Senin, 01 November 2010

Kesimpulan Kewenangan Menguji Undang - undang

Keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 24c dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 merupakan langkah awal bangsa Indonesia dalam menjalankan pembangunan sistem hukum sesuai tuntutan reformasi di bidang hukum agar praktik kenegaraan di Indonesia lebih demokratis dan adil sesuai amanat UUD 1945. Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga peradilan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat mengajukan Judicial Review terhadap undang-undang yang dianggap merugikan kepentingan dan bertentangan dengan undang-undang dasar.

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru yang sudah dapat menunjukkan kinerjanya dalam menangani perselisihan pendapat antara para pihak terhadap suatu undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu semua pihak yang terlibat dalam penyiapan undang-undang, khususnya DPR dan Pemerintah seharusnya lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat dan tidak meninggalkan prinsip filosofis, yuridis dan sosiologis dalam membentuk suatu undang-undang, untuk mengurangi undang-undang yang dibuat tersebut dinilai oleh masyarakat telah merugikannya dan bertentangan dengan UUD 1945, sehingga diajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi.

Untuk menjaga kredibilitasnya, Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kewenangannya mengambil keputusan dalam menguji suatu undang-undang hendaknya menghindari pengaruh dari kepentingan politik tertentu.

Bagi pemangku kepentingan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan (baik pihak pemerintah, dewan perwakilan maupun masyarakat luas) dituntut selalu meningkatkan kompetensinya.Salah satu usaha untuk itu adalah melalui pendidikan dan pelatihan legal drafting bagi pihak yang menyiapkan rancangan peraturan perundang-undangan untuk mengikutinya secara rutin dan bertahap dengan harapan kompetensi yang bersangkutan akan selalu meningkat dan terjaga dengan baik, yang akhirnya peraturan perundang-undangan yang dihasilkan akan lebih baik dalam arti mengakomodasikan kepentingan semua pihak, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan gejolak yang berarti dalam kehidupan sehari-hari.

Tidak ada komentar: