, dan harus membatalkan undang-undang yang lebih rendah. [4] meskipun praktek judicial review tidak serta-merta dilakukan oleh penguasa yang demokratis.

Sebagai kompromi antara dua pemikiran bertentangan ini, beberapa negara mempercayakan judicial review ke pengadilan atau badan konstitusional khusus daripada ke sistem pengadilan umum, dan badan tersebut terkenal dengan nama Mahkamah Konstitusi. Konstitusi Amerika Serikat sama sekali tidak memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk melakukan upaya yang pada pokoknya bersifat mempersoalkan produk hukum yang dibuat oleh Konggres yang merupakan cabang kekuasaan legislatif. Namun kemudian terjadi perkembangan, selanjutnya timbul ide untuk membentuk Komisi Konstitusi tersendiri di luar struktur Mahkamah Agung yang sudah ada sebelumnya.

Hak Menguji Undang-Undang di Indonesia
Di Indonesia pengaturan hukum tentang judicial review menjadi suatu hal yang diperdebatkan secara serius sejak founding fathers membicarakan tentang undang-undang dasar yang akan diberlakukan apabila Indonesia telah merdeka. Apakah akan memasukkan judicial review atau tidak dalam konstitusinya.

Sepanjang sejarah kekuasaan kehakiman di Indonesia, kebebasan kekuasaan kehakiman, selalu mengalami pasang surut, artinya selalu menjadi perdebatan tergantung kondisi sosial politik yang melingkupi sistem peradilan dan kekuasaan kehakiman.

Mahkamah Konstitusi merupakan hal yang baru, namun mengenai sistem negara hukum, sudah sejak berdiri Indonesia menganut negara hukum. Hal ini tercantum dengan jelas dalam penjelasan UUD tahun 1945 (sebelum diamandemen) yang menyatakan antara lain bahwa Indonesia adalah negara yang berlandaskan atas hukum (rechstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machstaat).

Sebelum amandeman, UUD tahun 1945 kewenangan kekuasaan kehakiman (peradilan) berada pada Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam pasal 24 UUD tahun 1945. Kewenangan ini yang diatur dalam peraturan perundangan yang lain yaitu Pasal 11 ayat (4) Ketetapan MPR RI No. III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dan/atau antar Lembaga Tinggi Negara, yang berbunyi : “Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, Pasal 31 UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan dan Pasal 26 UU No 14 Tahun 1970 jo Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Hak menguji secara materil terhadap undang-undang merupakan suatu kewenangan yang diberikan kepada badan peradilan untuk menguji apakah suatu peraturan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kewenangan ini diberikan kepada Mahkamah Agung agar peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif dapat diuji apakah sesuai atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi. Kewenangan Mahkamah Agung dalam hak menguji materil terhadap peraturan perundang-undangan dibatasi hanya terhadap peraturan-peraturan di bawah undang-undang.

Implementasi dari peraturan perundang-undangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yaitu PERMA No.1 tahun 1999 yang telah dicabut dengan PERMA No. 1 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan PERMA No. 02 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Wewenang Mahkamah Konstitusi oleh Mahkamah Agung. Prosedur/tata cara hak uji materil diatur dalam PERMA, dengan pertimbangan ketentuan-ketentuan undang-undang yang mengatur hak uji materil tersebut bersifat singkat tanpa mengatur tentang tata cara atau prosedur pelaksanaan hak uji materil. Pelaksanaan hak menguji undang-undang (judicial review) dalam prakteknya belum optimal karena masih mengandung kelemahan-kelemahan. Hak menguji yang menjadi wewenang Mahkamah Agung terbatas kepada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yang artinya tidak sepenuhnya berada di bawah kendali Mahkamah Agung, tetapi masih di bawah kendali birokrasi politik. Rumusan seperti ini merupakan cermin kondisi yang terjadi saat itu, yaitu terjadinya tarik menarik antara dua kekuatan yang berlawanan dalam pembahasan pada saat menyusun undang-undang yang pertama memuat masalah judicial review yakni Undang-Undang No.14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Pokok Kehakiman yaitu, antara pihak yang menghendaki Mahkamah Agung mandiri dengan kelompok yang menentang Mahkamah Agung mandiri.

Mengingat kondisi sosial politik pada masa reformasi yang dinamis dan menghendaki praktek kehidupan demokrasi yang lebih baik, maka MPR membentuk lembaga Mahkamah Konstitusi untuk menjaga agar pemerintahan berjalan seimbang, tidak sewenang-wenang, lahirlah undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi. Lahirnya undang-undang yang mengatur tentang Mahkamah Konstitusi, akan membawa konsekuensi adanya perubahan terhadap beberapa peraturan perundang-undang yang berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Agung. Karena beberapa kewenangan Mahkamah Agung yang ada sekarang akan dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi, yaitu hak menguji undang-undang (judicial review).

Faktor-faktor yang dijadikan dasar untuk melakukan amandemen UUD tahun 1945, karena pasal-pasal yang mengatur sistem politik, sosial, budaya kurang kondusif untuk perkembangan demokrasi, dan penegakan hukum. Sistem UUD yang “executive heavy, kurangnya sistem “checks and balances, rumusan yang “interpretable, kekosongan berbagai prinsip dan kaidah konstitusional yang mendasar, menjadi salah satu sumber “kegagalan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa dan negara. UUD tahun 1945 dianggap turut memberi andil terhadap berbagai kejadian yang tidak sejalan dengan cita-cita dasar bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD tahun 1945 itu sendiri. UUD tahun 1945 yang ditetapkan secara kilat, mengandung berbagai kekurangan dan kekosongan hukum.

Salah satu pasal yang diamandemen adalah pasal 24 UUD tahun 1945 yang mengatur kewenangan lembaga peradilan atau kekuasaan kehakiman. Kewenangan lembaga peradilan/kekuasaan kehakiman ditambah dengan membuat aturan tentang Mahkamah Konstitusi yang antara lain mengatur wewenang untuk melakukan pengujian undang-undang bertentangan atau tidak dengan undang-undang dasar, yaitu Pasal 24c yang ayat (1) UUD tahun 1945 sebagaimana dikutip di awal tulisan ini.

Sehubungan dengan pemberian kewenangan pada Mahkamah Konstitusi tersebut, DPR dan Pemerintah membuat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-undang ini pada intinya mengatur tentang kewenangan yang besar dan sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara, antara lain melakukan pengujian atas undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; menyelesaikan perselisihan kewenangan antara lembaga negara; memutuskan pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Pembentukan Mahkamah Konstitusi dapat dikatakan sebagai salah satu keberhasilan kaum reformis dalam mereformasi hukum di Indonesia. Adanya Mahkamah Konstitusi merupakan konsekuensi untuk menjamin tegaknya prinsip negara hukum modern (Moderne Democratische Rechtsstaat) dan memperkuat sistem demokrasi negara modern (modern constitutional democracy). Dengan terbentuknya Mahkamah Konstitusi ini diharapkan dapat terwujudnya penyelenggaraan kekuasaan dan ketatanegaraan yang lebih baik.

KESIMPULAN

Judicial Review pada dasarnya merupakan upaya pengujian oleh lembaga yudisial terhadap Undang-undang yang dihasilkan oleh lembaga eksekutif
Keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 24c dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 merupakan langkah awal bangsa Indonesia dalam menjalankan pembangunan sistem hukum sesuai tuntutan reformasi di bidang hukum agar praktik kenegaraan di Indonesia lebih demokratis dan adil sesuai amanat UUD 1945. Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga peradilan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat mengajukan Judicial Review terhadap undang-undang yang dianggap merugikan kepentingan dan bertentangan dengan undang-undang dasar.

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru yang sudah dapat menunjukkan kinerjanya dalam menangani perselisihan pendapat antara para pihak terhadap suatu undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu semua pihak yang terlibat dalam penyiapan undang-undang, khususnya DPR dan Pemerintah seharusnya lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat dan tidak meninggalkan prinsip filosofis, yuridis dan sosiologis dalam membentuk suatu undang-undang, untuk mengurangi undang-undang yang dibuat tersebut dinilai oleh masyarakat telah merugikannya dan bertentangan dengan UUD 1945, sehingga diajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian maka dapat dipastikan kewenangan yudisial MA tidak akan pernah efektif berlaku jika MK menjalankan kewenangannya.


[1] Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

[2] Pasal 24c, ayat (1) UUD Tahun 1945

[3] Suripto,Wewenang Mahkamah Konstitusi Menguji Undang-Undang (Judicial Review)”, www.setneg.go.id, diunduh 15:07/01-05-2010.

[4] Ibid, www.setneg.go.id, diunduh 15:07/01-05-2010.

fire burning by sean kingston

Somebody call 911!
Shawty fire burning on the dance floor
Whoa!
(Fire Burning, Fire Burning) What a gwaan!

Kingston
Let’s Go (Hey, hey, hey)
Red One (Hey Hey)
Shawty got that super thing
Hotter than the sun of south in spain
Got me soon as I walked through the door Oh!
My pocket started tickle-ing
The way she dropped it low that thang
Got me wanna spend my money on her, her

She get it pop it, lock it, drop it,
That birthday cake,
Got a candle, need to blow that crazy flame away
Now take my red, black card and my jewelery
Shawty is cool like the fire, Cool like fire

[Chorus]
Somebody call 911!
Shawty fire burning on the dance floor
Whoa!
I gotta cool her down
She won’t bring the roof to ground on the dance floor
Whoa!
She’s fire burning, fire burning on the dance floor
That little shawty’s fire burning on the dance floor
Shes fire burning, fire burning on the dance floor
That little shawty’s fire burning on the dance floor
(Fire burning, fire burning)

That body is a masterpiece
The order is one in every hundred years
But ain’t no doubt I’m taking it home Oh!
I’m afraid we’ll blow them legs
Little mama game is about to change
She’ll be on covers over the world, world

She get it pop it, lock it, drop it,
That birthday cake,
Got a candle need to blow that crazy flame away
Take my red, black card and my jewelery
Shawty is cool like the fire, Cool like fire

[Chorus]
Somebody call 911
Shawty fire burning on the dance floor
Whoa!
I gotta cool her down
She won’t bring the roof to ground on the dance floor
Whoa!
She’s fire burning, fire burning on the dance floor
That little shawty’s fire burning on the dance floor
Shes fire burning, fire burning on the dance floor
That little shawty’s fire burning on the dance floor

She got that fire in her dance that’ll make them fella’s run around
Hey!
No exit from the dance floor so them boys want more
Hey!
She got that fire in her dance that’ll make them fella’s run around
Madem, get outta my way , everybody, sing it now, hey!
No exit from the dance floor so them boys want more
What a Gwaan? Let’s go! Madem, let’s go, hey!

She get it pop it, lock it, drop it,
that birthday cake,
Got a candle need to blow that crazy flame away
Now Take my red , black card and my jewelery
Shawty is cool like the fire, Cool like fire

[Chorus]
Somebody call 911
Shawty fire burning on the dance floor
Whoa!
I gotta cool her down
She won’t bring the roof to ground on the dance floor
Whoa !
She’s fire burning, fire burning on the dance floor
That little shawty’s fire burning on the dance floor
Shes fire burning, fire burning on the dance floor
That little shawty’s fire burning on the dance floor

Somebody call 911

Senin, 18 Oktober 2010

PAJAK DAN PEMBANGUNAN

Pajak dan Pembangunan. Kita patut memberikan apresiasi terhadap hal ini. Pasalnya, kinerja mereka sangat menentukan besar kecilnya realisasi pajak yang merupakan salah satu tulang punggung negara dalam menyelenggarakan pembangunan di Tanah Air.

Untuk itu, sangatlah penting, arif dan bijaksana, jika sosialisasi tentang pembayaran pajak dilakukan jauh-jauh hari. Dengan begitu, masyarakat juga tahu dan sadar akan tugas dan kewajibannya membayar pajak tepat waktu.

Memang, untuk hal yang satu ini dibutuhkan pengorbanan. Tapi komitmen dan pengabdian juga amat penting. Karena itu, tidak berlebihan bila kita meminta aparatur yang bekerja di bidang pelayanan pajak, untuk memperhatikan hal ini.

Artinya, sosialisasi perpajakan harus dijadwalkan sebaik mungkin sehingga pelaksanaannya menjangkau masyarakat yang berada di desa-desa. Cara ini penting, selain untuk meningkatkan perolehan pajak, juga menambah jumlah wajib pajak. Untuk dapat melaksanakan pembangunan daerah tersebut tentu diperlukan dana tidak sedikit. Suatu daerah yang tidak memiliki dana yang cukup/ memadai tentu memerlukan tambahan dari pihak lain, agar program pembangunan yang telah direncanakan tersebut dapat terlaksana. Pihak lain yang dimaksud tersebut adalah lembaga perbankan, pemerintah pusat, atau pihak asing yang peduli dengan program pembangunan suatu daerah, dan tentu saja masyarakat di suatu daerah itu sendiri.

Pelaksanaan UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.25 Tahun 1999 telah menyebabkan perubahan yang mendasar mengenai pengaturan hubungan Pusat dan Daerah, khususnya dalam bidang administrasi pemerintahan maupun dalam hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang dikenal sebagai era otonomi daerah.

Dalam era otonomi daerah sekarang ini, daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuannya antara lain adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selain untuk menciptakan persaingan yang sehat antar daerah dan mendorong timbulnya inovasi. Sejalan dengan kewenangan tersebut, Pemerintah Daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah agar dapat melaksanakan otonomi, Pemerintah melakukan berbagai kebijakan perpajakan daerah, diantaranya dengan menetapkan UU No.34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemberian kewenangan dalam pengenaan pajak dan retribusi daerah, diharapkan dapat lebih mendorong Pemerintah Daerah terus berupaya untuk mengoptimalkan PAD, khususnya yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah. Jadi disini peranan pajak adalah untuk mengoptimalkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan nantinya akan digunakan untuk pembangunan Daerah.

Walaupun telah 11 tahun diberlakukannya Otonomi Daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.25 Tahun 1999 serta peraturan perundang-undangan pendukung lainnya, berbagai macam respon timbul dari daerah-daerah. Diantaranya ialah bahwa pemberian keleluasaan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan PAD melalui pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan UU No.34 Tahun 2000 telah memperlihatkan hasil yang menggembirakan yaitu sejumlah daerah berhasil mencapai peningkatan PAD-nya secara signifikan. Namun, kreativitas Pemerintah Daerah yang berlebihan dan tak terkontrol dalam memungut pajak daerah dan retribusi daerah, akan menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat dan dunia usaha, yang pada gilirannya menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Oleh karena itu UU No.34 Tahun 2000 tetap memberikan batasan criteria pajak daerah dan retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah.

Beberapa kriteria dan pertimbangan yang diperlukan dalam pemberian kewenangan perpajakan kepada tingkat Pemerintahan Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota, yaitu :

1. Pajak yang dimaksudkan untuk tujuan stabilisasi ekonomi dan cocok untuk tujuan distribusi pendapatan seharusnya tetap menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat.

2. Basis pajak yang diserahkan kepada daerah seharusnya tidak terlalu “mobile”. Pajak daerah yang sangat “mobile” akan mendorong pembayar pajak merelokasi usahanya dari daerah yang beban pajaknya tinggi ke daerah yang beban pajaknya rendah. Sebaliknya, basis pajak yang tidak terlalu “mobile” akan mempermudah daerah untuk menetapkan tarip pajak yang berbeda sebagai cerminan dari kemampuan masyarakat. Untuk alasan ini pajak komsumsi di banyak negara yang diserahkan kepada daerah hanya karena pertimbangan wilayah daerah yang cukup luas (seperti propinsi di Canada). Dengan demikian, basis pajak yang “mobile” merupakan persyaratan utama untuk mempertahankan di tingkat pemerintah yang lebih tinggi (Pusat/Propinsi).

3. Basis pajak yang distribusinya sangat timpang antar daerah, seharusnya diserahkan kepada Pemerintah Pusat.

4. Pajak daerah seharusnya “visible”, dalam arti bahwa pajak seharusnya jelas bagi pembayar pajak daerah, objek dan subjek pajak dan besarnya pajak terutang dapat dengan mudah dihitung sehingga dapat mendorong akuntabilitas daerah.

5. Pajak daerah seharusnya tidak dapat dibebankan kepada penduduk daerah lain, karena akan memperlemah hubungan antar pembayar pajak dengan pelayanan yang diterima (pajak adalah fungsi dari pelayanan).

6. Pajak daerah seharusnya dapat menjadi sumber penerimaan yang memadai untuk menghindari ketimpangan fiskal vertikal yang besar. Hasil penerimaan, idealnya, harus elastis sepanjang waktu dan seharusnya tidak terlalu berfluktuasi.

7. Pajak yang diserahkan kepada daerah seharusnya relatif mudah diadministrasikan atau dengan kata lain perlu pertimbangan efisiensi secara ekonomi berkaitan dengan kebutuhan data, seperti identifikasi jumlah pembayar pajak, penegakkan hukum (law-enforcement) dan komputerisasi.

Kemudian dengan lahirnya kebijakan Otonomi Daerah dengan desentralisasi otoritas dan desentralisasi fiskal yang diatur dengan UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dijelaskan bahwa sumber pendapatan Daerah terdiri dari :

Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu:

Hasil pajak Daerah.

Hasil retribusi Daerah

Hasil perusahaan milik Daerah, dan hasil penge-lolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan.

Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.

Dana Perimbangan, yaitu: Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam.
Dana Alokasi Umum (DAU).

Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pinjaman Daerah.

Lain-lain pendapatan Daerah yang sah.

Jadi dari ketentuan di atas jelas bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari pajak dan retribusi Daerah serta hasil usaha Daerah sendiri. Sedangkan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur lebih lanjut oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997.

Pajak Daerah Kabupaten/Kota menurut UU 34/2000 terdiri dari:


Pajak Hotel.

Pajak Restoran.

Pajak Hiburan.

Pajak Reklame.

Pajak Penerangan Jalan.

Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

Pajak Parkir.

Dengan pendapatan asli daerah tersebut, pemerintah memasukan pajak kedalam anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai pemasukan yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan suprastruktur. Peranan pajak dinilai sangat vital dalam pembiayaan kegiatan negara maupun daerah. Karena pemasukan negara yang terbesar diambil dari sektor pajak. Hal tersebut yang menjadikan pajak sangat rentan akan adanya penyelewengan karena berhubungan langsung dengan uang dan masyarakat. Kasus Gayus Tambunan hanyalah sedikit kasus yang terungkap dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Karena rentan akan penyelewengan itulah adanya hukum pajak yang mengatur segala hal mengenai pelaksanaan pengambilan pajak serta pengawasannya.

Kasus-kasus penyelewengan pajak dirasakan akan mengganggu kepercayaan masayrakat akan lembaga perpajakan di Indonesia. dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak. Hal tersebut timbul pada kasus Gayus Tambunan karena banyak orang yang melakukan boikot pembayaran pajak . hal tersebut jelas akan mengganggu pemasukan bagi APBD dan juga APBN. Bila anggaran pengeluaran dan belanja baik negara ataupun daerah terganggu, maka pembangunan yang akan dilakukan akan ikut terganggu. Hal ini sejalan dengan ajaran fungsi-fungsi pajak dalam teori. Yakni fungsi budgetair, yaitu pajak berfungsi sebagai pemasukan negara kemudian digunakan kembali untuk melakukan pembangunan-pembangunan yang sesuai dalam anggaran dasar negara atau daerah.

PAJAK DAN PEMBANGUNAN

Pajak dan Pembangunan. Kita patut memberikan apresiasi terhadap hal ini. Pasalnya, kinerja mereka sangat menentukan besar kecilnya realisasi pajak yang merupakan salah satu tulang punggung negara dalam menyelenggarakan pembangunan di Tanah Air.

Untuk itu, sangatlah penting, arif dan bijaksana, jika sosialisasi tentang pembayaran pajak dilakukan jauh-jauh hari. Dengan begitu, masyarakat juga tahu dan sadar akan tugas dan kewajibannya membayar pajak tepat waktu.

Memang, untuk hal yang satu ini dibutuhkan pengorbanan. Tapi komitmen dan pengabdian juga amat penting. Karena itu, tidak berlebihan bila kita meminta aparatur yang bekerja di bidang pelayanan pajak, untuk memperhatikan hal ini.

Artinya, sosialisasi perpajakan harus dijadwalkan sebaik mungkin sehingga pelaksanaannya menjangkau masyarakat yang berada di desa-desa. Cara ini penting, selain untuk meningkatkan perolehan pajak, juga menambah jumlah wajib pajak. Untuk dapat melaksanakan pembangunan daerah tersebut tentu diperlukan dana tidak sedikit. Suatu daerah yang tidak memiliki dana yang cukup/ memadai tentu memerlukan tambahan dari pihak lain, agar program pembangunan yang telah direncanakan tersebut dapat terlaksana. Pihak lain yang dimaksud tersebut adalah lembaga perbankan, pemerintah pusat, atau pihak asing yang peduli dengan program pembangunan suatu daerah, dan tentu saja masyarakat di suatu daerah itu sendiri.

Pelaksanaan UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.25 Tahun 1999 telah menyebabkan perubahan yang mendasar mengenai pengaturan hubungan Pusat dan Daerah, khususnya dalam bidang administrasi pemerintahan maupun dalam hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang dikenal sebagai era otonomi daerah.

Dalam era otonomi daerah sekarang ini, daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuannya antara lain adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selain untuk menciptakan persaingan yang sehat antar daerah dan mendorong timbulnya inovasi. Sejalan dengan kewenangan tersebut, Pemerintah Daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah agar dapat melaksanakan otonomi, Pemerintah melakukan berbagai kebijakan perpajakan daerah, diantaranya dengan menetapkan UU No.34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemberian kewenangan dalam pengenaan pajak dan retribusi daerah, diharapkan dapat lebih mendorong Pemerintah Daerah terus berupaya untuk mengoptimalkan PAD, khususnya yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah. Jadi disini peranan pajak adalah untuk mengoptimalkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan nantinya akan digunakan untuk pembangunan Daerah.

Walaupun telah 11 tahun diberlakukannya Otonomi Daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.25 Tahun 1999 serta peraturan perundang-undangan pendukung lainnya, berbagai macam respon timbul dari daerah-daerah. Diantaranya ialah bahwa pemberian keleluasaan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan PAD melalui pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan UU No.34 Tahun 2000 telah memperlihatkan hasil yang menggembirakan yaitu sejumlah daerah berhasil mencapai peningkatan PAD-nya secara signifikan. Namun, kreativitas Pemerintah Daerah yang berlebihan dan tak terkontrol dalam memungut pajak daerah dan retribusi daerah, akan menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat dan dunia usaha, yang pada gilirannya menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Oleh karena itu UU No.34 Tahun 2000 tetap memberikan batasan criteria pajak daerah dan retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah.

Beberapa kriteria dan pertimbangan yang diperlukan dalam pemberian kewenangan perpajakan kepada tingkat Pemerintahan Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota, yaitu :

1. Pajak yang dimaksudkan untuk tujuan stabilisasi ekonomi dan cocok untuk tujuan distribusi pendapatan seharusnya tetap menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat.

2. Basis pajak yang diserahkan kepada daerah seharusnya tidak terlalu “mobile”. Pajak daerah yang sangat “mobile” akan mendorong pembayar pajak merelokasi usahanya dari daerah yang beban pajaknya tinggi ke daerah yang beban pajaknya rendah. Sebaliknya, basis pajak yang tidak terlalu “mobile” akan mempermudah daerah untuk menetapkan tarip pajak yang berbeda sebagai cerminan dari kemampuan masyarakat. Untuk alasan ini pajak komsumsi di banyak negara yang diserahkan kepada daerah hanya karena pertimbangan wilayah daerah yang cukup luas (seperti propinsi di Canada). Dengan demikian, basis pajak yang “mobile” merupakan persyaratan utama untuk mempertahankan di tingkat pemerintah yang lebih tinggi (Pusat/Propinsi).

3. Basis pajak yang distribusinya sangat timpang antar daerah, seharusnya diserahkan kepada Pemerintah Pusat.

4. Pajak daerah seharusnya “visible”, dalam arti bahwa pajak seharusnya jelas bagi pembayar pajak daerah, objek dan subjek pajak dan besarnya pajak terutang dapat dengan mudah dihitung sehingga dapat mendorong akuntabilitas daerah.

5. Pajak daerah seharusnya tidak dapat dibebankan kepada penduduk daerah lain, karena akan memperlemah hubungan antar pembayar pajak dengan pelayanan yang diterima (pajak adalah fungsi dari pelayanan).

6. Pajak daerah seharusnya dapat menjadi sumber penerimaan yang memadai untuk menghindari ketimpangan fiskal vertikal yang besar. Hasil penerimaan, idealnya, harus elastis sepanjang waktu dan seharusnya tidak terlalu berfluktuasi.

7. Pajak yang diserahkan kepada daerah seharusnya relatif mudah diadministrasikan atau dengan kata lain perlu pertimbangan efisiensi secara ekonomi berkaitan dengan kebutuhan data, seperti identifikasi jumlah pembayar pajak, penegakkan hukum (law-enforcement) dan komputerisasi.

Kemudian dengan lahirnya kebijakan Otonomi Daerah dengan desentralisasi otoritas dan desentralisasi fiskal yang diatur dengan UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dijelaskan bahwa sumber pendapatan Daerah terdiri dari :

Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu:

Hasil pajak Daerah.

Hasil retribusi Daerah

Hasil perusahaan milik Daerah, dan hasil penge-lolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan.

Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.

Dana Perimbangan, yaitu: Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam.
Dana Alokasi Umum (DAU).

Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pinjaman Daerah.

Lain-lain pendapatan Daerah yang sah.

Jadi dari ketentuan di atas jelas bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari pajak dan retribusi Daerah serta hasil usaha Daerah sendiri. Sedangkan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur lebih lanjut oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997.

Pajak Daerah Kabupaten/Kota menurut UU 34/2000 terdiri dari:


Pajak Hotel.

Pajak Restoran.

Pajak Hiburan.

Pajak Reklame.

Pajak Penerangan Jalan.

Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

Pajak Parkir.

Dengan pendapatan asli daerah tersebut, pemerintah memasukan pajak kedalam anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai pemasukan yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan suprastruktur. Peranan pajak dinilai sangat vital dalam pembiayaan kegiatan negara maupun daerah. Karena pemasukan negara yang terbesar diambil dari sektor pajak. Hal tersebut yang menjadikan pajak sangat rentan akan adanya penyelewengan karena berhubungan langsung dengan uang dan masyarakat. Kasus Gayus Tambunan hanyalah sedikit kasus yang terungkap dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Karena rentan akan penyelewengan itulah adanya hukum pajak yang mengatur segala hal mengenai pelaksanaan penganmbilan pajak serta pengawasannya.

Kasus-kasus penyelewengan pajak dirasakan akan mengganggu kepercayaan masayrakat akan lembaga perpajakan di Indonesia. dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak. Hal tersebut timbul pada kasus Gayus Tambunan karena banyak orang yang melakukan boikot pembayaran pajak . hal tersebut jelas akan mengganggu pemasukan bagi APBD dan juga APBN. Bila anggaran pengeluaran dan belanja baik negara ataupun daerah terganggu, maka pembangunan yang akan dilakukan akan ikut terganggu. Hal ini sejalan dengan ajaran fungsi-fungsi pajak dalam teori. Yakni fungsi budgetair, yaitu pajak berfungsi sebagai pemasukan negara kemudian digunakan kembali untuk melakukan pembangunan-pembangunan yang sesuai dalam anggaran dasar negara atau daerah.

ngga tau mo ngapain

ujan..
dari pagi ujan..
ngga bisa kemana mana karena ujan..
huh bete..
kenapa ujan terus terusan..
mo kuliah males..
mo jalan jalan males..
enakan tidur..
tapi mo tidur pun males..
badan sakit semua tidur terus dari semalem..
mo makan susah keluarnya..
jadi lah makan mie instan seharian..
haduh ya allah ujannya udahan kek..
saia mo keluar nii..
huhuhu

Selasa, 08 Juni 2010

appologize

I'm holding on your rope,
Got me ten feet off the ground
I'm hearin what you say but I just can't make a sound
You tell me that you need me
Then you go and cut me down, but wait
You tell me that you're sorry
Didn't think I'd turn around, and say...

It's too late to apologize, it's too late
I said it's too late to apologize, it's too late

I'd take another chance, take a fall
Take a shot for you
And I need you like a heart needs a beat
But it's nothin new
I loved you with a fire red-
Now it's turning blue, and you say...
"Sorry" like the angel heaven let me think was you
But I'm afraid...

It's too late to apologize, it's too late
I said it's too late to apologize, it's too late

Bridge (guitar/piano)

It's too late to apologize, it's too late
I said it's too late to apologize, it's too late
It's too late to apologize, yeah
I said it's too late to apologize, yeah-
I'm holdin on your rope, got me ten feet off the ground...

Nilai dan Harga

1.Pengertian Nilai

Nilai adalah sesuatu yang berguna dan memiliki arti. Dikatakan sesuatu itu memiliki nilai karena memberikan mamfaat baik secara positif maupun negatif. Nilai dalam ekonomi berarti bahwa sesuatu baik berupa benda ataupun perbuatan memilii arti dan memberikan mamfaat secara langsung maupun tidak langsung.

Nilai dapat dibagi dalam berbagai aspek,seperti Nilai Guna (Utility),Nilai Jasa dan lain-lain.

Nilai guna apabila benda tersebut dipakai untuk sesuatu tujuan yang memberikan mamfaat lagsung kepada konsumennya,sedangkan Nilai Jasa yaitu memberikan sesuatu yang berguna melalui jasa yang ditawarkan.

2. Pengertian Harga

Harga merupakan salah satu bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk karena harga adalah satu dari empat bagian pemasaran / marketing mix (4P = product, price, place, promotion / produk, harga, distribusi, promosi). Harga adalah suatu nilai tukar dari produk barang maupun jasa yang dinyatakan dalam satuan moneter.

Harga merupakan salah satu penentu keberhasilan suatu perusahaan karena harga menentukan seberapa besar keuntungan yang akan diperoleh perusahaan dari penjualan produknya baik berupa barang maupun jasa.

Menetapkan harga terlalu tinggi akan menyebabkan penjualan akan menurun, namun jika harga terlalu rendah akan mengurangi keuntungan yang dapat diperoleh organisasi perusahaan.

Pengertian harga menurut Djaslim Saladin (2003:95) mengemukakan bahwa “harga adalah sejumlah uang sebagai alat tukar untuk memperoleh produk atau jasa atau dapat juga dikatakan penentuan nilai suatu produk dibenak konsumen”.

Sedangkan pengertian harga menurut Wiliam J Stanton (1993:13) adalah “jumlah uang yang dibutuhkan untuk mendapatkan sejumlah kombinasi dari barang beserta pelayanannya”.

Menurut Basu Swastha (1998:97) bahwa pengertian harga adalah “ jumlah uang yang dibutuhkan untuk mendapatkan sejumlah kombinasi dari barang beserta pelayanannya.

Dari beberapa pengertian harga di atas, maka harga dapat diartikan sebagai nilai pertukaran yang ditetapkan oleh penjual dan pembeli untuk memperoleh suatu produk.

Dalam dunia bisnis harga mempunyai banyak nama, sebagai contoh dalam dunia perbankan disebut bunga, atau dalam bisnis akutansi disebut bunga, periklanan, dalam dunia konsultan disebut fee ,dalam dunia asuransi dikenal namanya premi. Terlepas dari macam-macam nama, menurut Dolan and Simon, harga merupakan sejumlah uang atau jasa atau barang yang ditukar pembeli untuk beranekara produk atau jasa yang disediakan oleh penjual. Sedangkan menurut Monroe (1990) menyatakan bahwa harga merupakan pengorbanan ekonomis yang dilakukan pelanggan untuk mempeoleh produk atau jasa. Selain itu harga adalah salah satu produk penting bagi konsumen dalam mengambil keputusan unutk melakukan transaksi atau tidak (Engel, Blackwell dan Miniard dan Kotler,1996).

Hal tesebut diperkuat dengan pernyataan dari Raymond Corre “Princing is the moment of truth…all marketing comes to focus in the pricing decision.

Dari penjelasan di atas, kelompok kami menyimpulkan bahwa Harga adalah sejumlah uang yang ditentukan perusahaan sebagai imbalan barang atau jasa yang diperdagangkan dan sesuatu yang lain yang diadakan perusahaan untuk memuaskan keinginan konsumen dan merupakan salah satu faktor penting dalam pengambilan keputusan pembelian.

Bila dilihat dari peranan harga menurut Prof.Michael dalam buku Marketing Strtegy ang Management, Michael J. Banker, Emeritus professor of Marketing Strathclyde University, England, bahwa peranan harga akan cenderung meningkat apabila terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut :

1. Produk tersebut pertama kali diterjunkan ke pasar

2. Dikaitkan dengan tujuan perusahaan

3. Perusahaan competitor melakukan penurunan harga

4. Adanya produk baru yang dihasilkan melalui teknologi baru yang lebih efesien

2.1.1 Penetapan Harga

Dalam melaksanakan penetapan harga, berdasarkan pendapat Kotler (1996), maka produsen harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. Kondisi pasar

Dalam hal ini produsen harus memperhatikan secara mendalam kondisi pasar (monopoli atau persaingan bebas atau hal lainnya ) yang akan dimasuki,

b. Harga produk saingan

c. Elastisitas permintaan danm besaran permintaan

Elastisitas disini adalah mengetahui seberapa besar perubahan permintaan yang disebabkan dengan permintaan harga. Disamping itu pula sangat dibutuhkan respon dari para konsumen terhaedap perubahan harga yang dikaitkan dengan penggunaan produk itu sendiri.

2.1.2 Tujuan Penetapan Harga

1. Mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya
Dengan menetapkan harga yang kompetitif maka perusahaan akan mendulang untung yang optimal.

2. Mempertahankan perusahaan
Dari marjin keuntungan yang didapat perusahaan akan digunakan untuk biaya operasional perusahaan. Contoh : untuk gaji/upah karyawan, untuk bayar tagihan listrik, tagihan air bawah tanah, pembelian bahan baku, biaya transportasi, dan lain sebagainya.

3. Menggapai ROI (Return on Investment)
Perusahaan pasti menginginkan balik modal dari investasi yang ditanam pada perusahaan sehingga penetapan harga yang tepat akan mempercepat tercapainya modal kembali / roi.

4. Menguasai Pangsa Pasar
Dengan menetapkan harga rendah dibandingkan produk pesaing, dapat mengalihkan perhatian konsumen dari produk kompetitor yang ada di pasaran.

5. Mempertahankan status quo
Ketika perusahaan memiliki pasar tersendiri, maka perlu adanya pengaturan harga yang tepat agar dapat tetap mempertahankan pangsa pasar yang ada.

2.1.2 Cara / Tehnik Penetapan Harga

1. Mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya
Dengan menetapkan harga yang kompetitif maka perusahaan akan mendulang untung yang optimal.

2. Mempertahankan perusahaan
Dari marjin keuntungan yang didapat perusahaan akan digunakan untuk biaya operasional perusahaan. Contoh : untuk gaji/upah karyawan, untuk bayar tagihan listrik, tagihan air bawah tanah, pembelian bahan baku, biaya transportasi, dan lain sebagainya.

3. Menggapai ROI (Return on Investment)
Perusahaan pasti menginginkan balik modal dari investasi yang ditanam pada perusahaan sehingga penetapan harga yang tepat akan mempercepat tercapainya modal kembali / roi.

4. Menguasai Pangsa Pasar
Dengan menetapkan harga rendah dibandingkan produk pesaing, dapat mengalihkan perhatian konsumen dari produk kompetitor yang ada di pasaran.

5. Mempertahankan status quo
Ketika perusahaan memiliki pasar tersendiri, maka perlu adanya pengaturan harga yang tepat agar dapat tetap mempertahankan pangsa pasar yang ada.