Senin, 06 Juli 2020

Dari Izin hingga Penertiban Bangunan: Memahami IMB dan Pentingnya Kesesuaian Tata Ruang

 

Membangun sebuah rumah, ruko, gedung usaha, atau bangunan lainnya sering kali dipandang sebagai persoalan teknis. Selama memiliki tanah dan biaya untuk membangun, sebagian orang merasa pembangunan dapat segera dilakukan. Padahal, dalam perspektif hukum dan tata ruang, membangun sebuah bangunan tidak sesederhana mendirikan dinding di atas sebidang tanah.

Ada pertanyaan penting yang harus dijawab terlebih dahulu. Apakah lokasi tersebut memang diperuntukkan bagi bangunan yang akan didirikan? Apakah tinggi bangunan sesuai dengan ketentuan? Apakah luas bangunan telah memperhatikan ruang terbuka hijau? Apakah bangunan tersebut berada dalam garis sempadan yang diperbolehkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan bangunan selalu berkaitan dengan kepentingan yang lebih luas. Sebuah bangunan tidak berdiri sendirian. Kehadirannya dapat memengaruhi lingkungan, jaringan jalan, sistem drainase, utilitas kota, tata ruang, bahkan kenyamanan masyarakat di sekitarnya. Karena itulah, pengaturan mengenai Izin Mendirikan Bangunan atau IMB pada masanya menjadi salah satu instrumen penting dalam mengendalikan pembangunan.

Berdasarkan materi mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, terdapat beberapa prinsip penting yang perlu dipahami, mulai dari dasar pemberian izin, persyaratan dokumen, pelaksanaan pembangunan, hingga penertiban bangunan yang tidak memiliki IMB.

IMB Bukan Sekadar Surat Izin

Pada dasarnya, IMB tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif. Keberadaan IMB berkaitan erat dengan sistem pengendalian pembangunan. Melalui mekanisme perizinan, pemerintah dapat memastikan bahwa bangunan yang akan didirikan sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan teknis yang berlaku.

Pasal 4 Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 menempatkan beberapa dokumen penting sebagai dasar pemberian IMB, yaitu:

·        Peraturan Daerah mengenai IMB;

·        Rencana Detail Tata Ruang Kota atau RDTRK;

·        Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan atau RTBL; dan/atau

·        Rencana Tata Ruang Kota atau RTRK.

Dari sini terlihat bahwa pemberian izin tidak dapat dilepaskan dari tata ruang. Artinya, seseorang tidak dapat hanya berargumentasi bahwa tanah tersebut adalah miliknya, kemudian bebas membangun apa saja sesuai keinginannya. Hak atas tanah dan hak untuk mendirikan bangunan bukanlah dua hal yang selalu identik.

Seseorang mungkin memiliki hak atas sebidang tanah, tetapi pembangunan di atas tanah tersebut tetap harus memperhatikan peruntukan ruang yang telah ditetapkan. Inilah salah satu prinsip penting dalam hukum pertanahan dan tata ruang: kepemilikan atau penguasaan tanah tidak berarti kebebasan tanpa batas dalam menggunakan tanah tersebut.

Sebelum Membangun, Dokumen Harus Disiapkan

Pemberian IMB mensyaratkan adanya dokumen administratif dan dokumen teknis. Persyaratan ini bukan sekadar formalitas. Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk memastikan bahwa bangunan yang akan didirikan memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi standar perencanaan.

Persyaratan Administratif

Salah satu dokumen utama adalah tanda bukti mengenai status kepemilikan atau hak atas tanah. Apabila tanah dimanfaatkan berdasarkan hubungan hukum tertentu, dapat pula diperlukan perjanjian pemanfaatan tanah. Persyaratan ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan oleh pihak yang memang memiliki dasar hukum untuk menggunakan tanah tersebut.

Selain itu, diperlukan pula data mengenai kondisi atau situasi tanah. Data tersebut mencakup antara lain:

·        letak atau lokasi tanah; dan

·        kondisi topografi tanah.

Informasi tersebut diperlukan karena karakteristik setiap tanah tidak sama. Tanah yang berada di dataran rendah tentu memiliki karakteristik berbeda dengan tanah yang berada di daerah berbukit. Kondisi fisik tanah dapat memengaruhi perencanaan bangunan yang akan didirikan.

Persyaratan administratif lainnya meliputi:

·        data pemilik bangunan;

·        surat pernyataan bahwa tanah tidak berada dalam status sengketa;

·        Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan atau SPPT-PBB tahun yang bersangkutan; serta

·        dokumen mengenai analisis dampak dan gangguan terhadap lingkungan atau dokumen UKL/UPL bagi kegiatan yang terkena kewajiban.

Keberadaan persyaratan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara pemilik dan pemerintah. Pembangunan juga harus mempertimbangkan kondisi lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Sebuah bangunan mungkin menguntungkan pemiliknya. Namun, apabila pembangunan tersebut menimbulkan dampak lingkungan atau gangguan bagi masyarakat, maka persoalan yang muncul tidak lagi bersifat pribadi.

Dokumen Teknis: Bangunan Harus Direncanakan, Bukan Sekadar Dibangun

Selain persyaratan administratif, pembangunan juga memerlukan persyaratan teknis. Persyaratan teknis tersebut meliputi:

·        gambar rencana atau arsitektur bangunan;

·        gambar sistem struktur;

·        gambar sistem utilitas;

·        perhitungan struktur dan/atau bentang struktur bangunan yang disertai hasil penyelidikan tanah bagi bangunan dua lantai atau lebih;

·        perhitungan utilitas bagi bangunan gedung bukan hunian rumah tinggal; serta

·        data penyedia jasa perencanaan.

Dokumen teknis menunjukkan bahwa sebuah bangunan tidak boleh dibangun tanpa perencanaan yang memadai. Semakin kompleks bangunan yang akan didirikan, semakin besar pula kebutuhan terhadap perencanaan teknis. Bangunan bertingkat, misalnya, memiliki risiko struktur yang berbeda dibandingkan dengan bangunan sederhana satu lantai.

Karena itu, perhitungan struktur dan penyelidikan kondisi tanah menjadi bagian penting dalam memastikan keselamatan bangunan. Pembangunan yang mengabaikan aspek teknis tidak hanya dapat merugikan pemilik. Risikonya juga dapat mengancam penghuni, masyarakat sekitar, dan lingkungan. Dalam konteks ini, persyaratan teknis bukanlah hambatan bagi pembangunan. Sebaliknya, persyaratan tersebut merupakan bentuk pencegahan terhadap risiko.

Setelah Izin Diperoleh, Apakah Bebas Membangun?

Jawabannya tentu tidak. Memperoleh IMB bukan berarti seseorang dapat membangun tanpa memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan. Pasal 13 Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan harus tetap sesuai dengan persyaratan teknis.

Beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi tersebut. Tidak semua bangunan dapat didirikan di setiap tempat. Suatu kawasan dapat memiliki peruntukan tertentu. Karena itu, kesesuaian antara fungsi bangunan dan peruntukan ruang menjadi hal yang sangat penting.

Selain fungsi bangunan, terdapat pula pengaturan mengenai ketinggian dan jumlah lantai bangunan. Pembangunan bawah tanah juga memiliki ketentuan tersendiri, termasuk mengenai jumlah lapisan bangunan di bawah permukaan tanah dan Koefisien Tapak Basement atau KTB yang diperbolehkan.

Mengenal Garis Sempadan dan Jarak Bebas Bangunan

Dalam pembangunan, posisi bangunan tidak dapat ditentukan secara sembarangan. Terdapat ketentuan mengenai garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan. Ketentuan ini pada dasarnya bertujuan agar pembangunan tidak mengganggu kepentingan umum maupun tata ruang lingkungan.

Bangunan yang terlalu dekat dengan batas tertentu dapat menimbulkan berbagai persoalan. Misalnya, gangguan terhadap akses, pencahayaan, keselamatan, hingga penataan kawasan. Karena itu, sebelum membangun, pemilik harus memperhatikan batas-batas pembangunan yang telah ditentukan.

KDB, KLB, dan KDH: Mengapa Tanah Tidak Boleh Dibangun Sepenuhnya?

Dalam pengaturan pembangunan dikenal beberapa koefisien penting. Pertama adalah Koefisien Dasar Bangunan atau KDB. KDB pada dasarnya berkaitan dengan batas maksimum bagian tanah yang dapat digunakan sebagai dasar bangunan. Artinya, tidak seluruh luas tanah selalu dapat ditutup oleh bangunan.

Kemudian terdapat Koefisien Lantai Bangunan atau KLB. Koefisien ini berkaitan dengan intensitas pemanfaatan ruang melalui pembangunan lantai bangunan. Selain itu terdapat Koefisien Dasar Hijau atau KDH. KDH menunjukkan adanya kebutuhan untuk menyediakan ruang hijau dalam suatu bidang tanah.

Ketiga ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan harus memperhatikan keseimbangan. Sebuah tanah memang memiliki nilai ekonomi. Namun, lingkungan juga membutuhkan ruang. Kawasan perkotaan membutuhkan area resapan air. Masyarakat membutuhkan ruang yang sehat. Dan pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan seluruh fungsi lingkungan. Karena itulah, pengaturan mengenai KDB, KLB, dan KDH memiliki arti penting dalam mewujudkan pembangunan yang lebih tertib.

Bangunan Harus Terhubung dengan Sistem Kota

Persyaratan pembangunan tidak hanya berhenti pada bangunan itu sendiri. Pembangunan juga berkaitan dengan jaringan utilitas kota. Sebuah bangunan membutuhkan berbagai sistem pendukung. Mulai dari air, listrik, sanitasi, hingga berbagai jaringan lainnya. Apabila pembangunan dilakukan tanpa memperhatikan sistem utilitas yang tersedia, dapat muncul persoalan bagi bangunan maupun kawasan di sekitarnya.

Dengan demikian, pembangunan harus dilihat sebagai bagian dari sebuah sistem. Sebuah bangunan adalah bagian dari lingkungan. Lingkungan merupakan bagian dari kawasan. Dan kawasan merupakan bagian dari tata ruang kota.

Ketika Bangunan Sudah Terlanjur Berdiri Tanpa IMB

Salah satu persoalan yang cukup kompleks adalah keberadaan bangunan yang telah terlanjur dibangun tetapi tidak memiliki IMB. Apakah semua bangunan tersebut harus langsung dibongkar? Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 menunjukkan bahwa penertiban bangunan tidak selalu dilakukan dengan pendekatan yang sama. Ada beberapa kondisi yang harus dibedakan.

Bangunan Lama yang Sesuai dengan Tata Ruang

Menurut ketentuan Pasal 18, bangunan yang telah terbangun sebelum adanya RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK serta tidak memiliki IMB, tetapi bangunannya sesuai dengan lokasi, peruntukan, dan penggunaan yang kemudian ditetapkan dalam dokumen tata ruang tersebut, dapat dilakukan pemutihan. Pendekatan ini menunjukkan adanya pertimbangan terhadap kondisi bangunan yang telah ada sebelum sistem pengaturan tata ruang tersebut diterapkan. Namun, kesesuaian bangunan dengan tata ruang tetap menjadi faktor penting.

Bangunan Lama yang Tidak Sesuai dengan Tata Ruang

Berbeda halnya apabila bangunan yang telah terbangun sebelum adanya RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK ternyata tidak sesuai dengan lokasi, peruntukan, dan/atau penggunaan yang ditetapkan dalam dokumen tata ruang. Berdasarkan Pasal 19, bangunan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran bangunan gedung. Di sinilah terlihat bahwa usia bangunan tidak selalu menjadi alasan untuk mempertahankannya. Apabila keberadaan bangunan bertentangan dengan tata ruang yang ditetapkan, penertiban dapat dilakukan.

Bangunan Baru yang Dibangun Setelah Tata Ruang Berlaku

Ketentuan yang lebih tegas berlaku terhadap bangunan yang telah dibangun setelah adanya RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK. Apabila bangunan tersebut tidak memiliki IMB, meskipun bangunannya sesuai dengan lokasi, peruntukan, dan penggunaan yang ditetapkan dalam dokumen tata ruang, bangunan tersebut tetap dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau denda. Ketentuan ini memberikan pesan penting. Kesesuaian dengan tata ruang saja belum cukup. Pembangunan tetap harus dilakukan melalui prosedur perizinan yang telah ditetapkan.

Dengan kata lain, terdapat dua aspek yang harus berjalan bersama, bangunan harus sesuai dengan tata ruang, dan pembangunan harus dilakukan sesuai dengan prosedur perizinan.

Antara Penertiban dan Kepastian Hukum

Penertiban bangunan tanpa IMB sering kali menimbulkan perdebatan. Di satu sisi, pemerintah memiliki kewajiban untuk menegakkan tata ruang dan peraturan bangunan. Di sisi lain, tindakan penertiban dapat berdampak besar terhadap masyarakat. Karena itu, penertiban harus dilakukan berdasarkan aturan yang jelas dan mempertimbangkan kondisi konkret setiap bangunan.

Perbedaan antara pemutihan, sanksi administratif, denda, dan perintah pembongkaran menunjukkan bahwa hukum tidak selalu menggunakan satu pendekatan untuk semua keadaan. Terdapat perbedaan antara bangunan yang sudah ada sebelum pengaturan tata ruang tertentu berlaku dan bangunan yang dibangun setelah aturan tersebut berlaku. Perbedaan waktu tersebut menjadi penting dalam menentukan langkah hukum yang dapat ditempuh.

Penutup: Membangun Bukan Hanya Soal Memiliki Tanah

Memiliki tanah tidak secara otomatis berarti bebas membangun apa saja di atasnya. Pembangunan selalu memiliki dimensi hukum, teknis, lingkungan, dan tata ruang. Melalui pengaturan IMB, pemerintah berupaya memastikan bahwa bangunan didirikan secara tertib dan sesuai dengan rencana pembangunan wilayah.

Persyaratan administrasi memberikan kepastian mengenai status tanah dan pemilik. Persyaratan teknis membantu memastikan keamanan dan kelayakan bangunan. Kesesuaian dengan tata ruang menjaga agar pembangunan tidak bertentangan dengan peruntukan kawasan. Sementara mekanisme penertiban menjadi instrumen untuk menangani bangunan yang telah berdiri tanpa mengikuti ketentuan.

Pada akhirnya, aturan mengenai bangunan bukan dibuat semata-mata untuk mempersulit masyarakat. Aturan tersebut diperlukan karena setiap bangunan memiliki dampak. Sebuah rumah dapat memengaruhi lingkungan sekitarnya. Sebuah gedung dapat memengaruhi lalu lintas dan utilitas. Sebuah kawasan yang dibangun tanpa pengendalian dapat menimbulkan persoalan yang jauh lebih besar di masa depan. Karena itu, membangun secara tertib bukan hanya persoalan memenuhi persyaratan administrasi.

Membangun secara tertib adalah bagian dari tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, teratur, dan berkelanjutan. Sebab, sebuah bangunan yang baik bukan hanya bangunan yang berdiri kokoh, tetapi juga bangunan yang berdiri pada tempat yang tepat, dibangun dengan cara yang benar, dan selaras dengan tata ruang di sekitarnya.