Jumat, 19 November 2010

Teori - Teori Menggabungkan


Teori - teori menggabungkan itu hendak mendasarkan hukuman atas azas pembalasan maupun azas pertahanan tata tertib masyarakat. Teori-teori menggabungkan itu membuat suatu kombinasi antara teori - teori pembalasan dan teori relatif.

Teori - teori menggabungkan itu dapat dibagi dalam tiga golongan :

1. Teori – teori menggabungkan yang menitik beratkan pembalasan

Teori – teori menggabungkan yang menitik beratkan azas pembalasan dikemukakan oleh khusus sebagian pengarang – pengarang yang mempunyai suatu pandangan hidup menurut agama Katolik Roma. Diantara pengarang – pengarang itu sangat terkenalah Pompe. Pompe menitik beratkan pembalasan, tetapi hukuman harus juga bermaksud mempertahankan tata tertib masyarakat supaya kepentingan umum dapat diselamatkan. Hukuman itu juga sanksi.

Suatu teori menggabungkan yang menitik beratkan keadilan absolut (yang diwujudkan dalam pembalasan) tetapi terbatas oleh apa yang berguna bagi masyarakat telah dibentangkan beberapa abad yang lalu. Kata Grotius yang menjadi dasar tiap hukuman ialah penderitaan yang beratnya sesuai dengan beratnya perbuatan yang dilakukan oleh si terhukum, tetapi beratnya hukuman, atau sampai batas mana sesuainya berat hukuman dengan beratnya perbuatan yang dilakukan oleh si terhukum dapat diukur, itulah ditentukan oleh apa yang berguna bagi masyarakat.

Menurut pendapat Zevenbergen maka hukuman itu mengembalikan hormat terhadap hukum dan pemerintah. Oleh sebab hal – hal ini maka hukuman itu pada hakekatnya hanya suatu ultimum remedium, yaitu suatu jalan yang baru boleh dipakai apabila tiada lagi jalan lain.

2. Teori – teori menggabungkan yang menitik beratkan pertahanan tata tertib masyarakat

Teori – teori menggabungkan yang menitik beratkan azas pertahanan tata tertib masyarakat mendapat juga penganut – penganut diantara pengarang – pengarang Katolik Roma.

Teori – teori menggabungkan yang menitik beratkan partahanan tata tertib masyarakat, yaitu menitik beratkan kepentingan masyarakat, melihat pertahanan itu dijalankan secara prevensi umum atau secara prevensi khusus. Hukuman tidak boleh lebih berat dari pada dasar tiap hukuman dan besarnya apa yang berguna tidak boleh melampaui besarnya syarat kepatutan.

Menurut Thomas Aquino maka kesejahteraan umum menjadi dasar hukum perundang – undangan pada umumnya dan hukum perundang – undangan pidana khususnya. Agar ada hukuman maka harus ada kesalahan, dan kesalahan itu hanya terdapat pada perbuatan – perbuatan yang dijalankan menurut suatu kehendak merdeka, yaitu perbuatan – perbuatan yang dilakukan secara sukarela sepenuh – penuhnya. Karena hukuman itu hanya dijalankan terhadap delik – delik, yaitu perbuatan – perbuatan yang dilakukan secara sukarela, maka dengan sendirinya hukuman itu bersifat pembalasan pula. Sifat membalas dari hukuman itu sudah termasuk sifat umum dari hukuman. Tetapi membalas itu sifat dari hukuman dan bukan maksud dari hukuman. Maksud dari hukuman ialah melindungi kesejahteraan masyrakat. Pada pokoknya hanya Tuhan yang boleh membalas, tetapi oleh karena nyata hukuman konkrit dijatuhkan oleh suatu perintah duniawi atas delik – delik yang dilakukan dengan sukarela, maka dengan sendirinya hukuman itu bersifat membalas. Hukuman itu pada hakikatnya suatu ultimatum remedium.

Menurut Simons maka dasar primer hukuman ialah prevensi umum dan dasar sekunder adalah prevensi khusus. Perevensi itu harus memuat anasir – anasir menakutkan, memperbaiki dan membinasakan. Disamping kedua dasar tersebut maka Simons menerima lagi satu dasar, yaitu hukuman harus sesuai dengan kesadaran hukum aggota masyarakat. Justru nomer tiga inilah memuat anasir membalas.

3. Teori – teori menggabungkan yang menganggap kedua azas tersebut harus dititik beratkan sama

Diantara teori – teori menggabungkan yang menitik beratkan sama pembalasan maupun pertahanan tata tertib masyarakat tiada pendapat yang menarik perhatian. Memorie van Toelichting tidak memberi penjelasan atas pertanyaan pendapat manakah diantara teori – teori hukuman itu dianut oleh pembuat HUHP. Boleh dikatakan bahwa pendirian pembuat KUHP adalah netral.

Tidak ada komentar: