Senin, 07 Desember 2015

Ketika PHK Dilakukan Secara Lisan: Ke Mana Pekerja Harus Mencari Keadilan?

 

Sebuah Catatan tentang PHK Sepihak, Hak Pekerja, dan Peran Dinas Ketenagakerjaan

Pemutusan hubungan kerja atau PHK merupakan salah satu persoalan yang paling sensitif dalam hubungan industrial. Bagi perusahaan, PHK terkadang menjadi bagian dari kebijakan manajemen untuk melakukan efisiensi. Namun bagi pekerja, kehilangan pekerjaan bukan sekadar persoalan berhenti menerima gaji. Di baliknya terdapat kebutuhan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, membiayai keluarga, membayar kebutuhan rumah tangga, serta mempertahankan keberlangsungan hidup.

Persoalan menjadi semakin rumit ketika PHK dilakukan secara sepihak dan hanya disampaikan secara lisan. Kisah berikut merupakan ilustrasi yang disusun berdasarkan suatu kasus hubungan industrial yang pernah terjadi. Nama pekerja, perusahaan, tempat, nomor surat, tanggal tertentu, dan informasi identitas lainnya telah disamarkan untuk menjaga kerahasiaan.

Berawal dari Hubungan Kerja yang Berjalan Bertahun-Tahun

Seorang pekerja sebut saja “A” mulai bekerja pada sebuah perusahaan distributor produk elektronik sebagai sales promoter. Pada awalnya, hubungan kerja dituangkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Perjanjian tersebut berlaku untuk jangka waktu tertentu. Namun, setelah masa kontrak berakhir, hubungan kerja ternyata tidak berhenti. Pekerja tetap bekerja seperti biasa dan tetap menerima upah dari perusahaan. Kondisi tersebut berlangsung selama bertahun-tahun.

Dalam praktik hubungan industrial, keadaan seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai status hubungan kerja pekerja, khususnya ketika pekerjaan tetap berlangsung setelah berakhirnya jangka waktu PKWT. Pertanyaan mengenai status hubungan kerja menjadi penting karena berkaitan erat dengan hak-hak pekerja ketika hubungan kerja kemudian berakhir.

PHK Hanya Disampaikan Secara Lisan

Persoalan muncul ketika perusahaan kemudian menyampaikan kepada pekerja bahwa dirinya tidak lagi diperbolehkan bekerja. Pemberitahuan tersebut dilakukan secara lisan. Alasan yang disampaikan adalah efisiensi karyawan. Pekerja kemudian tidak lagi bekerja mulai hari berikutnya.

Masalahnya, pekerja tidak memperoleh surat PHK secara tertulis dan juga tidak memperoleh pembayaran hak-hak yang menurutnya seharusnya diterima akibat berakhirnya hubungan kerja.

Di titik inilah persoalan hubungan industrial mulai berkembang. Bagi pekerja, pertanyaannya sederhana, jika hubungan kerja dihentikan karena alasan efisiensi, bagaimana dengan hak-hak pekerja yang telah bekerja selama bertahun-tahun?

Pekerja Tidak Tinggal Diam

Alih-alih menerima begitu saja, pekerja kemudian mencari informasi mengenai haknya. Ia berkonsultasi kepada instansi ketenagakerjaan dan selanjutnya diarahkan untuk menyampaikan persoalannya kepada instansi ketenagakerjaan yang berwenang di wilayah tempat perusahaan berada.

Pekerja kemudian mengajukan laporan mengenai perselisihan hubungan industrial yang dihadapinya. Langkah ini menunjukkan satu hal penting: Pekerja yang merasa haknya dilanggar tidak harus menghadapi perusahaan seorang diri. Dalam sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial, terdapat mekanisme yang dapat ditempuh untuk mencari penyelesaian.

Ketika Perusahaan Tidak Hadir dalam Proses Penyelesaian

Setelah laporan diterima, instansi ketenagakerjaan memanggil pihak pekerja dan perusahaan untuk membahas perselisihan tersebut. Panggilan dilakukan beberapa kali. Namun, dalam proses tersebut, pihak perusahaan tidak hadir sebagaimana yang diharapkan dalam beberapa agenda pemanggilan. Akibatnya, proses penyelesaian tidak berjalan sebagaimana mestinya melalui pertemuan langsung kedua belah pihak.

Dalam kondisi demikian, instansi ketenagakerjaan kemudian melakukan proses sesuai kewenangannya dan pada akhirnya mengeluarkan anjuran penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Anjuran tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa hubungan kerja berakhir pada tanggal tertentu dan perusahaan dianjurkan membayarkan sejumlah hak kepada pekerja dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku pada saat itu.

Apa Sebenarnya Arti Anjuran Dinas Ketenagakerjaan?

Di sinilah masyarakat perlu memahami satu hal penting. Anjuran dari instansi ketenagakerjaan bukanlah hal yang sama dengan putusan pengadilan. Dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, anjuran merupakan bagian dari proses penyelesaian perselisihan melalui mekanisme yang tersedia sebelum perkara, apabila tidak tercapai kesepakatan, dapat berlanjut ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum.

Dengan kata lain, keberadaan anjuran menunjukkan bahwa pemerintah melalui instansi ketenagakerjaan telah melakukan fasilitasi atau pemeriksaan terhadap perselisihan yang dilaporkan. Namun, pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak tetap bergantung pada mekanisme penyelesaian perselisihan yang berlaku.

Karena itu, pekerja maupun pengusaha perlu memahami bahwa anjuran bukan sekadar surat administratif biasa. Dokumen tersebut dapat menjadi bagian penting dari rangkaian proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Persoalan Besarnya: Bolehkah PHK Dilakukan Secara Lisan?

PHK bukan sekadar tindakan perusahaan untuk meminta pekerja berhenti masuk kerja. PHK memiliki konsekuensi hukum terhadap kedua belah pihak. Dalam hubungan industrial, proses PHK harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk di dalamnya alasan PHK, prosedur yang harus ditempuh, serta hak pekerja akibat terjadinya PHK.

Oleh karena itu, pemberitahuan secara lisan semata tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan hukum mengenai PHK. Justru sebaliknya, apabila pekerja merasa dirinya diberhentikan secara sepihak, tanpa prosedur yang semestinya dan tanpa penyelesaian hak-haknya, keadaan tersebut dapat menjadi perselisihan hubungan industrial.

Persoalannya kemudian bukan hanya apakah perusahaan boleh melakukan PHK? Tetapi juga apakah alasan PHK dapat dibenarkan, apakah prosedurnya telah ditempuh, dan bagaimana hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir? Ketiga pertanyaan tersebut harus dilihat secara menyeluruh.

Bagaimana dengan Pekerja yang Awalnya Berstatus Kontrak?

Kasus semacam ini juga memperlihatkan pentingnya membedakan antara PKWT dan PKWTT. PKWT pada prinsipnya digunakan untuk hubungan kerja berdasarkan jangka waktu tertentu atau pekerjaan tertentu sesuai persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, hubungan kerja yang bersifat tetap mempunyai karakter hukum yang berbeda.

Karena itu, apabila seorang pekerja pada awalnya menandatangani PKWT tetapi setelah kontraknya berakhir tetap bekerja secara terus-menerus, persoalan status hubungan kerjanya tidak dapat dilihat hanya dari kontrak pertama.

Harus dilihat pula:

·        bagaimana isi perjanjian kerja;

·        kapan dan bagaimana kontrak berakhir;

·        apakah terdapat perpanjangan atau pembaruan;

·        jenis dan sifat pekerjaan;

·        bagaimana hubungan kerja berlangsung setelah kontrak berakhir; dan

·        ketentuan hukum yang berlaku pada periode tersebut.

Hal ini penting karena status hubungan kerja akan berpengaruh terhadap hak dan kewajiban para pihak ketika hubungan kerja berakhir.

Hak Pekerja Bukan Sekadar Persoalan Uang

Dalam kasus PHK, sering kali perhatian masyarakat hanya tertuju pada pertanyaan berapa pesangonnya? Padahal persoalannya jauh lebih luas. Hak akibat PHK dapat berkaitan dengan berbagai komponen sesuai dasar hukum dan kondisi hubungan kerja, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, maupun hak lainnya apabila memenuhi persyaratan.

Jumlahnya pun tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan lama seseorang bekerja. Perlu dilihat antara lain:

1.       status hubungan kerja;

2.       alasan PHK;

3.       masa kerja;

4.       upah yang menjadi dasar perhitungan;

5.       ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat PHK; dan

6.       apakah terdapat hak lain berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Dengan demikian, menghitung hak akibat PHK bukan sekadar mengalikan masa kerja dengan gaji.

Dari Kasus Individual Kita Belajar Sesuatu

Kasus seperti ini sebenarnya memberikan pelajaran penting bagi pekerja maupun pengusaha. Bagi pekerja, dokumen adalah bukti penting. Perjanjian kerja, slip atau bukti pembayaran upah, surat keterangan bekerja, komunikasi dengan perusahaan, surat pemanggilan dari instansi ketenagakerjaan, serta dokumen hasil penyelesaian perselisihan perlu disimpan dengan baik. Dokumen-dokumen tersebut dapat membantu menjelaskan bagaimana hubungan kerja sebenarnya berlangsung.

Bagi pengusaha, pelajaran yang tidak kalah penting adalah bahwa PHK harus dilakukan dengan memperhatikan prosedur dan hak pekerja. Efisiensi perusahaan mungkin merupakan kebutuhan manajemen. Namun, efisiensi tidak berarti menghilangkan kewajiban hukum perusahaan terhadap pekerja.

Ke Mana Pekerja Harus Mengadu?

Ketika pekerja menghadapi persoalan PHK dan tidak menemukan penyelesaian dengan perusahaan, pekerja dapat menggunakan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku. Secara umum, penyelesaian perselisihan dapat dimulai dengan perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha.

Apabila tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan sesuai jenis perselisihannya, antara lain melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase dalam kondisi yang memenuhi persyaratan.

Apabila mekanisme tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, perkara dapat berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Artinya, pekerja tidak harus langsung membawa persoalan ke pengadilan. Ada tahapan yang perlu ditempuh.

PHK Seharusnya Tidak Menjadi Jalan Pintas

Hubungan industrial pada dasarnya dibangun atas hubungan antara pekerja dan pengusaha yang memiliki kepentingan berbeda, tetapi sama-sama memiliki hak dan kewajiban.

Perusahaan membutuhkan fleksibilitas untuk menjalankan bisnis. Pekerja membutuhkan kepastian atas pekerjaan dan penghasilan. Ketika perusahaan menghadapi kondisi ekonomi atau kebutuhan efisiensi, hukum tidak serta-merta melarang perusahaan melakukan perubahan kebijakan atau bahkan PHK apabila memenuhi alasan yang dibenarkan.

Namun, PHK tetap harus dilakukan melalui prosedur yang sesuai dan dengan memperhatikan hak pekerja. Sebaliknya, pekerja juga perlu memahami bahwa setiap perselisihan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.

Penutup: Ketika Pekerjaan Berakhir, Hak Jangan Ikut Hilang

Kehilangan pekerjaan merupakan peristiwa yang berat bagi seorang pekerja. Terlebih apabila seseorang telah bekerja selama bertahun-tahun dan kemudian diberhentikan secara mendadak tanpa penjelasan tertulis yang memadai. Namun, hukum memberikan mekanisme bagi para pihak untuk menyelesaikan perselisihan.

Kasus ini menunjukkan bahwa ketika terjadi PHK, persoalannya tidak berhenti pada apakah seseorang masih bekerja atau tidak. Ada pertanyaan yang jauh lebih penting: Bagaimana hubungan kerja tersebut berakhir? Apakah prosedurnya sesuai hukum? Dan apakah hak-hak pekerja telah diselesaikan?

Karena itu, baik pekerja maupun pengusaha seharusnya tidak melihat PHK hanya sebagai keputusan administratif. Di balik sebuah surat PHK atau bahkan di balik PHK yang disampaikan secara lisan terdapat persoalan hukum, ekonomi, dan kemanusiaan yang harus diselesaikan secara bertanggung jawab. Pekerjaan boleh berakhir, tetapi proses hukum dan hak-hak yang melekat pada hubungan kerja tidak boleh diabaikan.