Dalam hukum perjanjian, tidak semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak dapat terus dipertahankan. Dalam keadaan tertentu, suatu perjanjian dapat kehilangan kekuatan hukumnya karena terdapat alasan tertentu yang menyebabkan perjanjian tersebut tidak dapat dipertahankan. Namun, terdapat perbedaan penting antara batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
Kedua istilah tersebut sering kali
dianggap memiliki arti yang sama, padahal secara hukum terdapat perbedaan
mendasar, terutama mengenai alasan pembatalan dan pihak yang dapat mengajukan
pembatalan.
Ketika Perjanjian Tidak Lagi Dapat
Dipertahankan
Pada dasarnya, hukum memberikan
perlindungan terhadap para pihak yang membuat perjanjian. Perlindungan tersebut
menjadi penting ketika salah satu pihak berada dalam kondisi yang menyebabkan
kehendaknya dalam membuat perjanjian tidak sepenuhnya bebas atau sempurna.
Misalnya, perjanjian dibuat oleh seseorang
yang masih berada di bawah umur, atau perjanjian lahir karena adanya paksaan,
kekhilafan, atau penipuan. Dalam keadaan demikian, hukum memberikan kesempatan
kepada pihak yang dirugikan atau pihak yang hendak dilindungi oleh
undang-undang untuk meminta agar perjanjian tersebut dibatalkan. Di sinilah
pentingnya memahami konsep dapat dibatalkan.
Dapat Dibatalkan: Perlindungan terhadap
Pihak Tertentu
Perjanjian yang dapat dibatalkan pada
dasarnya adalah perjanjian yang masih memiliki akibat hukum sampai ada pihak
yang berwenang meminta pembatalannya dan pembatalan tersebut dinyatakan melalui
mekanisme hukum yang berlaku.
Konsep ini berkaitan dengan perlindungan
terhadap kepentingan pihak tertentu. Misalnya, apabila seseorang membuat
perjanjian karena berada di bawah tekanan atau paksaan, hukum tidak serta-merta
menganggap perjanjian tersebut tidak pernah ada. Pihak yang kepentingannya
dilindungi dapat meminta agar perjanjian tersebut dibatalkan.
Dengan demikian, karakteristik penting
dari perjanjian yang dapat dibatalkan adalah adanya hak bagi pihak tertentu
untuk meminta pembatalan. Artinya, perjanjian tersebut tidak otomatis
kehilangan kekuatan hukumnya hanya karena terdapat alasan yang dapat dijadikan
dasar pembatalan. Diperlukan tindakan hukum dari pihak yang memiliki
kepentingan untuk meminta pembatalan tersebut.
Batal Demi Hukum: Berkaitan dengan
Ketertiban Umum
Berbeda dengan dapat dibatalkan, konsep batal
demi hukum berkaitan dengan perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan hukum
yang bersifat mendasar, termasuk yang menyangkut ketertiban umum, kesusilaan,
atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila suatu perjanjian memiliki sebab
yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum, maka
keberadaan perjanjian tersebut tidak dapat dipertahankan karena sejak awal
telah mengandung persoalan yang bertentangan dengan kepentingan hukum yang
lebih luas.
Dalam keadaan demikian, persoalannya bukan
lagi semata-mata mengenai perlindungan terhadap salah satu pihak, tetapi
mengenai kepentingan hukum dan ketertiban umum. Oleh karena itu, pembatalan
dapat dimintakan oleh pihak yang mempunyai kepentingan terhadap persoalan
tersebut.
Apa Perbedaan Keduanya?
Perbedaan antara batal demi hukum dan
dapat dibatalkan dapat dipahami dengan melihat kepentingan yang hendak
dilindungi oleh hukum. Apabila undang-undang pada dasarnya bermaksud memberikan
perlindungan kepada pihak tertentu, seperti orang yang belum cakap atau pihak
yang membuat perjanjian karena paksaan, kekhilafan, atau penipuan, maka
persoalannya berkaitan dengan perjanjian yang dapat dibatalkan.
Sementara itu, apabila aturan hukum
bertujuan menjaga kepentingan yang lebih luas, seperti ketertiban umum,
kesusilaan, dan kepatuhan terhadap hukum, maka persoalannya dapat mengarah pada
batal demi hukum. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa perbedaannya terletak
pada kepentingan yang dilindungi dan akibat hukum yang ditimbulkan.
Perbandingan
Sederhana
|
Aspek |
Batal
Demi Hukum |
Dapat
Dibatalkan |
|
Dasar
persoalan |
Bertentangan dengan hukum, kesusilaan,
atau ketertiban umum |
Adanya cacat kehendak atau
ketidakcakapan pihak tertentu |
|
Kepentingan
yang dilindungi |
Kepentingan hukum dan ketertiban umum |
Kepentingan
pihak tertentu |
|
Kedudukan
perjanjian |
Dianggap
tidak mempunyai kekuatan hukum sejak awal sesuai dasar batalnya |
Tetap
berlaku sampai dimintakan dan dinyatakan pembatalannya |
|
Pihak
yang dapat mengajukan |
Pihak yang memiliki kepentingan sesuai
ketentuan hukum |
Pada prinsipnya pihak yang
kepentingannya dilindungi |
|
Contoh |
Perjanjian dengan sebab yang
bertentangan dengan hukum atau ketertiban umum |
Perjanjian yang dibuat karena paksaan,
kekhilafan, atau penipuan |
Mengapa Perbedaan Ini Penting?
Pemahaman mengenai batal demi hukum dan
dapat dibatalkan sangat penting dalam praktik hukum perjanjian. Kesalahan dalam
memahami kedua konsep tersebut dapat menyebabkan kesalahan dalam menentukan
siapa yang berhak mengajukan pembatalan, alasan pembatalan, serta akibat hukum
terhadap perjanjian.
Bagi para pihak yang membuat perjanjian,
pemahaman tersebut juga menjadi bentuk kehati-hatian. Sebuah perjanjian tidak
cukup hanya dibuat berdasarkan kesepakatan, tetapi juga harus memperhatikan
kecakapan para pihak, kehendak yang bebas, objek perjanjian, serta sebab yang
tidak bertentangan dengan hukum.
Dengan demikian, hukum perjanjian tidak
hanya berfungsi untuk mengikat para pihak, tetapi juga memberikan batas agar
kebebasan membuat perjanjian tidak digunakan untuk menghasilkan hubungan hukum
yang bertentangan dengan kepentingan hukum yang lebih luas.
Penutup
Batal demi hukum dan dapat dibatalkan merupakan
dua konsep penting dalam hukum perjanjian yang memiliki perbedaan mendasar.
Batal demi hukum lebih berkaitan dengan pelanggaran terhadap kepentingan hukum
yang bersifat umum, seperti ketertiban umum, kesusilaan, atau ketentuan hukum.
Sementara itu, dapat dibatalkan lebih berkaitan dengan perlindungan terhadap
pihak tertentu yang mengalami keadaan seperti ketidakcakapan, paksaan,
kekhilafan, atau penipuan.
Memahami perbedaan tersebut membantu kita
melihat bahwa hukum perjanjian tidak hanya berbicara mengenai kesepakatan,
tetapi juga mengenai keadilan, perlindungan hukum, dan kepastian hukum bagi
para pihak.
Artikel ini disusun berdasarkan pemikiran Prof.
Subekti, S.H. dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perdata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar