Sabtu, 13 November 2010

Peradilan Tata Usaha Negara

Hakim pengadilan tata usaha negara dalam pasal 62 dan 63 UU No. 5 tahun 1986 boleh menyempurnakan gugatan penggugat. Apakah ini berarti merupakan suatu hal yang di skenariokan hakim?

Menurut pendapat saya tidak, karena tugas hakim tata usaha negara di dalam pasal 63 dan 63 UU No. 5 tahun 1986 hanya sebatas memberi masukan kepada pengggat untuk menyempurnakan gugatannya. Masukan dari hakim tersebut tidak bisa mengikat dan memaksa. Sehingga saya rasa tidak termasuk kategori menskenariokan perkara.

Dalam penjelasan pasal 63 ayat (1) UU No. 5 tahun 1986 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penyempurnaan gugatan penggugat oleh hakim tata usaha negara merupakan kekhususan dalam proses pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara. Kepada Hakim diberikan kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan persiapan sebelum memeriksa pokok sengketa. Dalam kesempatan ini Hakim dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha . Negara yang bersangkutan demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu.

Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai penggugat dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mengingat bahwa penggugat dan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara kedudukannya tidak sama.

Jadi, ketentuan mengenai penyempurnaan gugatan penggugat oleh hakim tata usaha negara bukan merupakan wujud dari scenario hakim terhadap perkara tata usaha negara melainkan wujud perimbangan antara penggugat dan tergugat dalam sengketa tata usaha negara yang mana dalam tata usaha negara pihak penggugat pada dasarnya berkedudukan di bawah tergugat. Untuk itulah hakim tata usaha negara berfungsi menyeimbangkannya.

1 komentar:

Di2TbP mengatakan...

ck... kurang widget, Ta... kurang seru klo cuma bisa ngobrol sama empunya blog lewat komentar aja... coba deh download widget 'my shout box'... bikin kita temen2 loe bisa enak ngobrol sama loe tanpa harus ngasi komentar panjang dan gak penting kayak gini. Oiya, buat perbandingan coba buka blog gw di motormotors.blogspot.com atau di2tdrifter.wordpress.com. Udah agak lama gak diperbarui sih... tapi artikelnya paling engga gak malu2in lah...

Thanks udah ngebagi2 alamat blog loe, Ta...