Senin, 04 Januari 2016

Hukum Acara Perdata Seri 1: Ketika Hak Dilanggar, Bagaimana Cara Menggugat?

 

Memahami gugatan, posita, petitum, kompetensi pengadilan, hingga asas actor sequitur forum rei.

Bayangkan seseorang membeli sebuah rumah. Uang sudah dibayar, tetapi rumah tidak kunjung diserahkan. Atau seseorang meminjamkan uang kepada temannya. Jatuh tempo sudah lewat, tetapi uang tidak juga dikembalikan. Atau sebuah perusahaan telah menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak, tetapi pembayaran tidak kunjung dilakukan.

Ketika upaya kekeluargaan tidak lagi menemukan jalan keluar, pertanyaan berikutnya muncul: Ke mana hak tersebut harus diperjuangkan? Dalam hukum perdata, salah satu jalannya adalah mengajukan gugatan ke pengadilan.

Tetapi menggugat bukan sekadar datang ke pengadilan dan mengatakan bahwa seseorang telah merugikan kita. Ada aturan mengenai siapa yang digugat, di pengadilan mana gugatan diajukan, apa yang harus dituliskan, serta apa sebenarnya yang diminta kepada hakim. Inilah wilayah hukum acara perdata.

Apa Itu Gugatan?

Secara sederhana, gugatan adalah tuntutan hak yang diajukan kepada pengadilan karena terdapat sengketa antara para pihak. Dalam gugatan biasanya terdapat setidaknya dua pihak utama: Penggugat, yaitu pihak yang merasa haknya dilanggar atau dirugikan, dan Tergugat, yaitu pihak yang digugat.

Namun, tidak semua persoalan hukum harus diselesaikan melalui gugatan. Ada pula permohonan yang pada prinsipnya bersifat voluntair, yaitu permintaan kepada pengadilan untuk menetapkan atau memberikan suatu penetapan hukum tanpa adanya sengketa antara dua pihak yang berlawanan.

Karena itu, secara sederhana dapat dibedakan: Ada sengketa → gugatan. Tidak ada sengketa → permohonan, dalam perkara yang memang termasuk yurisdiksi voluntair.

Gugatan Tidak Boleh Hanya Berisi Cerita

Salah satu kesalahan yang sering terjadi ketika orang membayangkan gugatan adalah menganggap bahwa gugatan cukup berisi cerita mengenai kerugian yang dialaminya. Padahal tidak demikian. Sebuah gugatan harus disusun secara sistematis.

Secara umum, gugatan perdata memuat identitas para pihak, posita atau fundamentum petendi, dan petitum. Tiga bagian ini memiliki fungsi yang berbeda.

1.       Identitas Para Pihak

Bagian pertama adalah identitas. Siapa Penggugat? Siapa Tergugat? Di mana alamatnya? Apabila pihak yang berperkara merupakan badan hukum, identitas badan hukum tersebut juga harus dijelaskan sesuai kedudukannya.

Identitas bukan formalitas belaka. Kesalahan dalam mengidentifikasi pihak dapat menimbulkan persoalan serius dalam gugatan. Sebab, pengadilan harus mengetahui dengan jelas siapa yang menggugat dan siapa yang digugat.

2.       Posita: Cerita Hukum yang Menjadi Dasar Gugatan

Kemudian ada posita, atau fundamentum petendi. Inilah bagian yang menjelaskan mengapa seseorang mengajukan gugatan. Posita pada dasarnya memuat dasar atau alasan gugatan, termasuk uraian mengenai fakta dan hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan.

Misalnya: A meminjamkan uang kepada B. B berjanji mengembalikan pada tanggal tertentu. Tanggal jatuh tempo telah lewat. A telah meminta pembayaran. Namun B tidak membayar.

Rangkaian fakta tersebut kemudian dihubungkan dengan dasar hukum yang menjadi alasan mengapa A merasa memiliki hak untuk menuntut B. Jadi, posita menjawab pertanyaan mengapa saya menggugat?

3.       Petitum: Apa yang Sebenarnya Diminta?

Setelah menjelaskan alasan gugatan, Penggugat harus mengatakan dengan jelas apa yang sebenarnya diminta kepada hakim? Bagian inilah yang disebut petitum. Petitum merupakan bagian gugatan yang berisi tuntutan atau permintaan Penggugat kepada pengadilan.

Misalnya, Penggugat meminta agar hakim:

  • menyatakan suatu perjanjian sah;
  • menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  • menghukum Tergugat membayar sejumlah uang;
  • menghukum Tergugat menyerahkan suatu barang; atau
  • memberikan putusan lain sesuai tuntutan yang mempunyai dasar hukum.

Dengan demikian posita menjelaskan alasannya, petitum menjelaskan permintaannya. Keduanya harus memiliki hubungan yang logis. Jangan sampai posita bercerita tentang sengketa utang-piutang, tetapi petitumnya tiba-tiba meminta sesuatu yang tidak mempunyai hubungan dengan uraian tersebut. Ketidaksesuaian antara posita dan petitum dapat menimbulkan persoalan terhadap kejelasan gugatan.

Mengapa Posita dan Petitum Harus Sinkron?

Bayangkan seseorang datang ke pengadilan dan berkata saya mempunyai utang yang belum dibayar. Lalu setelah menjelaskan panjang lebar mengenai utang tersebut, pada bagian permintaan ia justru meminta hakim membatalkan sertifikat tanah yang tidak pernah dibahas dalam posita.

Hakim tentu membutuhkan kejelasan. Apa hubungan antara utang dengan sertifikat tanah tersebut? Inilah pentingnya konsistensi antara posita dan petitum. Gugatan harus memberikan gambaran yang jelas kepada hakim mengenai: peristiwa → hubungan hukum → pelanggaran → tuntutan.

Jika konstruksinya tidak jelas, gugatan dapat menghadapi persoalan formil. Dalam praktik hukum acara perdata, kondisi gugatan yang tidak jelas dapat berkaitan dengan apa yang dikenal sebagai obscuur libel.

Gugatan Diajukan ke Pengadilan Mana?

Pertanyaan berikutnya kalau ingin menggugat, harus ke pengadilan mana? Ini bukan persoalan sepele. Jangan sampai seseorang sudah menyusun gugatan dengan susah payah, tetapi ternyata gugatan diajukan kepada pengadilan yang tidak berwenang.

Dalam hukum acara perdata dikenal asas: Actor Sequitur Forum Rei. Secara sederhana, asas ini berarti penggugat mengikuti forum atau domisili tergugat. Prinsip tersebut tercermin dalam Pasal 118 HIR untuk perkara perdata yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.

Pada prinsipnya, gugatan diajukan kepada Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat Tergugat bertempat tinggal atau berdomisili. Mengapa demikian? Karena pada dasarnya pihak yang menggugatlah yang mendatangi forum tempat pihak yang digugat berada. Tetapi prinsip tersebut mempunyai sejumlah pengecualian.

Kalau Tergugat Lebih dari Satu?

Bagaimana jika Tergugat ada dua atau lebih? Pasal 118 HIR memberikan aturan mengenai keadaan tersebut. Pada kondisi tertentu, gugatan dapat diajukan ke pengadilan di wilayah hukum tempat tinggal salah satu Tergugat, sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, ketika terdapat beberapa Tergugat, Penggugat tidak selalu harus mengajukan gugatan secara terpisah ke setiap wilayah. Tetapi tetap harus dilihat hubungan antara para Tergugat dan karakter sengketanya.

Bagaimana Kalau Alamat Tergugat Tidak Diketahui?

Persoalan menjadi lebih menarik ketika keberadaan Tergugat tidak diketahui. Apakah gugatan menjadi mustahil? Tidak selalu. Pasal 118 HIR juga mengatur keadaan ketika tempat tinggal Tergugat tidak diketahui. Dalam kondisi tertentu, gugatan dapat diajukan di tempat tinggal Penggugat.

Tetapi apabila objek sengketa berupa benda tidak bergerak, terdapat aturan khusus mengenai pengadilan yang berwenang. Di sinilah dikenal asas: Actor Sequitur Forum Rei Sitae.

Sederhananya, untuk sengketa tertentu mengenai benda tidak bergerak, gugatan dapat diajukan pada pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi letak benda tersebut. Misalnya, jika sengketa berkaitan dengan sebidang tanah, lokasi tanah menjadi sangat penting dalam menentukan kompetensi relatif pengadilan.

Kompetensi Relatif Jangan Tertukar dengan Kompetensi Absolut

Dalam hukum acara perdata ada dua konsep yang sering membuat orang bingung, kompetensi relatif dan kompetensi absolut. Kompetensi relatif berkaitan dengan pengadilan mana yang berwenang berdasarkan wilayah hukumnya. Misalnya, sama-sama Pengadilan Negeri, tetapi persoalannya adalah apakah perkara harus diajukan ke Pengadilan Negeri A atau Pengadilan Negeri B.

Kompetensi absolut berkaitan dengan lingkungan atau jenis peradilan mana yang berwenang mengadili perkara tersebut. Misalnya apakah suatu perkara menjadi kewenangan:

·        Pengadilan Negeri;

·        Pengadilan Agama;

·        Pengadilan Tata Usaha Negara; atau

·        lingkungan peradilan lainnya sesuai kompetensinya.

Jadi, gampangnya: Relatif = pengadilan yang mana berdasarkan wilayah? Absolut = lingkungan peradilan yang mana? Perbedaan ini penting karena akibat hukumnya juga berbeda.

Eksepsi Kompetensi: “Pengadilan Ini Tidak Berwenang!”

Tergugat tidak selalu harus menjawab pokok gugatan terlebih dahulu. Ia dapat mengajukan keberatan mengenai kewenangan mengadili dalam bentuk eksepsi, sesuai jenis dan ketentuan yang berlaku.

Untuk kompetensi absolut, Pasal 134 HIR mengatur bahwa ketidakberwenangan karena pokok persoalannya termasuk kewenangan pengadilan lain dapat diperhatikan oleh hakim, termasuk apabila tidak diajukan sebagai eksepsi. Sementara mengenai kompetensi relatif, keberatan tersebut pada prinsipnya harus diajukan pada tahap awal sesuai ketentuan hukum acara.

Ini menunjukkan bahwa persoalan pengadilan mana yang berwenang? bukan sekadar persoalan administratif. Ia berkaitan langsung dengan validitas proses pemeriksaan perkara.

Bagaimana Jika Gugatan Dicabut?

Bagaimana jika setelah gugatan didaftarkan, Penggugat berubah pikiran? Dalam hukum acara perdata dikenal kemungkinan pencabutan gugatan. Namun, mekanismenya berbeda tergantung pada apakah Tergugat sudah memberikan jawaban atau belum.

Pada prinsipnya, sebelum Tergugat memberikan jawaban, pencabutan gugatan dapat dilakukan oleh Penggugat. Jika Tergugat sudah memberikan jawaban, persoalannya menjadi berbeda karena kepentingan Tergugat sudah masuk ke dalam proses perkara.

Dalam kondisi tersebut, pencabutan pada prinsipnya memerlukan persetujuan Tergugat. Hal ini masuk akal. Setelah Tergugat memberikan jawaban, perkara bukan lagi sekadar urusan Penggugat. Tergugat juga sudah mengeluarkan waktu, tenaga, dan biaya untuk menghadapi perkara.

Hakim Tidak Boleh Memberikan Lebih dari yang Diminta

Ada prinsip penting dalam perkara perdata yang perlu diketahui. Pada prinsipnya, hakim terikat pada ruang lingkup tuntutan para pihak. Pasal 178 ayat (3) HIR mengandung larangan bagi hakim untuk menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau memberikan lebih daripada yang dituntut.

Prinsip ini sering dikaitkan dengan asas ultra petita. Artinya, hakim tidak seharusnya memberikan sesuatu yang tidak diminta dalam petitum, dengan tetap memperhatikan perkembangan doktrin dan praktik peradilan mengenai penerapannya. Karena itu, penyusunan petitum menjadi sangat penting. Penggugat harus benar-benar memikirkan apa yang saya ingin hakim putuskan?

Siapa yang Harus Membuktikan?

Setelah gugatan diajukan dan perkara masuk ke tahap pembuktian, muncul pertanyaan berikutnya siapa yang harus membuktikan? Secara umum dikenal prinsip bahwa pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa harus membuktikan dalil tersebut.

Hal ini tercermin antara lain dalam Pasal 163 HIR. Karena itu, Penggugat tidak cukup hanya mengatakansaya dirugikan. Ia harus mampu menunjukkan dasar dan bukti yang mendukung dalilnya. Kontrak, kuitansi, surat, komunikasi, saksi, atau alat bukti lain dapat menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai ketentuan hukum acara.

Mengapa Memahami Gugatan Itu Penting?

Gugatan adalah pintu masuk ke proses peradilan. Kalau pintunya saja tidak jelas, bagaimana hakim dapat memeriksa persoalan di baliknya? Sebuah gugatan yang baik harus mampu menjawab setidaknya tiga pertanyaan: Siapa yang menggugat dan siapa yang digugat? Apa dasar atau alasan gugatannya? Apa yang diminta kepada hakim? Dari sana, barulah persoalan mengenai pengadilan yang berwenang, pembuktian, jawaban Tergugat, hingga putusan dapat dibahas.

Penutup: Menggugat Bukan Sekadar “Membawa Masalah ke Pengadilan”

Banyak orang menganggap bahwa ketika haknya dirugikan, solusinya sederhana gugat saja! Padahal, menggugat bukan sekadar membawa masalah ke gedung pengadilan. Ada hukum acara yang harus dipahami. Ada kewenangan pengadilan yang harus diperhatikan. Ada posita yang harus disusun dengan jelas. Ada petitum yang harus dirumuskan secara tepat. Ada bukti yang harus disiapkan. Dan yang paling penting, ada hak serta kepentingan pihak lain yang juga harus dihormati dalam proses peradilan.

Karena itu, hukum acara perdata pada dasarnya bukan sekadar kumpulan aturan teknis. Ia adalah jalan yang mengatur bagaimana seseorang memperjuangkan haknya melalui pengadilan secara tertib, adil, dan berdasarkan hukum. Dan perjalanan itu selalu dimulai dari satu hal, gugatan yang disusun dengan jelas.

Tidak ada komentar: