Dalam suatu perjanjian atau kontrak, para pihak tidak hanya perlu mengatur hak dan kewajiban masing-masing, tetapi juga harus memikirkan kemungkinan terjadinya perselisihan. Setiap kontrak pada dasarnya dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Oleh karena itu, apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi atau tidak memenuhi isi perjanjian, kontrak seharusnya telah menentukan bagaimana perselisihan tersebut akan diselesaikan.
Salah satu cara untuk memberikan kepastian
tersebut adalah dengan mencantumkan klausul penyelesaian perselisihan dalam
kontrak. Klausul ini menentukan forum penyelesaian sengketa, siapa yang
berwenang menyelesaikan sengketa, hukum yang digunakan, serta tempat proses
penyelesaian dilakukan.
Sebagai contoh, berikut merupakan
rancangan klausul penyelesaian perselisihan dalam suatu kontrak.
Klausul Penyelesaian Perselisihan
Ayat (1)
Apabila terjadi wanprestasi terhadap isi
perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak, maka perselisihan tersebut
akan diselesaikan melalui lembaga arbitrase di Swiss.
Ayat (2)
Arbitrator yang ditunjuk untuk
menyelesaikan perselisihan harus merupakan pihak yang memiliki kompetensi dan
pengalaman dalam penyelesaian sengketa bisnis. Arbitrator tersebut
dipersyaratkan memiliki latar belakang pendidikan dari Harvard University dengan
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3,5 dalam skala 4,0. Jumlah
arbitrator yang ditunjuk adalah lima orang.
Ayat (3)
Perselisihan yang diselesaikan melalui
arbitrase di Swiss adalah perselisihan yang timbul akibat wanprestasi terhadap
isi kontrak. Perselisihan lainnya akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri
yang berwenang di Indonesia.
Ayat (4)
Hukum yang berlaku dan digunakan untuk
menyelesaikan perselisihan adalah hukum kontrak Indonesia.
Ayat (5)
Persidangan atau proses pemeriksaan
perkara akan dilaksanakan secara paralel di lembaga peradilan Indonesia dan
lembaga arbitrase di Swiss.
Memahami Pentingnya Klausul Penyelesaian
Sengketa
Klausul di atas menunjukkan bahwa para
pihak telah berusaha menentukan mekanisme penyelesaian sengketa sejak awal
kontrak dibuat. Hal ini penting karena perselisihan dalam hubungan kontraktual
dapat terjadi karena berbagai sebab, terutama ketika salah satu pihak tidak
melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati.
Dalam praktik hukum kontrak, wanprestasi dapat
berupa tidak melaksanakan kewajiban sama sekali, melaksanakan kewajiban tetapi
tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, terlambat memenuhi kewajiban, atau
melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Dengan adanya klausul penyelesaian
sengketa, para pihak tidak perlu kembali berdebat mengenai forum mana yang
harus digunakan ketika perselisihan terjadi. Sejak awal, para pihak telah
menentukan mekanisme penyelesaian yang dianggap dapat memberikan kepastian.
Arbitrase sebagai Pilihan Penyelesaian
Sengketa
Penggunaan arbitrase dalam klausul
tersebut menunjukkan bahwa para pihak memilih mekanisme penyelesaian sengketa
di luar pengadilan. Arbitrase pada dasarnya memberikan kesempatan kepada para
pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui arbiter yang mereka sepakati sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemilihan Swiss sebagai tempat arbitrase
juga menunjukkan bahwa para pihak menghendaki adanya forum penyelesaian
sengketa yang berada di luar Indonesia. Namun, pilihan tersebut harus
dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan mengenai yurisdiksi,
tempat kedudukan arbitrase, serta hukum yang berlaku dalam proses arbitrase.
Pentingnya Penentuan Arbitrator
Klausul juga menentukan jumlah arbitrator
sebanyak lima orang. Penentuan jumlah arbitrator merupakan bagian penting
karena arbitrator memiliki peran utama dalam memeriksa dan memutus sengketa.
Meskipun demikian, persyaratan bahwa
seluruh arbitrator harus merupakan lulusan Harvard University dengan IPK
minimal 3,5 merupakan persyaratan yang sangat spesifik. Dalam praktik
penyusunan kontrak, yang lebih penting adalah memastikan bahwa arbitrator memiliki
kompetensi, independensi, imparsialitas, integritas, dan pengalaman yang
relevan dalam bidang sengketa yang diperiksa.
Dengan demikian, persyaratan arbitrator
sebaiknya tidak hanya berorientasi pada almamater atau nilai akademik, tetapi
juga pada kemampuan profesional dalam menyelesaikan sengketa secara objektif
dan adil.
Pilihan Hukum yang Berlaku
Hal menarik lainnya dalam klausul tersebut
adalah pilihan hukum. Walaupun penyelesaian sengketa dilakukan melalui
arbitrase di Swiss, para pihak memilih hukum kontrak Indonesia sebagai hukum
yang berlaku.
Pilihan hukum seperti ini pada prinsipnya
menunjukkan bahwa tempat penyelesaian sengketa dan hukum yang digunakan untuk
menyelesaikan pokok sengketa merupakan dua hal yang dapat dibedakan. Tempat
arbitrase tidak selalu berarti bahwa hukum materiil yang digunakan harus
merupakan hukum negara tempat arbitrase berlangsung.
Oleh karena itu, apabila para pihak memang
menghendaki hukum Indonesia sebagai hukum yang mengatur hubungan kontraktual
mereka, ketentuan tersebut harus dirumuskan secara tegas agar tidak menimbulkan
penafsiran yang berbeda.
Persoalan dalam Klausul yang Perlu
Diperbaiki
Meskipun klausul tersebut telah berusaha
mengatur penyelesaian perselisihan secara lengkap, terdapat beberapa bagian
yang perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pertama, forum penyelesaian sengketa harus
ditentukan secara konsisten. Jika wanprestasi disepakati diselesaikan melalui
arbitrase di Swiss, maka perlu dijelaskan lembaga arbitrase mana yang dipilih,
tempat kedudukan arbitrase, bahasa yang digunakan, serta aturan arbitrase yang
berlaku.
Kedua, ketentuan yang menyatakan bahwa
proses pemeriksaan dilakukan secara paralel di Indonesia dan Swiss berpotensi
menimbulkan masalah. Arbitrase dan pengadilan memiliki kewenangan serta
mekanisme yang berbeda. Karena itu, tidak tepat apabila suatu sengketa yang
sama diperiksa secara bersamaan oleh arbitrase dan pengadilan tanpa batasan
yang jelas mengenai kewenangan masing-masing.
Ketiga, istilah “Pengadilan Negeri yang
berwenang” sebaiknya diperjelas dengan menentukan Pengadilan Negeri tertentu
atau dasar penentuan yurisdiksinya. Hal ini penting untuk mencegah perselisihan
baru mengenai pengadilan mana yang memiliki kewenangan.
Keempat, ketentuan mengenai arbitrator
perlu dibuat lebih realistis dan berkaitan langsung dengan kompetensi
profesional. Persyaratan pendidikan dan IPK yang terlalu spesifik dapat justru
menyulitkan proses penunjukan arbitrator.
Penutup
Klausul penyelesaian perselisihan
merupakan salah satu bagian penting dalam sebuah kontrak. Klausul tersebut
tidak hanya berfungsi sebagai jalan keluar ketika terjadi wanprestasi, tetapi
juga memberikan kepastian kepada para pihak mengenai bagaimana sengketa akan
diselesaikan.
Dalam contoh kontrak ini, para pihak
memilih arbitrase di Swiss dengan menggunakan hukum kontrak Indonesia. Pilihan
tersebut dapat memberikan kepastian apabila dirumuskan secara jelas dan
konsisten. Namun, beberapa ketentuan masih perlu diperbaiki, terutama mengenai
hubungan antara arbitrase dan pengadilan, penentuan lembaga arbitrase,
kewenangan forum, serta persyaratan arbitrator.
Dengan demikian, kontrak yang baik bukan
hanya kontrak yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, tetapi juga kontrak
yang mengantisipasi kemungkinan terjadinya sengketa dan menyediakan mekanisme
penyelesaian yang jelas, efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi semua
pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar