Ketika melihat peta dunia, laut sering tampak sebagai hamparan biru yang memisahkan satu negara dari negara lainnya. Namun, dalam hukum internasional, laut bukanlah ruang kosong yang bebas digunakan tanpa aturan.
Di bawah permukaan laut terdapat sumber
daya alam. Di atasnya terdapat jalur pelayaran internasional. Di dalamnya
terdapat kekayaan perikanan. Di dasar laut terdapat sumber daya yang dapat
bernilai strategis bagi kehidupan dan perekonomian suatu negara. Karena itu,
pertanyaan mengenai siapa yang berhak melakukan apa di laut menjadi salah satu
persoalan penting dalam hukum internasional.
Jawabannya tidak sederhana. Semakin jauh
suatu wilayah laut dari pantai, semakin berbeda pula bentuk kekuasaan dan hak
yang dimiliki oleh negara pantai. Negara tidak selalu memiliki kedaulatan penuh
atas seluruh laut yang berada di dekat wilayahnya.
Di satu wilayah, negara memiliki kedaulatan.
Di wilayah lain, negara hanya memiliki hak berdaulat. Pada wilayah tertentu,
negara memiliki yurisdiksi untuk melakukan tindakan tertentu, tetapi harus
tetap memperhatikan hak negara lain.
Kerangka pengaturan tersebut salah satunya
dapat ditemukan dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa yang
diadopsi pada 10 Desember 1982. Konvensi ini membantu menjawab pertanyaan
penting: di mana kedaulatan suatu negara di laut dimulai, seberapa jauh
kewenangan tersebut dapat berlaku, dan kapan kewenangan itu berubah dari
kedaulatan penuh menjadi hak yang terbatas?
Laut dan Kedaulatan Negara: Tidak Semua
Wilayah Laut Memiliki Status yang Sama
Dalam pembahasan hukum laut, penting untuk
membedakan beberapa konsep yang sering kali dianggap sama. Padahal, istilah
kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksi memiliki makna yang berbeda.
Kedaulatan
merupakan bentuk kekuasaan yang paling luas. Sementara itu, hak berdaulat
diberikan untuk tujuan tertentu. Negara dapat memanfaatkan hak tersebut dalam
bidang yang telah ditentukan, tetapi tidak berarti negara memiliki seluruh
kekuasaan seperti yang dimilikinya atas wilayah daratan.
Yurisdiksi
pun merupakan kewenangan hukum dalam bidang tertentu. Perbedaan inilah yang
menjadi kunci untuk memahami pembagian wilayah laut menurut hukum laut
internasional. Secara sederhana,
semakin menjauh dari pantai, karakter kewenangan negara dapat berubah.
Laut Teritorial: Ketika Kedaulatan Negara
Memasuki Laut
Wilayah laut pertama yang memiliki
hubungan paling erat dengan kedaulatan negara adalah laut teritorial. Menurut
Pasal 2 Konvensi Hukum Laut PBB 1982, kedaulatan negara pantai tidak hanya
berlaku atas wilayah daratan dan perairan pedalamannya. Dalam hal negara kepulauan, pengaturan tersebut
juga berkaitan dengan perairan kepulauan.
Kedaulatan negara pantai juga meliputi:
·
laut teritorial;
·
ruang udara di atas laut teritorial;
·
dasar laut; dan
·
lapisan tanah di bawah dasar laut.
Dengan demikian, laut teritorial bukan
sekadar permukaan air. Kedaulatan negara pantai memiliki dimensi vertikal dan
mencakup ruang udara di atas laut serta dasar laut dan tanah di bawahnya. Inilah salah satu alasan mengapa laut
teritorial memiliki kedudukan yang sangat penting. Negara pantai tidak hanya
memiliki kepentingan terhadap apa yang terjadi di permukaan laut, tetapi juga
terhadap ruang di atas dan di bawahnya.
Seberapa Lebar Laut Teritorial?
Konvensi mengatur bahwa lebar laut
teritorial tidak boleh melebihi 12 mil laut. Pengukuran tersebut dilakukan dari
garis pangkal. Secara umum, garis pangkal biasa adalah garis air surut atau
marka pasang surut yang terlihat pada peta berskala besar dan secara resmi
diakui oleh negara pantai.
Dari garis inilah pengukuran berbagai zona
maritim dimulai. Garis pangkal dapat dianalogikan sebagai titik awal. Dari
titik tersebut, negara kemudian dapat menentukan berbagai ruang laut yang
memiliki status hukum berbeda. Karena itu, persoalan garis pangkal bukan
sekadar persoalan teknis pemetaan. Satu perubahan dalam cara menentukan garis
pangkal dapat memengaruhi pengukuran wilayah laut berikutnya.
Zona Tambahan: Wilayah Pengawasan untuk
Melindungi Kepentingan Negara
Setelah laut teritorial, terdapat wilayah
yang dikenal sebagai zona tambahan atau contiguous zone. Zona tambahan
menunjukkan bahwa negara pantai dapat memiliki kepentingan tertentu di luar
laut teritorialnya, meskipun tidak lagi memiliki kedaulatan penuh seperti di
laut teritorial.
Pasal 33 Konvensi memberikan kewenangan
kepada negara pantai untuk melaksanakan pengawasan yang diperlukan. Pengawasan
tersebut dilakukan untuk mencegah dan menindak pelanggaran terhadap peraturan
tertentu yang berkaitan dengan:
·
bea dan cukai;
·
fiskal;
·
imigrasi; dan
·
sanitasi.
Pengawasan
tersebut dapat dilakukan terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah negara
atau laut teritorial negara pantai. Dengan demikian, zona tambahan dapat
dipahami sebagai wilayah yang memberikan ruang pengawasan preventif dan
penegakan tertentu kepada negara pantai.
Negara tidak memiliki kedaulatan penuh
atas wilayah tersebut. Namun, negara tetap memiliki kewenangan untuk bertindak
dalam bidang-bidang tertentu guna melindungi kepentingan dan pelaksanaan
hukumnya.
Batas Zona Tambahan
Zona tambahan tidak boleh melebihi 24 mil
laut dari garis pangkal yang digunakan untuk mengukur lebar laut teritorial. Artinya,
hukum internasional memberikan ruang yang lebih luas bagi negara pantai untuk
melakukan pengawasan, tetapi kewenangan tersebut tetap dibatasi secara jelas.
Pembatasan tersebut menunjukkan
keseimbangan antara kepentingan negara pantai dan kepentingan masyarakat
internasional. Negara pantai membutuhkan kemampuan untuk mencegah pelanggaran
yang dapat berdampak ke wilayahnya. Namun, negara lain juga memiliki
kepentingan terhadap kebebasan penggunaan laut.
Zona Ekonomi Eksklusif: Laut yang Kaya,
tetapi Bukan Wilayah Berdaulat Sepenuhnya
Salah satu konsep paling penting dalam
hukum laut modern adalah Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE. ZEE merupakan wilayah
laut yang berada di luar dan berdampingan dengan laut teritorial.
Lebarnya tidak melebihi 200 mil laut dari
garis pangkal yang digunakan untuk mengukur laut teritorial. Sekilas, wilayah
seluas 200 mil laut dapat terlihat seperti perluasan wilayah negara.
Namun, secara hukum, ZEE bukan bagian dari
wilayah di mana negara pantai memiliki kedaulatan penuh. Di sinilah perbedaan
antara kedaulatan dan hak berdaulat menjadi sangat penting.
Hak Berdaulat Negara Pantai
Di dalam ZEE, negara pantai memiliki hak
berdaulat untuk tujuan tertentu, terutama yang berkaitan dengan sumber daya
alam. Hak tersebut mencakup:
·
eksplorasi sumber daya
alam;
·
eksploitasi sumber daya
alam;
·
pelestarian sumber daya
alam; dan
·
pengelolaan sumber daya
alam.
Hak-hak
tersebut berkaitan dengan kekayaan yang terdapat di dalam wilayah ZEE. Selain itu, negara pantai memiliki
yurisdiksi dalam bidang tertentu, antara lain:
·
pembuatan dan penggunaan
pulau-pulau buatan;
·
pembangunan dan penggunaan bangunan tertentu;
·
penelitian ilmiah kelautan;
·
perlindungan lingkungan
laut; dan
·
pelestarian lingkungan
laut.
Namun, pelaksanaan hak dan yurisdiksi
tersebut harus tetap memperhatikan hak-hak negara lain. Inilah karakter utama
ZEE. Negara pantai memiliki hak yang sangat penting dan strategis, tetapi tidak
dapat memperlakukan ZEE sepenuhnya seperti wilayah daratan atau laut
teritorialnya.
Mengapa ZEE Sangat Penting?
Bayangkan sebuah wilayah laut yang
menyimpan sumber daya perikanan, energi, dan kekayaan alam lainnya. Negara
pantai tentu memiliki kepentingan besar untuk mengelola kekayaan tersebut. ZEE
memberikan dasar hukum internasional bagi negara pantai untuk menjalankan hak
berdaulat atas sumber daya alam dalam wilayah yang sangat luas.
Bagi negara kepulauan seperti Indonesia,
konsep ZEE memiliki arti yang sangat strategis. Laut bukan hanya jalur
transportasi. Laut merupakan ruang ekonomi. Di dalamnya terdapat sumber daya
yang dapat mendukung ketahanan pangan, kegiatan ekonomi, penelitian, dan
pembangunan.
Karena itu, pengelolaan ZEE tidak hanya
menjadi persoalan hukum laut. Ia juga berkaitan dengan:
·
ekonomi;
·
lingkungan hidup;
·
keamanan;
·
ketahanan nasional; dan
·
kepentingan generasi
mendatang.
Landas Kontinen: Ketika Hak Negara
Menjangkau Dasar Laut
Jika ZEE terutama berkaitan dengan wilayah
laut dan sumber daya yang berada di dalamnya, maka landas kontinen membawa
pembahasan lebih jauh ke bawah permukaan laut. Landas kontinen negara pantai
meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah di bawah permukaan laut
yang terletak di luar laut teritorial.
Landas kontinen berkaitan dengan
kelanjutan alamiah wilayah daratan suatu negara. Wilayah tersebut dapat
membentang hingga pinggiran luar tepian kontinen. Dalam keadaan tertentu,
landas kontinen dapat mencapai jarak 200 mil laut dari garis pangkal, khususnya
apabila pinggiran luar tepian kontinen tidak mencapai jarak tersebut.
Konsep ini menunjukkan bahwa hukum laut
tidak hanya membagi ruang secara horizontal. Hukum laut juga membagi ruang
secara vertikal. Permukaan laut dapat memiliki status tertentu. Dasar laut
dapat memiliki status hukum yang berbeda. Tanah di bawah dasar laut pun dapat
menimbulkan hak-hak tertentu bagi negara pantai.
Laut
Memiliki Lapisan Hak yang Berbeda
Salah
satu cara paling mudah memahami hukum laut adalah dengan membayangkan laut
sebagai ruang yang memiliki beberapa lapisan kewenangan.
|
Wilayah |
Batas
Utama |
Kedudukan
Negara Pantai |
|
Laut
Teritorial |
Sampai
12 mil laut |
Kedaulatan |
|
Zona
Tambahan |
Sampai 24 mil laut dari garis pangkal |
Kewenangan
pengawasan tertentu |
|
Zona
Ekonomi Eksklusif |
Sampai
200 mil laut |
Hak
berdaulat dan yurisdiksi tertentu |
|
Landas
Kontinen |
Berkaitan dengan dasar laut dan tanah di
bawahnya |
Hak atas dasar laut dan tanah di
bawahnya sesuai ketentuan |
Tabel tersebut menunjukkan satu hal
penting: Tidak semua wilayah laut berada di bawah tingkat kekuasaan yang sama. Laut
teritorial berada dalam lingkup kedaulatan negara pantai. Zona tambahan
memberikan kewenangan pengawasan yang terbatas. ZEE memberikan hak berdaulat
terutama untuk kepentingan sumber daya alam serta yurisdiksi tertentu. Sementara
landas kontinen secara khusus berkaitan dengan dasar laut dan tanah di
bawahnya.
Dari Kedaulatan ke Hak Berdaulat:
Perbedaan yang Tidak Boleh Tertukar
Dalam pembahasan hukum laut, salah satu
kesalahan yang paling mudah terjadi adalah menyamakan semua kewenangan negara
pantai sebagai kedaulatan. Padahal, perbedaan istilah tersebut membawa
konsekuensi hukum yang besar.
Kedaulatan berarti negara memiliki
kewenangan yang sangat luas atas wilayah tertentu. Sebaliknya, hak berdaulat
diberikan untuk tujuan tertentu. Negara pantai memiliki hak eksklusif untuk
melakukan kegiatan tertentu, terutama yang berkaitan dengan eksplorasi dan
pemanfaatan sumber daya alam.
Namun, keberadaan hak berdaulat tidak
serta-merta menghilangkan seluruh hak negara lain. Karena itu, ZEE tidak dapat
disamakan dengan laut teritorial. Negara pantai memiliki posisi yang berbeda
dalam kedua wilayah tersebut. Memahami perbedaan ini menjadi kunci untuk
membaca berbagai persoalan hukum laut internasional.
Laut sebagai Ruang Pertemuan Kepentingan
Hukum laut pada dasarnya merupakan upaya
untuk mencari titik keseimbangan. Di satu sisi, negara pantai memiliki kepentingan untuk melindungi keamanan
dan wilayahnya. Negara juga memiliki kepentingan untuk memanfaatkan sumber daya
alam yang berada di dekat wilayahnya. Di sisi lain, laut memiliki arti penting
bagi seluruh masyarakat internasional.
Laut merupakan jalur perdagangan. Laut
menjadi ruang navigasi. Laut menghubungkan negara-negara. Karena itu, tidak
mungkin seluruh wilayah laut dibagi dan diperlakukan seperti wilayah daratan. Konvensi
Hukum Laut PBB 1982 mencoba menjawab persoalan tersebut melalui pembagian
wilayah laut dan pembatasan kewenangan yang berbeda-beda.
Hasilnya adalah sebuah sistem yang
membedakan secara jelas antara:
·
wilayah yang berada di bawah kedaulatan;
·
wilayah yang berada di bawah pengawasan terbatas;
·
wilayah tempat negara
memiliki hak berdaulat;
·
serta wilayah dasar laut yang memberikan hak
tertentu kepada negara pantai.
Penutup: Laut Bukan Batas Akhir, Melainkan
Ruang Hukum yang Sangat Luas
Laut selama berabad-abad sering dipandang
sebagai ruang pemisah antara bangsa-bangsa. Namun, dalam dunia modern, laut
justru menjadi salah satu ruang yang paling menghubungkan negara.
Kapal membawa perdagangan melintasi
samudera. Sumber daya alam
menopang kehidupan manusia. Penelitian ilmiah memperluas pemahaman kita
mengenai bumi. Dan di bawah permukaan laut terdapat kekayaan yang memiliki
nilai ekonomi dan strategis.
Karena itulah, hukum laut tidak sekadar
berbicara mengenai berapa mil suatu negara dapat mengklaim wilayah laut. Hukum
laut sebenarnya berbicara tentang bagaimana membagi hak, kewenangan, tanggung
jawab, dan kepentingan di ruang yang digunakan bersama oleh masyarakat
internasional.
Dari laut teritorial hingga landas
kontinen, Konvensi Hukum Laut PBB 1982 memperlihatkan bahwa semakin jauh suatu
negara bergerak dari garis pantainya, semakin berubah pula sifat kewenangan
yang dimilikinya.
Di laut teritorial, negara menjalankan
kedaulatan. Di zona tambahan, negara menjalankan pengawasan tertentu. Di ZEE,
negara menjalankan hak berdaulat dan yurisdiksi dalam bidang-bidang tertentu. Di
landas kontinen, perhatian hukum bergerak jauh ke bawah permukaan laut, menuju
dasar laut dan tanah yang berada di bawahnya.
Pada akhirnya, laut mengajarkan satu
prinsip penting dalam hukum internasional, memiliki kepentingan di suatu
wilayah tidak selalu berarti memiliki kedaulatan penuh atas wilayah tersebut. Justru
melalui pembatasan kewenangan dan pengaturan hak yang jelas, hukum
internasional berusaha memastikan bahwa laut dapat menjadi sumber kemakmuran
tanpa berubah menjadi sumber konflik.
Bagi negara-negara yang memiliki hubungan
erat dengan laut, memahami perbedaan antara kedaulatan, hak berdaulat, dan
yurisdiksi bukan hanya persoalan akademik. Hal tersebut merupakan bagian dari
cara suatu negara menjaga wilayahnya, memanfaatkan kekayaannya, melindungi
lingkungannya, dan menjalankan perannya dalam masyarakat internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar