Senin, 08 November 2010

Kasus River Meuse

A. Fakta Hukum

Kasus ini menghasilkan suatu perjanjian yang diadakan oleh Perancis, Belanda, Belgia, daerah Walloon, dan daerah Flemish pada tanggal 26 April 1994 di Charleville Mezieres mengenai upaya untuk mencegah polusi yang mungkin terjadi di masa yang akan datang dan untuk meningkatkan kondisi dari Sungai Meuse.

Perjanjian ini dibuat dengan maksud untuk mempererat hubungan antara negara yang peduli dengan keberadaan,kondisi, dan manfaat perairan Sungai Meuse, dengan berdasarkan kepada Convention on the Protection and Use of Transboundary Watercourses and International lakes, yang diadakan di Helsinki, Finlandia pada 17 Maret 1972.

B. Objek Perjanjian

Yang menjadi objek dari perjanjian ini adalah Sungai Meuse, termasuk juga Bergsche Maas, The Amer, the Hollands Diep, dan The Haringvliet, yang merupakan cabang-cabang dari Sungai Meuse. lembah sungai meuse, area drainase sungai meuse, dan Komisi Internasional untuk Perlindungan Sungai Meuse dari polusi.

C. Tujuan Perjanjian

1. Meningkatkan kerjasama diantara negara- negara yang bersangkutan dengan berlandaskan “neighbourly spirit” untuk bersama- sama menjaga, memelihara dan meningkatkan kualitas dari Sungai Meuse;

2. Membentuk Komisi Internasional guna melakukan perlindungan terhadap Sungai Meuse dari polusi.Komisi Internasional tersebut memiliki tugas utama sebagai berikut:

a. Menetapkan, mengumpulkan, dan mengevaluasi data yang setiap pihak berikan berkaitan dengan wilayah Sungai Meuse, untuk mengidentifikasi sumber polusi;

b. Mengkordinasikan program-program pemantauan dari para pihak yang bersangkutan atas kualitas air, untuk menetapkan jaringan pemantauan yg seragam;

c. Menyusun inventaris dan melakukan pertukaran informasi mengenai sumber polusi.

D. Analisis

1. Prinsip hukum umum dalam Hukum Internasional merupakan Sumber Hukum Internasional sehingga Perancis, Belanda, Belgia, daerah Walloon, dan daerah Flemish membuat perjanjian mengenai Sungai Meuse;

2. Perjanjian ini telah disepakati oleh negara-negara yang bersangkutan,untuk mencegah polusi dan menetapkan usaha-usaha yang diperlukan di masa yang akan datang untuk menanggulanginya, andaikata terjadi polusi di kemudian hari;

3. Prinsip hukum umum yang digunakan sebagai dasar pertimbangan pembuatan perjanjian menyangkut Sungai Meuse ini adalah “equitable principles”.

Tidak ada komentar: