Pendahuluan
Peraturan perundang-undangan merupakan
salah satu instrumen utama dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Melalui
peraturan perundang-undangan, negara menetapkan berbagai aturan yang mengatur
hubungan antara pemerintah dengan masyarakat maupun hubungan antarmasyarakat.
Namun, pembentukan peraturan tidak cukup hanya dengan menuangkan kehendak
pembentuknya ke dalam bentuk tertulis. Setiap peraturan harus dibentuk
berdasarkan prinsip dan asas tertentu agar memiliki arah yang jelas, tidak
bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian
dan keadilan.
Dalam kuliah gabungan yang disampaikan
oleh Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., dibahas sejumlah asas penting
yang perlu diperhatikan dalam memahami peraturan perundang-undangan. Asas-asas
tersebut pada dasarnya menjadi pedoman agar sistem hukum dapat berjalan secara
tertib dan tidak menimbulkan kekosongan, pertentangan, maupun ketidakpastian
hukum.
1. Asas Konstitusional
Asas konstitusional
mengandung pengertian bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memiliki
landasan dan tidak boleh bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebagai hukum dasar negara.
Asas ini sangat
penting karena UUD 1945 menjadi dasar bagi pembentukan dan penyelenggaraan
hukum nasional. Dengan demikian, peraturan yang berada di bawah konstitusi
harus memiliki kesesuaian dengan prinsip-prinsip konstitusional.
Dalam konteks
peralihan sistem hukum, ketentuan peralihan juga memiliki fungsi penting untuk
mencegah terjadinya kekosongan hukum. Ketentuan hukum yang telah ada pada
dasarnya tetap dapat diberlakukan sepanjang belum diganti dan sepanjang tidak
bertentangan dengan konstitusi serta ketentuan hukum yang berlaku. Dengan cara
demikian, perubahan sistem hukum dapat berlangsung tanpa menyebabkan masyarakat
kehilangan dasar hukum dalam menjalankan kehidupannya.
Asas konstitusional
pada akhirnya menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan tidak
boleh dilakukan secara bebas tanpa batas. Setiap aturan harus ditempatkan dalam
kerangka hukum yang lebih tinggi.
2. Asas Tidak Berlaku
Surut
Asas tidak berlaku
surut atau non-retroaktif pada dasarnya berarti bahwa suatu peraturan
perundang-undangan berlaku untuk masa yang akan datang dan tidak digunakan
untuk mengatur atau membebani peristiwa yang telah terjadi sebelum peraturan
tersebut berlaku.
Asas ini berkaitan
erat dengan kepastian hukum. Masyarakat harus dapat mengetahui hukum apa yang
berlaku ketika mereka melakukan suatu perbuatan. Akan menjadi tidak adil
apabila seseorang dinilai berdasarkan aturan yang baru dibuat setelah
perbuatannya dilakukan.
Meskipun demikian,
dalam keadaan tertentu, penerapan ketentuan yang bersifat retroaktif dapat
dibahas apabila memberikan manfaat atau lebih menjamin rasa keadilan, sesuai
dengan bidang hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengaturnya. Salah satu ilustrasi yang sering digunakan adalah pemberian hak
atau pembayaran yang menguntungkan pegawai untuk periode tertentu berdasarkan
kebijakan atau ketentuan yang ditetapkan kemudian.
Karena menyangkut
kepastian hukum, penerapan pengecualian terhadap asas non-retroaktif harus
dilakukan secara hati-hati. Tidak boleh setiap aturan baru diberlakukan
terhadap masa lalu hanya karena dianggap lebih baik.
3. Asas Peralihan Hukum
Asas peralihan
hukum berkaitan dengan bagaimana sistem hukum menjaga kesinambungan ketika
terjadi perubahan dari satu ketentuan hukum menuju ketentuan hukum yang baru.
Perubahan hukum
merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Masyarakat berkembang, kebutuhan
negara berubah, dan persoalan baru terus bermunculan. Karena itu, hukum juga
harus mampu menyesuaikan diri. Namun, perubahan tersebut tidak boleh
menyebabkan kekosongan hukum yang membuat masyarakat maupun pemerintah
kehilangan pedoman dalam bertindak.
Ketentuan peralihan
menjadi salah satu instrumen untuk menjembatani keadaan tersebut. Dengan adanya pengaturan peralihan,
ketentuan lama dapat tetap digunakan dalam batas tertentu sampai ketentuan baru
dapat diterapkan secara efektif.
Asas ini
menunjukkan bahwa perubahan hukum bukan sekadar mengganti aturan lama dengan
aturan baru. Perubahan hukum juga harus mempertimbangkan kesinambungan,
kepastian, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
4. Asas Pertingkatan
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan
perundang-undangan memiliki tingkatan atau hierarki. Karena itu, terdapat
prinsip bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi. Prinsip tersebut dikenal dengan lex superior
derogat legi inferiori, yang secara sederhana berarti aturan hukum yang lebih
tinggi mengesampingkan aturan hukum yang lebih rendah apabila terjadi
pertentangan.
Asas ini diperlukan
agar sistem hukum memiliki struktur yang jelas. Peraturan yang dibuat oleh
lembaga atau pejabat tertentu tidak boleh bertentangan dengan norma yang
menjadi dasar kewenangannya.
Namun, persoalan
hierarki hukum tidak semata-mata dapat dilihat hanya dari tinggi-rendahnya
kedudukan suatu peraturan. Kewenangan pembentukan peraturan juga harus
diperhatikan. Apabila suatu aturan yang lebih tinggi justru memasuki ruang
pengaturan yang secara hukum menjadi kewenangan pembentuk aturan yang lebih
rendah, persoalannya dapat berkaitan dengan pembagian kewenangan dan legalitas
pembentukan peraturan.
Dengan demikian,
asas hierarki harus dipahami bersama dengan asas kewenangan. Suatu peraturan
akan memiliki legitimasi apabila dibentuk oleh lembaga yang berwenang, melalui
prosedur yang benar, dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
5. Asas Lex Specialis
Derogat Legi Generalis
Asas lex specialis
derogat legi generalis berarti bahwa ketentuan yang bersifat khusus
mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum apabila keduanya mengatur materi
yang sama dan terjadi pertentangan.
Asas ini diperlukan
karena dalam sistem hukum dapat terdapat aturan yang mengatur suatu persoalan
secara umum sekaligus aturan lain yang mengatur persoalan tersebut secara lebih
khusus. Ketentuan khusus dibuat karena terdapat karakteristik tertentu yang membutuhkan
pengaturan berbeda dari ketentuan umum.
Sebagai ilustrasi,
suatu aturan umum dapat mengatur suatu bidang secara keseluruhan, sedangkan
aturan khusus mengatur kelompok, keadaan, atau perbuatan tertentu secara lebih
rinci. Dalam hal terdapat pertentangan yang memenuhi syarat penerapan asas ini,
ketentuan khusus yang didahulukan.
Penerapan asas lex
specialis tentu harus dilakukan secara cermat. Tidak setiap aturan yang
terlihat lebih rinci otomatis menjadi lex specialis. Harus dilihat
hubungan antara kedua aturan, materi yang diatur, serta maksud pembentukannya.
6. Asas Lex Posterior
Derogat Legi Priori
Asas lex posterior
derogat legi priori berarti bahwa peraturan yang lebih baru dapat
mengesampingkan peraturan yang lebih lama apabila keduanya mengatur materi yang
sama dan terdapat pertentangan.
Asas ini berkaitan
dengan kebutuhan hukum untuk mengikuti perkembangan zaman. Ketentuan yang
dibuat pada masa lalu belum tentu selalu mampu menjawab persoalan yang muncul
di kemudian hari. Karena itu, pembentuk peraturan dapat memperbarui atau
mengganti ketentuan lama dengan aturan yang lebih sesuai dengan kebutuhan
masyarakat.
Namun, keberlakuan
asas ini tidak berarti bahwa setiap aturan baru secara otomatis menghapus semua
aturan lama. Perlu diperhatikan apakah aturan baru memang dimaksudkan untuk
mengganti aturan sebelumnya dan apakah terdapat pertentangan antara kedua ketentuan
tersebut.
Dengan demikian,
asas lex posterior memberikan mekanisme untuk menjaga agar hukum tetap
relevan tanpa mengabaikan kepastian mengenai aturan mana yang masih berlaku.
7. Asas Mengutamakan
Hukum Tertulis daripada Hukum Tidak Tertulis
Hukum dapat
ditemukan dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tertulis
dituangkan secara resmi dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan hukum
tidak tertulis dapat berupa kebiasaan, praktik, atau norma yang hidup dan
berkembang dalam masyarakat.
Dalam konteks
kepastian hukum, hukum tertulis memiliki keunggulan karena rumusannya dapat
diketahui dan dipelajari secara lebih jelas. Masyarakat dapat mengetahui apa
yang diperbolehkan, diwajibkan, atau dilarang berdasarkan norma yang telah
dituangkan dalam bentuk tertulis.
Meskipun demikian,
hukum tidak tertulis tidak berarti kehilangan arti. Dalam kehidupan hukum
Indonesia, nilai-nilai dan hukum yang hidup dalam masyarakat tetap dapat
memiliki peranan sepanjang diakui dan tidak bertentangan dengan hukum yang
berlaku. Karena itu, hubungan antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis
perlu dipahami secara proporsional.
Mengapa Asas-Asas Ini Penting?
Ketujuh asas tersebut menunjukkan bahwa
pembentukan hukum bukan sekadar kegiatan membuat aturan. Di balik setiap
peraturan terdapat kebutuhan untuk menjaga kepastian hukum, keadilan,
konsistensi, dan keteraturan sistem hukum.
Asas konstitusional memastikan bahwa
peraturan tidak menyimpang dari hukum dasar. Asas tidak berlaku surut
melindungi kepastian hukum. Asas peralihan mencegah kekosongan hukum. Asas
hierarki menjaga hubungan antara peraturan yang berbeda tingkatannya. Sementara
itu, lex specialis dan lex posterior membantu menentukan aturan
yang harus didahulukan ketika terdapat ketentuan yang saling beririsan atau
bertentangan.
Pemahaman terhadap asas-asas tersebut
sangat penting bagi mahasiswa hukum karena asas merupakan salah satu alat untuk
memahami, menafsirkan, dan menerapkan peraturan. Ketika menghadapi dua
ketentuan yang tampak bertentangan, seorang ahli hukum tidak cukup hanya
membaca bunyi pasalnya. Ia juga harus mengetahui prinsip yang dapat digunakan
untuk menentukan hubungan antara ketentuan tersebut.
Penutup
Peraturan perundang-undangan merupakan
fondasi penting dalam kehidupan bernegara. Namun, agar hukum dapat berfungsi
dengan baik, pembentukan dan penerapannya harus memperhatikan asas-asas hukum
yang menjadi dasar sistem peraturan perundang-undangan.
Asas konstitusional, asas tidak berlaku
surut, asas peralihan hukum, asas pertingkatan peraturan perundang-undangan,
asas lex specialis derogat legi generalis, asas lex posterior derogat
legi priori, serta asas yang mengutamakan hukum tertulis merupakan bagian
penting dalam memahami bagaimana suatu aturan dibentuk dan diterapkan.
Pada akhirnya, tujuan dari penerapan
asas-asas tersebut bukan hanya untuk membuat hukum terlihat tertib secara
formal. Lebih dari itu, asas-asas tersebut diperlukan agar hukum mampu
memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Hukum
yang baik bukan hanya hukum yang memiliki banyak peraturan, tetapi hukum yang
dibangun secara sistematis, konsisten, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat
tanpa kehilangan landasan keadilannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar