Kamis, 23 September 2010

Jaksa Agung dari Internal atau Eksternal? Ketika Hak Presiden Berhadapan dengan Harapan Korps Kejaksaan

 

Pergantian Jaksa Agung hampir selalu menarik perhatian publik. Jabatan ini bukan sekadar jabatan administratif biasa. Jaksa Agung berada di puncak institusi penegakan hukum yang memiliki peran strategis dalam menentukan arah penuntutan dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia.

Karena itulah, ketika muncul kekosongan atau pergantian dalam jabatan Jaksa Agung, pertanyaan yang segera muncul bukan hanya siapa yang akan dipilih, tetapi juga dari mana calon tersebut berasal. Apakah Jaksa Agung sebaiknya berasal dari kalangan internal Kejaksaan? Ataukah Presiden dapat memilih tokoh dari luar institusi?

Perdebatan inilah yang pernah mengemuka ketika ribuan jaksa yang tergabung dalam Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menyampaikan harapan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memilih pengganti Jaksa Agung Hendarman Supandji dari kalangan internal Kejaksaan.

Menurut pemberitaan, sedikitnya 8.479 jaksa menyatakan dukungannya terhadap pengangkatan Jaksa Agung yang berasal dari jaksa karier. Bahkan, PJI menyampaikan harapan tersebut secara langsung sebagai aspirasi kepada Presiden. Di sisi lain, terdapat sejumlah nama dari lingkungan internal Kejaksaan yang dipersiapkan sebagai calon pengganti.

Namun, persoalannya tidak berhenti pada keinginan korps Kejaksaan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa sebenarnya yang berhak menentukan Jaksa Agung, dan sejauh mana aspirasi politik maupun institusional dapat memengaruhi keputusan tersebut?

Jaksa Agung: Jabatan Hukum yang Tidak Pernah Sepenuhnya Lepas dari Politik

Secara sederhana, Jaksa Agung merupakan jabatan dalam bidang penegakan hukum. Namun, dalam praktik ketatanegaraan, jabatan ini juga memiliki dimensi politik yang sangat kuat.

Jaksa Agung berada dalam posisi yang unik. Di satu sisi, ia memimpin institusi penegakan hukum. Ia bertanggung jawab terhadap arah kebijakan Kejaksaan dan memiliki peranan penting dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam bidang penuntutan. Di sisi lain, proses pengangkatan dan pemberhentiannya tidak dapat dilepaskan dari kewenangan Presiden.

Inilah yang menyebabkan jabatan Jaksa Agung memiliki dua wajah sekaligus: wajah hukum dan wajah politik. Aspek hukumnya terlihat dari fungsi dan kewenangan Jaksa Agung sebagai pemimpin lembaga penegakan hukum. Sementara itu, aspek politik muncul karena pengisian jabatan tersebut merupakan bagian dari kewenangan konstitusional Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Karena itu, setiap pergantian Jaksa Agung hampir selalu melahirkan berbagai kepentingan. Ada kepentingan institusi. Ada kepentingan politik. Ada pula harapan publik terhadap penegakan hukum. Persoalannya menjadi semakin sensitif ketika kepentingan-kepentingan tersebut saling bertemu dalam satu proses pemilihan.

Desakan dari Internal: Aspirasi atau Tekanan?

Keinginan ribuan jaksa agar Jaksa Agung berasal dari kalangan internal sebenarnya dapat dipahami. Sebagai institusi yang memiliki struktur dan tradisi profesional, Kejaksaan tentu memiliki sumber daya manusia yang telah menjalani proses panjang dalam karier penegakan hukum. Jaksa karier dianggap memahami persoalan internal institusi, budaya organisasi, mekanisme kerja, serta berbagai tantangan yang dihadapi Kejaksaan.

Dari sudut pandang tersebut, tuntutan agar Jaksa Agung berasal dari internal dapat dilihat sebagai bentuk aspirasi profesional. Namun, persoalannya menjadi berbeda apabila aspirasi tersebut berubah menjadi tekanan yang mengikat keputusan Presiden.

Dalam negara hukum, pengisian jabatan publik yang strategis tidak seharusnya semata-mata didasarkan pada siapa yang paling kuat memberikan tekanan politik. Presiden tidak seharusnya memilih seorang Jaksa Agung hanya karena adanya desakan dari kelompok tertentu.

Begitu pula sebaliknya, Presiden juga tidak seharusnya menolak calon dari internal hanya karena pertimbangan politik. Yang seharusnya menjadi dasar utama adalah kapabilitas, integritas, profesionalitas, dan kemampuan calon dalam memimpin institusi Kejaksaan. Dengan kata lain, asal-usul calon baik dari internal maupun eksternal tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran.

Hak Presiden Bukan Sekadar Hak untuk Memilih

Kewenangan Presiden dalam menentukan Jaksa Agung merupakan kewenangan yang memiliki konsekuensi besar terhadap arah penegakan hukum. Karena itu, kewenangan tersebut tidak dapat dipahami hanya sebagai hak untuk menunjuk seseorang. Di balik kewenangan tersebut terdapat tanggung jawab.

Presiden memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa orang yang dipilih benar-benar memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas sebagai pimpinan tertinggi Kejaksaan. Seorang Jaksa Agung idealnya bukan hanya memiliki pengalaman hukum. Lebih dari itu, ia harus memiliki integritas yang kuat dan keberanian untuk menjalankan hukum secara objektif.

Tantangan terbesar seorang Jaksa Agung adalah menjaga agar penegakan hukum tidak kehilangan independensinya. Hal ini bukan perkara mudah. Kejaksaan sering berhadapan dengan perkara-perkara yang memiliki dampak politik, ekonomi, dan sosial yang besar. Dalam kondisi seperti itu, pimpinan Kejaksaan harus memiliki kemampuan untuk membedakan antara kepentingan hukum dan kepentingan politik.

Karena itulah, pemilihan Jaksa Agung tidak boleh semata-mata menjadi kompromi politik. Presiden harus mampu melihat lebih jauh daripada sekadar dukungan kelompok tertentu.

Internal atau Eksternal Bukan Persoalan Utama

Perdebatan mengenai apakah Jaksa Agung harus berasal dari internal atau eksternal sebenarnya berpotensi mengalihkan perhatian dari persoalan yang lebih penting. Pertanyaan utamanya seharusnya bukan dari mana calon Jaksa Agung berasal? Melainkan apakah calon tersebut mampu menjaga integritas dan wibawa penegakan hukum?

Calon dari internal memiliki sejumlah kelebihan. Ia memahami institusi, mengenal persoalan organisasi, dan memiliki pengalaman langsung dalam dunia kejaksaan. Namun, kedekatan dengan institusi juga dapat menghadirkan tantangan tersendiri. Seorang pemimpin harus tetap mampu melakukan pembenahan apabila menemukan persoalan di dalam organisasinya sendiri.

Sebaliknya, calon dari luar institusi mungkin membawa perspektif baru dan jarak tertentu dari persoalan internal. Namun, ia juga harus memiliki pemahaman yang cukup mengenai sistem penegakan hukum dan kompleksitas organisasi Kejaksaan. Dengan demikian, baik calon internal maupun eksternal memiliki kelebihan dan kekurangan.

Karena itu, menjadikan asal institusi sebagai syarat utama berpotensi menyederhanakan persoalan. Yang dibutuhkan bukan sekadar Jaksa Agung dari internal atau Jaksa Agung dari eksternal. Yang dibutuhkan adalah Jaksa Agung yang mampu menjaga Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum.

Ketika Politik Bertemu Penegakan Hukum

Tidak dapat dipungkiri bahwa jabatan Jaksa Agung memiliki dimensi politik. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari sistem ketatanegaraan dan kedudukan institusional Jaksa Agung. Namun, pengakuan bahwa jabatan tersebut memiliki aspek politik bukan berarti proses pemilihannya harus didominasi oleh kepentingan politik.

Justru sebaliknya. Semakin besar dimensi politik suatu jabatan penegakan hukum, semakin besar pula kebutuhan terhadap figur yang memiliki integritas. Jaksa Agung harus mampu berada di tengah berbagai kepentingan tanpa kehilangan keberpihakannya kepada hukum.

Ia tidak boleh menjadi alat kepentingan kelompok tertentu. Ia tidak boleh tunduk pada tekanan institusi. Ia juga tidak boleh menjadikan kekuasaan sebagai alasan untuk mengabaikan prinsip keadilan. Di sinilah kualitas seorang pemimpin penegakan hukum benar-benar diuji.

Presiden Harus Memilih Berdasarkan Kapabilitas

Dalam kasus pergantian Jaksa Agung, Presiden seharusnya bertindak tegas dan objektif. Desakan politik boleh saja muncul. Aspirasi dari internal institusi juga wajar untuk disampaikan. Namun, keputusan akhir harus tetap didasarkan pada pertimbangan yang rasional dan berorientasi pada kepentingan penegakan hukum.

Kapabilitas harus menjadi ukuran. Integritas harus menjadi syarat utama. Profesionalitas harus menjadi fondasi. Keberanian harus menjadi karakter. Seorang Jaksa Agung harus memiliki kemampuan untuk memimpin institusi yang besar, menghadapi tekanan, membangun kepercayaan publik, dan memastikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga mampu menjangkau siapa pun yang melakukan pelanggaran. Inilah standar yang seharusnya menjadi perhatian utama.

Penutup: Yang Dibutuhkan Bukan Sekadar Jaksa Agung Pilihan Korps

Aspirasi agar Jaksa Agung berasal dari kalangan internal Kejaksaan merupakan sesuatu yang dapat dipahami sebagai keinginan korps untuk dipimpin oleh figur yang memahami institusinya. Namun, aspirasi tersebut tidak boleh berubah menjadi penentu tunggal dalam proses pengangkatan.

Penggantian Jaksa Agung pada akhirnya merupakan kewenangan Presiden yang harus dijalankan secara bertanggung jawab. Presiden harus mampu berdiri di atas berbagai kepentingan dan memilih calon berdasarkan kapasitasnya, bukan semata-mata karena tekanan politik atau desakan dari kelompok tertentu.

Internal atau eksternal bukanlah persoalan yang paling menentukan. Yang jauh lebih penting adalah apakah orang yang dipilih memiliki keberanian untuk menjaga hukum, integritas untuk menolak kepentingan, dan kemampuan untuk memimpin Kejaksaan menuju penegakan hukum yang lebih profesional.

Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan seorang Jaksa Agung yang berasal dari kalangan tertentu. Masyarakat membutuhkan Jaksa Agung yang benar-benar bekerja untuk hukum dan keadilan.

Tidak ada komentar: