Kamis, 02 Juni 2022

Apakah Penegakan Hukum di Indonesia Sudah Benar?

 

Ketika Hukum Kehilangan Wibawanya

Hukum seharusnya menjadi instrumen utama untuk menciptakan keadilan, kepastian, dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Negara hukum tidak hanya membutuhkan aturan yang tertulis dengan baik, tetapi juga membutuhkan aparat penegak hukum yang mampu menjalankan aturan tersebut secara jujur, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Namun, pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah penegakan hukum di Indonesia sudah benar-benar berjalan sebagaimana mestinya? Menurut saya, belum. Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan serius. Salah satu masalah yang paling mengkhawatirkan adalah munculnya praktik-praktik yang dapat mencederai integritas proses hukum, termasuk praktik makelar kasus atau mafia hukum. Ketika proses hukum dapat dipengaruhi oleh uang, kekuasaan, atau hubungan tertentu, hukum tidak lagi berdiri sebagai panglima. Hukum justru berpotensi berubah menjadi alat yang hanya menguntungkan mereka yang memiliki akses dan kekuatan.

Makelar Kasus dan Rusaknya Kepercayaan Publik

Praktik makelar kasus merupakan salah satu persoalan yang sangat serius dalam penegakan hukum. Istilah tersebut merujuk pada praktik perantaraan atau permainan perkara dengan memanfaatkan proses penegakan hukum untuk kepentingan tertentu, termasuk melalui suap, pengaturan perkara, atau penyalahgunaan kewenangan.

Salah satu kasus yang pernah mengguncang kepercayaan masyarakat adalah kasus Artalyta Suryani yang berkaitan dengan perkara suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan. Kasus tersebut menjadi gambaran betapa berbahayanya ketika aparat penegak hukum justru terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan hukum yang seharusnya mereka tegakkan. Kasus semacam ini tidak hanya berakhir pada persoalan pidana bagi pelaku. Dampaknya jauh lebih luas, yaitu rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Bayangkan jika masyarakat memiliki persepsi bahwa perkara dapat "diatur" melalui uang atau koneksi. Dalam keadaan seperti itu, orang tidak lagi melihat hukum sebagai jalan untuk memperoleh keadilan, melainkan sebagai sesuatu yang dapat dinegosiasikan. Padahal, hukum seharusnya berlaku sama bagi setiap orang.

Tidak boleh ada anggapan bahwa orang yang memiliki uang dapat memperoleh perlakuan berbeda dengan masyarakat biasa. Tidak boleh pula ada anggapan bahwa kedekatan dengan pejabat atau aparat penegak hukum dapat menentukan hasil sebuah perkara. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya sebuah perkara, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.

"Cicak versus Buaya" dan Persoalan Antar Lembaga

Persoalan penegakan hukum di Indonesia tidak berhenti pada praktik mafia hukum. Hubungan antarlembaga penegak hukum juga pernah menjadi persoalan yang menarik perhatian publik. Fenomena yang dikenal dengan istilah "Cicak versus Buaya" menjadi salah satu contoh paling terkenal. Istilah tersebut menggambarkan konflik dan ketegangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan institusi penegak hukum lainnya, khususnya Kepolisian dan dalam konteks tertentu Kejaksaan.

Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa penegakan hukum tidak hanya membutuhkan aparat yang memiliki kewenangan, tetapi juga membutuhkan koordinasi yang jelas dan batas kewenangan yang tegas.

Setiap lembaga penegak hukum memang memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing. Namun, ketika terjadi tumpang tindih kewenangan atau konflik kelembagaan, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Sebab, energi yang seharusnya digunakan untuk memberantas kejahatan justru dapat terserap dalam konflik antar-institusi.

Pertanyaannya kemudian menjadi sederhana, bagaimana mungkin penegakan hukum dapat berjalan efektif apabila lembaga-lembaga yang seharusnya bekerja sama justru terlibat dalam perselisihan kewenangan?

Penegakan Hukum Harus Dimulai dari Penegak Hukumnya

Penegakan hukum yang baik tidak cukup hanya dengan membuat undang-undang sebanyak-banyaknya. Negara dapat memiliki berbagai peraturan yang lengkap, tetapi apabila aparat yang menjalankannya tidak berintegritas, hukum tersebut tidak akan mencapai tujuan yang diharapkan.

Karena itu, reformasi penegakan hukum harus dimulai dari manusia yang menjalankan hukum itu sendiri. Polisi, jaksa, hakim, advokat, penyidik, maupun aparat penegak hukum lainnya harus memiliki integritas dan profesionalitas. Mereka harus memahami bahwa kewenangan yang diberikan negara bukanlah fasilitas untuk memperoleh keuntungan pribadi, melainkan amanah untuk menegakkan keadilan.

Seorang aparat penegak hukum memiliki kekuasaan yang besar terhadap kehidupan seseorang. Sebuah keputusan dalam proses hukum dapat menentukan apakah seseorang kehilangan kebebasan, kehilangan harta benda, kehilangan pekerjaan, bahkan kehilangan masa depan. Karena itu, kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara sembarangan.

Hukum yang Tajam dan Adil

Masyarakat sering kali menggunakan ungkapan bahwa hukum harus "tajam ke atas dan ke bawah". Namun, sesungguhnya hukum yang ideal bukanlah hukum yang tajam kepada kelompok tertentu dan lunak kepada kelompok lainnya. Hukum harus adil kepada semua orang.

Orang miskin dan orang kaya harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama. Masyarakat biasa dan pejabat harus tunduk pada aturan yang sama. Mereka yang memiliki kekuasaan maupun mereka yang tidak memiliki kekuasaan harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Inilah salah satu ukuran penting negara hukum.

Ketika masyarakat melihat bahwa hukum benar-benar berlaku secara adil, kepercayaan terhadap institusi negara akan tumbuh. Sebaliknya, ketika hukum dianggap dapat dipengaruhi oleh uang, jabatan, atau kekuasaan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Dan ketika kepercayaan terhadap hukum hilang, maka yang terancam bukan hanya institusi penegak hukum, tetapi juga fondasi kehidupan bernegara.

Membangun Kembali Kepercayaan Masyarakat

Menurut saya, memperbaiki penegakan hukum di Indonesia membutuhkan langkah yang tidak sederhana. Pemberantasan mafia hukum harus dilakukan secara serius, pengawasan terhadap aparat penegak hukum harus diperkuat, dan setiap pelanggaran yang dilakukan aparat harus ditindak tanpa kompromi.

Selain itu, hubungan antarlembaga penegak hukum juga harus dibangun berdasarkan prinsip koordinasi, transparansi, dan penghormatan terhadap kewenangan masing-masing. Tidak boleh ada lembaga yang merasa berada di atas lembaga lainnya. Setiap institusi memiliki fungsi penting dalam sistem penegakan hukum dan seharusnya saling memperkuat, bukan saling melemahkan.

Pada akhirnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya dapat diukur dari banyaknya orang yang ditangkap atau banyaknya perkara yang diselesaikan. Ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah masyarakat merasa mendapatkan keadilan.

Penutup: Ketika Hukum Kembali Menjadi Panglima

Jadi, apakah penegakan hukum di Indonesia sudah benar? Menurut saya, belum sepenuhnya. Masih terdapat berbagai persoalan yang harus dibenahi, mulai dari praktik mafia hukum, korupsi dan penyalahgunaan kewenangan, hingga konflik dan tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum.

Namun, kondisi tersebut bukan alasan untuk kehilangan harapan. Justru persoalan-persoalan tersebut harus menjadi dorongan untuk terus melakukan pembenahan. Penegakan hukum yang baik harus dimulai dari lembaga penegak hukum itu sendiri. Tidak mungkin kita berharap masyarakat menghormati hukum apabila mereka melihat aparat penegak hukum justru melanggar hukum.

Hukum pada akhirnya bukan hanya kumpulan pasal dalam undang-undang. Hukum adalah kepercayaan. Ketika hukum ditegakkan dengan kejujuran, masyarakat akan percaya. Ketika hukum ditegakkan dengan keadilan, masyarakat akan menghormati. Dan ketika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, hukum benar-benar dapat kembali menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tidak ada komentar: