Senin, 22 Februari 2016

Hukum Acara Perdata Seri 8 : Dari Mediasi hingga Kasasi, Ke Mana Perkara Berjalan?

 

Banyak orang mengira perkara perdata hanya mempunyai dua kemungkinan menang atau kalah. Padahal perjalanan sebuah perkara jauh lebih panjang. Bahkan sebelum pemeriksaan pokok perkara berlangsung, pengadilan pada umumnya mengenal mekanisme mediasi.

Jika putusan telah dijatuhkan, masih mungkin tersedia upaya hukum. Dan jika para pihak sejak awal sepakat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, perkara bahkan dapat ditempuh di luar pengadilan negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Mediasi: tidak semua sengketa harus berakhir dengan putusan

Mediasi memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencari penyelesaian melalui perundingan dengan bantuan mediator. Gagasan dasarnya sederhana daripada hakim yang menentukan siapa menang dan siapa kalah, mengapa para pihak tidak mencoba mencari kesepakatan sendiri?

Kesepakatan perdamaian dapat mempunyai konsekuensi hukum yang kuat apabila dituangkan dalam bentuk yang ditentukan hukum acara. Karena itu, mediasi bukan sekadar “ngobrol damai”. Ia merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara formal.

Banding: meminta pemeriksaan pada tingkat berikutnya

Jika salah satu pihak tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama, tersedia banding sepanjang perkara dan putusan tersebut memenuhi syarat untuk diajukan banding.

Banding memberikan kesempatan agar perkara diperiksa pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi sesuai kewenangannya. Tetapi mengajukan banding bukan berarti otomatis menang. Banding merupakan upaya hukum, bukan jaminan perubahan putusan.

Kasasi: bukan sekadar mengulang persidangan

Setelah banding, dalam perkara yang memenuhi persyaratan, dapat tersedia kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi mempunyai fungsi penting dalam menjaga penerapan hukum. Karena itu, kasasi tidak semata-mata dipahami sebagai persidangan ulang dari awal. Ada persoalan hukum tertentu yang menjadi fokus pemeriksaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peninjauan kembali

Bagaimana jika putusan telah berkekuatan hukum tetap tetapi kemudian ditemukan keadaan tertentu yang memenuhi alasan peninjauan kembali? Dalam kondisi yang ditentukan undang-undang, tersedia peninjauan kembali (PK).

Namun PK merupakan upaya hukum luar biasa. Artinya, tidak semua ketidakpuasan terhadap putusan dapat dijadikan alasan untuk mengajukan PK. Harus terdapat alasan sebagaimana ditentukan oleh hukum.

Arbitrase: ketika para pihak memilih forum lain

Tidak semua sengketa perdata harus diselesaikan melalui pengadilan. Dalam hubungan kontraktual tertentu, para pihak dapat menyepakati penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Kesepakatan tersebut dapat dibuat sebelum sengketa terjadi atau setelah sengketa terjadi.

Dikenal antara lain istilah Pactum de compromittendo, kesepakatan arbitrase yang dibuat sebelum sengketa terjadi. Sedangkan kesepakatan arbitrase yang dibuat setelah sengketa terjadi dikenal sebagai akta kompromis.

Namun arbitrase bukan berarti hukum tidak berlaku. Justru arbitrase mempunyai kerangka hukum tersendiri, termasuk mengenai sifat mengikat putusan arbitrase dan pelaksanaannya.

Prinsip-prinsip penting

Dari seluruh rangkaian pembahasan hukum acara perdata, kita dapat melihat beberapa prinsip penting. Pertama, hakim terikat pada ruang lingkup sengketa yang diajukan para pihak. Hakim tidak boleh begitu saja memutus persoalan di luar apa yang menjadi objek pemeriksaan.

Kedua, para pihak harus memperoleh kesempatan untuk membela kepentingannya. Penggugat mempunyai kesempatan mengajukan dalil dan bukti. Tergugat mempunyai kesempatan memberikan jawaban dan bukti.

Ketiga, pembuktian menjadi bagian penting dalam menentukan hasil perkara. Perasaan bahwa seseorang benar tidak cukup. Dalil harus didukung alat bukti yang relevan dan sah.

Keempat, putusan bukan sekadar dokumen. Dalam perkara yang memenuhi syarat untuk dilaksanakan, putusan harus dapat diwujudkan melalui mekanisme eksekusi.

Dari gugatan hingga eksekusi

Jika seluruh seri ini kita tarik menjadi satu garis besar, perjalanan perkara perdata kira-kira dapat dibayangkan seperti ini: Hak dilanggar → gugatan diajukan → para pihak dipanggil → mediasi → jawaban dan eksepsi → replik dan duplik → pembuktian → kesimpulan → putusan → upaya hukum → putusan berkekuatan hukum tetap → eksekusi.

Tetapi tidak semua perkara mengikuti jalur yang persis sama. Ada perkara yang selesai melalui perdamaian. Ada yang berhenti karena persoalan prosedural. Ada yang berlanjut ke banding dan kasasi. Ada pula yang sejak awal diselesaikan melalui arbitrase.

Penutup: hukum acara adalah jalan menuju keadilan

Pada akhirnya, hukum acara perdata bukan sekadar kumpulan istilah seperti posita, petitum, verstek, sita, rekonvensi, replik, duplik, banding, atau kasasi. Di balik semua istilah tersebut ada satu tujuan, memberikan mekanisme agar sengketa hak dapat diperiksa dan diselesaikan melalui prosedur hukum.

Karena itu, memahami hukum acara perdata penting bukan hanya bagi advokat atau hakim. Masyarakat pun perlu memahaminya. Sebab ketika suatu hari hak kita dilanggar, pertanyaan pertama mungkin bukan iapa yang salah? Melainkan jalan hukum apa yang tersedia untuk memperjuangkan hak saya? Dan hukum acara perdata memberikan peta untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Senin, 15 Februari 2016

Hukum Acara Perdata Seri 7 : Ketika Hakim Menjatuhkan Putusan, Apa yang Terjadi Berikutnya?

 

Setelah berbulan-bulan menjalani persidangan, akhirnya tiba hari yang ditunggu, putusan dibacakan. Tetapi putusan bukan sekadar kalimat, gugatan dikabulkan. Ada berbagai jenis putusan dan masing-masing mempunyai akibat hukum yang berbeda.

Putusan deklaratoir

Putusan deklaratoir pada dasarnya memberikan pernyataan atau penegasan mengenai suatu keadaan atau hubungan hukum. Misalnya, hakim menyatakan seseorang mempunyai hak tertentu. Fokusnya adalah menyatakan.

Putusan konstitutif

Putusan konstitutif menimbulkan, mengubah, atau menghapus suatu keadaan atau hubungan hukum. Dengan kata lain, putusan tersebut mempunyai akibat yang bersifat membentuk atau mengubah keadaan hukum tertentu.

Putusan condemnatoir

Berbeda lagi dengan putusan condemnatoir. Putusan ini berisi penghukuman terhadap salah satu pihak untuk melakukan sesuatu. Misalnya membayar sejumlah uang, menyerahkan suatu benda, atau melakukan tindakan tertentu. Putusan seperti inilah yang pada tahap tertentu dapat membutuhkan eksekusi.

Putusan serta-merta

Ada pula konsep uitvoerbaar bij voorraad atau putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum. Namun penerapannya bukan berarti setiap putusan dapat langsung dilaksanakan. Ada persyaratan dan pembatasan yang harus diperhatikan.

Putusan bukan berarti sengketa selesai seketika

Ketika hakim menjatuhkan putusan, perjalanan perkara bisa saja belum selesai. Pihak yang tidak menerima putusan dapat menggunakan upaya hukum apabila memenuhi persyaratan. Namun ketika putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kewajiban dalam putusan tidak dilaksanakan secara sukarela, persoalan beralih pada tahap eksekusi.

Apa itu eksekusi?

Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan secara paksa sesuai hukum acara. Misalnya, seseorang diwajibkan membayar sejumlah uang tetapi tidak mau membayar. Pengadilan dalam kondisi tertentu dapat melaksanakan putusan melalui mekanisme eksekusi.

Mengapa eksekusi menjadi penting?

Karena putusan yang tidak dapat dilaksanakan hanya akan menjadi tulisan di atas kertas. Keadilan tidak berhenti pada saat hakim mengucapkan putusan. Keadilan juga berkaitan dengan bagaimana putusan tersebut dilaksanakan sesuai hukum.

Namun pelaksanaan eksekusi juga tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada tahapan, peringatan atau aanmaning dalam kondisi tertentu, penyitaan eksekutorial, hingga penjualan melalui mekanisme yang ditentukan hukum apabila diperlukan.

Putusan yang berkekuatan hukum tetap

Istilah yang sering kita dengar adalah inkracht van gewijsde. Secara sederhana, istilah tersebut merujuk pada putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun tidak semua putusan serta-merta identik dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Inilah sebabnya memahami jenis putusan dan upaya hukum menjadi penting.

Penutup

Putusan adalah puncak pemeriksaan perkara. Tetapi bagi pihak yang menang, terkadang perjuangan belum selesai. Jika pihak yang kalah tidak menjalankan kewajibannya secara sukarela, masih ada tahap berikutnya, eksekusi.

Dan pada seri terakhir, kita akan membahas berbagai jalan yang tersedia setelah putusan, mulai dari mediasi, banding, kasasi, peninjauan kembali, hingga arbitrase, serta beberapa prinsip dasar yang menjadi fondasi hukum acara perdata.

Senin, 08 Februari 2016

Hukum Acara Perdata Seri 6 : Di Pengadilan, Siapa yang Harus Membuktikan?

 

Dalam persidangan, semua orang bisa mengatakan dirinya benar. Penggugat mengatakan memiliki hak. Tergugat mengatakan tidak melakukan kesalahan. Keduanya mungkin sama-sama membawa cerita.

Tetapi pengadilan tidak memutus perkara hanya berdasarkan siapa yang paling meyakinkan saat bercerita. Ada satu kata yang sangat penting: bukti.

Dalil harus dibuktikan

Dalam hukum acara perdata dikenal prinsip bahwa pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa pada prinsipnya harus membuktikan dalil tersebut. Karena itu, ketika seseorang mengatakan saya sudah membayar utang.

Maka persoalannya bukan sekadar apakah pernyataan itu terdengar masuk akal. Pertanyaannya: Apa buktinya?

Bukti surat

Dalam praktik perkara perdata, bukti surat mempunyai posisi penting. Perjanjian, kuitansi, rekening koran, surat pengakuan utang, korespondensi, dan dokumen lainnya dapat menjadi bagian dari pembuktian sepanjang memenuhi ketentuan hukum pembuktian.

Ada perbedaan penting antara akta autentik dan akta di bawah tangan. Akta autentik dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang. Sedangkan akta di bawah tangan dibuat oleh para pihak tanpa bentuk autentik sebagaimana ditentukan undang-undang. Kekuatan pembuktiannya juga tidak dapat disamakan begitu saja.

Saksi

Saksi memberikan keterangan mengenai apa yang diketahuinya berkaitan dengan perkara. Namun tidak semua cerita yang didengar seseorang otomatis menjadi keterangan saksi yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sama.

Karena itu dikenal pula istilah testimonium de auditu, yaitu keterangan mengenai sesuatu yang diketahui dari cerita orang lain. Dalam doktrin pembuktian klasik, keterangan semacam ini tidak disamakan dengan kesaksian langsung mengenai fakta yang dialami sendiri.

Pengakuan

Pengakuan dapat mempunyai konsekuensi penting. Jika seseorang mengakui suatu fakta tertentu yang merugikan dirinya dalam perkara, pengakuan tersebut dapat menjadi alat bukti sesuai ketentuan hukum pembuktian. Karena itu, jawaban dalam persidangan harus disampaikan dengan hati-hati.

Persangkaan

Hakim juga dapat menarik kesimpulan tertentu dari fakta-fakta yang telah terbukti. Inilah yang dikenal sebagai persangkaan. Misalnya, terdapat rangkaian fakta yang secara logis mengarah pada suatu kesimpulan tertentu. Namun persangkaan tetap harus dibangun dari fakta dan ketentuan hukum yang relevan.

Sumpah

Sumpah juga dikenal dalam sistem pembuktian perdata. Penggunaannya mempunyai fungsi dan persyaratan tertentu. Karena itu, sumpah bukan sekadar mengatakan saya bersumpah bahwa saya benar. Ada konstruksi hukum yang mengatur kapan dan bagaimana sumpah dapat digunakan.

Unus testis nullus testis

Ada prinsip klasik: unus testis nullus testis. Secara sederhana, satu orang saksi saja pada prinsipnya tidak cukup untuk membuktikan suatu dalil tanpa didukung alat bukti lainnya sebagaimana ketentuan hukum pembuktian. Namun penerapannya harus dilihat bersama keseluruhan sistem pembuktian.

Kebenaran dalam perkara perdata

Sering dikatakan bahwa hukum acara perdata mengejar kebenaran formil. Ungkapan tersebut merupakan doktrin klasik untuk menggambarkan karakter pembuktian perkara perdata. Tetapi dalam praktik, hakim tetap harus menilai alat bukti secara menyeluruh berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan.

Penutup

Persidangan pada akhirnya bukan perlombaan siapa yang paling keras berbicara. Ia adalah proses untuk menilai dalil mana yang terbukti dan dalil mana yang tidak terbukti. Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, tibalah saat yang ditunggu para pihak, putusan hakim.

Tetapi putusan hakim ternyata tidak hanya mempunyai satu bentuk. Ada putusan deklaratoir, konstitutif, condemnatoir, bahkan ada putusan yang dapat dimintakan pelaksanaan segera dalam kondisi tertentu. Mari masuk ke seri berikutnya.

Senin, 01 Februari 2016

Hukum Acara Perdata Seri 5 : Ketika Tergugat Tidak Datang ke Persidangan

 

Surat panggilan sudah disampaikan secara sah. Hari sidang tiba. Penggugat hadir. Tergugat tidak hadir. Sidang berikutnya, tergugat kembali tidak hadir. Lalu apa yang terjadi? Apakah hakim langsung menyatakan penggugat menang? Jawabannya: tidak sesederhana itu.

Apa itu verstek?

Dalam keadaan tertentu, apabila tergugat yang telah dipanggil secara sah tidak hadir dan tidak mewakilkan kepada pihak lain untuk hadir, perkara dapat diperiksa dan diputus secara verstek. Namun verstek bukan berarti hakim otomatis mengabulkan seluruh gugatan. Hakim tetap harus menilai persyaratan yang berlaku dan dalil gugatan.

Verstek bukan kemenangan otomatis

Ini salah satu kesalahpahaman yang paling sering terjadi. Tidak hadirnya tergugat bukan berarti semua permintaan penggugat harus dikabulkan. Penggugat tetap harus menyusun gugatan secara jelas dan memenuhi persyaratan hukum. Hakim juga tetap mempunyai kewajiban memeriksa perkara berdasarkan hukum acara yang berlaku.

Bagaimana jika tergugat tidak setuju?

Hukum acara menyediakan mekanisme verzet atau perlawanan terhadap putusan verstek dalam kondisi yang ditentukan oleh hukum. Jadi, putusan verstek bukan berarti tergugat kehilangan seluruh kesempatan hukum. Namun penggunaan verzet memiliki persyaratan dan tenggat waktu yang harus diperhatikan.

Putusan gugur

Ada keadaan yang justru berbeda. Jika penggugat yang tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah, perkara dapat berakhir dengan putusan gugur sesuai ketentuan hukum acara. Artinya, kehadiran para pihak bukan persoalan sepele.

Putusan bukan akhir dari seluruh perjalanan

Setelah putusan dijatuhkan, para pihak masih mungkin mempunyai upaya hukum sesuai jenis putusan dan ketentuan yang berlaku. Ada banding. Ada kasasi. Dalam kondisi tertentu terdapat peninjauan kembali. Ada pula perlawanan pihak ketiga dalam konteks tertentu. Namun masing-masing mempunyai syarat dan fungsi yang berbeda.

Penutup

Persidangan perdata tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang datang ke persidangan? Yang jauh lebih penting adalah bagaimana hak para pihak tetap diproses melalui mekanisme hukum yang adil.

Dan pada tahap berikutnya, pertanyaan paling penting mulai muncul bagaimana hakim menentukan apakah cerita penggugat atau tergugat dapat dipercaya? Jawabannya adalah pembuktian.

Senin, 25 Januari 2016

Hukum Acara Perdata Seri 4 : Ketika Harta Benda Harus Diamankan

 

Bayangkan seseorang menggugat karena merasa memiliki hak atas sebuah mobil. Namun selama perkara berlangsung, mobil tersebut justru dijual kepada orang lain. Atau sebuah rumah yang menjadi objek sengketa tiba-tiba dialihkan. Pertanyaannya bagaimana penggugat melindungi objek sengketa selama perkara belum selesai?

Salah satu instrumen hukum acara perdata adalah sita. Sita bukan berarti pengadilan langsung mengambil barang Sita merupakan tindakan hukum untuk menempatkan benda tertentu dalam keadaan tertentu guna menjamin kepentingan proses peradilan atau pelaksanaan putusan, sesuai jenis sitanya.

Karena itu, sita tidak boleh dipahami sekadar sebagai barang disita. Jenis dan tujuan sita berbeda-beda.

Sita conservatoir

Sita conservatoir atau sita jaminan pada dasarnya digunakan untuk mengamankan harta kekayaan tergugat agar terdapat jaminan bagi pelaksanaan putusan nantinya. Logikanya sederhana jika penggugat menang, jangan sampai harta yang dapat digunakan untuk memenuhi putusan sudah tidak ada. Tetapi permohonan sita bukan otomatis berarti sita pasti dikabulkan. Hakim harus mempertimbangkan alasan dan persyaratan hukumnya.

Sita revindicatoir

Berbeda dengan sita jaminan, sita revindicatoir berkaitan dengan tuntutan mengenai benda milik penggugat yang berada dalam penguasaan pihak lain. Fokusnya adalah perlindungan terhadap benda yang diklaim sebagai milik penggugat.

Derdenbeslag

Ada pula situasi ketika harta milik debitur ternyata berada dalam penguasaan pihak ketiga. Dalam kondisi demikian dikenal konsep derdenbeslag. Sederhananya, harta debitur tidak berada di tangannya sendiri, tetapi berada pada pihak ketiga. Hal ini dapat menimbulkan persoalan tersendiri dalam pelaksanaan penyitaan.

Sita marital

Dalam perkara tertentu yang berkaitan dengan hubungan perkawinan dan harta perkawinan, dikenal pula istilah sita marital. Namun penggunaannya harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan konteks perkara.

Sita bukan alat untuk memenangkan perkara

Ini penting. Sita tidak berarti penggugat sudah menang. Sita merupakan instrumen prosedural. Hak mengenai siapa yang sebenarnya benar tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan perkara dan putusan pengadilan.

Karena itu, jangan sampai muncul anggapan kalau sudah disita berarti barang itu milik saya. Tidak demikian.

Penutup

Sita menunjukkan bahwa hukum acara perdata tidak hanya berbicara mengenai siapa yang benar. Hukum acara juga memikirkan bagaimana agar putusan pengadilan nantinya tidak menjadi sia-sia.

Namun bagaimana jika tergugat justru tidak datang ke persidangan? Apakah perkara otomatis selesai? Belum tentu. Kita akan masuk ke salah satu istilah yang paling dikenal masyarakat, verstek.

Senin, 18 Januari 2016

Hukum Acara Perdata Seri 3 : Ketika Tergugat Tidak Hanya Membela Diri

 

Ketika seseorang digugat, pilihan pertama yang terlintas mungkin sederhana, saya harus membantah. Tetapi dalam hukum acara perdata, tergugat tidak hanya mempunyai pilihan untuk membantah dalil penggugat. Tergugat dapat mengajukan jawaban, eksepsi, bahkan gugatan balik atau rekonvensi.

Jawaban: membantah atau mengakui

Jawaban merupakan kesempatan bagi tergugat untuk memberikan tanggapan terhadap gugatan. Tergugat dapat membantah seluruh dalil, sebagian dalil, atau bahkan mengakui bagian tertentu.

Di sinilah posisi masing-masing pihak mulai terlihat. Penggugat menyampaikan gugatan. Tergugat menjawab. Penggugat kemudian dapat memberikan replik. Tergugat memberikan duplik. Proses ini membuat perkara semakin jelas, apa yang sebenarnya diperselisihkan?

Eksepsi: masalah sebelum masuk pokok perkara

Tidak semua keberatan tergugat berkaitan langsung dengan benar atau tidaknya dalil penggugat. Ada keberatan yang menyangkut aspek prosedural. Inilah yang dikenal sebagai eksepsi. Contohnya adalah keberatan mengenai kompetensi pengadilan.

Tergugat dapat berpendapat bahwa pengadilan yang memeriksa perkara tidak berwenang. Jika keberatan tersebut diterima, perkara dapat berakhir tanpa hakim harus masuk terlalu jauh ke pokok sengketa, tergantung jenis dan sifat eksepsinya.

Rekonvensi: tergugat berubah menjadi penggugat

Bagian ini menarik. Tergugat ternyata tidak hanya ingin mempertahankan diri. Ia juga mempunyai tuntutan terhadap penggugat. Maka dapat muncul rekonvensi, yaitu gugatan balik yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat dalam perkara yang sama, sepanjang memenuhi persyaratan hukum acara.

Posisi para pihak menjadi unik. Dalam konvensi: Penggugat vs Tergugat. Dalam rekonvensi: Penggugat menjadi Tergugat Rekonvensi. Tergugat menjadi Penggugat Rekonvensi. Satu perkara, tetapi terdapat dua arah tuntutan.

Replik dan duplik bukan sekadar formalitas

Replik memberikan kesempatan kepada penggugat untuk menanggapi jawaban tergugat. Duplik menjadi kesempatan bagi tergugat untuk memberikan tanggapan terhadap replik. Tahapan tersebut membantu mempersempit persoalan.

Pada akhirnya, hakim harus mengetahui: Apa yang benar-benar diperdebatkan oleh para pihak? Mengapa hal ini penting? Karena proses persidangan bukan sekadar adu panjang dokumen.

Tujuannya adalah menemukan titik sengketa. Apakah utangnya memang ada? Apakah sudah dibayar? Apakah perjanjian sah? Apakah tergugat benar-benar melakukan wanprestasi? Apakah justru penggugat yang melakukan pelanggaran? Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kemudian akan membawa perkara menuju pembuktian.

Penutup

Dalam perkara perdata, membela diri tidak selalu berarti sekadar mengatakan tidak. Tergugat dapat membantah, mengajukan keberatan prosedural, dan dalam kondisi tertentu mengajukan tuntutan balik. Setelah itu, perkara memasuki fase yang sangat menentukan: pembuktian.

Tetapi sebelum membuktikan siapa yang benar, ada satu persoalan yang sering muncul bagaimana jika harta benda yang menjadi objek sengketa berisiko dialihkan, dijual, atau disembunyikan? Di sinilah kita bertemu dengan sita.

Senin, 11 Januari 2016

Hukum Acara Perdata Seri 2 : Ketika Orang Ketiga Masuk ke Dalam Perkara

 

Perkara sudah berjalan. Penggugat menggugat tergugat. Jawaban sudah disampaikan. Pemeriksaan perkara terus berlangsung. Tiba-tiba muncul seseorang yang berkata saya juga mempunyai kepentingan dalam perkara ini. Apakah orang tersebut boleh begitu saja masuk ke dalam perkara?

Jawabannya: ada mekanismenya. Dalam hukum acara perdata dikenal konsep intervensi, yaitu masuknya pihak ketiga ke dalam perkara yang sedang diperiksa pengadilan karena memiliki kepentingan terhadap perkara tersebut. Namun bentuknya tidak selalu sama.

Voeging: pihak ketiga bergabung

Dalam voeging, pihak ketiga masuk ke dalam perkara dengan cara bergabung mendukung salah satu pihak. Misalnya, A menggugat B mengenai kepemilikan suatu benda. C merasa mempunyai kepentingan yang sejalan dengan B. C kemudian meminta bergabung untuk mendukung posisi B. Di sini C bukan sekadar penonton. Ia mempunyai kepentingan hukum terhadap hasil perkara.

Tussenkomst: pihak ketiga datang dengan kepentingannya sendiri

Berbeda dengan voeging, dalam tussenkomst pihak ketiga masuk karena memiliki kepentingan sendiri terhadap objek sengketa. Ia tidak sekadar mengatakan saya mendukung penggugat atau saya mendukung tergugat. Ia pada dasarnya mengatakan saya mempunyai hak atau kepentingan sendiri terhadap objek yang sedang disengketakan. Karena itu, tussenkomst memiliki karakter yang berbeda.

Vrijwaring: “Kalau saya kalah, pihak lain harus bertanggung jawab”

Ada pula vrijwaring. Dalam konstruksi ini, salah satu pihak meminta agar pihak ketiga turut dilibatkan karena terdapat hubungan hukum yang menyebabkan pihak ketiga berkewajiban menanggung akibat tertentu apabila pihak yang meminta vrijwaring mengalami kekalahan. Misalnya terdapat hubungan penanggungan atau jaminan tertentu. Jadi, pihak ketiga tidak masuk karena sekadar ingin ikut campur. Ada hubungan hukum yang menjadi dasar keterlibatannya.

Mengapa mekanisme ini penting?

Karena putusan pengadilan dapat berdampak terhadap kepentingan pihak yang tidak semula menjadi penggugat atau tergugat. Hukum acara menyediakan mekanisme agar pihak yang mempunyai kepentingan hukum dapat memperoleh kesempatan untuk menyampaikan kepentingannya melalui prosedur yang tepat.

Namun bukan berarti setiap orang boleh masuk ke perkara. Harus terdapat kepentingan hukum dan harus memenuhi persyaratan prosedural yang berlaku.

Jangan salah membedakan

Secara sederhana:

·        Voeging → pihak ketiga bergabung mendukung salah satu pihak.

·        Tussenkomst → pihak ketiga masuk untuk memperjuangkan kepentingannya sendiri.

·        Vrijwaring → pihak ketiga ditarik karena adanya hubungan hukum yang berkaitan dengan tanggung jawab pihak yang meminta jaminan.

Ketiganya sama-sama berkaitan dengan masuknya pihak ketiga, tetapi alasan dan posisi hukumnya berbeda.

Penutup

Perkara perdata tidak selalu hanya terdiri atas penggugat melawan tergugat. Di balik satu sengketa bisa terdapat kepentingan pihak lain. Karena itu, hukum acara perdata tidak hanya mengatur bagaimana seseorang menggugat, tetapi juga bagaimana pihak lain dapat melindungi kepentingannya ketika perkara sedang berlangsung.

Dan setelah para pihak lengkap, pertarungan memasuki tahap berikutnya penggugat mengajukan dalil, tergugat menjawab, lalu muncul eksepsi dan bahkan gugatan balik. Itulah yang akan dibahas pada seri berikutnya.

Senin, 04 Januari 2016

Hukum Acara Perdata Seri 1: Ketika Hak Dilanggar, Bagaimana Cara Menggugat?

 

Memahami gugatan, posita, petitum, kompetensi pengadilan, hingga asas actor sequitur forum rei.

Bayangkan seseorang membeli sebuah rumah. Uang sudah dibayar, tetapi rumah tidak kunjung diserahkan. Atau seseorang meminjamkan uang kepada temannya. Jatuh tempo sudah lewat, tetapi uang tidak juga dikembalikan. Atau sebuah perusahaan telah menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak, tetapi pembayaran tidak kunjung dilakukan.

Ketika upaya kekeluargaan tidak lagi menemukan jalan keluar, pertanyaan berikutnya muncul: Ke mana hak tersebut harus diperjuangkan? Dalam hukum perdata, salah satu jalannya adalah mengajukan gugatan ke pengadilan.

Tetapi menggugat bukan sekadar datang ke pengadilan dan mengatakan bahwa seseorang telah merugikan kita. Ada aturan mengenai siapa yang digugat, di pengadilan mana gugatan diajukan, apa yang harus dituliskan, serta apa sebenarnya yang diminta kepada hakim. Inilah wilayah hukum acara perdata.

Apa Itu Gugatan?

Secara sederhana, gugatan adalah tuntutan hak yang diajukan kepada pengadilan karena terdapat sengketa antara para pihak. Dalam gugatan biasanya terdapat setidaknya dua pihak utama: Penggugat, yaitu pihak yang merasa haknya dilanggar atau dirugikan, dan Tergugat, yaitu pihak yang digugat.

Namun, tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan melalui gugatan. Ada pula permohonan yang pada prinsipnya bersifat voluntair, yaitu permintaan kepada pengadilan untuk menetapkan atau memberikan suatu penetapan hukum tanpa adanya sengketa antara dua pihak yang berlawanan.

Karena itu, secara sederhana dapat dibedakan: Ada sengketa → gugatan. Tidak ada sengketa → permohonan, dalam perkara yang memang termasuk yurisdiksi voluntair.

Gugatan Tidak Boleh Hanya Berisi Cerita

Salah satu kesalahan yang sering terjadi ketika orang membayangkan gugatan adalah menganggap bahwa gugatan cukup berisi cerita mengenai kerugian yang dialaminya. Padahal tidak demikian. Sebuah gugatan harus disusun secara sistematis.

Secara umum, gugatan perdata memuat identitas para pihak, posita atau fundamentum petendi, dan petitum. Tiga bagian ini memiliki fungsi yang berbeda.

1.       Identitas Para Pihak

Bagian pertama adalah identitas. Siapa Penggugat? Siapa Tergugat? Di mana alamatnya? Apabila pihak yang berperkara merupakan badan hukum, identitas badan hukum tersebut juga harus dijelaskan sesuai kedudukannya.

Identitas bukan formalitas belaka. Kesalahan dalam mengidentifikasi pihak dapat menimbulkan persoalan serius dalam gugatan. Sebab, pengadilan harus mengetahui dengan jelas siapa yang menggugat dan siapa yang digugat.

2.       Posita: Cerita Hukum yang Menjadi Dasar Gugatan

Kemudian ada posita, atau fundamentum petendi. Inilah bagian yang menjelaskan mengapa seseorang mengajukan gugatan. Posita pada dasarnya memuat dasar atau alasan gugatan, termasuk uraian mengenai fakta dan hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan.

Misalnya: A meminjamkan uang kepada B. B berjanji mengembalikan pada tanggal tertentu. Tanggal jatuh tempo telah lewat. A telah meminta pembayaran. Namun B tidak membayar.

Rangkaian fakta tersebut kemudian dihubungkan dengan dasar hukum yang menjadi alasan mengapa A merasa memiliki hak untuk menuntut B. Jadi, posita menjawab pertanyaan mengapa saya menggugat?

3.       Petitum: Apa yang Sebenarnya Diminta?

Setelah menjelaskan alasan gugatan, Penggugat harus mengatakan dengan jelas apa yang sebenarnya diminta kepada hakim? Bagian inilah yang disebut petitum. Petitum merupakan bagian gugatan yang berisi tuntutan atau permintaan Penggugat kepada pengadilan.

Misalnya, Penggugat meminta agar hakim:

  • menyatakan suatu perjanjian sah;
  • menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  • menghukum Tergugat membayar sejumlah uang;
  • menghukum Tergugat menyerahkan suatu barang; atau
  • memberikan putusan lain sesuai tuntutan yang mempunyai dasar hukum.

Dengan demikian posita menjelaskan alasannya, petitum menjelaskan permintaannya. Keduanya harus memiliki hubungan yang logis. Jangan sampai posita bercerita tentang sengketa utang-piutang, tetapi petitumnya tiba-tiba meminta sesuatu yang tidak mempunyai hubungan dengan uraian tersebut. Ketidaksesuaian antara posita dan petitum dapat menimbulkan persoalan terhadap kejelasan gugatan.

Mengapa Posita dan Petitum Harus Sinkron?

Bayangkan seseorang datang ke pengadilan dan berkata saya mempunyai utang yang belum dibayar. Lalu setelah menjelaskan panjang lebar mengenai utang tersebut, pada bagian permintaan ia justru meminta hakim membatalkan sertifikat tanah yang tidak pernah dibahas dalam posita.

Hakim tentu membutuhkan kejelasan. Apa hubungan antara utang dengan sertifikat tanah tersebut? Inilah pentingnya konsistensi antara posita dan petitum. Gugatan harus memberikan gambaran yang jelas kepada hakim mengenai: peristiwa → hubungan hukum → pelanggaran → tuntutan.

Jika konstruksinya tidak jelas, gugatan dapat menghadapi persoalan formil. Dalam praktik hukum acara perdata, kondisi gugatan yang tidak jelas dapat berkaitan dengan apa yang dikenal sebagai obscuur libel.

Gugatan Diajukan ke Pengadilan Mana?

Pertanyaan berikutnya kalau ingin menggugat, harus ke pengadilan mana? Ini bukan persoalan sepele. Jangan sampai seseorang sudah menyusun gugatan dengan susah payah, tetapi ternyata gugatan diajukan kepada pengadilan yang tidak berwenang.

Dalam hukum acara perdata dikenal asas: Actor Sequitur Forum Rei. Secara sederhana, asas ini berarti penggugat mengikuti forum atau domisili tergugat. Prinsip tersebut tercermin dalam Pasal 118 HIR untuk perkara perdata yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.

Pada prinsipnya, gugatan diajukan kepada Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat Tergugat bertempat tinggal atau berdomisili. Mengapa demikian? Karena pada dasarnya pihak yang menggugatlah yang mendatangi forum tempat pihak yang digugat berada. Tetapi prinsip tersebut mempunyai sejumlah pengecualian.

Kalau Tergugat Lebih dari Satu?

Bagaimana jika Tergugat ada dua atau lebih? Pasal 118 HIR memberikan aturan mengenai keadaan tersebut. Pada kondisi tertentu, gugatan dapat diajukan ke pengadilan di wilayah hukum tempat tinggal salah satu Tergugat, sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, ketika terdapat beberapa Tergugat, Penggugat tidak selalu harus mengajukan gugatan secara terpisah ke setiap wilayah. Tetapi tetap harus dilihat hubungan antara para Tergugat dan karakter sengketanya.

Bagaimana Kalau Alamat Tergugat Tidak Diketahui?

Persoalan menjadi lebih menarik ketika keberadaan Tergugat tidak diketahui. Apakah gugatan menjadi mustahil? Tidak selalu. Pasal 118 HIR juga mengatur keadaan ketika tempat tinggal Tergugat tidak diketahui. Dalam kondisi tertentu, gugatan dapat diajukan di tempat tinggal Penggugat.

Tetapi apabila objek sengketa berupa benda tidak bergerak, terdapat aturan khusus mengenai pengadilan yang berwenang. Di sinilah dikenal asas: Actor Sequitur Forum Rei Sitae.

Sederhananya, untuk sengketa tertentu mengenai benda tidak bergerak, gugatan dapat diajukan pada pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi letak benda tersebut. Misalnya, jika sengketa berkaitan dengan sebidang tanah, lokasi tanah menjadi sangat penting dalam menentukan kompetensi relatif pengadilan.

Kompetensi Relatif Jangan Tertukar dengan Kompetensi Absolut

Dalam hukum acara perdata ada dua konsep yang sering membuat orang bingung, kompetensi relatif dan kompetensi absolut. Kompetensi relatif berkaitan dengan pengadilan mana yang berwenang berdasarkan wilayah hukumnya. Misalnya, sama-sama Pengadilan Negeri, tetapi persoalannya adalah apakah perkara harus diajukan ke Pengadilan Negeri A atau Pengadilan Negeri B.

Kompetensi absolut berkaitan dengan lingkungan atau jenis peradilan mana yang berwenang mengadili perkara tersebut. Misalnya apakah suatu perkara menjadi kewenangan:

·        Pengadilan Negeri;

·        Pengadilan Agama;

·        Pengadilan Tata Usaha Negara; atau

·        lingkungan peradilan lainnya sesuai kompetensinya.

Jadi, gampangnya: Relatif = pengadilan yang mana berdasarkan wilayah? Absolut = lingkungan peradilan yang mana? Perbedaan ini penting karena akibat hukumnya juga berbeda.

Eksepsi Kompetensi: “Pengadilan Ini Tidak Berwenang!”

Tergugat tidak selalu harus menjawab pokok gugatan terlebih dahulu. Ia dapat mengajukan keberatan mengenai kewenangan mengadili dalam bentuk eksepsi, sesuai jenis dan ketentuan yang berlaku.

Untuk kompetensi absolut, Pasal 134 HIR mengatur bahwa ketidakberwenangan karena pokok persoalannya termasuk kewenangan pengadilan lain dapat diperhatikan oleh hakim, termasuk apabila tidak diajukan sebagai eksepsi. Sementara mengenai kompetensi relatif, keberatan tersebut pada prinsipnya harus diajukan pada tahap awal sesuai ketentuan hukum acara.

Ini menunjukkan bahwa persoalan pengadilan mana yang berwenang? bukan sekadar persoalan administratif. Ia berkaitan langsung dengan validitas proses pemeriksaan perkara.

Bagaimana Jika Gugatan Dicabut?

Bagaimana jika setelah gugatan didaftarkan, Penggugat berubah pikiran? Dalam hukum acara perdata dikenal kemungkinan pencabutan gugatan. Namun, mekanismenya berbeda tergantung pada apakah Tergugat sudah memberikan jawaban atau belum.

Pada prinsipnya, sebelum Tergugat memberikan jawaban, pencabutan gugatan dapat dilakukan oleh Penggugat. Jika Tergugat sudah memberikan jawaban, persoalannya menjadi berbeda karena kepentingan Tergugat sudah masuk ke dalam proses perkara.

Dalam kondisi tersebut, pencabutan pada prinsipnya memerlukan persetujuan Tergugat. Hal ini masuk akal. Setelah Tergugat memberikan jawaban, perkara bukan lagi sekadar urusan Penggugat. Tergugat juga sudah mengeluarkan waktu, tenaga, dan biaya untuk menghadapi perkara.

Hakim Tidak Boleh Memberikan Lebih dari yang Diminta

Ada prinsip penting dalam perkara perdata yang perlu diketahui. Pada prinsipnya, hakim terikat pada ruang lingkup tuntutan para pihak. Pasal 178 ayat (3) HIR mengandung larangan bagi hakim untuk menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau memberikan lebih daripada yang dituntut.

Prinsip ini sering dikaitkan dengan asas ultra petita. Artinya, hakim tidak seharusnya memberikan sesuatu yang tidak diminta dalam petitum, dengan tetap memperhatikan perkembangan doktrin dan praktik peradilan mengenai penerapannya. Karena itu, penyusunan petitum menjadi sangat penting. Penggugat harus benar-benar memikirkan apa yang saya ingin hakim putuskan?

Siapa yang Harus Membuktikan?

Setelah gugatan diajukan dan perkara masuk ke tahap pembuktian, muncul pertanyaan berikutnya siapa yang harus membuktikan? Secara umum dikenal prinsip bahwa pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa harus membuktikan dalil tersebut.

Hal ini tercermin antara lain dalam Pasal 163 HIR. Karena itu, Penggugat tidak cukup hanya mengatakansaya dirugikan. Ia harus mampu menunjukkan dasar dan bukti yang mendukung dalilnya. Kontrak, kuitansi, surat, komunikasi, saksi, atau alat bukti lain dapat menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai ketentuan hukum acara.

Mengapa Memahami Gugatan Itu Penting?

Gugatan adalah pintu masuk ke proses peradilan. Kalau pintunya saja tidak jelas, bagaimana hakim dapat memeriksa persoalan di baliknya? Sebuah gugatan yang baik harus mampu menjawab setidaknya tiga pertanyaan: Siapa yang menggugat dan siapa yang digugat? Apa dasar atau alasan gugatannya? Apa yang diminta kepada hakim? Dari sana, barulah persoalan mengenai pengadilan yang berwenang, pembuktian, jawaban Tergugat, hingga putusan dapat dibahas.

Penutup: Menggugat Bukan Sekadar “Membawa Masalah ke Pengadilan”

Banyak orang menganggap bahwa ketika haknya dirugikan, solusinya sederhana gugat saja! Padahal, menggugat bukan sekadar membawa masalah ke gedung pengadilan. Ada hukum acara yang harus dipahami. Ada kewenangan pengadilan yang harus diperhatikan. Ada posita yang harus disusun dengan jelas. Ada petitum yang harus dirumuskan secara tepat. Ada bukti yang harus disiapkan. Dan yang paling penting, ada hak serta kepentingan pihak lain yang juga harus dihormati dalam proses peradilan.

Karena itu, hukum acara perdata pada dasarnya bukan sekadar kumpulan aturan teknis. Ia adalah jalan yang mengatur bagaimana seseorang memperjuangkan haknya melalui pengadilan secara tertib, adil, dan berdasarkan hukum. Dan perjalanan itu selalu dimulai dari satu hal, gugatan yang disusun dengan jelas.