Mengapa Pelanggaran Hak Ekosob Masih Sering Luput dari Pertanggungjawaban?
Ketika berbicara mengenai pelanggaran hak
asasi manusia (HAM), perhatian publik sering kali tertuju pada pelanggaran
hak-hak sipil dan politik: penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, pembatasan
kebebasan berpendapat, atau tindakan kekerasan oleh aparat negara.
Hal tersebut tentu penting. Namun, ada
kelompok hak yang tidak kalah fundamental tetapi sering kali kurang mendapat
perhatian, yaitu hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).
Hak atas pangan, pendidikan, kesehatan,
pekerjaan, perumahan, jaminan sosial, dan kehidupan yang layak bukan sekadar
persoalan kebijakan pembangunan. Hak-hak tersebut merupakan bagian dari HAM
yang melekat pada setiap manusia.
Persoalannya, pelanggaran terhadap hak-hak
tersebut sering kali berlangsung dalam bentuk yang tidak kasatmata. Ketika
seseorang tidak memperoleh akses pendidikan, kehilangan pekerjaan karena
kebijakan diskriminatif, tidak mendapatkan layanan kesehatan yang layak, atau
hidup dalam kemiskinan akibat kebijakan yang tidak adil, pelanggaran HAM sering
kali tidak segera terlihat sebagai sebuah pelanggaran.
Di sinilah persoalan impunitas muncul. Ketika
pelanggaran terjadi tetapi tidak ada mekanisme yang efektif untuk meminta
pertanggungjawaban, maka pelanggaran tersebut berpotensi terus berulang.
Hak Ekosob Bukan “HAM Kelas Dua”
Dalam rezim hukum HAM internasional, hak
ekonomi, sosial, dan budaya memiliki kedudukan yang sama pentingnya dengan hak
sipil dan politik. Keduanya merupakan bagian dari apa yang dikenal
sebagai International Bill of Human Rights.
Hak-hak
ekonomi, sosial, dan budaya kemudian dituangkan secara khusus dalam International
Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) yang diadopsi oleh
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1966, bersama dengan International
Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Hal
ini menunjukkan bahwa masyarakat internasional sejak lama telah mengakui bahwa
manusia tidak hanya membutuhkan kebebasan dari campur tangan negara, tetapi
juga membutuhkan kondisi kehidupan yang memungkinkan mereka hidup secara
bermartabat.
Apa artinya kebebasan berbicara jika
seseorang tidak memiliki akses pendidikan? Apa artinya kebebasan jika seseorang
tidak memiliki pangan? Apa arti hak untuk hidup apabila seseorang tidak
memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak? Pertanyaan-pertanyaan
tersebut menunjukkan bahwa hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial, dan
budaya sesungguhnya saling berkaitan. Kebebasan dan kesejahteraan bukan dua
dunia yang terpisah.
Mengapa Hak Ekosob Sering Dianggap Tidak
Bisa Dituntut?
Salah satu persoalan klasik dalam
pemenuhan hak ekosob adalah anggapan bahwa hak-hak tersebut bersifat non-justiciable.
Artinya, hak ekonomi, sosial, dan budaya dianggap sebagai tujuan pembangunan
yang bergantung pada kemampuan keuangan negara, sehingga sulit dijadikan dasar
untuk menuntut pertanggungjawaban hukum.
Pandangan seperti ini perlu dikritisi. Memang
benar bahwa pemenuhan sebagian hak ekosob membutuhkan kebijakan, anggaran,
pembangunan infrastruktur, serta proses yang dilakukan secara bertahap. Tetapi
hal tersebut tidak berarti negara bebas melakukan apa saja.
Negara tetap memiliki kewajiban untuk
menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut. Dengan demikian,
persoalannya bukan semata-mata apakah negara sudah mampu memenuhi seluruh hak
secara sempurna, melainkan apakah negara telah menjalankan kewajibannya secara
sungguh-sungguh, rasional, nondiskriminatif, dan sesuai dengan hukum HAM.
Kewajiban Negara Tidak Hanya “Hasil Akhir”
Dalam perkembangan hukum HAM, kewajiban
negara dalam pemenuhan hak ekosob tidak dapat dipahami secara sederhana sebagai
kewajiban untuk menghasilkan suatu keadaan tertentu. Terdapat setidaknya
dua dimensi kewajiban yang perlu diperhatikan, yaitu obligation of conduct
dan obligation of result.
Obligation
of result berkaitan dengan pencapaian hasil tertentu. Misalnya, negara
harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan masyarakat
memperoleh akses terhadap pangan yang layak.
Sementara itu, obligation of conduct
berkaitan dengan tindakan yang harus atau tidak boleh dilakukan negara. Contohnya,
negara tidak boleh membuat kebijakan yang secara sewenang-wenang menghilangkan
kebebasan seseorang untuk memilih pekerjaan atau memperoleh pendidikan.
Dengan demikian, tanggung jawab negara
tidak hanya dinilai dari pertanyaan “Apakah hasil akhirnya sudah tercapai?” Tetapi
juga “Apa yang telah dilakukan negara untuk mencapainya, dan apakah tindakan
negara justru menghalangi terpenuhinya hak tersebut?” Di sinilah pemahaman
mengenai hak ekosob menjadi lebih luas.
Negara Tidak Bisa Berlindung di Balik
Alasan Kebijakan
Salah satu tantangan terbesar dalam
penegakan hak ekosob adalah ketika pelanggaran dibungkus sebagai sebuah
kebijakan negara. Pemerintah memang memiliki ruang untuk menentukan kebijakan
ekonomi, sosial, dan pembangunan.
Negara dapat memilih sistem ekonomi
tertentu. Negara dapat menentukan prioritas pembangunan. Negara dapat mengatur
penggunaan anggaran. Namun, kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas.
Pilihan kebijakan tetap harus
memperhatikan hak asasi manusia. Dengan kata lain, negara tidak dapat begitu
saja mengatakan “Ini adalah kebijakan pemerintah, sehingga tidak dapat
dipersoalkan dari perspektif HAM.”
Justru kebijakan publik harus diuji:
apakah kebijakan tersebut diskriminatif? Apakah menimbulkan kerugian yang tidak
proporsional? Apakah terdapat kelompok rentan yang dikorbankan? Apakah negara
telah mempertimbangkan alternatif yang lebih ramah terhadap HAM? Pertanyaan-pertanyaan
tersebut sangat penting untuk mencegah kebijakan publik berubah menjadi
instrumen yang justru melanggar hak warga negara.
Prinsip Maastricht dan Limburg: Negara
Tetap Memiliki Tanggung Jawab
Perkembangan pemikiran hukum HAM
internasional kemudian memperjelas mengenai tanggung jawab negara dalam
pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Prinsip-prinsip Maastricht mengenai
pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya menegaskan bahwa tanggung jawab
negara tidak dapat dipersempit hanya pada kewajiban mencapai hasil tertentu.
Demikian pula Prinsip Limburg memberikan
kerangka untuk memahami kapan suatu negara dapat dianggap gagal memenuhi
kewajibannya berdasarkan Kovenan. Beberapa bentuk kegagalan tersebut
antara lain ketika negara:
1.
gagal mengambil langkah
yang diwajibkan untuk memenuhi suatu hak;
2.
gagal menghilangkan hambatan yang seharusnya dapat
dihilangkan;
3.
menunda pemenuhan hak yang seharusnya segera
dilaksanakan;
4.
dengan sengaja gagal memenuhi standar pencapaian
yang diakui secara internasional;
5.
menerapkan pembatasan terhadap hak yang dilindungi
oleh kovenan;
6.
dengan sengaja menghentikan atau menunda pemenuhan
hak secara bertahap; atau
7.
gagal memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana
ditentukan dalam kovenan.
Kerangka tersebut memperlihatkan bahwa
negara tidak cukup hanya menyatakan memiliki komitmen terhadap HAM. Komitmen
harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata.
Impunitas: Ketika Pelanggaran Tidak Pernah
Dipertanggungjawabkan
Persoalan paling serius muncul ketika
pelanggaran hak ekosob tidak memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang
efektif.
Bayangkan seseorang kehilangan akses
terhadap pendidikan karena diskriminasi. Bayangkan sebuah komunitas kehilangan
sumber penghidupannya akibat suatu kebijakan yang dibuat tanpa mempertimbangkan
hak mereka. Bayangkan kelompok masyarakat miskin tidak memperoleh layanan
kesehatan yang layak selama bertahun-tahun.
Jika tidak ada mekanisme untuk menguji
kebijakan tersebut, meminta pertanggungjawaban, memberikan pemulihan kepada
korban, atau memperbaiki keadaan, maka yang terjadi adalah impunitas. Impunitas
bukan hanya berarti pelaku kejahatan tidak dihukum.
Dalam konteks hak ekosob, impunitas juga
dapat berarti kegagalan sistem hukum dan institusi negara untuk menyediakan
mekanisme pertanggungjawaban dan pemulihan yang efektif terhadap pelanggaran
hak.
Karena itu, perjuangan hak ekosob bukan
sekadar meminta pemerintah membuat program. Yang jauh lebih penting adalah
memastikan bahwa warga memiliki remedi yang efektif ketika haknya dilanggar.
Hak Ekosob Harus Bisa
Dipertanggungjawabkan
Pemikiran bahwa hak ekosob tidak dapat
dituntut secara hukum semakin sulit dipertahankan. Memang terdapat perbedaan
karakter antara hak-hak tertentu. Ada hak yang pemenuhannya dapat dilakukan
segera, sementara hak lainnya membutuhkan proses bertahap. Namun, proses
bertahap bukan berarti negara memperoleh kebebasan tanpa batas.
Ada tindakan yang harus dilakukan segera. Ada
tindakan yang justru harus dihentikan. Ada kebijakan yang tidak boleh
diskriminatif. Dan ada kelompok rentan yang harus mendapatkan perlindungan
khusus.
Karena itu, persoalan utamanya bukan
apakah setiap hak ekosob harus langsung terpenuhi secara sempurna, tetapi
apakah negara telah menggunakan seluruh sumber daya dan kewenangannya secara
patut untuk memenuhi hak tersebut serta tidak melakukan tindakan yang justru
merusaknya.
Pembangunan Tidak Boleh Menjadi Alasan
Mengabaikan HAM
Di negara berkembang, sering muncul dilema
antara pembangunan ekonomi dan perlindungan HAM. Pemerintah membutuhkan
investasi. Pemerintah membutuhkan pembangunan infrastruktur. Pemerintah
membutuhkan pertumbuhan ekonomi. Semua itu penting.
Tetapi pembangunan tidak boleh dimaknai
sebagai alasan untuk mengabaikan manusia yang seharusnya menjadi tujuan
pembangunan itu sendiri. Pembangunan yang mengorbankan kelompok tertentu tanpa
perlindungan dan pemulihan yang memadai bukanlah pembangunan yang sepenuhnya
berperspektif HAM. Demikian pula pertumbuhan ekonomi tidak otomatis berarti
meningkatnya kesejahteraan apabila hasilnya hanya dinikmati sebagian kelompok
masyarakat. Karena itu, ukuran keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya
dilihat dari angka pertumbuhan ekonomi.
Kita juga harus bertanya: Apakah
masyarakat memperoleh pendidikan yang layak? Apakah layanan kesehatan dapat
diakses semua orang? Apakah masyarakat memiliki pekerjaan yang layak? Apakah
kelompok rentan mendapatkan perlindungan? Apakah hasil pembangunan dinikmati
secara adil? Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari perspektif
HAM.
Dari Hak di Atas Kertas Menjadi Hak yang
Nyata
Hak ekonomi, sosial, dan budaya tidak
boleh berhenti sebagai daftar panjang hak yang tertulis dalam konstitusi dan
peraturan perundang-undangan. Hak harus dapat dirasakan dalam kehidupan nyata. Hak
atas pendidikan harus berarti adanya akses pendidikan yang layak. Hak atas
kesehatan harus berarti adanya layanan kesehatan yang dapat dijangkau. Hak atas
pekerjaan harus berarti adanya kesempatan dan perlakuan yang adil dalam dunia
kerja. Hak atas pangan harus berarti masyarakat tidak dibiarkan menghadapi
kelaparan. Dan hak atas kehidupan yang layak harus diterjemahkan menjadi
kebijakan yang benar-benar meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Di sinilah negara diuji. Bukan pada
seberapa indah regulasi yang dibuat, tetapi pada seberapa jauh hak tersebut
benar-benar dapat dinikmati oleh manusia yang menjadi pemegang hak.
Saatnya Mengubah Cara Pandang
Sudah waktunya hak ekonomi, sosial, dan
budaya tidak lagi diperlakukan sebagai HAM “kelas dua”. Hak sipil dan politik
memang penting. Tetapi manusia juga membutuhkan pangan, pendidikan, kesehatan,
pekerjaan, tempat tinggal, dan jaminan sosial agar dapat hidup secara
bermartabat. Keduanya tidak dapat dipisahkan.
Karena itu, negara harus melihat pemenuhan
hak ekosob bukan semata-mata sebagai belas kasihan pemerintah kepada rakyat,
melainkan sebagai kewajiban hukum negara terhadap pemegang hak. Dan ketika
kewajiban tersebut dilanggar, harus tersedia mekanisme pertanggungjawaban yang
efektif.
Penutup: Negara Harus Hadir, Bukan Sekadar
Berjanji
Impunitas terhadap pelanggaran hak
ekonomi, sosial, dan budaya merupakan persoalan serius dalam pembangunan negara
hukum. Ketika hak dilanggar dan tidak ada mekanisme pertanggungjawaban, maka
hukum kehilangan salah satu fungsi terpentingnya: memberikan perlindungan
kepada manusia.
Karena itu, negara harus hadir bukan hanya
melalui program dan kebijakan, tetapi juga melalui jaminan hukum, mekanisme
pengawasan, akses terhadap keadilan, serta pemulihan bagi korban. Hak ekonomi,
sosial, dan budaya bukan sekadar angka dalam dokumen pembangunan.
Di balik setiap hak terdapat manusia. Ada
anak yang membutuhkan pendidikan. Ada keluarga yang membutuhkan pangan. Ada
orang sakit yang membutuhkan layanan kesehatan. Ada pekerja yang membutuhkan
pekerjaan yang layak. Dan ada masyarakat yang berhak hidup dengan bermartabat.
Pada akhirnya, ukuran sebuah negara hukum bukan hanya seberapa banyak hukum yang dibuat, tetapi seberapa serius negara memastikan bahwa setiap manusia dapat menikmati haknya dan memperoleh keadilan ketika hak tersebut dilanggar. Sebab HAM yang hanya tertulis di atas kertas belum benar-benar menjadi HAM apabila tidak dapat dinikmati dan dipertanggungjawabkan dalam kehidupan nyata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar