Minggu, 14 November 2010

Definisi Politik Hukum

  1. T.M. Radhie, mendefinisikan politik hukum sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun.
  2. Padmo Wahjono mengatakan bahwa politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk .
  3. Soedarto mendefinisikan politik hukum sebagai kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan dipergunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
  4. Satjipto Rahardjo mendefinisikan politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat.
  5. Sunaryati Hartono tidak secara eksplisit merumuskan arti politik hukum. Namun, substansi pengertian darinya bisa ditangkap ketika dia menyebut hukum sebagai alat dan bahwa secara praktis politik hukum merupakan alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional untuk mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara.
  6. Abdul Hakim Garuda Nusantara mendefinisikan politik hukum sebagai legal policy atau kebijakan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah suatu negara tertentu yang meliputi pelaksanaan secara konsisten ketentuan hukum yang telah ada, pembangunan hukum yang berintikan pembaruan atas hukum yang telah ada dan pembuatan hukum-hukum baru, penegasan fungsi lembaga penegak hukum serta pembinaan para anggotanya, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat menurut persepsi elit pengambil kebijakan.
  7. Moh. Mahfud M.D. menyimpulkan politik hukum adalah arahan atau garis resmi yang dijadikan dasar pijak dan cara untuk membuat dan melaksanakan hukum dalam rangka mencapai tujuan bangsa dan negara.

Dari berbagai definisi tersebut saya menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sebuah acuan awal yang dipergunakan oleh pemerintah suatu negara dalam mengambil sikap mengenai berbagai hal di dalam pranata hukum negara tersebut guna membangun supremasi hukum untuk mencapai tujuan didirikannya negara tersbut.

Tidak ada komentar: