Kamis, 03 September 2020

Transaksi Elektronik dalam Perspektif Hukum Telematika: Ketika Perbuatan Hukum Berpindah ke Dunia Digital

 

Di era digital, transaksi tidak lagi selalu dilakukan dengan cara bertemu secara langsung. Membeli barang melalui internet, melakukan pembayaran melalui perbankan elektronik, menggunakan kartu pada mesin Electronic Data Capture (EDC), menarik uang melalui ATM, hingga menyetujui suatu dokumen secara elektronik merupakan bagian dari perkembangan kehidupan modern. Perubahan tersebut membawa konsekuensi penting dalam bidang hukum.

Ketika manusia melakukan transaksi melalui komputer dan jaringan elektronik, muncul sejumlah pertanyaan. Kapan sebenarnya transaksi elektronik dianggap terjadi? Siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan? Hukum negara mana yang berlaku apabila transaksi melibatkan pihak dari negara berbeda? Dan bagaimana hukum memberikan jaminan bahwa transaksi yang dilakukan secara elektronik dapat dipercaya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dalam kajian Hukum Telematika, khususnya mengenai transaksi elektronik.

Apa yang Dimaksud dengan Transaksi Elektronik?

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau sistem elektronik lainnya. Pengertian tersebut menunjukkan bahwa transaksi elektronik bukan sekadar kegiatan membeli atau menjual barang melalui internet.

Ruang lingkupnya jauh lebih luas. Setiap perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau sistem elektronik dapat termasuk dalam kategori transaksi elektronik.

Untuk memahami hal tersebut, terlebih dahulu perlu dipahami apa yang dimaksud dengan sistem elektronik. Sistem elektronik merupakan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Dalam kehidupan sehari-hari, sistem elektronik dapat ditemukan dalam berbagai bentuk. Misalnya:

·        sistem informasi kependudukan;

·        sistem informasi keuangan;

·        website;

·        sistem billing;

·        sistem perbankan elektronik; dan

·        berbagai sistem pelayanan digital lainnya.

Dengan demikian, transaksi elektronik pada dasarnya merupakan bagian dari perkembangan perbuatan hukum yang memanfaatkan teknologi. Jika dahulu kesepakatan harus dilakukan melalui pertemuan langsung dan dokumen kertas, kini kesepakatan dapat terbentuk melalui sistem elektronik.

Kesepakatan Menjadi Dasar Transaksi

Salah satu unsur penting dalam transaksi elektronik adalah adanya kesepakatan antara para pihak. Para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menyetujui penggunaan sistem elektronik yang digunakan.

Kesepakatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan substansi transaksi, tetapi juga dapat mencakup prosedur yang terdapat dalam sistem elektronik yang digunakan. Dalam praktiknya, persetujuan dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme.

Seseorang dapat melakukan pengecekan terhadap data yang dimasukkan. Identitas dapat diverifikasi. Pengguna dapat memasukkan nomor identifikasi pribadi atau PIN. Pengguna juga dapat menggunakan kata sandi atau password. Semua mekanisme tersebut pada dasarnya dapat menjadi bagian dari proses pembentukan kesepakatan dalam transaksi elektronik.

Dengan demikian, kesepakatan dalam dunia digital tidak selalu diwujudkan melalui tanda tangan di atas kertas. Teknologi telah menciptakan cara baru bagi manusia untuk menyatakan persetujuan.

Kapan Transaksi Elektronik Dianggap Terjadi?

Pertanyaan ini menjadi penting karena suatu transaksi yang telah dianggap terjadi akan menimbulkan akibat hukum. Pada prinsipnya, kecuali para pihak menentukan lain, transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim oleh pengirim telah diterima dan disetujui oleh penerima.

Artinya, proses transaksi elektronik tidak hanya bergantung pada saat seseorang mengirimkan suatu penawaran. Harus ada proses penerimaan dan persetujuan. Dalam dunia digital, persetujuan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai bentuk.

Misalnya, seseorang memeriksa data transaksi sebelum menekan tombol persetujuan. Dalam sistem tertentu, pengguna memasukkan PIN. Dalam sistem lainnya, pengguna memasukkan password. Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa kesepakatan dalam transaksi elektronik dapat dibentuk melalui tindakan elektronik yang menunjukkan adanya persetujuan.

Melakukan Sendiri atau Melalui Kuasa

Transaksi elektronik tidak selalu harus dilakukan secara langsung oleh pihak yang berkepentingan. Para pihak dapat melakukan transaksi sendiri. Namun, transaksi juga dapat dilakukan melalui pemberian kuasa. Kemungkinan tersebut menunjukkan bahwa prinsip-prinsip hukum dalam transaksi konvensional tetap memiliki tempat dalam transaksi elektronik.

Teknologi memang mengubah media dan cara bertransaksi, tetapi tidak serta-merta menghilangkan konsep dasar hukum mengenai para pihak, kesepakatan, dan tanggung jawab.

Ketika Transaksi Melintasi Batas Negara

Dunia digital tidak mengenal batas geografis secara ketat. Seseorang di Indonesia dapat melakukan transaksi dengan pihak yang berada di negara lain tanpa harus meninggalkan tempat tinggalnya. Di sinilah muncul persoalan transaksi elektronik internasional.

Apabila terdapat unsur asing dalam suatu transaksi elektronik, para pihak memiliki kewenangan untuk menentukan hukum yang berlaku terhadap transaksi tersebut. Hal ini dikenal sebagai pilihan hukum.

Para pihak dapat menentukan sejak awal hukum negara mana yang akan digunakan untuk mengatur hubungan hukum mereka. Namun, apabila para pihak tidak melakukan pilihan hukum, maka penentuan hukum yang berlaku didasarkan pada prinsip-prinsip Hukum Perdata Internasional.

Hal serupa juga dapat berlaku terhadap pilihan forum. Jika suatu sengketa muncul, para pihak dapat menentukan forum yang akan digunakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Persoalan ini menunjukkan bahwa transaksi elektronik tidak hanya berkaitan dengan teknologi. Transaksi elektronik juga memiliki dimensi hukum lintas negara yang semakin penting dalam perkembangan perdagangan dan komunikasi global.

Siapa yang Menyelenggarakan Transaksi Elektronik?

Transaksi elektronik dapat diselenggarakan melalui Penyelenggara Sistem Elektronik dan Penyelenggara Agen Elektronik. Penyelenggara sistem elektronik dapat berada dalam lingkup publik maupun privat.

Artinya, penyelenggaraan sistem elektronik dapat dilakukan oleh negara, orang, badan usaha, maupun masyarakat. Dalam lingkup pelayanan publik, sistem elektronik dapat digunakan oleh berbagai institusi untuk memberikan layanan kepada masyarakat.

Contohnya adalah sistem elektronik yang digunakan dalam:

·        perpajakan;

·        bea dan cukai;

·        imigrasi;

·        pelayanan perbankan;

·        pendidikan; dan

·        pelayanan yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara.

Di sisi lain, terdapat pula penyelenggara sistem elektronik yang berada di luar lingkup pelayanan publik. Contohnya adalah perusahaan swasta yang menggunakan sistem elektronik untuk kebutuhan internal perusahaan. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa sistem elektronik telah memasuki hampir seluruh bidang kehidupan.

Mengenal Agen Elektronik

Selain penyelenggara sistem elektronik, terdapat pula konsep Agen Elektronik. Agen elektronik digunakan untuk membantu menjalankan sistem elektronik. Salah satu ketentuan penting adalah bahwa penyelenggara agen elektronik harus menyediakan fitur yang memungkinkan pengguna melakukan perubahan terhadap informasi yang masih berada dalam proses transaksi.

Ketentuan tersebut sangat penting. Dalam transaksi elektronik, kesalahan dapat terjadi ketika pengguna memasukkan informasi. Seseorang dapat salah mengetik angka. Pengguna dapat salah memasukkan nomor. Data yang dipilih dapat pula tidak sesuai dengan keinginan pengguna.

Oleh karena itu, keberadaan mekanisme untuk melakukan perubahan sebelum transaksi selesai menjadi bagian penting dalam perlindungan pengguna. Contoh penggunaan agen elektronik dapat ditemukan dalam berbagai layanan, seperti ATM dan Electronic Data Capture atau EDC.

Pentingnya Keandalan dalam Transaksi Elektronik

Kepercayaan merupakan salah satu fondasi utama transaksi elektronik. Dalam transaksi konvensional, seseorang dapat bertemu langsung dengan pihak lain. Barang dapat dilihat secara langsung. Dokumen dapat diperiksa secara fisik. Namun, dalam transaksi elektronik, hubungan antara para pihak sering kali terjadi tanpa pertemuan langsung.

Karena itulah, keandalan sistem menjadi sangat penting. Dalam penyelenggaraan transaksi elektronik yang menggunakan sistem elektronik untuk kepentingan pelayanan publik, terdapat kebutuhan terhadap penggunaan Sertifikat Keandalan dan/atau Sertifikat Elektronik dari lembaga sertifikasi yang sesuai.

Sementara itu, dalam transaksi elektronik di lingkungan privat, penggunaan sertifikat tersebut tidak selalu bersifat wajib. Sertifikat keandalan pada dasarnya merupakan dokumen yang menyatakan bahwa pelaku usaha yang menyelenggarakan transaksi elektronik telah memenuhi hasil audit atau uji kesesuaian dari lembaga sertifikasi keandalan.

Keberadaan sertifikasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap sistem elektronik. Semakin besar tingkat kepercayaan pengguna terhadap sistem, semakin besar pula kemungkinan masyarakat memanfaatkan transaksi elektronik.

Tanda Tangan Elektronik: Persetujuan di Era Digital

Salah satu persoalan penting dalam transaksi elektronik adalah bagaimana memastikan bahwa seseorang benar-benar menyetujui suatu dokumen atau informasi. Dalam transaksi konvensional, tanda tangan dilakukan menggunakan tinta di atas kertas.

Dalam dunia elektronik, mekanisme tersebut berkembang menjadi Tanda Tangan Elektronik. Tanda tangan elektronik berfungsi sebagai bentuk persetujuan penanda tangan terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik yang ditandatangani.

Tanda tangan elektronik dapat dihasilkan melalui berbagai prosedur penandatanganan. Secara umum, dikenal tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi.

Tanda tangan elektronik tersertifikasi berkaitan dengan penggunaan sertifikat elektronik yang diterbitkan melalui penyelenggara sertifikasi elektronik. Keberadaan sertifikat elektronik memberikan peranan penting dalam meningkatkan tingkat kepercayaan terhadap identitas dan proses elektronik.

Dalam praktik teknologi, perkembangan penyelenggara sertifikasi elektronik menjadi bagian dari kebutuhan untuk memastikan bahwa hubungan digital memiliki tingkat keamanan dan keandalan yang memadai.

Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Terjadi Kerugian?

Salah satu persoalan paling penting dalam transaksi elektronik adalah masalah tanggung jawab. Teknologi dapat mempercepat transaksi. Namun, teknologi juga dapat menghadirkan risiko.

Sistem dapat mengalami gangguan. Agen elektronik dapat gagal beroperasi. Pihak ketiga dapat melakukan tindakan yang memengaruhi sistem. Pengguna juga dapat melakukan kesalahan atau kelalaian. Karena itu, hukum membagi tanggung jawab berdasarkan cara transaksi dilakukan.

Transaksi Dilakukan Sendiri

Apabila transaksi dilakukan sendiri oleh para pihak, maka akibat hukum dari transaksi tersebut menjadi tanggung jawab para pihak yang melakukan transaksi.

Transaksi Dilakukan Melalui Kuasa

Apabila transaksi dilakukan melalui pemberian kuasa, maka akibat hukum pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pemberi kuasa.

Transaksi Dilakukan Melalui Agen Elektronik

Apabila transaksi dilakukan melalui agen elektronik, maka akibat hukum dapat menjadi tanggung jawab penyelenggara agen elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, persoalan tanggung jawab tidak selalu berhenti di situ. Apabila kerugian terjadi karena agen elektronik gagal beroperasi akibat tindakan langsung pihak ketiga terhadap sistem elektronik, maka tanggung jawab dapat dibebankan kepada penyelenggara agen elektronik.

Sebaliknya, apabila kerugian terjadi karena kegagalan agen elektronik yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengguna jasa, maka pengguna jasa dapat memikul tanggung jawab atas akibat hukum tersebut.  Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa transaksi elektronik tetap menggunakan prinsip tanggung jawab. Dunia digital bukanlah ruang tanpa konsekuensi hukum. Setiap tindakan elektronik dapat menimbulkan akibat hukum.

Teknologi Tidak Menghapus Hukum

Perkembangan teknologi sering kali membuat manusia mengubah cara melakukan berbagai aktivitas. Namun, perubahan teknologi tidak berarti hukum kehilangan perannya. Sebaliknya, semakin kompleks teknologi, semakin besar kebutuhan terhadap kepastian hukum.

Transaksi elektronik menunjukkan bahwa hukum harus mampu mengikuti perkembangan zaman. Konsep mengenai kesepakatan tetap ada. Tanggung jawab tetap ada. Pilihan hukum tetap ada. Penyelesaian sengketa tetap ada. Yang berubah adalah media tempat hubungan hukum tersebut berlangsung.

Jika dahulu hubungan hukum lebih banyak dilakukan secara langsung, kini hubungan tersebut dapat terbentuk melalui komputer, jaringan, sistem elektronik, dan berbagai teknologi digital lainnya.

Penutup: Membangun Kepercayaan dalam Dunia Digital

Transaksi elektronik merupakan salah satu bentuk nyata perubahan kehidupan manusia akibat perkembangan teknologi. Saat ini, berbagai perbuatan hukum dapat dilakukan melalui sistem elektronik. Namun, kemudahan tersebut harus diimbangi dengan kejelasan mengenai hak, kewajiban, persetujuan, keamanan, dan tanggung jawab.

Kepercayaan menjadi kata kunci dalam transaksi elektronik. Pengguna harus percaya bahwa sistem yang digunakan dapat bekerja dengan baik. Para pihak harus memahami bahwa tindakan elektronik dapat menimbulkan akibat hukum. Penyelenggara sistem harus menjaga keandalan sistem. Sementara hukum harus mampu memberikan kepastian ketika terjadi persoalan.

Pada akhirnya, transaksi elektronik bukan hanya tentang komputer dan jaringan. Transaksi elektronik adalah tentang bagaimana manusia membangun hubungan hukum dalam ruang digital. Teknologi mungkin telah mengubah cara manusia membuat kesepakatan, menandatangani dokumen, dan melakukan transaksi. Namun, satu hal tetap sama setiap kemajuan teknologi tetap membutuhkan kepercayaan, tanggung jawab, dan kepastian hukum.

Tidak ada komentar: