Senin, 23 Mei 2022

Ketika Warisan Menjadi Perselisihan: Sengketa Harta Peninggalan Seorang Ayah

 

Ketika Orang Tua Pergi, Persoalan Warisan Dimulai

Meninggalnya orang tua seharusnya menjadi momentum bagi anak-anak untuk saling menguatkan. Namun, dalam banyak keluarga, persoalan justru muncul setelah pemakaman selesai. Salah satunya adalah ketika harta peninggalan belum dibagi dan masing-masing ahli waris memiliki kepentingan yang berbeda.

Kisah ini merupakan gambaran mengenai persoalan tersebut. Sebut saja almarhum Bapak A, yang meninggal dunia pada Tahun 2021 dan meninggalkan empat orang anak, yaitu Anak Pertama, Anak Kedua, Anak Ketiga, dan Anak Keempat. Keempatnya tinggal di tempat yang berbeda. Anak Pertama dan Anak Keempat tinggal di Kota A, Anak Kedua tinggal di Negara B, sedangkan Anak Ketiga tinggal di Pulau C.

Salah satu persoalan muncul karena rumah peninggalan almarhum selama ini ditempati oleh Anak Keempat bersama istri dan anaknya. Sementara itu, sebelum meninggal, almarhum diketahui cukup sering mendapatkan bantuan dari Anak Pertama dan Anak Kedua. Bantuan tersebut diberikan dalam berbagai bentuk, mulai dari membelikan makanan, biaya pengobatan, hingga menyediakan tenaga pembantu rumah tangga dan perawat ketika kondisi kesehatan almarhum mulai menurun. Persoalan kemudian menjadi lebih rumit setelah almarhum meninggal dunia.

Kartu ATM yang Berubah Menjadi Persoalan

Semasa hidup, kartu ATM milik almarhum berada pada Anak Keempat. Menurut informasi keluarga, kartu tersebut diberikan karena almarhum sering meminta bantuan untuk mengambil uang guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti membeli makanan atau memesan makanan secara daring. Namun, setelah almarhum meninggal, Anak Pertama dan Anak Kedua meminta agar kartu ATM tersebut tidak lagi digunakan.

Permintaan itu ternyata menjadi awal dari persoalan yang lebih besar. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah rekening, ditemukan bahwa beberapa rekening milik almarhum telah mengalami penarikan dana. Bahkan, terdapat rekening yang saldonya telah habis atau menjadi nihil. Dari beberapa rekening yang diketahui keluarga, terdapat rekening pada BCA, Mandiri, BNI, dan BRI. Saldo pada beberapa rekening masih tersisa, sementara rekening lainnya disebut telah kosong.

Persoalan semakin sulit ketika akses terhadap salah satu rekening tidak dapat diperoleh dengan mudah. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar bagi keluarga, ke mana uang milik almarhum setelah beliau meninggal dunia?

Apabila terdapat penarikan dana setelah pewaris meninggal, persoalan tersebut tentu perlu ditelusuri secara cermat. Apakah penarikan dilakukan sebelum atau setelah meninggalnya pewaris? Untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan? Siapa yang melakukan transaksi? Dan apakah terdapat bukti atau persetujuan dari seluruh ahli waris?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena harta yang ditinggalkan pewaris pada prinsipnya menjadi bagian dari harta warisan yang harus dipertanggungjawabkan dalam proses pembagian waris.

Lemari yang Tidak Boleh Dibuka

Persoalan tidak berhenti pada rekening bank. Anak Pertama dan Anak Kedua juga mengalami kesulitan ketika hendak masuk ke rumah peninggalan orang tua mereka. Bahkan, ketika mereka hendak membuka sebuah lemari yang menurut keluarga menyimpan barang-barang peninggalan ibu mereka, akses tersebut disebut-sebut tidak diperbolehkan dengan alasan kunci lemari telah hilang.

Karena persoalan tidak kunjung menemukan jalan keluar, keluarga kemudian meminta bantuan kuasa hukum untuk mengurus harta peninggalan tersebut. Setelah lemari akhirnya dibuka, ditemukan sebuah kotak yang berisi sejumlah perhiasan emas. Namun, menurut informasi keluarga, sebagian perhiasan diduga telah diganti dengan emas imitasi, sementara sejumlah emas batangan tidak lagi ditemukan.

Di titik inilah persoalan waris berubah menjadi persoalan yang jauh lebih serius. Bukan lagi semata-mata tentang siapa mendapat berapa bagian, tetapi juga tentang apa saja sebenarnya harta peninggalan yang masih ada dan siapa yang menguasainya.

Sertifikat Tanah dan Pertanyaan tentang Kepemilikan

Selain rekening dan perhiasan, terdapat pula aset berupa sebidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 554 m² di suatu wilayah di Provinsi D. Sertifikat tanah tersebut berada pada Anak Ketiga. Menurut keterangannya, sertifikat tersebut telah diberikan oleh almarhum kepadanya sebelum almarhum meninggal dunia.

Keterangan tersebut tentu perlu dibuktikan lebih lanjut. Sebab, dalam perkara waris, penting untuk membedakan antara pemberian harta ketika pewaris masih hidup dengan harta yang baru berpindah setelah pewaris meninggal.

Apabila tanah tersebut memang telah sah dialihkan kepada Anak Ketiga ketika almarhum masih hidup, dengan memenuhi syarat hukum yang berlaku, maka kedudukannya dapat berbeda dengan harta yang baru menjadi warisan setelah pewaris meninggal.

Sebaliknya, apabila pemberian tersebut belum memenuhi syarat atau sebenarnya dimaksudkan sebagai bagian dari warisan, tanah tersebut masih perlu diperiksa kedudukannya sebagai harta peninggalan. Dengan demikian, sertifikat saja belum tentu menyelesaikan seluruh persoalan. Dasar dan proses peralihan hak atas tanah juga menjadi hal yang harus diperiksa.

Siapa yang Berhak Menjadi Ahli Waris?

Dalam perspektif hukum waris Islam, persoalan pertama yang harus dipastikan adalah siapa saja yang secara hukum berhak menjadi ahli waris. Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menentukan kelompok ahli waris berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan. Apabila seluruh ahli waris ada, pihak yang berhak menerima warisan antara lain anak, ayah, ibu, serta janda atau duda.

Dalam kasus ini, berdasarkan kronologi yang tersedia, pewaris meninggalkan empat orang anak dan tidak disebutkan adanya pasangan yang masih hidup maupun orang tua pewaris yang masih hidup. Dengan asumsi tersebut, maka empat anak tersebut merupakan pihak yang perlu diperhitungkan sebagai ahli waris, yaitu:

1.       Anak Pertama, perempuan;

2.       Anak Kedua, perempuan;

3.       Anak Ketiga, laki-laki; dan

4.       Anak Keempat, laki-laki.

Namun, penentuan ahli waris dalam praktik tetap perlu didasarkan pada dokumen dan kondisi keluarga pewaris secara lengkap, termasuk status perkawinan dan keberadaan ahli waris lain yang mungkin masih hidup.

Bagaimana Pembagian Warisnya?

Dalam hukum waris Islam, anak laki-laki dan anak perempuan memiliki ketentuan bagian yang berbeda ketika keduanya berada dalam kelompok ahli waris yang sama. Pasal 176 KHI menentukan bahwa apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.

Dengan asumsi hanya terdapat empat anak tersebut sebagai ahli waris dan tidak ada ahli waris lain yang memengaruhi pembagian, maka bagian mereka dapat dihitung dengan perbandingan: Anak Pertama : Anak Kedua : Anak Ketiga : Anak Keempat = 1 : 1 : 2 : 2.

Dengan demikian, keseluruhan harta warisan dibagi menjadi 6 bagian, dengan pembagian:

·        Anak Pertama: 1/6 bagian;

·        Anak Kedua: 1/6 bagian;

·        Anak Ketiga: 2/6 bagian; dan

·        Anak Keempat: 2/6 bagian.

Tetapi perlu ditegaskan bahwa angka tersebut baru merupakan perhitungan berdasarkan asumsi yang terdapat dalam kronologi. Sebelum pembagian dilakukan, terlebih dahulu harus ditentukan secara pasti harta mana yang benar-benar merupakan harta warisan, termasuk apakah terdapat harta bersama, utang pewaris, wasiat, hibah semasa hidup, atau ahli waris lain.

Bagaimana dengan Anak yang Sudah Menjadi WNA?

Salah satu ahli waris dalam perkara ini tinggal di Negara B dan telah berstatus sebagai warga negara asing. Status sebagai WNA tidak dengan sendirinya menghapus kedudukannya sebagai anak dari pewaris. Namun, persoalan administratif menjadi lebih kompleks apabila ia tidak dapat hadir secara langsung dalam proses pengurusan harta warisan di Indonesia.

Dalam keadaan demikian, ia dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengurus kepentingannya sepanjang memenuhi persyaratan hukum dan administratif yang berlaku.

Surat kuasa dari luar negeri pada prinsipnya perlu dipersiapkan dan dilegalisasi sesuai ketentuan yang berlaku di negara tempat surat tersebut dibuat serta ketentuan perwakilan Republik Indonesia. Artinya, keberadaan ahli waris di luar negeri bukan alasan untuk menghilangkan hak warisnya.

Jika Salah Satu Ahli Waris Menguasai Harta Warisan

Persoalan yang paling sensitif dalam kasus seperti ini adalah ketika salah satu ahli waris menguasai objek warisan dan tidak bersedia menyerahkannya untuk dilakukan pembagian.

Rumah ditempati oleh salah satu ahli waris. Rekening berada dalam penguasaan pihak tertentu. Perhiasan tidak diketahui keberadaannya. Sertifikat tanah berada pada ahli waris lainnya. Situasi seperti ini berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan apabila tidak segera diselesaikan.

Dalam hukum perdata, Pasal 833 KUHPerdata pada prinsipnya mengatur bahwa ahli waris karena hukum memperoleh hak atas barang, hak, dan piutang yang ditinggalkan pewaris.

Sementara itu, Pasal 834 KUHPerdata memberikan hak kepada ahli waris untuk mengajukan gugatan guna memperoleh warisannya terhadap pihak yang menguasai seluruh atau sebagian harta warisan. Dengan demikian, apabila musyawarah keluarga tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian melalui pengadilan dapat ditempuh.

Pengadilan Bukan Pilihan Pertama, tetapi Bisa Menjadi Jalan Terakhir

Perkara waris sebenarnya tidak selalu harus berakhir di ruang sidang. Musyawarah keluarga tetap menjadi langkah yang sangat penting. Para ahli waris dapat terlebih dahulu membuat daftar seluruh harta peninggalan, menghitung nilai masing-masing aset, memeriksa rekening bank, menginventarisasi perhiasan dan kendaraan, serta memastikan status tanah dan bangunan.

Jika seluruh harta telah teridentifikasi, para ahli waris dapat menyepakati pembagiannya berdasarkan hukum waris yang berlaku. Namun, apabila terdapat pihak yang menolak, menguasai harta warisan, atau tidak transparan mengenai keberadaan aset, maka diperlukan langkah hukum yang lebih tegas.

Dalam konteks pewaris yang beragama Islam, perkara waris pada prinsipnya menjadi kewenangan Pengadilan Agama, dengan memperhatikan kompetensi relatif dan objek perkara yang bersangkutan.

Gugatan dapat diarahkan untuk meminta penetapan mengenai siapa ahli waris, apa saja harta warisan, berapa bagian masing-masing ahli waris, serta meminta penyerahan atau pembagian harta warisan sesuai hak masing-masing.

Yang Harus Dilakukan Sebelum Menggugat

Sebelum membawa perkara ke pengadilan, ada beberapa hal yang sebaiknya dikumpulkan dan diperiksa terlebih dahulu. Pertama, dokumen kematian pewaris dan dokumen hubungan keluarga, seperti akta kelahiran dan dokumen perkawinan. Kedua, dokumen kepemilikan aset, terutama sertifikat tanah, dokumen kendaraan, serta dokumen lain yang membuktikan kepemilikan pewaris.

Ketiga, dokumen rekening bank dan riwayat transaksi. Apabila terdapat dugaan penarikan dana setelah pewaris meninggal, tanggal dan jumlah transaksi perlu ditelusuri secara jelas. Keempat, bukti mengenai keberadaan perhiasan dan barang berharga, termasuk foto, kuitansi pembelian, saksi, atau dokumen lain yang dapat menunjukkan bahwa barang tersebut memang merupakan milik pewaris atau bagian dari harta peninggalan.

Kelima, bukti komunikasi dan tindakan penguasaan harta, misalnya pesan, surat, atau bukti lain apabila terdapat pihak yang melarang ahli waris lain mengakses harta peninggalan. Semakin lengkap bukti yang dimiliki, semakin mudah pula bagi kuasa hukum untuk menyusun konstruksi perkara.

Jangan Hanya Bertanya “Siapa Dapat Berapa?”

Sengketa waris sering kali terjebak pada pertanyaan sederhana, saya dapat berapa? Padahal, pertanyaan yang jauh lebih penting adalah, apa saja sebenarnya harta yang harus dibagi? Dalam perkara ini, setidaknya terdapat tanah dan bangunan, kendaraan, rekening bank, serta perhiasan yang perlu diinventarisasi.

Setelah seluruh harta diketahui, barulah dapat dihitung nilai bersih harta warisan dan bagian masing-masing ahli waris. Jika ternyata terdapat aset yang telah berpindah tangan atau dana yang telah ditarik setelah pewaris meninggal, persoalannya tidak cukup diselesaikan hanya dengan menghitung bagian warisan. Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dasar dan tujuan pengalihan atau penggunaan harta tersebut.

Penutup: Warisan Jangan Sampai Memutus Hubungan Keluarga

Sengketa waris bukan sekadar persoalan angka. Di baliknya ada hubungan darah, kenangan tentang orang tua, dan rasa keadilan di antara saudara. Dalam kasus ini, persoalan yang semula mungkin hanya mengenai pembagian rumah dan tanah berkembang menjadi persoalan yang lebih kompleks karena adanya rekening yang saldonya berkurang, perhiasan yang keberadaannya dipertanyakan, serta penguasaan terhadap rumah dan dokumen aset.

Karena itu, penyelesaian perkara waris sebaiknya dimulai dengan keterbukaan dan inventarisasi seluruh harta peninggalan. Semua aset harus dicatat. Semua transaksi perlu ditelusuri. Status setiap aset harus dipastikan. Setelah itu, barulah hak masing-masing ahli waris dihitung berdasarkan hukum yang berlaku.

Apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, jalur hukum dapat menjadi pilihan untuk memberikan kepastian mengenai siapa yang berhak, apa yang menjadi harta warisan, dan berapa bagian masing-masing ahli waris.

Pada akhirnya, tujuan penyelesaian sengketa waris bukan sekadar memenangkan perkara, tetapi memastikan bahwa hak setiap ahli waris diberikan secara adil dan harta peninggalan orang tua tidak menjadi sumber perpecahan yang berkepanjangan.

Tidak ada komentar: