Perkara sudah berjalan. Penggugat menggugat tergugat. Jawaban sudah disampaikan. Pemeriksaan perkara terus berlangsung. Tiba-tiba muncul seseorang yang berkata saya juga mempunyai kepentingan dalam perkara ini. Apakah orang tersebut boleh begitu saja masuk ke dalam perkara?
Jawabannya: ada mekanismenya. Dalam hukum
acara perdata dikenal konsep intervensi, yaitu masuknya pihak ketiga ke dalam
perkara yang sedang diperiksa pengadilan karena memiliki kepentingan terhadap
perkara tersebut. Namun bentuknya tidak selalu sama.
Voeging: pihak ketiga bergabung
Dalam voeging, pihak ketiga masuk
ke dalam perkara dengan cara bergabung mendukung salah satu pihak. Misalnya, A
menggugat B mengenai kepemilikan suatu benda. C merasa mempunyai kepentingan
yang sejalan dengan B. C kemudian meminta bergabung untuk mendukung posisi B. Di
sini C bukan sekadar penonton. Ia mempunyai kepentingan hukum terhadap hasil
perkara.
Tussenkomst: pihak ketiga datang dengan
kepentingannya sendiri
Berbeda dengan voeging, dalam tussenkomst
pihak ketiga masuk karena memiliki kepentingan sendiri terhadap objek sengketa.
Ia tidak sekadar mengatakan saya mendukung penggugat atau saya mendukung
tergugat. Ia pada dasarnya mengatakan saya mempunyai hak atau kepentingan
sendiri terhadap objek yang sedang disengketakan. Karena itu, tussenkomst
memiliki karakter yang berbeda.
Vrijwaring: “Kalau saya kalah, pihak lain
harus bertanggung jawab”
Ada pula vrijwaring. Dalam konstruksi ini,
salah satu pihak meminta agar pihak ketiga turut dilibatkan karena terdapat
hubungan hukum yang menyebabkan pihak ketiga berkewajiban menanggung akibat
tertentu apabila pihak yang meminta vrijwaring mengalami kekalahan. Misalnya
terdapat hubungan penanggungan atau jaminan tertentu. Jadi, pihak ketiga tidak
masuk karena sekadar ingin ikut campur. Ada hubungan hukum yang menjadi dasar
keterlibatannya.
Mengapa mekanisme ini penting?
Karena putusan pengadilan dapat berdampak
terhadap kepentingan pihak yang tidak semula menjadi penggugat atau tergugat. Hukum
acara menyediakan mekanisme agar pihak yang mempunyai kepentingan hukum dapat
memperoleh kesempatan untuk menyampaikan kepentingannya melalui prosedur yang
tepat.
Namun bukan berarti setiap orang boleh
masuk ke perkara. Harus terdapat kepentingan hukum dan harus memenuhi
persyaratan prosedural yang berlaku.
Jangan salah membedakan
Secara sederhana:
·
Voeging → pihak ketiga
bergabung mendukung salah satu pihak.
·
Tussenkomst → pihak ketiga
masuk untuk memperjuangkan kepentingannya sendiri.
·
Vrijwaring → pihak ketiga
ditarik karena adanya hubungan hukum yang berkaitan dengan tanggung jawab pihak
yang meminta jaminan.
Ketiganya
sama-sama berkaitan dengan masuknya pihak ketiga, tetapi alasan dan posisi
hukumnya berbeda.
Penutup
Perkara perdata tidak selalu hanya terdiri
atas penggugat melawan tergugat. Di balik satu sengketa bisa terdapat
kepentingan pihak lain. Karena itu, hukum acara perdata tidak hanya mengatur
bagaimana seseorang menggugat, tetapi juga bagaimana pihak lain dapat
melindungi kepentingannya ketika perkara sedang berlangsung.
Dan setelah para pihak lengkap,
pertarungan memasuki tahap berikutnya penggugat mengajukan dalil, tergugat
menjawab, lalu muncul eksepsi dan bahkan gugatan balik. Itulah yang akan
dibahas pada seri berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar