Kehadiran internet berbasis satelit seperti Starlink memberikan perubahan besar terhadap akses telekomunikasi di Indonesia, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil, kepulauan, pegunungan, dan daerah yang belum terjangkau jaringan fiber optik maupun jaringan seluler secara optimal.
Model penggunaannya pada dasarnya
sederhana. Seseorang membeli perangkat Starlink, berlangganan paket internet,
kemudian koneksi internet tersebut digunakan oleh dirinya sendiri. Persoalan hukum muncul ketika koneksi
tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat. Misalnya, seseorang membeli
satu paket Starlink seharga tertentu, memasang perangkat di rumah atau tempat
usahanya, kemudian menyediakan akses Wi-Fi kepada puluhan warga dengan menarik
bayaran bulanan.
Pertanyaannya: apakah hal tersebut
diperbolehkan? Namun demikian, jawabannya tidak sesederhana "boleh"
atau "tidak boleh". Terdapat setidaknya dua lapis persoalan
hukum yang harus dibedakan, yaitu pertama, ketentuan perjanjian antara
pelanggan dengan Starlink dan kedua, ketentuan perizinan penyelenggaraan
telekomunikasi menurut hukum Indonesia.
Persoalan ini menjadi semakin aktual
setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 25 Agustus 2026
memberikan pernyataan mengenai perkara penyediaan layanan internet berbasis
Starlink di Mentawai. Menteri Komdigi menyatakan bahwa orang yang menyediakan
layanan internet kepada masyarakat pada prinsipnya perlu memiliki izin. Namun,
pemerintah juga membuka kemungkinan agar pelaku tersebut memperoleh izin atau
dikoneksikan dengan ISP yang telah memiliki izin sehingga dapat beroperasi
sebagai bagian dari ekosistem resmi, termasuk sebagai reseller.
Dengan demikian, fenomena "membeli
Starlink kemudian menjual internet kepada masyarakat" bukan
semata-mata persoalan bisnis, tetapi merupakan persoalan hukum telekomunikasi.
Starlink Bukan Sekadar Membeli Router
Hal pertama yang perlu dipahami adalah
bahwa yang dibeli pelanggan Starlink bukan hanya perangkat keras berupa antena
atau terminal pengguna. Pelanggan juga memperoleh akses terhadap layanan
telekomunikasi berdasarkan suatu paket layanan. Karena itu, seseorang yang
membeli perangkat Starlink tidak serta-merta memperoleh hak untuk menjadi
penyelenggara layanan internet bagi masyarakat umum.
Dalam ketentuan layanan Starlink sendiri
terdapat klausul yang pada dasarnya melarang pelanggan menjual kembali akses
layanan kepada pihak lain sebagai layanan tersendiri, layanan terintegrasi,
maupun layanan bernilai tambah, kecuali apabila Starlink memberikan kewenangan
tersebut. Namun, ketentuan layanan Starlink juga memberikan pengecualian
tertentu, antara lain untuk pelanggan Priority Plan yang dapat menjual
kembali akses sebagai community Wi-Fi atau hotspot kepada pihak
ketiga dalam kondisi tertentu. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bahkan
dapat berakibat pada penghentian layanan.
Artinya, dari perspektif hubungan
kontraktual, status paket Starlink yang digunakan sangat penting. Seseorang
tidak dapat berasumsi bahwa karena ia telah membayar biaya bulanan kepada
Starlink, maka ia bebas menjual kembali seluruh bandwidth atau koneksi
tersebut kepada siapa pun.
Dari Perspektif Hukum Indonesia: Jual
Kembali Internet Merupakan Kegiatan yang Diatur
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021
tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran membagi penyelenggaraan
telekomunikasi antara lain menjadi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi,
penyelenggaraan jasa telekomunikasi, dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
Penyelenggaraan jasa
telekomunikasi sendiri mencakup jasa teleponi dasar, jasa nilai tambah
teleponi, dan jasa multimedia.
Layanan internet atau Internet Service
Provider (ISP) termasuk dalam kategori layanan akses internet. Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi mendefinisikan Layanan Akses Internet (ISP) sebagai jenis
layanan dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan
internet kepada pelanggan untuk terhubung dengan jaringan internet publik.
Dengan demikian, ketika seseorang tidak
lagi menggunakan Starlink hanya untuk kepentingannya sendiri, tetapi mulai
menyediakan koneksi internet kepada masyarakat dengan menarik pembayaran,
kegiatan tersebut dapat masuk ke dalam rezim penyelenggaraan jasa
telekomunikasi atau jual kembali jasa telekomunikasi.
Di sinilah letak perbedaan penting antara penggunaan
pribadi dan penyelenggaraan layanan kepada publik.
Apa Bedanya Menggunakan Starlink Sendiri
dengan Menjual Internet?
Misalnya seseorang membeli Starlink dan
menggunakannya untuk rumahnya sendiri. Anak-anaknya menggunakan Wi-Fi untuk
belajar, ia menggunakan internet untuk bekerja, dan keluarganya menggunakan
internet untuk kebutuhan sehari-hari. Model seperti ini pada dasarnya merupakan
hubungan antara Starlink dengan pelanggan.
Berbeda halnya jika seseorang memasang Starlink
kemudian mengatakan "Warga sekitar yang ingin menggunakan internet
silakan membayar Rp100.000 per bulan." Kemudian ia memasang access
point, membagi bandwidth, membuat sistem voucher, menentukan tarif,
dan mengelola pelanggan. Dalam kondisi tersebut, secara substansi telah terjadi
kegiatan penyediaan atau penjualan kembali jasa akses internet kepada pihak
lain.
Dengan kata lain, persoalan hukumnya bukan
terletak pada apakah sumber internetnya berasal dari fiber optic, BTS, microwave,
atau satelit. Yang menjadi persoalan adalah kegiatan penyelenggaraan dan model
bisnis layanan telekomunikasinya.
Indonesia Mengenal Konsep "Jual
Kembali Jasa Telekomunikasi"
Hal yang menarik adalah bahwa hukum
Indonesia tidak sepenuhnya melarang model bisnis jual kembali layanan
telekomunikasi. Justru model
tersebut diakui dan diatur. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
5 Tahun 2021 mengatur mengenai kegiatan Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.
Dalam pengaturannya, pelaku usaha yang melakukan kegiatan jual kembali wajib
memenuhi standar usaha dan harus mempunyai perjanjian kerja sama dengan
penyelenggara jasa telekomunikasi.
Dengan demikian, model yang diperbolehkan
bukanlah membeli internet kemudian menjual sendiri secara bebas kepada
masyarakat. Melainkan penyelenggara jasa telekomunikasi berizin bekerja sama
dengan pelaksana jual kembali kemudian layanan dijual kepada pelanggan.
Konsep tersebut sangat penting karena
menunjukkan bahwa hukum Indonesia membuka ruang bagi masyarakat untuk menjadi reseller,
tetapi reseller tersebut harus berada dalam ekosistem penyelenggara
telekomunikasi yang legal.
Bagaimana dengan KBLI?
Perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) juga menarik untuk diperhatikan. Dalam KBLI 2020 dikenal KBLI 61994 Jasa Jual
Kembali Jasa Telekomunikasi. Ruang lingkupnya mencakup usaha penyelenggaraan
jasa jual kembali jasa telekomunikasi, termasuk jual kembali akses internet
seperti warung internet atau internet café.
Sementara itu, dalam KBLI 2025, kegiatan
tersebut direklasifikasi menjadi KBLI 61201 Aktivitas Penjualan Kembali Jasa
Telekomunikasi. Uraian KBLI tersebut secara eksplisit mencakup aktivitas
penjualan kembali jasa telekomunikasi yang diperoleh melalui kerja sama dengan
penyelenggara jasa telekomunikasi, termasuk jual kembali jasa akses internet.
Bahkan terdapat kategori lain, yaitu KBLI
61209, yang mencakup aktivitas penjualan kembali dan jasa intermediasi untuk
telekomunikasi lainnya, termasuk penjualan kembali jasa telekomunikasi kabel,
nirkabel, dan satelit, misalnya membeli dan menjual kembali kapasitas jaringan.
Ini memperlihatkan bahwa kegiatan reseller
telekomunikasi memang diakui sebagai kegiatan usaha tersendiri, bukan kegiatan
yang bebas dilakukan tanpa kerangka perizinan.
Syarat Penting: Harus Ada Kerja Sama
dengan Penyelenggara
Salah satu ketentuan yang paling penting
dalam model jual kembali adalah adanya perjanjian kerja sama antara
penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali jasa
telekomunikasi.
Dalam pengaturan tersebut, pelaksana jual
kembali antara lain menggunakan merek dagang layanan penyelenggara jasa
telekomunikasi yang dijual kembali, memenuhi standar kualitas pelayanan yang
telah ditetapkan penyelenggara, dan memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan
dalam peraturan.
Untuk layanan berbasis protokol internet,
pelaksana jual kembali juga diwajibkan menggunakan IP publik dan Autonomous
System Number (ASN) milik penyelenggara jasa telekomunikasi dalam model
yang diatur tersebut. Selain itu, ketentuan mengenai billing dan pembukuan
pendapatan juga diatur agar hubungan antara penyelenggara dengan pelaksana jual
kembali tetap jelas.
Jadi, seseorang tidak cukup hanya
mengatakan "Saya sudah membayar Starlink, berarti internetnya milik
saya dan bebas saya jual." Secara hukum, argumen tersebut terlalu
sederhana. Yang dibeli adalah hak menggunakan layanan sesuai dengan paket dan
persyaratan layanan, bukan otomatis hak untuk menjadi penyelenggara jasa
telekomunikasi.
Apakah Orang Perseorangan Bisa Menjadi
Reseller?
Secara prinsip, ruang bagi pelaku usaha
tidak hanya terbatas pada perusahaan besar. Sistem perizinan telekomunikasi
Komdigi saat ini memang menyediakan mekanisme bagi pelaku usaha untuk
mengajukan perizinan jasa dan jaringan telekomunikasi melalui sistem
e-Telekomunikasi. Komdigi juga menyatakan bahwa penyelenggara dapat berbentuk
PT, CV, yayasan, koperasi, perseorangan, maupun bentuk lain sesuai ketentuan
yang berlaku.
Namun, boleh menjadi pelaku usaha tidak
berarti boleh langsung menyelenggarakan layanan tanpa memenuhi persyaratan
sektoral. Untuk aktivitas jual kembali, terdapat standar usaha dan persyaratan
kerja sama yang harus dipenuhi.
Dengan kata lain, persoalannya bukan
semata-mata apakah pelakunya "orang pribadi" atau "badan
usaha", tetapi apakah kegiatan usaha yang dilakukan telah memenuhi
rezim perizinan dan persyaratan telekomunikasi.
Bagaimana Jika Hanya Membuat Wi-Fi
Berbayar di Desa?
Ini adalah kasus yang paling menarik. Misalnya
di suatu desa tidak tersedia jaringan fiber optic. Kemudian
seorang warga membeli Starlink. Karena masyarakat membutuhkan internet, ia
memasang Wi-Fi dan menarik biaya Rp5.000 untuk setiap beberapa jam penggunaan. Apakah
otomatis merupakan tindak pidana? Jawabannya harus hati-hati. Tidak setiap
pelanggaran administratif otomatis merupakan tindak pidana. Harus dilihat
terlebih dahulu:
1.
apa kegiatan yang
sebenarnya dilakukan;
2.
apakah kegiatan tersebut termasuk penyelenggaraan
jasa telekomunikasi atau jual kembali jasa telekomunikasi;
3.
izin atau sertifikat apa
yang diperlukan;
4.
apakah pelaku mempunyai
izin tersebut;
5.
apakah terdapat kerja sama dengan penyelenggara
jasa telekomunikasi;
6.
apakah paket Starlink yang
digunakan memang memperbolehkan resale/community Wi-Fi;
7.
bagaimana skala dan pola kegiatan tersebut; dan
8.
apakah terdapat unsur
pelanggaran lain.
Karena
itu, pendekatan hukum yang tepat bukan langsung mengatakan bahwa setiap orang
yang membagi koneksi Starlink kepada tetangga adalah "penyelenggara
internet ilegal". Fakta
konkret tetap harus diperiksa.
Tetapi Jika Dilakukan Secara Komersial dan
Terorganisasi?
Situasinya menjadi berbeda apabila
kegiatannya sudah berkembang menjadi bisnis. Contohnya:
·
membeli beberapa terminal
Starlink;
·
memasang perangkat di beberapa lokasi;
·
mempunyai puluhan atau ratusan pelanggan;
·
menarik biaya bulanan;
·
membuat paket internet;
·
membangun jaringan
distribusi sendiri;
·
menggunakan perangkat
manajemen bandwidth;
·
membuat voucher;
·
memasang access point
di berbagai titik;
·
memasarkan layanan melalui media sosial; dan
·
memperoleh keuntungan
secara rutin.
Dalam
situasi demikian, argumentasi bahwa kegiatan tersebut hanyalah "berbagi
Wi-Fi" akan semakin sulit dipertahankan. Secara substansi, kegiatan
tersebut telah mendekati atau masuk ke dalam kegiatan usaha penyediaan/jual
kembali jasa telekomunikasi.
Bagaimana dengan Kasus Mentawai?
Perkembangan terbaru mengenai persoalan
ini justru dapat menjadi contoh yang sangat baik. Pada 25 Agustus 2026, Komdigi
menyampaikan bahwa pemerintah menghormati proses hukum terhadap seseorang di
Mentawai yang sedang menjalani persidangan terkait penyediaan layanan internet
berbasis jaringan Starlink.
Namun Komdigi juga menyampaikan pendekatan
pembinaan. Pemerintah membuka kemungkinan agar pelaku memperoleh izin atau
dikoneksikan dengan ISP yang telah mempunyai izin sehingga kegiatan tersebut
dapat berjalan secara legal, termasuk sebagai reseller ISP. Pernyataan
tersebut menarik karena menunjukkan adanya perbedaan antara kebutuhan
masyarakat akan konektivitas dan kepatuhan terhadap rezim perizinan
telekomunikasi.
Masyarakat di daerah terpencil tentu
membutuhkan internet. Di sisi lain, negara juga mempunyai kewajiban memastikan
penyelenggaraan telekomunikasi berlangsung dengan standar tertentu, melindungi
konsumen, menjaga kualitas layanan, dan memastikan adanya akuntabilitas
penyelenggara. Oleh karena itu, solusi hukum tidak selalu harus berupa
pendekatan represif. Legalitas usaha juga dapat ditempuh melalui mekanisme
kerja sama dengan ISP yang sudah berizin.
Starlink
Sendiri Sudah Berizin di Indonesia
Perlu dibedakan antara Starlink sebagai
penyelenggara telekomunikasi dan orang yang menjadi pelanggan Starlink. Pemerintah
Indonesia sebelumnya telah menjelaskan bahwa PT Starlink Indonesia merupakan
bagian dari penyelenggara telekomunikasi di Indonesia dan memiliki perizinan
yang berkaitan dengan penyelenggaraan telekomunikasi. Pemerintah juga
menegaskan kewajiban Starlink Indonesia untuk memenuhi ketentuan sebagai
penyelenggara jaringan telekomunikasi.
Artinya, fakta bahwa Starlink telah
memiliki izin di Indonesia tidak otomatis membuat seluruh pelanggannya menjadi
penyelenggara telekomunikasi yang berizin. Ini sama seperti seseorang membeli
layanan dari perusahaan telekomunikasi. Pelanggan tidak otomatis memperoleh izin untuk mendirikan perusahaan
telekomunikasi sendiri.
Di Mana Letak Persoalan Hukumnya?
Dari uraian tersebut dapat dirumuskan
setidaknya terdapat tiga lapis hubungan hukum. Pertama, hubungan antara
Starlink dan pelanggan. Hubungan ini bersifat kontraktual. Pelanggan harus
mematuhi Terms of Service Starlink, termasuk ketentuan mengenai penggunaan dan
larangan resale tanpa otorisasi.
Kedua, hubungan antara reseller dan negara.
Ketika seseorang menjual kembali layanan telekomunikasi kepada masyarakat,
muncul kewajiban untuk memenuhi peraturan perizinan dan standar penyelenggaraan
telekomunikasi di Indonesia.
Ketiga, hubungan antara reseller dan
masyarakat. Ketika masyarakat membayar layanan internet, reseller tidak hanya
berhadapan dengan persoalan perizinan, tetapi juga persoalan perlindungan
konsumen, kualitas layanan, transparansi tarif, gangguan layanan, serta
tanggung jawab terhadap pelanggan. Karena itu, kegiatan jual kembali internet bukan semata-mata transaksi jual
beli biasa.
Apakah Harus Menjadi ISP?
Belum tentu. Ini bagian yang sering
menimbulkan kesalahpahaman. Jika seseorang ingin membangun dan menyelenggarakan
layanan internet sebagai ISP, maka ia masuk ke rezim Izin Penyelenggaraan Jasa
Akses Internet (ISP). Komdigi
saat ini secara eksplisit menyediakan layanan perizinan tersebut dalam sistem
e-Telekomunikasi. Untuk pendaftaran baru, sistem saat ini mencantumkan KBLI
61104 untuk kegiatan ISP.
Namun, jika model bisnisnya adalah menjual
kembali layanan milik penyelenggara lain, terdapat rezim aktivitas penjualan
kembali jasa telekomunikasi. Jadi secara konseptual terdapat dua model. Model
pertama, menjadi penyelenggara jasa akses internet/ISP. Model kedua, menjadi pelaksana jual kembali jasa
telekomunikasi berdasarkan kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi.
Model kedua dapat menjadi solusi yang
lebih realistis bagi masyarakat atau pelaku usaha kecil yang ingin menyediakan
internet di daerah yang belum terjangkau jaringan internet konvensional.
Bagaimana Seharusnya Model Hukumnya?
Menurut saya, model yang paling ideal
untuk masyarakat di daerah terpencil adalah: Starlink/penyelenggara
telekomunikasi → kerja sama resmi → pelaksana jual kembali → masyarakat.
Dalam model ini, masyarakat lokal tetap
dapat menjadi pelaku ekonomi digital. Mereka dapat menyediakan Wi-Fi kepada
warga, mengelola pelanggan, dan memperoleh keuntungan.
Namun
kegiatan tersebut dilakukan melalui kerja sama resmi dan perizinan yang sesuai,
bukan dengan cara mengambil satu paket internet konsumen kemudian menjualnya
kembali secara bebas.
Model
seperti ini juga sejalan dengan pendekatan yang saat ini disampaikan Komdigi
dalam kasus Mentawai, yaitu menghubungkan pelaku lokal dengan ISP yang sudah
mempunyai izin sehingga masyarakat tetap memperoleh akses internet, sementara
kegiatan usaha tetap berada dalam ekosistem telekomunikasi yang legal.
Penutup
Fenomena
membeli Starlink kemudian menjual kembali internet kepada masyarakat
menunjukkan bahwa perkembangan teknologi sering kali bergerak lebih cepat
dibandingkan pemahaman masyarakat terhadap regulasinya.
Pada
satu sisi, Starlink memberikan peluang besar bagi masyarakat di daerah
terpencil untuk memperoleh akses internet. Pada sisi lain, ketika koneksi
tersebut berubah dari penggunaan pribadi menjadi layanan internet berbayar
kepada masyarakat, maka kegiatan tersebut memasuki wilayah hukum telekomunikasi.
Kesimpulannya,
membeli Starlink tidak otomatis memberikan hak untuk menjual kembali layanan
internet kepada masyarakat. Jika kegiatan tersebut dilakukan sebagai bisnis
jual kembali jasa telekomunikasi, maka harus memperhatikan sekurang-kurangnya
tiga hal: (1) ketentuan layanan Starlink mengenai resale, (2) perizinan
dan standar usaha telekomunikasi di Indonesia, dan (3) adanya kerja sama dengan
penyelenggara jasa telekomunikasi yang berizin apabila menggunakan skema jual
kembali.
Dengan demikian, persoalannya bukan apakah
masyarakat boleh menjadi reseller internet. Boleh, tetapi harus
ditempatkan dalam kerangka hukum yang benar. Justru perkembangan teknologi
satelit seperti Starlink seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk
memperluas skema reseller telekomunikasi berbasis masyarakat, khususnya di
daerah 3T. Dengan mekanisme perizinan yang sederhana, biaya kepatuhan yang
proporsional, dan kerja sama dengan ISP yang telah berizin, kebutuhan
masyarakat atas internet dapat dipenuhi tanpa mengorbankan kepastian hukum.
Pada akhirnya, hukum telekomunikasi tidak
seharusnya hanya menjadi instrumen untuk melarang. Hukum juga harus menjadi
instrumen untuk memungkinkan masyarakat memperoleh konektivitas secara legal,
terjangkau, dan berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar