Senin, 11 Januari 2016

Hukum Acara Perdata Seri 2 : Ketika Orang Ketiga Masuk ke Dalam Perkara

 

Perkara sudah berjalan. Penggugat menggugat tergugat. Jawaban sudah disampaikan. Pemeriksaan perkara terus berlangsung. Tiba-tiba muncul seseorang yang berkata saya juga mempunyai kepentingan dalam perkara ini. Apakah orang tersebut boleh begitu saja masuk ke dalam perkara?

Jawabannya: ada mekanismenya. Dalam hukum acara perdata dikenal konsep intervensi, yaitu masuknya pihak ketiga ke dalam perkara yang sedang diperiksa pengadilan karena memiliki kepentingan terhadap perkara tersebut. Namun bentuknya tidak selalu sama.

Voeging: pihak ketiga bergabung

Dalam voeging, pihak ketiga masuk ke dalam perkara dengan cara bergabung mendukung salah satu pihak. Misalnya, A menggugat B mengenai kepemilikan suatu benda. C merasa mempunyai kepentingan yang sejalan dengan B. C kemudian meminta bergabung untuk mendukung posisi B. Di sini C bukan sekadar penonton. Ia mempunyai kepentingan hukum terhadap hasil perkara.

Tussenkomst: pihak ketiga datang dengan kepentingannya sendiri

Berbeda dengan voeging, dalam tussenkomst pihak ketiga masuk karena memiliki kepentingan sendiri terhadap objek sengketa. Ia tidak sekadar mengatakan saya mendukung penggugat atau saya mendukung tergugat. Ia pada dasarnya mengatakan saya mempunyai hak atau kepentingan sendiri terhadap objek yang sedang disengketakan. Karena itu, tussenkomst memiliki karakter yang berbeda.

Vrijwaring: “Kalau saya kalah, pihak lain harus bertanggung jawab”

Ada pula vrijwaring. Dalam konstruksi ini, salah satu pihak meminta agar pihak ketiga turut dilibatkan karena terdapat hubungan hukum yang menyebabkan pihak ketiga berkewajiban menanggung akibat tertentu apabila pihak yang meminta vrijwaring mengalami kekalahan. Misalnya terdapat hubungan penanggungan atau jaminan tertentu. Jadi, pihak ketiga tidak masuk karena sekadar ingin ikut campur. Ada hubungan hukum yang menjadi dasar keterlibatannya.

Mengapa mekanisme ini penting?

Karena putusan pengadilan dapat berdampak terhadap kepentingan pihak yang tidak semula menjadi penggugat atau tergugat. Hukum acara menyediakan mekanisme agar pihak yang mempunyai kepentingan hukum dapat memperoleh kesempatan untuk menyampaikan kepentingannya melalui prosedur yang tepat.

Namun bukan berarti setiap orang boleh masuk ke perkara. Harus terdapat kepentingan hukum dan harus memenuhi persyaratan prosedural yang berlaku.

Jangan salah membedakan

Secara sederhana:

·        Voeging → pihak ketiga bergabung mendukung salah satu pihak.

·        Tussenkomst → pihak ketiga masuk untuk memperjuangkan kepentingannya sendiri.

·        Vrijwaring → pihak ketiga ditarik karena adanya hubungan hukum yang berkaitan dengan tanggung jawab pihak yang meminta jaminan.

Ketiganya sama-sama berkaitan dengan masuknya pihak ketiga, tetapi alasan dan posisi hukumnya berbeda.

Penutup

Perkara perdata tidak selalu hanya terdiri atas penggugat melawan tergugat. Di balik satu sengketa bisa terdapat kepentingan pihak lain. Karena itu, hukum acara perdata tidak hanya mengatur bagaimana seseorang menggugat, tetapi juga bagaimana pihak lain dapat melindungi kepentingannya ketika perkara sedang berlangsung.

Dan setelah para pihak lengkap, pertarungan memasuki tahap berikutnya penggugat mengajukan dalil, tergugat menjawab, lalu muncul eksepsi dan bahkan gugatan balik. Itulah yang akan dibahas pada seri berikutnya.

Tidak ada komentar: