Kamis, 10 Februari 2022

Ketika Perceraian Terjadi: Siapa yang Berhak Mengasuh Anak dan Siapa yang Wajib Menanggung Nafkah?

 

Perceraian bukan hanya tentang berakhirnya hubungan antara suami dan istri. Di balik putusnya sebuah perkawinan, ada persoalan yang jauh lebih penting dan sering kali menjadi sumber konflik berkepanjangan, bagaimana nasib anak setelah kedua orang tuanya berpisah? Siapa yang berhak mengasuh anak? Apakah ibu otomatis mendapatkan hak asuh? Apakah ayah yang tidak lagi tinggal bersama anak terbebas dari kewajiban memberikan nafkah? Dan bagaimana jika jumlah nafkah yang diminta tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi ayah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut sebenarnya telah memiliki kerangka pengaturan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 105 dan Pasal 156. Namun, memahami ketentuan tersebut tidak cukup hanya dengan membaca bunyi pasalnya. Yang lebih penting adalah memahami hubungan antara hak asuh (hadhanah), kewajiban nafkah, kepentingan terbaik bagi anak, dan kemampuan orang tua.

Hak Asuh Anak Setelah Perceraian

Pasal 105 KHI memberikan ketentuan yang cukup jelas mengenai pemeliharaan anak setelah perceraian. Untuk anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun, pemeliharaan pada prinsipnya menjadi hak ibu. Sementara itu, apabila anak telah mumayyiz, anak diberikan kesempatan untuk memilih apakah ingin berada dalam pemeliharaan ayah atau ibunya.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perceraian antara ayah dan ibu tidak serta-merta memutus hubungan anak dengan salah satu orang tuanya. Hak asuh bukanlah hadiah kepada ibu dan bukan pula hukuman kepada ayah. Hadhanah pada hakikatnya merupakan tanggung jawab untuk memastikan anak mendapatkan pengasuhan, kasih sayang, pendidikan, perlindungan, dan lingkungan yang baik bagi tumbuh kembangnya.

Karena itu, ketika pengadilan menetapkan anak berada dalam pengasuhan ibu, bukan berarti ayah kehilangan kedudukannya sebagai orang tua. Begitu pula sebaliknya. Hak asuh dan kewajiban sebagai orang tua adalah dua hal yang berbeda.

Anak Tinggal Bersama Ibu, Ayah Tetap Wajib Memberikan Nafkah

Hal penting yang sering disalahpahami adalah anggapan bahwa ketika hak asuh berada pada ibu, seluruh kebutuhan anak otomatis menjadi tanggung jawab ibu. Anggapan tersebut tidak tepat. Pasal 105 huruf c KHI secara tegas menyatakan bahwa biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayahnya.

Ketentuan tersebut kembali ditegaskan dalam Pasal 156 huruf d KHI. Seluruh biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri, yang dalam ketentuan tersebut disebut berusia 21 tahun.

Dengan demikian, terdapat dua hal yang harus dibedakan, ibu dapat menjadi pemegang hak asuh, sedangkan ayah tetap memiliki kewajiban memberikan nafkah. Keduanya tidak bertentangan. Anak tinggal bersama ibu bukan berarti ayah kehilangan kewajiban ekonominya. Sebaliknya, ayah yang membayar nafkah bukan berarti otomatis mendapatkan hak asuh.

Nafkah Anak Bukan Sekadar Angka

Persoalan yang kemudian sering muncul adalah mengenai berapa jumlah nafkah anak yang harus diberikan ayah. Dalam praktiknya, kebutuhan anak dapat sangat beragam. Ada kebutuhan makan, pakaian, pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, transportasi, kebutuhan sosial, hingga kebutuhan perkembangan anak lainnya.

Di sisi lain, kemampuan ekonomi setiap ayah juga berbeda. Ada ayah yang memiliki penghasilan besar. Ada yang penghasilannya cukup. Ada pula yang memiliki penghasilan terbatas, bahkan tidak tetap. Karena itu, Pasal 156 huruf d KHI menggunakan frasa yang sangat penting, yaitu: “menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya.”

Frasa tersebut menunjukkan bahwa kewajiban nafkah anak bukanlah kewajiban yang dapat ditentukan secara sembarangan tanpa memperhatikan kemampuan pihak yang dibebani. Nafkah harus memenuhi kebutuhan anak, tetapi penentuannya juga harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi ayah secara nyata.

Dengan kata lain, jangan sampai kewajiban nafkah justru ditetapkan pada angka yang secara objektif tidak mungkin dipenuhi oleh ayah. Sebab, putusan yang tidak realistis berpotensi melahirkan persoalan baru: tunggakan nafkah, eksekusi, konflik antara mantan suami dan mantan istri, bahkan pada akhirnya dapat berdampak kepada anak.

Bagaimana Jika Ibu Meminta Nafkah yang Terlalu Besar?

Di sinilah persoalan menjadi lebih kompleks. Misalnya, seorang ayah telah bercerai. Hak asuh anak berada pada ibu. Ibu kemudian meminta nafkah anak dalam jumlah tertentu, tetapi jumlah tersebut jauh lebih besar daripada penghasilan ayah. Apakah seluruh jumlah yang diminta harus dibayar?

Jawabannya tentu tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan besarnya permintaan. Pengadilan perlu melihat kebutuhan riil anak sekaligus kemampuan ekonomi ayah. Pasal 156 huruf f KHI bahkan memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk menetapkan jumlah biaya pemeliharaan dan pendidikan anak dengan mempertimbangkan kemampuan ayah.

Artinya, ukuran nafkah tidak semata-mata berdasarkan keinginan salah satu pihak. Yang harus dicari adalah angka yang adil, rasional, dan dapat dilaksanakan. Misalnya, kebutuhan pendidikan anak memang tinggi karena biaya sekolah, buku, transportasi, dan kebutuhan lainnya. Semua kebutuhan tersebut perlu diperhitungkan. Tetapi pada saat yang sama, pengadilan juga perlu mempertimbangkan penghasilan ayah, tanggungan lainnya, kondisi ekonominya, dan kemampuan aktual untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Hak Anak Harus Menjadi Titik Tengah

Dalam perkara perceraian, sering kali terjadi tarik-menarik kepentingan antara ayah dan ibu. Ibu merasa telah mengasuh anak setiap hari sehingga membutuhkan dukungan finansial yang memadai. Ayah merasa memiliki keterbatasan penghasilan dan tidak sanggup memenuhi tuntutan nafkah yang terlalu tinggi.

Jika konflik tersebut hanya dilihat sebagai pertentangan antara mantan suami dan mantan istri, maka persoalannya akan sulit diselesaikan. Sebab, anaklah yang seharusnya menjadi titik tengahnya. Tujuan utama nafkah bukan untuk menguntungkan ibu atau menghukum ayah. Nafkah diberikan untuk memenuhi kebutuhan anak.

Demikian pula hak asuh bukan untuk memenangkan salah satu orang tua atas orang tua lainnya. Hadhanah diberikan agar anak mendapatkan pengasuhan yang paling baik dan aman. Karena itu, setiap keputusan mengenai anak setelah perceraian idealnya selalu dikembalikan kepada satu pertanyaan utama, apa yang paling baik bagi kepentingan anak?

Jika Pemegang Hak Asuh Tidak Mampu Menjamin Keselamatan Anak

KHI juga tidak memberikan hak asuh secara mutlak tanpa batas. Pasal 156 huruf c KHI mengatur bahwa apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, pengadilan dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah.

Ketentuan ini memperlihatkan bahwa hak asuh pada akhirnya bukan semata-mata hak orang tua, tetapi amanah untuk kepentingan anak. Jika lingkungan pengasuhan justru membahayakan keselamatan fisik maupun mental anak, maka pengadilan dapat melakukan perubahan.

Dengan demikian, ukuran utama dalam persoalan hadhanah bukan sekadar siapa ayah atau siapa ibu, tetapi apakah pengasuhan tersebut benar-benar menjamin tumbuh kembang dan keselamatan anak.

Ketika Anak Sudah Mumayyiz

Berbeda dengan anak yang belum mumayyiz, Pasal 105 huruf b dan Pasal 156 huruf b KHI memberikan ruang kepada anak yang sudah mumayyiz untuk memilih apakah ingin mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya. Ketentuan ini menunjukkan adanya penghormatan terhadap perkembangan dan kemampuan anak dalam menentukan pilihan.

Namun, pilihan anak tetap harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan terbaik bagi anak. Jangan sampai anak justru dijadikan alat untuk memenangkan konflik antara ayah dan ibu. Anak bukan objek perebutan. Anak adalah pihak yang paling membutuhkan perlindungan ketika kedua orang tuanya memutuskan untuk berpisah.

Perceraian Mengakhiri Perkawinan, Bukan Hubungan Orang Tua dan Anak

Salah satu kekeliruan yang sering terjadi setelah perceraian adalah menganggap bahwa berakhirnya perkawinan berarti berakhir pula tanggung jawab salah satu orang tua. Padahal, perceraian memutus hubungan perkawinan antara suami dan istri, tetapi tidak memutus hubungan keperdataan dan tanggung jawab orang tua terhadap anak.

Ayah tetaplah ayah. Ibu tetaplah ibu. Dan anak tetap memiliki hak untuk mendapatkan kasih sayang, pengasuhan, pendidikan, perlindungan, serta nafkah dari kedua orang tuanya sesuai dengan ketentuan hukum dan kondisi masing-masing.

Karena itu, meskipun anak tinggal bersama ibu, ayah tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi nafkahnya. Sebaliknya, meskipun ayah berkewajiban memberikan nafkah, ibu sebagai pemegang hadhanah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan anak benar-benar digunakan bagi kepentingan anak.

Pengadilan Berperan Mencari Titik Keadilan

Apabila terjadi perselisihan mengenai hak asuh maupun nafkah anak, Pasal 156 huruf e KHI menegaskan bahwa Pengadilan Agama memberikan putusan dengan berpedoman pada ketentuan mengenai hadhanah dan nafkah. Di sinilah peran pengadilan menjadi penting.

Pengadilan tidak semestinya hanya melihat siapa yang meminta dan siapa yang diminta. Pengadilan perlu melihat fakta secara menyeluruh, kondisi anak, kebutuhan anak, pola pengasuhan, keamanan dan kenyamanan anak, serta kemampuan ekonomi orang tua. Sebab, keadilan dalam perkara nafkah anak bukan berarti memberikan jumlah sebesar-besarnya kepada pihak yang mengasuh anak. Keadilan adalah memastikan kebutuhan anak terpenuhi secara layak tanpa membebani orang tua yang wajib menanggungnya di luar kemampuan yang wajar.

Jangan Jadikan Anak Korban Perceraian

Pada akhirnya, perceraian adalah persoalan antara dua orang dewasa. Tetapi dampaknya sering kali paling dirasakan oleh seorang anak. Anak tidak memilih orang tuanya untuk bercerai. Anak juga tidak seharusnya dipaksa memilih antara mencintai ayah atau mencintai ibu.

Karena itu, setelah perceraian, yang seharusnya berubah adalah status hubungan suami dan istri, bukan kasih sayang dan tanggung jawab orang tua kepada anak. Pasal 105 dan Pasal 156 KHI memberikan kerangka yang cukup jelas: ibu pada prinsipnya memiliki hak hadhanah terhadap anak yang belum mumayyiz, anak yang telah mumayyiz dapat memilih, sedangkan ayah tetap memiliki kewajiban menanggung nafkah anak menurut kemampuannya.

Pesan terpentingnya sederhana: Perceraian boleh mengakhiri perkawinan, tetapi tidak boleh mengakhiri tanggung jawab terhadap anak. Dan ketika terjadi perselisihan mengenai hak asuh maupun nafkah, kepentingan anak harus ditempatkan di atas kepentingan dan ego kedua orang tuanya. Sebab pada akhirnya, anak tidak membutuhkan ayah dan ibu yang saling memenangkan perkara, anak membutuhkan ayah dan ibu yang tetap mau hadir dan bertanggung jawab dalam kehidupannya.

Tidak ada komentar: