Selasa, 20 Juli 2010

Kedaulatan yang Tidak Berhenti di Daratan: Memahami Wilayah, Laut, Udara, dan Ruang Angkasa dalam Hukum Internasional

 

Seberapa Jauh Sebenarnya Kedaulatan Suatu Negara?

Ketika berbicara tentang sebuah negara, hal pertama yang sering terbayang adalah wilayah daratan yang dibatasi oleh garis-garis pada peta. Ada gunung, sungai, pulau, kota, dan batas yang memisahkan satu negara dari negara lainnya. Namun, dalam hukum internasional, persoalan wilayah jauh lebih kompleks daripada sekadar menentukan siapa yang memiliki sebidang tanah.

Di atas wilayah tersebut terdapat ruang udara. Di sekelilingnya terdapat laut. Bahkan, perkembangan teknologi telah membawa manusia melampaui atmosfer bumi menuju ruang angkasa. Pertanyaannya kemudian menjadi semakin menarik, sejauh mana kedaulatan suatu negara sebenarnya berlaku?

Dalam salah satu pandangan penting mengenai kedaulatan teritorial, Max Huber, arbitrator dalam perkara Island of Palmas Arbitration, menggambarkan kedaulatan dalam hubungan antarnegara sebagai kemerdekaan. Kemerdekaan yang berkaitan dengan suatu bagian dari muka bumi berarti hak suatu negara untuk menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan di wilayah tersebut secara bebas dari campur tangan negara lain.

Pandangan ini menunjukkan bahwa kedaulatan bukan sekadar persoalan “memiliki” suatu wilayah. Kedaulatan berarti memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi negara di wilayah tersebut. Negara dapat membentuk pemerintahan, membuat dan menegakkan hukum, mengatur penduduk, menjaga keamanan, serta menjalankan berbagai fungsi publik lainnya. Karena itulah persoalan mengenai bagaimana suatu negara memperoleh dan kehilangan kedaulatan atas wilayah menjadi salah satu pembahasan klasik sekaligus penting dalam hukum internasional.

Ketika Sebuah Wilayah Menjadi Bagian dari Negara

Dalam sejarah hukum internasional, terdapat beberapa cara yang dikenal sebagai metode untuk memperoleh kedaulatan teritorial. Metode-metode tersebut tidak hanya menunjukkan bagaimana wilayah dapat berada di bawah kekuasaan suatu negara, tetapi juga menggambarkan bagaimana perkembangan hukum internasional berkaitan erat dengan sejarah penjelajahan, peperangan, perubahan alam, dan hubungan antarnegara.

Beberapa cara utama tersebut adalah:

1.       okupasi (occupation);

2.       aneksasi (annexation);

3.       penambahan wilayah (accretion);

4.       penyerahan (cession); dan

5.       preskripsi (prescription).

Setiap metode memiliki karakteristik yang berbeda.

1. Okupasi: Ketika Negara Menegakkan Kedaulatan atas Terra Nullius

Okupasi merupakan salah satu cara klasik memperoleh kedaulatan teritorial. Secara sederhana, okupasi adalah penegakan kedaulatan atas wilayah yang sebelumnya tidak berada di bawah penguasaan negara mana pun. Dalam teori klasik, wilayah tersebut dikenal dengan istilah terra nullius, yaitu wilayah yang tidak berada di bawah kedaulatan negara mana pun.

Okupasi dapat dikaitkan dengan wilayah yang baru ditemukan atau, dalam teori, wilayah yang telah ditinggalkan oleh negara yang sebelumnya menguasainya. Namun, konsep terra nullius memiliki batas yang sangat penting. Wilayah yang telah didiami oleh suku bangsa atau masyarakat yang memiliki organisasi sosial dan politik tidak dapat begitu saja dianggap sebagai wilayah tanpa pemilik.

Dengan demikian, suatu wilayah tidak otomatis menjadi terra nullius hanya karena belum berada di bawah struktur negara modern sebagaimana dikenal dalam perkembangan hukum internasional.

Dua Unsur Effective Occupation

Agar okupasi dapat menghasilkan klaim kedaulatan yang efektif, diperlukan adanya apa yang dikenal sebagai effective occupation. Terdapat dua unsur utama. Pertama, kehendak untuk bertindak sebagai penguasa. Negara harus menunjukkan adanya kehendak atau keinginan untuk bertindak sebagai pihak yang berdaulat atas wilayah tersebut.

Dengan kata lain, tidak cukup hanya menemukan suatu wilayah. Negara harus menunjukkan maksud untuk menjadikan wilayah tersebut berada di bawah kedaulatannya.

Kedua, pelaksanaan kedaulatan secara pantas. Selain kehendak, negara harus benar-benar menjalankan atau menunjukkan pelaksanaan kedaulatan. Inilah yang membedakan klaim di atas kertas dengan penguasaan yang nyata. Suatu negara harus menunjukkan tindakan yang memperlihatkan bahwa fungsi-fungsi kenegaraan benar-benar dijalankan terhadap wilayah tersebut.

Dengan demikian, dalam okupasi terdapat satu prinsip penting: niat tanpa tindakan belum cukup, tetapi tindakan tanpa dasar kehendak untuk menjalankan kedaulatan juga tidak selalu memadai.

Dua Teori dalam Okupasi: Kontinuitas dan Kontiguitas

Pembahasan mengenai okupasi juga melahirkan dua teori yang menarik. Teori Kontinuitas. Menurut teori kontinuitas, suatu tindakan okupasi terhadap wilayah tertentu dapat memperluas kedaulatan negara yang melakukan okupasi sejauh diperlukan untuk menjamin keamanan atau memungkinkan pengembangan wilayah yang diduduki.

Pendekatan ini melihat bahwa penguasaan terhadap suatu wilayah dalam keadaan tertentu dapat memiliki konsekuensi terhadap wilayah yang berkaitan dengan kebutuhan keamanan dan perkembangan wilayah tersebut.

Teori Kontiguitas. Berbeda dengan teori kontinuitas, teori kontiguitas menekankan hubungan geografis. Menurut teori ini, kedaulatan negara yang melakukan okupasi dapat mencakup wilayah-wilayah yang secara geografis berhubungan dengan wilayah yang telah diduduki.

Kedua teori tersebut memperlihatkan bahwa dalam sejarah hukum internasional, persoalan memperoleh wilayah tidak selalu berhenti pada garis tempat tindakan penguasaan pertama kali dilakukan.

Namun, hubungan geografis dan kebutuhan praktis pernah menjadi bagian dari perdebatan mengenai sejauh mana suatu tindakan okupasi dapat menghasilkan perluasan kedaulatan.

2. Aneksasi: Perolehan Wilayah melalui Penguasaan yang Dipaksakan

Jika okupasi berkaitan dengan wilayah yang tidak berada di bawah kedaulatan negara lain, maka aneksasi memiliki karakter yang berbeda. Aneksasi merupakan metode perolehan kedaulatan teritorial yang dipaksakan.

Dalam materi klasik hukum internasional, aneksasi dapat terjadi dalam dua keadaan. Pertama, ketika wilayah yang dianeksasi telah ditaklukkan atau ditundukkan terlebih dahulu oleh negara yang melakukan aneksasi. Kedua, ketika wilayah tersebut pada kenyataannya telah benar-benar berada di bawah kekuasaan negara yang melakukan aneksasi pada saat negara tersebut menyatakan kehendaknya untuk melakukan aneksasi.

Dengan demikian, unsur kekuasaan dan penguasaan nyata menjadi sangat penting dalam konsep aneksasi. Aneksasi memperlihatkan salah satu sisi sejarah hubungan internasional yang keras. Dalam masa lalu, perubahan wilayah sering kali menjadi akibat langsung dari konflik dan kemenangan militer.

3. Accretion: Ketika Alam Menambah Wilayah Negara

Tidak semua perubahan wilayah terjadi karena perang atau tindakan politik. Kadang-kadang, alam sendiri yang mengubah peta. Cara memperoleh wilayah melalui accretion atau penambahan wilayah terjadi ketika wilayah baru terbentuk dan secara alamiah ditambahkan pada wilayah yang telah berada di bawah kedaulatan suatu negara.

Perubahan tersebut dapat terjadi, misalnya, karena:

·        perubahan aliran sungai;

·        pembentukan daratan baru;

·        endapan atau tumpukan pasir akibat proses alamiah; atau

·        perubahan alam lainnya yang menambah wilayah secara bertahap.

Dalam keadaan seperti ini, perubahan wilayah bukan terutama merupakan hasil tindakan politik atau perjanjian antarnegara. Wilayah baru tersebut muncul sebagai akibat dari proses alam.

Karena secara fisik wilayah tersebut melekat atau menjadi bagian dari wilayah yang telah berada di bawah kedaulatan negara tertentu, perubahan alam tersebut dapat menimbulkan konsekuensi terhadap kedaulatan teritorial.

4. Cession: Ketika Wilayah Diserahkan kepada Negara Lain

Cara berikutnya adalah cession atau penyerahan wilayah. Metode ini didasarkan pada prinsip bahwa kemampuan untuk mengalihkan wilayah merupakan salah satu atribut dari kedaulatan negara. Penyerahan wilayah dapat terjadi secara sukarela melalui suatu kesepakatan.

Dalam sejarah hubungan internasional, penyerahan wilayah juga dapat terjadi sebagai akibat dari peperangan yang berakhir dengan kemenangan suatu negara dan menghasilkan penyerahan wilayah kepada negara lain.

Cession menunjukkan bahwa wilayah dapat berpindah dari satu negara ke negara lain melalui tindakan hukum atau kesepakatan yang berkaitan dengan pengalihan kedaulatan.

Dalam konteks inilah, perjanjian internasional memiliki peran yang sangat penting. Perpindahan wilayah tidak selalu terjadi karena negara baru mengambil wilayah tersebut. Dalam keadaan tertentu, kedaulatan atas wilayah berpindah karena negara sebelumnya menyerahkan haknya kepada negara lain.

5. Preskripsi: Ketika Penguasaan yang Berlangsung Lama Memiliki Akibat Hukum

Metode lain yang dikenal dalam pembahasan klasik adalah preskripsi. Hak yang diperoleh melalui preskripsi merupakan hasil dari pelaksanaan kedaulatan secara de facto, damai, dan berlangsung dalam jangka waktu yang sangat lama atas suatu wilayah yang secara formal sebelumnya berada di bawah kedaulatan negara lain.

Dalam konteks ini, waktu menjadi faktor yang penting. Pelaksanaan kedaulatan yang berlangsung terus-menerus dan dalam waktu yang sangat lama dapat menimbulkan persoalan mengenai perubahan kedudukan hukum suatu wilayah.

Preskripsi menunjukkan bahwa dalam hukum internasional, tidak hanya dasar formal yang menjadi penting. Dalam kondisi tertentu, pelaksanaan kekuasaan secara nyata dalam jangka waktu yang lama juga dapat memiliki arti hukum.

Bagaimana Negara Baru Memperoleh Wilayahnya?

Pembahasan mengenai perolehan kedaulatan teritorial menjadi semakin menarik ketika dikaitkan dengan munculnya negara baru. Dalam perkembangan hukum internasional modern, persoalan wilayah tidak hanya dipandang dari perspektif penguasaan oleh negara lain.

Muncul pula prinsip penting mengenai hak menentukan nasib sendiri atau self-determination. Prinsip ini antara lain tercermin dalam Deklarasi tentang Prinsip-Prinsip Hukum Internasional mengenai Hubungan Bersahabat dan Kerja Sama Antarnegara sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1970.

Menurut prinsip tersebut, wilayah koloni atau wilayah yang belum berpemerintahan sendiri memiliki status yang berbeda dan terpisah dari wilayah negara yang menguasainya. Status tersebut tetap ada sampai rakyat dari wilayah yang bersangkutan melaksanakan haknya untuk menentukan nasib sendiri.

Dengan demikian, lahirnya suatu negara baru tidak selalu harus dipahami melalui konsep klasik seperti okupasi atau aneksasi. Dalam perkembangan hukum internasional, proses dekolonisasi dan pelaksanaan hak menentukan nasib sendiri menjadi bagian penting dalam pembentukan negara dan penentuan status wilayah.

Kedaulatan Tidak Selalu Bertambah, Kadang Justru Hilang

Jika terdapat cara untuk memperoleh wilayah, tentu terdapat pula cara bagi suatu negara untuk kehilangan wilayah. Menariknya, berbagai metode kehilangan kedaulatan pada dasarnya dapat berkaitan dengan cara negara lain memperoleh kedaulatan.

Kedaulatan dapat hilang karena:

·        ditinggalkannya suatu wilayah;

·        penaklukan;

·        perubahan atau kejadian alamiah;

·        preskripsi.

Namun, terdapat satu cara kehilangan wilayah yang tidak selalu berkaitan dengan perolehan wilayah oleh negara lain melalui metode-metode tersebut. Cara tersebut adalah revolusi yang diikuti dengan pemisahan sebagian wilayah negara.

Dalam keadaan demikian, perubahan tidak semata-mata terjadi karena negara lain mengambil wilayah. Perubahan dapat muncul dari dalam negara itu sendiri ketika sebagian wilayah memisahkan diri dan membentuk entitas politik yang berbeda.

Hal ini menunjukkan bahwa kedaulatan teritorial bukan konsep yang statis. Peta politik dunia dapat berubah karena perang, perjanjian, perubahan alam, maupun perubahan politik dari dalam suatu negara.

Ketika Kedaulatan Meninggalkan Daratan: Siapa Menguasai Ruang Udara?

Perkembangan teknologi membawa persoalan kedaulatan melampaui permukaan bumi. Jika suatu negara berdaulat atas wilayahnya, bagaimana dengan ruang di atas wilayah tersebut? Persoalan ruang udara menjadi semakin penting seiring berkembangnya teknologi penerbangan.

Sebelum Perang Dunia Pertama, salah satu prinsip yang telah diterima secara luas melalui perjanjian adalah bahwa ruang udara di atas laut lepas dan wilayah yang tidak bertuan terbuka dan bebas. Namun, perkembangan penerbangan mengubah hubungan antarnegara secara drastis.

Pesawat tidak lagi hanya terbang dalam wilayah satu negara. Penerbangan lintas benua dan lintas samudera menciptakan kebutuhan untuk menentukan aturan mengenai:

·        kebebasan transit udara;

·        penggunaan ruang udara;

·        hak pendaratan;

·        pengangkutan penumpang;

·        serta hubungan antara kedaulatan negara dan kepentingan penerbangan internasional.

Masalah tersebut semakin penting menjelang dan setelah Perang Dunia Kedua.

Konferensi Chicago 1944: Mencari Kebebasan di Langit Internasional

Perkembangan pesat penerbangan internasional mendorong negara-negara untuk mencari kerangka hukum bersama. Salah satu tonggak penting adalah Konferensi Penerbangan Internasional di Chicago pada November 1944.

Salah satu pembahasan utama berkaitan dengan upaya memperoleh kesepakatan mengenai kebebasan penerbangan internasional. Pembahasan tersebut dikenal dengan konsep lima kebebasan di udara atau five freedoms of the air.

Kelima kebebasan tersebut berkaitan dengan hak perusahaan penerbangan suatu negara untuk:

1. Terbang melintasi wilayah negara lain tanpa mendarat

Ini merupakan kebebasan untuk melakukan penerbangan lintas wilayah tanpa melakukan pendaratan.

2. Mendarat untuk tujuan nontrafik

Pesawat dapat mendarat untuk keperluan tertentu yang bukan berkaitan dengan menaikkan atau menurunkan penumpang maupun muatan komersial.

3. Menurunkan trafik dari negara asal di negara asing

Perusahaan penerbangan dapat menurunkan penumpang atau muatan di negara asing apabila trafik tersebut berasal dari negara asal pesawat.

4. Menaikkan trafik dari negara asing untuk dibawa ke negara asal

Perusahaan penerbangan dapat mengangkut penumpang atau muatan dari negara asing dengan tujuan negara asalnya.

5. Mengangkut trafik antara dua negara asing

Ini merupakan kebebasan yang lebih luas, yaitu kemampuan mengangkut trafik antara dua negara asing.

Konsep lima kebebasan udara menunjukkan bahwa perkembangan teknologi membutuhkan kompromi antara dua kepentingan. Di satu sisi terdapat prinsip kedaulatan negara atas wilayahnya. Di sisi lain terdapat kebutuhan akan mobilitas dan transportasi internasional.

Tiga Hasil Penting Konferensi Chicago

Konferensi Chicago menghasilkan beberapa instrumen penting. Dua di antaranya adalah:

1. Perjanjian Transit Jasa Angkutan Udara Internasional

Perjanjian ini berkaitan dengan kebebasan tertentu dalam penerbangan internasional, khususnya dalam penggunaan ruang udara dan transit.

2. Perjanjian Pengangkutan Udara Internasional

Perjanjian ini berkaitan dengan hak-hak pengangkutan udara internasional yang lebih luas.

Selain kedua perjanjian tersebut, Konferensi Chicago juga menghasilkan Konvensi tentang Penerbangan Sipil Internasional. Konvensi tersebut menjadi instrumen penting karena menetapkan prinsip-prinsip hukum internasional di bidang penerbangan sipil, mengatur berbagai aspek penerbangan internasional, dan berkaitan dengan pembentukan organisasi penerbangan sipil internasional.

Dengan demikian, perkembangan hukum penerbangan menunjukkan bahwa kedaulatan negara atas wilayahnya harus berjalan bersama kebutuhan untuk menciptakan sistem transportasi internasional yang teratur.

Dari Daratan ke Langit: Kedaulatan sebagai Konsep yang Terus Berkembang

Pembahasan mengenai kedaulatan teritorial menunjukkan bahwa hukum internasional terus berhadapan dengan satu persoalan mendasar, bagaimana menentukan batas kekuasaan suatu negara ketika dunia terus berubah?

Pada masa lalu, persoalannya mungkin berkaitan dengan pulau yang baru ditemukan atau wilayah yang diperebutkan. Kemudian muncul persoalan mengenai aneksasi, perubahan wilayah akibat perang, dan penyerahan wilayah.

Setelah itu, perkembangan teknologi membawa manusia ke udara. Tidak berhenti di sana, perkembangan ilmu pengetahuan juga kemudian membawa persoalan hukum menuju ruang angkasa.

Semakin jauh manusia bergerak, semakin kompleks pula pertanyaan mengenai batas kedaulatan. Namun, satu hal tetap menjadi dasar pembahasan: kedaulatan teritorial berkaitan dengan kemampuan negara untuk menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan secara mandiri dalam wilayah yang berada di bawah kekuasaannya.

Penutup: Kedaulatan Bukan Sekadar Garis di Peta

Peta memang dapat menunjukkan batas suatu negara. Tetapi hukum internasional menunjukkan bahwa di balik setiap garis batas terdapat persoalan yang jauh lebih kompleks. Bagaimana wilayah diperoleh? Apakah penguasaan harus efektif? Berapa lama suatu penguasaan harus berlangsung? Apakah perubahan alam dapat mengubah wilayah? Apakah suatu negara dapat menyerahkan wilayahnya? Bagaimana nasib wilayah ketika rakyatnya menentukan nasib sendiri?

Dan ketika manusia mulai meninggalkan daratan, pertanyaan berikutnya muncul, seberapa jauh kedaulatan negara dapat mengikuti manusia ke langit? Dari terra nullius hingga ruang udara internasional, pembahasan mengenai kedaulatan memperlihatkan bahwa hukum internasional selalu berusaha mencari keseimbangan.

Di satu sisi, setiap negara ingin mempertahankan kemerdekaan dan kewenangannya. Di sisi lain, tidak ada negara yang benar-benar hidup sendiri. Pesawat harus melintasi batas negara. Perdagangan bergerak dari satu wilayah ke wilayah lain. Perubahan alam dapat mengubah peta. Perjuangan suatu bangsa dapat melahirkan negara baru.

Karena itulah, kedaulatan dalam hukum internasional bukan sekadar hak untuk menguasai wilayah. Kedaulatan juga merupakan bagian dari suatu sistem hubungan antarnegara yang membutuhkan aturan bersama. Dan selama manusia terus memperluas ruang aktivitasnya dari daratan, laut, udara, hingga ruang angkasa hukum internasional akan terus menghadapi pertanyaan yang sama, di mana kekuasaan suatu negara berakhir, dan di mana kepentingan bersama umat manusia dimulai?

Tidak ada komentar: