Ketika Negara-Negara yang Berdaulat Harus Tunduk pada Aturan Bersama
Apakah sebuah negara yang berdaulat
sepenuhnya bebas melakukan apa saja? Pertanyaan tersebut mungkin menjadi salah
satu pintu masuk paling menarik untuk memahami hukum internasional. Negara
memiliki wilayah, pemerintahan, penduduk, dan kekuasaan untuk mengatur urusan
dalam negerinya sendiri. Tidak ada negara lain yang secara otomatis dapat
mencampuri urusan domestiknya. Prinsip inilah yang dikenal sebagai kedaulatan
negara.
Namun, dalam kehidupan modern, tidak ada
negara yang benar-benar hidup sendirian. Perdagangan internasional
mempertemukan kepentingan ekonomi berbagai negara. Konflik bersenjata dapat
menimbulkan dampak lintas batas. Perubahan iklim tidak mengenal batas wilayah.
Kejahatan transnasional bergerak dari satu negara ke negara lain. Wabah penyakit
dapat menyebar hanya dalam hitungan hari.
Karena itu, masyarakat internasional
membutuhkan seperangkat aturan yang mengatur hubungan di antara para
anggotanya. Seperangkat aturan itulah yang dikenal sebagai hukum internasional.
Hukum internasional menjadi menarik karena berbeda dengan hukum nasional. Dalam
hukum nasional, terdapat lembaga pembentuk undang-undang, pemerintah yang
menjalankan hukum, aparat penegak hukum, serta pengadilan yang mengadili
pelanggaran.
Dalam masyarakat internasional,
strukturnya tidak sesederhana itu. Tidak terdapat satu “pemerintah dunia” yang
memiliki kekuasaan penuh atas seluruh negara. Namun demikian, negara-negara
tetap membuat perjanjian, menerima kebiasaan internasional, membentuk
organisasi internasional, serta tunduk pada berbagai prinsip hukum bersama. Di
sinilah letak keunikan sekaligus tantangan hukum internasional.
Hukum Internasional dan Masyarakat
Internasional
Secara sederhana, hukum internasional
dapat dipahami sebagai seperangkat kaidah dan prinsip hukum yang mengatur
hubungan di antara anggota masyarakat internasional. Pada awal perkembangannya,
hukum internasional terutama dipahami sebagai hukum yang mengatur hubungan
antarnegara. Negara menjadi aktor utama karena negara merupakan pemegang
kedaulatan dalam masyarakat internasional. Namun, perkembangan dunia telah
mengubah wajah hukum internasional.
Saat ini, hubungan internasional tidak
hanya melibatkan negara. Organisasi internasional, individu, gerakan pembebasan
tertentu, serta subjek-subjek lain juga dapat memiliki kedudukan tertentu dalam
hukum internasional. Dengan demikian, masyarakat internasional tidak lagi dapat
dibayangkan hanya sebagai kumpulan negara yang berdiri sendiri-sendiri.
Masyarakat internasional merupakan suatu
komunitas yang terdiri dari berbagai subjek dengan kepentingan yang berbeda,
tetapi pada saat yang sama saling membutuhkan. Kebutuhan untuk hidup
berdampingan inilah yang menjadi salah satu alasan utama lahir dan
berkembangnya hukum internasional.
Bentuk Perwujudan Hukum Internasional
Hukum internasional dapat diwujudkan dalam
berbagai bentuk. Bentuk yang paling mudah dikenali adalah perjanjian
internasional. Negara-negara membuat kesepakatan mengenai berbagai persoalan,
mulai dari perdamaian, perdagangan, lingkungan hidup, hak asasi manusia, hingga
kerja sama pemberantasan kejahatan.
Selain itu, hukum internasional juga dapat
lahir dari kebiasaan internasional. Apabila suatu praktik dilakukan secara
berulang-ulang oleh negara dan praktik tersebut diterima sebagai sesuatu yang
memiliki kekuatan hukum, praktik tersebut dapat berkembang menjadi hukum
kebiasaan internasional.
Di samping itu, terdapat pula
prinsip-prinsip hukum umum, putusan pengadilan internasional, dan ajaran para
sarjana terkemuka yang memiliki peranan dalam menemukan dan menjelaskan hukum
internasional.
Kedaulatan: Hak untuk Bebas, tetapi Bukan
Hak untuk Bertindak Tanpa Batas
Kedaulatan merupakan salah satu konsep
terpenting dalam hukum internasional. Secara umum, kedaulatan menggambarkan
kekuasaan suatu negara untuk mengatur dirinya sendiri tanpa tunduk kepada
kekuasaan negara lain.
Kedaulatan memiliki dua sisi penting. Pertama,
kedaulatan internal, yaitu kewenangan tertinggi negara untuk mengatur persoalan
di dalam wilayah dan yurisdiksinya. Kedua, kedaulatan eksternal, yaitu
kedudukan negara sebagai entitas yang bebas dan sederajat dalam hubungannya
dengan negara lain.
Namun, perkembangan hukum internasional
menunjukkan bahwa kedaulatan tidak dapat dipahami sebagai kebebasan tanpa
batas. Ketika sebuah negara membuat dan menyetujui perjanjian internasional,
negara tersebut secara sadar mengikatkan diri pada kewajiban tertentu.
Ketika suatu negara menerima aturan hukum
kebiasaan internasional, negara tersebut juga harus mempertimbangkan kewajiban
yang lahir dari kebiasaan tersebut. Karena itu, hukum internasional tidak selalu harus dipandang sebagai
ancaman terhadap kedaulatan.
Dalam banyak keadaan, negara justru
menggunakan kedaulatannya untuk memilih bekerja sama dan mengikatkan diri dalam
suatu aturan internasional. Dengan kata lain, negara yang berdaulat dapat
menggunakan kedaulatannya untuk membatasi tindakan tertentu demi terciptanya
kepentingan bersama.
Bagaimana Hukum Internasional Berkembang?
Sejarah hukum internasional tidak dapat
dipisahkan dari perkembangan hubungan antarbangsa. Pada masa awal, hubungan
antarnegara terutama berkembang melalui diplomasi, perdagangan, peperangan, dan
perjanjian-perjanjian damai.
Seiring berkembangnya konsep negara
modern, muncul kebutuhan untuk menciptakan aturan yang lebih teratur mengenai
hubungan antarnegara. Perkembangan berikutnya semakin pesat setelah munculnya
organisasi-organisasi internasional.
Dunia kemudian menyaksikan bahwa perang
dan konflik tidak hanya menjadi persoalan antara dua negara. Konflik dapat
menimbulkan dampak global. Karena itu, hukum internasional berkembang tidak
hanya untuk mengatur perang dan perdamaian, tetapi juga memasuki berbagai
bidang kehidupan.
Saat ini, hukum internasional berbicara
mengenai:
·
perdamaian dan keamanan
internasional;
·
perdagangan internasional;
·
hukum laut;
·
lingkungan hidup;
·
hak asasi manusia;
·
kejahatan internasional;
·
hubungan diplomatik;
·
kerja sama kesehatan;
·
penerbangan dan
transportasi internasional;
·
perkembangan teknologi dan ruang siber.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa
hukum internasional terus berubah mengikuti perubahan masyarakat internasional.
Mengapa Hukum Internasional Berlaku?
Salah satu pertanyaan klasik dalam studi
hukum internasional adalah Jika tidak ada pemerintah dunia, mengapa negara
harus mematuhi hukum internasional? Pertanyaan ini berkaitan dengan hakikat dan
dasar berlakunya hukum internasional.
Berbeda dengan hukum nasional, hukum
internasional tidak memiliki struktur pemaksaan yang sepenuhnya sama. Namun,
bukan berarti hukum internasional tidak memiliki kekuatan. Negara mematuhi
hukum internasional karena berbagai alasan.
Pertama, karena negara telah menyatakan
persetujuannya untuk terikat, terutama melalui perjanjian internasional. Kedua,
karena adanya penerimaan terhadap praktik tertentu sebagai hukum. Ketiga,
karena negara membutuhkan kepastian dalam hubungan internasional.
Bayangkan apabila tidak terdapat aturan
mengenai hubungan diplomatik. Setiap negara dapat memperlakukan diplomat asing
sesuka hati. Bayangkan pula apabila tidak terdapat aturan mengenai perjanjian.
Tidak ada kepastian apakah kesepakatan antarnegara harus dipenuhi. Hubungan
internasional akan menjadi jauh lebih sulit.
Karena itu, hukum internasional memiliki
fungsi penting untuk menciptakan:
·
ketertiban;
·
kepastian;
·
kerja sama;
·
perdamaian;
·
penyelesaian sengketa;
·
perlindungan kepentingan
bersama.
Pasal
38 Ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional: Peta untuk Menemukan Hukum
Internasional
Dalam
mempelajari sumber hukum internasional, salah satu ketentuan yang paling sering
dijadikan rujukan adalah Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional. Ketentuan tersebut pada dasarnya menunjuk
beberapa sumber utama yang digunakan dalam menemukan dan menerapkan hukum
internasional.
Sumber-sumber
tersebut meliputi:
1.
perjanjian internasional;
2.
kebiasaan internasional;
3.
prinsip-prinsip hukum umum;
4.
keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana
terkemuka.
Pertanyaan menariknya adalah apakah
sumber-sumber tersebut memiliki hubungan hierarki? Jawabannya tidak sesederhana hubungan antara
undang-undang dan peraturan pemerintah dalam hukum nasional. Dalam hukum
internasional, sumber-sumber tersebut pada dasarnya tidak selalu ditempatkan
dalam hubungan hierarkis yang kaku. Yang lebih sering digunakan adalah
pembedaan antara sumber hukum primer dan sumber hukum subsider atau pelengkap.
Perjanjian internasional, kebiasaan
internasional, dan prinsip hukum umum dipandang sebagai sumber utama untuk
menemukan norma hukum. Sementara
itu, putusan pengadilan dan doktrin atau ajaran sarjana terkemuka berfungsi
sebagai sarana tambahan untuk menentukan atau menjelaskan keberadaan suatu
norma hukum.
Perjanjian Internasional: Ketika Negara
Membuat Janji yang Memiliki Akibat Hukum
Perjanjian internasional merupakan salah
satu sumber hukum internasional yang paling mudah dikenali. Pada dasarnya,
perjanjian internasional adalah suatu kesepakatan yang dibuat oleh
subjek-subjek hukum internasional dan dimaksudkan untuk menimbulkan akibat
hukum tertentu.
Perjanjian internasional dapat dilakukan
antara:
·
negara dengan negara;
·
negara dengan organisasi
internasional;
·
organisasi internasional dengan organisasi
internasional;
·
negara dengan Tahta Suci (Holy
See);
·
atau subjek-subjek hukum internasional lainnya
sesuai dengan kapasitasnya.
Inti dari perjanjian internasional adalah
adanya kesepakatan untuk menciptakan hubungan hukum. Perjanjian bukan sekadar
pernyataan politik. Ketika para pihak secara sah mengikatkan diri, perjanjian
dapat melahirkan hak dan kewajiban. Karena itu, salah satu prinsip paling
penting dalam hukum perjanjian internasional adalah bahwa perjanjian harus
dilaksanakan dengan itikad baik.
Bagaimana Perjanjian Internasional
Dibentuk?
Dalam praktik tradisional, pembentukan
perjanjian internasional sering digambarkan melalui tiga tahap. Pertama,
perundingan. Para pihak membahas kepentingan masing-masing dan merumuskan isi
perjanjian. Tahap ini sering menjadi bagian yang paling rumit karena setiap
negara membawa kepentingan nasionalnya sendiri.
Kedua, penandatanganan. Penandatanganan
menunjukkan bahwa para pihak telah mencapai persetujuan terhadap teks tertentu.
Namun, dalam beberapa jenis perjanjian, penandatanganan belum selalu berarti
bahwa negara tersebut telah sepenuhnya terikat.
Ketiga, ratifikasi. Ratifikasi merupakan
tindakan yang menunjukkan persetujuan negara untuk mengikatkan diri secara
definitif terhadap perjanjian. Dalam praktik tertentu, terdapat pula perjanjian
yang cukup melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan.
Perbedaan prosedur tersebut bergantung
pada bentuk perjanjian dan mekanisme pengikatan diri yang digunakan.
Ratifikasi,
Reservasi, dan Aksesi: Tiga Cara Penting Mengikatkan Diri
Dalam
hukum perjanjian internasional, terdapat beberapa konsep penting yang perlu
dibedakan.
Ratifikasi
Ratifikasi pada dasarnya merupakan
tindakan suatu negara untuk menyatakan persetujuan terikat pada suatu
perjanjian internasional. Tidak
semua penandatanganan langsung membuat negara terikat secara penuh. Dalam
perjanjian tertentu, diperlukan proses ratifikasi setelah penandatanganan.
Reservasi
Reservasi merupakan pernyataan yang dibuat
oleh suatu negara ketika menandatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui,
atau mengaksesi suatu perjanjian. Melalui reservasi, negara dapat menyatakan
bahwa ketentuan tertentu dalam perjanjian tidak akan diterapkan atau akan
diterapkan dengan penafsiran tertentu terhadap negara tersebut. Namun, reservasi tidak dapat digunakan
secara bebas. Reservasi tidak boleh bertentangan dengan tujuan dan maksud utama
dari perjanjian.
Aksesi
Aksesi merupakan cara bagi suatu negara
untuk menjadi pihak dalam suatu perjanjian internasional yang sebelumnya tidak
ditandatangani oleh negara tersebut. Dengan aksesi, negara dapat bergabung pada
perjanjian yang telah berlaku atau telah dibentuk sebelumnya.
Perjanjian Bilateral dan Multilateral
Berdasarkan jumlah pihak yang terlibat,
perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi:
Perjanjian bilateral
Perjanjian bilateral dibuat antara dua
pihak, yang dalam praktik sering kali berupa dua negara. Contohnya adalah
perjanjian kerja sama antara dua negara mengenai perdagangan, ekstradisi, atau
perlindungan investasi.
Perjanjian multilateral
Perjanjian multilateral melibatkan lebih
dari dua negara atau subjek hukum internasional. Perjanjian multilateral
biasanya mengatur persoalan yang memiliki kepentingan lebih luas dan
membutuhkan kerja sama banyak negara.
Treaty-Contract
dan Law-Making Treaty: Apakah Ada Perbedaan Kekuatan?
Perjanjian
internasional juga sering dibedakan menjadi treaty-contract dan law-making
treaty. Treaty-contract pada umumnya dipahami sebagai perjanjian yang
mengatur hubungan atau kepentingan khusus para pihak. Sementara law-making
treaty memiliki sifat yang lebih umum dan berpotensi menciptakan norma yang
berlaku lebih luas bagi para pihak.
Namun,
perbedaan tersebut tidak berarti bahwa salah satunya lebih “hukum” daripada
yang lain. Keduanya tetap merupakan perjanjian internasional yang dapat
menimbulkan akibat hukum bagi para pihak yang telah mengikatkan diri.
Kebiasaan Internasional: Ketika Kebiasaan
Berubah Menjadi Hukum
Tidak semua hukum internasional lahir dari
dokumen tertulis. Sebagian aturan internasional berkembang melalui praktik yang
dilakukan secara berulang oleh negara-negara. Namun, tidak setiap kebiasaan
otomatis menjadi hukum. Agar suatu kebiasaan dapat menjadi hukum internasional,
secara umum diperlukan dua unsur penting.
Pertama, terdapat praktik negara yang
dilakukan secara cukup konsisten. Kedua, terdapat keyakinan bahwa praktik
tersebut dilakukan karena dianggap sebagai kewajiban hukum. Dengan demikian,
kebiasaan internasional bukan sekadar kebiasaan diplomatik. Harus terdapat
keyakinan bahwa praktik tersebut memiliki dasar dan sifat hukum.
Prinsip-Prinsip Hukum Umum: Jembatan
ketika Tidak Ada Aturan yang Jelas
Prinsip hukum umum memiliki fungsi penting
dalam menghindari kekosongan hukum. Dalam berbagai sistem hukum nasional,
terdapat prinsip-prinsip tertentu yang dikenal secara luas. Prinsip tersebut
dapat digunakan sebagai bahan untuk menemukan atau mengembangkan penyelesaian
terhadap persoalan hukum internasional.
Keberadaan prinsip hukum umum menunjukkan
bahwa hukum internasional tidak selalu bergantung pada perjanjian tertulis atau
praktik kebiasaan. Dalam keadaan tertentu, prinsip-prinsip hukum yang secara
umum diakui dapat membantu menemukan jawaban terhadap persoalan yang belum
diatur secara spesifik.
Putusan Pengadilan dan Doktrin: Mengapa
Pendapat Hakim dan Sarjana Penting?
Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah
Internasional juga menyebut keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana
terkemuka. Kedua sumber
tersebut memiliki posisi penting sebagai sarana untuk menentukan keberadaan
atau menjelaskan hukum. Putusan pengadilan dapat memberikan penafsiran terhadap
suatu norma.
Sementara itu, pendapat para sarjana dapat
membantu menjelaskan perkembangan konsep, praktik negara, maupun prinsip hukum
internasional. Namun, keduanya pada umumnya tidak ditempatkan sebagai sumber
primer dalam arti yang sama dengan perjanjian atau kebiasaan internasional. Karena itu, sering disebut sebagai sumber
subsider atau sumber tambahan.
Bagaimana Hubungan Hukum Internasional
dengan Hukum Nasional?
Persoalan hubungan antara hukum
internasional dan hukum nasional merupakan salah satu perdebatan klasik dalam
teori hukum. Pertanyaannya sederhana, jika suatu negara telah menerima
kewajiban internasional, apakah kewajiban tersebut otomatis berlaku dalam hukum
nasional?
Jawabannya bergantung pada cara suatu
negara memandang hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Secara
umum, dikenal dua pendekatan utama.
Monisme
Menurut pendekatan monisme, hukum
internasional dan hukum nasional dipandang sebagai bagian dari satu kesatuan
sistem hukum. Dalam pendekatan tertentu, norma hukum internasional dapat
langsung berlaku dalam sistem hukum nasional.
Dualisme
Menurut pendekatan dualisme, hukum
internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang berbeda. Agar
suatu norma internasional dapat berlaku secara langsung dalam hukum nasional,
diperlukan tindakan tertentu untuk mengubah atau memasukkannya ke dalam sistem
hukum nasional.
Perdebatan ini sangat penting dalam
praktik. Sebab, suatu negara dapat memiliki kewajiban internasional, tetapi
mekanisme penerapannya di dalam hukum nasional dapat berbeda-beda. Di sinilah
sering muncul persoalan mengenai transformasi, pengesahan, dan pelaksanaan
perjanjian internasional dalam hukum nasional.
Subjek Hukum Internasional: Siapa
Sebenarnya yang Memiliki Hak dan Kewajiban?
Jika
hukum internasional mengatur masyarakat internasional, pertanyaan berikutnya
adalah: siapa yang menjadi subjek hukumnya?
Negara
Negara merupakan subjek hukum
internasional yang paling utama. Negara memiliki kapasitas untuk:
·
membuat perjanjian;
·
menjalankan hubungan
diplomatik;
·
menjadi anggota organisasi
internasional;
·
mengajukan klaim
internasional;
·
serta memiliki hak dan kewajiban berdasarkan hukum
internasional.
Negara tetap menjadi aktor sentral dalam
hukum internasional.
Organisasi Internasional
Organisasi internasional dapat memiliki
kedudukan sebagai subjek hukum internasional. Kedudukannya bergantung pada
instrumen pembentukan, tujuan, dan kewenangan organisasi tersebut. Organisasi
internasional dibentuk oleh negara-negara untuk menjalankan fungsi tertentu
yang membutuhkan kerja sama bersama.
Individu
Perkembangan hukum internasional
menunjukkan bahwa individu tidak lagi sepenuhnya berada di luar hukum
internasional. Dalam bidang hak asasi manusia dan hukum pidana internasional,
individu dapat memiliki hak dan kewajiban secara langsung berdasarkan hukum
internasional. Hal ini merupakan salah satu perkembangan paling penting dalam
sejarah hukum internasional modern.
Subjek-Subjek Lain
Dalam kondisi tertentu, terdapat pula
entitas lain yang dapat memiliki kapasitas tertentu dalam hukum internasional. Kapasitas
tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada pengakuan dan fungsi yang
dimilikinya.
Lalu, Seberapa Kuat Resolusi Dewan
Keamanan PBB?
Pertanyaan mengenai kekuatan hukum Dewan
Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan salah satu pertanyaan paling
menarik dalam hukum internasional. Apakah setiap resolusi Dewan Keamanan PBB
mengikat seluruh negara? Jawabannya tidak dapat disederhanakan dengan
mengatakan semua resolusi memiliki kekuatan yang sama.
Kekuatan suatu resolusi harus dilihat dari
dasar kewenangan, isi, dan konteks resolusi tersebut. Dewan Keamanan PBB
memiliki tanggung jawab utama dalam menjaga perdamaian dan keamanan
internasional. Dalam
menjalankan fungsinya, Dewan Keamanan dapat mengeluarkan berbagai keputusan.
Dalam keadaan tertentu, terutama ketika
Dewan Keamanan bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Piagam PBB
untuk menangani ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau
tindakan agresi, keputusan Dewan Keamanan dapat memiliki sifat mengikat bagi
negara-negara anggota.
Konsekuensinya sangat besar. Keputusan
Dewan Keamanan dapat menjadi dasar bagi:
·
penerapan sanksi;
·
embargo;
·
pembatasan tertentu;
·
tindakan terhadap individu atau entitas;
·
langkah-langkah untuk menjaga atau memulihkan
perdamaian internasional.
Namun, penting membedakan antara resolusi
yang berisi keputusan dengan karakter mengikat dan resolusi yang lebih bersifat
rekomendasi atau pernyataan politik.
Karena itu, untuk menentukan kekuatan
hukum suatu resolusi Dewan Keamanan, perlu dilihat:
1.
dasar ketentuan Piagam PBB yang digunakan;
2.
bahasa yang digunakan dalam resolusi;
3.
maksud dan tujuan resolusi;
4.
kewenangan Dewan Keamanan dalam konteks persoalan
yang diatur.
Dengan
demikian, Resolusi Dewan Keamanan PBB memiliki posisi yang sangat penting dalam
sistem hukum internasional, tetapi kekuatan hukumnya harus dianalisis
berdasarkan konteks dan dasar kewenangannya.
Hukum Internasional: Hukum Tanpa
Pemerintah Dunia?
Pada akhirnya, hukum internasional
mengajarkan sesuatu yang menarik. Hukum dapat hidup bahkan dalam masyarakat
yang tidak memiliki satu pemerintah pusat yang menguasai seluruh anggotanya. Masyarakat
internasional terdiri dari negara-negara yang berdaulat dan memiliki
kepentingan berbeda. Namun, perbedaan tersebut justru menciptakan kebutuhan
terhadap aturan bersama.
Perjanjian internasional menciptakan
kewajiban melalui kesepakatan. Kebiasaan internasional berkembang dari praktik
dan keyakinan hukum. Prinsip hukum umum membantu mengisi ruang ketika aturan
yang lebih spesifik belum tersedia. Putusan pengadilan dan doktrin membantu
menemukan dan menjelaskan hukum. Sementara organisasi internasional memberikan
wadah bagi negara-negara untuk bekerja sama menghadapi persoalan bersama.
Di tengah seluruh kompleksitas tersebut,
satu hal menjadi jelas: kedaulatan bukan berarti isolasi. Negara tetap
berdaulat, tetapi hidup dalam masyarakat internasional berarti menerima
kenyataan bahwa tindakan suatu negara dapat memengaruhi negara lain.
Karena itulah hukum internasional hadir. Bukan
untuk menghapus seluruh perbedaan antarnegara, tetapi untuk menciptakan aturan
agar perbedaan tersebut tidak berubah menjadi kekacauan. Pada akhirnya, hukum
internasional adalah hukum tentang hidup bersama.
Ia lahir dari kebutuhan untuk membangun
keteraturan di antara pihak-pihak yang sama-sama berdaulat, sama-sama memiliki
kepentingan, dan sama-sama ingin mempertahankan eksistensinya. Dan justru
karena tidak ada satu negara yang dapat menguasai seluruh dunia, hukum
internasional menjadi semakin penting.
Sebab, dalam masyarakat internasional,
kekuatan mungkin dapat memengaruhi hubungan antarnegara. Tetapi tanpa aturan,
kekuatan semata tidak akan pernah cukup untuk menciptakan ketertiban yang
bertahan lama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar