Rabu, 03 November 2010

KEBIJAKAN PUBLIK OLEH PEMERINTAH TERHADAP PASAR TRADISONAL DAN PASAR MODERN

Pertumbuhan pasar modern di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) dalam beberapa tahun terakhir cukup tinggi. Pada 1999–2004, terjadi peningkatan pangsa pasar supermarket terhadap total pangsa pasar industri makanan yang cukup tajam dari 11% menjadi 30%. Penjualan supermarket pun tumbuh rata-rata 15% per tahun, sedangkan penjualan pedagang tradisional turun 2% per tahunnya (Natawidjadja 2006). Pricewaterhouse Coopers (2005) memprediksi bahwa penjualan supermarket akan meningkat sebesar 50% dari periode 2004 hingga 2007, sedangkan penjualan hipermarket akan meningkat sebesar 70% untuk periode yang sama. Salah satu penyebab meningkatnya jumlah dan penjualan pasar modern adalah urbanisasi yang mendorong percepatan pertumbuhan penduduk di perkotaan serta meningkatnya pendapatan per kapita. Dari 1998 hingga 2003, hipermarket di seluruh Indonesia tumbuh 27% per tahun, dari delapan menjadi 49 gerai. Meskipun demikian, pertumbuhan hipermarket terkonsentrasi di wilayah Jabodetabek dengan proporsi 58% dari keseluruhan hipermarket.

Pedagang tradisional yang terkena imbas langsung dari keberadaan supermarket atau hipermarket adalah pedagang yang menjual produk yang sama dengan yang dijual di kedua tempat tersebut. Meskipun demikian, pedagang yang menjual makanan segar (daging, ayam, ikan, sayur-sayuran, buah-buahan, dan lainlain) masih bisa bersaing dengan supermarket dan hypermarket mengingat banyak pembeli masih memilih untuk pergi ke pasar tradisional untuk membeli produk tersebut. Keunggulan pasar modern atas pasar tradisional adalah bahwa mereka dapat menjual produk yang relatif sama dengan harga yang lebih murah, ditambah dengan kenyamanan berbelanja dan beragam pilihan cara pembayaran. Supermarket dan hipermarket juga menjalin kerja sama dengan pemasok besar dan biasanya untuk jangka waktu yang cukup lama. Hal ini yang menyebabkan mereka dapat melakukan efisiensi dengan memanfaatkan skala ekonomi yang besar.

Supermarket melakukan beberapa strategi harga dan nonharga, untuk menarik pembeli. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh SMERU, mereka melakukan berbagai strategi harga seperti strategi limit harga, strategi pemangsaan lewat pemangkasan harga (predatory pricing), dan diskriminasi harga antarwaktu (inter-temporal price discrimination). Misalnya memberikan diskon harga pada akhir minggu dan pada waktu tertentu. Sedangkan strategi nonharga antara lain dalam bentuk iklan, membuka gerai lebih lama, khususnya pada akhir minggu, bundling/tying (pembelian secara gabungan), dan parkir gratis.

Beberapa kalangan memandang bahwa makin meluas pendirian pasar modern di Indonesia, makin baik bagi pertumbuhan ekonomi serta iklim persaingan usaha. Sementara itu, kalangan lain berpendapat bahwa di era globalisasi pasar tradisional telah menjadi korban dari kompetisi sengit antara sesama pasar modern, baik lokal maupun asing. Pasar tradisional kehilangan pelanggan akibat praktik usaha yang dilakukan oleh supermarket.

Kondisi Pasar Tradisional di Indonesia

Masalah infrastruktur yang hingga kini masih menjadi masalah serius di pasar tradisional adalah bangunan dua lantai yang kurang populer di kalangan pembeli, kebersihan dan tempat pembuangan sampah yang kurang terpelihara, kurangnya lahan parkir, dan buruknya sirkulasi udara. Belum lagi ditambah semakin menjamurnya PKL yang otomatis merugikan pedagang yang berjualan di dalam lingkungan pasar yang harus membayar penuh sewa dan retribusi. PKL menjual barang dagangan yang hampir sama dengan seluruh produk yang dijual di dalam pasar. Hanya daging segar saja yang tidak dijual oleh PKL. Dengan demikian, kebanyakan pembeli tidak perlu masuk ke dalam pasar untuk berbelanja karena mereka bisa membeli dari PKL di luar pasar.

Kondisi pasar tradisional pada umumnya memprihatinkan. Banyak pasar tradisional di Jabodetabek yang tidak terawat sehingga dengan berbagai kelebihan yang ditawarkan oleh pasar modern kini pasar tradisional terancam oleh keberadaan pasar modern. Di Jakarta saja berdasarkan catatan PD Pasar Jaya, dari total 151 pasar, hanya 27 pasar yang aspek fisik bangunannya masih baik. Sisanya, 111 pasar dalam kondisi fisik bangunan rusak sedang atau berat dan hanya 13 pasar mengalami rusak ringan. Kepala APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia) cabang Jakarta, Hasan Basri, mengatakan bahwa 151 pasar tradisional di Jakarta terancam oleh keberadaan supermarket, sembilan di antaranya sudah tutup.

Faktor lain yang juga menjadi penyebab kurang berkembangnya pasar tradisional adalah minimnya daya dukung karakteristik pedagang tradisional, yakni strategi perencanaan yang kurang baik, terbatasnya akses permodalan yang disebabkan jaminan (collateral) yang tidak mencukupi, tidak adanya skala ekonomi (economies of scale), tidak ada jalinan kerja sama dengan pemasok besar, buruknya manajemen pengadaan, dan ketidakmampuan untuk menyesuaikan dengan keinginan konsumen (Wiboonpongse dan Sriboonchitta 2006).

Dampak Pasar Modern terhadap Pasar Tradisional

Ditemukan bahwa supermarket berdampak terhadap kinerja usaha pedagang di pasar tradisional. Para pedagang tradisional di dalam pasar mengeluhkan keberadaan pasar modern, khususnya hipermarket di sekitar mereka, yang memengaruhi keuntungan mereka. Hasil analisis kuantitatif memperlihatkan adanya dampak yang berbeda dari keberadaan supermarket terhadap beberapa aspek dari kinerja usaha pedagang di pasar tradisional yang diukur melalui variabel omzet, keuntungan, dan jumlah pegawai.

Temuan dari metode kualitatif menunjukkan bahwa penyebab utama kalah bersaingnya pasar tradisional dengan supermarket adalah lemahnya manajemen dan buruknya infrastruktur pasar tradisional, bukan semata-mata karena keberadaan supermarket. Supermarket sebenarnya mengambil keuntungan dari kondisi buruk yang ada di pasar tradisional. Pedagang, kepala pasar, dan semua pemangku kepentingan di pasar tradisional mengatakan bahwa langkah utama yang harus dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pasar tradisional adalah dengan memperbaiki sarana dan prasarana pasar tradisional, mengatasi masalah PKL di sekitar pasar, dan memperbaiki sistem manajemen, baik di dinas perpasaran maupun di pasar tradisional itu sendiri.

Meskipun dengan kondisi yang tidak menguntungkan, tetap ditemukan adanya pasar tradisional yang mampu bertahan karena dikelola dengan baik dan memperhatikan seluruh aspek seperti kebersihan, kenyamanan, dan keamanan dalam berbelanja. Kelebihan pasar tradisional adalah kekhasannya yang tidak dimiliki oleh pasar modern, seperti jual-beli dengan tawar-menawar harga dan suasana yang memungkinkan penjual dan pembeli menjalin kedekatan.

Contoh dari sebuah pasar tradisional yang mampu bertahan meski dikelilingi oleh sedikitnya lima peritel modern besar ditemukan di kawasan perumahan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang. Sejak dibuka pada Juli 2004, pasar tersebut hingga kini tetap ramai dikunjungi para pelanggan setianya (Kompas 2006). Pasar ini juga telah mendapat penghargaan dari APPSI dan menjadi salah satu pasar percontohan untuk pasar-pasar tradisional lainnya.

Lemahnya Regulasi Pasar Ritel

Keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor:53/M-DAG/PER/12/2008 memberi sedikit angin segar bagi pasar tradisional bahwa pemerintah pusat akan mengatur pertumbuhan pasar modern di perkotaan. Selama ini, pada tingkat nasional peraturan yang mengatur pasar tradisional hanya dalam bentuk Surat Keputusan Menperindag yang dikeluarkan pada 13 Oktober 1997. Surat keputusan (SK) ini menjadi pedoman penataan dan pembinaan pasar dan pertokoan, dan bertujuan untuk memproteksi pedagang kecil dan menengah dari peritel besar. Seiring dengan undang-undang tentang otonomi daerah yang memberikan kewenangan yang luas pada daerah, maka peraturan daerah yang dikeluarkan lebih mempunyai kekuatan hukum daripada SK Menperindag tersebut.

Pada tingkat daerah, hanya DKI Jakarta yang mempunyai peraturan daerah yang secara spesifik dan komprehensif mengatur pasar modern. Kota Bandung dan Kota Depok telah menerbitkan beberapa peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan pasar tradisional, namun peraturan daerah yang khusus mengatur masalah yang berkaitan dengan pasar modern hingga kini belum terbentuk. Masalah lainnya adalah dari segi penegakan hukumnya. Sebagai contoh untuk DKI Jakarta, walaupun perda yang mengatur masalah ini sudah ada, namun dalam praktiknya penegakan hukumnya masih lemah.

Perlunya pasar tradisional dipertahankan

Berbagai alas an dikemukakan untuk mempertahankan pasar tradisional diantaranya. Pertama, tentu saja pedagang tradisional menjamin tidak akan melakukan capital outflow.

Kedua, sebagaimana kita ketahui tingkat pengangguran menjadi momok menakutkan ekonomi kita. Dari 4,9 persen pada tahun 1996 naik menjadi 6,1 persen di tahun 2000, dan kemudian membengkak menjadi 27,5% di tahun 2004. Tingginya angka pengangguran di masa krisis ekonomi telah membalikkan bandul kekuatan ekonomi rakyat dari sektor formal ke informal. Pangsa pekerja sektor formal berkurang menjadi 35,1%. Peran sektor informal menjadi terasa penting dalam periode krisis ekonomi. Sektor informal yang diwakili oleh usaha kecil dan menengah (UKM) kendati sumbangannya dalam output nasional (PDRB) hanya 56,7 persen dan dalam ekspor non-migas hanya 15 persen, namun UKM memberi kontribusi 99,6 persen dalam penyerapan tenaga kerja. Dan secara relatip memiliki daya dukung dalam mengurangi pengangguran sekaligus kemiskinan. Sektor informal tersebut berhulu sekaligus bermuara di pasar tradisional. Dengan demikian wajar bila dikatakan pasar tradisional merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional.

Ketiga, di pasar tradisional terlibat jutaan pedagang, pemasok, pembeli kulakan, dan penyedia jasa lainnya. Eksistensi pasar tradisional didukung secara padat karya beserta keragamannya. Berubahnya karakter pasar, dari tradisional ke modern, berpotensi untuk menciptakan pengangguran dan kemiskinan baru. Karena berapa juta orang terlibat dalam jaringan pasar tradisional akan kehilangan mata pencahariannya bila pasar tradisional hancur. Kehancuran pasar tradisional akan menyebabkan ratusan juta jiwa penduduk Indonesia terancam kehilangan penghidupannya dan jatuh dalam kemiskinan absolut. Saat ini secara nasional ada 13.650 pasar tradisional, melibatkan 12,6 juta pedagang di dalamnya. Bila rata-rata pedagang punya 1 pegawai dengan masing-masing 3 anggota keluarga, 75,6 juta jiwa rakyat Indonesia akan masuk dalam jurang kemiskinan. Dari jumlah itu diantaranya 30 juta jiwa rakyat Jabar, dan 1,2 juta jiwa rakyat kota Bandung.

Displacement tenaga kerja dalam jangka pendek akan menyebabkan masalah serius atau setidak-tidaknya stagnasi di tingkatan akar rumput. Kekenyalan ekonomi akar rumput memang telah teruji, mereka serta merta akan mencari keseimbangan baru, namun senyatanya dalam konteks kewirausahaan telah terjadi degradasi. Karena posisi pemilik kios akan berubah menjadi pekerja atau menjadi pedagang kaki lima. Kemandirian dan pacuan etos profesionalisme sektor ekonomi kerakyatan, lewat pasar tradisional, patut diyakini bisa mereduksi kemiskinan dan pengangguran di masa depan.

KESIMPULAN

Keunggulan pasar modern atas pasar tradisional adalah bahwa mereka dapat menjual produk yang relatif sama dengan harga yang lebih murah, ditambah dengan kenyamanan berbelanja dan beragam pilihan cara pembayaran. Supermarket dan hipermarket juga menjalin kerja sama dengan pemasok besar dan biasanya untuk jangka waktu yang cukup lama. Hal ini yang menyebabkan mereka dapat melakukan efisiensi dengan memanfaatkan skala ekonomi yang besar.

Masalah infrastruktur yang hingga kini masih menjadi masalah serius di pasar tradisional adalah bangunan dua lantai yang kurang populer di kalangan pembeli, kebersihan dan tempat pembuangan sampah yang kurang terpelihara, kurangnya lahan parkir, dan buruknya sirkulasi udara. Belum lagi ditambah semakin menjamurnya PKL yang otomatis merugikan pedagang yang berjualan di dalam lingkungan pasar yang harus membayar penuh sewa dan retribusi. PKL menjual barang dagangan yang hampir sama dengan seluruh produk yang dijual di dalam pasar. Hanya daging segar saja yang tidak dijual oleh PKL. Dengan demikian, kebanyakan pembeli tidak perlu masuk ke dalam pasar untuk berbelanja karena mereka bisa membeli dari PKL di luar pasar.

Berbagai masalah yang ada pada pasar tradisional sendiri membuat pasar tradisional kalah bersaing dimata konsumen oleh pasar modern. Perlu dilakukan pembenahan menyeluruh pada pasar tradisional agar membuat pasar tradisional mampu bersaing dengan pasar modern.

Senin, 01 November 2010

Kesimpulan Kewenangan Menguji Undang - undang

Keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 24c dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 merupakan langkah awal bangsa Indonesia dalam menjalankan pembangunan sistem hukum sesuai tuntutan reformasi di bidang hukum agar praktik kenegaraan di Indonesia lebih demokratis dan adil sesuai amanat UUD 1945. Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga peradilan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat mengajukan Judicial Review terhadap undang-undang yang dianggap merugikan kepentingan dan bertentangan dengan undang-undang dasar.

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru yang sudah dapat menunjukkan kinerjanya dalam menangani perselisihan pendapat antara para pihak terhadap suatu undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu semua pihak yang terlibat dalam penyiapan undang-undang, khususnya DPR dan Pemerintah seharusnya lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat dan tidak meninggalkan prinsip filosofis, yuridis dan sosiologis dalam membentuk suatu undang-undang, untuk mengurangi undang-undang yang dibuat tersebut dinilai oleh masyarakat telah merugikannya dan bertentangan dengan UUD 1945, sehingga diajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi.

Untuk menjaga kredibilitasnya, Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kewenangannya mengambil keputusan dalam menguji suatu undang-undang hendaknya menghindari pengaruh dari kepentingan politik tertentu.

Bagi pemangku kepentingan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan (baik pihak pemerintah, dewan perwakilan maupun masyarakat luas) dituntut selalu meningkatkan kompetensinya.Salah satu usaha untuk itu adalah melalui pendidikan dan pelatihan legal drafting bagi pihak yang menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan untuk mengikutinya secara rutin dan bertahap dengan harapan kompetensi yang bersangkutan akan selalu meningkat dan terjaga dengan baik, yang akhirnya peraturan perundang-undangan yang dihasilkan akan lebih baik dalam arti mengakomodasikan kepentingan semua pihak, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan gejolak yang berarti dalam kehidupan sehari-hari.

Kewenangan Menguji Undang - undang III

Pendahuluan
Pasal 24c, ayat (1) UUD Tahun 1945 :

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.

Reformasi di Indonesia dimulai pada tahun 1998, gerakan reformasi di samping bertujuan menuntut pengunduran diri presiden juga menuntut perubahan sistem ekonomi, sistem politik dan sistem hukum, karena sistem ekonomi yang dibangun tidak mampu menghadapi cobaan (krisis) yang terjadi, sistem politik otoriter jauh dari nilai/paham demokrasi dan sistem hukum tidak ada kejelasan walaupun dalam UUD 1945 dengan jelas bahwa Indonesia negara berdasarkan hukum.

Pada acara penyampaian pidato resmi kenegaraan di depan DPR RI tanggal 15 Agustus 1998 Presiden Prof. Dr. B.J. Habibie yang menggantikan Presiden Soeharto yang mengundurkan diri dari jabatannya tanggal 21 Mei 1998, antara lain mengemukakan bahwa esensi dari gerakan reformasi nasional ini adalah koreksi terencana, melembaga, dan berkesinambungan terhadap seluruh penyimpangan yang telah terjadi dalam bidang ekonomi, politik dan hukum. Selanjutnya dijelaskan pula bahwa pada tanggal 21 Mei 1998, beliau telah menyampaikan tekad untuk melaksanakan reformasi secara bertahap dan konstitusional di segala bidang. Tujuannya adalah untuk memulihkan kehidupan sosial ekonomi, meningkatkan kehidupan politik yang demokratis dan menegakkan hukum sebagai langkah awal gerakan reformasi sistem politik. Setelah diadakan Pemilu Tahun 1999 dan terbentuk DPR/MPR, maka MPR dalam sidang-sidangnya telah mengamandemen UUD tahun 1945 sebagai langkah awal reformasi hukum. Amandemen dilakukan secara bertahap sejak SU MPR tahun 1999 sampai sidang tahunan 2002 (sebanyak 4 kali amandemen). Amandemen UUD tahun 1945 merupakan hal yang wajar untuk menuju praktek kenegaraan yang lebih demokratis, hal ini mengingat UUD tahun 1945 mengandung kelemahan-kelemahan sehingga praktek kenegaraan di Indonesia oleh gerakan reformis dianggap kurang demokratis.

Perkembangan Hak Menguji Undang-Undang (JR)

Salah satu pilar negara demokrasi adalah adanya kekuasaan kehakiman (peradilan) yang mandiri untuk menjaga praktik kenegaraan kekuasaan dari kesewenang-wenangan.

Keberadaan kekuasaan kehakiman (peradilan) diharapkan dapat mandiri dari pengaruh kekuasaan yang lainnya dan harus mempunyai wewenang yang jelas dalam menjalankan fungsinya, sehingga kewibawaan kelak terjaga.

Perkembangan Mahkamah Konstitusi yang ada di dunia diawali dari kasus Madison versus Madbury di Amerika Serikat.Pada awalnya manfaat dari Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan keperluan untuk mengadakan pengujian terhadap konstitusionalitas undang-undang yang ditetapkan parlemen. Inti perdebatan dalam kasus tersebut adalah bahwa Mahkamah Agung Amerika Serikat yang dipimpin John Marshall ditantang untuk melakukan pengujian (review atau toetsting) atas konstitusionalitas undang-undang yang ditetapkan oleh Konggres. Keputusan Madbury melawan Madison pada tahun 1803 itu sangat populer dan diyakini sebagai awal kelahiran judicial review di USA. Kepala Kehakiman John Marshall berpendapat bahwa konstitusi tertulis dan pengadilan independen menyiratkan kekuasaan judicial review ada di Mahkamah Agung, hal ini berkaitan karena adanya kenyataan ketidaksesuaian antara konstitusi dan undang-undang, sehingga tidak mempunyai pilihan lain, harus memberlakukan hukum yang lebih tinggi, dan harus menganulir undang-undang yang lebih rendah.

Tanggapan mengenai hal ini dapat ditemukan dari komentar R.H.S. Crossman, seorang anggota kabinet Partai Buruh Inggris yang bertanggung jawab terhadap hukum imigrasi pada tahun 1968, yang menolak masuknya lebih kurang 100 ribu warga negara Inggris yang tinggal di Kenya ke Inggris; dia kemudian mengatakan bahwa hukum ini akan dideklarasikan tidak konstitusional di setiap negara dengan konstitusi tertulis oleh Mahkamah Agung.

Praktek judicial review tidak serta-merta dilakukan oleh penguasa yang demokratis.

Tiga negara dengan konstitusi tidak tertulis, serta enam negara yang mempunyai konstitusi tertulis dan pengadilan tinggi, menolak secara eksplisit adanya kekuasaan judicial review.Negara-negara tersebut berpendapat bahwa parlemen adalah pemberi garansi tertinggi dari kosntitusi.Prinsip demokrasi merupakan suatu keputusan penting dan vital maka penyesuaian hak terhadap konstitusi seharusnya dibuat melalui perwakilan yang dipilih rakyat, tidak dibuat oleh badan pengadilan yang ditunjuk dan mewakili rakyat.

Sebagai kompromi antara dua pemikiran bertentangan ini, beberapa negara mempercayakan judicial review ke pengadilan atau badan konstitusional khusus daripada ke sistem pengadilan umum, dan badan tersebut terkenal dengan nama Mahkamah Konstitusi. Konstitusi Amerika Serikat sama sekali tidak memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk melakukan upaya yang pada pokoknya bersifat mempersoalkan produk hukum yang dibuat oleh Konggres yang merupakan cabang kekuasaan legislatif. Namun kemudian terjadi perkembangan, selanjutnya timbul ide untuk membentuk Komisi Konstitusi tersendiri di luar struktur Mahkamah Agung yang sudah ada sebelumnya.

Sebagai contoh kekuasaan peradilan tertinggi di USA berada di tangan Mahkamah Agung yang kekuasaannya sangat tinggi dan sangat dipercaya oleh masyarakatnya sebagai lembaga yang suci, karena keputusan-keputusannya tidak pernah mengecewakan rakyat Amerika, bahkan dapat menyelesaikan perselisihan pendapat tentang hasil Pemilu Presiden. Mahkamah Agung mengadili perselisihan pendapat tentang hasil pemilihan Presiden yang terakhir dan keputusannya menetapkan George W. Bush sebagai Presiden dan Al Gore sebagai Wakil Presiden, dan keputusan tersebut ditaati rakyat Amerika.

Hak Menguji

Baik dalam kepustakaan maupun dalam praktek dikenal ada dua macam hak menguji, yaitu :

a. hak menguji formal, dan

b. hak menguji material.

Hak menguji formal adalah wewenang untuk menilai suatu produk legislatif seperti undang-undang, dalam proses pembuatannya melalui cara-cara sebagaimana telah ditentukan/diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak. Pengujian formal terkait dengan masalah prosedural dan berkenaan dengan legalitas kompetensi institusi yang membuatnya.
Hak menguji material adalah suatu wewenang untuk menyelidiki dan menilai isi apakah suatu peraturan perundang-undangan itu sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu. Pengujian material berkaitan dengan kemungkinan pertentangan materi suatu peraturan dengan peraturan lain yang lebih tinggi ataupun menyangkut kekhususan-kekhususan yang dimiliki suatu aturan dibandingkan dengan norma-norma yang berlaku umum.

Berdasarkan arti dari hak menguji formal dan hak menguji material tersebut, maka dapat diartikan bahwa :

a. Hak menguji merupakan kewenangan untuk menilai peraturan perundang-undangan terhadap UUD.

b. Hak menguji terhadap peraturan perundang-undangan tidak hanya dimiliki oleh hakim, tapi juga oleh lembaga negara lain yang diberi kewenangan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain hak menguji yang dimiliki hakim, juga terdapat hak menguji yang dimiliki legislatif dan hak menguji yang dimiliki eksekutif.

Dapat ditarik pengertian dari definisi tersebut bahwa definisi dari suatu istilah sangat tergantung dari sistem hukum yang dianut oleh negara yang bersangkutan.Definisi Hak Menguji (toestsingsrecht) yang dikemukakan merupakan pengujian pada negara yang menganut civil law system.Pada negara yang menganut law civil system, hak menguji yang dimiliki hakim hanya dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan karena terhadap tindakan administrasi negara diadili oleh peradilan administrasi. Di Indonesia, tindakan administrasi negara yang berupa Keputusan Tata Usaha Negara diadili oleh PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

Hak Menguji Undang-Undang di Indonesia

Di Indonesia pengaturan hukum tentang judicial review menjadi suatu hal yang diperdebatkan secara serius sejak founding fathers membicarakan tentang undang-undang dasar yang akan diberlakukan apabila Indonesia telah merdeka. Apakah akan memasukkan judicial review atau tidak dalam konstitusinya.

Sepanjang sejarah kekuasaan kehakiman di Indonesia, kebebasan kekuasaan kehakiman, selalu mengalami pasang surut, artinya selalu menjadi perdebatan tergantung kondisi sosial politik yang melingkupi sistem peradilan dan kekuasaan kehakiman.

Mahkamah Konstitusi merupakan hal yang baru, namun mengenai sistem negara hukum, sudah sejak berdiri Indonesia menganut negara hukum. Hal ini tercantum dengan jelas dalam penjelasan UUD tahun 1945 (sebelum diamandemen) yang menyatakan antara lain bahwa Indonesia adalah negara yang berlandaskan atas hukum (rechstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machstaat).

Sebelum amandeman, UUD tahun 1945 kewenangan kekuasaan kehakiman (peradilan) berada pada Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam pasal 24 UUD tahun 1945. Kewenangan ini yang diatur dalam peraturan perundangan yang lain yaitu Pasal 11 ayat (4) Ketetapan MPR RI No. III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dan/atau antar Lembaga Tinggi Negara, yang berbunyi : “Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, Pasal 31 UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan dan Pasal 26 UU No 14 Tahun 1970 jo Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Hak menguji secara materil terhadap undang-undang merupakan suatu kewenangan yang diberikan kepada badan peradilan untuk menguji apakah suatu peraturan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.Kewenangan ini diberikan kepada Mahkamah Agung agar peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif dapat diuji apakah sesuai atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi. Kewenangan Mahkamah Agung dalam hak menguji materil terhadap peraturan perundang-undangan dibatasi hanya terhadap peraturan-peraturan di bawah undang-undang.

Implementasi dari peraturan perundang-undangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yaitu PERMA No.1 tahun 1999 yang telah dicabut dengan PERMA No. 1 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan PERMA No. 02 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Wewenang Mahkamah Konstitusi oleh Mahkamah Agung. Prosedur/tata cara hak uji materil diatur dalam PERMA, dengan pertimbangan ketentuan-ketentuan undang-undang yang mengatur hak uji materil tersebut bersifat singkat tanpa mengatur tentang tata cara atau prosedur pelaksanaan hak uji materil. Seyogyanya hal ini diatur dalam bentuk undang-undang, karena berkaitan dengan masalah hukum acara yang berlaku di Mahkamah Agung dalam fungsi menjalankan peradilan.

Pelaksanaan hak menguji undang-undang (judicial review) dalam prakteknya belum optimal karena masih mengandung kelemahan-kelemahan.Hak menguji yang menjadi wewenang Mahkamah Agung terbatas kepada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yang artinya tidak sepenuhnya berada di bawah kendali Mahkamah Agung, tetapi masih di bawah kendali birokrasi politik. Rumusan seperti ini merupakan cermin kondisi yang terjadi saat itu, yaitu terjadinya tarik menarik antara dua kekuatan yang berlawanan dalam pembahasan pada saat menyusun undang-undang yang pertama memuat masalah judicial review yakni Undang-Undang No.14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Pokok Kehakiman yaitu, antara pihak yang menghendaki Mahkamah Agung mandiri dengan kelompok yang menentang Mahkamah Agung mandiri.

Mengingat kondisi sosial politik pada masa reformasi yang dinamis dan menghendaki praktek kehidupan demokrasi yang lebih baik, maka MPR membentuk lembaga Mahkamah Konstitusi untuk menjaga agar pemerintahan berjalan seimbang, tidak sewenang-wenang, lahirlah undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi. Lahirnya undang-undang yang mengatur tentang Mahkamah Konstitusi, akan membawa konsekuensi adanya perubahan terhadap beberapa peraturan perundang-undang yang berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Agung. Karena beberapa kewenangan Mahkamah Agung yang ada sekarang akan dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi, yaitu hak menguji undang-undang (judicial review).

Faktor-faktor yang dijadikan dasar untuk melakukan amandemen UUD tahun 1945, karena pasal-pasal yang mengatur sistem politik, sosial, budaya kurang kondusif untuk perkembangan demokrasi, dan penegakan hukum. Sistem UUD yang executive heavy, kurangnya sistem checks and balances, rumusan yang interpretable, kekosongan berbagai prinsip dan kaidah konstitusional yang mendasar, menjadi salah satu sumber kegagalan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa dan negara. UUD tahun 1945 dianggap turut memberi andil terhadap berbagai kejadian yang tidak sejalan dengan cita-cita dasar bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD tahun 1945 itu sendiri.UUD tahun 1945 yang ditetapkan secara kilat, mengandung berbagai kekurangan dan kekosongan hukum.

Salah satu pasal yang diamandemen adalah pasal 24 UUD tahun 1945 yang mengatur kewenangan lembaga peradilan atau kekuasaan kehakiman. Kewenangan lembaga peradilan/kekuasaan kehakiman ditambah dengan membuat aturan tentang Mahkamah Konstitusi yang antara lain mengatur wewenang untuk melakukan pengujian undang-undang bertentangan atau tidak dengan undang-undang dasar, yaitu Pasal 24c yang ayat (1) UUD tahun 1945 sebagaimana dikutip di awal tulisan ini.

Sehubungan dengan pemberian kewenangan pada Mahkamah Konstitusi tersebut, DPR dan Pemerintah membuat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-undang ini pada intinya mengatur tentang kewenangan yang besar dan sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara, antara lain melakukan pengujian atas undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; menyelesaikan perselisihan kewenangan antara lembaga negara; memutuskan pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Pembentukan Mahkamah Konstitusi dapat dikatakan sebagai salah satu keberhasilan kaum reformis dalam mereformasi hukum di Indonesia.Adanya Mahkamah Konstitusi merupakan konsekuensi untuk menjamin tegaknya prinsip negara hukum modern (Moderne Democratische Rechtsstaat) dan memperkuat sistem demokrasi negara modern (modern constitutional democracy).Dengan terbentuknya Mahkamah Konstitusi ini diharapkan dapat terwujudnya penyelenggaraan kekuasaan dan ketatanegaraan yang lebih baik.

Mengutip Afiuka Hadjar, dkk, ada 4 (empat) hal yang melatarbelakangi pembentukan Mahkamah Konstitusi, yaitu:

1. Paham Konstitusionalisme

Paham Konstitusionalisme adalah suatu paham yang menganut adanya pembatasan kekuasaan. Paham ini memiliki dua esensi yaitu pertama sebagai konsep negara hukum, bahwa hukum mengatasi kekuasaan negara, hukum akan melakukan kontrol terhadap politik, bukan sebaliknya, kedua adalah konsep hak-hak sipil warga negara menyatakan, bahwa kebebasan warga negara dan kekuasaan negara dibatasi oleh konstitusi.

2. Sebagai Mekanisme Check and Balances

Sebuah sistem pemerintahan yang baik, antara lain ditandai adanya mekanisme check and balances dalam penyelenggaraan kekuasaan. Check and balances memungkinkan adanya saling kontrol antar cabang kekuasaan yang ada dan menghindarkan tindakan-tindakan hegemoni, tirani, dan sentralisasi kekuasaan, untuk menjaga agar tidak terjadi tumpang tindih antar kewenangan yang ada. Dengan mendasarkan pada prinsip negara hukum, maka sistem kontrol yang relevan adalah sistem kontrol judicial.

3. Penyelenggaraan Negara yang Bersih

Sistem pemerintahan yang baik meniscayakan adanya penyelenggaraan negara yang bersih, transparan dan partisipatif.

4. Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia

Kekuasaan yang tidak terkontrol seringkali melakukan tindakan semena-mena dalam penyelenggaraan negara dan tidak segan-segan melakukan pelanggaran terhadap HAM.

Di samping keempat alasan tersebut, keberadaan Mahkamah Konstitusi sejalan dengan Ketetapan MPR tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004, bersifat integrated, rule of law, accountability, dan transparancy. Keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan konsekuensi logis dari negara yang menjamin tegaknya prinsip negara hukum dan sistem demokrasi modern,

Keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan jawaban dari keinginan rakyat untuk memiliki aturan undang-undang yang berpihak kepada rakyat kecil atau berpihak pada keadilan (membatasi penguasa), karena selama ini banyak sekali produk perundang-undangan yang dibentuk hanya berdasarkan kepentingan politik jangka pendek tidak mempunyai visi dan misi kedepan sehingga masyarakat tidak berdaya. Keberadaan Mahkamah Konstitusi mengakomodasikan kepentingan rakyat yang diperlakukan tidak adil dengan dibuatnya undang-undang yang bertentangan dengan UUD tahun 1945 sehingga rakyat dapat mengajukan judicial review.

Masyarakat sangat antusias menyambut keberadaan lembaga ini, hal ini dapat dilihat dari permohonan judicial review yang diajukan di Kepanitiaan Mahkamah Konstitusi, terhadap undang-undang yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selalu meningkat setiap tahunnya.

Pada awal tahun pelaksanaan tugasnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan beberapa permohonan dan yang diajukan mendapat perhatian masyarakat luas. Salah satu keputusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan Deliar Noer dkk dan Lembaga Perjuangan dan Rehabilitasi Korban Rezim Orde Baru (LPR-KRDB) yang menuntut pembatalan pasal 60 huruf g Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum yang mengatur bahwa WNI bekas anggota Partai terlarang (PKI) termasuk organisasi massanya tidak mempunyai hak dipilih dalam Pemilu tahun 2004, yang bunyi lengkapnya adalah sebagai berikut: “Calon anggota DPR, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota harus memenuhi persyaratan: bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam G.30.S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya”. Mahkamah Konstitusi memandang pasal itu melanggar hak asasi manusia yang diatur dalam UUD tahun 1945, oleh karena itu pasal tersebut harus dicabut.

Keputusan lain yang menjadi perhatian publik adalah keputusan gugatan Ketua Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) yang mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dan isi pasalnya ada yang saling bertentangan, di satu pihak masih mengakui keberadaan instansi terkait termasuk KPKPN, tetapi di pihak lain menempatkan KPKPN merupakan salah satu bagian dari KPK. Permohonan Ketua KPKPN ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dengan konsekuensinya Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK tetap berlaku dan eksistensi KPKPN secara mandiri teranulir menjadi bagian dari KPK.

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang tidak kalah populernya pada tahun 2006 adalah membatalkan kewenangan Pengadilan Ad Hoc dalam mengadili perkara korupsi yang penyidikannya dilakukan oleh KPK, dan pembatalan Undang-Undang No. 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsilisasi.

Terlepas dari pendapat yang pro dan kontra terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, merupakan suatu realita bahwa Mahkamah Konstitusi dengan kewenangannya sudah dapat menyelesaikan perselisihan para pihak yang berbeda pendapat tentang suatu pasal undang-undang.

Hal ini diharapkan akan tercipta suatu kepastian hukum terhadap konflik yang terjadi di masyarakat.

Rekapitulasi Perkara Pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi RI
Tahun 2003 s/d 2007

TAHUN

SISA YANG LALU

TERIMA

JUMLAH( 3 + 4 )

PUTUS

KABUL

TOLAK

TIDAK DITERIMA

TARIK KEMBALI

2003

-

24

24

-

-

3

1

2004

20

27

47

12

8

12

4

2005

11

25

36

9

14

4

-

2006

9

27

36

8

8

11

2

2007

72

2

9

-

-

-

-


Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap pembatalan sebagian atau seluruh pasal-pasal Undang-undang yang telah dihasilkan DPR bersama Pemerintah dapat dikatakan sebagai bagian pembangunan sistem hukum terutama substansi undang-undang yang tidak boleh bertentangan dengan UUD tahun 1945.Dengan keputusan ini Undang-undang tersebut harus diperbaharui karena dianggap melanggar hak asasi manusia. Agar sesuai dengan undang-undang dasar dan dapat menampung (mengakomodasikan) kehendak masyarakat yang telah dirugikan dengan adanya undang-undang maka dalam pembentukan undang-undang, substansi yang akan diatur seharusnya mencerminkan kehendak masyarakat dan sejalan dengan amanat UUD tahun 1945.

Adanya pembatalan undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi dapat menjadi pelajaran bagi DPR dan Pemerintah, agar dalam menyiapkan/membahas undang-undang seyogyanya lebih hati-hati dan memperhatikan aspek filosofis, yuridis dan sosiologis serta responsif terhadap aspirasi rakyat sehingga UU tersebut mencerminkan keadilan, tidak hanya mempertimbangkan politik untuk kepentingan kelompok/golongannya melainkan mencerminkan kehendak rakyat dan tidak ada gugatan masyarakat terhadap UU tersebut.

Produk undang-undang yang responsif dan populis adalah undang-undang yang mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat. Proses pembuatan UU dimaksud seharusnya memberikan peranan yang lebih besar terhadap partisipasi sosial atau individu di dalam masyarakat.

Kewenangan Menguji Undang - undang II

Pengujian Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 lebih baik diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) bukan ke MPR. Hak uji merupakan fungsi hukum bukan fungsi politik, karena itu yang melaksanakan hak uji tersebut harus lembaga hukum seperti MA atau badan-badan peradilan lainnya, bukan MPR yang merupakan lembaga politik. Jakarta, 19 Maret 2002 PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UUD 1945 DISERAHKAN KE MA

Pengujian Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 lebih baik diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) bukan ke MPR.Hak uji merupakan fungsi hukum bukan fungsi politik, karena itu yang melaksanakan hak uji tersebut harus lembaga hukum seperti MA atau badan-badan peradilan lainnya, bukan MPR yang merupakan lembaga politik.

Demikian yang mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Ad Hoc (PAH) II BP MPR dengan Pakar Hukum Tata Negera tentang Mekanisme/ Prosedur Pelaksanaan Wewenang MPR dalam hal pengujian Undang-undang dengan UUD 1945 dan TAP MPR di Gedung Nusantara IV MPR/DPR, Jakarta, Selasa (19/3).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua PAH II Rambe Kamarulzaman dan dihadiri oleh Sekretaris Negara Bambang Kesowo, Ketua MA Bagir Manan, Harun Al Rasyid, Jimly Assidiqie, dan Dahlan Thaib. Sementara Mustopadidjaja berhalangan hadir, namun melalui wakilnya Sudiman memberikan pendapat tertulisnya kepada PAH II.Bambang Kesowo menyatakan, keberadaan kewenangan untuk pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 sangat sulit dilepaskan dari filosofi yang melingkupi ide-ide tentang pembentukan Negara itu sendiri.Kewenangan MPR tersebut, menurut Bambang, sepintas mudah dipahami karena MPR merupakan lembaga tertinggi negara. “…Tetapi ada satu hal di mana masalah kewenangan untuk menguji yang dilakukan oleh lembaga yang anggotanya sebenarnya juga pembuat undang-undang, seringkali menimbulkan persoalan, bukan soal hierarki di dalam masalah kewenangan tetapi di dalam konteks pertanggungjawaban moral” ujar Bambang.

Pada pertemuan yang sama, Harun Al Rasyid mengatakan, yang memiliki hak menguji adalah hakim, sehingga disebut judicial review. MPR adalah lembaga politik, menurut Harun, bagaimana MPR bisa menguji TAP MPR kalau hakim berhak mengatakan ini peraturan tidak mempunyai kekuatan mengikat, sementara MPR tidak mungkin mengatakan TAP MPR tersebut tidak mempunyai kekuatan yang mengikat. Kewenangan untuk menguji undang-undang jika berpijak pada Pasal 24 (lama) UUD 1945, Harun berpendapat, hak menguji tersebut merupakan monopoli Mahkamah Agung. “…Tetapi sekarang kan sudah diamandemen oleh MPR bahwa itu (hak menguji merupakan kewenangan - red) Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi,” jelas Harun.

Untuk itu, Harun menyarankan, sebagai tindak lanjut dalam Amandemen UUD 1945, DPR harus segera membuat undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi, sehingga Mahkamah Konstitusi dapat segera terwujud dan bekerja untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 dan TAP MPR.

Sementara itu, Bagir Manan mengatakan, kewenangan MPR untuk menguji udang-undang terhadap UUD 1945 dan TAP MPR erat kaitannya dengan keberadaan MPR sekarang dan MPR di masa yang akan datang. Karena, menurut Bagir, MPR yang akan datang terdiri dari DPR dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) atau ditambah Utusan Golongan, sehingga MPR bukan lagi pemegang kedaulatan rakyat. “…MPR itu badan pembentuk undang-undang di masa yang akan datang bukan lagi satu badan yang mempunyai kedudukan lebih tinggi,” ucap Bagir. Sependapat dengan Harun, Bagir menyatakan, hak uji itu merupakan satu fungsi hukum bukan fungsi politik. ”…Karena itu kelembagaannya pun harus lembaga hukum. Lembaga hukum yang mana, kita sudah memilih ada dua badan hukum, yaitu badan peradilan biasa (Mahkamah Agung - red) dan badan peradilan khusus yang disebut Mahkamah Konstitusi,” jelas Bagir.

Bagir kurang sependapat dengan rumusan Amandemen UUD 1945 yang menyatakan bahwa MA mempunyi wewenang untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Sebab satu peraturan perundang-undangan yang di bawah undang-undang itu bisa juga dianggap Undang-Undang Dasar, ujar Bagir.Senada dengan Bagir, Jimly Assidiqie menyatakan, kelembagaan MPR harus dipahami secara baru, yaitu MPR terdiri dari elemen-elemen sehingga mengarah ke sistem bikameral.

Jimly berpendapat, hak penguji adalah hakim bukan lembaga lain apalagi unsur lembaga parlemen. Subyek penguji tersebut, menurutnya, erat kaitannya dengan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) dan prinsip pembagian kekuasaan (division of power).

Jimly menjelaskan, founding fathers pada saat menyusun UUD 1945 menganut prinsip pembagian kekuasaan bukan prinsip pemisahan kekuasaan, sehingga hak pengujian tersebut berada pada institusi yang membuat peraturan sendiri. Tetapi, dengan Perubahan pertama dan kedua UUD 1945, prinsip pemisahan kekuasaan sudah diadopsi. Berarti terbuka peluang bagi kita sekarang untuk memahami sturktur ketatanegaraan kita dengan menggunakan prinsip checks and balances berdasarkan prinsip separation of power, jelas Jimly. Mengenai Mahkamah Konstitusi, Jimly berpendapat, jika di masa yang akan datang sudah ada Mahkamah Konstitusi, maka judicial review diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi.

Walaupun Mahkamah Konstitusi belum terbentuk menurut Jimly, untuk sementara waktu pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 dan TAP MPR jangan diserahkan ke MPR. Alasannya, jika ingin mengikuti arus hukum, maka pengujian tersebut harus diserahkan dan dilakukan oleh Mahkamah Agung, dan Mahkamah Agung tidak boleh menolaknya karena Mahkamah Konstitusi belum terbentuk. Berbeda dengan pakar-pakar hukum tata negara sebelumnya, Dahlan Thaib berpendapat, kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945 dan TAP MPR berada pada MPR.

Menurut Dahlan, MPR dapat menetapkan sesuatu yang tidak dapat ditetapkan dalam UUD. Karena, lanjut Dahlan, jika MPR mengganggap suatu undang-undang itu bertentangan dengan UUD, maka MPR dapat membuat Ketetapan MPR.Di samping itu, Dahlan mengatakan, jika Mahkamah Agung yang membatalkan suatu undang-undang akan terjadi kekosongan hukum, karena Mahkamah Agung bukan lembaga legislatif yang dapat membuat produk hukum.

Mustopadidjaja melalui pendapat tertulisnya yang dibacakan oleh wakilnya Sudiman menyatakan, posisi dan peran MPR tetap sebagai lembaga tertinggi negara yang berkewenangan dalam menetapkan UUD, menetapkan GBHN,) pengangkatan presiden dan wakil presiden, dan disarankan untuk ditambah dengan meminta pertanggungjawaban presiden pada akhir masa jabatannya. Penambahan itu, menurut Mustopadidjaja, akan memberikan semacam kekuasaan untuk menguji berbagai kebijakan yang dikembangkan pemerintah dalam melaksanakan GBHN, termasuk ketetapan peraturan perundangannya.

Dengan demikian, menurut Mustopadidjaja, dapat dihindari keterlibatan MPR pada kegiatan pengujian peraturan perundang-undangan yang relatif membutuhkan kegiatan rutin yang cenderung mempengaruhi efektivitas manajemen pemerintahan sekaligus menghindari ketidakjelasan posisi Makkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Kewenangan Menguji Undang - undang

Mengapa Undang-undang harus diuji

Membentuk undang-undang adalah sebuah pekerjaan yang sarat dengan kepentingan politik. Bahkan, ada yang menyebutkan undang-undang adalah produk politik. Prosesnya terjadi dalam “ruang-ruang politik elit” yang bisa jadi hanya diisi oleh para politisi. Walaupun seharusnya juga melibatkan masyarakat yang mengisi “ruang-ruang politik publik”. Dengan dinamika proses yang terjadi dalam ruang politik tersebut maka muncul potensi terhadap undang-undang yang dibentuk sarat muatan politik. Dampak dari kompromi politik dalam pembentukan adalah undang-undang yang berpotensi bertentangan dengan UUD yaitu melanggar hak-hak dasar warga negara yang telah dijamin dalam UUD. Padahal undang-undang mempunyai kekuatan mengikat yang memaksa.

Dalam konteks ini, perlu adanya mekanisme perlindungan hak-hak konstitusional warga. Hak konstitusional adalah hak yang diatur dalam UUD. Menguji undang-undang, baik secara formil maupun materiil merupakan salah satu bentuk upaya perlindungan hak konstitusional warga Negara.

Judicial review atau Pengujian Undang-Undang merupakan suatu wewenang untuk menilai apakah suatu peraturan perundang-undangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu (Sumantri, 1986). Validitas suatu undang-undang dari sisi materi dan proses pembentukannya akan diuji dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengujian Undang-undang dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia merupakan salah satu bentuk kewenangan MK. Kewenangan ini diatur dalam UUD dan UU Mahkamah Konstitusi. UUD memberikan hak kepada masyarakat untuk dapat mengajukan pengujian undang-undang baik materiil maupun formil atas suatu undang-undang kepada MK.

Perlu diingat bahwa dalam sistem hukum di Indonesia juga dikenal pengujian peraturan perundang-undangan dibawah UU, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Kewenangan menguji baik secara materiil maupun formil peraturan perundang-undangan di bawah UU berada pada Mahkamah Agung.

Pengujian Undang-undang secara materiil adalah pengujian materi muatan dalam ayat, pasal dan/ atau bagian dari undang-undang terhadap UUD. Pengujian ini untuk membuktikan apakah materi dalam suatu undang-undang baik berupa ayat, pasal atau bagian dari undang-undang bertentangan dengan materi UUD.

Pengujian undang-undang secara formil adalah menguji pembentukan undang-undang apakah sudah sesuai dengan proses pembentukan yang telah diatur dalam UUD. Perbedaan antara keduanya terletak pada objek pengujiannnya. Dalam pengujian secara materiil objek yang diuji adalah materi muatan yang ada dalam undang-undang. Sedangkan objek pengujian secara formil adalah proses pembentukan undang-undang. Kedua pengujian ini menggunakan dasar pengujian yang sama yaitu UUD.

Dua pengujian, secara materiil maupun formil ini menunjukkan adanya kebutuhan bahwa dalam membentuk peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah undang-undang, harus memperhatikan dua aspek yaitu materi dan proses.Salah satu aspek tersebut tidak dapat diabaikan begitu saja.

Sejarah Singkat Uji Materil Peraturan di Indonesia

Di Indonesia, pengujian terhadap peraturan perundang-undangan merupakan diskursus hukum yang sudah lama berlangsung. Mulai dari saat pembentukan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada tahun 1945 sampai dengan amandemen UUD yang dimulai pada tahun 1999, soal uji materil ini selalu menjadi salah satu topik yang menarik. Persoalan utamanya berkisar pada “siapa” yang diberi kewenangan menguji suatu peraturan?

Melalui perdebatan panjang, pada tahun 1970 secara resmi akhirnya wewenang menguji peraturan diberikan kepada Mahkamah Agung melalui Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (saat ini sudah digantikan oleh UU No. 4 Tahun 2004). Namun, wewenang yang diberikan kepada Mahkamah Agung hanyalah untuk menguji peraturan di bawah undang-undang, seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan lain-lain. Sementara itu, undang-undang tidaklah dapat diuji. Padahal hakekat dari judicial review yang dikenal dalam praktek hukum tata negara secara universal adalah untuk memberikan wewenang pengawasan oleh lembaga yudikatif kepada pembuat undang-undang. Di sinilah salah satu inti dari apa yang disebut “checks and balances”.

Selagi amandemen terhadap UUD pada tahun 1999 dilakukan, topik ini menghangat kembali. Akhirnya pada tahun 2001 (amandemen ketiga), muncul ketentuan baru dalam UUD yang diamandemen. Ketentuan inilah yang berlaku pada saat ini.

Di dalam UUD hasil amandemen diatur bahwa wewenang menguji undang-undang berdasarkan UUD diberikan kepada Mahkamah Konstitusi. Sedangkan wewenang untuk menguji peraturan di bawah undang-undang berdasarkan undang-undang, diberikan kepada Mahkamah Agung.

Melalui mekanisme ini, masyarakat luas mempunyai saluran untuk menguji suatu undang-undang ataupun peraturan di bawah undang-undang apabila dirasakan bertentangan dengan hak asasi manusia serta prinsip-prinsip konstitusional lainnya. Memang, perlu dicatat bahwa wewenang Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung tidaklah bersifat pro-aktif. Mereka hanya dapat menguji peraturan sesuai dengan wewenangnya, apabila ada permohonan dari masyarakat yang berkepentingan.

Bagaimana Pengujian Undang-undang dilakukan

Proses beracara di MK yang dimulai dengan pengajuan permohonan hingga sidang putusan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (PMK) No. 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Tahapan pengajuan dan pemeriksaan permohonan uji materil meliputi:

  1. Pengajuan permohonan;

Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan ditandatangani oleh pemohon atau kuasa pemohon.Pendaftaran ini dilakukan pada panitera MK. Dalam pengajuan permohonan uji materil, permohonan harus menguraikan secara jelas hak atau kewenangan konstitusionalnya yang dilanggar.Dalam pengujian formil, Pemohon wajib menjelaskan bahwa pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD dan/atau materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD. Pengajuan permohonan ini harus disertai dengan bukti-bukti yang akan digunakan dalam persidangan.

Siapa saja yang berhak mengajukan permohonan? Ada empat kategori yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang, yaitu:

  1. Perorangan warga Negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
  2. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang;
  3. Badan hukum publik atau badan hukum privat;
  4. Lembaga Negara.
  1. Pemeriksaan kelengkapan permohonan oleh panitera MK;

Panitera MK yang menerima pengajuan permohonan akan melakukan pemeriksaan atas kelengkapan administrasi. Apabila dalam permohonan tersebut syarat-syarat administrasi masih kurang, maka pemohon diberi kesempatan untuk melengkapinya dalam waktu tujuh hari setelah pemberitahuan mengenai ketidaklengkapan permohonan diterima oleh pemohon. Apabila dalam waktu tersebut pemohon tidak memenuhi kelengkapan permohonannya, maka panitera membuat akta yang menyatakan permohonan tidak diregistrasi dan diberitahukan kepaa pemohon disertai pengembalian berkas permohonan.

  1. Pencatatan permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK);

Panitera melakukan pencatatan permohonan yang sudah lengkap ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).Dalam waktu paling lambat tujuh hari sejak permohonan dicatat dalam BRPK, MK menyampaikan salinan permohonan kepada DPR dan Presiden.Selain itu, MK juga memberitahu kepada MA mengenai adanya permohonan pengujian undang-undang dimaksud dan meberitahukan agar MA meberhentikan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang diuji.

  1. Pembentukan Panel Hakim

Panitera menyampaikan berkas perkara yang sudah diregistrasi kepada Ketua MK untuk menetapkan susunan panel hakim yang akan memeriksa perkara pengujian undang-undang tersebut.

  1. Penjadwalan Sidang;

Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan dicatat dalam BRPK, MK menetapkan hari sidang pertama untuk sidang pemeriksaan permohonan.Penetapan ini diberitahukan kepada para pihak dan diumumkan masyarakat dengan menempelkan pada papan pengumuman MK yang khusus untuk itu dan dalam situs www.mahkamah konstitusi.go.id, serta disampaikan kepada media cetak dan elektronik.
Pemanggilan sidang harus sudah diterima oleh pemohon atau kuasanya dalam jangka waktu paling lambat tiga hari sebelum hari persidangan.

  1. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan;

Sebelum memeriksa pokok perkara, MK melalui panel hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan permohonan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, kedudukan hukum (legal standing) pemohon dan pokok permohonan.Dalam pemeriksaan ini, hakim wajib memberikan nasehat kepada pemohon atau kuasanya untuk melengkapi dan atau memperbaiki permohonan.Pemohon diberi waktu selama 14 (empat belas) hari untuk melengkapi dan atau memperbaiki permohonan tersebut.Nasihat yang diberikan kepada pemohon atau kuasanya termasuk hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tertib persidangan.

Dalam hal hakim berpendapat permohonan telah lengkap dan jelas, dan/atau telah diperbaiki, panitera menyampaikan salinan permohonan tersebut kepada Presiden, DPR dan Mahkamah Agung.

  1. Sidang pemeriksaan pokok perkara dan bukti-bukti;

Dalam sidang pleno dan terbuka untuk umum ini, majelis hakim yang terdiri dari sembilan hakim MK memulai pemeriksaan terhadap permohonan dan memeriksa bukti-bukti yang sudah diajukan.Untuk kepentingan persidangan, majelis hakim wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan permohonan.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim dalam tahap ini meliputi:

  1. Pemeriksaan pokok permohonan;
  2. Pemeriksaan alat-alat bukti tertulis;
  3. Mendengarkan keterangan Presiden/Pemerintah;
  4. Mendengarkan keterangan DPR dan/atau DPD;
  5. Mendengarkan keterangan saksi;
  6. Mendengarkan keterangan ahli;
  7. Mendengarkan keterangan keterangan pihak terkait;
  8. Pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa yang bersesuaian dengan alat-alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk;
  9. Pemeriksaan alat-alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, disimpan secara elektronik dengan alat optic atau yang serupa dengan itu.

Setelah pemeriksaan tersebut selesai, maka para pihak diberi kesempatan menyampaikan secara lisan dan/atau tertulis paling lambat tujuh hari sejak persidangan terakhir, kecuali ditentukan lain dalam persidangan.

Siapa yang mewakili DPR dan Presiden dalam persidangan?

DPR bersama dengan presiden sebagai pembentuk undang-undang menjadi salah satu pihak dalam persidangan.Posisinya seperti termohon dalam persidangan umum.Dalam persidangan tersebut, DPR harus memberikan keterangan, yaitu keterangan resmi DPR baik secara lisan maupun tertulis yang berisi fakta-fakta yang terjadi pada saat pembahasan dan/ atau risalah yang berkenaan dengan pokok perkara.DPR dalam hal ini diwakili oleh Pimpinan DPR dapat memberikan kuasa kepada pimpinan dan/atau anggota komisi yang membidangi hukum, komisi terkait dan/atau anggota DPR yang ditunjuk.Selanjutnya, kuasa pimpinan yang ditunjuk tersebut dapat didampingi oleh anggota komisi, anggota panitia dan/atau anggota DPR lainnya yang terkait dengan pokok permohonan.

Sementara itu, Presiden sebagai mitra DPR dalam membentuk undang-undang dalam persidangan data memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Menteri Hukum dan HAM beserta para menteri dan/atau pejabat setingkat menteri yang terkait dengan pokok permohonan.

  1. Putusan.

Putusan MK diambil secara musyawarah mufakat dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).Dalam sidang tersebut, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapatnya secara tertulis.Apabila musyawarah tidak menghasilkan putusan maka musyawarah ditunda sampai dengan musyawarah hakim berikutnya.Selanjutnya apabila dalam musyawarah ini masih belum bisa diambil putusan secara musyawarah mufakat maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak.Ketua sidang berhak menentukan putusan apabila mekanisme suara terbanyak juga tidak dapat mengambil putusan.

Putusan MK berkaitan dengan pengajuan permohonan pengujian undang-undang dapat berupa:

  1. Dikabulkan; Apabila materi muatan yang terdapat dalam undang-undang melanggar UUD dan apabila pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD;
  2. Ditolak; Apabila dalam persidangan terbukti bahwa ternyata undang-undang yang oleh pemohon diajukan uji materil baik pembentukan maupun materinya tidak bertentangan dengan UUD;
  3. Tidak diterima; Apabila syarat-syarat yang telah ditentukan dalam undang-undang tidak dipenuhi.

Apabila sebuah permohonan pengujian undang-undang dikabulkan, maka undang-undang, pasal, ayat atau bagian dari sebuah undang-undang yang diajukan tersebut menjadi tidak berlaku. MK merupakan sebuah lembaga peradilan yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir serta putusannya bersifat final.Tidak ada upaya hukum yang bisa ditempuh para pihak yang tidak puas dengan putusan MK.

Sidang Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum, kecuali untuk permusyawaratan hakim.Setiap perkara selalu dilakukan oleh seluruh hakim konstitusi yang berjumlah sembilan orang, sehingga tidak ada pembagian perkara kepada majelis-majelis hakim.Sistem ini disebut full bench.Walau putusan diambil bersama-sama oleh kesembilan hakim, setiap hakim diberi hak untuk menyatakan pernyataan keberatan (dissenting opinion) atas suatu putusan yang sudah diputuskan bersama-sama.Pernyataan ini dijadikan bagian tak terpisahkan dari putusan.

Perlu untuk diketahui juga, bahwa pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan oleh Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang berada dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi. Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku selama belum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD.Terhadap materi muatan ayat, pasal, atau bagian undang-undang yang telah diuji tidak dapat dimohonkan kembali.