Ketika Hukum Kehilangan Wibawanya
Hukum
seharusnya menjadi instrumen utama untuk menciptakan keadilan, kepastian, dan
ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Negara hukum tidak hanya membutuhkan
aturan yang tertulis dengan baik, tetapi juga membutuhkan aparat penegak hukum
yang mampu menjalankan aturan tersebut secara jujur, profesional, dan tanpa
pandang bulu.
Namun,
pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah penegakan hukum di Indonesia
sudah benar-benar berjalan sebagaimana mestinya? Menurut saya, belum. Penegakan
hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan serius. Salah satu
masalah yang paling mengkhawatirkan adalah munculnya praktik-praktik yang dapat
mencederai integritas proses hukum, termasuk praktik makelar kasus atau mafia
hukum. Ketika proses hukum dapat dipengaruhi oleh uang, kekuasaan, atau
hubungan tertentu, hukum tidak lagi berdiri sebagai panglima. Hukum justru
berpotensi berubah menjadi alat yang hanya menguntungkan mereka yang memiliki
akses dan kekuatan.
Makelar Kasus dan Rusaknya Kepercayaan
Publik
Praktik makelar kasus merupakan salah satu
persoalan yang sangat serius dalam penegakan hukum. Istilah tersebut merujuk
pada praktik perantaraan atau permainan perkara dengan memanfaatkan proses
penegakan hukum untuk kepentingan tertentu, termasuk melalui suap, pengaturan
perkara, atau penyalahgunaan kewenangan.
Salah satu kasus yang pernah mengguncang
kepercayaan masyarakat adalah kasus Artalyta Suryani yang berkaitan dengan
perkara suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan. Kasus tersebut menjadi gambaran
betapa berbahayanya ketika aparat penegak hukum justru terlibat dalam praktik
yang bertentangan dengan hukum yang seharusnya mereka tegakkan. Kasus semacam
ini tidak hanya berakhir pada persoalan pidana bagi pelaku. Dampaknya jauh
lebih luas, yaitu rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak
hukum.
Bayangkan jika masyarakat memiliki
persepsi bahwa perkara dapat "diatur" melalui uang atau koneksi.
Dalam keadaan seperti itu, orang tidak lagi melihat hukum sebagai jalan untuk
memperoleh keadilan, melainkan sebagai sesuatu yang dapat dinegosiasikan. Padahal,
hukum seharusnya berlaku sama bagi setiap orang.
Tidak boleh ada anggapan bahwa orang yang
memiliki uang dapat memperoleh perlakuan berbeda dengan masyarakat biasa. Tidak
boleh pula ada anggapan bahwa kedekatan dengan pejabat atau aparat penegak
hukum dapat menentukan hasil sebuah perkara. Jika praktik seperti ini
dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya sebuah perkara, tetapi juga wibawa hukum
itu sendiri.
"Cicak versus Buaya" dan
Persoalan Antar Lembaga
Persoalan penegakan hukum di Indonesia
tidak berhenti pada praktik mafia hukum. Hubungan antarlembaga penegak hukum
juga pernah menjadi persoalan yang menarik perhatian publik. Fenomena yang
dikenal dengan istilah "Cicak versus Buaya" menjadi salah satu contoh
paling terkenal. Istilah tersebut menggambarkan konflik dan ketegangan antara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan institusi penegak hukum lainnya,
khususnya Kepolisian dan dalam konteks tertentu Kejaksaan.
Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa
penegakan hukum tidak hanya membutuhkan aparat yang memiliki kewenangan, tetapi
juga membutuhkan koordinasi yang jelas dan batas kewenangan yang tegas.
Setiap lembaga penegak hukum memang
memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing. Namun, ketika terjadi tumpang
tindih kewenangan atau konflik kelembagaan, masyarakat menjadi pihak yang
paling dirugikan. Sebab, energi yang seharusnya digunakan untuk memberantas
kejahatan justru dapat terserap dalam konflik antar-institusi.
Pertanyaannya kemudian menjadi sederhana, bagaimana
mungkin penegakan hukum dapat berjalan efektif apabila lembaga-lembaga yang
seharusnya bekerja sama justru terlibat dalam perselisihan kewenangan?
Penegakan Hukum Harus Dimulai dari Penegak
Hukumnya
Penegakan hukum yang baik tidak cukup
hanya dengan membuat undang-undang sebanyak-banyaknya. Negara dapat memiliki
berbagai peraturan yang lengkap, tetapi apabila aparat yang menjalankannya
tidak berintegritas, hukum tersebut tidak akan mencapai tujuan yang diharapkan.
Karena itu, reformasi penegakan hukum
harus dimulai dari manusia yang menjalankan hukum itu sendiri. Polisi, jaksa,
hakim, advokat, penyidik, maupun aparat penegak hukum lainnya harus memiliki
integritas dan profesionalitas. Mereka harus memahami bahwa kewenangan yang
diberikan negara bukanlah fasilitas untuk memperoleh keuntungan pribadi,
melainkan amanah untuk menegakkan keadilan.
Seorang aparat penegak hukum memiliki
kekuasaan yang besar terhadap kehidupan seseorang. Sebuah keputusan dalam
proses hukum dapat menentukan apakah seseorang kehilangan kebebasan, kehilangan
harta benda, kehilangan pekerjaan, bahkan kehilangan masa depan. Karena itu,
kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara sembarangan.
Hukum yang Tajam dan Adil
Masyarakat sering kali menggunakan
ungkapan bahwa hukum harus "tajam ke atas dan ke bawah". Namun,
sesungguhnya hukum yang ideal bukanlah hukum yang tajam kepada kelompok
tertentu dan lunak kepada kelompok lainnya. Hukum harus adil kepada semua
orang.
Orang miskin dan orang kaya harus
mendapatkan perlakuan hukum yang sama. Masyarakat biasa dan pejabat harus
tunduk pada aturan yang sama. Mereka yang memiliki kekuasaan maupun mereka yang
tidak memiliki kekuasaan harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Inilah
salah satu ukuran penting negara hukum.
Ketika masyarakat melihat bahwa hukum
benar-benar berlaku secara adil, kepercayaan terhadap institusi negara akan
tumbuh. Sebaliknya, ketika hukum dianggap dapat dipengaruhi oleh uang, jabatan,
atau kekuasaan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Dan ketika kepercayaan
terhadap hukum hilang, maka yang terancam bukan hanya institusi penegak hukum,
tetapi juga fondasi kehidupan bernegara.
Membangun Kembali Kepercayaan Masyarakat
Menurut saya, memperbaiki penegakan hukum
di Indonesia membutuhkan langkah yang tidak sederhana. Pemberantasan mafia
hukum harus dilakukan secara serius, pengawasan terhadap aparat penegak hukum
harus diperkuat, dan setiap pelanggaran yang dilakukan aparat harus ditindak
tanpa kompromi.
Selain itu, hubungan antarlembaga penegak
hukum juga harus dibangun berdasarkan prinsip koordinasi, transparansi, dan
penghormatan terhadap kewenangan masing-masing. Tidak boleh ada lembaga yang
merasa berada di atas lembaga lainnya. Setiap institusi memiliki fungsi penting
dalam sistem penegakan hukum dan seharusnya saling memperkuat, bukan saling
melemahkan.
Pada
akhirnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya dapat diukur dari banyaknya
orang yang ditangkap atau banyaknya perkara yang diselesaikan. Ukuran yang jauh
lebih penting adalah apakah masyarakat merasa mendapatkan keadilan.
Penutup: Ketika Hukum Kembali Menjadi
Panglima
Jadi, apakah penegakan hukum di Indonesia
sudah benar? Menurut saya, belum sepenuhnya. Masih terdapat berbagai persoalan
yang harus dibenahi, mulai dari praktik mafia hukum, korupsi dan penyalahgunaan
kewenangan, hingga konflik dan tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak
hukum.
Namun, kondisi tersebut bukan alasan untuk
kehilangan harapan. Justru persoalan-persoalan tersebut harus menjadi dorongan
untuk terus melakukan pembenahan. Penegakan hukum yang baik harus dimulai dari
lembaga penegak hukum itu sendiri. Tidak mungkin kita berharap masyarakat
menghormati hukum apabila mereka melihat aparat penegak hukum justru melanggar
hukum.
Hukum pada akhirnya bukan hanya kumpulan
pasal dalam undang-undang. Hukum adalah kepercayaan. Ketika hukum ditegakkan
dengan kejujuran, masyarakat akan percaya. Ketika hukum ditegakkan dengan
keadilan, masyarakat akan menghormati. Dan ketika hukum ditegakkan tanpa
pandang bulu, hukum benar-benar dapat kembali menjadi panglima dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar