Kamis, 03 September 2020

Ketika Gugatan Kandas Sebelum Pokok Perkara Diperiksa: Memahami Seni Beracara dalam Peradilan Perdata

 

Dalam perkara perdata, memenangkan sebuah perkara tidak semata-mata ditentukan oleh siapa yang merasa paling benar. Ada persoalan yang sering kali justru lebih menentukan: bagaimana kebenaran itu dituangkan dan diperjuangkan melalui hukum acara.

Sebab, perkara yang secara materiil sebenarnya memiliki dasar yang kuat dapat berakhir mengecewakan apabila gugatan disusun secara keliru, surat kuasa tidak memenuhi persyaratan, pihak yang digugat tidak tepat, atau pengacara salah menentukan pengadilan yang berwenang.

Inilah salah satu pelajaran penting dalam praktik peradilan perdata, substansi yang benar membutuhkan prosedur yang benar. Materi mengenai praktik peradilan perdata menekankan bahwa seorang pengacara litigasi tidak cukup hanya memahami hukum perdata materiil. Ia juga harus menguasai hukum acara, mampu membaca persoalan klien, menganalisis bukti, menentukan strategi, menyusun gugatan atau jawaban, hingga memahami berbagai upaya hukum.

Surat Kuasa Khusus: Awal dari Sebuah Perkara

Salah satu dokumen yang tampak sederhana tetapi memiliki arti penting dalam proses berperkara adalah surat kuasa khusus. Ketika seseorang menunjuk advokat untuk mewakilinya di pengadilan, kewenangan tersebut tidak boleh dibiarkan samar. Surat kuasa menjadi dasar bagi penerima kuasa untuk bertindak atas nama pemberi kuasa.

Karena itu, surat kuasa bukan sekadar formalitas administratif. Batas kewenangan harus dibuat jelas. Pemberi kuasa tidak seharusnya memberikan kewenangan yang tidak dimaksudkan, sementara penerima kuasa juga tidak boleh bertindak melampaui kewenangan yang diberikan.

Dalam materi tersebut, setidaknya terdapat empat hal yang perlu diperhatikan dalam surat kuasa khusus, yaitu:

1.       Identitas para pihak;

2.       Pokok atau objek sengketa;

3.       Pengadilan yang berkaitan dengan perkara; dan

4.       Apakah kuasa tersebut mencakup upaya hukum seperti banding dan kasasi.

Kesalahan menentukan pihak yang memberikan kuasa juga dapat berakibat serius. Terlebih jika pemberi kuasa adalah badan hukum atau suatu bentuk usaha tertentu, harus dipastikan siapa yang secara hukum memang berwenang bertindak mewakili badan tersebut.

Dengan kata lain, sebelum berbicara tentang isi gugatan, seorang kuasa hukum harus lebih dahulu memastikan: siapa yang memberi kuasa, kepada siapa kuasa diberikan, untuk perkara apa, dan sejauh mana kewenangan itu diberikan.

Jangan Salah Menentukan Objek Sengketa

Hal berikutnya yang tidak kalah penting adalah menentukan pokok perkara. Dalam praktik perdata, sengketa dapat muncul dari berbagai hubungan hukum. Misalnya wanprestasi karena salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian, atau perbuatan melawan hukum karena adanya tindakan yang merugikan hak keperdataan pihak lain.

Karena karakter kedua perkara tersebut berbeda, dasar hukum dan konstruksi gugatannya pun harus berbeda. Gugatan wanprestasi pada dasarnya berangkat dari adanya hubungan kontraktual. Sementara perbuatan melawan hukum tidak selalu didahului oleh suatu perjanjian antara para pihak. Pembedaan tersebut menjadi penting dalam menentukan konstruksi perkara yang akan diajukan.

Kesalahan menentukan konstruksi perkara dapat membuat gugatan kehilangan arah. Ibarat seseorang ingin mencapai sebuah kota tetapi sejak awal memilih jalan yang salah, sebaik apa pun kendaraannya, ia tetap akan kesulitan mencapai tujuan.

Salah Memilih Pengadilan, Perkara Bisa Berhenti di Pintu Masuk

Setelah menentukan siapa pihak-pihaknya dan apa sengketanya, persoalan berikutnya adalah di mana gugatan harus diajukan. Penentuan pengadilan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Kesalahan menentukan kompetensi pengadilan dapat membuka ruang bagi pihak lawan untuk mengajukan eksepsi mengenai kompetensi absolut maupun relatif. Hal ini antara lain berkaitan dengan ketentuan Pasal 118 HIR.

Karena itu, sebelum gugatan didaftarkan, seorang kuasa hukum harus bertanya, pengadilan mana yang berwenang memeriksa perkara ini? Apakah berdasarkan domisili tergugat? Apakah terdapat klausul pilihan forum dalam perjanjian? Ataukah terdapat ketentuan khusus yang menentukan pengadilan tertentu? Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab sebelum gugatan dibuat.

Menentukan Tergugat: Jangan Sampai Salah Sasaran

Menentukan siapa yang harus digugat juga bukan pekerjaan sederhana. Dalam perkara tertentu, pihak yang secara langsung menimbulkan kerugian dapat ditempatkan sebagai Tergugat utama. Sementara pihak lain yang memiliki keterkaitan tertentu dapat dipertimbangkan sebagai Turut Tergugat.

Kesalahan menentukan subjek yang digugat dapat berakibat fatal. Misalnya ada suatu perkara yang prosesnya berlangsung bertahun-tahun tetapi kemudian menghadapi persoalan karena kesalahan dalam menentukan subjek yang digugat.

Oleh sebab itu, sebelum menulis nama seseorang atau badan hukum dalam gugatan, perlu dilakukan pemeriksaan yang cermat mengenai:

·        identitas;

·        kedudukan hukum;

·        alamat atau domisili;

·        kapasitas pihak tersebut;

·        hubungan hukumnya dengan Penggugat; dan

·        dasar pertanggungjawaban yang hendak dibebankan.

Dalam perkara yang melibatkan badan hukum, perlu pula dibedakan apakah seseorang digugat sebagai pribadi atau dalam kapasitasnya sebagai organ badan hukum. Salah orang yang digugat berarti salah sasaran.

Gugatan Bukan Sekadar Cerita tentang Kerugian

Banyak orang mengira bahwa gugatan hanyalah cerita mengenai bagaimana dirinya dirugikan. Padahal gugatan adalah konstruksi hukum. Di dalamnya harus terdapat hubungan yang logis antara peristiwa, dasar hukum, alat bukti, dan tuntutan.

Karena itu, sebelum menyusun gugatan, seorang kuasa hukum perlu melakukan persiapan. Misalnya siapa yang akan digugat, pengadilan mana yang berwenang, bukti apa yang dimiliki, dan apakah terdapat aset Tergugat yang dapat menjadi objek jaminan dalam proses perkara.

Hal yang sangat penting adalah menyesuaikan dalil dengan bukti. Jangan sampai gugatan dibangun dengan cerita yang terdengar meyakinkan tetapi tidak didukung alat bukti. Sebab pada akhirnya, pengadilan tidak memutus berdasarkan cerita semata. Dalil harus dapat dibuktikan.

Posita dan Petitum: Dua Bagian yang Tidak Boleh Berjalan Sendiri

Dalam gugatan dikenal istilah posita dan petitum. Posita berisi uraian mengenai fakta dan dasar hukum yang menjadi alasan diajukannya gugatan. Sementara petitum berisi apa yang diminta Penggugat kepada pengadilan. Keduanya harus konsisten. Jangan sampai fakta yang dijelaskan dalam posita tidak mendukung tuntutan dalam petitum. Sebaliknya, jangan pula meminta sesuatu dalam petitum yang tidak memiliki dasar dalam posita.

Konsistensi antara persona standi, posita, dan petitum menjadi salah satu hal yang juga harus diperhatikan ketika Tergugat menyusun jawabannya. Di sinilah kemampuan seorang litigator diuji. Ia tidak hanya harus mampu mengatakan “klien saya dirugikan”, tetapi juga harus mampu menjelaskan siapa yang merugikan, apa perbuatannya, mengapa perbuatan itu melanggar hukum, apa kerugiannya, apa buktinya, dan apa yang diminta kepada hakim.

Jawaban Tergugat: Mencari Celah dalam Gugatan

Ketika gugatan telah diajukan, pertarungan hukum memasuki tahap berikutnya. Tergugat tidak harus selalu menjawab pokok perkara secara langsung. Ia terlebih dahulu dapat mencermati apakah gugatan Penggugat telah memenuhi persyaratan formal.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun jawaban antara lain kesesuaian antara surat kuasa dan gugatan, kompetensi pengadilan, hubungan hukum para pihak, konsistensi persona standi, posita dan petitum, serta kesesuaian tuntutan dengan uraian dalam posita. Artinya, sebuah gugatan dapat diserang bukan hanya dengan mengatakan dalil Penggugat tidak benar, tetapi juga dengan menunjukkan bahwa gugatan tersebut mempunyai cacat tertentu.

Di sinilah hukum acara menjadi senjata strategis. Replik, Duplik, dan Pembuktian Setelah jawaban Tergugat, proses persidangan berlanjut dengan replik dan duplik. Namun perdebatan tertulis pada akhirnya harus berhadapan dengan tahap yang paling menentukan: pembuktian.

Pembuktian dilakukan setelah tahap replik dan duplik selesai. Penggugat pada umumnya memperoleh kesempatan pertama untuk mengajukan bukti, kemudian diikuti Tergugat. Bukti dapat berupa bukti tertulis maupun saksi, dan dalam perkara tertentu dapat pula menghadirkan ahli atau dilakukan pemeriksaan setempat.

Pada tahap inilah dalil-dalil yang sebelumnya dituangkan dalam gugatan diuji. Klaim harus berhadapan dengan dokumen. Cerita harus berhadapan dengan saksi. Argumentasi hukum harus berhadapan dengan fakta yang berhasil dibuktikan. Karena itu, gugatan yang bagus tanpa bukti yang memadai tetap menghadapi persoalan besar.

Putusan: Akhir Persidangan, Belum Tentu Akhir Perkara

Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, hakim akan menjatuhkan putusan. Putusan menjadi penutup dari proses pemeriksaan perkara pada tingkat tersebut. Namun bagi pihak yang tidak puas, perjalanan perkara belum tentu selesai.

Sistem hukum menyediakan mekanisme untuk menguji kembali putusan melalui berbagai upaya hukum. Secara umum, upaya hukum menjadi upaya hukum biasa dan luar biasa. Upaya hukum biasa meliputi banding, kasasi, dan verzet, sedangkan upaya hukum luar biasa antara lain peninjauan kembali dan derden verzet.

Banding: Kesempatan Membawa Perkara ke Tingkat Lebih Tinggi

Banding merupakan upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri yang belum diterima oleh salah satu atau kedua belah pihak. Permohonan diajukan melalui Pengadilan Negeri untuk diperiksa oleh Pengadilan Tinggi. Mekanisme administratif seperti pembuatan akta banding dan pemberitahuan kepada pihak lawan.

Dalam praktik, banding menjadi kesempatan bagi pihak yang tidak puas untuk meminta pemeriksaan pada tingkat berikutnya. Namun perlu dipahami, mengajukan banding bukan sekadar mengatakan bahwa hakim tingkat pertama telah salah. Alasan dan argumentasi harus disusun secara terarah.

Kasasi: Bukan Pengadilan Tingkat Ketiga

Berbeda dengan banding, kasasi memiliki karakter yang berbeda. Kasasi diajukan kepada Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Tinggi. Pemeriksaan kasasi pada dasarnya berorientasi pada persoalan hukum, bukan sekadar mengulang seluruh pemeriksaan fakta sebagaimana pemeriksaan pada tingkat sebelumnya. Karena itu, kasasi tidak tepat dipahami sebagai kesempatan untuk mengulang seluruh persidangan dari awal.

Fokusnya adalah apakah terdapat kesalahan penerapan hukum, persoalan kewenangan, atau alasan-alasan lain yang secara hukum dapat menjadi dasar kasasi. Alasan kasasi diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 14 Tahun 1985, antara lain mengenai pengadilan yang tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.

Verzet dan Peninjauan Kembali

Bagaimana jika putusan dijatuhkan secara verstek karena Tergugat tidak hadir? Tersedia mekanisme verzet atau perlawanan terhadap putusan verstek. Verzet merupakan upaya hukum biasa bagi Tergugat yang dijatuhi putusan verstek, dengan batas waktu dan prosedur tertentu.

Sementara itu, terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, masih dikenal peninjauan kembali (PK) dalam keadaan yang ditentukan oleh hukum. PK merupakan upaya hukum luar biasa dan pada prinsipnya tidak menangguhkan pelaksanaan putusan.

Ada pula derden verzet, yaitu perlawanan pihak ketiga yang bukan pihak dalam perkara tetapi hak perdatanya dirugikan oleh putusan pengadilan.

Dari Gugatan Menuju Eksekusi

Perkara perdata tidak berhenti ketika hakim membacakan putusan. Jika putusan telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan tetapi pihak yang kalah tidak secara sukarela menjalankannya, persoalan berikutnya adalah eksekusi. Eksekusi dipahami sebagai tindakan hukum yang dilakukan pengadilan terhadap pihak yang kalah dan merupakan kelanjutan dari keseluruhan proses hukum acara perdata.

Dengan demikian, perjalanan sebuah perkara perdata sesungguhnya merupakan rangkaian panjang: Surat Kuasa → Gugatan → Jawaban → Replik → Duplik → Pembuktian → Kesimpulan → Putusan → Upaya Hukum → Eksekusi.

Setiap tahap memiliki aturan dan strategi tersendiri. Kesalahan kecil pada satu tahap dapat memengaruhi tahap berikutnya.

Pada Akhirnya, Litigasi Adalah Seni Ketelitian

Dari seluruh rangkaian praktik peradilan perdata tersebut, ada satu pelajaran yang sangat penting, beracara di pengadilan membutuhkan ketelitian. Ketelitian menentukan siapa Penggugat dan Tergugat. Ketelitian menentukan pengadilan yang berwenang. Ketelitian menyusun surat kuasa. Ketelitian merumuskan posita dan petitum. Ketelitian menghubungkan setiap dalil dengan alat bukti. Dan ketelitian pula dalam menentukan upaya hukum yang tepat.

Seorang litigator tidak cukup hanya memiliki pengetahuan hukum yang luas. Ia juga harus mampu menerjemahkan persoalan klien menjadi konstruksi hukum yang sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hakim. Sebab dalam dunia litigasi, kebenaran materiil saja tidak selalu cukup. Kebenaran itu harus diperjuangkan melalui prosedur yang tepat. Dan di ruang sidang, sering kali kemenangan bukan ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara, melainkan oleh siapa yang paling cermat menyusun argumentasi, bukti, dan strategi hukumnya.

Tidak ada komentar: