Rabu, 07 Juli 2010

Memahami Hukum Internasional: Dari Kedaulatan Negara hingga Kekuatan Resolusi Dewan Keamanan PBB

 

Ketika Negara-Negara yang Berdaulat Harus Tunduk pada Aturan Bersama

Apakah sebuah negara yang berdaulat sepenuhnya bebas melakukan apa saja? Pertanyaan tersebut mungkin menjadi salah satu pintu masuk paling menarik untuk memahami hukum internasional. Negara memiliki wilayah, pemerintahan, penduduk, dan kekuasaan untuk mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Tidak ada negara lain yang secara otomatis dapat mencampuri urusan domestiknya. Prinsip inilah yang dikenal sebagai kedaulatan negara.

Namun, dalam kehidupan modern, tidak ada negara yang benar-benar hidup sendirian. Perdagangan internasional mempertemukan kepentingan ekonomi berbagai negara. Konflik bersenjata dapat menimbulkan dampak lintas batas. Perubahan iklim tidak mengenal batas wilayah. Kejahatan transnasional bergerak dari satu negara ke negara lain. Wabah penyakit dapat menyebar hanya dalam hitungan hari.

Karena itu, masyarakat internasional membutuhkan seperangkat aturan yang mengatur hubungan di antara para anggotanya. Seperangkat aturan itulah yang dikenal sebagai hukum internasional. Hukum internasional menjadi menarik karena berbeda dengan hukum nasional. Dalam hukum nasional, terdapat lembaga pembentuk undang-undang, pemerintah yang menjalankan hukum, aparat penegak hukum, serta pengadilan yang mengadili pelanggaran.

Dalam masyarakat internasional, strukturnya tidak sesederhana itu. Tidak terdapat satu “pemerintah dunia” yang memiliki kekuasaan penuh atas seluruh negara. Namun demikian, negara-negara tetap membuat perjanjian, menerima kebiasaan internasional, membentuk organisasi internasional, serta tunduk pada berbagai prinsip hukum bersama. Di sinilah letak keunikan sekaligus tantangan hukum internasional.

Hukum Internasional dan Masyarakat Internasional

Secara sederhana, hukum internasional dapat dipahami sebagai seperangkat kaidah dan prinsip hukum yang mengatur hubungan di antara anggota masyarakat internasional. Pada awal perkembangannya, hukum internasional terutama dipahami sebagai hukum yang mengatur hubungan antarnegara. Negara menjadi aktor utama karena negara merupakan pemegang kedaulatan dalam masyarakat internasional. Namun, perkembangan dunia telah mengubah wajah hukum internasional.

Saat ini, hubungan internasional tidak hanya melibatkan negara. Organisasi internasional, individu, gerakan pembebasan tertentu, serta subjek-subjek lain juga dapat memiliki kedudukan tertentu dalam hukum internasional. Dengan demikian, masyarakat internasional tidak lagi dapat dibayangkan hanya sebagai kumpulan negara yang berdiri sendiri-sendiri.

Masyarakat internasional merupakan suatu komunitas yang terdiri dari berbagai subjek dengan kepentingan yang berbeda, tetapi pada saat yang sama saling membutuhkan. Kebutuhan untuk hidup berdampingan inilah yang menjadi salah satu alasan utama lahir dan berkembangnya hukum internasional.

Bentuk Perwujudan Hukum Internasional

Hukum internasional dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk. Bentuk yang paling mudah dikenali adalah perjanjian internasional. Negara-negara membuat kesepakatan mengenai berbagai persoalan, mulai dari perdamaian, perdagangan, lingkungan hidup, hak asasi manusia, hingga kerja sama pemberantasan kejahatan.

Selain itu, hukum internasional juga dapat lahir dari kebiasaan internasional. Apabila suatu praktik dilakukan secara berulang-ulang oleh negara dan praktik tersebut diterima sebagai sesuatu yang memiliki kekuatan hukum, praktik tersebut dapat berkembang menjadi hukum kebiasaan internasional.

Di samping itu, terdapat pula prinsip-prinsip hukum umum, putusan pengadilan internasional, dan ajaran para sarjana terkemuka yang memiliki peranan dalam menemukan dan menjelaskan hukum internasional.

Kedaulatan: Hak untuk Bebas, tetapi Bukan Hak untuk Bertindak Tanpa Batas

Kedaulatan merupakan salah satu konsep terpenting dalam hukum internasional. Secara umum, kedaulatan menggambarkan kekuasaan suatu negara untuk mengatur dirinya sendiri tanpa tunduk kepada kekuasaan negara lain.

Kedaulatan memiliki dua sisi penting. Pertama, kedaulatan internal, yaitu kewenangan tertinggi negara untuk mengatur persoalan di dalam wilayah dan yurisdiksinya. Kedua, kedaulatan eksternal, yaitu kedudukan negara sebagai entitas yang bebas dan sederajat dalam hubungannya dengan negara lain.

Namun, perkembangan hukum internasional menunjukkan bahwa kedaulatan tidak dapat dipahami sebagai kebebasan tanpa batas. Ketika sebuah negara membuat dan menyetujui perjanjian internasional, negara tersebut secara sadar mengikatkan diri pada kewajiban tertentu.

Ketika suatu negara menerima aturan hukum kebiasaan internasional, negara tersebut juga harus mempertimbangkan kewajiban yang lahir dari kebiasaan tersebut. Karena itu, hukum internasional tidak selalu harus dipandang sebagai ancaman terhadap kedaulatan.

Dalam banyak keadaan, negara justru menggunakan kedaulatannya untuk memilih bekerja sama dan mengikatkan diri dalam suatu aturan internasional. Dengan kata lain, negara yang berdaulat dapat menggunakan kedaulatannya untuk membatasi tindakan tertentu demi terciptanya kepentingan bersama.

Bagaimana Hukum Internasional Berkembang?

Sejarah hukum internasional tidak dapat dipisahkan dari perkembangan hubungan antarbangsa. Pada masa awal, hubungan antarnegara terutama berkembang melalui diplomasi, perdagangan, peperangan, dan perjanjian-perjanjian damai.

Seiring berkembangnya konsep negara modern, muncul kebutuhan untuk menciptakan aturan yang lebih teratur mengenai hubungan antarnegara. Perkembangan berikutnya semakin pesat setelah munculnya organisasi-organisasi internasional.

Dunia kemudian menyaksikan bahwa perang dan konflik tidak hanya menjadi persoalan antara dua negara. Konflik dapat menimbulkan dampak global. Karena itu, hukum internasional berkembang tidak hanya untuk mengatur perang dan perdamaian, tetapi juga memasuki berbagai bidang kehidupan.

Saat ini, hukum internasional berbicara mengenai:

·        perdamaian dan keamanan internasional;

·        perdagangan internasional;

·        hukum laut;

·        lingkungan hidup;

·        hak asasi manusia;

·        kejahatan internasional;

·        hubungan diplomatik;

·        kerja sama kesehatan;

·        penerbangan dan transportasi internasional;

·        perkembangan teknologi dan ruang siber.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa hukum internasional terus berubah mengikuti perubahan masyarakat internasional.

Mengapa Hukum Internasional Berlaku?

Salah satu pertanyaan klasik dalam studi hukum internasional adalah Jika tidak ada pemerintah dunia, mengapa negara harus mematuhi hukum internasional? Pertanyaan ini berkaitan dengan hakikat dan dasar berlakunya hukum internasional.

Berbeda dengan hukum nasional, hukum internasional tidak memiliki struktur pemaksaan yang sepenuhnya sama. Namun, bukan berarti hukum internasional tidak memiliki kekuatan. Negara mematuhi hukum internasional karena berbagai alasan.

Pertama, karena negara telah menyatakan persetujuannya untuk terikat, terutama melalui perjanjian internasional. Kedua, karena adanya penerimaan terhadap praktik tertentu sebagai hukum. Ketiga, karena negara membutuhkan kepastian dalam hubungan internasional.

Bayangkan apabila tidak terdapat aturan mengenai hubungan diplomatik. Setiap negara dapat memperlakukan diplomat asing sesuka hati. Bayangkan pula apabila tidak terdapat aturan mengenai perjanjian. Tidak ada kepastian apakah kesepakatan antarnegara harus dipenuhi. Hubungan internasional akan menjadi jauh lebih sulit.

Karena itu, hukum internasional memiliki fungsi penting untuk menciptakan:

·        ketertiban;

·        kepastian;

·        kerja sama;

·        perdamaian;

·        penyelesaian sengketa;

·        perlindungan kepentingan bersama.

Pasal 38 Ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional: Peta untuk Menemukan Hukum Internasional

Dalam mempelajari sumber hukum internasional, salah satu ketentuan yang paling sering dijadikan rujukan adalah Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional. Ketentuan tersebut pada dasarnya menunjuk beberapa sumber utama yang digunakan dalam menemukan dan menerapkan hukum internasional.

Sumber-sumber tersebut meliputi:

1.       perjanjian internasional;

2.       kebiasaan internasional;

3.       prinsip-prinsip hukum umum;

4.       keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana terkemuka.

Pertanyaan menariknya adalah apakah sumber-sumber tersebut memiliki hubungan hierarki? Jawabannya tidak sesederhana hubungan antara undang-undang dan peraturan pemerintah dalam hukum nasional. Dalam hukum internasional, sumber-sumber tersebut pada dasarnya tidak selalu ditempatkan dalam hubungan hierarkis yang kaku. Yang lebih sering digunakan adalah pembedaan antara sumber hukum primer dan sumber hukum subsider atau pelengkap.

Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip hukum umum dipandang sebagai sumber utama untuk menemukan norma hukum. Sementara itu, putusan pengadilan dan doktrin atau ajaran sarjana terkemuka berfungsi sebagai sarana tambahan untuk menentukan atau menjelaskan keberadaan suatu norma hukum.

Perjanjian Internasional: Ketika Negara Membuat Janji yang Memiliki Akibat Hukum

Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional yang paling mudah dikenali. Pada dasarnya, perjanjian internasional adalah suatu kesepakatan yang dibuat oleh subjek-subjek hukum internasional dan dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum tertentu.

Perjanjian internasional dapat dilakukan antara:

·        negara dengan negara;

·        negara dengan organisasi internasional;

·        organisasi internasional dengan organisasi internasional;

·        negara dengan Tahta Suci (Holy See);

·        atau subjek-subjek hukum internasional lainnya sesuai dengan kapasitasnya.

Inti dari perjanjian internasional adalah adanya kesepakatan untuk menciptakan hubungan hukum. Perjanjian bukan sekadar pernyataan politik. Ketika para pihak secara sah mengikatkan diri, perjanjian dapat melahirkan hak dan kewajiban. Karena itu, salah satu prinsip paling penting dalam hukum perjanjian internasional adalah bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Bagaimana Perjanjian Internasional Dibentuk?

Dalam praktik tradisional, pembentukan perjanjian internasional sering digambarkan melalui tiga tahap. Pertama, perundingan. Para pihak membahas kepentingan masing-masing dan merumuskan isi perjanjian. Tahap ini sering menjadi bagian yang paling rumit karena setiap negara membawa kepentingan nasionalnya sendiri.

Kedua, penandatanganan. Penandatanganan menunjukkan bahwa para pihak telah mencapai persetujuan terhadap teks tertentu. Namun, dalam beberapa jenis perjanjian, penandatanganan belum selalu berarti bahwa negara tersebut telah sepenuhnya terikat.

Ketiga, ratifikasi. Ratifikasi merupakan tindakan yang menunjukkan persetujuan negara untuk mengikatkan diri secara definitif terhadap perjanjian. Dalam praktik tertentu, terdapat pula perjanjian yang cukup melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan.

Perbedaan prosedur tersebut bergantung pada bentuk perjanjian dan mekanisme pengikatan diri yang digunakan.

Ratifikasi, Reservasi, dan Aksesi: Tiga Cara Penting Mengikatkan Diri

Dalam hukum perjanjian internasional, terdapat beberapa konsep penting yang perlu dibedakan.

Ratifikasi

Ratifikasi pada dasarnya merupakan tindakan suatu negara untuk menyatakan persetujuan terikat pada suatu perjanjian internasional. Tidak semua penandatanganan langsung membuat negara terikat secara penuh. Dalam perjanjian tertentu, diperlukan proses ratifikasi setelah penandatanganan.

Reservasi

Reservasi merupakan pernyataan yang dibuat oleh suatu negara ketika menandatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui, atau mengaksesi suatu perjanjian. Melalui reservasi, negara dapat menyatakan bahwa ketentuan tertentu dalam perjanjian tidak akan diterapkan atau akan diterapkan dengan penafsiran tertentu terhadap negara tersebut. Namun, reservasi tidak dapat digunakan secara bebas. Reservasi tidak boleh bertentangan dengan tujuan dan maksud utama dari perjanjian.

Aksesi

Aksesi merupakan cara bagi suatu negara untuk menjadi pihak dalam suatu perjanjian internasional yang sebelumnya tidak ditandatangani oleh negara tersebut. Dengan aksesi, negara dapat bergabung pada perjanjian yang telah berlaku atau telah dibentuk sebelumnya.

Perjanjian Bilateral dan Multilateral

Berdasarkan jumlah pihak yang terlibat, perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi:

Perjanjian bilateral

Perjanjian bilateral dibuat antara dua pihak, yang dalam praktik sering kali berupa dua negara. Contohnya adalah perjanjian kerja sama antara dua negara mengenai perdagangan, ekstradisi, atau perlindungan investasi.

Perjanjian multilateral

Perjanjian multilateral melibatkan lebih dari dua negara atau subjek hukum internasional. Perjanjian multilateral biasanya mengatur persoalan yang memiliki kepentingan lebih luas dan membutuhkan kerja sama banyak negara.

Treaty-Contract dan Law-Making Treaty: Apakah Ada Perbedaan Kekuatan?

Perjanjian internasional juga sering dibedakan menjadi treaty-contract dan law-making treaty. Treaty-contract pada umumnya dipahami sebagai perjanjian yang mengatur hubungan atau kepentingan khusus para pihak. Sementara law-making treaty memiliki sifat yang lebih umum dan berpotensi menciptakan norma yang berlaku lebih luas bagi para pihak.

Namun, perbedaan tersebut tidak berarti bahwa salah satunya lebih “hukum” daripada yang lain. Keduanya tetap merupakan perjanjian internasional yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi para pihak yang telah mengikatkan diri.

Kebiasaan Internasional: Ketika Kebiasaan Berubah Menjadi Hukum

Tidak semua hukum internasional lahir dari dokumen tertulis. Sebagian aturan internasional berkembang melalui praktik yang dilakukan secara berulang oleh negara-negara. Namun, tidak setiap kebiasaan otomatis menjadi hukum. Agar suatu kebiasaan dapat menjadi hukum internasional, secara umum diperlukan dua unsur penting.

Pertama, terdapat praktik negara yang dilakukan secara cukup konsisten. Kedua, terdapat keyakinan bahwa praktik tersebut dilakukan karena dianggap sebagai kewajiban hukum. Dengan demikian, kebiasaan internasional bukan sekadar kebiasaan diplomatik. Harus terdapat keyakinan bahwa praktik tersebut memiliki dasar dan sifat hukum.

Prinsip-Prinsip Hukum Umum: Jembatan ketika Tidak Ada Aturan yang Jelas

Prinsip hukum umum memiliki fungsi penting dalam menghindari kekosongan hukum. Dalam berbagai sistem hukum nasional, terdapat prinsip-prinsip tertentu yang dikenal secara luas. Prinsip tersebut dapat digunakan sebagai bahan untuk menemukan atau mengembangkan penyelesaian terhadap persoalan hukum internasional.

Keberadaan prinsip hukum umum menunjukkan bahwa hukum internasional tidak selalu bergantung pada perjanjian tertulis atau praktik kebiasaan. Dalam keadaan tertentu, prinsip-prinsip hukum yang secara umum diakui dapat membantu menemukan jawaban terhadap persoalan yang belum diatur secara spesifik.

Putusan Pengadilan dan Doktrin: Mengapa Pendapat Hakim dan Sarjana Penting?

Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional juga menyebut keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana terkemuka. Kedua sumber tersebut memiliki posisi penting sebagai sarana untuk menentukan keberadaan atau menjelaskan hukum. Putusan pengadilan dapat memberikan penafsiran terhadap suatu norma.

Sementara itu, pendapat para sarjana dapat membantu menjelaskan perkembangan konsep, praktik negara, maupun prinsip hukum internasional. Namun, keduanya pada umumnya tidak ditempatkan sebagai sumber primer dalam arti yang sama dengan perjanjian atau kebiasaan internasional. Karena itu, sering disebut sebagai sumber subsider atau sumber tambahan.

Bagaimana Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional?

Persoalan hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional merupakan salah satu perdebatan klasik dalam teori hukum. Pertanyaannya sederhana, jika suatu negara telah menerima kewajiban internasional, apakah kewajiban tersebut otomatis berlaku dalam hukum nasional?

Jawabannya bergantung pada cara suatu negara memandang hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Secara umum, dikenal dua pendekatan utama.

Monisme

Menurut pendekatan monisme, hukum internasional dan hukum nasional dipandang sebagai bagian dari satu kesatuan sistem hukum. Dalam pendekatan tertentu, norma hukum internasional dapat langsung berlaku dalam sistem hukum nasional.

Dualisme

Menurut pendekatan dualisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang berbeda. Agar suatu norma internasional dapat berlaku secara langsung dalam hukum nasional, diperlukan tindakan tertentu untuk mengubah atau memasukkannya ke dalam sistem hukum nasional.

Perdebatan ini sangat penting dalam praktik. Sebab, suatu negara dapat memiliki kewajiban internasional, tetapi mekanisme penerapannya di dalam hukum nasional dapat berbeda-beda. Di sinilah sering muncul persoalan mengenai transformasi, pengesahan, dan pelaksanaan perjanjian internasional dalam hukum nasional.

Subjek Hukum Internasional: Siapa Sebenarnya yang Memiliki Hak dan Kewajiban?

Jika hukum internasional mengatur masyarakat internasional, pertanyaan berikutnya adalah: siapa yang menjadi subjek hukumnya?

Negara

Negara merupakan subjek hukum internasional yang paling utama. Negara memiliki kapasitas untuk:

·        membuat perjanjian;

·        menjalankan hubungan diplomatik;

·        menjadi anggota organisasi internasional;

·        mengajukan klaim internasional;

·        serta memiliki hak dan kewajiban berdasarkan hukum internasional.

Negara tetap menjadi aktor sentral dalam hukum internasional.

Organisasi Internasional

Organisasi internasional dapat memiliki kedudukan sebagai subjek hukum internasional. Kedudukannya bergantung pada instrumen pembentukan, tujuan, dan kewenangan organisasi tersebut. Organisasi internasional dibentuk oleh negara-negara untuk menjalankan fungsi tertentu yang membutuhkan kerja sama bersama.

Individu

Perkembangan hukum internasional menunjukkan bahwa individu tidak lagi sepenuhnya berada di luar hukum internasional. Dalam bidang hak asasi manusia dan hukum pidana internasional, individu dapat memiliki hak dan kewajiban secara langsung berdasarkan hukum internasional. Hal ini merupakan salah satu perkembangan paling penting dalam sejarah hukum internasional modern.

Subjek-Subjek Lain

Dalam kondisi tertentu, terdapat pula entitas lain yang dapat memiliki kapasitas tertentu dalam hukum internasional. Kapasitas tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada pengakuan dan fungsi yang dimilikinya.

Lalu, Seberapa Kuat Resolusi Dewan Keamanan PBB?

Pertanyaan mengenai kekuatan hukum Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan salah satu pertanyaan paling menarik dalam hukum internasional. Apakah setiap resolusi Dewan Keamanan PBB mengikat seluruh negara? Jawabannya tidak dapat disederhanakan dengan mengatakan semua resolusi memiliki kekuatan yang sama.

Kekuatan suatu resolusi harus dilihat dari dasar kewenangan, isi, dan konteks resolusi tersebut. Dewan Keamanan PBB memiliki tanggung jawab utama dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Dalam menjalankan fungsinya, Dewan Keamanan dapat mengeluarkan berbagai keputusan.

Dalam keadaan tertentu, terutama ketika Dewan Keamanan bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Piagam PBB untuk menangani ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau tindakan agresi, keputusan Dewan Keamanan dapat memiliki sifat mengikat bagi negara-negara anggota.

Konsekuensinya sangat besar. Keputusan Dewan Keamanan dapat menjadi dasar bagi:

·        penerapan sanksi;

·        embargo;

·        pembatasan tertentu;

·        tindakan terhadap individu atau entitas;

·        langkah-langkah untuk menjaga atau memulihkan perdamaian internasional.

Namun, penting membedakan antara resolusi yang berisi keputusan dengan karakter mengikat dan resolusi yang lebih bersifat rekomendasi atau pernyataan politik.

Karena itu, untuk menentukan kekuatan hukum suatu resolusi Dewan Keamanan, perlu dilihat:

1.       dasar ketentuan Piagam PBB yang digunakan;

2.       bahasa yang digunakan dalam resolusi;

3.       maksud dan tujuan resolusi;

4.       kewenangan Dewan Keamanan dalam konteks persoalan yang diatur.

Dengan demikian, Resolusi Dewan Keamanan PBB memiliki posisi yang sangat penting dalam sistem hukum internasional, tetapi kekuatan hukumnya harus dianalisis berdasarkan konteks dan dasar kewenangannya.

Hukum Internasional: Hukum Tanpa Pemerintah Dunia?

Pada akhirnya, hukum internasional mengajarkan sesuatu yang menarik. Hukum dapat hidup bahkan dalam masyarakat yang tidak memiliki satu pemerintah pusat yang menguasai seluruh anggotanya. Masyarakat internasional terdiri dari negara-negara yang berdaulat dan memiliki kepentingan berbeda. Namun, perbedaan tersebut justru menciptakan kebutuhan terhadap aturan bersama.

Perjanjian internasional menciptakan kewajiban melalui kesepakatan. Kebiasaan internasional berkembang dari praktik dan keyakinan hukum. Prinsip hukum umum membantu mengisi ruang ketika aturan yang lebih spesifik belum tersedia. Putusan pengadilan dan doktrin membantu menemukan dan menjelaskan hukum. Sementara organisasi internasional memberikan wadah bagi negara-negara untuk bekerja sama menghadapi persoalan bersama.

Di tengah seluruh kompleksitas tersebut, satu hal menjadi jelas: kedaulatan bukan berarti isolasi. Negara tetap berdaulat, tetapi hidup dalam masyarakat internasional berarti menerima kenyataan bahwa tindakan suatu negara dapat memengaruhi negara lain.

Karena itulah hukum internasional hadir. Bukan untuk menghapus seluruh perbedaan antarnegara, tetapi untuk menciptakan aturan agar perbedaan tersebut tidak berubah menjadi kekacauan. Pada akhirnya, hukum internasional adalah hukum tentang hidup bersama.

Ia lahir dari kebutuhan untuk membangun keteraturan di antara pihak-pihak yang sama-sama berdaulat, sama-sama memiliki kepentingan, dan sama-sama ingin mempertahankan eksistensinya. Dan justru karena tidak ada satu negara yang dapat menguasai seluruh dunia, hukum internasional menjadi semakin penting.

Sebab, dalam masyarakat internasional, kekuatan mungkin dapat memengaruhi hubungan antarnegara. Tetapi tanpa aturan, kekuatan semata tidak akan pernah cukup untuk menciptakan ketertiban yang bertahan lama.

Tidak ada komentar: