Rabu, 02 September 2026

Demonstrasi dalam Negara Hukum: Antara Hak Asasi, Kebebasan, dan Tanggung Jawab

Ada sebuah pemandangan yang hampir selalu mengundang perdebatan ketika terjadi demonstrasi yakni jalan dipenuhi massa, poster dan spanduk terbentang, suara orasi menggema, lalu muncul pertanyaan apakah demonstrasi merupakan gangguan ketertiban atau justru bagian penting dari demokrasi? Jawabannya tidak sesederhana memilih salah satu.

Dalam perspektif hukum hak asasi manusia, demonstrasi pada dasarnya merupakan hak yang harus dihormati. Namun, seperti halnya hak asasi lainnya, kebebasan tersebut bukanlah kebebasan tanpa batas. Di sinilah negara hukum diuji, bagaimana melindungi kebebasan masyarakat untuk bersuara tanpa membiarkan tindakan yang melanggar hak orang lain?

Demonstrasi adalah hak, bukan hadiah dari pemerintah

Demonstrasi sering kali dipandang sebagai aktivitas yang diizinkan pemerintah. Cara pandang ini sebenarnya perlu diluruskan. Dalam negara demokratis, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara, bukan pemberian pemerintah. Penjelasan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menegaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945.

Dengan demikian, keberadaan demonstrasi justru menunjukkan bahwa ruang demokrasi masih terbuka. Ketika masyarakat tidak puas terhadap suatu kebijakan, ketika ada ketidakadilan, ketika keputusan pemerintah dianggap merugikan masyarakat, atau ketika suara kelompok tertentu tidak terdengar melalui mekanisme politik formal, demonstrasi dapat menjadi sarana untuk menyampaikan keberatan tersebut secara terbuka. Karena itu, orang yang turun ke jalan tidak otomatis sedang melawan negara.

Dalam perspektif HAM, mereka sedang menggunakan salah satu instrumen demokrasi yang tersedia untuk menyampaikan aspirasi. Komnas HAM sendiri menempatkan kebebasan berkumpul dan berorganisasi sebagai bagian penting dari HAM dan menekankan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut.

Tetapi hak berdemonstrasi bukanlah “cek kosong”

Di titik ini muncul persoalan yang tidak kalah penting. Jika demonstrasi merupakan hak, apakah demonstran boleh melakukan apa saja? Tentu tidak. UU No. 9 Tahun 1998 sejak awal menempatkan kemerdekaan menyampaikan pendapat sebagai hak yang harus dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab. Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa penyampaian pendapat harus tetap menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tunduk pada ketentuan hukum.

Artinya, kebebasan berdemonstrasi memiliki dua sisi. Di satu sisi terdapat hak untuk menyampaikan pendapat. Di sisi lain terdapat kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Demonstrasi yang damai, tertib, dan tidak menghilangkan hak orang lain merupakan bentuk penggunaan hak yang sah. Sebaliknya, tindakan kekerasan, perusakan, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum tidak serta-merta menjadi sah hanya karena dilakukan dalam sebuah demonstrasi. Dengan kata lain, status sebagai demonstran tidak memberikan kekebalan hukum.

Negara juga tidak boleh menggunakan ketertiban sebagai alasan untuk membungkam

Persoalannya kemudian berbalik kepada negara. Sering kali ketika demonstrasi berlangsung, alasan yang muncul adalah ketertiban umum, keamanan, kelancaran lalu lintas, atau kepentingan masyarakat luas. Alasan-alasan tersebut memang legitimate. Negara mempunyai kewajiban menjaga keamanan dan melindungi masyarakat.

Namun, persoalannya adalah: seberapa jauh negara boleh membatasi demonstrasi? Di sinilah prinsip HAM menjadi sangat penting. Pembatasan terhadap hak tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Komnas HAM menekankan bahwa jika pembatasan terhadap kebebasan berkumpul diperlukan, pembatasan tersebut harus memiliki parameter yang jelas dan objektif. Negara juga wajib memastikan masyarakat terlindungi dari intimidasi, tekanan, maupun pelarangan yang dilakukan secara semena-mena.

Jadi, negara tidak cukup mengatakan “Demonstrasi mengganggu ketertiban.” Pertanyaan hukumnya harus dilanjutkan: Ketertiban yang bagaimana? Gangguannya apa? Apakah pembatasan tersebut memang diperlukan? Apakah ada cara yang lebih proporsional? Dan apakah tindakan aparat telah menghormati hak para demonstran? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang membedakan negara hukum dari sekadar negara yang memiliki kekuasaan.

Polisi bukan musuh demonstran

Dalam perspektif HAM, aparat keamanan seharusnya tidak ditempatkan sebagai pihak yang berhadap-hadapan dengan demonstran. Keduanya mempunyai fungsi yang berbeda. Demonstran menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat, sementara aparat mempunyai kewajiban menjaga agar hak tersebut dapat berlangsung dengan aman sekaligus melindungi masyarakat lainnya.

Karena itu, pendekatan ideal bukanlah demonstran versus polisi. Melainkan hak demonstran + keamanan publik + hak masyarakat lainnya. Ketiganya harus ditempatkan dalam keseimbangan. UU No. 9 Tahun 1998 sendiri menghendaki pelaksanaan kebebasan menyampaikan pendapat dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan tetap menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat.

Jangan sampai suara mayoritas menghilangkan hak minoritas

Ada persoalan lain yang sering terlupakan. Demonstrasi pada dasarnya merupakan bentuk ekspresi publik. Tetapi masyarakat yang tidak ikut demonstrasi juga memiliki hak. Mereka memiliki hak untuk bekerja, belajar, beribadah, mendapatkan pelayanan publik, menggunakan jalan, memperoleh rasa aman, dan menjalankan kehidupan sehari-hari.

Karena itu, perlindungan HAM tidak boleh hanya melihat hak orang yang melakukan demonstrasi, tetapi juga hak orang yang terdampak oleh demonstrasi. Inilah alasan mengapa prinsip proporsionalitas menjadi penting. Demonstrasi tidak boleh dibungkam hanya karena membuat pemerintah tidak nyaman. Tetapi demonstrasi juga tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menghilangkan hak orang lain.

Demonstrasi yang damai justru memperkuat demokrasi

Demokrasi yang sehat bukan demokrasi tanpa demonstrasi. Sebaliknya, demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memungkinkan kritik disampaikan tanpa rasa takut. Pemerintah yang demokratis seharusnya tidak hanya siap mendengar suara yang menyenangkan, tetapi juga mampu menerima suara yang keras, kritis, bahkan tidak populer.

Sebab, demonstrasi pada hakikatnya adalah mekanisme koreksi sosial. Ketika parlemen tidak cukup mendengar, ketika kebijakan publik dianggap tidak responsif, atau ketika masyarakat merasa tidak memiliki ruang yang cukup dalam proses pengambilan keputusan, jalanan sering menjadi ruang terakhir untuk menyampaikan aspirasi. Karena itu, membungkam demonstrasi tidak selalu berarti menjaga demokrasi. Dalam keadaan tertentu, justru dapat menunjukkan bahwa ruang demokrasi sedang menyempit.

Lalu, kapan demonstrasi dapat dibatasi?

Di sinilah hukum harus mengambil posisi yang seimbang. Hak atas kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat bukan hak yang dapat digunakan tanpa batas. Konstitusi sendiri mengakui adanya pembatasan hak dan kebebasan untuk menghormati hak orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil berdasarkan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.

Tetapi pembatasan berbeda dengan pelarangan secara sewenang-wenang. Pembatasan harus mempunyai dasar hukum, tujuan yang sah, dilakukan secara proporsional, dan tidak boleh menjadi instrumen untuk membungkam kritik. Dengan demikian, ukuran keberhasilan negara bukanlah seberapa sedikit demonstrasi yang terjadi. Ukuran keberhasilannya justru adalah seberapa baik negara mampu memastikan demonstrasi dapat berlangsung secara damai sekaligus menjaga hak masyarakat lainnya.

Menjaga demokrasi membutuhkan kedewasaan kedua belah pihak

Pada akhirnya, demonstrasi adalah ruang perjumpaan antara kebebasan dan tanggung jawab. Demonstran mempunyai tanggung jawab untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan menghormati hak orang lain. Aparat mempunyai tanggung jawab untuk menjaga keamanan tanpa menggunakan kekuatan secara berlebihan. Pemerintah mempunyai tanggung jawab yang lebih besar lagi: mendengar dan merespons aspirasi masyarakat.

Sebab, persoalan demonstrasi sebenarnya bukan hanya persoalan bagaimana menjaga jalan tetap tertib. Lebih jauh dari itu, demonstrasi adalah tentang bagaimana negara memperlakukan suara rakyatnya. Dalam negara hukum, masyarakat tidak boleh kehilangan hak hanya karena pendapatnya berbeda dengan pemerintah.

Sebaliknya, masyarakat juga tidak boleh menggunakan haknya untuk menghilangkan hak orang lain. Di antara dua titik itulah demokrasi bekerja. Demonstrasi bukan musuh negara. Kritik bukan ancaman bagi pemerintah. Dan ketertiban bukan alasan untuk menghilangkan kebebasan.

Yang dibutuhkan adalah hukum yang adil, aparat yang profesional, pemerintah yang terbuka, dan masyarakat yang bertanggung jawab. Karena pada akhirnya, negara demokratis bukanlah negara yang tidak pernah didemo, melainkan negara yang mampu memastikan bahwa orang tetap aman untuk bersuara bahkan ketika suara itu mengkritik kekuasaan.

Tidak ada komentar: