Jumat, 31 Januari 2014

Ketika Hukum Kehilangan Arah: Mengapa Penegakan Hukum dan Good Governance Harus Berjalan Bersama?

 

Ada sebuah pertanyaan sederhana yang sering terlupakan ketika kita berbicara tentang negara hukum, untuk siapa sebenarnya kekuasaan negara dijalankan? Pertanyaan ini penting karena negara pada dasarnya bukanlah tujuan akhir. Negara dibentuk karena masyarakat membutuhkan sebuah organisasi yang mampu melindungi hak-hak warga negara, menjaga ketertiban, dan mewujudkan cita-cita bersama. Dalam konteks tersebut, kekuasaan yang dimiliki pemerintah bukanlah kekuasaan yang berdiri sendiri. Ia diberikan untuk menjalankan tujuan tertentu dan karena itu harus dapat dipertanggungjawabkan.

Di sinilah hukum memainkan peranan penting. Hukum bukan sekadar kumpulan pasal yang harus ditaati masyarakat. Hukum juga merupakan instrumen untuk mengarahkan, membatasi, sekaligus mengontrol kekuasaan negara. Prinsip inilah yang menjadi salah satu inti dari negara hukum.

Namun persoalannya menjadi berbeda ketika hukum justru digunakan untuk membenarkan tindakan kekuasaan. Ketika itu terjadi, hukum tidak lagi berfungsi sebagai pengendali kekuasaan, tetapi berubah menjadi alat kekuasaan. Dan di titik inilah penegakan hukum serta tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance menjadi sangat penting.

Negara Dibentuk untuk Melindungi, Bukan Menguasai

Dalam kehidupan bernegara, kekuasaan memang tidak dapat dihindari. Pemerintah membutuhkan kewenangan untuk membuat kebijakan, mengatur masyarakat, menyediakan pelayanan publik, menjaga keamanan, dan menjalankan berbagai fungsi negara.

Tetapi kewenangan selalu memiliki konsekuensi. Semakin besar kekuasaan yang diberikan, semakin besar pula kebutuhan untuk mengawasinya. Sejarah menunjukkan bahwa kekuasaan yang tidak dikendalikan dapat berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan. Organisasi negara yang semestinya bekerja untuk kepentingan masyarakat dapat berkembang menjadi institusi yang justru mempertahankan kepentingannya sendiri.

Karena itu, negara hukum membutuhkan hukum yang mampu menjadi batas. Hukum harus memberi tahu pemerintah apa yang boleh dilakukan, bagaimana melakukannya, dan apa yang tidak boleh dilakukan. Dengan cara demikian, hukum bukan penghambat pemerintahan. Justru sebaliknya, hukum memberikan legitimasi sekaligus batas bagi kekuasaan.

Tiga Wajah Tujuan Hukum: Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan

Dalam teori hukum, setidaknya terdapat tiga tujuan yang selalu menjadi bahan perdebatan: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketiganya terdengar sederhana. Namun dalam praktik, ketiganya tidak selalu berjalan searah.

Keadilan menuntut agar setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya. Kepastian hukum menghendaki agar aturan diterapkan secara konsisten dan tidak berubah-ubah. Sementara kemanfaatan menuntut agar hukum memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat.

Masalah muncul ketika ketiganya saling berhadapan. Sebuah aturan mungkin memberikan kepastian, tetapi belum tentu menghasilkan keadilan dalam setiap keadaan. Sebaliknya, penerapan hukum yang terlalu mengejar keadilan berdasarkan konteks tertentu dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian dan konsistensi.

Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya bertanya apa bunyi aturannya? Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana aturan tersebut diterapkan sehingga keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dapat berjalan secara seimbang?

Prof. Mahfud MD menempatkan keadilan sebagai tujuan hukum yang bersifat universal, sekaligus menekankan bahwa di dalam keadilan terdapat perlindungan hak, persamaan di hadapan hukum, dan proporsionalitas antara kepentingan individu dan kepentingan sosial.

Ketika Hukum Menjadi Alat Kekuasaan

Persoalan terbesar muncul ketika hukum tidak lagi digunakan untuk membatasi kekuasaan, tetapi justru digunakan untuk memberikan pembenaran terhadap tindakan kekuasaan. Sejarah Indonesia memberikan pelajaran mengenai hal tersebut.

Pada masa lalu, hukum pernah digunakan sebagai instrumen legitimasi bagi tindakan negara yang pada akhirnya merugikan atau bahkan menekan kepentingan masyarakat. Dalam materi yang menjadi sumber tulisan ini, pengalaman tersebut dikaitkan dengan masa Orde Baru hingga lahirnya era reformasi.

Pelajaran terpentingnya adalah negara hukum tidak cukup hanya memiliki banyak peraturan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana hukum tersebut dijalankan. Sebab sebuah pemerintahan dapat memiliki ribuan aturan, tetapi apabila aparaturnya tidak transparan, tidak akuntabel, tidak profesional, dan tidak dapat diawasi, maka aturan sebanyak apa pun belum tentu menghasilkan pemerintahan yang baik.

Good Governance: Ketika Pemerintah Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

Era reformasi membawa perubahan besar dalam cara kita memandang pemerintahan. Pemerintah tidak lagi semestinya ditempatkan sebagai satu-satunya aktor yang menentukan segala sesuatu. Masyarakat sipil, dunia usaha, dan berbagai kelompok sosial juga memiliki peran dalam penyelenggaraan kehidupan publik. Dari sinilah gagasan good governance memperoleh relevansinya.

Secara sederhana, good governance dapat dipahami sebagai tata kelola pemerintahan yang menempatkan partisipasi, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, kepastian hukum, kesetaraan, efisiensi, dan pengawasan sebagai prinsip penting dalam menjalankan pemerintahan. Artinya, pemerintah tidak cukup hanya bertindak berdasarkan kewenangan.

Pemerintah juga harus mampu menjelaskan mengapa sebuah keputusan dibuat, bagaimana keputusan itu dibuat, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana masyarakat dapat mengawasinya. Inilah perbedaan antara sekadar pemerintahan yang berjalan dan pemerintahan yang baik.

Transparansi Bukan Sekadar Membuka Informasi

Salah satu prinsip penting good governance adalah transparansi. Tetapi transparansi bukan sekadar mengunggah dokumen ke sebuah situs web. Informasi harus benar-benar dapat diakses, dipahami, dan digunakan masyarakat untuk mengetahui proses pemerintahan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana sebuah kebijakan dirancang. Mengapa sebuah anggaran digunakan. Mengapa sebuah keputusan diambil. Dan siapa yang bertanggung jawab apabila keputusan tersebut ternyata menimbulkan masalah.

Dalam konteks ini, keterbukaan informasi bukan sekadar persoalan administrasi. Ia merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana kekuasaan digunakan. Prof. Mahfud MD juga menempatkan akses masyarakat terhadap instrumen hukum dan kebijakan serta transparansi sejak tahap perencanaan hingga evaluasi sebagai unsur penting dalam menciptakan good governance.

Akuntabilitas: Kekuasaan Harus Punya Pertanggungjawaban

Kekuasaan tanpa akuntabilitas adalah persoalan serius. Setiap pejabat atau lembaga yang memiliki kewenangan pada akhirnya harus mampu mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya kepada publik. Ini bukan berarti setiap keputusan pemerintah harus selalu disukai masyarakat.

Demokrasi tidak bekerja seperti itu. Pemerintah tetap dapat mengambil keputusan yang tidak populer sepanjang keputusan tersebut memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, proses yang benar, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, akuntabilitas tidak sama dengan tuntutan agar pemerintah selalu mengikuti semua keinginan masyarakat. Akuntabilitas berarti pemerintah tidak boleh berlindung di balik kekuasaan ketika diminta menjelaskan tindakannya.

Penegakan Hukum Juga Harus Diawasi

Sering kali ketika berbicara mengenai good governance, perhatian hanya diarahkan kepada pemerintah atau birokrasi. Padahal prinsip yang sama juga berlaku bagi aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Polisi, jaksa, hakim, maupun lembaga penegak hukum lainnya juga menjalankan kekuasaan.

Karena itu, mereka juga harus tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan pengawasan. Prof. Mahfud MD secara tegas mengingatkan bahwa good governance tidak hanya diperlukan pada cabang eksekutif, tetapi juga pada lembaga penegak hukum dan kekuasaan yudikatif. Ketika prinsip-prinsip tersebut tidak berjalan, hukum berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan atau kepentingan pribadi dengan mengorbankan keadilan. Pesannya sangat jelas penegakan hukum tidak boleh hanya menuntut masyarakat taat kepada hukum. Penegak hukumnya sendiri harus tunduk pada hukum.

Masyarakat Bukan Penonton

Pemerintahan yang baik juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Masyarakat tidak seharusnya hanya menjadi objek kebijakan. Mereka harus diberi ruang untuk terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan publik. Mengapa? Karena pemerintah tidak selalu mengetahui seluruh persoalan yang dihadapi masyarakat.

Masyarakat yang berada langsung di lapangan sering kali memiliki pengetahuan yang tidak dimiliki birokrasi. Petani mengetahui persoalan pertanian. Nelayan memahami kondisi laut. Pelaku usaha memahami hambatan ekonomi. Masyarakat daerah memahami persoalan pelayanan publik di wilayahnya. Karena itu, partisipasi bukan sekadar formalitas. Partisipasi adalah cara agar kebijakan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran.

Hukum yang Baik Harus Bertemu Pemerintahan yang Baik

Pada akhirnya, penegakan hukum dan good governance sebenarnya tidak dapat dipisahkan. Hukum membutuhkan pemerintahan yang baik agar dapat diterapkan secara adil. Sebaliknya, pemerintahan yang baik membutuhkan hukum agar kewenangan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Keduanya seperti dua sisi mata uang. Hukum memberikan batas. Good governance memberikan cara bagaimana kewenangan dijalankan. Hukum menjawab apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan? Sementara good governance menuntut bagaimana kewenangan tersebut dijalankan secara transparan, profesional, akuntabel, dan dapat diawasi?

Prof. Mahfud MD menegaskan hubungan tersebut: good governance hanya mungkin terwujud apabila diterjemahkan ke dalam aturan hukum yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan dan aturan tersebut benar-benar ditegakkan.

Penutup: Negara Hukum Bukan Hanya Tentang Banyaknya Aturan

Pada akhirnya, ukuran negara hukum bukanlah berapa banyak undang-undang yang dimiliki. Ukuran yang lebih penting adalah apakah hukum mampu membatasi kekuasaan dan melindungi masyarakat. Pemerintahan yang baik juga bukan sekadar pemerintahan yang mampu membuat program dan kebijakan. Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang bersedia diawasi, dikritik, dimintai pertanggungjawaban, dan dikoreksi ketika melakukan kesalahan. Di situlah hukum dan good governance bertemu.

Keduanya sama-sama mengingatkan bahwa kekuasaan bukanlah milik pribadi pejabat atau lembaga negara. Kekuasaan adalah amanah yang diberikan untuk mencapai tujuan bersama. Karena itu, semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab yang melekat padanya. Dan mungkin, inilah inti dari negara hukum yang sesungguhnya bukan negara yang sekadar memiliki hukum, tetapi negara yang memastikan bahwa kekuasaan selalu berjalan di bawah hukum, untuk kepentingan masyarakat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.