Kamis, 21 Oktober 2010

GADAI TANAH ADAT SELALU DAPAT DITEBUS KASUS HARTA PUSAKA TINGGI MINANGKABAU

KASUS POSISI:

· Bahwa H. Tasfir Moch. Saleh, selaku Mamak Kepala Waris Kaumnya, pada tahun 1920 meminjamkan tanah “Harta Pusaka Tinggi” kepada kawan baiknya, bernama Malah dan Na’amin untuk rumah kediamannya.

· Bahwa hubungan pinjam meminjam ini kemudian dirubah menjadi “hubungan gadai tanah” dengan ketentuan bahwa tanah ini tidak akan ditebus dan boleh dipakai sepuas hati sampai anak-cucu piutnya. Perjanjian ini lalu dituangkan dalam “Surat gadai”.

· Bahwa Malah membangun di atas tanah ini sebuah rumah yang kemudian didiaminya bersama keluarga, anak-cucunya sampai k.l. 1980.

· Bahwa Malah yang telah menempati tanah tersebut selama puluhan tahun kemudian pada tahun 1984 mengajukan permohonan kepada Agraria untuk memperoleh sertipikat tanah tersebut atas namanya.

· H. Tasfir, Mamak Kepala Waris telah meninggal dunia dan kedudukannya digantikan oleh Yusuf Dt. Bungsu sebagai Mamak Kepala Waris kaumnya.

· Bahwa Yusuf Dt. Bungsu selaku Mamak Kepala Waris kaumnya, menilai tanah yang dikuasai oleh Malah dan anak-anaknya itu merupakan “Tanah Pusaka Tinggi” kaum yang telah digadaikan oleh Mamak Kepala Waris yang lama, tanpa semufakat atau tanpa bermusyawarah dengan kaum, sehingga tindakannya itu dinilai merugikan Kaum.

· Mamak Kepala Waris yang baru, Yusuf Dt. Bungsu, berusaha untuk minta kembalinya Harta Pusaka Tinggi tersebut dari tangan Malah dan anak-anaknya secara musyawarah; akan tetapi tidak berhasil. Pada akhirnya Yusuf Dt. Bungsu mengajukan gugatan Terhadap Malah dan anaknya Yumarnis di Pengadilan Negeri Koto Baru Kabupaten Solok.

PETITUM:

Primair:

- Menyatakan Penggugat, Yusuf Dt. Bungsu, adalah Mamak Kepala Waris dalam Kaumnya Penggugat.

- Tanah terperkara adalah Tanah Pusaka Tinggi dalam Kaum Penggugat.

- Membatalkan perjanjian antara H. Tasfir M. Solih dengan Malah tentang tanah terperkara.

- Menghukum tergugat atau orang lain yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan kosong kepada Penggugat.

Subsidair:

- Bilamana hakim membenarkan adanya “gadai tanah”, maka tanah terperkara dikembalikan kepada Penggugat tanpa uang tebusan, atau mohon putusan lain yang adil.

AMAR PUTUSAN:

PENGADILAN NEGERI:

Putusan Perdata No. 32/Pdt.G/1984/PN. KBR.

Mengadili:

1. Mengabulkan gugatan Penuntut untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Penggugat I adalah mamak kepala waris dalam kaum Penggugat.

3. Menyatakan harta terperkara adalah, “harta pusaka tinggi” kaum Penggugat-penggugat.

4. Membatalkan segala perjanjian yang dibuat oleh mamak/angku penggugat nama harta terperkara dengan Malah dan Na’amin yang tidak setahu/semufakat kaum Penggugat/penggugat.

5. Menghukum Tergugat-tergugat untuk menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat-penggugat dalam keadaan kosong dan membawa segala hak miliknya dan hak siapa saja yang mendapat hak daripadanya, sehingga Penggugat dapat dengan babas menguasainya dengan membayar uang tebusan sebesar f.35,-(tiga puluh lima rupiah Belanda).

6. Menghukum Tergugat-tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang besar Rp.40.600,- (empat puluh ribu enam ratus rupiah).

PENGADILAN TINGGI

Putusan Nomor: 190/G/B/K/1984 PT.PDG.

Mengadili:

Menerima permohonan banding dari para Tergugat/ Pembanding.

Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Koto Baru tanggal 11 September 1984 Perdata No. 32/Pdt.C./1984 KBR. Yang dimohonkan pemeriksaan dalam peradilan tingkat banding dengan amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Mengabulkan gugatan Penggugat/ Terbanding Yusuf Dt. Bungsu dan Kastolani Munaf untuk sebahagian.

Menyatakan Penggugat I/ Terbanding Yusuf Dt. Bungsu adalah mamak kepala waris dalam kaumnya.

Menyatakan bahwa harta sengketa adalah harta pusaka tinggi kaum para Penggugat/ Terbanding.

Menghukum para Penggugat/ Terbanding untuk membayar biaya-biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat pertama sebesar Rp. 40.600,- (empat puluh ribu enam ratus rupiah) dan dalam peradilan tingkat banding sebesar Rp. 29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah).

Menyatakan gugatan para Penggugat/ Terbanding untuk selebihnya ditolak.

Memerintahkan untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru di Koto Baru.

MAHKAMAH AGUNG RI

Putusan Reg. No. 2160 K/Pdt/1985

Mengadili:

Mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1. Yusuf Dt. Bungsu 2. Kastolani Munaf tersebut.

Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat di Padang tanggal 19 November 1984 No. 190/G/B/K/1984 PT.PDG.

DAN DENGAN MANGADILI SENDIRI

Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian.

Menyatakan Penggugat I adalah mamak kepala waris dalam kaum adat Penggugat.

Menyatakan Harta terperkara adalah harta pusaka tinggi kaum para Penggugat.

Menyatakan gadai atas tanah terperkara telah berakhir.

Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripada mereka untuk menyerahkan tanah terperkara kepada para Penggugat dalam keadaan kosong dan membawa segala hak miliknya, sehingga para Penggugat dapat dengan bebas menguasainya dengan membayar uang tebusan sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) kepada para Tergugat.

Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya.

Menghukum para Termohon kasasi/ para Tergugat asal II/ V untuk membayar semua biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 40.600,- (empat puluh ribu enam ratus rupiah) dan tingkat banding sebesar Rp. 29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah) dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).

KOMENTAR:

PETITUM:

Menurut pendapat saya petitum yang dibuat oleh penggugat sangat tepat dan tidak melebar. Hal tersebut terlihat dari tidak dimasukannya tuntutan sejumlah uang seperti yang dilakukan para penggugat sekarang ini. Yang biasanya hanya masalah kecil namun menuntut sejumlah uang yang nominalnya justru lebih besar daripada tuntutan pokoknya. Pada kasus ini penuntut hanya meminta tanah adat yang terperkara dikembalikan kepada aset adat saja, tanpa ada “embel-embel” sejumlah uang sebagai ganti rugi atas perkara tersebut.

AMAR PUTUSAN:

Menurut saya amar putusan yang dikeluarkan oleh tiap tingkat pengadilan sudah adil dan mewakili rasa keadilan masyarakat. Karena hakim telah menggali hukum adat yang berlaku di masyarakat adat yang menjadi subjek gugatan, yang telah di perintahkan oleh Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Bahwa di dalam masyarakat adat Minangkabau terdapat pepatah adat yang mengandung ketentuan adat berbunyi “Gadai batabuih – Suarang babagi” artinya gadai itu selalu dapat ditebus dan Harta suarang dibagi. Bahwa dengan berpegang pada ketentuan adat tersebut, maka dalam hubungan gadai tanah, meskipun mempunyai sifat mutlak, selalu gadai itu dapat ditebus. Sehingga setiap perjanjian jual-gadai yang menyimpang dari azas hukum adat ini, adalah tidak mempunyai kekuatan hukum. Sehingga hakim di tiap tingkat pengadilan memutuskan tanah terperkara menjadi tanah pusaka tinggi para penggugat.

Tidak ada komentar: