Senin, 13 Januari 2025

Kasus Ronald Tannur: Ketika Kejahatan, Psikologi, dan Kesempatan Bertemu

 

Kasus Gregorius Ronald Tannur menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik dan meninggalkan pertanyaan besar tentang bagaimana sebuah tindak pidana dapat terjadi, berkembang, bahkan diikuti persoalan lain dalam proses penegakan hukum.

Kasus ini tidak hanya menarik untuk dilihat dari perspektif hukum pidana, tetapi juga dari sudut pandang kriminologi. Sebab, kriminologi tidak berhenti pada pertanyaan “apakah seseorang melakukan kejahatan?”, tetapi juga berusaha menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa kejahatan itu terjadi, faktor apa yang mendorongnya, dan bagaimana lingkungan memberikan ruang bagi kejahatan untuk berkembang?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin menarik ketika kasus melibatkan kekerasan terhadap orang terdekat dan kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan proses hukum.

Dari Pertengkaran hingga Kematian

Peristiwa yang melibatkan Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti bermula pada 3 Oktober 2023. Keduanya bersama teman-temannya berada di Blackhole KTV Surabaya dan mengonsumsi alkohol. Dalam perjalanan peristiwa tersebut terjadi pertengkaran.

Berdasarkan uraian dalam bahan kajian, Ronald kemudian melakukan kekerasan terhadap Dini, termasuk menampar dan memukulnya dengan botol alkohol. Setelah terjadi cekcok, Dini kemudian terlindas mobil di area parkir. Dini dibawa ke rumah sakit, tetapi akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dialaminya. Polisi kemudian menetapkan Ronald sebagai tersangka pada 6 Oktober 2023.

Namun, perkara tersebut kemudian memasuki babak yang jauh lebih kontroversial. Pada 24 Juli 2024, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur karena dinilai tidak terbukti melakukan pembunuhan atau penganiayaan sebagaimana didakwakan.

Putusan tersebut menimbulkan reaksi keras di tengah masyarakat. Tidak lama kemudian, tiga hakim yang menangani perkara tersebut Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul ditangkap Kejaksaan Agung atas dugaan menerima suap. Di titik inilah kasus Ronald Tannur tidak lagi semata-mata berbicara mengenai sebuah kematian. Ia berkembang menjadi persoalan mengenai kekerasan, perilaku kriminal, kesempatan, kekuasaan, dan integritas sistem peradilan.

Kriminologi Tidak Sekadar Mencari Siapa yang Salah

Kriminologi mempunyai ruang kajian yang lebih luas daripada sekadar menentukan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana. Dalam perspektif kriminologi, kejahatan dapat dilihat melalui tiga aspek: kejahatan itu sendiri, pelaku kejahatan, serta reaksi masyarakat dan sistem terhadap kejahatan tersebut.

Karena itu, sebuah perkara pidana dapat dibedah dengan berbagai pendekatan. Salah satunya adalah pendekatan psikologis yang mencoba memahami kondisi batin dan faktor kepribadian pelaku. Pendekatan lainnya melihat kejahatan dari sisi lingkungan dan kesempatan yang tersedia bagi seseorang untuk melakukan penyimpangan. Dalam kasus Ronald Tannur, dua teori yang menarik untuk digunakan adalah teori psikoanalisis dan teori kesempatan (opportunity theory).

Ketika Emosi Mengalahkan Akal: Membaca Kasus Melalui Teori Psikoanalisis

Salah satu pertanyaan paling sulit dalam memahami kejahatan kekerasan adalah: bagaimana seseorang dapat melakukan tindakan brutal terhadap orang yang justru dekat dengannya? Teori psikoanalisis memberikan salah satu cara untuk memahami pertanyaan tersebut.

Sigmund Freud membagi struktur kepribadian manusia ke dalam tiga komponen utama, yaitu id, ego, dan superego. Id merupakan bagian kepribadian yang berisi dorongan dan keinginan dasar manusia.

Id bekerja berdasarkan prinsip kesenangan, ingin mendapatkan kepuasan secepat mungkin. Ego bekerja sebagai pengendali. Ia berusaha menyesuaikan keinginan id dengan realitas. Sementara itu, superego berkaitan dengan nilai moral, norma, dan suara hati yang membedakan sesuatu yang dianggap benar dan salah.

Dalam kondisi normal, ketiganya seharusnya berada dalam keseimbangan. Masalah muncul ketika dorongan id begitu kuat sementara ego dan superego tidak mampu mengendalikannya.

Dalam konteks kriminalitas, ketidakseimbangan tersebut dapat membuat seseorang bertindak mengikuti dorongan sesaat tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum maupun moral.

Gambaran sederhananya dapat dianalogikan seperti seekor kuda, tali kendali, dan sais. Id adalah kudanya: memiliki tenaga dan dorongan untuk bergerak. Ego adalah tali kendalinya: mengarahkan ke mana dorongan tersebut harus dibawa. Sedangkan superego adalah sais yang menentukan apakah perjalanan tersebut masih berada di jalur yang benar.

Jika tali kendali lemah dan sais kehilangan kendali, kuda dapat bergerak ke mana saja. Dalam konteks perilaku kriminal, dorongan emosional dapat mengambil alih kemampuan seseorang untuk berpikir secara rasional.

Tetapi Apakah Itu Cukup Menjelaskan Ronald Tannur?

Di sinilah kita harus berhati-hati. Teori psikoanalisis tidak boleh digunakan untuk secara sembarangan mendiagnosis kondisi psikologis seseorang, apalagi menyimpulkan bahwa seseorang memiliki gangguan mental tertentu tanpa pemeriksaan profesional.

Dalam bahan kajian ini disebutkan beberapa kemungkinan yang dapat menjadi objek analisis, seperti konflik internal, tekanan psikologis, kemampuan mengendalikan emosi, lingkungan sosial, serta kemungkinan faktor psikologis lainnya. Namun, untuk mengetahui kondisi psikologis seseorang secara pasti tetap diperlukan pemeriksaan dari ahli psikologi atau psikiatri.

Artinya, teori psikoanalisis lebih tepat digunakan sebagai alat untuk memahami kemungkinan mekanisme psikologis di balik perilaku kriminal, bukan sebagai alat untuk memberikan diagnosis terhadap seseorang.

Pertanyaan pentingnya kemudian adalah: apakah tindakan kekerasan tersebut merupakan ledakan emosi sesaat, akumulasi konflik yang sebelumnya telah terjadi, ketidakmampuan mengendalikan impuls, atau kombinasi berbagai faktor? Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan wilayah penting dalam kajian kriminologi.

Dari Kejahatan Pertama ke Kejahatan Berikutnya: Di Mana Kesempatannya?

Persoalan menjadi lebih menarik ketika kita melihat kejahatan bukan hanya dari sisi psikologis pelaku, tetapi juga dari sisi kesempatan. Dalam teori kesempatan, kejahatan tidak hanya dipandang sebagai hasil dari karakter seseorang. Lingkungan sosial, kondisi ekonomi, jaringan pergaulan, serta peluang yang tersedia dapat ikut menentukan apakah seseorang akan melakukan kejahatan atau tidak.

Richard A. Cloward dan Lloyd E. Ohlin menjelaskan bahwa munculnya perilaku menyimpang berkaitan dengan kesempatan yang tersedia bagi seseorang, baik kesempatan untuk mengikuti norma maupun kesempatan untuk menyimpang dari norma.

Dengan demikian, seseorang mungkin memiliki dorongan untuk melakukan kejahatan, tetapi dorongan tersebut belum tentu diwujudkan jika tidak tersedia kesempatan. Sebaliknya, ketika kesempatan terbuka, hambatan untuk melakukan kejahatan menjadi lebih kecil.

Ketika Kekuasaan dan Jaringan Menjadi “Kesempatan”

Dalam kasus Ronald Tannur, perspektif ini dapat digunakan untuk melihat isu yang lebih luas, khususnya berkaitan dengan dugaan suap dalam proses hukum. Bahan kajian menyebutkan latar belakang keluarga Ronald sebagai salah satu faktor yang dapat dianalisis dalam perspektif kesempatan. Ayah Ronald merupakan anggota DPR RI. Latar belakang sosial dan ekonomi semacam ini, menurut pendekatan yang digunakan dalam makalah, dapat memberikan akses terhadap jaringan sosial, sumber daya ekonomi, maupun hubungan tertentu.

Namun, sekali lagi, harus dibedakan antara fakta hukum yang telah terbukti dan hipotesis kriminologis. Status sosial atau latar belakang keluarga seseorang tidak otomatis menyebabkan seseorang melakukan kejahatan. Demikian pula, seseorang yang memiliki kemampuan ekonomi tidak otomatis memiliki niat melakukan suap.

Yang menjadi perhatian teori kesempatan adalah ketika sumber daya, jaringan, dan kondisi lingkungan bertemu dengan niat kriminal, maka peluang terjadinya kejahatan dapat menjadi lebih besar.

Dengan kata lain, bukan kekayaan atau status sosial itu sendiri yang menjadi kejahatan, melainkan bagaimana sumber daya tersebut dapat digunakan untuk membuka atau memperluas kesempatan melakukan penyimpangan.

Yang Lebih Berbahaya: Kejahatan atau Kesempatan untuk Menutupinya?

Kasus ini menghadirkan pertanyaan kriminologis yang jauh lebih besar. Sebuah kejahatan tidak selalu berhenti pada tindakan awal. Dalam kondisi tertentu, seseorang yang telah melakukan tindak pidana dapat terdorong melakukan tindakan lain untuk menghindari konsekuensi dari perbuatan sebelumnya.

Di sinilah muncul konsep kejahatan lanjutan. Jika seseorang memiliki sumber daya, jaringan, dan akses tertentu, maka upaya untuk menghindari pertanggungjawaban hukum dapat menjadi sebuah kemungkinan yang perlu diperhatikan.

Dalam konteks kasus ini, dugaan suap terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proses hukum menunjukkan bagaimana sistem peradilan dapat menjadi arena yang rentan ketika terdapat pihak yang berusaha memengaruhi hasil suatu perkara.

Hal ini menjadikan persoalan bukan lagi sekadar “siapa melakukan kejahatan?”, tetapi juga “bagaimana lingkungan dan sistem memungkinkan kejahatan tersebut berkembang?” Pertanyaan kedua inilah yang menjadi salah satu kekuatan perspektif kriminologi.

Pelajaran Penting bagi Sistem Peradilan

Kasus Ronald Tannur memberikan pelajaran bahwa pemberantasan kejahatan tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku. Sistem hukum juga harus mampu memastikan bahwa proses setelah terjadinya tindak pidana berjalan secara independen, transparan, dan bebas dari intervensi.

Sebab, ketika proses penegakan hukum dapat dipengaruhi oleh uang, kekuasaan, atau jaringan tertentu, maka muncul persoalan baru yang jauh lebih serius: kejahatan dapat berusaha menggunakan sistem hukum untuk melindungi dirinya sendiri.

Karena itu, pemberantasan kejahatan harus dilakukan pada dua sisi sekaligus. Pertama, mengurangi faktor yang mendorong seseorang melakukan kejahatan. Kedua, memperkecil kesempatan yang memungkinkan kejahatan dilakukan atau dikembangkan lebih lanjut.

Dalam perspektif psikoanalisis, penguatan kontrol diri, pendidikan moral, pembentukan karakter, dan kemampuan mengelola emosi merupakan aspek yang penting. Sementara dari perspektif opportunity theory, pencegahan harus diarahkan pada pengurangan kesempatan kriminal melalui pengawasan, transparansi, penguatan integritas, dan pengendalian terhadap potensi penyalahgunaan jaringan sosial maupun ekonomi.

Ronald Tannur dan Pertanyaan yang Lebih Besar tentang Kejahatan

Kasus Ronald Tannur pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang satu orang, satu korban, atau satu perkara. Ia membuka pertanyaan yang lebih luas tentang bagaimana kejahatan terjadi dan mengapa seseorang dapat mengambil keputusan yang merugikan orang lain.

Teori psikoanalisis mengingatkan kita bahwa manusia memiliki dorongan dan emosi yang harus dikendalikan. Ketika kontrol tersebut melemah, perilaku destruktif dapat muncul. Sementara teori kesempatan mengajarkan bahwa kejahatan juga dipengaruhi oleh lingkungan. Ketika kesempatan terbuka, sumber daya tersedia, dan pengawasan lemah, kemungkinan terjadinya kejahatan dapat meningkat.

Kedua teori tersebut menunjukkan satu hal penting: kejahatan hampir tidak pernah berdiri sendiri. Ada manusia di dalamnya, ada psikologi, ada lingkungan, ada kesempatan, ada jaringan sosial, dan dalam kasus tertentu ada pula kelemahan sistem.

Karena itu, memahami kejahatan tidak cukup hanya dengan memberikan hukuman setelah kejahatan terjadi. Kita juga harus memahami mengapa kejahatan terjadi dan bagaimana mencegah agar kesempatan untuk melakukan kejahatan semakin sempit.

Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukan hanya: “Siapa yang bersalah?” Tetapi juga: “Mengapa kejahatan itu bisa terjadi, bagaimana ia berkembang, dan apa yang harus diperbaiki agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi?”

Di situlah kriminologi menemukan perannya, bukan sekadar menjelaskan kejahatan, tetapi membantu masyarakat memahami akar persoalan agar hukum tidak hanya hadir setelah kejahatan terjadi, melainkan juga mampu mencegahnya sejak awal.

Tidak ada komentar: