Ada sebuah pertanyaan sederhana yang sering terlupakan ketika kita berbicara tentang negara hukum, untuk siapa sebenarnya kekuasaan negara dijalankan? Pertanyaan ini penting karena negara pada dasarnya bukanlah tujuan akhir. Negara dibentuk karena masyarakat membutuhkan sebuah organisasi yang mampu melindungi hak-hak warga negara, menjaga ketertiban, dan mewujudkan cita-cita bersama. Dalam konteks tersebut, kekuasaan yang dimiliki pemerintah bukanlah kekuasaan yang berdiri sendiri. Ia diberikan untuk menjalankan tujuan tertentu dan karena itu harus dapat dipertanggungjawabkan.
Di sinilah hukum memainkan peranan
penting. Hukum bukan sekadar
kumpulan pasal yang harus ditaati masyarakat. Hukum juga merupakan instrumen untuk mengarahkan,
membatasi, sekaligus mengontrol kekuasaan negara. Prinsip inilah yang menjadi
salah satu inti dari negara hukum.
Namun persoalannya menjadi berbeda ketika
hukum justru digunakan untuk membenarkan tindakan kekuasaan. Ketika itu
terjadi, hukum tidak lagi berfungsi sebagai pengendali kekuasaan, tetapi
berubah menjadi alat kekuasaan. Dan di titik inilah penegakan hukum serta tata
kelola pemerintahan yang baik atau good governance menjadi sangat
penting.
Negara Dibentuk untuk Melindungi, Bukan
Menguasai
Dalam kehidupan bernegara, kekuasaan
memang tidak dapat dihindari. Pemerintah membutuhkan kewenangan untuk membuat
kebijakan, mengatur masyarakat, menyediakan pelayanan publik, menjaga keamanan,
dan menjalankan berbagai fungsi negara.
Tetapi kewenangan selalu memiliki
konsekuensi. Semakin besar kekuasaan yang diberikan, semakin besar pula
kebutuhan untuk mengawasinya. Sejarah menunjukkan bahwa kekuasaan yang tidak
dikendalikan dapat berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan. Organisasi negara
yang semestinya bekerja untuk kepentingan masyarakat dapat berkembang menjadi
institusi yang justru mempertahankan kepentingannya sendiri.
Karena itu, negara hukum membutuhkan hukum
yang mampu menjadi batas. Hukum harus memberi tahu pemerintah apa yang boleh
dilakukan, bagaimana melakukannya, dan apa yang tidak boleh dilakukan. Dengan
cara demikian, hukum bukan penghambat pemerintahan. Justru sebaliknya, hukum
memberikan legitimasi sekaligus batas bagi kekuasaan.
Tiga Wajah Tujuan Hukum: Keadilan,
Kepastian, dan Kemanfaatan
Dalam teori hukum, setidaknya terdapat
tiga tujuan yang selalu menjadi bahan perdebatan: keadilan, kepastian hukum,
dan kemanfaatan. Ketiganya
terdengar sederhana. Namun dalam praktik, ketiganya tidak selalu berjalan
searah.
Keadilan menuntut agar setiap orang
memperoleh apa yang menjadi haknya. Kepastian hukum menghendaki agar aturan
diterapkan secara konsisten dan tidak berubah-ubah. Sementara kemanfaatan
menuntut agar hukum memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat.
Masalah muncul ketika ketiganya saling
berhadapan. Sebuah aturan mungkin memberikan kepastian, tetapi belum tentu
menghasilkan keadilan dalam setiap keadaan. Sebaliknya, penerapan hukum yang
terlalu mengejar keadilan berdasarkan konteks tertentu dapat menimbulkan
pertanyaan mengenai kepastian dan konsistensi.
Karena itu, penegakan hukum tidak cukup
hanya bertanya apa bunyi aturannya? Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana
aturan tersebut diterapkan sehingga keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dapat
berjalan secara seimbang?
Prof. Mahfud MD menempatkan keadilan
sebagai tujuan hukum yang bersifat universal, sekaligus menekankan bahwa di
dalam keadilan terdapat perlindungan hak, persamaan di hadapan hukum, dan
proporsionalitas antara kepentingan individu dan kepentingan sosial.
Ketika Hukum Menjadi Alat Kekuasaan
Persoalan terbesar muncul ketika hukum
tidak lagi digunakan untuk membatasi kekuasaan, tetapi justru digunakan untuk
memberikan pembenaran terhadap tindakan kekuasaan. Sejarah Indonesia
memberikan pelajaran mengenai hal tersebut.
Pada
masa lalu, hukum pernah digunakan sebagai instrumen legitimasi bagi tindakan
negara yang pada akhirnya merugikan atau bahkan menekan kepentingan masyarakat.
Dalam materi yang menjadi sumber
tulisan ini, pengalaman tersebut dikaitkan dengan masa Orde Baru hingga
lahirnya era reformasi.
Pelajaran terpentingnya adalah negara
hukum tidak cukup hanya memiliki banyak peraturan. Yang jauh lebih penting
adalah bagaimana hukum tersebut dijalankan. Sebab sebuah pemerintahan dapat
memiliki ribuan aturan, tetapi apabila aparaturnya tidak transparan, tidak
akuntabel, tidak profesional, dan tidak dapat diawasi, maka aturan sebanyak apa
pun belum tentu menghasilkan pemerintahan yang baik.
Good Governance: Ketika Pemerintah Harus
Bisa Dipertanggungjawabkan
Era reformasi membawa perubahan besar
dalam cara kita memandang pemerintahan. Pemerintah tidak lagi semestinya
ditempatkan sebagai satu-satunya aktor yang menentukan segala sesuatu.
Masyarakat sipil, dunia usaha, dan berbagai kelompok sosial juga memiliki peran
dalam penyelenggaraan kehidupan publik. Dari sinilah gagasan good governance
memperoleh relevansinya.
Secara sederhana, good governance
dapat dipahami sebagai tata kelola pemerintahan yang menempatkan partisipasi,
transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, kepastian hukum, kesetaraan,
efisiensi, dan pengawasan sebagai prinsip penting dalam menjalankan
pemerintahan. Artinya, pemerintah tidak cukup hanya bertindak berdasarkan
kewenangan.
Pemerintah juga harus mampu menjelaskan mengapa
sebuah keputusan dibuat, bagaimana keputusan itu dibuat, siapa yang bertanggung
jawab, dan bagaimana masyarakat dapat mengawasinya. Inilah perbedaan antara
sekadar pemerintahan yang berjalan dan pemerintahan yang baik.
Transparansi Bukan Sekadar Membuka
Informasi
Salah satu prinsip penting good
governance adalah transparansi. Tetapi transparansi bukan sekadar
mengunggah dokumen ke sebuah situs web. Informasi harus benar-benar dapat
diakses, dipahami, dan digunakan masyarakat untuk mengetahui proses
pemerintahan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana sebuah kebijakan
dirancang. Mengapa sebuah anggaran digunakan. Mengapa sebuah keputusan diambil.
Dan siapa yang bertanggung jawab apabila keputusan tersebut ternyata
menimbulkan masalah.
Dalam konteks ini, keterbukaan informasi
bukan sekadar persoalan administrasi. Ia merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana
kekuasaan digunakan. Prof. Mahfud MD juga menempatkan akses masyarakat terhadap
instrumen hukum dan kebijakan serta transparansi sejak tahap perencanaan hingga
evaluasi sebagai unsur penting dalam menciptakan good governance.
Akuntabilitas: Kekuasaan Harus Punya
Pertanggungjawaban
Kekuasaan tanpa akuntabilitas adalah
persoalan serius. Setiap pejabat atau lembaga yang memiliki kewenangan pada
akhirnya harus mampu mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya kepada
publik. Ini bukan berarti setiap keputusan pemerintah harus selalu disukai
masyarakat.
Demokrasi tidak bekerja seperti itu. Pemerintah
tetap dapat mengambil keputusan yang tidak populer sepanjang keputusan tersebut
memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, proses yang benar, dan dapat
dipertanggungjawabkan. Karena itu, akuntabilitas tidak sama dengan tuntutan
agar pemerintah selalu mengikuti semua keinginan masyarakat. Akuntabilitas
berarti pemerintah tidak boleh berlindung di balik kekuasaan ketika diminta
menjelaskan tindakannya.
Penegakan Hukum Juga Harus Diawasi
Sering kali ketika berbicara mengenai good
governance, perhatian hanya diarahkan kepada pemerintah atau birokrasi. Padahal prinsip yang sama juga berlaku
bagi aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Polisi, jaksa, hakim, maupun lembaga penegak hukum
lainnya juga menjalankan kekuasaan.
Karena itu, mereka juga harus tunduk pada
prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan pengawasan. Prof.
Mahfud MD secara tegas mengingatkan bahwa good governance tidak hanya
diperlukan pada cabang eksekutif, tetapi juga pada lembaga penegak hukum dan
kekuasaan yudikatif. Ketika prinsip-prinsip tersebut tidak berjalan, hukum
berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan atau kepentingan pribadi
dengan mengorbankan keadilan. Pesannya sangat jelas penegakan hukum tidak boleh
hanya menuntut masyarakat taat kepada hukum. Penegak hukumnya sendiri harus
tunduk pada hukum.
Masyarakat Bukan Penonton
Pemerintahan yang baik juga membutuhkan
partisipasi masyarakat. Masyarakat
tidak seharusnya hanya menjadi objek kebijakan. Mereka harus diberi ruang untuk
terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan
publik. Mengapa? Karena pemerintah tidak selalu mengetahui seluruh persoalan
yang dihadapi masyarakat.
Masyarakat yang berada langsung di
lapangan sering kali memiliki pengetahuan yang tidak dimiliki birokrasi. Petani mengetahui persoalan pertanian. Nelayan
memahami kondisi laut. Pelaku usaha memahami hambatan ekonomi. Masyarakat
daerah memahami persoalan pelayanan publik di wilayahnya. Karena itu,
partisipasi bukan sekadar formalitas. Partisipasi adalah cara agar kebijakan
pemerintah menjadi lebih tepat sasaran.
Hukum yang Baik Harus Bertemu Pemerintahan
yang Baik
Pada akhirnya, penegakan hukum dan good
governance sebenarnya tidak dapat dipisahkan. Hukum membutuhkan
pemerintahan yang baik agar dapat diterapkan secara adil. Sebaliknya,
pemerintahan yang baik membutuhkan hukum agar kewenangan tidak berubah menjadi
kesewenang-wenangan.
Keduanya seperti dua sisi mata uang. Hukum
memberikan batas. Good governance memberikan cara bagaimana kewenangan
dijalankan. Hukum menjawab apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan? Sementara good
governance menuntut bagaimana kewenangan tersebut dijalankan secara
transparan, profesional, akuntabel, dan dapat diawasi?
Prof. Mahfud MD menegaskan hubungan
tersebut: good governance hanya mungkin terwujud apabila diterjemahkan
ke dalam aturan hukum yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan dan
aturan tersebut benar-benar ditegakkan.
Penutup: Negara Hukum Bukan Hanya Tentang
Banyaknya Aturan
Pada akhirnya, ukuran negara hukum
bukanlah berapa banyak undang-undang yang dimiliki. Ukuran yang lebih penting
adalah apakah hukum mampu membatasi kekuasaan dan melindungi masyarakat. Pemerintahan
yang baik juga bukan sekadar pemerintahan yang mampu membuat program dan
kebijakan. Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang bersedia diawasi,
dikritik, dimintai pertanggungjawaban, dan dikoreksi ketika melakukan
kesalahan. Di situlah hukum dan good governance bertemu.
Keduanya sama-sama mengingatkan bahwa
kekuasaan bukanlah milik pribadi pejabat atau lembaga negara. Kekuasaan adalah
amanah yang diberikan untuk mencapai tujuan bersama. Karena itu, semakin besar
kewenangan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab yang melekat padanya. Dan
mungkin, inilah inti dari negara hukum yang sesungguhnya bukan negara yang
sekadar memiliki hukum, tetapi negara yang memastikan bahwa kekuasaan selalu
berjalan di bawah hukum, untuk kepentingan masyarakat, dan dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyat.