Jumat, 22 Oktober 2010

alasan pengaturan khusus perseroan terbatas

Alasan mengapa pada perseroan terbatas memerlukan pengaturan khusus melalui UU No. 40 tahun 2007 sedangkan pada CV dan firma tidak adalah karena pada perseroan terbatas memerlukan pengaturan yang lebih khusus pada permasalahan yang lebih jelas dan sistematis, seperti mengenai tugas dan wewenang organ, prosedur penyelenggaraan RUPS, cara pemanggilan RUPS, persyaratan direksi dan komisaris. Selain itu pada perseroan terbatas memerlukan pengaturan lebih lanjut yang tidak terdapat pada KUHPerdata dan KUHD seperti mengenai definisi dari beberapa terminologi penting, penegasan bahwa PT adalah badan hukum, disebutkan bahwa PT didirikan berdasarkan perjanjian, pengaturan tentang penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, kewenangan ketua pengadilan negeri yang sangat luas terhadap kehidupan suatu PT, keberadaan perseroan terbuka, hak membela diri dari direksi dan komisaris, ketentuan bahwa perhitungan tahunan dibuat sesuai dengan standar akuntansi keuangan, untuk perseroan terbatas tertentu diwajibkan perhitungan tahunannya diperiksa oleh akuntan publik.

Selain itu, perseroan terbatas juga memerlukan pengaturan khusus mengenai hal-hal yang sering terjadi pada praktiknya seperti ketentuan tentang penerobosan pertanggungjawaban terbatas dari pemegang saham (piercing the corporate veil), ditegaskan bahwa direksi dan komisaris wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan.

Apakah PT terbuka dapat berubah menjadi PT tertutup? Bisa, pada pasal 21 UU No 40 tahun 2007 diatur mengenai tata cara perubahan PT terbuka menjadi PT tertutup.

Tidak ada komentar: