Senin, 25 Januari 2016

Hukum Acara Perdata Seri 4 : Ketika Harta Benda Harus Diamankan

 

Bayangkan seseorang menggugat karena merasa memiliki hak atas sebuah mobil. Namun selama perkara berlangsung, mobil tersebut justru dijual kepada orang lain. Atau sebuah rumah yang menjadi objek sengketa tiba-tiba dialihkan. Pertanyaannya bagaimana penggugat melindungi objek sengketa selama perkara belum selesai?

Salah satu instrumen hukum acara perdata adalah sita. Sita bukan berarti pengadilan langsung mengambil barang Sita merupakan tindakan hukum untuk menempatkan benda tertentu dalam keadaan tertentu guna menjamin kepentingan proses peradilan atau pelaksanaan putusan, sesuai jenis sitanya.

Karena itu, sita tidak boleh dipahami sekadar sebagai barang disita. Jenis dan tujuan sita berbeda-beda.

Sita conservatoir

Sita conservatoir atau sita jaminan pada dasarnya digunakan untuk mengamankan harta kekayaan tergugat agar terdapat jaminan bagi pelaksanaan putusan nantinya. Logikanya sederhana jika penggugat menang, jangan sampai harta yang dapat digunakan untuk memenuhi putusan sudah tidak ada. Tetapi permohonan sita bukan otomatis berarti sita pasti dikabulkan. Hakim harus mempertimbangkan alasan dan persyaratan hukumnya.

Sita revindicatoir

Berbeda dengan sita jaminan, sita revindicatoir berkaitan dengan tuntutan mengenai benda milik penggugat yang berada dalam penguasaan pihak lain. Fokusnya adalah perlindungan terhadap benda yang diklaim sebagai milik penggugat.

Derdenbeslag

Ada pula situasi ketika harta milik debitur ternyata berada dalam penguasaan pihak ketiga. Dalam kondisi demikian dikenal konsep derdenbeslag. Sederhananya, harta debitur tidak berada di tangannya sendiri, tetapi berada pada pihak ketiga. Hal ini dapat menimbulkan persoalan tersendiri dalam pelaksanaan penyitaan.

Sita marital

Dalam perkara tertentu yang berkaitan dengan hubungan perkawinan dan harta perkawinan, dikenal pula istilah sita marital. Namun penggunaannya harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan konteks perkara.

Sita bukan alat untuk memenangkan perkara

Ini penting. Sita tidak berarti penggugat sudah menang. Sita merupakan instrumen prosedural. Hak mengenai siapa yang sebenarnya benar tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan perkara dan putusan pengadilan.

Karena itu, jangan sampai muncul anggapan kalau sudah disita berarti barang itu milik saya. Tidak demikian.

Penutup

Sita menunjukkan bahwa hukum acara perdata tidak hanya berbicara mengenai siapa yang benar. Hukum acara juga memikirkan bagaimana agar putusan pengadilan nantinya tidak menjadi sia-sia.

Namun bagaimana jika tergugat justru tidak datang ke persidangan? Apakah perkara otomatis selesai? Belum tentu. Kita akan masuk ke salah satu istilah yang paling dikenal masyarakat, verstek.

Tidak ada komentar: