Perceraian bukan hanya tentang berakhirnya hubungan antara suami dan istri. Di balik putusnya sebuah perkawinan, ada persoalan yang jauh lebih penting dan sering kali menjadi sumber konflik berkepanjangan, bagaimana nasib anak setelah kedua orang tuanya berpisah? Siapa yang berhak mengasuh anak? Apakah ibu otomatis mendapatkan hak asuh? Apakah ayah yang tidak lagi tinggal bersama anak terbebas dari kewajiban memberikan nafkah? Dan bagaimana jika jumlah nafkah yang diminta tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi ayah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut sebenarnya
telah memiliki kerangka pengaturan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya
Pasal 105 dan Pasal 156. Namun, memahami ketentuan tersebut tidak cukup hanya
dengan membaca bunyi pasalnya. Yang lebih penting adalah memahami hubungan
antara hak asuh (hadhanah), kewajiban nafkah, kepentingan terbaik bagi anak,
dan kemampuan orang tua.
Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Pasal 105 KHI memberikan ketentuan yang
cukup jelas mengenai pemeliharaan anak setelah perceraian. Untuk anak yang belum
mumayyiz atau belum berumur 12 tahun, pemeliharaan pada prinsipnya menjadi hak
ibu. Sementara itu, apabila anak telah mumayyiz, anak diberikan kesempatan
untuk memilih apakah ingin berada dalam pemeliharaan ayah atau ibunya.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa
perceraian antara ayah dan ibu tidak serta-merta memutus hubungan anak dengan
salah satu orang tuanya. Hak asuh bukanlah hadiah kepada ibu dan bukan pula
hukuman kepada ayah. Hadhanah pada hakikatnya merupakan tanggung jawab untuk
memastikan anak mendapatkan pengasuhan, kasih sayang, pendidikan, perlindungan,
dan lingkungan yang baik bagi tumbuh kembangnya.
Karena itu, ketika pengadilan menetapkan
anak berada dalam pengasuhan ibu, bukan berarti ayah kehilangan kedudukannya
sebagai orang tua. Begitu pula sebaliknya. Hak asuh dan kewajiban sebagai orang
tua adalah dua hal yang berbeda.
Anak Tinggal Bersama Ibu, Ayah Tetap Wajib
Memberikan Nafkah
Hal penting yang sering disalahpahami
adalah anggapan bahwa ketika hak asuh berada pada ibu, seluruh kebutuhan anak
otomatis menjadi tanggung jawab ibu. Anggapan tersebut tidak tepat. Pasal 105
huruf c KHI secara tegas menyatakan bahwa biaya pemeliharaan anak ditanggung
oleh ayahnya.
Ketentuan tersebut kembali ditegaskan
dalam Pasal 156 huruf d KHI. Seluruh biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi
tanggungan ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak dewasa dan
dapat mengurus dirinya sendiri, yang dalam ketentuan tersebut disebut berusia
21 tahun.
Dengan demikian, terdapat dua hal yang
harus dibedakan, ibu dapat menjadi pemegang hak asuh, sedangkan ayah tetap
memiliki kewajiban memberikan nafkah. Keduanya tidak bertentangan. Anak tinggal
bersama ibu bukan berarti ayah kehilangan kewajiban ekonominya. Sebaliknya,
ayah yang membayar nafkah bukan berarti otomatis mendapatkan hak asuh.
Nafkah Anak Bukan Sekadar Angka
Persoalan yang kemudian sering muncul
adalah mengenai berapa jumlah nafkah anak yang harus diberikan ayah. Dalam
praktiknya, kebutuhan anak dapat sangat beragam. Ada kebutuhan makan, pakaian,
pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, transportasi, kebutuhan sosial, hingga
kebutuhan perkembangan anak lainnya.
Di sisi lain, kemampuan ekonomi setiap
ayah juga berbeda. Ada ayah yang memiliki penghasilan besar. Ada yang
penghasilannya cukup. Ada pula yang memiliki penghasilan terbatas, bahkan tidak
tetap. Karena itu, Pasal 156 huruf d KHI menggunakan frasa yang sangat penting,
yaitu: “menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya.”
Frasa tersebut menunjukkan bahwa kewajiban
nafkah anak bukanlah kewajiban yang dapat ditentukan secara sembarangan tanpa
memperhatikan kemampuan pihak yang dibebani. Nafkah harus memenuhi kebutuhan
anak, tetapi penentuannya juga harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi ayah
secara nyata.
Dengan kata lain, jangan sampai kewajiban
nafkah justru ditetapkan pada angka yang secara objektif tidak mungkin dipenuhi
oleh ayah. Sebab, putusan yang tidak realistis berpotensi melahirkan persoalan
baru: tunggakan nafkah, eksekusi, konflik antara mantan suami dan mantan istri,
bahkan pada akhirnya dapat berdampak kepada anak.
Bagaimana Jika Ibu Meminta Nafkah yang
Terlalu Besar?
Di sinilah persoalan menjadi lebih
kompleks. Misalnya, seorang ayah telah bercerai. Hak asuh anak berada pada ibu.
Ibu kemudian meminta nafkah anak dalam jumlah tertentu, tetapi jumlah tersebut
jauh lebih besar daripada penghasilan ayah. Apakah seluruh jumlah yang diminta
harus dibayar?
Jawabannya tentu tidak dapat ditentukan
hanya berdasarkan besarnya permintaan. Pengadilan perlu melihat kebutuhan riil anak sekaligus kemampuan ekonomi
ayah. Pasal 156 huruf f KHI bahkan memberikan kewenangan kepada pengadilan
untuk menetapkan jumlah biaya pemeliharaan dan pendidikan anak dengan
mempertimbangkan kemampuan ayah.
Artinya, ukuran nafkah tidak semata-mata
berdasarkan keinginan salah satu pihak. Yang harus dicari adalah angka yang adil, rasional, dan dapat dilaksanakan.
Misalnya, kebutuhan pendidikan anak memang tinggi karena biaya sekolah, buku,
transportasi, dan kebutuhan lainnya. Semua kebutuhan tersebut perlu
diperhitungkan. Tetapi pada saat yang sama, pengadilan juga perlu
mempertimbangkan penghasilan ayah, tanggungan lainnya, kondisi ekonominya, dan
kemampuan aktual untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Hak Anak Harus Menjadi Titik Tengah
Dalam perkara perceraian, sering kali
terjadi tarik-menarik kepentingan antara ayah dan ibu. Ibu merasa telah
mengasuh anak setiap hari sehingga membutuhkan dukungan finansial yang memadai.
Ayah merasa memiliki keterbatasan penghasilan dan tidak sanggup memenuhi
tuntutan nafkah yang terlalu tinggi.
Jika konflik tersebut hanya dilihat
sebagai pertentangan antara mantan suami dan mantan istri, maka persoalannya
akan sulit diselesaikan. Sebab, anaklah yang seharusnya menjadi titik
tengahnya. Tujuan utama nafkah bukan untuk menguntungkan ibu atau menghukum
ayah. Nafkah diberikan untuk
memenuhi kebutuhan anak.
Demikian pula hak asuh bukan untuk
memenangkan salah satu orang tua atas orang tua lainnya. Hadhanah diberikan agar anak mendapatkan
pengasuhan yang paling baik dan aman. Karena itu, setiap keputusan mengenai
anak setelah perceraian idealnya selalu dikembalikan kepada satu pertanyaan
utama, apa yang paling baik bagi kepentingan anak?
Jika Pemegang Hak Asuh Tidak Mampu
Menjamin Keselamatan Anak
KHI juga tidak memberikan hak asuh secara
mutlak tanpa batas. Pasal 156 huruf c KHI mengatur bahwa apabila pemegang
hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak,
pengadilan dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai
hak hadhanah.
Ketentuan ini memperlihatkan bahwa hak
asuh pada akhirnya bukan semata-mata hak orang tua, tetapi amanah untuk
kepentingan anak. Jika lingkungan pengasuhan justru membahayakan keselamatan
fisik maupun mental anak, maka pengadilan dapat melakukan perubahan.
Dengan demikian, ukuran utama dalam
persoalan hadhanah bukan sekadar siapa ayah atau siapa ibu, tetapi apakah
pengasuhan tersebut benar-benar menjamin tumbuh kembang dan keselamatan anak.
Ketika Anak Sudah Mumayyiz
Berbeda dengan anak yang belum mumayyiz,
Pasal 105 huruf b dan Pasal 156 huruf b KHI memberikan ruang kepada anak yang
sudah mumayyiz untuk memilih apakah ingin mendapatkan hadhanah dari ayah atau
ibunya. Ketentuan ini menunjukkan adanya penghormatan terhadap perkembangan dan
kemampuan anak dalam menentukan pilihan.
Namun, pilihan anak tetap harus
ditempatkan dalam kerangka kepentingan terbaik bagi anak. Jangan sampai anak
justru dijadikan alat untuk memenangkan konflik antara ayah dan ibu. Anak bukan
objek perebutan. Anak adalah pihak yang paling membutuhkan perlindungan ketika
kedua orang tuanya memutuskan untuk berpisah.
Perceraian Mengakhiri Perkawinan, Bukan
Hubungan Orang Tua dan Anak
Salah satu kekeliruan yang sering terjadi
setelah perceraian adalah menganggap bahwa berakhirnya perkawinan berarti
berakhir pula tanggung jawab salah satu orang tua. Padahal, perceraian memutus
hubungan perkawinan antara suami dan istri, tetapi tidak memutus hubungan
keperdataan dan tanggung jawab orang tua terhadap anak.
Ayah tetaplah ayah. Ibu tetaplah ibu. Dan
anak tetap memiliki hak untuk mendapatkan kasih sayang, pengasuhan, pendidikan,
perlindungan, serta nafkah dari kedua orang tuanya sesuai dengan ketentuan
hukum dan kondisi masing-masing.
Karena itu, meskipun anak tinggal bersama
ibu, ayah tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi nafkahnya. Sebaliknya,
meskipun ayah berkewajiban memberikan nafkah, ibu sebagai pemegang hadhanah
juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan anak benar-benar
digunakan bagi kepentingan anak.
Pengadilan Berperan Mencari Titik Keadilan
Apabila terjadi perselisihan mengenai hak
asuh maupun nafkah anak, Pasal 156 huruf e KHI menegaskan bahwa Pengadilan
Agama memberikan putusan dengan berpedoman pada ketentuan mengenai hadhanah dan
nafkah. Di sinilah peran pengadilan menjadi penting.
Pengadilan tidak semestinya hanya melihat
siapa yang meminta dan siapa yang diminta. Pengadilan perlu melihat fakta
secara menyeluruh, kondisi anak, kebutuhan anak, pola pengasuhan, keamanan dan
kenyamanan anak, serta kemampuan ekonomi orang tua. Sebab, keadilan dalam
perkara nafkah anak bukan berarti memberikan jumlah sebesar-besarnya kepada
pihak yang mengasuh anak. Keadilan adalah memastikan kebutuhan anak terpenuhi
secara layak tanpa membebani orang tua yang wajib menanggungnya di luar
kemampuan yang wajar.
Jangan Jadikan Anak Korban Perceraian
Pada akhirnya, perceraian adalah persoalan
antara dua orang dewasa. Tetapi dampaknya sering kali paling dirasakan oleh
seorang anak. Anak tidak memilih orang tuanya untuk bercerai. Anak juga tidak
seharusnya dipaksa memilih antara mencintai ayah atau mencintai ibu.
Karena itu, setelah perceraian, yang
seharusnya berubah adalah status hubungan suami dan istri, bukan kasih sayang
dan tanggung jawab orang tua kepada anak. Pasal 105 dan Pasal 156 KHI
memberikan kerangka yang cukup jelas: ibu pada prinsipnya memiliki hak hadhanah
terhadap anak yang belum mumayyiz, anak yang telah mumayyiz dapat memilih,
sedangkan ayah tetap memiliki kewajiban menanggung nafkah anak menurut kemampuannya.
Pesan terpentingnya sederhana: Perceraian
boleh mengakhiri perkawinan, tetapi tidak boleh mengakhiri tanggung jawab
terhadap anak. Dan ketika terjadi perselisihan mengenai hak asuh maupun nafkah,
kepentingan anak harus ditempatkan di atas kepentingan dan ego kedua orang
tuanya. Sebab pada akhirnya, anak tidak membutuhkan ayah dan ibu yang saling
memenangkan perkara, anak membutuhkan ayah dan ibu yang tetap mau hadir dan
bertanggung jawab dalam kehidupannya.