Kamis, 27 Agustus 2026

Membeli Starlink Lalu Menjual Kembali Internet kepada Masyarakat: Apa Kata Hukum Indonesia?

 

Kehadiran internet berbasis satelit seperti Starlink memberikan perubahan besar terhadap akses telekomunikasi di Indonesia, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil, kepulauan, pegunungan, dan daerah yang belum terjangkau jaringan fiber optik maupun jaringan seluler secara optimal.

Model penggunaannya pada dasarnya sederhana. Seseorang membeli perangkat Starlink, berlangganan paket internet, kemudian koneksi internet tersebut digunakan oleh dirinya sendiri. Persoalan hukum muncul ketika koneksi tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat. Misalnya, seseorang membeli satu paket Starlink seharga tertentu, memasang perangkat di rumah atau tempat usahanya, kemudian menyediakan akses Wi-Fi kepada puluhan warga dengan menarik bayaran bulanan.

Pertanyaannya: apakah hal tersebut diperbolehkan? Namun demikian, jawabannya tidak sesederhana "boleh" atau "tidak boleh". Terdapat setidaknya dua lapis persoalan hukum yang harus dibedakan, yaitu pertama, ketentuan perjanjian antara pelanggan dengan Starlink dan kedua, ketentuan perizinan penyelenggaraan telekomunikasi menurut hukum Indonesia.

Persoalan ini menjadi semakin aktual setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 25 Agustus 2026 memberikan pernyataan mengenai perkara penyediaan layanan internet berbasis Starlink di Mentawai. Menteri Komdigi menyatakan bahwa orang yang menyediakan layanan internet kepada masyarakat pada prinsipnya perlu memiliki izin. Namun, pemerintah juga membuka kemungkinan agar pelaku tersebut memperoleh izin atau dikoneksikan dengan ISP yang telah memiliki izin sehingga dapat beroperasi sebagai bagian dari ekosistem resmi, termasuk sebagai reseller.

Dengan demikian, fenomena "membeli Starlink kemudian menjual internet kepada masyarakat" bukan semata-mata persoalan bisnis, tetapi merupakan persoalan hukum telekomunikasi.

Starlink Bukan Sekadar Membeli Router

Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa yang dibeli pelanggan Starlink bukan hanya perangkat keras berupa antena atau terminal pengguna. Pelanggan juga memperoleh akses terhadap layanan telekomunikasi berdasarkan suatu paket layanan. Karena itu, seseorang yang membeli perangkat Starlink tidak serta-merta memperoleh hak untuk menjadi penyelenggara layanan internet bagi masyarakat umum.

Dalam ketentuan layanan Starlink sendiri terdapat klausul yang pada dasarnya melarang pelanggan menjual kembali akses layanan kepada pihak lain sebagai layanan tersendiri, layanan terintegrasi, maupun layanan bernilai tambah, kecuali apabila Starlink memberikan kewenangan tersebut. Namun, ketentuan layanan Starlink juga memberikan pengecualian tertentu, antara lain untuk pelanggan Priority Plan yang dapat menjual kembali akses sebagai community Wi-Fi atau hotspot kepada pihak ketiga dalam kondisi tertentu. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bahkan dapat berakibat pada penghentian layanan.

Artinya, dari perspektif hubungan kontraktual, status paket Starlink yang digunakan sangat penting. Seseorang tidak dapat berasumsi bahwa karena ia telah membayar biaya bulanan kepada Starlink, maka ia bebas menjual kembali seluruh bandwidth atau koneksi tersebut kepada siapa pun.

Dari Perspektif Hukum Indonesia: Jual Kembali Internet Merupakan Kegiatan yang Diatur

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran membagi penyelenggaraan telekomunikasi antara lain menjadi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi, dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi sendiri mencakup jasa teleponi dasar, jasa nilai tambah teleponi, dan jasa multimedia.

Layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) termasuk dalam kategori layanan akses internet. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi mendefinisikan Layanan Akses Internet (ISP) sebagai jenis layanan dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan internet kepada pelanggan untuk terhubung dengan jaringan internet publik.

Dengan demikian, ketika seseorang tidak lagi menggunakan Starlink hanya untuk kepentingannya sendiri, tetapi mulai menyediakan koneksi internet kepada masyarakat dengan menarik pembayaran, kegiatan tersebut dapat masuk ke dalam rezim penyelenggaraan jasa telekomunikasi atau jual kembali jasa telekomunikasi.

Di sinilah letak perbedaan penting antara penggunaan pribadi dan penyelenggaraan layanan kepada publik.

Apa Bedanya Menggunakan Starlink Sendiri dengan Menjual Internet?

Misalnya seseorang membeli Starlink dan menggunakannya untuk rumahnya sendiri. Anak-anaknya menggunakan Wi-Fi untuk belajar, ia menggunakan internet untuk bekerja, dan keluarganya menggunakan internet untuk kebutuhan sehari-hari. Model seperti ini pada dasarnya merupakan hubungan antara Starlink dengan pelanggan.

Berbeda halnya jika seseorang memasang Starlink kemudian mengatakan "Warga sekitar yang ingin menggunakan internet silakan membayar Rp100.000 per bulan." Kemudian ia memasang access point, membagi bandwidth, membuat sistem voucher, menentukan tarif, dan mengelola pelanggan. Dalam kondisi tersebut, secara substansi telah terjadi kegiatan penyediaan atau penjualan kembali jasa akses internet kepada pihak lain.

Dengan kata lain, persoalan hukumnya bukan terletak pada apakah sumber internetnya berasal dari fiber optic, BTS, microwave, atau satelit. Yang menjadi persoalan adalah kegiatan penyelenggaraan dan model bisnis layanan telekomunikasinya.

Indonesia Mengenal Konsep "Jual Kembali Jasa Telekomunikasi"

Hal yang menarik adalah bahwa hukum Indonesia tidak sepenuhnya melarang model bisnis jual kembali layanan telekomunikasi. Justru model tersebut diakui dan diatur. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 mengatur mengenai kegiatan Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi. Dalam pengaturannya, pelaku usaha yang melakukan kegiatan jual kembali wajib memenuhi standar usaha dan harus mempunyai perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi.

Dengan demikian, model yang diperbolehkan bukanlah membeli internet kemudian menjual sendiri secara bebas kepada masyarakat. Melainkan penyelenggara jasa telekomunikasi berizin bekerja sama dengan pelaksana jual kembali kemudian layanan dijual kepada pelanggan.

Konsep tersebut sangat penting karena menunjukkan bahwa hukum Indonesia membuka ruang bagi masyarakat untuk menjadi reseller, tetapi reseller tersebut harus berada dalam ekosistem penyelenggara telekomunikasi yang legal.

Bagaimana dengan KBLI?

Perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga menarik untuk diperhatikan. Dalam KBLI 2020 dikenal KBLI 61994 Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi. Ruang lingkupnya mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi, termasuk jual kembali akses internet seperti warung internet atau internet café.

Sementara itu, dalam KBLI 2025, kegiatan tersebut direklasifikasi menjadi KBLI 61201 Aktivitas Penjualan Kembali Jasa Telekomunikasi. Uraian KBLI tersebut secara eksplisit mencakup aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi yang diperoleh melalui kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi, termasuk jual kembali jasa akses internet.

Bahkan terdapat kategori lain, yaitu KBLI 61209, yang mencakup aktivitas penjualan kembali dan jasa intermediasi untuk telekomunikasi lainnya, termasuk penjualan kembali jasa telekomunikasi kabel, nirkabel, dan satelit, misalnya membeli dan menjual kembali kapasitas jaringan.

Ini memperlihatkan bahwa kegiatan reseller telekomunikasi memang diakui sebagai kegiatan usaha tersendiri, bukan kegiatan yang bebas dilakukan tanpa kerangka perizinan.

Syarat Penting: Harus Ada Kerja Sama dengan Penyelenggara

Salah satu ketentuan yang paling penting dalam model jual kembali adalah adanya perjanjian kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi.

Dalam pengaturan tersebut, pelaksana jual kembali antara lain menggunakan merek dagang layanan penyelenggara jasa telekomunikasi yang dijual kembali, memenuhi standar kualitas pelayanan yang telah ditetapkan penyelenggara, dan memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam peraturan.

Untuk layanan berbasis protokol internet, pelaksana jual kembali juga diwajibkan menggunakan IP publik dan Autonomous System Number (ASN) milik penyelenggara jasa telekomunikasi dalam model yang diatur tersebut. Selain itu, ketentuan mengenai billing dan pembukuan pendapatan juga diatur agar hubungan antara penyelenggara dengan pelaksana jual kembali tetap jelas.

Jadi, seseorang tidak cukup hanya mengatakan "Saya sudah membayar Starlink, berarti internetnya milik saya dan bebas saya jual." Secara hukum, argumen tersebut terlalu sederhana. Yang dibeli adalah hak menggunakan layanan sesuai dengan paket dan persyaratan layanan, bukan otomatis hak untuk menjadi penyelenggara jasa telekomunikasi.

Apakah Orang Perseorangan Bisa Menjadi Reseller?

Secara prinsip, ruang bagi pelaku usaha tidak hanya terbatas pada perusahaan besar. Sistem perizinan telekomunikasi Komdigi saat ini memang menyediakan mekanisme bagi pelaku usaha untuk mengajukan perizinan jasa dan jaringan telekomunikasi melalui sistem e-Telekomunikasi. Komdigi juga menyatakan bahwa penyelenggara dapat berbentuk PT, CV, yayasan, koperasi, perseorangan, maupun bentuk lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, boleh menjadi pelaku usaha tidak berarti boleh langsung menyelenggarakan layanan tanpa memenuhi persyaratan sektoral. Untuk aktivitas jual kembali, terdapat standar usaha dan persyaratan kerja sama yang harus dipenuhi.

Dengan kata lain, persoalannya bukan semata-mata apakah pelakunya "orang pribadi" atau "badan usaha", tetapi apakah kegiatan usaha yang dilakukan telah memenuhi rezim perizinan dan persyaratan telekomunikasi.

Bagaimana Jika Hanya Membuat Wi-Fi Berbayar di Desa?

Ini adalah kasus yang paling menarik. Misalnya di suatu desa tidak tersedia jaringan fiber optic. Kemudian seorang warga membeli Starlink. Karena masyarakat membutuhkan internet, ia memasang Wi-Fi dan menarik biaya Rp5.000 untuk setiap beberapa jam penggunaan. Apakah otomatis merupakan tindak pidana? Jawabannya harus hati-hati. Tidak setiap pelanggaran administratif otomatis merupakan tindak pidana. Harus dilihat terlebih dahulu:

1.       apa kegiatan yang sebenarnya dilakukan;

2.       apakah kegiatan tersebut termasuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi atau jual kembali jasa telekomunikasi;

3.       izin atau sertifikat apa yang diperlukan;

4.       apakah pelaku mempunyai izin tersebut;

5.       apakah terdapat kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi;

6.       apakah paket Starlink yang digunakan memang memperbolehkan resale/community Wi-Fi;

7.       bagaimana skala dan pola kegiatan tersebut; dan

8.       apakah terdapat unsur pelanggaran lain.

Karena itu, pendekatan hukum yang tepat bukan langsung mengatakan bahwa setiap orang yang membagi koneksi Starlink kepada tetangga adalah "penyelenggara internet ilegal". Fakta konkret tetap harus diperiksa.

Tetapi Jika Dilakukan Secara Komersial dan Terorganisasi?

Situasinya menjadi berbeda apabila kegiatannya sudah berkembang menjadi bisnis. Contohnya:

·        membeli beberapa terminal Starlink;

·        memasang perangkat di beberapa lokasi;

·        mempunyai puluhan atau ratusan pelanggan;

·        menarik biaya bulanan;

·        membuat paket internet;

·        membangun jaringan distribusi sendiri;

·        menggunakan perangkat manajemen bandwidth;

·        membuat voucher;

·        memasang access point di berbagai titik;

·        memasarkan layanan melalui media sosial; dan

·        memperoleh keuntungan secara rutin.

Dalam situasi demikian, argumentasi bahwa kegiatan tersebut hanyalah "berbagi Wi-Fi" akan semakin sulit dipertahankan. Secara substansi, kegiatan tersebut telah mendekati atau masuk ke dalam kegiatan usaha penyediaan/jual kembali jasa telekomunikasi.

Bagaimana dengan Kasus Mentawai?

Perkembangan terbaru mengenai persoalan ini justru dapat menjadi contoh yang sangat baik. Pada 25 Agustus 2026, Komdigi menyampaikan bahwa pemerintah menghormati proses hukum terhadap seseorang di Mentawai yang sedang menjalani persidangan terkait penyediaan layanan internet berbasis jaringan Starlink.

Namun Komdigi juga menyampaikan pendekatan pembinaan. Pemerintah membuka kemungkinan agar pelaku memperoleh izin atau dikoneksikan dengan ISP yang telah mempunyai izin sehingga kegiatan tersebut dapat berjalan secara legal, termasuk sebagai reseller ISP. Pernyataan tersebut menarik karena menunjukkan adanya perbedaan antara kebutuhan masyarakat akan konektivitas dan kepatuhan terhadap rezim perizinan telekomunikasi.

Masyarakat di daerah terpencil tentu membutuhkan internet. Di sisi lain, negara juga mempunyai kewajiban memastikan penyelenggaraan telekomunikasi berlangsung dengan standar tertentu, melindungi konsumen, menjaga kualitas layanan, dan memastikan adanya akuntabilitas penyelenggara. Oleh karena itu, solusi hukum tidak selalu harus berupa pendekatan represif. Legalitas usaha juga dapat ditempuh melalui mekanisme kerja sama dengan ISP yang sudah berizin.

Starlink Sendiri Sudah Berizin di Indonesia

Perlu dibedakan antara Starlink sebagai penyelenggara telekomunikasi dan orang yang menjadi pelanggan Starlink. Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menjelaskan bahwa PT Starlink Indonesia merupakan bagian dari penyelenggara telekomunikasi di Indonesia dan memiliki perizinan yang berkaitan dengan penyelenggaraan telekomunikasi. Pemerintah juga menegaskan kewajiban Starlink Indonesia untuk memenuhi ketentuan sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Artinya, fakta bahwa Starlink telah memiliki izin di Indonesia tidak otomatis membuat seluruh pelanggannya menjadi penyelenggara telekomunikasi yang berizin. Ini sama seperti seseorang membeli layanan dari perusahaan telekomunikasi. Pelanggan tidak otomatis memperoleh izin untuk mendirikan perusahaan telekomunikasi sendiri.

Di Mana Letak Persoalan Hukumnya?

Dari uraian tersebut dapat dirumuskan setidaknya terdapat tiga lapis hubungan hukum. Pertama, hubungan antara Starlink dan pelanggan. Hubungan ini bersifat kontraktual. Pelanggan harus mematuhi Terms of Service Starlink, termasuk ketentuan mengenai penggunaan dan larangan resale tanpa otorisasi.

Kedua, hubungan antara reseller dan negara. Ketika seseorang menjual kembali layanan telekomunikasi kepada masyarakat, muncul kewajiban untuk memenuhi peraturan perizinan dan standar penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.

Ketiga, hubungan antara reseller dan masyarakat. Ketika masyarakat membayar layanan internet, reseller tidak hanya berhadapan dengan persoalan perizinan, tetapi juga persoalan perlindungan konsumen, kualitas layanan, transparansi tarif, gangguan layanan, serta tanggung jawab terhadap pelanggan. Karena itu, kegiatan jual kembali internet bukan semata-mata transaksi jual beli biasa.

Apakah Harus Menjadi ISP?

Belum tentu. Ini bagian yang sering menimbulkan kesalahpahaman. Jika seseorang ingin membangun dan menyelenggarakan layanan internet sebagai ISP, maka ia masuk ke rezim Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (ISP). Komdigi saat ini secara eksplisit menyediakan layanan perizinan tersebut dalam sistem e-Telekomunikasi. Untuk pendaftaran baru, sistem saat ini mencantumkan KBLI 61104 untuk kegiatan ISP.

Namun, jika model bisnisnya adalah menjual kembali layanan milik penyelenggara lain, terdapat rezim aktivitas penjualan kembali jasa telekomunikasi. Jadi secara konseptual terdapat dua model. Model pertama, menjadi penyelenggara jasa akses internet/ISP. Model kedua, menjadi pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi berdasarkan kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi.

Model kedua dapat menjadi solusi yang lebih realistis bagi masyarakat atau pelaku usaha kecil yang ingin menyediakan internet di daerah yang belum terjangkau jaringan internet konvensional.

Bagaimana Seharusnya Model Hukumnya?

Menurut saya, model yang paling ideal untuk masyarakat di daerah terpencil adalah: Starlink/penyelenggara telekomunikasi → kerja sama resmi → pelaksana jual kembali → masyarakat.

Dalam model ini, masyarakat lokal tetap dapat menjadi pelaku ekonomi digital. Mereka dapat menyediakan Wi-Fi kepada warga, mengelola pelanggan, dan memperoleh keuntungan.

Namun kegiatan tersebut dilakukan melalui kerja sama resmi dan perizinan yang sesuai, bukan dengan cara mengambil satu paket internet konsumen kemudian menjualnya kembali secara bebas.

Model seperti ini juga sejalan dengan pendekatan yang saat ini disampaikan Komdigi dalam kasus Mentawai, yaitu menghubungkan pelaku lokal dengan ISP yang sudah mempunyai izin sehingga masyarakat tetap memperoleh akses internet, sementara kegiatan usaha tetap berada dalam ekosistem telekomunikasi yang legal.

Penutup

Fenomena membeli Starlink kemudian menjual kembali internet kepada masyarakat menunjukkan bahwa perkembangan teknologi sering kali bergerak lebih cepat dibandingkan pemahaman masyarakat terhadap regulasinya.

Pada satu sisi, Starlink memberikan peluang besar bagi masyarakat di daerah terpencil untuk memperoleh akses internet. Pada sisi lain, ketika koneksi tersebut berubah dari penggunaan pribadi menjadi layanan internet berbayar kepada masyarakat, maka kegiatan tersebut memasuki wilayah hukum telekomunikasi.

Kesimpulannya, membeli Starlink tidak otomatis memberikan hak untuk menjual kembali layanan internet kepada masyarakat. Jika kegiatan tersebut dilakukan sebagai bisnis jual kembali jasa telekomunikasi, maka harus memperhatikan sekurang-kurangnya tiga hal: (1) ketentuan layanan Starlink mengenai resale, (2) perizinan dan standar usaha telekomunikasi di Indonesia, dan (3) adanya kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi yang berizin apabila menggunakan skema jual kembali.

Dengan demikian, persoalannya bukan apakah masyarakat boleh menjadi reseller internet. Boleh, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang benar. Justru perkembangan teknologi satelit seperti Starlink seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperluas skema reseller telekomunikasi berbasis masyarakat, khususnya di daerah 3T. Dengan mekanisme perizinan yang sederhana, biaya kepatuhan yang proporsional, dan kerja sama dengan ISP yang telah berizin, kebutuhan masyarakat atas internet dapat dipenuhi tanpa mengorbankan kepastian hukum.

Pada akhirnya, hukum telekomunikasi tidak seharusnya hanya menjadi instrumen untuk melarang. Hukum juga harus menjadi instrumen untuk memungkinkan masyarakat memperoleh konektivitas secara legal, terjangkau, dan berkelanjutan.

Tidak ada komentar: