Senin, 12 April 2010

Penulisan Hukum: Dari Penelitian hingga Menjadi Karya Ilmiah

Penulisan hukum merupakan salah satu kegiatan penting dalam pendidikan tinggi di bidang hukum. Melalui penulisan hukum, mahasiswa tidak hanya dituntut untuk memahami teori dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu mengidentifikasi persoalan hukum, melakukan penelitian, menganalisis permasalahan, serta menawarkan penyelesaian berdasarkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

Dengan demikian, penulisan hukum bukan sekadar kegiatan menulis. Di dalamnya terdapat rangkaian proses ilmiah yang dimulai dari menemukan masalah, mengumpulkan bahan hukum dan informasi, melakukan analisis, hingga menyusun hasil penelitian dalam bentuk karya tulis ilmiah.

Tujuan Penulisan Hukum

Pada dasarnya, penulisan hukum bertujuan membentuk mahasiswa agar memiliki kemampuan melakukan penelitian dan memecahkan persoalan hukum secara ilmiah.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan mampu melaksanakan penelitian hukum yang relevan dengan masalah atau topik yang telah dipilih. Mahasiswa tidak hanya menentukan suatu topik berdasarkan ketertarikan pribadi, tetapi juga harus mampu menemukan persoalan hukum yang memiliki nilai untuk diteliti.

Selain itu, mahasiswa diharapkan mampu memperoleh dan mengolah bahan-bahan hukum serta informasi yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Kemampuan ini sangat penting karena seorang sarjana hukum harus mampu menemukan sumber hukum yang relevan, memahami isinya, kemudian menggunakannya untuk menganalisis suatu persoalan.

Tujuan berikutnya adalah mengembangkan kemampuan mahasiswa dalam memecahkan masalah hukum. Artinya, hasil penelitian tidak berhenti pada uraian mengenai suatu permasalahan, tetapi harus mampu memberikan analisis dan, apabila memungkinkan, menawarkan solusi terhadap permasalahan tersebut.

Pada akhirnya, seluruh proses tersebut diarahkan agar mahasiswa mampu menyusun dan menulis karya ilmiah dalam bidang hukum berdasarkan hasil penelitian. Karya tersebut harus disusun secara sistematis, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.

Materi dalam Penulisan Hukum

Materi penulisan hukum pada dasarnya dapat dikembangkan dari berbagai sumber. Pertama, materi dapat berasal dari bidang ilmu hukum maupun bidang ilmu terkait. Hukum tidak berdiri sendiri karena dalam praktiknya sering bersinggungan dengan ekonomi, politik, sosial, teknologi, kesehatan, lingkungan, dan bidang lainnya.

Kedua, penulisan hukum dikembangkan berdasarkan bahan-bahan hukum, seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin, asas hukum, dan berbagai sumber hukum lainnya.

Ketiga, penelitian juga dapat memanfaatkan informasi hukum yang relevan dengan permasalahan yang sedang diteliti. Penggunaan berbagai sumber tersebut memungkinkan mahasiswa menghasilkan tulisan yang tidak hanya teoritis, tetapi juga mampu menggambarkan persoalan hukum secara lebih nyata.

Bentuk-Bentuk Penulisan Hukum

Dalam pendidikan hukum, terdapat beberapa bentuk penulisan hukum yang dapat digunakan sebagai tugas akhir mahasiswa. Di antaranya adalah skripsi, legal memorandum, dan studi kasus.

1.       Skripsi

Skripsi merupakan karya tulis ilmiah yang memaparkan hasil penelitian mengenai suatu masalah dalam bidang ilmu hukum dengan tujuan menemukan atau merumuskan pemecahan terhadap masalah tersebut.

Dalam menyusun skripsi, mahasiswa menggunakan berbagai teori, asas, konsep, dan kaidah hukum sebagai dasar untuk menganalisis permasalahan yang diteliti. Karena itu, skripsi tidak boleh hanya berupa kumpulan pendapat atau kutipan dari berbagai sumber. Mahasiswa harus menunjukkan kemampuan berpikir dan menganalisis secara mandiri.

Secara umum, sistematika skripsi terdiri atas tiga bagian besar, yaitu bagian awal, bagian substansi, dan bagian akhir.

Bagian Awal. Bagian awal skripsi biasanya terdiri atas:

  1. halaman judul;
  2. halaman pernyataan;
  3. halaman pengesahan;
  4. halaman abstrak;
  5. kata pengantar;
  6. daftar isi; dan
  7. daftar lampiran, apabila ada.

Bagian ini berfungsi memberikan identitas sekaligus gambaran awal mengenai karya ilmiah yang disusun.

Bagian Substansi. Bagian substansi merupakan inti dari skripsi yang terdiri atas beberapa bab.

BAB I Pendahuluan berisi:

  • latar belakang;
  • identifikasi masalah;
  • tujuan penelitian;
  • kegunaan penelitian;
  • kerangka pemikiran;
  • metode penelitian; dan
  • sistematika penulisan.

Pada bagian inilah mahasiswa menjelaskan mengapa suatu persoalan layak diteliti, pertanyaan apa yang hendak dijawab, bagaimana penelitian dilakukan, serta bagaimana keseluruhan pembahasan akan disusun.

BAB II Tinjauan Pustaka berisi berbagai teori, konsep, asas, dan pendapat para ahli yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Bab ini menjadi landasan teoritis bagi mahasiswa dalam melakukan analisis.

BAB III Objek Penelitian menjelaskan objek atau kondisi yang menjadi fokus penelitian. Isinya disesuaikan dengan karakter penelitian yang dilakukan.

BAB IV Hasil Penelitian dan Pembahasan merupakan bagian yang sangat penting karena di sinilah mahasiswa mengolah hasil penelitian dan menghubungkannya dengan teori serta ketentuan hukum yang digunakan. Kemampuan analisis mahasiswa paling terlihat dalam bab ini.

BAB V Kesimpulan dan Saran berisi jawaban atas identifikasi masalah yang telah dirumuskan sebelumnya serta saran yang dapat diberikan berdasarkan hasil penelitian.

Bagian Akhir. Bagian akhir skripsi biasanya terdiri atas:

  • daftar pustaka;
  • lampiran; dan
  • curriculum vitae.

Dengan struktur tersebut, skripsi diharapkan dapat menggambarkan keseluruhan proses penelitian secara sistematis, mulai dari munculnya masalah sampai diperolehnya kesimpulan.

2.       Legal Memorandum

Selain skripsi, bentuk penulisan hukum lainnya adalah legal memorandum atau memorandum hukum.

Legal memorandum merupakan penulisan hukum yang secara khusus disusun dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion). Di dalamnya terdapat nasihat atau rekomendasi hukum (legal advice) serta pemecahan terhadap suatu permasalahan hukum (problem solving) yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berbeda dengan skripsi yang lebih menekankan penelitian terhadap suatu permasalahan secara sistematis, legal memorandum memiliki orientasi yang lebih praktis. Penulis harus mampu membaca persoalan, mengidentifikasi isu hukumnya, memeriksa dokumen yang tersedia, menemukan dasar hukum, kemudian memberikan pendapat dan rekomendasi.

Meskipun bersifat praktis, apabila legal memorandum dijadikan sebagai tugas akhir mahasiswa, tetap diperlukan penajaman teoritik. Artinya, pendapat hukum yang diberikan tidak boleh hanya didasarkan pada pendapat pribadi, tetapi harus memiliki argumentasi hukum yang kuat.

Secara umum, penyusunan legal memorandum dapat dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahap Pertama: Penetapan Masalah Hukum. Langkah pertama adalah menentukan persoalan hukum yang hendak dianalisis. Masalah harus dirumuskan secara jelas sehingga pembahasan tidak melebar ke persoalan yang tidak berkaitan.

Tahap Kedua: Pemeriksaan Dokumen. Setelah masalah ditentukan, dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan bahan hukum yang relevan. Pada tahap ini, penulis harus mengidentifikasi fakta, menemukan ketentuan hukum yang berlaku, serta menilai hubungan antara fakta dan hukum.

Tahap Ketiga: Pendapat dan Rekomendasi. Tahap terakhir adalah menyusun pendapat hukum berdasarkan hasil pemeriksaan. Pendapat tersebut kemudian dapat dituangkan dalam bentuk rekomendasi atau solusi terhadap masalah yang dihadapi.

Dengan demikian, legal memorandum pada dasarnya mengajarkan mahasiswa untuk berpikir seperti seorang praktisi hukum: mengidentifikasi masalah, menemukan dasar hukum, melakukan analisis, dan memberikan solusi.

3.       Studi Kasus

Bentuk penulisan hukum berikutnya adalah studi kasus. Studi kasus merupakan karya tulis ilmiah yang disusun untuk memberikan tanggapan atau analisis terhadap suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

Melalui studi kasus, mahasiswa tidak sekadar menceritakan kembali isi putusan. Hal yang lebih penting adalah melakukan analisis kritis terhadap putusan tersebut dengan menggunakan teori, asas, doktrin, dan ketentuan hukum yang relevan.

Apabila putusan pengadilan yang digunakan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam kondisi tertentu dapat digunakan putusan hipotesis sesuai dengan ketentuan atau pedoman akademik yang berlaku.

Karena studi kasus merupakan salah satu bentuk tugas akhir mahasiswa, pembahasannya juga memerlukan penajaman teoritik. Mahasiswa harus mampu menjelaskan dasar hukum yang digunakan oleh hakim, menilai pertimbangan hukumnya, serta memberikan pendapat mengenai apakah putusan tersebut telah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Langkah-Langkah Penyusunan Studi Kasus

Penyusunan studi kasus pada dasarnya dapat dilakukan melalui beberapa tahap. Pertama, penetapan kasus atau putusan. Mahasiswa memilih putusan yang memiliki permasalahan hukum yang menarik dan relevan untuk dianalisis. Kedua, penyusunan fakta hukum. Setelah putusan ditentukan, mahasiswa harus memahami kronologi dan fakta-fakta hukum yang menjadi dasar pemeriksaan perkara.

Ketiga, identifikasi permasalahan hukum. Dari fakta tersebut kemudian ditentukan persoalan hukum yang menjadi fokus analisis. Keempat, analisis putusan. Mahasiswa mengkaji pertimbangan hakim dengan menggunakan peraturan perundang-undangan, teori, asas, doktrin, dan sumber hukum lainnya.

Kelima, pemberian tanggapan atau pendapat. Pada tahap ini mahasiswa menyampaikan penilaian terhadap putusan secara argumentatif. Apakah pertimbangan hakim telah tepat? Apakah dasar hukum yang digunakan sudah sesuai? Apakah terdapat aspek hukum yang seharusnya dipertimbangkan tetapi belum diperhatikan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun analisis studi kasus.

Penulisan Hukum sebagai Latihan Berpikir Hukum

Jika diperhatikan lebih jauh, ketiga bentuk penulisan hukum tersebut memiliki karakter yang berbeda. Skripsi lebih menekankan penelitian dan pengembangan analisis terhadap suatu masalah hukum. Legal memorandum lebih menekankan kemampuan memberikan pendapat dan solusi hukum terhadap suatu persoalan. Sementara itu, studi kasus menitikberatkan pada kemampuan mahasiswa menganalisis dan memberikan tanggapan kritis terhadap putusan pengadilan.

Meskipun berbeda, ketiganya memiliki satu kesamaan, yaitu mengharuskan mahasiswa berpikir secara hukum.

Berpikir secara hukum berarti tidak hanya melihat suatu persoalan berdasarkan pendapat pribadi. Setiap argumentasi harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Mahasiswa harus mampu membedakan antara fakta dan pendapat, menemukan aturan yang relevan, memahami asas hukum, serta menghubungkan seluruh unsur tersebut untuk menghasilkan suatu kesimpulan.

Penutup

Penulisan hukum merupakan proses penting dalam membentuk kemampuan akademis sekaligus kemampuan praktis seorang mahasiswa hukum. Melalui proses penelitian dan penulisan, mahasiswa belajar untuk tidak hanya menghafal peraturan, tetapi juga memahami bagaimana hukum bekerja ketika berhadapan dengan persoalan konkret.

Skripsi, legal memorandum, dan studi kasus merupakan beberapa bentuk yang dapat digunakan untuk mengembangkan kemampuan tersebut. Masing-masing mempunyai karakter dan tujuan yang berbeda, tetapi semuanya menuntut kemampuan yang sama: ketelitian dalam menemukan sumber hukum, kemampuan menganalisis masalah, kekuatan argumentasi, dan kemampuan menawarkan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, keberhasilan penulisan hukum bukan hanya diukur dari banyaknya halaman atau banyaknya sumber yang digunakan. Kualitasnya justru terlihat dari seberapa baik mahasiswa mampu menemukan masalah hukum, memahami hukum yang berlaku, menganalisis persoalan secara kritis, dan menyusun solusi berdasarkan argumentasi hukum yang logis dan ilmiah.

Tidak ada komentar: