Seberapa Jauh Sebenarnya Kedaulatan Suatu Negara?
Ketika
berbicara tentang sebuah negara, hal pertama yang sering terbayang adalah
wilayah daratan yang dibatasi oleh garis-garis pada peta. Ada gunung, sungai, pulau, kota, dan batas yang
memisahkan satu negara dari negara lainnya. Namun, dalam hukum internasional,
persoalan wilayah jauh lebih kompleks daripada sekadar menentukan siapa yang
memiliki sebidang tanah.
Di atas wilayah tersebut terdapat ruang
udara. Di sekelilingnya terdapat laut. Bahkan, perkembangan teknologi telah
membawa manusia melampaui atmosfer bumi menuju ruang angkasa. Pertanyaannya
kemudian menjadi semakin menarik, sejauh mana kedaulatan suatu negara
sebenarnya berlaku?
Dalam salah satu pandangan penting
mengenai kedaulatan teritorial, Max Huber, arbitrator dalam perkara Island
of Palmas Arbitration, menggambarkan kedaulatan dalam hubungan antarnegara
sebagai kemerdekaan. Kemerdekaan yang berkaitan dengan suatu bagian dari muka
bumi berarti hak suatu negara untuk menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan di
wilayah tersebut secara bebas dari campur tangan negara lain.
Pandangan ini menunjukkan bahwa kedaulatan
bukan sekadar persoalan “memiliki” suatu wilayah. Kedaulatan berarti memiliki
kewenangan untuk menjalankan fungsi negara di wilayah tersebut. Negara dapat
membentuk pemerintahan, membuat dan menegakkan hukum, mengatur penduduk,
menjaga keamanan, serta menjalankan berbagai fungsi publik lainnya. Karena
itulah persoalan mengenai bagaimana suatu negara memperoleh dan kehilangan
kedaulatan atas wilayah menjadi salah satu pembahasan klasik sekaligus penting
dalam hukum internasional.
Ketika Sebuah Wilayah Menjadi Bagian dari
Negara
Dalam sejarah hukum internasional,
terdapat beberapa cara yang dikenal sebagai metode untuk memperoleh kedaulatan
teritorial. Metode-metode tersebut tidak hanya menunjukkan bagaimana wilayah
dapat berada di bawah kekuasaan suatu negara, tetapi juga menggambarkan
bagaimana perkembangan hukum internasional berkaitan erat dengan sejarah
penjelajahan, peperangan, perubahan alam, dan hubungan antarnegara.
Beberapa cara utama tersebut adalah:
1.
okupasi (occupation);
2.
aneksasi (annexation);
3.
penambahan wilayah (accretion);
4.
penyerahan (cession);
dan
5.
preskripsi (prescription).
Setiap metode memiliki karakteristik yang
berbeda.
1. Okupasi: Ketika Negara Menegakkan
Kedaulatan atas Terra Nullius
Okupasi merupakan salah satu cara klasik
memperoleh kedaulatan teritorial. Secara sederhana, okupasi adalah penegakan
kedaulatan atas wilayah yang sebelumnya tidak berada di bawah penguasaan negara
mana pun. Dalam teori klasik, wilayah tersebut dikenal dengan istilah terra
nullius, yaitu wilayah yang tidak berada di bawah kedaulatan negara mana pun.
Okupasi dapat dikaitkan dengan wilayah
yang baru ditemukan atau, dalam teori, wilayah yang telah ditinggalkan oleh
negara yang sebelumnya menguasainya. Namun, konsep terra nullius
memiliki batas yang sangat penting. Wilayah yang telah didiami oleh suku bangsa
atau masyarakat yang memiliki organisasi sosial dan politik tidak dapat begitu
saja dianggap sebagai wilayah tanpa pemilik.
Dengan demikian, suatu wilayah tidak
otomatis menjadi terra nullius hanya karena belum berada di bawah
struktur negara modern sebagaimana dikenal dalam perkembangan hukum
internasional.
Dua Unsur Effective Occupation
Agar okupasi dapat menghasilkan klaim
kedaulatan yang efektif, diperlukan adanya apa yang dikenal sebagai effective
occupation. Terdapat dua unsur utama. Pertama, kehendak untuk bertindak sebagai
penguasa. Negara harus menunjukkan adanya kehendak atau keinginan untuk
bertindak sebagai pihak yang berdaulat atas wilayah tersebut.
Dengan kata lain, tidak cukup hanya
menemukan suatu wilayah. Negara harus menunjukkan maksud untuk menjadikan
wilayah tersebut berada di bawah kedaulatannya.
Kedua, pelaksanaan kedaulatan secara
pantas. Selain kehendak, negara harus benar-benar menjalankan atau menunjukkan
pelaksanaan kedaulatan. Inilah
yang membedakan klaim di atas kertas dengan penguasaan yang nyata. Suatu negara
harus menunjukkan tindakan yang memperlihatkan bahwa fungsi-fungsi kenegaraan
benar-benar dijalankan terhadap wilayah tersebut.
Dengan demikian, dalam okupasi terdapat
satu prinsip penting: niat tanpa tindakan belum cukup, tetapi tindakan tanpa
dasar kehendak untuk menjalankan kedaulatan juga tidak selalu memadai.
Dua Teori dalam Okupasi: Kontinuitas dan
Kontiguitas
Pembahasan mengenai okupasi juga
melahirkan dua teori yang menarik. Teori Kontinuitas. Menurut teori
kontinuitas, suatu tindakan okupasi terhadap wilayah tertentu dapat memperluas
kedaulatan negara yang melakukan okupasi sejauh diperlukan untuk menjamin
keamanan atau memungkinkan pengembangan wilayah yang diduduki.
Pendekatan
ini melihat bahwa penguasaan terhadap suatu wilayah dalam keadaan tertentu
dapat memiliki konsekuensi terhadap wilayah yang berkaitan dengan kebutuhan
keamanan dan perkembangan wilayah tersebut.
Teori Kontiguitas. Berbeda dengan teori
kontinuitas, teori kontiguitas menekankan hubungan geografis. Menurut teori
ini, kedaulatan negara yang melakukan okupasi dapat mencakup wilayah-wilayah
yang secara geografis berhubungan dengan wilayah yang telah diduduki.
Kedua teori tersebut memperlihatkan bahwa
dalam sejarah hukum internasional, persoalan memperoleh wilayah tidak selalu
berhenti pada garis tempat tindakan penguasaan pertama kali dilakukan.
Namun, hubungan geografis dan kebutuhan
praktis pernah menjadi bagian dari perdebatan mengenai sejauh mana suatu
tindakan okupasi dapat menghasilkan perluasan kedaulatan.
2. Aneksasi: Perolehan Wilayah melalui
Penguasaan yang Dipaksakan
Jika okupasi berkaitan dengan wilayah yang
tidak berada di bawah kedaulatan negara lain, maka aneksasi memiliki karakter
yang berbeda. Aneksasi merupakan metode perolehan kedaulatan teritorial yang
dipaksakan.
Dalam materi klasik hukum internasional,
aneksasi dapat terjadi dalam dua keadaan. Pertama, ketika wilayah yang
dianeksasi telah ditaklukkan atau ditundukkan terlebih dahulu oleh negara yang
melakukan aneksasi. Kedua, ketika wilayah tersebut pada kenyataannya telah
benar-benar berada di bawah kekuasaan negara yang melakukan aneksasi pada saat
negara tersebut menyatakan kehendaknya untuk melakukan aneksasi.
Dengan demikian, unsur kekuasaan dan
penguasaan nyata menjadi sangat penting dalam konsep aneksasi. Aneksasi
memperlihatkan salah satu sisi sejarah hubungan internasional yang keras. Dalam
masa lalu, perubahan wilayah sering kali menjadi akibat langsung dari konflik
dan kemenangan militer.
3. Accretion: Ketika Alam Menambah Wilayah
Negara
Tidak semua perubahan wilayah terjadi
karena perang atau tindakan politik. Kadang-kadang, alam sendiri yang mengubah
peta. Cara memperoleh wilayah melalui accretion atau penambahan wilayah
terjadi ketika wilayah baru terbentuk dan secara alamiah ditambahkan pada
wilayah yang telah berada di bawah kedaulatan suatu negara.
Perubahan tersebut dapat terjadi,
misalnya, karena:
·
perubahan aliran sungai;
·
pembentukan daratan baru;
·
endapan atau tumpukan pasir akibat proses alamiah;
atau
·
perubahan alam lainnya yang menambah wilayah
secara bertahap.
Dalam keadaan seperti ini, perubahan
wilayah bukan terutama merupakan hasil tindakan politik atau perjanjian
antarnegara. Wilayah baru tersebut muncul sebagai akibat dari proses
alam.
Karena
secara fisik wilayah tersebut melekat atau menjadi bagian dari wilayah yang
telah berada di bawah kedaulatan negara tertentu, perubahan alam tersebut dapat
menimbulkan konsekuensi terhadap kedaulatan teritorial.
4.
Cession: Ketika Wilayah Diserahkan kepada Negara Lain
Cara
berikutnya adalah cession atau penyerahan wilayah. Metode ini didasarkan pada
prinsip bahwa kemampuan untuk mengalihkan wilayah merupakan salah satu atribut
dari kedaulatan negara. Penyerahan wilayah dapat terjadi secara sukarela
melalui suatu kesepakatan.
Dalam
sejarah hubungan internasional, penyerahan wilayah juga dapat terjadi sebagai
akibat dari peperangan yang berakhir dengan kemenangan suatu negara dan
menghasilkan penyerahan wilayah kepada negara lain.
Cession
menunjukkan bahwa wilayah dapat berpindah dari satu negara ke negara lain
melalui tindakan hukum atau kesepakatan yang berkaitan dengan pengalihan
kedaulatan.
Dalam konteks inilah, perjanjian
internasional memiliki peran yang sangat penting. Perpindahan wilayah tidak
selalu terjadi karena negara baru mengambil wilayah tersebut. Dalam keadaan
tertentu, kedaulatan atas wilayah berpindah karena negara sebelumnya
menyerahkan haknya kepada negara lain.
5. Preskripsi: Ketika Penguasaan yang
Berlangsung Lama Memiliki Akibat Hukum
Metode lain yang dikenal dalam pembahasan
klasik adalah preskripsi. Hak yang diperoleh melalui preskripsi merupakan hasil
dari pelaksanaan kedaulatan secara de facto, damai, dan berlangsung
dalam jangka waktu yang sangat lama atas suatu wilayah yang secara formal
sebelumnya berada di bawah kedaulatan negara lain.
Dalam konteks ini, waktu menjadi faktor
yang penting. Pelaksanaan kedaulatan yang berlangsung terus-menerus dan dalam
waktu yang sangat lama dapat menimbulkan persoalan mengenai perubahan kedudukan
hukum suatu wilayah.
Preskripsi menunjukkan bahwa dalam hukum
internasional, tidak hanya dasar formal yang menjadi penting. Dalam kondisi
tertentu, pelaksanaan kekuasaan secara nyata dalam jangka waktu yang lama juga
dapat memiliki arti hukum.
Bagaimana Negara Baru Memperoleh
Wilayahnya?
Pembahasan mengenai perolehan kedaulatan
teritorial menjadi semakin menarik ketika dikaitkan dengan munculnya negara
baru. Dalam perkembangan hukum internasional modern, persoalan wilayah tidak
hanya dipandang dari perspektif penguasaan oleh negara lain.
Muncul pula prinsip penting mengenai hak
menentukan nasib sendiri atau self-determination. Prinsip ini antara
lain tercermin dalam Deklarasi tentang Prinsip-Prinsip Hukum Internasional
mengenai Hubungan Bersahabat dan Kerja Sama Antarnegara sesuai dengan Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1970.
Menurut prinsip tersebut, wilayah koloni
atau wilayah yang belum berpemerintahan sendiri memiliki status yang berbeda
dan terpisah dari wilayah negara yang menguasainya. Status tersebut tetap ada
sampai rakyat dari wilayah yang bersangkutan melaksanakan haknya untuk
menentukan nasib sendiri.
Dengan demikian, lahirnya suatu negara
baru tidak selalu harus dipahami melalui konsep klasik seperti okupasi atau
aneksasi. Dalam perkembangan hukum internasional, proses dekolonisasi dan
pelaksanaan hak menentukan nasib sendiri menjadi bagian penting dalam
pembentukan negara dan penentuan status wilayah.
Kedaulatan Tidak Selalu Bertambah, Kadang
Justru Hilang
Jika terdapat cara untuk memperoleh
wilayah, tentu terdapat pula cara bagi suatu negara untuk kehilangan wilayah. Menariknya,
berbagai metode kehilangan kedaulatan pada dasarnya dapat berkaitan dengan cara
negara lain memperoleh kedaulatan.
Kedaulatan
dapat hilang karena:
·
ditinggalkannya suatu
wilayah;
·
penaklukan;
·
perubahan atau kejadian
alamiah;
·
preskripsi.
Namun,
terdapat satu cara kehilangan wilayah yang tidak selalu berkaitan dengan
perolehan wilayah oleh negara lain melalui metode-metode tersebut. Cara
tersebut adalah revolusi yang diikuti dengan pemisahan sebagian wilayah negara.
Dalam
keadaan demikian, perubahan tidak semata-mata terjadi karena negara lain
mengambil wilayah. Perubahan dapat muncul dari dalam negara itu sendiri ketika
sebagian wilayah memisahkan diri dan membentuk entitas politik yang berbeda.
Hal ini menunjukkan bahwa kedaulatan
teritorial bukan konsep yang statis. Peta politik dunia dapat berubah karena
perang, perjanjian, perubahan alam, maupun perubahan politik dari dalam suatu
negara.
Ketika Kedaulatan Meninggalkan Daratan:
Siapa Menguasai Ruang Udara?
Perkembangan teknologi membawa persoalan
kedaulatan melampaui permukaan bumi. Jika suatu negara berdaulat atas
wilayahnya, bagaimana dengan ruang di atas wilayah tersebut? Persoalan ruang
udara menjadi semakin penting seiring berkembangnya teknologi penerbangan.
Sebelum Perang Dunia Pertama, salah satu
prinsip yang telah diterima secara luas melalui perjanjian adalah bahwa ruang
udara di atas laut lepas dan wilayah yang tidak bertuan terbuka dan bebas. Namun,
perkembangan penerbangan mengubah hubungan antarnegara secara drastis.
Pesawat tidak lagi hanya terbang dalam
wilayah satu negara. Penerbangan lintas benua dan lintas samudera
menciptakan kebutuhan untuk menentukan aturan mengenai:
·
kebebasan transit udara;
·
penggunaan ruang udara;
·
hak pendaratan;
·
pengangkutan penumpang;
·
serta hubungan antara kedaulatan negara dan
kepentingan penerbangan internasional.
Masalah tersebut semakin penting menjelang
dan setelah Perang Dunia Kedua.
Konferensi Chicago 1944: Mencari Kebebasan
di Langit Internasional
Perkembangan pesat penerbangan
internasional mendorong negara-negara untuk mencari kerangka hukum bersama. Salah
satu tonggak penting adalah Konferensi Penerbangan Internasional di Chicago
pada November 1944.
Salah satu pembahasan utama berkaitan
dengan upaya memperoleh kesepakatan mengenai kebebasan penerbangan
internasional. Pembahasan tersebut dikenal dengan konsep lima kebebasan
di udara atau five freedoms of the air.
Kelima
kebebasan tersebut berkaitan dengan hak perusahaan penerbangan suatu negara
untuk:
1.
Terbang melintasi wilayah negara lain tanpa mendarat
Ini
merupakan kebebasan untuk melakukan penerbangan lintas wilayah tanpa melakukan
pendaratan.
2.
Mendarat untuk tujuan nontrafik
Pesawat
dapat mendarat untuk keperluan tertentu yang bukan berkaitan dengan menaikkan
atau menurunkan penumpang maupun muatan komersial.
3. Menurunkan trafik dari negara asal di
negara asing
Perusahaan penerbangan dapat menurunkan
penumpang atau muatan di negara asing apabila trafik tersebut berasal dari
negara asal pesawat.
4. Menaikkan trafik dari negara asing
untuk dibawa ke negara asal
Perusahaan penerbangan dapat mengangkut
penumpang atau muatan dari negara asing dengan tujuan negara asalnya.
5. Mengangkut trafik antara dua negara
asing
Ini merupakan kebebasan yang lebih luas,
yaitu kemampuan mengangkut trafik antara dua negara asing.
Konsep lima kebebasan udara menunjukkan
bahwa perkembangan teknologi membutuhkan kompromi antara dua kepentingan. Di
satu sisi terdapat prinsip kedaulatan negara atas wilayahnya. Di sisi lain
terdapat kebutuhan akan mobilitas dan transportasi internasional.
Tiga Hasil Penting Konferensi Chicago
Konferensi Chicago menghasilkan beberapa
instrumen penting. Dua di antaranya adalah:
1.
Perjanjian Transit Jasa Angkutan Udara Internasional
Perjanjian ini berkaitan dengan kebebasan
tertentu dalam penerbangan internasional, khususnya dalam penggunaan ruang
udara dan transit.
2. Perjanjian Pengangkutan Udara
Internasional
Perjanjian ini berkaitan dengan hak-hak
pengangkutan udara internasional yang lebih luas.
Selain kedua perjanjian tersebut,
Konferensi Chicago juga menghasilkan Konvensi tentang Penerbangan Sipil
Internasional. Konvensi tersebut menjadi instrumen penting karena menetapkan
prinsip-prinsip hukum internasional di bidang penerbangan sipil, mengatur
berbagai aspek penerbangan internasional, dan berkaitan dengan pembentukan
organisasi penerbangan sipil internasional.
Dengan demikian, perkembangan hukum
penerbangan menunjukkan bahwa kedaulatan negara atas wilayahnya harus berjalan
bersama kebutuhan untuk menciptakan sistem transportasi internasional yang
teratur.
Dari Daratan ke Langit: Kedaulatan sebagai
Konsep yang Terus Berkembang
Pembahasan mengenai kedaulatan teritorial
menunjukkan bahwa hukum internasional terus berhadapan dengan satu persoalan
mendasar, bagaimana menentukan batas kekuasaan suatu negara ketika dunia terus
berubah?
Pada masa lalu, persoalannya mungkin
berkaitan dengan pulau yang baru ditemukan atau wilayah yang diperebutkan. Kemudian
muncul persoalan mengenai aneksasi, perubahan wilayah akibat perang, dan
penyerahan wilayah.
Setelah itu, perkembangan teknologi
membawa manusia ke udara. Tidak berhenti di sana, perkembangan ilmu pengetahuan
juga kemudian membawa persoalan hukum menuju ruang angkasa.
Semakin jauh manusia bergerak, semakin
kompleks pula pertanyaan mengenai batas kedaulatan. Namun, satu hal tetap
menjadi dasar pembahasan: kedaulatan teritorial berkaitan dengan kemampuan
negara untuk menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan secara mandiri dalam wilayah
yang berada di bawah kekuasaannya.
Penutup: Kedaulatan Bukan Sekadar Garis di
Peta
Peta memang dapat menunjukkan batas suatu
negara. Tetapi hukum internasional menunjukkan bahwa di balik setiap garis
batas terdapat persoalan yang jauh lebih kompleks. Bagaimana wilayah diperoleh?
Apakah penguasaan harus efektif? Berapa lama suatu penguasaan harus
berlangsung? Apakah perubahan alam dapat mengubah wilayah? Apakah suatu negara
dapat menyerahkan wilayahnya? Bagaimana nasib wilayah ketika rakyatnya
menentukan nasib sendiri?
Dan ketika manusia mulai meninggalkan
daratan, pertanyaan berikutnya muncul, seberapa jauh kedaulatan negara dapat
mengikuti manusia ke langit? Dari terra nullius hingga ruang udara
internasional, pembahasan mengenai kedaulatan memperlihatkan bahwa hukum
internasional selalu berusaha mencari keseimbangan.
Di satu sisi, setiap negara ingin
mempertahankan kemerdekaan dan kewenangannya. Di sisi lain, tidak ada negara yang benar-benar
hidup sendiri. Pesawat harus melintasi batas negara. Perdagangan bergerak dari
satu wilayah ke wilayah lain. Perubahan alam dapat mengubah peta. Perjuangan
suatu bangsa dapat melahirkan negara baru.
Karena itulah, kedaulatan dalam hukum
internasional bukan sekadar hak untuk menguasai wilayah. Kedaulatan juga
merupakan bagian dari suatu sistem hubungan antarnegara yang membutuhkan aturan
bersama. Dan selama manusia terus memperluas ruang aktivitasnya dari daratan,
laut, udara, hingga ruang angkasa hukum internasional akan terus menghadapi
pertanyaan yang sama, di mana kekuasaan suatu negara berakhir, dan di mana
kepentingan bersama umat manusia dimulai?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar