Selasa, 09 November 2010

CASE CONCERNING MARITIME DELIMITATION AND TERRRITORIAL QUESTION BETWEEN QATAR AND BAHRAIN

A. Fakta Hukum

Kasus ini menghasilkan suatu perjanjian yang diadakan oleh Perancis, Belanda, Belgia, daerah Walloon, dan daerah Flemish pada tanggal 26 April 1994 di Charleville Mezieres mengenai upaya untuk mencegah polusi yang mungkin terjadi di masa yang akan datang dan untuk meningkatkan kondisi dari Sungai Meuse.

Perjanjian ini dibuat dengan maksud untuk mempererat hubungan antara negara yang peduli dengan keberadaan,kondisi, dan manfaat perairan Sungai Meuse, dengan berdasarkan kepada Convention on the Protection and Use of Transboundary Watercourses and International lakes, yang diadakan di Helsinki, Finlandia pada 17 Maret 1972.

B. Objek Perjanjian

Yang menjadi objek dari perjanjian ini adalah Sungai Meuse, termasuk juga Bergsche Maas, The Amer, the Hollands Diep, dan The Haringvliet, yang merupakan cabang-cabang dari Sungai Meuse. lembah sungai meuse, area drainase sungai meuse, dan Komisi Internasional untuk Perlindungan Sungai Meuse dari polusi.

C. Tujuan Perjanjian

1.Meningkatkan kerjasama diantara negara- negara yang bersangkutan dengan berlandaskan “neighbourly spirit” untuk bersama- sama menjaga, memelihara dan meningkatkan kualitas dari Sungai Meuse;

2.Membentuk Komisi Internasional guna melakukan perlindungan terhadap Sungai Meuse dari polusi.Komisi Internasional tersebut memiliki tugas utama sebagai berikut:

a.Menetapkan, mengumpulkan, dan mengevaluasi data yang setiap pihak berikan berkaitan dengan wilayah Sungai Meuse, untuk mengidentifikasi sumber polusi;

b.Mengkordinasikan program-program pemantauan dari para pihak yang bersangkutan atas kualitas air, untuk menetapkan jaringan pemantauan yg seragam;

c.Menyusun inventaris dan melakukan pertukaran informasi mengenai sumber polusi.

D.Analisis

1. Prinsip hukum umum dalam Hukum Internasional merupakan Sumber Hukum Internasional sehingga Perancis, Belanda, Belgia, daerah Walloon, dan daerah Flemish membuat perjanjian mengenai Sungai Meuse;

2. Perjanjian ini telah disepakati oleh negara-negara yang bersangkutan,untuk mencegah polusi dan menetapkan usaha-usaha yang diperlukan di masa yang akan datang untuk menanggulanginya, andaikata terjadi polusi di kemudian hari;

3. Prinsip hukum umum yang digunakan sebagai dasar pertimbangan pembuatan perjanjian menyangkut Sungai Meuse ini adalah “equitable principles”.

A. Fakta Hukum

Perjanjian mengenai sengketa batas wilayah laut antara Qatar dan Bahrain, dengan Arab Saudi sebagai pihak yang menengahi persengketaan antara kedua negara bersangkutan, dan untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Perjanjian sendiri disepakati dan ditandatangani oleh pihak- pihak terkait pada Desember 1987, selnjutnya di Doha, Qatar pada tanggal 25 Desember 1990, setelah kedua pihak terkait melakukan negosiasi yang alot selama bertahun- tahun, dan berupaya membahas kasus ini di “International Court of Justice”.

B. Objek Perjanjian

Objek yang menjadi penyebab persengketaan antara Qatar dan Bahrain adalah mengenai kepemilikan Pulau Hawar yang terdiri dari sejumlah pulau dengan terbesar dari yang utama, yaitu Pulau Hawar, yang terletak sekitar 17 kilometer. Hawar adalah pulau yang terletak di sepanjang pantai barat Qatar. Ada jarak sekitar 20 mil antara Pulau Hawar utama dan pantai Bahrain. Secara fisik, Pulau Hawar termasuk dalam wilayah kelautan Qatar dan bukan wilayah Bahrain. Sengketa yang berkaitan dengan pulau Hawar terjadi sekitar tahun 1930an dengan latar belakang eksplorasi minyak di Teluk dan negosiasi atas daerah yang menjadi subyek konsesi minyak.

C. Tujuan Perjanjian

Perjanjian ini dibuat dengan tujuan mencari titik temu dalam penyelesaian sengketa batas wilayah laut dari negara Qatar dan Bahrain, menyangkut kepemilikan Pulau Hawar. Pada akhirnya diputuskan bahwa Qatar memiliki kedaulatan atas keberadaan Pulau Hawar.

D. Analisis

1. Perjanjian Internasional dalam Hukum Internasional merupakan Sumber Hukum Internasional, sehingga Qatar dan Bahrain membuat perjanjian mengenai kepemilikan Pulau Hawar;

2. Perjanjian tersebut menghasilkan keputusan bahwa Qatar memiliki kedaulatan atas Pulau Hawar.

Tidak ada komentar: