Rabu, 19 Maret 2025

Politik Hukum Pemberantasan Korupsi: Ketika Hukum Tidak Cukup Hanya Menghukum

 

Korupsi selalu menjadi salah satu persoalan terbesar dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Ia tidak hanya berbicara tentang uang negara yang hilang atau pejabat yang menyalahgunakan jabatan. Korupsi sesungguhnya merupakan persoalan yang jauh lebih dalam: penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Ketika seorang pejabat menerima suap, ketika kewenangan digunakan untuk memperkaya diri sendiri, atau ketika kebijakan publik diarahkan untuk menguntungkan kelompok tertentu, yang hilang bukan hanya uang negara. Yang ikut terkikis adalah kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Di sinilah pentingnya membicarakan politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebab, pemberantasan korupsi bukan semata-mata persoalan berapa banyak orang yang ditangkap, berapa lama seseorang dipenjara, atau seberapa besar denda yang dijatuhkan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: ke arah mana negara mengarahkan kebijakan hukumnya untuk menghadapi korupsi?

Korupsi Bukan Sekadar Kejahatan Biasa

Secara sederhana, korupsi dapat dipahami sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau kepercayaan untuk kepentingan pribadi. Dalam konteks hukum pidana di Indonesia, korupsi mencakup berbagai perbuatan, mulai dari perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara, hingga penyuapan, penyalahgunaan jabatan, penggelapan, dan berbagai bentuk kecurangan lainnya. Karena itu, dampak korupsi tidak berhenti pada pelaku dan korban langsung. Korupsi dapat menghambat pembangunan nasional.

Anggaran yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, jalan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat dapat berkurang atau bahkan hilang karena disalahgunakan. Korupsi juga dapat menghambat pemenuhan hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat serta menjadi ancaman terhadap prinsip demokrasi dan pemerintahan yang bersih. Dengan kata lain, setiap tindakan korupsi pada dasarnya memiliki korban yang jauh lebih luas daripada yang terlihat dalam sebuah berkas perkara.

Mengapa Korupsi Begitu Sulit Diberantas?

Jawabannya sederhana, tetapi sekaligus rumit: karena korupsi bukan hanya persoalan hukum. Korupsi tumbuh dalam lingkungan yang memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan terjadi. Ketika sistem pengawasan lemah, transparansi rendah, penegakan hukum tidak konsisten, dan hubungan kekuasaan lebih banyak dibangun atas dasar patronase daripada profesionalisme, ruang bagi korupsi menjadi semakin terbuka.

Beberapa faktor yang sering disebut sebagai akar kuatnya korupsi di Indonesia antara lain budaya patronase dan nepotisme, lemahnya penegakan hukum, kurangnya transparansi, ketimpangan sosial dan ekonomi, serta belum optimalnya pendidikan antikorupsi.

Budaya patronase, misalnya, dapat menciptakan hubungan ketergantungan antara pemegang kekuasaan dan pihak-pihak yang berada di sekitarnya. Jabatan dapat dipandang bukan semata sebagai amanah publik, tetapi sebagai sumber keuntungan yang harus dibagikan kepada kelompok tertentu. Sementara itu, lemahnya penegakan hukum dapat menciptakan persoalan lain yang tidak kalah berbahaya: hilangnya rasa takut untuk melakukan korupsi.

Ketika seseorang melihat bahwa hukum dapat dinegosiasikan, proses penegakan hukum dapat dipengaruhi, atau hukuman tidak memberikan efek jera, maka korupsi akan terus dipandang sebagai tindakan yang memiliki risiko kecil tetapi memberikan keuntungan besar. Inilah sebabnya pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan penangkapan dan pemidanaan.

Politik Hukum: Menentukan Arah Pemberantasan Korupsi

Dalam konteks pemberantasan korupsi, politik hukum dapat dipahami sebagai arah kebijakan negara dalam membentuk, menerapkan, dan mengembangkan hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Politik hukum menjawab pertanyaan penting: hukum seperti apa yang dibutuhkan untuk menghadapi korupsi?

Indonesia telah membangun dasar hukum pemberantasan korupsi melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Peraturan tersebut menjadi salah satu fondasi utama dalam menentukan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi serta ancaman sanksinya.

Namun, keberadaan undang-undang saja tidak otomatis menjamin keberhasilan pemberantasan korupsi. Hukum membutuhkan lembaga yang mampu melaksanakannya secara efektif. Karena itu, pemberantasan korupsi di Indonesia melibatkan berbagai institusi penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, dan Kepolisian. Tantangannya kemudian adalah bagaimana memastikan setiap lembaga dapat bekerja secara profesional, independen, dan terkoordinasi.

Ketika Lembaga Bekerja Sendiri-Sendiri

Salah satu persoalan penting dalam pemberantasan korupsi adalah koordinasi antarpenegak hukum. Korupsi sering kali merupakan kejahatan yang kompleks. Sebuah perkara dapat melibatkan transaksi keuangan, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan perusahaan, jaringan perantara, hingga penguasaan aset yang tersebar di berbagai tempat.

Karena itu, tidak cukup apabila setiap lembaga bekerja berdasarkan perspektifnya sendiri. Pemberantasan korupsi membutuhkan harmonisasi kelembagaan. KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan memang memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing. Namun, perbedaan kewenangan tersebut seharusnya tidak berubah menjadi persaingan kelembagaan. Dalam menghadapi korupsi, tujuan akhirnya tetap sama: memastikan hukum berjalan dan kepentingan publik terlindungi.

Koordinasi yang lemah berpotensi menimbulkan tumpang tindih penanganan perkara, perbedaan pendekatan, bahkan kesenjangan dalam penegakan hukum. Karena itu, politik hukum pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya berbicara mengenai penguatan satu lembaga. Yang lebih penting adalah membangun sebuah sistem pemberantasan korupsi yang saling terhubung.

Menghukum Saja Tidak Cukup

Selama ini, keberhasilan pemberantasan korupsi sering diukur melalui pendekatan penindakan: berapa banyak operasi tangkap tangan dilakukan, berapa tersangka ditetapkan, dan berapa orang dipenjara. Penindakan memang penting. Hukum harus memberikan konsekuensi yang tegas kepada pelaku korupsi. Tanpa penindakan yang efektif, pesan bahwa korupsi adalah kejahatan serius akan kehilangan maknanya.

Namun, penindakan memiliki keterbatasan. Korupsi yang telah terjadi berarti kerugian telah muncul. Keuangan negara mungkin telah hilang. Program pembangunan mungkin telah terganggu. Kepercayaan masyarakat mungkin telah rusak. Karena itu, politik hukum pemberantasan korupsi harus bergerak dari pendekatan yang semata-mata represif menuju pendekatan yang lebih seimbang antara penindakan dan pencegahan.

Pencegahan dapat dilakukan melalui reformasi birokrasi, peningkatan transparansi anggaran, penguatan sistem pengawasan, pengendalian konflik kepentingan, pendidikan antikorupsi, serta pembangunan budaya integritas. Tujuannya bukan hanya menangkap koruptor setelah korupsi terjadi. Tujuan yang lebih besar adalah menciptakan sistem yang membuat korupsi semakin sulit dilakukan.

Mengembalikan Kejahatan Tidak Cukup, Aset Harus Menjadi Perhatian

Salah satu persoalan yang sering muncul dalam pemberantasan korupsi adalah pertanyaan mengenai hasil kejahatan. Seseorang dapat dipenjara, tetapi bagaimana dengan aset yang diperoleh dari tindak pidana? Pemberantasan korupsi seharusnya tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Pendekatan modern terhadap kejahatan ekonomi juga menempatkan pemulihan aset sebagai bagian penting dari proses penegakan hukum.

Logikanya sederhana: korupsi dilakukan untuk memperoleh keuntungan. Jika pelaku kehilangan kebebasannya tetapi hasil kejahatan tetap dapat dinikmati atau dialihkan kepada pihak lain, maka tujuan pemberantasan korupsi belum sepenuhnya tercapai.

Karena itu, penguatan instrumen pemulihan dan perampasan aset menjadi salah satu isu penting dalam politik hukum pemberantasan korupsi. Negara harus mampu membangun sistem hukum yang tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga mampu menelusuri, mengamankan, dan memulihkan hasil kejahatan.

Persoalan Besar: Komitmen Politik

Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan korupsi sangat bergantung pada satu hal yang sering kali sulit diukur dengan angka: komitmen politik. Undang-undang dapat dibuat. Lembaga dapat dibentuk. Anggaran dapat disediakan. Sistem pengawasan dapat diperbaiki.

Namun, semua itu dapat kehilangan efektivitas apabila tidak terdapat kemauan politik yang kuat untuk menjalankannya secara konsisten. Komitmen terhadap pemberantasan korupsi diuji bukan ketika negara menghadapi perkara yang mudah.

Komitmen justru diuji ketika penegakan hukum menyentuh orang-orang yang memiliki kekuasaan, pengaruh, jaringan politik, atau kepentingan ekonomi yang besar. Di titik inilah politik hukum menunjukkan wajah sebenarnya.

Apakah hukum benar-benar ditempatkan sebagai instrumen untuk melindungi kepentingan publik? Ataukah hukum hanya tegas terhadap pihak tertentu, tetapi menjadi lunak ketika berhadapan dengan kekuasaan? Jawaban atas pertanyaan tersebut sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Membangun Sistem, Bukan Sekadar Mencari Pelaku

Pemberantasan korupsi pada akhirnya tidak boleh hanya berorientasi pada pencarian pelaku. Setiap perkara korupsi seharusnya juga menjadi pelajaran untuk memperbaiki sistem.

Ketika terjadi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, negara tidak cukup hanya menghukum pelaku. Sistem pengadaannya juga harus dievaluasi. Ketika terjadi korupsi dalam pelayanan publik, pengawasan dan prosedur pelayanan harus diperbaiki. Ketika korupsi terjadi karena konflik kepentingan, sistem pengungkapan dan pengendalian konflik kepentingan harus diperkuat.

Dengan demikian, setiap proses penegakan hukum harus menghasilkan dua hal sekaligus: pertanggungjawaban terhadap pelaku dan perbaikan terhadap sistem. Inilah yang seharusnya menjadi arah politik hukum pemberantasan korupsi.

Penutup: Perang yang Tidak Bisa Dimenangkan dengan Satu Instrumen

Korupsi merupakan persoalan multidimensi. Ia memiliki dimensi hukum, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Karena itu, pemberantasannya tidak dapat diserahkan hanya kepada aparat penegak hukum.

Penegakan hukum yang tegas memang diperlukan. Independensi lembaga harus dijaga. Koordinasi antarpenegak hukum harus diperkuat. Pemulihan aset harus menjadi perhatian. Transparansi dan pengawasan harus diperbaiki.

Namun, semua itu harus berjalan bersama dengan pembangunan budaya integritas. Politik hukum pemberantasan korupsi pada akhirnya harus diarahkan bukan hanya untuk menciptakan ketakutan terhadap hukuman, tetapi juga untuk membangun sistem pemerintahan yang tidak memberikan ruang bagi korupsi.

Sebab, negara yang berhasil memberantas korupsi bukan hanya negara yang mampu memenjarakan banyak koruptor. Negara yang benar-benar berhasil adalah negara yang mampu membangun sistem sehingga semakin sedikit orang yang memiliki kesempatan, keberanian, dan keinginan untuk melakukan korupsi.

Senin, 13 Januari 2025

Kasus Ronald Tannur: Ketika Kejahatan, Psikologi, dan Kesempatan Bertemu

 

Kasus Gregorius Ronald Tannur menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik dan meninggalkan pertanyaan besar tentang bagaimana sebuah tindak pidana dapat terjadi, berkembang, bahkan diikuti persoalan lain dalam proses penegakan hukum.

Kasus ini tidak hanya menarik untuk dilihat dari perspektif hukum pidana, tetapi juga dari sudut pandang kriminologi. Sebab, kriminologi tidak berhenti pada pertanyaan “apakah seseorang melakukan kejahatan?”, tetapi juga berusaha menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa kejahatan itu terjadi, faktor apa yang mendorongnya, dan bagaimana lingkungan memberikan ruang bagi kejahatan untuk berkembang?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin menarik ketika kasus melibatkan kekerasan terhadap orang terdekat dan kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan proses hukum.

Dari Pertengkaran hingga Kematian

Peristiwa yang melibatkan Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti bermula pada 3 Oktober 2023. Keduanya bersama teman-temannya berada di Blackhole KTV Surabaya dan mengonsumsi alkohol. Dalam perjalanan peristiwa tersebut terjadi pertengkaran.

Berdasarkan uraian dalam bahan kajian, Ronald kemudian melakukan kekerasan terhadap Dini, termasuk menampar dan memukulnya dengan botol alkohol. Setelah terjadi cekcok, Dini kemudian terlindas mobil di area parkir. Dini dibawa ke rumah sakit, tetapi akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dialaminya. Polisi kemudian menetapkan Ronald sebagai tersangka pada 6 Oktober 2023.

Namun, perkara tersebut kemudian memasuki babak yang jauh lebih kontroversial. Pada 24 Juli 2024, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur karena dinilai tidak terbukti melakukan pembunuhan atau penganiayaan sebagaimana didakwakan.

Putusan tersebut menimbulkan reaksi keras di tengah masyarakat. Tidak lama kemudian, tiga hakim yang menangani perkara tersebut Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul ditangkap Kejaksaan Agung atas dugaan menerima suap. Di titik inilah kasus Ronald Tannur tidak lagi semata-mata berbicara mengenai sebuah kematian. Ia berkembang menjadi persoalan mengenai kekerasan, perilaku kriminal, kesempatan, kekuasaan, dan integritas sistem peradilan.

Kriminologi Tidak Sekadar Mencari Siapa yang Salah

Kriminologi mempunyai ruang kajian yang lebih luas daripada sekadar menentukan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana. Dalam perspektif kriminologi, kejahatan dapat dilihat melalui tiga aspek: kejahatan itu sendiri, pelaku kejahatan, serta reaksi masyarakat dan sistem terhadap kejahatan tersebut.

Karena itu, sebuah perkara pidana dapat dibedah dengan berbagai pendekatan. Salah satunya adalah pendekatan psikologis yang mencoba memahami kondisi batin dan faktor kepribadian pelaku. Pendekatan lainnya melihat kejahatan dari sisi lingkungan dan kesempatan yang tersedia bagi seseorang untuk melakukan penyimpangan. Dalam kasus Ronald Tannur, dua teori yang menarik untuk digunakan adalah teori psikoanalisis dan teori kesempatan (opportunity theory).

Ketika Emosi Mengalahkan Akal: Membaca Kasus Melalui Teori Psikoanalisis

Salah satu pertanyaan paling sulit dalam memahami kejahatan kekerasan adalah: bagaimana seseorang dapat melakukan tindakan brutal terhadap orang yang justru dekat dengannya? Teori psikoanalisis memberikan salah satu cara untuk memahami pertanyaan tersebut.

Sigmund Freud membagi struktur kepribadian manusia ke dalam tiga komponen utama, yaitu id, ego, dan superego. Id merupakan bagian kepribadian yang berisi dorongan dan keinginan dasar manusia.

Id bekerja berdasarkan prinsip kesenangan, ingin mendapatkan kepuasan secepat mungkin. Ego bekerja sebagai pengendali. Ia berusaha menyesuaikan keinginan id dengan realitas. Sementara itu, superego berkaitan dengan nilai moral, norma, dan suara hati yang membedakan sesuatu yang dianggap benar dan salah.

Dalam kondisi normal, ketiganya seharusnya berada dalam keseimbangan. Masalah muncul ketika dorongan id begitu kuat sementara ego dan superego tidak mampu mengendalikannya.

Dalam konteks kriminalitas, ketidakseimbangan tersebut dapat membuat seseorang bertindak mengikuti dorongan sesaat tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum maupun moral.

Gambaran sederhananya dapat dianalogikan seperti seekor kuda, tali kendali, dan sais. Id adalah kudanya: memiliki tenaga dan dorongan untuk bergerak. Ego adalah tali kendalinya: mengarahkan ke mana dorongan tersebut harus dibawa. Sedangkan superego adalah sais yang menentukan apakah perjalanan tersebut masih berada di jalur yang benar.

Jika tali kendali lemah dan sais kehilangan kendali, kuda dapat bergerak ke mana saja. Dalam konteks perilaku kriminal, dorongan emosional dapat mengambil alih kemampuan seseorang untuk berpikir secara rasional.

Tetapi Apakah Itu Cukup Menjelaskan Ronald Tannur?

Di sinilah kita harus berhati-hati. Teori psikoanalisis tidak boleh digunakan untuk secara sembarangan mendiagnosis kondisi psikologis seseorang, apalagi menyimpulkan bahwa seseorang memiliki gangguan mental tertentu tanpa pemeriksaan profesional.

Dalam bahan kajian ini disebutkan beberapa kemungkinan yang dapat menjadi objek analisis, seperti konflik internal, tekanan psikologis, kemampuan mengendalikan emosi, lingkungan sosial, serta kemungkinan faktor psikologis lainnya. Namun, untuk mengetahui kondisi psikologis seseorang secara pasti tetap diperlukan pemeriksaan dari ahli psikologi atau psikiatri.

Artinya, teori psikoanalisis lebih tepat digunakan sebagai alat untuk memahami kemungkinan mekanisme psikologis di balik perilaku kriminal, bukan sebagai alat untuk memberikan diagnosis terhadap seseorang.

Pertanyaan pentingnya kemudian adalah: apakah tindakan kekerasan tersebut merupakan ledakan emosi sesaat, akumulasi konflik yang sebelumnya telah terjadi, ketidakmampuan mengendalikan impuls, atau kombinasi berbagai faktor? Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan wilayah penting dalam kajian kriminologi.

Dari Kejahatan Pertama ke Kejahatan Berikutnya: Di Mana Kesempatannya?

Persoalan menjadi lebih menarik ketika kita melihat kejahatan bukan hanya dari sisi psikologis pelaku, tetapi juga dari sisi kesempatan. Dalam teori kesempatan, kejahatan tidak hanya dipandang sebagai hasil dari karakter seseorang. Lingkungan sosial, kondisi ekonomi, jaringan pergaulan, serta peluang yang tersedia dapat ikut menentukan apakah seseorang akan melakukan kejahatan atau tidak.

Richard A. Cloward dan Lloyd E. Ohlin menjelaskan bahwa munculnya perilaku menyimpang berkaitan dengan kesempatan yang tersedia bagi seseorang, baik kesempatan untuk mengikuti norma maupun kesempatan untuk menyimpang dari norma.

Dengan demikian, seseorang mungkin memiliki dorongan untuk melakukan kejahatan, tetapi dorongan tersebut belum tentu diwujudkan jika tidak tersedia kesempatan. Sebaliknya, ketika kesempatan terbuka, hambatan untuk melakukan kejahatan menjadi lebih kecil.

Ketika Kekuasaan dan Jaringan Menjadi “Kesempatan”

Dalam kasus Ronald Tannur, perspektif ini dapat digunakan untuk melihat isu yang lebih luas, khususnya berkaitan dengan dugaan suap dalam proses hukum. Bahan kajian menyebutkan latar belakang keluarga Ronald sebagai salah satu faktor yang dapat dianalisis dalam perspektif kesempatan. Ayah Ronald merupakan anggota DPR RI. Latar belakang sosial dan ekonomi semacam ini, menurut pendekatan yang digunakan dalam makalah, dapat memberikan akses terhadap jaringan sosial, sumber daya ekonomi, maupun hubungan tertentu.

Namun, sekali lagi, harus dibedakan antara fakta hukum yang telah terbukti dan hipotesis kriminologis. Status sosial atau latar belakang keluarga seseorang tidak otomatis menyebabkan seseorang melakukan kejahatan. Demikian pula, seseorang yang memiliki kemampuan ekonomi tidak otomatis memiliki niat melakukan suap.

Yang menjadi perhatian teori kesempatan adalah ketika sumber daya, jaringan, dan kondisi lingkungan bertemu dengan niat kriminal, maka peluang terjadinya kejahatan dapat menjadi lebih besar.

Dengan kata lain, bukan kekayaan atau status sosial itu sendiri yang menjadi kejahatan, melainkan bagaimana sumber daya tersebut dapat digunakan untuk membuka atau memperluas kesempatan melakukan penyimpangan.

Yang Lebih Berbahaya: Kejahatan atau Kesempatan untuk Menutupinya?

Kasus ini menghadirkan pertanyaan kriminologis yang jauh lebih besar. Sebuah kejahatan tidak selalu berhenti pada tindakan awal. Dalam kondisi tertentu, seseorang yang telah melakukan tindak pidana dapat terdorong melakukan tindakan lain untuk menghindari konsekuensi dari perbuatan sebelumnya.

Di sinilah muncul konsep kejahatan lanjutan. Jika seseorang memiliki sumber daya, jaringan, dan akses tertentu, maka upaya untuk menghindari pertanggungjawaban hukum dapat menjadi sebuah kemungkinan yang perlu diperhatikan.

Dalam konteks kasus ini, dugaan suap terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proses hukum menunjukkan bagaimana sistem peradilan dapat menjadi arena yang rentan ketika terdapat pihak yang berusaha memengaruhi hasil suatu perkara.

Hal ini menjadikan persoalan bukan lagi sekadar “siapa melakukan kejahatan?”, tetapi juga “bagaimana lingkungan dan sistem memungkinkan kejahatan tersebut berkembang?” Pertanyaan kedua inilah yang menjadi salah satu kekuatan perspektif kriminologi.

Pelajaran Penting bagi Sistem Peradilan

Kasus Ronald Tannur memberikan pelajaran bahwa pemberantasan kejahatan tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Sistem hukum juga harus mampu memastikan bahwa proses setelah terjadinya tindak pidana berjalan secara independen, transparan, dan bebas dari intervensi.

Sebab, ketika proses penegakan hukum dapat dipengaruhi oleh uang, kekuasaan, atau jaringan tertentu, maka muncul persoalan baru yang jauh lebih serius: kejahatan dapat berusaha menggunakan sistem hukum untuk melindungi dirinya sendiri.

Karena itu, pemberantasan kejahatan harus dilakukan pada dua sisi sekaligus. Pertama, mengurangi faktor yang mendorong seseorang melakukan kejahatan. Kedua, memperkecil kesempatan yang memungkinkan kejahatan dilakukan atau dikembangkan lebih lanjut.

Dalam perspektif psikoanalisis, penguatan kontrol diri, pendidikan moral, pembentukan karakter, dan kemampuan mengelola emosi merupakan aspek yang penting. Sementara dari perspektif opportunity theory, pencegahan harus diarahkan pada pengurangan kesempatan kriminal melalui pengawasan, transparansi, penguatan integritas, dan pengendalian terhadap potensi penyalahgunaan jaringan sosial maupun ekonomi.

Ronald Tannur dan Pertanyaan yang Lebih Besar tentang Kejahatan

Kasus Ronald Tannur pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang satu orang, satu korban, atau satu perkara. Ia membuka pertanyaan yang lebih luas tentang bagaimana kejahatan terjadi dan mengapa seseorang dapat mengambil keputusan yang merugikan orang lain.

Teori psikoanalisis mengingatkan kita bahwa manusia memiliki dorongan dan emosi yang harus dikendalikan. Ketika kontrol tersebut melemah, perilaku destruktif dapat muncul. Sementara teori kesempatan mengajarkan bahwa kejahatan juga dipengaruhi oleh lingkungan. Ketika kesempatan terbuka, sumber daya tersedia, dan pengawasan lemah, kemungkinan terjadinya kejahatan dapat meningkat.

Kedua teori tersebut menunjukkan satu hal penting: kejahatan hampir tidak pernah berdiri sendiri. Ada manusia di dalamnya, ada psikologi, ada lingkungan, ada kesempatan, ada jaringan sosial, dan dalam kasus tertentu ada pula kelemahan sistem.

Karena itu, memahami kejahatan tidak cukup hanya dengan memberikan hukuman setelah kejahatan terjadi. Kita juga harus memahami mengapa kejahatan terjadi dan bagaimana mencegah agar kesempatan untuk melakukan kejahatan semakin sempit.

Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukan hanya: “Siapa yang bersalah?” Tetapi juga: “Mengapa kejahatan itu bisa terjadi, bagaimana ia berkembang, dan apa yang harus diperbaiki agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi?”

Di situlah kriminologi menemukan perannya, bukan sekadar menjelaskan kejahatan, tetapi membantu masyarakat memahami akar persoalan agar hukum tidak hanya hadir setelah kejahatan terjadi, melainkan juga mampu mencegahnya sejak awal.