Jumat, 26 Maret 2010

Penyelesaian Perselisihan dalam Kontrak: Pentingnya Klausul yang Jelas dan Tegas

Dalam suatu perjanjian atau kontrak, para pihak tidak hanya perlu mengatur hak dan kewajiban masing-masing, tetapi juga harus memikirkan kemungkinan terjadinya perselisihan. Setiap kontrak pada dasarnya dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Oleh karena itu, apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi atau tidak memenuhi isi perjanjian, kontrak seharusnya telah menentukan bagaimana perselisihan tersebut akan diselesaikan.

Salah satu cara untuk memberikan kepastian tersebut adalah dengan mencantumkan klausul penyelesaian perselisihan dalam kontrak. Klausul ini menentukan forum penyelesaian sengketa, siapa yang berwenang menyelesaikan sengketa, hukum yang digunakan, serta tempat proses penyelesaian dilakukan.

Sebagai contoh, berikut merupakan rancangan klausul penyelesaian perselisihan dalam suatu kontrak.

Klausul Penyelesaian Perselisihan

Ayat (1)

Apabila terjadi wanprestasi terhadap isi perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui lembaga arbitrase di Swiss.

Ayat (2)

Arbitrator yang ditunjuk untuk menyelesaikan perselisihan harus merupakan pihak yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam penyelesaian sengketa bisnis. Arbitrator tersebut dipersyaratkan memiliki latar belakang pendidikan dari Harvard University dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3,5 dalam skala 4,0. Jumlah arbitrator yang ditunjuk adalah lima orang.

Ayat (3)

Perselisihan yang diselesaikan melalui arbitrase di Swiss adalah perselisihan yang timbul akibat wanprestasi terhadap isi kontrak. Perselisihan lainnya akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang di Indonesia.

Ayat (4)

Hukum yang berlaku dan digunakan untuk menyelesaikan perselisihan adalah hukum kontrak Indonesia.

Ayat (5)

Persidangan atau proses pemeriksaan perkara akan dilaksanakan secara paralel di lembaga peradilan Indonesia dan lembaga arbitrase di Swiss.

Memahami Pentingnya Klausul Penyelesaian Sengketa

Klausul di atas menunjukkan bahwa para pihak telah berusaha menentukan mekanisme penyelesaian sengketa sejak awal kontrak dibuat. Hal ini penting karena perselisihan dalam hubungan kontraktual dapat terjadi karena berbagai sebab, terutama ketika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati.

Dalam praktik hukum kontrak, wanprestasi dapat berupa tidak melaksanakan kewajiban sama sekali, melaksanakan kewajiban tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, terlambat memenuhi kewajiban, atau melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Dengan adanya klausul penyelesaian sengketa, para pihak tidak perlu kembali berdebat mengenai forum mana yang harus digunakan ketika perselisihan terjadi. Sejak awal, para pihak telah menentukan mekanisme penyelesaian yang dianggap dapat memberikan kepastian.

Arbitrase sebagai Pilihan Penyelesaian Sengketa

Penggunaan arbitrase dalam klausul tersebut menunjukkan bahwa para pihak memilih mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Arbitrase pada dasarnya memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui arbiter yang mereka sepakati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemilihan Swiss sebagai tempat arbitrase juga menunjukkan bahwa para pihak menghendaki adanya forum penyelesaian sengketa yang berada di luar Indonesia. Namun, pilihan tersebut harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan mengenai yurisdiksi, tempat kedudukan arbitrase, serta hukum yang berlaku dalam proses arbitrase.

Pentingnya Penentuan Arbitrator

Klausul juga menentukan jumlah arbitrator sebanyak lima orang. Penentuan jumlah arbitrator merupakan bagian penting karena arbitrator memiliki peran utama dalam memeriksa dan memutus sengketa.

Meskipun demikian, persyaratan bahwa seluruh arbitrator harus merupakan lulusan Harvard University dengan IPK minimal 3,5 merupakan persyaratan yang sangat spesifik. Dalam praktik penyusunan kontrak, yang lebih penting adalah memastikan bahwa arbitrator memiliki kompetensi, independensi, imparsialitas, integritas, dan pengalaman yang relevan dalam bidang sengketa yang diperiksa.

Dengan demikian, persyaratan arbitrator sebaiknya tidak hanya berorientasi pada almamater atau nilai akademik, tetapi juga pada kemampuan profesional dalam menyelesaikan sengketa secara objektif dan adil.

Pilihan Hukum yang Berlaku

Hal menarik lainnya dalam klausul tersebut adalah pilihan hukum. Walaupun penyelesaian sengketa dilakukan melalui arbitrase di Swiss, para pihak memilih hukum kontrak Indonesia sebagai hukum yang berlaku.

Pilihan hukum seperti ini pada prinsipnya menunjukkan bahwa tempat penyelesaian sengketa dan hukum yang digunakan untuk menyelesaikan pokok sengketa merupakan dua hal yang dapat dibedakan. Tempat arbitrase tidak selalu berarti bahwa hukum materiil yang digunakan harus merupakan hukum negara tempat arbitrase berlangsung.

Oleh karena itu, apabila para pihak memang menghendaki hukum Indonesia sebagai hukum yang mengatur hubungan kontraktual mereka, ketentuan tersebut harus dirumuskan secara tegas agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.

Persoalan dalam Klausul yang Perlu Diperbaiki

Meskipun klausul tersebut telah berusaha mengatur penyelesaian perselisihan secara lengkap, terdapat beberapa bagian yang perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pertama, forum penyelesaian sengketa harus ditentukan secara konsisten. Jika wanprestasi disepakati diselesaikan melalui arbitrase di Swiss, maka perlu dijelaskan lembaga arbitrase mana yang dipilih, tempat kedudukan arbitrase, bahasa yang digunakan, serta aturan arbitrase yang berlaku.

Kedua, ketentuan yang menyatakan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara paralel di Indonesia dan Swiss berpotensi menimbulkan masalah. Arbitrase dan pengadilan memiliki kewenangan serta mekanisme yang berbeda. Karena itu, tidak tepat apabila suatu sengketa yang sama diperiksa secara bersamaan oleh arbitrase dan pengadilan tanpa batasan yang jelas mengenai kewenangan masing-masing.

Ketiga, istilah “Pengadilan Negeri yang berwenang” sebaiknya diperjelas dengan menentukan Pengadilan Negeri tertentu atau dasar penentuan yurisdiksinya. Hal ini penting untuk mencegah perselisihan baru mengenai pengadilan mana yang memiliki kewenangan.

Keempat, ketentuan mengenai arbitrator perlu dibuat lebih realistis dan berkaitan langsung dengan kompetensi profesional. Persyaratan pendidikan dan IPK yang terlalu spesifik dapat justru menyulitkan proses penunjukan arbitrator.

Penutup

Klausul penyelesaian perselisihan merupakan salah satu bagian penting dalam sebuah kontrak. Klausul tersebut tidak hanya berfungsi sebagai jalan keluar ketika terjadi wanprestasi, tetapi juga memberikan kepastian kepada para pihak mengenai bagaimana sengketa akan diselesaikan.

Dalam contoh kontrak ini, para pihak memilih arbitrase di Swiss dengan menggunakan hukum kontrak Indonesia. Pilihan tersebut dapat memberikan kepastian apabila dirumuskan secara jelas dan konsisten. Namun, beberapa ketentuan masih perlu diperbaiki, terutama mengenai hubungan antara arbitrase dan pengadilan, penentuan lembaga arbitrase, kewenangan forum, serta persyaratan arbitrator.

Dengan demikian, kontrak yang baik bukan hanya kontrak yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, tetapi juga kontrak yang mengantisipasi kemungkinan terjadinya sengketa dan menyediakan mekanisme penyelesaian yang jelas, efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

 

Tidak ada komentar: