Ada sebuah pemandangan yang hampir selalu mengundang perdebatan ketika terjadi demonstrasi yakni jalan dipenuhi massa, poster dan spanduk terbentang, suara orasi menggema, lalu muncul pertanyaan apakah demonstrasi merupakan gangguan ketertiban atau justru bagian penting dari demokrasi? Jawabannya tidak sesederhana memilih salah satu.
Dalam perspektif hukum hak asasi manusia,
demonstrasi pada dasarnya merupakan hak yang harus dihormati. Namun, seperti
halnya hak asasi lainnya, kebebasan tersebut bukanlah kebebasan tanpa batas. Di
sinilah negara hukum diuji, bagaimana melindungi kebebasan masyarakat untuk
bersuara tanpa membiarkan tindakan yang melanggar hak orang lain?
Demonstrasi adalah hak, bukan hadiah dari
pemerintah
Demonstrasi sering kali dipandang sebagai
aktivitas yang diizinkan pemerintah. Cara pandang ini sebenarnya perlu
diluruskan. Dalam negara demokratis, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak
warga negara, bukan pemberian pemerintah. Penjelasan UU No. 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menegaskan bahwa kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang
dijamin oleh UUD 1945.
Dengan demikian, keberadaan demonstrasi
justru menunjukkan bahwa ruang demokrasi masih terbuka. Ketika masyarakat tidak
puas terhadap suatu kebijakan, ketika ada ketidakadilan, ketika keputusan
pemerintah dianggap merugikan masyarakat, atau ketika suara kelompok tertentu
tidak terdengar melalui mekanisme politik formal, demonstrasi dapat menjadi sarana
untuk menyampaikan keberatan tersebut secara terbuka. Karena itu, orang yang
turun ke jalan tidak otomatis sedang melawan negara.
Dalam perspektif HAM, mereka sedang
menggunakan salah satu instrumen demokrasi yang tersedia untuk menyampaikan
aspirasi. Komnas HAM sendiri menempatkan kebebasan berkumpul dan berorganisasi
sebagai bagian penting dari HAM dan menekankan kewajiban negara untuk
menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut.
Tetapi hak berdemonstrasi bukanlah “cek
kosong”
Di titik ini muncul persoalan yang tidak
kalah penting. Jika demonstrasi merupakan hak, apakah demonstran boleh
melakukan apa saja? Tentu tidak. UU No. 9 Tahun 1998 sejak awal menempatkan
kemerdekaan menyampaikan pendapat sebagai hak yang harus dilakukan secara bebas
dan bertanggung jawab. Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa penyampaian
pendapat harus tetap menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tunduk pada
ketentuan hukum.
Artinya, kebebasan berdemonstrasi memiliki
dua sisi. Di satu sisi terdapat hak untuk menyampaikan pendapat. Di sisi lain terdapat kewajiban untuk
menghormati hak orang lain. Demonstrasi
yang damai, tertib, dan tidak menghilangkan hak orang lain merupakan bentuk
penggunaan hak yang sah. Sebaliknya, tindakan kekerasan, perusakan, atau
tindakan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum tidak serta-merta menjadi
sah hanya karena dilakukan dalam sebuah demonstrasi. Dengan kata lain, status
sebagai demonstran tidak memberikan kekebalan hukum.
Negara juga tidak boleh menggunakan
ketertiban sebagai alasan untuk membungkam
Persoalannya kemudian berbalik kepada
negara. Sering kali ketika demonstrasi berlangsung, alasan yang muncul adalah ketertiban
umum, keamanan, kelancaran lalu lintas, atau kepentingan masyarakat luas. Alasan-alasan
tersebut memang legitimate. Negara mempunyai kewajiban menjaga keamanan
dan melindungi masyarakat.
Namun, persoalannya adalah: seberapa jauh
negara boleh membatasi demonstrasi? Di sinilah prinsip HAM menjadi sangat
penting. Pembatasan terhadap hak tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Komnas HAM menekankan bahwa jika pembatasan terhadap kebebasan berkumpul
diperlukan, pembatasan tersebut harus memiliki parameter yang jelas dan
objektif. Negara juga wajib memastikan masyarakat terlindungi dari intimidasi,
tekanan, maupun pelarangan yang dilakukan secara semena-mena.
Jadi, negara tidak cukup mengatakan “Demonstrasi
mengganggu ketertiban.” Pertanyaan hukumnya harus dilanjutkan: Ketertiban yang
bagaimana? Gangguannya apa? Apakah pembatasan tersebut memang diperlukan?
Apakah ada cara yang lebih proporsional? Dan apakah tindakan aparat telah
menghormati hak para demonstran? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang membedakan negara
hukum dari sekadar negara yang memiliki kekuasaan.
Polisi bukan musuh demonstran
Dalam perspektif HAM, aparat keamanan
seharusnya tidak ditempatkan sebagai pihak yang berhadap-hadapan dengan
demonstran. Keduanya mempunyai fungsi yang berbeda. Demonstran menggunakan
haknya untuk menyampaikan pendapat, sementara aparat mempunyai kewajiban
menjaga agar hak tersebut dapat berlangsung dengan aman sekaligus melindungi
masyarakat lainnya.
Karena itu, pendekatan ideal bukanlah demonstran
versus polisi. Melainkan hak demonstran + keamanan publik + hak masyarakat
lainnya. Ketiganya harus ditempatkan dalam keseimbangan. UU No. 9 Tahun 1998
sendiri menghendaki pelaksanaan kebebasan menyampaikan pendapat dilakukan
dengan penuh tanggung jawab dan tetap menjamin rasa aman dalam kehidupan
masyarakat.
Jangan sampai suara mayoritas
menghilangkan hak minoritas
Ada persoalan lain yang sering terlupakan.
Demonstrasi pada dasarnya merupakan bentuk ekspresi publik. Tetapi masyarakat
yang tidak ikut demonstrasi juga memiliki hak. Mereka memiliki hak untuk
bekerja, belajar, beribadah, mendapatkan pelayanan publik, menggunakan jalan,
memperoleh rasa aman, dan menjalankan kehidupan sehari-hari.
Karena itu, perlindungan HAM tidak boleh
hanya melihat hak orang yang melakukan demonstrasi, tetapi juga hak orang yang
terdampak oleh demonstrasi. Inilah alasan mengapa prinsip proporsionalitas
menjadi penting. Demonstrasi tidak boleh dibungkam hanya karena membuat
pemerintah tidak nyaman. Tetapi demonstrasi juga tidak boleh digunakan sebagai
alasan untuk menghilangkan hak orang lain.
Demonstrasi yang damai justru memperkuat
demokrasi
Demokrasi yang sehat bukan demokrasi tanpa
demonstrasi. Sebaliknya, demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang
memungkinkan kritik disampaikan tanpa rasa takut. Pemerintah yang demokratis
seharusnya tidak hanya siap mendengar suara yang menyenangkan, tetapi juga
mampu menerima suara yang keras, kritis, bahkan tidak populer.
Sebab, demonstrasi pada hakikatnya adalah
mekanisme koreksi sosial. Ketika parlemen tidak cukup mendengar, ketika
kebijakan publik dianggap tidak responsif, atau ketika masyarakat merasa tidak
memiliki ruang yang cukup dalam proses pengambilan keputusan, jalanan sering
menjadi ruang terakhir untuk menyampaikan aspirasi. Karena itu, membungkam demonstrasi tidak selalu
berarti menjaga demokrasi. Dalam keadaan tertentu, justru dapat menunjukkan
bahwa ruang demokrasi sedang menyempit.
Lalu, kapan demonstrasi dapat dibatasi?
Di sinilah hukum harus mengambil posisi
yang seimbang. Hak atas kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat bukan hak
yang dapat digunakan tanpa batas. Konstitusi sendiri mengakui adanya pembatasan
hak dan kebebasan untuk menghormati hak orang lain serta memenuhi tuntutan yang
adil berdasarkan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
masyarakat demokratis.
Tetapi pembatasan berbeda dengan
pelarangan secara sewenang-wenang. Pembatasan harus mempunyai dasar hukum,
tujuan yang sah, dilakukan secara proporsional, dan tidak boleh menjadi
instrumen untuk membungkam kritik. Dengan demikian, ukuran keberhasilan negara
bukanlah seberapa sedikit demonstrasi yang terjadi. Ukuran keberhasilannya
justru adalah seberapa baik negara mampu memastikan demonstrasi dapat
berlangsung secara damai sekaligus menjaga hak masyarakat lainnya.
Menjaga demokrasi membutuhkan kedewasaan
kedua belah pihak
Pada akhirnya, demonstrasi adalah ruang
perjumpaan antara kebebasan dan tanggung jawab. Demonstran mempunyai tanggung
jawab untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan menghormati hak orang lain. Aparat
mempunyai tanggung jawab untuk menjaga keamanan tanpa menggunakan kekuatan
secara berlebihan. Pemerintah mempunyai tanggung jawab yang lebih besar lagi: mendengar
dan merespons aspirasi masyarakat.
Sebab, persoalan demonstrasi sebenarnya
bukan hanya persoalan bagaimana menjaga jalan tetap tertib. Lebih jauh dari
itu, demonstrasi adalah tentang bagaimana negara memperlakukan suara rakyatnya.
Dalam negara hukum, masyarakat tidak boleh kehilangan hak hanya karena
pendapatnya berbeda dengan pemerintah.
Sebaliknya, masyarakat juga tidak boleh
menggunakan haknya untuk menghilangkan hak orang lain. Di antara dua titik
itulah demokrasi bekerja. Demonstrasi bukan musuh negara. Kritik bukan ancaman
bagi pemerintah. Dan ketertiban bukan alasan untuk menghilangkan kebebasan.
Yang dibutuhkan adalah hukum yang adil,
aparat yang profesional, pemerintah yang terbuka, dan masyarakat yang
bertanggung jawab. Karena pada akhirnya, negara demokratis bukanlah negara yang
tidak pernah didemo, melainkan negara yang mampu memastikan bahwa orang tetap
aman untuk bersuara bahkan ketika suara itu mengkritik kekuasaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar