Pendahuluan
Pembentukan peraturan perundang-undangan
pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan bagaimana suatu aturan dibuat,
tetapi juga menyangkut apa yang seharusnya diatur oleh negara dan untuk
kepentingan siapa aturan tersebut dibuat. Suatu peraturan perundang-undangan
yang baik harus memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat.
Peraturan juga harus dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan
semata-mata berdasarkan kepentingan politik atau keinginan pemerintah untuk
mengatur suatu persoalan.
Dalam konteks tersebut, rencana
pembentukan RUU Perkawinan dan RPM Konten Multimedia menarik untuk dikaji.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah kedua rancangan peraturan
tersebut memang layak untuk diundangkan? Apakah secara filosofis dan sosiologis
keduanya memberikan manfaat bagi masyarakat, atau justru berpotensi menimbulkan
persoalan dan kekacauan baru?
Menurut pendapat saya, kedua rancangan
tersebut perlu dikritisi secara serius karena terdapat persoalan mendasar
berkaitan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama
mengenai batas kewenangan negara dalam mengatur kehidupan masyarakat.
RUU Perkawinan: Sejauh Mana Negara Boleh
Mengatur Perkawinan?
Menurut saya, RUU Perkawinan telah
bergerak terlalu jauh dari prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan
yang baik. Persoalannya bukan semata-mata apakah negara boleh mengatur
perkawinan, tetapi sejauh mana negara boleh masuk ke dalam ranah perkawinan
yang memiliki dimensi keagamaan yang sangat kuat.
Perkawinan pada hakikatnya merupakan
institusi yang tidak hanya memiliki dimensi hukum, tetapi juga dimensi agama,
moral, sosial, dan budaya. Oleh karena itu, pengaturan mengenai perkawinan
harus memperhatikan keberagaman agama dan keyakinan masyarakat Indonesia.
Dalam pandangan saya, negara seharusnya
tidak terlalu jauh mencampuri substansi atau tata cara perkawinan yang menjadi
bagian dari ajaran agama masing-masing. Negara sebaiknya lebih berfokus pada
aspek yang menjadi kepentingan publik, khususnya kepastian hukum, administrasi,
pencatatan, perlindungan hak-hak para pihak, serta kepentingan anak.
Dengan demikian, negara tidak perlu
mengambil alih seluruh aspek kehidupan perkawinan. Persoalan mengenai bagaimana
suatu perkawinan dilaksanakan semestinya tetap memperhatikan hukum agama dan
keyakinan masing-masing masyarakat.
Pendekatan semacam ini juga penting karena
Indonesia merupakan negara yang memiliki masyarakat dengan latar belakang
agama, budaya, dan adat yang beragam. Apabila negara terlalu jauh mengatur
wilayah yang bersifat keagamaan, maka bukan tidak mungkin aturan tersebut
justru menimbulkan resistensi dan perdebatan di tengah masyarakat.
Prinsip Universalitas dalam Pembentukan
Undang-Undang
Salah satu persoalan penting dalam
pembentukan undang-undang adalah bagaimana memastikan agar aturan tersebut
dapat berlaku secara universal dan adil bagi seluruh masyarakat.
Undang-undang pada dasarnya harus
ditujukan untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan, bukan untuk
memaksakan pandangan atau kepentingan kelompok tertentu. Dalam persoalan
perkawinan, prinsip ini menjadi semakin penting karena setiap agama memiliki
konsep, tata cara, dan ketentuan yang berbeda mengenai perkawinan.
Karena itu, menurut saya, pengaturan
negara terhadap perkawinan harus dilakukan secara proporsional. Negara memang
memiliki kepentingan untuk memastikan adanya kepastian dan ketertiban hukum,
tetapi kepentingan tersebut tidak seharusnya menjadi alasan bagi negara untuk
mengatur seluruh aspek substansial perkawinan.
Dengan kata lain, negara perlu hadir,
tetapi kehadiran negara harus dibatasi oleh prinsip proporsionalitas. Negara
mengatur aspek-aspek yang memang menjadi kewenangannya, sementara aspek
keagamaan tetap diberikan ruang kepada masing-masing pemeluk agama.
RPM Konten Multimedia dan Persoalan
Kewenangan Pembentukan Peraturan
Selain RUU Perkawinan, RPM Konten
Multimedia juga menimbulkan persoalan tersendiri jika dilihat dari perspektif
hukum peraturan perundang-undangan.
Pada masa ketika RPM Konten Multimedia
tersebut dibahas, persoalan yang sangat penting adalah mengenai kedudukan
peraturan menteri dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya Pasal 7 ayat (1),
menyebutkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang terdiri atas:
1.
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang;
3.
Peraturan Pemerintah;
4.
Peraturan Presiden; dan
5.
Peraturan Daerah.
Dalam
ketentuan tersebut memang tidak disebutkan secara eksplisit Peraturan Menteri
sebagai salah satu jenis peraturan dalam hierarki sebagaimana dimaksud Pasal 7
ayat (1).
Namun, persoalan tersebut tidak
serta-merta berarti bahwa kementerian sama sekali tidak dapat membentuk
peraturan. Peraturan menteri dapat memiliki kedudukan sebagai peraturan yang
diakui sepanjang pembentukannya memiliki dasar kewenangan yang sah. Oleh karena
itu, persoalan yang lebih tepat untuk dipertanyakan bukan sekadar apakah
peraturan menteri berada dalam hierarki, tetapi apakah materi yang diatur
memang menjadi kewenangan kementerian dan apakah terdapat dasar hukum yang
memberikan kewenangan tersebut.
Dengan demikian, apabila RPM Konten
Multimedia mengatur sesuatu yang substansinya sangat luas dan membatasi hak
masyarakat tanpa dasar kewenangan yang memadai, maka hal tersebut patut
dipertanyakan dari sisi asas legalitas, kewenangan, dan pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik.
Apakah Kedua Rancangan Peraturan Tersebut
Bermanfaat bagi Masyarakat?
Pertanyaan berikutnya adalah mengenai landasan
filosofis dan sosiologis. Secara filosofis, peraturan perundang-undangan harus
mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat serta tujuan negara
sebagaimana tercermin dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Sementara itu, secara sosiologis,
pembentukan peraturan harus mempertimbangkan kebutuhan nyata masyarakat.
Peraturan tidak boleh hanya lahir karena pemerintah memiliki keinginan untuk
mengatur, tetapi harus memiliki alasan sosial yang kuat dan benar-benar
dibutuhkan.
Dalam konteks RUU Perkawinan, pengaturan
yang terlalu jauh masuk ke dalam ranah agama berpotensi menimbulkan persoalan
karena masyarakat Indonesia memiliki keberagaman keyakinan dan tradisi. Apabila
suatu aturan tidak mampu mengakomodasi keberagaman tersebut, maka tujuan
menciptakan ketertiban justru dapat berubah menjadi sumber konflik sosial.
Hal
yang sama juga berlaku terhadap RPM Konten Multimedia. Pengaturan terhadap
konten multimedia memang dapat memiliki tujuan yang baik, misalnya menjaga
ketertiban, melindungi masyarakat, dan menciptakan ruang informasi yang sehat.
Namun, pengaturan tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berubah
menjadi bentuk pembatasan yang berlebihan terhadap kebebasan masyarakat.
Dengan
demikian, niat untuk menciptakan ketertiban tidak dapat menjadi pembenaran
untuk membuat aturan yang justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Peraturan Perundang-undangan Jangan
Menjadi Instrumen Politik
Ada satu persoalan lain yang menurut saya
tidak kalah penting, yaitu kemungkinan bahwa pembentukan suatu peraturan dapat
digunakan sebagai instrumen politik. Pada saat RUU Perkawinan dan RPM Konten
Multimedia menjadi bahan perdebatan publik, persoalan politik nasional juga
sedang diwarnai oleh kontroversi kasus Bank Century yang menjadi perhatian DPR
dan masyarakat.
Dalam situasi seperti itu, muncul dugaan
atau kekhawatiran bahwa isu-isu hukum yang kontroversial dapat menjadi sarana
untuk mengalihkan perhatian publik dari persoalan politik lainnya. Masyarakat
kemudian lebih sibuk memperdebatkan isu perkawinan dan konten multimedia,
sementara persoalan politik yang sedang berlangsung mendapatkan perhatian yang
lebih kecil.
Pandangan tersebut tentu harus ditempatkan
sebagai kritik atau dugaan politik, bukan sebagai suatu fakta yang telah
terbukti. Namun, kekhawatiran semacam ini tetap penting dikemukakan karena
pembentukan peraturan perundang-undangan seharusnya tidak dijadikan sekadar
alat untuk mencapai kepentingan politik jangka pendek.
Peraturan perundang-undangan harus
dibentuk berdasarkan kebutuhan hukum dan kepentingan masyarakat, bukan
berdasarkan strategi untuk mengalihkan perhatian publik.
Penutup
Pada akhirnya, kelayakan suatu rancangan
peraturan perundang-undangan tidak dapat hanya dinilai dari ada atau tidaknya
kebutuhan pemerintah untuk membuat aturan. Yang jauh lebih penting adalah apakah
aturan tersebut memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat
serta apakah materi yang diatur memang tepat untuk diatur melalui instrumen
hukum tersebut.
Menurut pandangan saya, RUU Perkawinan
perlu dikaji secara kritis agar negara tidak memasuki wilayah keagamaan secara
berlebihan. Negara memang memiliki kepentingan dalam menciptakan kepastian dan
ketertiban hukum dalam perkawinan, tetapi pengaturan tersebut harus tetap
menghormati keberagaman agama dan keyakinan masyarakat.
Sementara itu, terhadap RPM Konten
Multimedia, persoalan utamanya terletak pada dasar kewenangan, materi muatan,
dan batas pengaturan oleh kementerian. Tidak dicantumkannya peraturan menteri
dalam hierarki Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2004 memang penting untuk
diperhatikan, tetapi tidak berarti peraturan menteri sama sekali tidak dikenal
dalam sistem hukum Indonesia. Yang harus diperiksa adalah dasar kewenangan dan
materi muatannya.
Oleh karena itu, pembentukan peraturan
perundang-undangan harus selalu kembali pada prinsip bahwa hukum dibuat untuk
memberikan ketertiban dan kemanfaatan bagi masyarakat, bukan justru menciptakan
kegaduhan baru. Peraturan yang baik bukanlah peraturan yang mengatur
sebanyak-banyaknya, melainkan peraturan yang mengatur secara tepat, berdasarkan
kewenangan yang sah, sesuai kebutuhan masyarakat, dan tetap menghormati hak
serta keberagaman warga negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar