Pengadilan bukan sekadar tempat hakim membacakan putusan. Ia adalah tempat negara menunjukkan bahwa konflik dapat diselesaikan melalui hukum, bukan melalui tekanan, ancaman, atau kekerasan.
Bayangkan sebuah ruang sidang. Hakim
sedang memeriksa perkara. Para pihak duduk menunggu. Pengacara menyampaikan
argumentasi. Jaksa atau pihak lainnya memberikan keterangan. Di luar ruang
sidang, masyarakat menunggu bagaimana perkara itu akan berakhir.
Tetapi
bagaimana jika di tengah proses tersebut muncul ancaman? Bagaimana jika hakim
dihina, ditekan, diintimidasi, atau bahkan diperlakukan sedemikian rupa
sehingga kewibawaan persidangan terganggu? Persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut seorang hakim. Yang sedang
dipertaruhkan adalah kewibawaan pengadilan.
Ketika Kritik Berubah Menjadi Tekanan
Pengadilan dalam negara hukum seharusnya
menjadi tempat yang memungkinkan setiap orang memperjuangkan haknya. Orang yang
merasa dirugikan dapat menggugat. Orang yang didakwa melakukan tindak pidana
dapat membela diri. Pihak yang tidak puas terhadap putusan dapat menggunakan
upaya hukum yang disediakan peraturan perundang-undangan.
Tetapi ada garis yang perlu dijaga. Memperjuangkan
kepentingan hukum berbeda dengan mengganggu proses peradilan. Kritik terhadap
putusan hakim adalah bagian dari dinamika hukum. Putusan dapat dianalisis,
diperdebatkan, bahkan dikoreksi melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Namun, ancaman, intimidasi, penghinaan,
atau tindakan yang mengganggu jalannya persidangan merupakan persoalan yang
berbeda. Di sinilah gagasan mengenai contempt of court menjadi
relevan.
Apa yang Sebenarnya Hendak Dicegah?
Secara umum, contempt of court
berkaitan dengan tindakan yang merendahkan kewibawaan pengadilan atau
mengganggu proses peradilan. Persoalannya bukan hanya apakah seorang hakim
merasa tersinggung. Jauh lebih besar daripada itu. Jika proses persidangan
dapat dipengaruhi oleh tekanan dari luar, maka independensi peradilan dapat
menghadapi persoalan.
Bayangkan jika seorang hakim harus
mempertimbangkan ancaman sebelum menjatuhkan putusan. Atau jika pihak yang
tidak puas terhadap proses persidangan memilih melakukan intimidasi daripada
menggunakan mekanisme hukum. Jika keadaan seperti itu dibiarkan, ruang sidang
tidak lagi sepenuhnya menjadi ruang untuk mencari kebenaran berdasarkan hukum. Karena
itu, kehormatan hakim dan kewibawaan pengadilan memiliki hubungan erat dengan
independensi peradilan.
Jurnalis dan Persidangan: Antara
Kepentingan Publik dan Etika
Bagi masyarakat, pers sering kali menjadi
jendela untuk melihat apa yang terjadi di ruang pengadilan. Sebuah perkara yang
sedang disidangkan dapat menjadi perhatian publik karena pemberitaan media. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan
informasi. Di sisi lain, pemberitaan perkara hukum membutuhkan akurasi dan
kehati-hatian.
Perkara yang sedang berjalan belum tentu
menghasilkan putusan akhir. Seorang tersangka belum tentu terbukti bersalah.
Argumentasi salah satu pihak belum tentu merupakan fakta yang telah terbukti di
persidangan.
Karena itu, pemberitaan mengenai proses
hukum membutuhkan kemampuan membedakan antara fakta, tuduhan, keterangan para
pihak, dan fakta yang telah terbukti di persidangan.
Pers tidak harus menjadi corong
pengadilan. Begitu pula pengadilan tidak boleh menjadi ruang yang tertutup dari
pengawasan publik. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda, tetapi sama-sama
membutuhkan etika.
Organisasi Masyarakat Sipil: Suara dari
Pencari Keadilan
Lembaga bantuan hukum dan organisasi
masyarakat sipil sering mendampingi orang yang berhadapan dengan sistem hukum,
termasuk mereka yang secara ekonomi atau sosial berada dalam posisi rentan. Dari
perspektif ini, persoalan kewibawaan pengadilan tidak boleh dimaknai hanya
sebagai kewajiban masyarakat untuk menghormati hakim.
Pengadilan juga harus menjadi tempat yang
memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Sebab, penghormatan terhadap
lembaga peradilan tidak dapat dibangun hanya dengan meminta masyarakat tunduk. Kepercayaan
terhadap pengadilan juga dibangun melalui proses yang transparan, profesional,
independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Aparat Penegak Hukum Juga Memiliki Peran
Bagi aparat penegak hukum, penghormatan
terhadap hakim bukan berarti harus selalu sepakat dengan hakim. Perbedaan
pendapat hukum merupakan sesuatu yang wajar. Yang menjadi persoalan adalah cara
perbedaan tersebut disampaikan dan mekanisme yang digunakan untuk
menyelesaikannya.
Keberatan terhadap tindakan atau putusan
hakim memiliki jalur hukum. Jika terdapat dugaan pelanggaran etik, terdapat
mekanisme pengawasan etik. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, terdapat
mekanisme hukum. Dengan kata lain, hukum menyediakan jalan untuk mengoreksi
hukum. Tidak diperlukan ancaman atau tekanan untuk melakukannya.
Hakim Bukan Manusia yang Kebal Kritik
Membicarakan kehormatan hakim juga tidak
berarti menempatkan hakim sebagai sosok yang tidak boleh dikritik. Ini penting
ditegaskan. Hakim adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi kekuasaan
kehakiman. Putusan hakim memiliki konsekuensi besar bagi para pihak. Karena
itu, wajar jika putusan dan kinerja lembaga peradilan menjadi objek perhatian
masyarakat.
Yang perlu dibangun adalah pembedaan
antara: kritik dan penghinaan, pengawasan dan intimidasi, upaya hukum dan
tekanan, kebebasan berpendapat dan tindakan yang mengganggu persidangan. Garis
pembatasnya harus ditempatkan secara hati-hati agar perlindungan terhadap
kewibawaan pengadilan tidak berubah menjadi alat untuk membungkam kritik yang
sah.
Wibawa Tidak Sama dengan Ketakutan
Ada kekeliruan yang sering terjadi ketika
berbicara mengenai kewibawaan. Wibawa kadang dipahami sebagai keadaan ketika
semua orang takut berbicara di hadapan hakim. Padahal, wibawa dan ketakutan
adalah dua hal yang berbeda.
Pengadilan yang berwibawa bukan pengadilan
yang membuat masyarakat takut mengkritiknya. Pengadilan yang berwibawa adalah
pengadilan yang membuat masyarakat percaya bahwa sengketa dapat diselesaikan
melalui hukum.
Wibawa lahir dari integritas. Wibawa lahir
dari profesionalitas. Wibawa lahir dari proses yang adil. Dan wibawa lahir
ketika putusan dihormati karena masyarakat memahami bahwa putusan tersebut
dihasilkan melalui proses peradilan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mencegah
Contempt of Court Dimulai dari Budaya Hukum
Pada
akhirnya, pencegahan contempt of court tidak hanya bergantung pada
keberadaan aturan. Ia membutuhkan perubahan cara pandang. Masyarakat perlu memahami bahwa ruang sidang bukan
tempat untuk melampiaskan kemarahan. Aparat penegak hukum perlu memahami bahwa
perbedaan pendapat dengan hakim harus disampaikan melalui mekanisme yang sah.
Advokat perlu menjaga profesionalitas dan
etika dalam menjalankan tugas. Jurnalis perlu memberitakan perkara secara
akurat dan bertanggung jawab. Hakim juga mempunyai tanggung jawab untuk menjaga
integritas profesi dan menjalankan kekuasaan kehakiman sesuai hukum dan kode
etik. Semua pihak memiliki bagian masing-masing.
Pengadilan adalah Rumah Bersama bagi
Pencari Keadilan
Pada akhirnya, persoalan contempt of
court bukan semata-mata persoalan tentang bagaimana melindungi hakim. Lebih jauh dari itu, persoalannya adalah
bagaimana melindungi proses peradilan itu sendiri. Sebab, ketika proses
peradilan kehilangan kewibawaannya, yang dirugikan bukan hanya hakim.
Yang dirugikan adalah masyarakat. Orang yang mencari keadilan membutuhkan
pengadilan yang independen. Orang yang sedang berperkara membutuhkan proses
yang tertib. Dan negara membutuhkan lembaga peradilan yang mampu menjalankan
fungsinya tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Karena itu, menjaga kehormatan hakim bukan
berarti menutup pintu kritik. Sebaliknya, yang harus dibangun adalah
keseimbangan, hakim harus dihormati, tetapi tetap dapat diawasi, pengadilan
harus berwibawa, tetapi tidak boleh antikritik, masyarakat bebas memperjuangkan
keadilan, tetapi harus menghormati proses hukum.
Pada akhirnya, ukuran kewibawaan sebuah
pengadilan bukan seberapa keras orang takut kepadanya. Melainkan seberapa kuat masyarakat percaya bahwa
ketika semua jalan buntu, masih ada satu tempat untuk mencari keadilan:
pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar