Kamis, 03 September 2026

Ketika Saksi Takut Bicara dan Korban Takut Melapor: Bagaimana Negara Melindungi Mereka?

 

Bayangkan seseorang menyaksikan tindak pidana. Ia tahu siapa pelakunya. Ia tahu apa yang terjadi. Bahkan mungkin ia memiliki informasi yang sangat penting untuk membongkar sebuah kejahatan. Tetapi kemudian muncul satu pertanyaan sederhana, kalau saya bicara, siapa yang akan melindungi saya?

Pertanyaan itu bukan pertanyaan kecil. Dalam banyak perkara pidana, keberanian seorang saksi untuk memberikan keterangan dapat menjadi pintu masuk bagi terungkapnya sebuah kejahatan. Demikian pula korban. Kesaksian korban sering kali menjadi bagian penting untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

Namun, saksi dan korban bukan robot yang bisa begitu saja diminta hadir dan berbicara. Mereka memiliki keluarga. Mereka memiliki pekerjaan. Mereka memiliki rasa takut. Bahkan mereka bisa menghadapi ancaman, tekanan, intimidasi, atau pembalasan. Karena itulah perlindungan saksi dan korban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Dan pada 2026, Indonesia memasuki babak baru dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Dari Sekadar “Memberi Perlindungan” Menjadi Sistem Pelindungan

Indonesia sebenarnya tidak baru mengenal gagasan perlindungan saksi dan korban. Sebelumnya telah ada UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang kemudian diubah melalui UU Nomor 31 Tahun 2014. Kehadiran kedua undang-undang tersebut merupakan tonggak penting karena sistem peradilan pidana mulai melihat bahwa proses hukum tidak hanya berorientasi kepada tersangka atau terdakwa.

Saksi dan korban juga mempunyai hak yang harus dilindungi. UU 31/2014 antara lain memperkuat kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memperluas subjek perlindungan dan pelayanan terhadap korban, serta memperkuat koordinasi antarlembaga.

Namun perkembangan kejahatan dan kebutuhan masyarakat terus berubah. Karena itu, pada 2026 lahirlah UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Undang-undang baru ini menyatakan bahwa UU 13/2006 sebagaimana telah diubah dengan UU 31/2014 sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan perlindungan terhadap saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli.

Ini menunjukkan satu perubahan penting, perlindungan tidak lagi dilihat secara sempit hanya sebagai perlindungan terhadap orang yang menjadi saksi atau korban. Cakupannya berkembang mengikuti kompleksitas kejahatan.

Mengapa Saksi Perlu Dilindungi?

Karena kesaksian dapat menjadi sesuatu yang berbahaya bagi orang yang memberikannya. Bayangkan seorang pegawai mengetahui praktik korupsi di tempatnya bekerja. Ia mempunyai dokumen. Ia mengetahui aliran uang. Ia mengetahui siapa yang terlibat. Tetapi ia juga tahu bahwa jika informasi itu dibuka, mungkin pekerjaannya terancam. Keluarganya bisa ditekan. Bahkan keselamatannya bisa terganggu.

Dalam situasi seperti ini, hukum tidak cukup hanya mengatakan “Silakan bersaksi.” Negara harus memberikan jawaban atas pertanyaan berikutnya “Apa yang negara lakukan agar orang tersebut aman setelah bersaksi?” Inilah filosofi dasar perlindungan saksi.

Perlindungan bukan dimaksudkan untuk memberikan keistimewaan kepada saksi. Perlindungan diberikan agar seseorang dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa ketakutan terhadap ancaman atau pembalasan. LPSK sendiri menjelaskan bahwa perlindungan dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban sehingga mereka dapat memberikan keterangan pada setiap tahap proses peradilan pidana.

Dengan demikian, perlindungan saksi sebenarnya bukan hanya kepentingan individu. Ia juga merupakan kepentingan penegakan hukum. Sebab ketika saksi takut berbicara, kejahatan menjadi semakin sulit dibongkar.

Korban Bukan Sekadar Alat Bukti

Hal yang sama berlaku bagi korban. Dalam sistem peradilan pidana tradisional, korban sering kali ditempatkan terutama sebagai sumber informasi mengenai tindak pidana. Tetapi pendekatan tersebut tidak cukup. Korban adalah orang yang mengalami langsung akibat kejahatan. Ia mungkin kehilangan harta. Ia mungkin mengalami luka. Ia mungkin mengalami trauma. Ia mungkin kehilangan anggota keluarga. Atau bahkan kehilangan pekerjaan dan masa depan. Karena itu, keadilan tidak boleh berhenti ketika pelaku dijatuhi hukuman.

Ada pertanyaan lain: Bagaimana dengan korban? Bagaimana memulihkan kehidupannya? Bagaimana mengembalikan rasa aman? Bagaimana mengganti kerugian yang dialaminya? Bagaimana memulihkan kondisi psikologis dan sosialnya? Di sinilah konsep perlindungan korban menjadi semakin luas. LPSK dalam berbagai kebijakannya menempatkan pemulihan sebagai bagian penting dari pemenuhan hak korban, termasuk melalui restitusi, kompensasi, serta layanan psikologis dan psikososial. (LPSK)

Siapa Saja yang Sekarang Dapat Dilindungi?

Salah satu perkembangan penting dalam UU 3/2026 adalah perluasan subjek pelindungan. Undang-undang tersebut mengatur pelindungan dan hak bagi:

·        saksi;

·        korban;

·        saksi pelaku;

·        pelapor;

·        informan; dan/atau

·        ahli.

Perluasan ini sangat relevan dengan perkembangan kejahatan modern. Dalam perkara korupsi, misalnya, informasi penting justru bisa berasal dari orang yang berada di dalam organisasi. Dalam perkara terorganisasi, seseorang mungkin mengetahui struktur jaringan tetapi bukan korban langsung. Dalam perkara tertentu, seorang ahli dapat menghadapi tekanan karena memberikan keterangan yang tidak disukai pihak tertentu.

Artinya, sistem hukum perlu melindungi bukan hanya orang yang “melihat kejadian”, tetapi juga orang yang memiliki posisi penting dalam membantu proses pengungkapan dan pembuktian suatu tindak pidana.

LPSK: Siapa yang Berdiri di Belakang Saksi dan Korban?

Di sinilah posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi sangat penting. LPSK bukan aparat penegak hukum dalam arti seperti polisi, jaksa, atau hakim. LPSK memiliki fungsi yang berbeda. Ia hadir untuk memastikan bahwa saksi dan korban memperoleh perlindungan serta pemenuhan haknya dalam proses penegakan hukum.

Dalam rezim sebelumnya, LPSK telah diberi kewenangan antara lain untuk memberikan perlindungan, bantuan, serta mengelola rumah aman. Peraturan LPSK Nomor 4 Tahun 2023, misalnya, secara khusus mengatur pengelolaan rumah aman sebagai bagian dari layanan perlindungan.

Dengan adanya UU 3/2026, kerangka kelembagaan dan sistem perlindungan tersebut mendapatkan landasan baru. Artinya, LPSK tidak seharusnya dipahami sekadar sebagai “lembaga yang menyembunyikan saksi.” Perannya jauh lebih luas. Ia berada dalam ekosistem peradilan pidana untuk memastikan orang yang memberikan informasi atau mengalami kejahatan tidak menjadi korban untuk kedua kalinya.

Bentuk Perlindungannya Seperti Apa?

Perlindungan saksi dan korban bukan hanya berarti menempatkan seseorang di tempat yang dirahasiakan. Perlindungan dapat memiliki berbagai bentuk sesuai kebutuhan dan tingkat ancaman. Dalam rezim perlindungan saksi dan korban, bentuk perlindungan dapat berkaitan dengan keamanan pribadi dan keluarga, kerahasiaan identitas, tempat kediaman, pendampingan, bantuan medis maupun psikologis, serta bentuk bantuan lainnya sesuai ketentuan hukum.

Dalam keadaan tertentu, bahkan dapat digunakan rumah aman. Artinya, pendekatan perlindungan harus bersifat individual. Tidak semua saksi membutuhkan bentuk perlindungan yang sama. Seseorang yang menghadapi ancaman langsung tentu membutuhkan perlakuan berbeda dengan seseorang yang hanya membutuhkan kerahasiaan identitas. Karena itu, perlindungan ideal harus didasarkan pada penilaian risiko.

Bagaimana dengan Kerugian Korban?

Salah satu perkembangan paling penting dalam hukum perlindungan korban adalah pengakuan bahwa keadilan tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Korban juga memiliki hak untuk memperoleh pemulihan. Di sinilah kita mengenal istilah restitusi dan kompensasi.

Secara sederhana, restitusi berkaitan dengan pemulihan kerugian korban yang dibebankan kepada pelaku atau pihak yang bertanggung jawab sesuai mekanisme hukum. Sementara kompensasi pada konteks tertentu diberikan oleh negara, terutama bagi korban tindak pidana tertentu yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. UU 3/2026 bahkan memasukkan Dana Abadi Korban, restitusi, dan kompensasi sebagai salah satu materi penting yang diatur.

Ini merupakan perkembangan yang menarik. Sebab paradigma hukum perlahan bergerak dari pelaku dihukum menjadi pelaku dihukum dan korban harus dipulihkan.

Perlindungan Saksi Bukan Berarti Kebal Hukum

Ada satu hal yang sering disalahpahami. Ketika seseorang mendapatkan perlindungan sebagai saksi atau pihak tertentu yang dilindungi, bukan berarti ia otomatis memperoleh kekebalan hukum atas seluruh perbuatannya. Perlindungan harus dilihat sesuai status dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks saksi pelaku, misalnya, justru terdapat mekanisme khusus karena orang tersebut mempunyai posisi yang unik: di satu sisi terlibat dalam tindak pidana, tetapi di sisi lain dapat memberikan informasi penting untuk membongkar kejahatan yang lebih besar atau lebih terorganisasi. Karena itu, hukum membutuhkan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum, kepentingan korban, dan perlindungan terhadap pihak yang memberikan informasi.

Masalah Terbesar: Jangan Sampai Perlindungan Hanya Bagus di Atas Kertas

Indonesia sebenarnya sudah memiliki kerangka hukum yang semakin lengkap. Tetapi pertanyaan berikutnya jauh lebih penting apakah perlindungan tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat? Inilah tantangan sesungguhnya.

Sebab undang-undang yang bagus tidak otomatis menghasilkan perlindungan yang efektif. Dibutuhkan koordinasi antara LPSK, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga terkait lainnya. UU 3/2026 sendiri memasukkan kerja sama, peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, partisipasi masyarakat, dan pendanaan sebagai bagian dari materi pengaturannya.

Ini penting karena perlindungan saksi dan korban tidak mungkin dibebankan kepada LPSK seorang diri. Misalnya, jika seorang korban membutuhkan pelayanan kesehatan, diperlukan koordinasi dengan sektor kesehatan. Jika membutuhkan tempat tinggal sementara, dibutuhkan dukungan fasilitas dan pemerintah daerah. Jika membutuhkan keamanan, diperlukan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Dengan kata lain perlindungan saksi dan korban adalah kerja sistem, bukan kerja satu lembaga.

Dari Perlindungan Menuju Pemulihan

Ada perubahan paradigma yang menarik dalam perkembangan hukum Indonesia. Dulu, perhatian utama hukum pidana sering kali berpusat pada pertanyaan, siapa pelakunya dan hukuman apa yang harus dijatuhkan? Sekarang pertanyaannya mulai berkembang, siapa korbannya, apa yang dialaminya, bagaimana melindunginya, dan bagaimana memulihkan kehidupannya?

Perubahan ini penting. Sebab keadilan tidak selalu selesai ketika palu hakim diketukkan. Bagi korban, putusan pengadilan mungkin justru menjadi awal perjalanan panjang untuk kembali menjalani kehidupan. Bagi saksi, proses hukum mungkin membuatnya harus menghadapi ancaman dan tekanan. Karena itu, hukum harus hadir bukan hanya ketika perkara diperiksa di ruang sidang, tetapi juga sebelum, selama, dan setelah proses peradilan.

Tantangan di Era Digital

Ada satu tantangan baru yang tidak boleh diabaikan: jejak digital. Identitas saksi dan korban dapat tersebar hanya dalam hitungan menit. Foto dapat diunggah. Nama dapat disebut. Alamat dapat dicari. Komentar dapat berubah menjadi tekanan sosial. Bahkan informasi pribadi dapat digunakan untuk melakukan intimidasi.

Karena itu, perlindungan saksi dan korban pada era digital tidak cukup hanya dengan pengamanan fisik. Perlindungan informasi dan data pribadi juga semakin penting. Seorang korban mungkin secara fisik aman, tetapi apabila identitas, alamat, nomor telepon, atau informasi sensitifnya tersebar di internet, keselamatannya tetap dapat terancam. Ke depan, perlindungan saksi dan korban harus semakin memperhatikan keamanan digital, kerahasiaan informasi, dan pengelolaan data pribadi.

Pada Akhirnya, Ukuran Keberhasilan Bukan Berapa Banyak Orang yang Dilindungi

Ukuran keberhasilan sistem perlindungan saksi dan korban bukan semata-mata berapa banyak permohonan yang diterima atau berapa banyak orang yang ditempatkan di rumah aman. Ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah masyarakat merasa aman untuk berbicara? Apakah korban berani melapor? Apakah saksi tidak takut memberikan keterangan? Apakah pelapor tidak khawatir akan mengalami pembalasan? Apakah korban mendapatkan pemulihan? Dan apakah negara benar-benar hadir ketika mereka berada dalam posisi paling rentan?

Jika jawabannya ya, maka hukum telah menjalankan salah satu fungsi terpentingnya. Sebaliknya, jika seseorang memilih diam karena takut keselamatannya terancam, maka bukan hanya orang tersebut yang dirugikan. Proses peradilan pidana juga kehilangan salah satu sumber kebenaran yang paling penting. Karena itu, perlindungan saksi dan korban sesungguhnya bukan sekadar persoalan administratif LPSK. Ia adalah persoalan keadilan, hak asasi manusia, dan kepercayaan masyarakat kepada negara.

Dengan hadirnya UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, Indonesia telah memasuki fase baru dalam membangun sistem perlindungan yang lebih luas. Undang-undang tersebut mencakup pelindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli, sekaligus mengatur restitusi, kompensasi, Dana Abadi Korban, kelembagaan LPSK, kerja sama, peran pemerintah, partisipasi masyarakat, pendanaan, dan ketentuan pidana.

Tetapi pekerjaan rumah terbesar justru dimulai setelah undang-undang disahkan. Sebab pada akhirnya, hukum yang baik bukan hanya hukum yang mampu menghukum pelaku, tetapi juga hukum yang mampu membuat orang yang berani mengungkap kebenaran merasa aman. Dan mungkin inilah ukuran paling sederhana dari negara hukum, ketika seseorang memilih untuk berbicara tentang sebuah kejahatan, negara tidak membiarkannya berdiri sendirian.

Catatan hukum terkini

Perlu diperhatikan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2026 telah mencabut UU Nomor 13 Tahun 2006 dan UU Nomor 31 Tahun 2014. Jadi, untuk tulisan atau kajian yang dibuat sekarang, sebaiknya menggunakan UU 3/2026 sebagai dasar utama, sementara UU 13/2006 dan UU 31/2014 ditempatkan sebagai landasan historis perkembangan perlindungan saksi dan korban.

Tidak ada komentar: