Kasus Gregorius Ronald Tannur menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik dan meninggalkan pertanyaan besar tentang bagaimana sebuah tindak pidana dapat terjadi, berkembang, bahkan diikuti persoalan lain dalam proses penegakan hukum.
Kasus ini tidak hanya menarik untuk
dilihat dari perspektif hukum pidana, tetapi juga dari sudut pandang
kriminologi. Sebab, kriminologi tidak berhenti pada pertanyaan “apakah
seseorang melakukan kejahatan?”, tetapi juga berusaha menjawab pertanyaan yang
lebih mendasar: mengapa kejahatan itu terjadi, faktor apa yang mendorongnya,
dan bagaimana lingkungan memberikan ruang bagi kejahatan untuk berkembang?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin
menarik ketika kasus melibatkan kekerasan terhadap orang terdekat dan kemudian
berkembang menjadi dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan proses
hukum.
Dari Pertengkaran hingga Kematian
Peristiwa yang melibatkan Ronald Tannur
dan Dini Sera Afrianti bermula pada 3 Oktober 2023. Keduanya bersama
teman-temannya berada di Blackhole KTV Surabaya dan mengonsumsi alkohol. Dalam
perjalanan peristiwa tersebut terjadi pertengkaran.
Berdasarkan uraian dalam bahan kajian,
Ronald kemudian melakukan kekerasan terhadap Dini, termasuk menampar dan
memukulnya dengan botol alkohol. Setelah terjadi cekcok, Dini kemudian
terlindas mobil di area parkir. Dini dibawa ke rumah sakit, tetapi akhirnya
meninggal dunia akibat luka yang dialaminya. Polisi kemudian menetapkan Ronald
sebagai tersangka pada 6 Oktober 2023.
Namun, perkara tersebut kemudian memasuki
babak yang jauh lebih kontroversial. Pada 24 Juli 2024, Pengadilan Negeri
Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur karena dinilai tidak
terbukti melakukan pembunuhan atau penganiayaan sebagaimana didakwakan.
Putusan tersebut menimbulkan reaksi keras
di tengah masyarakat. Tidak lama kemudian, tiga hakim yang menangani perkara
tersebut Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul ditangkap Kejaksaan
Agung atas dugaan menerima suap. Di titik inilah kasus Ronald Tannur tidak lagi semata-mata berbicara
mengenai sebuah kematian. Ia berkembang menjadi persoalan mengenai kekerasan,
perilaku kriminal, kesempatan, kekuasaan, dan integritas sistem peradilan.
Kriminologi Tidak Sekadar Mencari Siapa
yang Salah
Kriminologi mempunyai ruang kajian yang
lebih luas daripada sekadar menentukan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur
tindak pidana. Dalam perspektif kriminologi, kejahatan dapat dilihat melalui
tiga aspek: kejahatan itu sendiri, pelaku kejahatan, serta reaksi masyarakat
dan sistem terhadap kejahatan tersebut.
Karena itu, sebuah perkara pidana dapat
dibedah dengan berbagai pendekatan. Salah satunya adalah pendekatan psikologis
yang mencoba memahami kondisi batin dan faktor kepribadian pelaku. Pendekatan
lainnya melihat kejahatan dari sisi lingkungan dan kesempatan yang tersedia
bagi seseorang untuk melakukan penyimpangan. Dalam kasus Ronald Tannur, dua
teori yang menarik untuk digunakan adalah teori psikoanalisis dan teori
kesempatan (opportunity theory).
Ketika Emosi Mengalahkan Akal: Membaca
Kasus Melalui Teori Psikoanalisis
Salah satu pertanyaan paling sulit dalam
memahami kejahatan kekerasan adalah: bagaimana seseorang dapat melakukan
tindakan brutal terhadap orang yang justru dekat dengannya? Teori psikoanalisis
memberikan salah satu cara untuk memahami pertanyaan tersebut.
Sigmund Freud membagi struktur kepribadian
manusia ke dalam tiga komponen utama, yaitu id, ego, dan superego. Id merupakan
bagian kepribadian yang berisi dorongan dan keinginan dasar manusia.
Id bekerja berdasarkan prinsip kesenangan,
ingin mendapatkan kepuasan secepat mungkin. Ego bekerja sebagai pengendali. Ia
berusaha menyesuaikan keinginan id dengan realitas. Sementara itu, superego
berkaitan dengan nilai moral, norma, dan suara hati yang membedakan sesuatu
yang dianggap benar dan salah.
Dalam kondisi normal, ketiganya seharusnya
berada dalam keseimbangan. Masalah muncul ketika dorongan id begitu kuat
sementara ego dan superego tidak mampu mengendalikannya.
Dalam konteks kriminalitas,
ketidakseimbangan tersebut dapat membuat seseorang bertindak mengikuti dorongan
sesaat tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum maupun moral.
Gambaran sederhananya dapat dianalogikan
seperti seekor kuda, tali kendali, dan sais. Id adalah kudanya: memiliki tenaga
dan dorongan untuk bergerak. Ego adalah tali kendalinya: mengarahkan ke mana
dorongan tersebut harus dibawa. Sedangkan superego adalah sais yang menentukan
apakah perjalanan tersebut masih berada di jalur yang benar.
Jika tali kendali lemah dan sais
kehilangan kendali, kuda dapat bergerak ke mana saja. Dalam konteks perilaku
kriminal, dorongan emosional dapat mengambil alih kemampuan seseorang untuk
berpikir secara rasional.
Tetapi Apakah Itu Cukup Menjelaskan Ronald
Tannur?
Di sinilah kita harus berhati-hati. Teori
psikoanalisis tidak boleh digunakan untuk secara sembarangan mendiagnosis
kondisi psikologis seseorang, apalagi menyimpulkan bahwa seseorang memiliki
gangguan mental tertentu tanpa pemeriksaan profesional.
Dalam bahan kajian ini disebutkan beberapa
kemungkinan yang dapat menjadi objek analisis, seperti konflik internal,
tekanan psikologis, kemampuan mengendalikan emosi, lingkungan sosial, serta
kemungkinan faktor psikologis lainnya. Namun, untuk mengetahui kondisi
psikologis seseorang secara pasti tetap diperlukan pemeriksaan dari ahli
psikologi atau psikiatri.
Artinya, teori psikoanalisis lebih tepat
digunakan sebagai alat untuk memahami kemungkinan mekanisme psikologis di balik
perilaku kriminal, bukan sebagai alat untuk memberikan diagnosis terhadap
seseorang.
Pertanyaan pentingnya kemudian adalah:
apakah tindakan kekerasan tersebut merupakan ledakan emosi sesaat, akumulasi
konflik yang sebelumnya telah terjadi, ketidakmampuan mengendalikan impuls,
atau kombinasi berbagai faktor? Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan
wilayah penting dalam kajian kriminologi.
Dari Kejahatan Pertama ke Kejahatan
Berikutnya: Di Mana Kesempatannya?
Persoalan menjadi lebih menarik ketika
kita melihat kejahatan bukan hanya dari sisi psikologis pelaku, tetapi juga
dari sisi kesempatan. Dalam
teori kesempatan, kejahatan tidak hanya dipandang sebagai hasil dari karakter
seseorang. Lingkungan sosial, kondisi ekonomi, jaringan pergaulan, serta
peluang yang tersedia dapat ikut menentukan apakah seseorang akan melakukan
kejahatan atau tidak.
Richard A. Cloward dan Lloyd E. Ohlin
menjelaskan bahwa munculnya perilaku menyimpang berkaitan dengan kesempatan
yang tersedia bagi seseorang, baik kesempatan untuk mengikuti norma maupun
kesempatan untuk menyimpang dari norma.
Dengan demikian, seseorang mungkin
memiliki dorongan untuk melakukan kejahatan, tetapi dorongan tersebut belum
tentu diwujudkan jika tidak tersedia kesempatan. Sebaliknya, ketika kesempatan terbuka, hambatan
untuk melakukan kejahatan menjadi lebih kecil.
Ketika Kekuasaan dan Jaringan Menjadi
“Kesempatan”
Dalam kasus Ronald Tannur, perspektif ini
dapat digunakan untuk melihat isu yang lebih luas, khususnya berkaitan dengan
dugaan suap dalam proses hukum. Bahan kajian menyebutkan latar belakang
keluarga Ronald sebagai salah satu faktor yang dapat dianalisis dalam
perspektif kesempatan. Ayah Ronald merupakan anggota DPR RI. Latar belakang
sosial dan ekonomi semacam ini, menurut pendekatan yang digunakan dalam
makalah, dapat memberikan akses terhadap jaringan sosial, sumber daya ekonomi,
maupun hubungan tertentu.
Namun, sekali lagi, harus dibedakan antara
fakta hukum yang telah terbukti dan hipotesis kriminologis. Status sosial atau
latar belakang keluarga seseorang tidak otomatis menyebabkan seseorang
melakukan kejahatan. Demikian
pula, seseorang yang memiliki kemampuan ekonomi tidak otomatis memiliki niat
melakukan suap.
Yang menjadi perhatian teori kesempatan
adalah ketika sumber daya, jaringan, dan kondisi lingkungan bertemu dengan niat
kriminal, maka peluang terjadinya kejahatan dapat menjadi lebih besar.
Dengan kata lain, bukan kekayaan atau
status sosial itu sendiri yang menjadi kejahatan, melainkan bagaimana sumber
daya tersebut dapat digunakan untuk membuka atau memperluas kesempatan
melakukan penyimpangan.
Yang Lebih Berbahaya: Kejahatan atau
Kesempatan untuk Menutupinya?
Kasus ini menghadirkan pertanyaan
kriminologis yang jauh lebih besar. Sebuah kejahatan tidak selalu berhenti pada
tindakan awal. Dalam kondisi tertentu, seseorang yang telah melakukan tindak
pidana dapat terdorong melakukan tindakan lain untuk menghindari konsekuensi
dari perbuatan sebelumnya.
Di sinilah muncul konsep kejahatan
lanjutan. Jika seseorang memiliki sumber daya, jaringan, dan akses tertentu,
maka upaya untuk menghindari pertanggungjawaban hukum dapat menjadi sebuah
kemungkinan yang perlu diperhatikan.
Dalam konteks kasus ini, dugaan suap
terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proses hukum menunjukkan bagaimana
sistem peradilan dapat menjadi arena yang rentan ketika terdapat pihak yang
berusaha memengaruhi hasil suatu perkara.
Hal ini menjadikan persoalan bukan lagi
sekadar “siapa melakukan kejahatan?”, tetapi juga “bagaimana lingkungan dan
sistem memungkinkan kejahatan tersebut berkembang?” Pertanyaan kedua inilah
yang menjadi salah satu kekuatan perspektif kriminologi.
Pelajaran Penting bagi Sistem Peradilan
Kasus Ronald Tannur memberikan pelajaran
bahwa pemberantasan kejahatan tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Sistem
hukum juga harus mampu memastikan bahwa proses setelah terjadinya tindak pidana
berjalan secara independen, transparan, dan bebas dari intervensi.
Sebab, ketika proses penegakan hukum dapat
dipengaruhi oleh uang, kekuasaan, atau jaringan tertentu, maka muncul persoalan
baru yang jauh lebih serius: kejahatan dapat berusaha menggunakan sistem hukum
untuk melindungi dirinya sendiri.
Karena itu, pemberantasan kejahatan harus
dilakukan pada dua sisi sekaligus. Pertama, mengurangi faktor yang mendorong
seseorang melakukan kejahatan. Kedua, memperkecil kesempatan yang memungkinkan
kejahatan dilakukan atau dikembangkan lebih lanjut.
Dalam perspektif psikoanalisis, penguatan
kontrol diri, pendidikan moral, pembentukan karakter, dan kemampuan mengelola
emosi merupakan aspek yang penting. Sementara dari perspektif opportunity
theory, pencegahan harus diarahkan pada pengurangan kesempatan kriminal melalui
pengawasan, transparansi, penguatan integritas, dan pengendalian terhadap
potensi penyalahgunaan jaringan sosial maupun ekonomi.
Ronald Tannur dan Pertanyaan yang Lebih
Besar tentang Kejahatan
Kasus Ronald Tannur pada akhirnya tidak
hanya berbicara tentang satu orang, satu korban, atau satu perkara. Ia membuka
pertanyaan yang lebih luas tentang bagaimana kejahatan terjadi dan mengapa
seseorang dapat mengambil keputusan yang merugikan orang lain.
Teori
psikoanalisis mengingatkan kita bahwa manusia memiliki dorongan dan emosi yang
harus dikendalikan. Ketika kontrol tersebut melemah, perilaku destruktif dapat
muncul. Sementara teori kesempatan mengajarkan bahwa kejahatan juga dipengaruhi
oleh lingkungan. Ketika kesempatan terbuka, sumber daya tersedia, dan
pengawasan lemah, kemungkinan terjadinya kejahatan dapat meningkat.
Kedua
teori tersebut menunjukkan satu hal penting: kejahatan hampir tidak pernah
berdiri sendiri. Ada manusia di dalamnya, ada psikologi, ada lingkungan, ada
kesempatan, ada jaringan sosial, dan dalam kasus tertentu ada pula kelemahan
sistem.
Karena
itu, memahami kejahatan tidak cukup hanya dengan memberikan hukuman setelah
kejahatan terjadi. Kita juga harus memahami mengapa kejahatan terjadi dan
bagaimana mencegah agar kesempatan untuk melakukan kejahatan semakin sempit.
Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukan
hanya: “Siapa yang bersalah?” Tetapi juga: “Mengapa kejahatan itu bisa terjadi,
bagaimana ia berkembang, dan apa yang harus diperbaiki agar peristiwa serupa
tidak kembali terjadi?”
Di situlah kriminologi menemukan perannya,
bukan sekadar menjelaskan kejahatan, tetapi membantu masyarakat memahami akar
persoalan agar hukum tidak hanya hadir setelah kejahatan terjadi, melainkan
juga mampu mencegahnya sejak awal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar