Rabu, 03 Maret 2010

Menilai Kelayakan RUU Perkawinan dan RPM Konten Multimedia dalam Perspektif Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pendahuluan

Pembentukan peraturan perundang-undangan pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan bagaimana suatu aturan dibuat, tetapi juga menyangkut apa yang seharusnya diatur oleh negara dan untuk kepentingan siapa aturan tersebut dibuat. Suatu peraturan perundang-undangan yang baik harus memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat. Peraturan juga harus dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan kepentingan politik atau keinginan pemerintah untuk mengatur suatu persoalan.

Dalam konteks tersebut, rencana pembentukan RUU Perkawinan dan RPM Konten Multimedia menarik untuk dikaji. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah kedua rancangan peraturan tersebut memang layak untuk diundangkan? Apakah secara filosofis dan sosiologis keduanya memberikan manfaat bagi masyarakat, atau justru berpotensi menimbulkan persoalan dan kekacauan baru?

Menurut pendapat saya, kedua rancangan tersebut perlu dikritisi secara serius karena terdapat persoalan mendasar berkaitan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama mengenai batas kewenangan negara dalam mengatur kehidupan masyarakat.

RUU Perkawinan: Sejauh Mana Negara Boleh Mengatur Perkawinan?

Menurut saya, RUU Perkawinan telah bergerak terlalu jauh dari prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Persoalannya bukan semata-mata apakah negara boleh mengatur perkawinan, tetapi sejauh mana negara boleh masuk ke dalam ranah perkawinan yang memiliki dimensi keagamaan yang sangat kuat.

Perkawinan pada hakikatnya merupakan institusi yang tidak hanya memiliki dimensi hukum, tetapi juga dimensi agama, moral, sosial, dan budaya. Oleh karena itu, pengaturan mengenai perkawinan harus memperhatikan keberagaman agama dan keyakinan masyarakat Indonesia.

Dalam pandangan saya, negara seharusnya tidak terlalu jauh mencampuri substansi atau tata cara perkawinan yang menjadi bagian dari ajaran agama masing-masing. Negara sebaiknya lebih berfokus pada aspek yang menjadi kepentingan publik, khususnya kepastian hukum, administrasi, pencatatan, perlindungan hak-hak para pihak, serta kepentingan anak.

Dengan demikian, negara tidak perlu mengambil alih seluruh aspek kehidupan perkawinan. Persoalan mengenai bagaimana suatu perkawinan dilaksanakan semestinya tetap memperhatikan hukum agama dan keyakinan masing-masing masyarakat.

Pendekatan semacam ini juga penting karena Indonesia merupakan negara yang memiliki masyarakat dengan latar belakang agama, budaya, dan adat yang beragam. Apabila negara terlalu jauh mengatur wilayah yang bersifat keagamaan, maka bukan tidak mungkin aturan tersebut justru menimbulkan resistensi dan perdebatan di tengah masyarakat.

Prinsip Universalitas dalam Pembentukan Undang-Undang

Salah satu persoalan penting dalam pembentukan undang-undang adalah bagaimana memastikan agar aturan tersebut dapat berlaku secara universal dan adil bagi seluruh masyarakat.

Undang-undang pada dasarnya harus ditujukan untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan, bukan untuk memaksakan pandangan atau kepentingan kelompok tertentu. Dalam persoalan perkawinan, prinsip ini menjadi semakin penting karena setiap agama memiliki konsep, tata cara, dan ketentuan yang berbeda mengenai perkawinan.

Karena itu, menurut saya, pengaturan negara terhadap perkawinan harus dilakukan secara proporsional. Negara memang memiliki kepentingan untuk memastikan adanya kepastian dan ketertiban hukum, tetapi kepentingan tersebut tidak seharusnya menjadi alasan bagi negara untuk mengatur seluruh aspek substansial perkawinan.

Dengan kata lain, negara perlu hadir, tetapi kehadiran negara harus dibatasi oleh prinsip proporsionalitas. Negara mengatur aspek-aspek yang memang menjadi kewenangannya, sementara aspek keagamaan tetap diberikan ruang kepada masing-masing pemeluk agama.

RPM Konten Multimedia dan Persoalan Kewenangan Pembentukan Peraturan

Selain RUU Perkawinan, RPM Konten Multimedia juga menimbulkan persoalan tersendiri jika dilihat dari perspektif hukum peraturan perundang-undangan.

Pada masa ketika RPM Konten Multimedia tersebut dibahas, persoalan yang sangat penting adalah mengenai kedudukan peraturan menteri dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya Pasal 7 ayat (1), menyebutkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang terdiri atas:

1.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.       Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

3.       Peraturan Pemerintah;

4.       Peraturan Presiden; dan

5.       Peraturan Daerah.

Dalam ketentuan tersebut memang tidak disebutkan secara eksplisit Peraturan Menteri sebagai salah satu jenis peraturan dalam hierarki sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1).

Namun, persoalan tersebut tidak serta-merta berarti bahwa kementerian sama sekali tidak dapat membentuk peraturan. Peraturan menteri dapat memiliki kedudukan sebagai peraturan yang diakui sepanjang pembentukannya memiliki dasar kewenangan yang sah. Oleh karena itu, persoalan yang lebih tepat untuk dipertanyakan bukan sekadar apakah peraturan menteri berada dalam hierarki, tetapi apakah materi yang diatur memang menjadi kewenangan kementerian dan apakah terdapat dasar hukum yang memberikan kewenangan tersebut.

Dengan demikian, apabila RPM Konten Multimedia mengatur sesuatu yang substansinya sangat luas dan membatasi hak masyarakat tanpa dasar kewenangan yang memadai, maka hal tersebut patut dipertanyakan dari sisi asas legalitas, kewenangan, dan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Apakah Kedua Rancangan Peraturan Tersebut Bermanfaat bagi Masyarakat?

Pertanyaan berikutnya adalah mengenai landasan filosofis dan sosiologis. Secara filosofis, peraturan perundang-undangan harus mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat serta tujuan negara sebagaimana tercermin dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara itu, secara sosiologis, pembentukan peraturan harus mempertimbangkan kebutuhan nyata masyarakat. Peraturan tidak boleh hanya lahir karena pemerintah memiliki keinginan untuk mengatur, tetapi harus memiliki alasan sosial yang kuat dan benar-benar dibutuhkan.

Dalam konteks RUU Perkawinan, pengaturan yang terlalu jauh masuk ke dalam ranah agama berpotensi menimbulkan persoalan karena masyarakat Indonesia memiliki keberagaman keyakinan dan tradisi. Apabila suatu aturan tidak mampu mengakomodasi keberagaman tersebut, maka tujuan menciptakan ketertiban justru dapat berubah menjadi sumber konflik sosial.

Hal yang sama juga berlaku terhadap RPM Konten Multimedia. Pengaturan terhadap konten multimedia memang dapat memiliki tujuan yang baik, misalnya menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, dan menciptakan ruang informasi yang sehat. Namun, pengaturan tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berubah menjadi bentuk pembatasan yang berlebihan terhadap kebebasan masyarakat.

Dengan demikian, niat untuk menciptakan ketertiban tidak dapat menjadi pembenaran untuk membuat aturan yang justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Peraturan Perundang-undangan Jangan Menjadi Instrumen Politik

Ada satu persoalan lain yang menurut saya tidak kalah penting, yaitu kemungkinan bahwa pembentukan suatu peraturan dapat digunakan sebagai instrumen politik. Pada saat RUU Perkawinan dan RPM Konten Multimedia menjadi bahan perdebatan publik, persoalan politik nasional juga sedang diwarnai oleh kontroversi kasus Bank Century yang menjadi perhatian DPR dan masyarakat.

Dalam situasi seperti itu, muncul dugaan atau kekhawatiran bahwa isu-isu hukum yang kontroversial dapat menjadi sarana untuk mengalihkan perhatian publik dari persoalan politik lainnya. Masyarakat kemudian lebih sibuk memperdebatkan isu perkawinan dan konten multimedia, sementara persoalan politik yang sedang berlangsung mendapatkan perhatian yang lebih kecil.

Pandangan tersebut tentu harus ditempatkan sebagai kritik atau dugaan politik, bukan sebagai suatu fakta yang telah terbukti. Namun, kekhawatiran semacam ini tetap penting dikemukakan karena pembentukan peraturan perundang-undangan seharusnya tidak dijadikan sekadar alat untuk mencapai kepentingan politik jangka pendek.

Peraturan perundang-undangan harus dibentuk berdasarkan kebutuhan hukum dan kepentingan masyarakat, bukan berdasarkan strategi untuk mengalihkan perhatian publik.

Penutup

Pada akhirnya, kelayakan suatu rancangan peraturan perundang-undangan tidak dapat hanya dinilai dari ada atau tidaknya kebutuhan pemerintah untuk membuat aturan. Yang jauh lebih penting adalah apakah aturan tersebut memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat serta apakah materi yang diatur memang tepat untuk diatur melalui instrumen hukum tersebut.

Menurut pandangan saya, RUU Perkawinan perlu dikaji secara kritis agar negara tidak memasuki wilayah keagamaan secara berlebihan. Negara memang memiliki kepentingan dalam menciptakan kepastian dan ketertiban hukum dalam perkawinan, tetapi pengaturan tersebut harus tetap menghormati keberagaman agama dan keyakinan masyarakat.

Sementara itu, terhadap RPM Konten Multimedia, persoalan utamanya terletak pada dasar kewenangan, materi muatan, dan batas pengaturan oleh kementerian. Tidak dicantumkannya peraturan menteri dalam hierarki Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2004 memang penting untuk diperhatikan, tetapi tidak berarti peraturan menteri sama sekali tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Yang harus diperiksa adalah dasar kewenangan dan materi muatannya.

Oleh karena itu, pembentukan peraturan perundang-undangan harus selalu kembali pada prinsip bahwa hukum dibuat untuk memberikan ketertiban dan kemanfaatan bagi masyarakat, bukan justru menciptakan kegaduhan baru. Peraturan yang baik bukanlah peraturan yang mengatur sebanyak-banyaknya, melainkan peraturan yang mengatur secara tepat, berdasarkan kewenangan yang sah, sesuai kebutuhan masyarakat, dan tetap menghormati hak serta keberagaman warga negara.

Tidak ada komentar: