Kamis, 18 November 2010

Tommy dan Hak Asasi Manusia II

Secara mudahnya Hak Asasi Manusia dapat dikatakan dimiliki oleh semua manusia di muka bumi ini, termasuk oleh penjahat kelas berat sekali pun. Untuk itu, hak asasi narapidana mutlak dibutuhkan di Indonesia. Pada kasus Tommy Soeharto di atas hak asasi narapidana di upayakan oleh para penegak hukum. Tercermin dari diperlakukannya dia seperti layaknya manusia biasa yang mendapatkan perlakuan yang baik, tanpa adanya penyiksaan baik secara fisik maupun secara psikis.

Pada penangkapan dan penahanan Tommy Soeharto yang terkesan ‘melodramatik’ itu tidak ada kesalahan prosedural. Semua berjalan sesuai ketentuan Bab V bagian kesatu dan kedua KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). Sehingga tidak ada pelanggaran HAM disana.

Begitu pula dengan vonisnya. Sesuai dengan pasal 12 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), hakim dapat menjatuhkan pidana penjara selama waktu tertentu antara satu hari hingga lima belas tahun, dan dapat diperpanjang hingga dua puluh tahun. Sehingga hakim dapat menjatuhkan vonis lima belas tahun penjara dan hakim tidak menyalahi ketentuan KUHP. Dan hal tersebut juga tidak melanggar hak asasi narapidana.

Saya pikir memasukan Tommy Soeharto ke Lapas Nusakambangan sudah tepat. Karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa Lapas Nusakambangan merupakan “Alcatraz” Indonesia sehingga pemidanaan Tommy Soeharto disana akan memberikan impact pada masyarakat luas bahwa peradilan di Indonesia tidak pandang bulu. Bahwa siapa pun dia, jika melakukan kejahatan kelas berat, akan mendapatkan pemidanaan yang juga berat pula, yakni di pidana di “Alcatraz” Indonesia. Sehingga diharapkan dapat menimbulkan efek psikologis pada mereka yang akan melakukan tindak pidana serupa.

Hak asasi narapidana ini sejalan dengan DUHAM 1948 yang pada pokoknya menyatakan bahwa setiap umat manusia, siapa pun dirinya, baik orang jahat maupun orang baik, berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama. Perlakuan yang memanusiakan manusia yang tanpa kecuali.

Narapidana tidak boleh dibedakan karena ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendidikan politik atau lainnya, asal kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya. Namun, narapidana harus dibedakan sesuai dengan enis kelamin, umur, catatan tindakan kejahatan, alasan hukum penahanan mereka, serta keperluan pengobatan bagi mereka.

Narapidana juga berhak untuk mendapatkan informasi dengan dunia luar secara wajar. Sehingga ketika ia dibebaskan kelak masyarakat sekitar dapat menerimanya dengan baik dan tidak memperlakukan bekas narapidana dengan tidak manusiawi. Karena, pada hakikatnya narapidana kelas berat sekalipun juga tetap saja manusia, yang perlu diperlakukan seperti manusia layaknya manusia.

Tidak ada komentar: