Rabu, 27 Oktober 2010

Indikasi Geografis

Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

Indikasi asal adalah suatu tanda yang memenuhi ketentuan tanda indikasi geografis yang tidak didaftarkan atau semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa.

Permohonan Indikasi geografis dapat diajukan oleh:

1. lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, terdiri atas:

a. pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam;

b. produsen barang hasil pertanian;

c. pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri; atau

d. pedagang yang menjual barang tersebut.

2. lembaga yang diberi kewenangan untuk itu; atau

3. kelompok konsumen barang tersebut.

Sanksi Untuk Tindak Pidana Indikasi Geografis Dan Indikasi Asal

1. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar (Pasal 92 ayat (1) UUM).

2. Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar (Pasal 92 ayat (2) UUM).

3. Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau meyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut (Pasal 93 UUM).

Perdagangan Barang atau Jasa Hasil Pelanggaran

Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan:

“Barangsiapa yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92 dan Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.

Potensi Indikasi Geografis Indonesia

Oleh Saky SeptionoIndonesia merupakan Negara megadeversity dengan keragaman budaya dan sumber daya alami. Dari segi sumberdaya alami banyak produk daerah yang telah lama dikenal dan mendapatkan tempat di pasar internasional sehingga memiliki nilai ekonomi yang tinggi sebagai contoh : Java Coffee lada, Gayo Coffee, Toraja Coffee, Tembakau Deli, Muntok White Pepper. Keterkenalan produk tersebut seharusnya diikuti dengan perlindungan hukum yang bisa untuk melindungi komoditas tersebut dari praktek persaingan curang dalam perdagangan. Pendaftaran “Gayo Mountain Coffee” CTM No.001242965 sebagai merek dagang di Eropah (yang sebenarnya tidak bisa didaftarkan sebagai merek) telah memicu pemilik merek yang juga eksportir kopi untuk melakukan persaingan curang, dengan melakukan pelarangan terhadap salah satu eksportir kopi Indonesia. Cv Arvis Sanada salah satu perusahaan eksportir kopi arabika asal Gayo Aceh dilarang mengeksport kopi ke daratan Eropa dengan menggunakan kata gayo dalam kemasannya, padahal biji kopi tersebut memang berasal dari Gayo Aceh.Demikian pula yang terjadi dengan kopi Toraja dimana Key Coffee Inc. Corporation dari Jepang mendaftarkan Merek “Toarco Toraja” dengan nomor pendaftaran 75884722. Merek tersebut selain menampilkan kata “Toraja” juga rumah adat Toraja sebagai latar merek. Sehingga hal tersebut bisa berakibat sama sebagaimana hal yang terjadi di Eropa.Hal ini terjadi karena produk tersebut belum terdaftar dalam perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia dan tidak memiliki perlindungan hukum dinegara-negara tersebut, sehingga produk –produk tersebut perlu didaftarkan dalam perlindungan hukum indikasi geografis.Indikasi Geografis merupakan suatu bentuk perlindungan hukum terhadap nama asal barang. Inti perlindungan hukum ini ialah bahwa pihak yang tidak berhak, tidak diperbolehkan menggunakan indikasi geografis bila penggunaan tersebut cenderung dapat menipu masyarakat konsumen tentang daerah asal produk, disamping itu indikasi geografis dapat dipakai sebagai nilai tambah dalam komersialisasi produk.

1 komentar:

asma amin mengatakan...

hai asaad...tulisan yang menarik..
bisa kita share lewat email ? kebetulan saya sedang menulis tentng masalah indikasi geografis, dan saya butuh bantuan dari orang yang lebih bisa dalam bidang bidang ini, saya harap asaad bisa membantu, thanks before
asmaamin.hi06@gmail.com