Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara manusia menyimpan, mengelola, dan menggunakan data. Jika dahulu dokumen, foto, aplikasi, dan berbagai informasi digital harus disimpan di dalam komputer atau perangkat penyimpanan milik sendiri, kini semuanya dapat dilakukan melalui cloud computing atau komputasi awan. Secara sederhana, cloud computing memungkinkan seseorang menggunakan sumber daya komputasi seperti server, penyimpanan data, aplikasi, maupun jaringan tanpa harus mengetahui secara langsung di mana perangkat keras tersebut berada.
Menariknya, konsep tersebut juga mendapat
perhatian dalam perspektif hukum. Black’s Law Dictionary memberikan pengertian cloud
computing sebagai penggunaan jaringan server yang dikelola, terorganisasi,
dan dilindungi, yang dimiliki oleh suatu perusahaan penyedia jasa, tetapi
keberadaan atau lokasi server tersebut tidak selalu diketahui oleh publik
maupun pengguna. Akses terhadap jaringan tersebut dilakukan melalui internet
atau URL tertentu berdasarkan izin yang diberikan oleh penyedia layanan. Dengan
kata lain, pengguna tidak perlu memiliki atau menguasai server secara langsung
untuk dapat memanfaatkan kemampuan komputasi yang tersedia di dalamnya.
Dari Komputer Pribadi ke “Awan”
Istilah cloud atau “awan”
sebenarnya bukan berarti data benar-benar berada di awan. Istilah tersebut
merupakan gambaran bahwa sumber daya komputasi berada di suatu tempat di dalam
jaringan internet yang secara fisik dapat tersebar di berbagai lokasi. Ketika
seseorang menyimpan foto di layanan penyimpanan awan, misalnya, foto tersebut
tidak lagi semata-mata tersimpan pada telepon genggam atau komputer pengguna.
Data tersebut dapat ditempatkan pada server yang dikelola oleh penyedia
layanan.
Pengguna cukup memiliki akun dan koneksi
internet. Selebihnya, berbagai proses teknis seperti penyimpanan, pengelolaan,
pemeliharaan server, pencadangan, hingga pengamanan infrastruktur dilakukan
oleh penyedia layanan. Di sinilah letak perubahan besar yang dibawa oleh cloud
computing, kepemilikan perangkat keras tidak lagi menjadi syarat utama
untuk menikmati kemampuan komputasi.
Bagaimana Cloud Computing Bekerja?
Pada prinsipnya, cloud computing
bekerja dengan menghubungkan pengguna dengan sekumpulan sumber daya komputasi
melalui jaringan internet. Bayangkan seseorang memiliki sebuah dokumen penting.
Dahulu, dokumen tersebut mungkin hanya tersimpan di laptop. Jika laptop rusak
atau hilang, dokumen tersebut berisiko ikut hilang. Dengan cloud computing,
dokumen dapat disimpan pada server milik penyedia layanan. Selama pengguna
memiliki hak akses dan terhubung dengan internet, dokumen tersebut dapat
diakses dari berbagai perangkat.
Karena itu, cloud computing
memungkinkan suatu pekerjaan atau proses dikelola oleh kumpulan teknologi yang
tersedia secara terus-menerus, tanpa pengguna harus mengetahui secara detail
perangkat keras yang menjalankan proses tersebut. Konsep ini membuat cloud computing menjadi
sangat penting dalam kehidupan modern. Email, penyimpanan dokumen, aplikasi
perkantoran, sistem pemerintahan, layanan perbankan, perdagangan elektronik,
hingga berbagai aplikasi berbasis internet dapat memanfaatkan teknologi cloud.
Cloud
Computing dan Grid Computing: Mirip, tetapi Tidak Sama
Dalam
pengertian Black’s Law Dictionary, cloud computing memiliki kemiripan
dengan grid computing. Keduanya sama-sama dapat memanfaatkan sejumlah
sumber daya komputasi yang saling terhubung untuk menyelesaikan suatu
pekerjaan. Namun, terdapat perbedaan mendasar.
Grid
computing pada dasarnya menekankan penggunaan sejumlah komputer atau sumber
daya komputasi yang saling terhubung untuk menyediakan kemampuan komputasi
secara bersama-sama. Sementara itu, cloud computing lebih menekankan
pada penyediaan sumber daya komputasi sebagai suatu layanan yang dapat diakses
melalui internet.
Dengan
demikian, pengguna cloud computing tidak harus mengetahui komputer atau
server mana yang secara spesifik sedang menjalankan proses yang mereka gunakan.
Pengalaman pengguna menjadi jauh lebih sederhana: login, akses, gunakan.
Persoalan
Hukumnya: Siapa yang Menguasai Data?
Kemudahan
cloud computing pada saat yang sama menimbulkan pertanyaan hukum yang
tidak sederhana. Ketika seseorang menyimpan data pada server milik perusahaan
penyedia cloud, data tersebut secara fisik berada dalam infrastruktur
yang dikelola oleh pihak lain. Pengguna memang memiliki hak untuk mengakses dan
menggunakan datanya, tetapi infrastruktur penyimpanannya berada di bawah
pengelolaan penyedia layanan.
Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah
pertanyaan:
·
Siapa yang bertanggung
jawab apabila data hilang?
·
Bagaimana perlindungan terhadap data pribadi
pengguna?
·
Siapa yang dapat mengakses
data?
·
Di negara mana sebenarnya
data tersebut disimpan?
·
Bagaimana apabila server berada di negara lain?
·
Siapa yang bertanggung
jawab apabila terjadi kebocoran data?
·
Apa yang terjadi apabila
penyedia layanan menghentikan layanannya?
·
Bagaimana pembuktian hukum
terhadap data elektronik yang tersimpan dalam cloud?
Pertanyaan-pertanyaan
tersebut menunjukkan bahwa cloud computing bukan hanya persoalan teknologi. Cloud
computing juga merupakan persoalan hukum, keamanan, privasi, dan tata
kelola data.
Data
Berpindah, Risiko Juga Berubah
Salah
satu karakteristik utama cloud computing adalah adanya perpindahan
sebagian tanggung jawab pengelolaan infrastruktur dari pengguna kepada penyedia
layanan. Pada sistem tradisional, organisasi mungkin memiliki server sendiri,
mengelola pusat data sendiri, dan menentukan sendiri siapa yang dapat mengakses
sistem. Dalam cloud computing, sebagian fungsi tersebut dapat dilakukan
oleh pihak ketiga.
Hal ini memang memberikan efisiensi. Organisasi
tidak harus membeli server dalam jumlah besar, menyediakan pusat data sendiri,
atau menangani seluruh aspek teknis secara mandiri. Namun, di sisi lain,
muncul ketergantungan terhadap penyedia layanan. Dengan demikian, penggunaan cloud
computing membutuhkan kepercayaan. Pengguna harus percaya bahwa penyedia
layanan mampu menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data. Ketika
salah satu unsur tersebut terganggu, dampaknya dapat menjadi serius.
Cloud
Computing dalam Perspektif Hukum Indonesia
Dalam
konteks Indonesia, perkembangan cloud computing perlu dilihat bersamaan
dengan perkembangan hukum mengenai informasi elektronik, penyelenggaraan sistem
elektronik, perlindungan data pribadi, keamanan informasi, dan penggunaan jasa
pihak ketiga.
Keberadaan
data pribadi dalam cloud menjadi salah satu isu yang semakin penting.
Data yang disimpan pada cloud dapat mencakup identitas seseorang,
dokumen pribadi, informasi keuangan, komunikasi, maupun informasi lain yang
memiliki nilai ekonomi dan hukum.
Oleh
karena itu, penggunaan cloud computing tidak cukup hanya
mempertimbangkan pertanyaan apakah teknologinya aman, tetapi juga perlu
mempertimbangkan pertanyaan apakah pengelolaan datanya sesuai dengan hukum.
Perusahaan
atau lembaga yang menggunakan cloud perlu memperhatikan setidaknya aspek
hak dan kewajiban para pihak, keamanan data, hak akses, lokasi penyimpanan
data, pengelolaan insiden keamanan, mekanisme pemulihan data, serta tanggung
jawab apabila terjadi pelanggaran.
Cloud
Computing: Kemudahan yang Membawa Tanggung Jawab
Cloud
computing pada akhirnya menawarkan sesuatu yang sangat menarik, akses
terhadap teknologi tanpa harus memiliki seluruh infrastrukturnya. Pengguna
dapat bekerja dari mana saja, mengakses data kapan saja, dan menggunakan
berbagai layanan komputasi tanpa harus mengetahui secara persis server mana
yang menjalankan pekerjaannya.
Tetapi
di balik kemudahan tersebut terdapat sebuah konsekuensi penting: semakin besar
ketergantungan terhadap cloud, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengaturan
mengenai keamanan, privasi, tanggung jawab, dan perlindungan hukum terhadap
data.
Karena itu, cloud computing
sebaiknya tidak hanya dipandang sebagai perkembangan teknologi informasi. Ia
juga merupakan perkembangan dalam hubungan hukum antara pengguna, penyedia
layanan, dan data yang dikelola.
Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukan
lagi sekadar di mana data kita disimpan, melainkan siapa yang mengendalikan
data tersebut, siapa yang bertanggung jawab atas keamanannya, dan hukum apa
yang melindunginya.
Pertanyaan inilah yang membuat cloud
computing menjadi isu yang menarik bukan hanya bagi para ahli teknologi,
tetapi juga bagi praktisi hukum, pembuat kebijakan, pelaku usaha, pemerintah,
dan masyarakat pengguna teknologi digital.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar