Rabu, 03 Maret 2010

Asas-Asas Peraturan Perundang-Undangan: Landasan Dalam Pembentukan Hukum di Indonesia

Pendahuluan

Peraturan perundang-undangan merupakan salah satu instrumen utama dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Melalui peraturan perundang-undangan, negara menetapkan berbagai aturan yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan masyarakat maupun hubungan antarmasyarakat. Namun, pembentukan peraturan tidak cukup hanya dengan menuangkan kehendak pembentuknya ke dalam bentuk tertulis. Setiap peraturan harus dibentuk berdasarkan prinsip dan asas tertentu agar memiliki arah yang jelas, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian dan keadilan.

Dalam kuliah gabungan yang disampaikan oleh Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., dibahas sejumlah asas penting yang perlu diperhatikan dalam memahami peraturan perundang-undangan. Asas-asas tersebut pada dasarnya menjadi pedoman agar sistem hukum dapat berjalan secara tertib dan tidak menimbulkan kekosongan, pertentangan, maupun ketidakpastian hukum.

1.       Asas Konstitusional

Asas konstitusional mengandung pengertian bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memiliki landasan dan tidak boleh bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar negara.

Asas ini sangat penting karena UUD 1945 menjadi dasar bagi pembentukan dan penyelenggaraan hukum nasional. Dengan demikian, peraturan yang berada di bawah konstitusi harus memiliki kesesuaian dengan prinsip-prinsip konstitusional.

Dalam konteks peralihan sistem hukum, ketentuan peralihan juga memiliki fungsi penting untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum. Ketentuan hukum yang telah ada pada dasarnya tetap dapat diberlakukan sepanjang belum diganti dan sepanjang tidak bertentangan dengan konstitusi serta ketentuan hukum yang berlaku. Dengan cara demikian, perubahan sistem hukum dapat berlangsung tanpa menyebabkan masyarakat kehilangan dasar hukum dalam menjalankan kehidupannya.

Asas konstitusional pada akhirnya menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan tidak boleh dilakukan secara bebas tanpa batas. Setiap aturan harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang lebih tinggi.

2.       Asas Tidak Berlaku Surut

Asas tidak berlaku surut atau non-retroaktif pada dasarnya berarti bahwa suatu peraturan perundang-undangan berlaku untuk masa yang akan datang dan tidak digunakan untuk mengatur atau membebani peristiwa yang telah terjadi sebelum peraturan tersebut berlaku.

Asas ini berkaitan erat dengan kepastian hukum. Masyarakat harus dapat mengetahui hukum apa yang berlaku ketika mereka melakukan suatu perbuatan. Akan menjadi tidak adil apabila seseorang dinilai berdasarkan aturan yang baru dibuat setelah perbuatannya dilakukan.

Meskipun demikian, dalam keadaan tertentu, penerapan ketentuan yang bersifat retroaktif dapat dibahas apabila memberikan manfaat atau lebih menjamin rasa keadilan, sesuai dengan bidang hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Salah satu ilustrasi yang sering digunakan adalah pemberian hak atau pembayaran yang menguntungkan pegawai untuk periode tertentu berdasarkan kebijakan atau ketentuan yang ditetapkan kemudian.

Karena menyangkut kepastian hukum, penerapan pengecualian terhadap asas non-retroaktif harus dilakukan secara hati-hati. Tidak boleh setiap aturan baru diberlakukan terhadap masa lalu hanya karena dianggap lebih baik.

3.       Asas Peralihan Hukum

Asas peralihan hukum berkaitan dengan bagaimana sistem hukum menjaga kesinambungan ketika terjadi perubahan dari satu ketentuan hukum menuju ketentuan hukum yang baru.

Perubahan hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Masyarakat berkembang, kebutuhan negara berubah, dan persoalan baru terus bermunculan. Karena itu, hukum juga harus mampu menyesuaikan diri. Namun, perubahan tersebut tidak boleh menyebabkan kekosongan hukum yang membuat masyarakat maupun pemerintah kehilangan pedoman dalam bertindak.

Ketentuan peralihan menjadi salah satu instrumen untuk menjembatani keadaan tersebut. Dengan adanya pengaturan peralihan, ketentuan lama dapat tetap digunakan dalam batas tertentu sampai ketentuan baru dapat diterapkan secara efektif.

Asas ini menunjukkan bahwa perubahan hukum bukan sekadar mengganti aturan lama dengan aturan baru. Perubahan hukum juga harus mempertimbangkan kesinambungan, kepastian, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

4.       Asas Pertingkatan Peraturan Perundang-undangan

Peraturan perundang-undangan memiliki tingkatan atau hierarki. Karena itu, terdapat prinsip bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Prinsip tersebut dikenal dengan lex superior derogat legi inferiori, yang secara sederhana berarti aturan hukum yang lebih tinggi mengesampingkan aturan hukum yang lebih rendah apabila terjadi pertentangan.

Asas ini diperlukan agar sistem hukum memiliki struktur yang jelas. Peraturan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat tertentu tidak boleh bertentangan dengan norma yang menjadi dasar kewenangannya.

Namun, persoalan hierarki hukum tidak semata-mata dapat dilihat hanya dari tinggi-rendahnya kedudukan suatu peraturan. Kewenangan pembentukan peraturan juga harus diperhatikan. Apabila suatu aturan yang lebih tinggi justru memasuki ruang pengaturan yang secara hukum menjadi kewenangan pembentuk aturan yang lebih rendah, persoalannya dapat berkaitan dengan pembagian kewenangan dan legalitas pembentukan peraturan.

Dengan demikian, asas hierarki harus dipahami bersama dengan asas kewenangan. Suatu peraturan akan memiliki legitimasi apabila dibentuk oleh lembaga yang berwenang, melalui prosedur yang benar, dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

5.       Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis

Asas lex specialis derogat legi generalis berarti bahwa ketentuan yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum apabila keduanya mengatur materi yang sama dan terjadi pertentangan.

Asas ini diperlukan karena dalam sistem hukum dapat terdapat aturan yang mengatur suatu persoalan secara umum sekaligus aturan lain yang mengatur persoalan tersebut secara lebih khusus. Ketentuan khusus dibuat karena terdapat karakteristik tertentu yang membutuhkan pengaturan berbeda dari ketentuan umum.

Sebagai ilustrasi, suatu aturan umum dapat mengatur suatu bidang secara keseluruhan, sedangkan aturan khusus mengatur kelompok, keadaan, atau perbuatan tertentu secara lebih rinci. Dalam hal terdapat pertentangan yang memenuhi syarat penerapan asas ini, ketentuan khusus yang didahulukan.

Penerapan asas lex specialis tentu harus dilakukan secara cermat. Tidak setiap aturan yang terlihat lebih rinci otomatis menjadi lex specialis. Harus dilihat hubungan antara kedua aturan, materi yang diatur, serta maksud pembentukannya.

6.       Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori

Asas lex posterior derogat legi priori berarti bahwa peraturan yang lebih baru dapat mengesampingkan peraturan yang lebih lama apabila keduanya mengatur materi yang sama dan terdapat pertentangan.

Asas ini berkaitan dengan kebutuhan hukum untuk mengikuti perkembangan zaman. Ketentuan yang dibuat pada masa lalu belum tentu selalu mampu menjawab persoalan yang muncul di kemudian hari. Karena itu, pembentuk peraturan dapat memperbarui atau mengganti ketentuan lama dengan aturan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Namun, keberlakuan asas ini tidak berarti bahwa setiap aturan baru secara otomatis menghapus semua aturan lama. Perlu diperhatikan apakah aturan baru memang dimaksudkan untuk mengganti aturan sebelumnya dan apakah terdapat pertentangan antara kedua ketentuan tersebut.

Dengan demikian, asas lex posterior memberikan mekanisme untuk menjaga agar hukum tetap relevan tanpa mengabaikan kepastian mengenai aturan mana yang masih berlaku.

7.       Asas Mengutamakan Hukum Tertulis daripada Hukum Tidak Tertulis

Hukum dapat ditemukan dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tertulis dituangkan secara resmi dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan hukum tidak tertulis dapat berupa kebiasaan, praktik, atau norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

Dalam konteks kepastian hukum, hukum tertulis memiliki keunggulan karena rumusannya dapat diketahui dan dipelajari secara lebih jelas. Masyarakat dapat mengetahui apa yang diperbolehkan, diwajibkan, atau dilarang berdasarkan norma yang telah dituangkan dalam bentuk tertulis.

Meskipun demikian, hukum tidak tertulis tidak berarti kehilangan arti. Dalam kehidupan hukum Indonesia, nilai-nilai dan hukum yang hidup dalam masyarakat tetap dapat memiliki peranan sepanjang diakui dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Karena itu, hubungan antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis perlu dipahami secara proporsional.

Mengapa Asas-Asas Ini Penting?

Ketujuh asas tersebut menunjukkan bahwa pembentukan hukum bukan sekadar kegiatan membuat aturan. Di balik setiap peraturan terdapat kebutuhan untuk menjaga kepastian hukum, keadilan, konsistensi, dan keteraturan sistem hukum.

Asas konstitusional memastikan bahwa peraturan tidak menyimpang dari hukum dasar. Asas tidak berlaku surut melindungi kepastian hukum. Asas peralihan mencegah kekosongan hukum. Asas hierarki menjaga hubungan antara peraturan yang berbeda tingkatannya. Sementara itu, lex specialis dan lex posterior membantu menentukan aturan yang harus didahulukan ketika terdapat ketentuan yang saling beririsan atau bertentangan.

Pemahaman terhadap asas-asas tersebut sangat penting bagi mahasiswa hukum karena asas merupakan salah satu alat untuk memahami, menafsirkan, dan menerapkan peraturan. Ketika menghadapi dua ketentuan yang tampak bertentangan, seorang ahli hukum tidak cukup hanya membaca bunyi pasalnya. Ia juga harus mengetahui prinsip yang dapat digunakan untuk menentukan hubungan antara ketentuan tersebut.

Penutup

Peraturan perundang-undangan merupakan fondasi penting dalam kehidupan bernegara. Namun, agar hukum dapat berfungsi dengan baik, pembentukan dan penerapannya harus memperhatikan asas-asas hukum yang menjadi dasar sistem peraturan perundang-undangan.

Asas konstitusional, asas tidak berlaku surut, asas peralihan hukum, asas pertingkatan peraturan perundang-undangan, asas lex specialis derogat legi generalis, asas lex posterior derogat legi priori, serta asas yang mengutamakan hukum tertulis merupakan bagian penting dalam memahami bagaimana suatu aturan dibentuk dan diterapkan.

Pada akhirnya, tujuan dari penerapan asas-asas tersebut bukan hanya untuk membuat hukum terlihat tertib secara formal. Lebih dari itu, asas-asas tersebut diperlukan agar hukum mampu memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Hukum yang baik bukan hanya hukum yang memiliki banyak peraturan, tetapi hukum yang dibangun secara sistematis, konsisten, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa kehilangan landasan keadilannya.

Tidak ada komentar: