Senin, 22 Februari 2016

Hukum Acara Perdata Seri 8 : Dari Mediasi hingga Kasasi, Ke Mana Perkara Berjalan?

 

Banyak orang mengira perkara perdata hanya mempunyai dua kemungkinan menang atau kalah. Padahal perjalanan sebuah perkara jauh lebih panjang. Bahkan sebelum pemeriksaan pokok perkara berlangsung, pengadilan pada umumnya mengenal mekanisme mediasi.

Jika putusan telah dijatuhkan, masih mungkin tersedia upaya hukum. Dan jika para pihak sejak awal sepakat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, perkara bahkan dapat ditempuh di luar pengadilan negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Mediasi: tidak semua sengketa harus berakhir dengan putusan

Mediasi memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencari penyelesaian melalui perundingan dengan bantuan mediator. Gagasan dasarnya sederhana daripada hakim yang menentukan siapa menang dan siapa kalah, mengapa para pihak tidak mencoba mencari kesepakatan sendiri?

Kesepakatan perdamaian dapat mempunyai konsekuensi hukum yang kuat apabila dituangkan dalam bentuk yang ditentukan hukum acara. Karena itu, mediasi bukan sekadar “ngobrol damai”. Ia merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara formal.

Banding: meminta pemeriksaan pada tingkat berikutnya

Jika salah satu pihak tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama, tersedia banding sepanjang perkara dan putusan tersebut memenuhi syarat untuk diajukan banding.

Banding memberikan kesempatan agar perkara diperiksa pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi sesuai kewenangannya. Tetapi mengajukan banding bukan berarti otomatis menang. Banding merupakan upaya hukum, bukan jaminan perubahan putusan.

Kasasi: bukan sekadar mengulang persidangan

Setelah banding, dalam perkara yang memenuhi persyaratan, dapat tersedia kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi mempunyai fungsi penting dalam menjaga penerapan hukum. Karena itu, kasasi tidak semata-mata dipahami sebagai persidangan ulang dari awal. Ada persoalan hukum tertentu yang menjadi fokus pemeriksaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peninjauan kembali

Bagaimana jika putusan telah berkekuatan hukum tetap tetapi kemudian ditemukan keadaan tertentu yang memenuhi alasan peninjauan kembali? Dalam kondisi yang ditentukan undang-undang, tersedia peninjauan kembali (PK).

Namun PK merupakan upaya hukum luar biasa. Artinya, tidak semua ketidakpuasan terhadap putusan dapat dijadikan alasan untuk mengajukan PK. Harus terdapat alasan sebagaimana ditentukan oleh hukum.

Arbitrase: ketika para pihak memilih forum lain

Tidak semua sengketa perdata harus diselesaikan melalui pengadilan. Dalam hubungan kontraktual tertentu, para pihak dapat menyepakati penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Kesepakatan tersebut dapat dibuat sebelum sengketa terjadi atau setelah sengketa terjadi.

Dikenal antara lain istilah Pactum de compromittendo, kesepakatan arbitrase yang dibuat sebelum sengketa terjadi. Sedangkan kesepakatan arbitrase yang dibuat setelah sengketa terjadi dikenal sebagai akta kompromis.

Namun arbitrase bukan berarti hukum tidak berlaku. Justru arbitrase mempunyai kerangka hukum tersendiri, termasuk mengenai sifat mengikat putusan arbitrase dan pelaksanaannya.

Prinsip-prinsip penting

Dari seluruh rangkaian pembahasan hukum acara perdata, kita dapat melihat beberapa prinsip penting. Pertama, hakim terikat pada ruang lingkup sengketa yang diajukan para pihak. Hakim tidak boleh begitu saja memutus persoalan di luar apa yang menjadi objek pemeriksaan.

Kedua, para pihak harus memperoleh kesempatan untuk membela kepentingannya. Penggugat mempunyai kesempatan mengajukan dalil dan bukti. Tergugat mempunyai kesempatan memberikan jawaban dan bukti.

Ketiga, pembuktian menjadi bagian penting dalam menentukan hasil perkara. Perasaan bahwa seseorang benar tidak cukup. Dalil harus didukung alat bukti yang relevan dan sah.

Keempat, putusan bukan sekadar dokumen. Dalam perkara yang memenuhi syarat untuk dilaksanakan, putusan harus dapat diwujudkan melalui mekanisme eksekusi.

Dari gugatan hingga eksekusi

Jika seluruh seri ini kita tarik menjadi satu garis besar, perjalanan perkara perdata kira-kira dapat dibayangkan seperti ini: Hak dilanggar → gugatan diajukan → para pihak dipanggil → mediasi → jawaban dan eksepsi → replik dan duplik → pembuktian → kesimpulan → putusan → upaya hukum → putusan berkekuatan hukum tetap → eksekusi.

Tetapi tidak semua perkara mengikuti jalur yang persis sama. Ada perkara yang selesai melalui perdamaian. Ada yang berhenti karena persoalan prosedural. Ada yang berlanjut ke banding dan kasasi. Ada pula yang sejak awal diselesaikan melalui arbitrase.

Penutup: hukum acara adalah jalan menuju keadilan

Pada akhirnya, hukum acara perdata bukan sekadar kumpulan istilah seperti posita, petitum, verstek, sita, rekonvensi, replik, duplik, banding, atau kasasi. Di balik semua istilah tersebut ada satu tujuan, memberikan mekanisme agar sengketa hak dapat diperiksa dan diselesaikan melalui prosedur hukum.

Karena itu, memahami hukum acara perdata penting bukan hanya bagi advokat atau hakim. Masyarakat pun perlu memahaminya. Sebab ketika suatu hari hak kita dilanggar, pertanyaan pertama mungkin bukan iapa yang salah? Melainkan jalan hukum apa yang tersedia untuk memperjuangkan hak saya? Dan hukum acara perdata memberikan peta untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Senin, 15 Februari 2016

Hukum Acara Perdata Seri 7 : Ketika Hakim Menjatuhkan Putusan, Apa yang Terjadi Berikutnya?

 

Setelah berbulan-bulan menjalani persidangan, akhirnya tiba hari yang ditunggu, putusan dibacakan. Tetapi putusan bukan sekadar kalimat, gugatan dikabulkan. Ada berbagai jenis putusan dan masing-masing mempunyai akibat hukum yang berbeda.

Putusan deklaratoir

Putusan deklaratoir pada dasarnya memberikan pernyataan atau penegasan mengenai suatu keadaan atau hubungan hukum. Misalnya, hakim menyatakan seseorang mempunyai hak tertentu. Fokusnya adalah menyatakan.

Putusan konstitutif

Putusan konstitutif menimbulkan, mengubah, atau menghapus suatu keadaan atau hubungan hukum. Dengan kata lain, putusan tersebut mempunyai akibat yang bersifat membentuk atau mengubah keadaan hukum tertentu.

Putusan condemnatoir

Berbeda lagi dengan putusan condemnatoir. Putusan ini berisi penghukuman terhadap salah satu pihak untuk melakukan sesuatu. Misalnya membayar sejumlah uang, menyerahkan suatu benda, atau melakukan tindakan tertentu. Putusan seperti inilah yang pada tahap tertentu dapat membutuhkan eksekusi.

Putusan serta-merta

Ada pula konsep uitvoerbaar bij voorraad atau putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum. Namun penerapannya bukan berarti setiap putusan dapat langsung dilaksanakan. Ada persyaratan dan pembatasan yang harus diperhatikan.

Putusan bukan berarti sengketa selesai seketika

Ketika hakim menjatuhkan putusan, perjalanan perkara bisa saja belum selesai. Pihak yang tidak menerima putusan dapat menggunakan upaya hukum apabila memenuhi persyaratan. Namun ketika putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kewajiban dalam putusan tidak dilaksanakan secara sukarela, persoalan beralih pada tahap eksekusi.

Apa itu eksekusi?

Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan secara paksa sesuai hukum acara. Misalnya, seseorang diwajibkan membayar sejumlah uang tetapi tidak mau membayar. Pengadilan dalam kondisi tertentu dapat melaksanakan putusan melalui mekanisme eksekusi.

Mengapa eksekusi menjadi penting?

Karena putusan yang tidak dapat dilaksanakan hanya akan menjadi tulisan di atas kertas. Keadilan tidak berhenti pada saat hakim mengucapkan putusan. Keadilan juga berkaitan dengan bagaimana putusan tersebut dilaksanakan sesuai hukum.

Namun pelaksanaan eksekusi juga tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada tahapan, peringatan atau aanmaning dalam kondisi tertentu, penyitaan eksekutorial, hingga penjualan melalui mekanisme yang ditentukan hukum apabila diperlukan.

Putusan yang berkekuatan hukum tetap

Istilah yang sering kita dengar adalah inkracht van gewijsde. Secara sederhana, istilah tersebut merujuk pada putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun tidak semua putusan serta-merta identik dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Inilah sebabnya memahami jenis putusan dan upaya hukum menjadi penting.

Penutup

Putusan adalah puncak pemeriksaan perkara. Tetapi bagi pihak yang menang, terkadang perjuangan belum selesai. Jika pihak yang kalah tidak menjalankan kewajibannya secara sukarela, masih ada tahap berikutnya, eksekusi.

Dan pada seri terakhir, kita akan membahas berbagai jalan yang tersedia setelah putusan, mulai dari mediasi, banding, kasasi, peninjauan kembali, hingga arbitrase, serta beberapa prinsip dasar yang menjadi fondasi hukum acara perdata.

Senin, 08 Februari 2016

Hukum Acara Perdata Seri 6 : Di Pengadilan, Siapa yang Harus Membuktikan?

 

Dalam persidangan, semua orang bisa mengatakan dirinya benar. Penggugat mengatakan memiliki hak. Tergugat mengatakan tidak melakukan kesalahan. Keduanya mungkin sama-sama membawa cerita.

Tetapi pengadilan tidak memutus perkara hanya berdasarkan siapa yang paling meyakinkan saat bercerita. Ada satu kata yang sangat penting: bukti.

Dalil harus dibuktikan

Dalam hukum acara perdata dikenal prinsip bahwa pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa pada prinsipnya harus membuktikan dalil tersebut. Karena itu, ketika seseorang mengatakan saya sudah membayar utang.

Maka persoalannya bukan sekadar apakah pernyataan itu terdengar masuk akal. Pertanyaannya: Apa buktinya?

Bukti surat

Dalam praktik perkara perdata, bukti surat mempunyai posisi penting. Perjanjian, kuitansi, rekening koran, surat pengakuan utang, korespondensi, dan dokumen lainnya dapat menjadi bagian dari pembuktian sepanjang memenuhi ketentuan hukum pembuktian.

Ada perbedaan penting antara akta autentik dan akta di bawah tangan. Akta autentik dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang. Sedangkan akta di bawah tangan dibuat oleh para pihak tanpa bentuk autentik sebagaimana ditentukan undang-undang. Kekuatan pembuktiannya juga tidak dapat disamakan begitu saja.

Saksi

Saksi memberikan keterangan mengenai apa yang diketahuinya berkaitan dengan perkara. Namun tidak semua cerita yang didengar seseorang otomatis menjadi keterangan saksi yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sama.

Karena itu dikenal pula istilah testimonium de auditu, yaitu keterangan mengenai sesuatu yang diketahui dari cerita orang lain. Dalam doktrin pembuktian klasik, keterangan semacam ini tidak disamakan dengan kesaksian langsung mengenai fakta yang dialami sendiri.

Pengakuan

Pengakuan dapat mempunyai konsekuensi penting. Jika seseorang mengakui suatu fakta tertentu yang merugikan dirinya dalam perkara, pengakuan tersebut dapat menjadi alat bukti sesuai ketentuan hukum pembuktian. Karena itu, jawaban dalam persidangan harus disampaikan dengan hati-hati.

Persangkaan

Hakim juga dapat menarik kesimpulan tertentu dari fakta-fakta yang telah terbukti. Inilah yang dikenal sebagai persangkaan. Misalnya, terdapat rangkaian fakta yang secara logis mengarah pada suatu kesimpulan tertentu. Namun persangkaan tetap harus dibangun dari fakta dan ketentuan hukum yang relevan.

Sumpah

Sumpah juga dikenal dalam sistem pembuktian perdata. Penggunaannya mempunyai fungsi dan persyaratan tertentu. Karena itu, sumpah bukan sekadar mengatakan saya bersumpah bahwa saya benar. Ada konstruksi hukum yang mengatur kapan dan bagaimana sumpah dapat digunakan.

Unus testis nullus testis

Ada prinsip klasik: unus testis nullus testis. Secara sederhana, satu orang saksi saja pada prinsipnya tidak cukup untuk membuktikan suatu dalil tanpa didukung alat bukti lainnya sebagaimana ketentuan hukum pembuktian. Namun penerapannya harus dilihat bersama keseluruhan sistem pembuktian.

Kebenaran dalam perkara perdata

Sering dikatakan bahwa hukum acara perdata mengejar kebenaran formil. Ungkapan tersebut merupakan doktrin klasik untuk menggambarkan karakter pembuktian perkara perdata. Tetapi dalam praktik, hakim tetap harus menilai alat bukti secara menyeluruh berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan.

Penutup

Persidangan pada akhirnya bukan perlombaan siapa yang paling keras berbicara. Ia adalah proses untuk menilai dalil mana yang terbukti dan dalil mana yang tidak terbukti. Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, tibalah saat yang ditunggu para pihak, putusan hakim.

Tetapi putusan hakim ternyata tidak hanya mempunyai satu bentuk. Ada putusan deklaratoir, konstitutif, condemnatoir, bahkan ada putusan yang dapat dimintakan pelaksanaan segera dalam kondisi tertentu. Mari masuk ke seri berikutnya.

Senin, 01 Februari 2016

Hukum Acara Perdata Seri 5 : Ketika Tergugat Tidak Datang ke Persidangan

 

Surat panggilan sudah disampaikan secara sah. Hari sidang tiba. Penggugat hadir. Tergugat tidak hadir. Sidang berikutnya, tergugat kembali tidak hadir. Lalu apa yang terjadi? Apakah hakim langsung menyatakan penggugat menang? Jawabannya: tidak sesederhana itu.

Apa itu verstek?

Dalam keadaan tertentu, apabila tergugat yang telah dipanggil secara sah tidak hadir dan tidak mewakilkan kepada pihak lain untuk hadir, perkara dapat diperiksa dan diputus secara verstek. Namun verstek bukan berarti hakim otomatis mengabulkan seluruh gugatan. Hakim tetap harus menilai persyaratan yang berlaku dan dalil gugatan.

Verstek bukan kemenangan otomatis

Ini salah satu kesalahpahaman yang paling sering terjadi. Tidak hadirnya tergugat bukan berarti semua permintaan penggugat harus dikabulkan. Penggugat tetap harus menyusun gugatan secara jelas dan memenuhi persyaratan hukum. Hakim juga tetap mempunyai kewajiban memeriksa perkara berdasarkan hukum acara yang berlaku.

Bagaimana jika tergugat tidak setuju?

Hukum acara menyediakan mekanisme verzet atau perlawanan terhadap putusan verstek dalam kondisi yang ditentukan oleh hukum. Jadi, putusan verstek bukan berarti tergugat kehilangan seluruh kesempatan hukum. Namun penggunaan verzet memiliki persyaratan dan tenggat waktu yang harus diperhatikan.

Putusan gugur

Ada keadaan yang justru berbeda. Jika penggugat yang tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah, perkara dapat berakhir dengan putusan gugur sesuai ketentuan hukum acara. Artinya, kehadiran para pihak bukan persoalan sepele.

Putusan bukan akhir dari seluruh perjalanan

Setelah putusan dijatuhkan, para pihak masih mungkin mempunyai upaya hukum sesuai jenis putusan dan ketentuan yang berlaku. Ada banding. Ada kasasi. Dalam kondisi tertentu terdapat peninjauan kembali. Ada pula perlawanan pihak ketiga dalam konteks tertentu. Namun masing-masing mempunyai syarat dan fungsi yang berbeda.

Penutup

Persidangan perdata tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang datang ke persidangan? Yang jauh lebih penting adalah bagaimana hak para pihak tetap diproses melalui mekanisme hukum yang adil.

Dan pada tahap berikutnya, pertanyaan paling penting mulai muncul bagaimana hakim menentukan apakah cerita penggugat atau tergugat dapat dipercaya? Jawabannya adalah pembuktian.