Dalam persidangan, semua orang bisa mengatakan dirinya benar. Penggugat mengatakan memiliki hak. Tergugat mengatakan tidak melakukan kesalahan. Keduanya mungkin sama-sama membawa cerita.
Tetapi pengadilan tidak memutus perkara
hanya berdasarkan siapa yang paling meyakinkan saat bercerita. Ada satu kata
yang sangat penting: bukti.
Dalil harus dibuktikan
Dalam hukum acara perdata dikenal prinsip
bahwa pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa pada prinsipnya harus
membuktikan dalil tersebut. Karena itu, ketika seseorang mengatakan saya sudah
membayar utang.
Maka persoalannya bukan sekadar apakah
pernyataan itu terdengar masuk akal. Pertanyaannya: Apa buktinya?
Bukti surat
Dalam praktik perkara perdata, bukti surat
mempunyai posisi penting. Perjanjian, kuitansi, rekening koran, surat pengakuan
utang, korespondensi, dan dokumen lainnya dapat menjadi bagian dari pembuktian
sepanjang memenuhi ketentuan hukum pembuktian.
Ada perbedaan penting antara akta autentik
dan akta di bawah tangan. Akta autentik dibuat dalam bentuk yang ditentukan
undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang. Sedangkan akta
di bawah tangan dibuat oleh para pihak tanpa bentuk autentik sebagaimana
ditentukan undang-undang. Kekuatan pembuktiannya juga tidak dapat disamakan
begitu saja.
Saksi
Saksi memberikan keterangan mengenai apa
yang diketahuinya berkaitan dengan perkara. Namun tidak semua cerita yang
didengar seseorang otomatis menjadi keterangan saksi yang mempunyai kekuatan
pembuktian yang sama.
Karena itu dikenal pula istilah testimonium
de auditu, yaitu keterangan mengenai sesuatu yang diketahui dari cerita
orang lain. Dalam doktrin pembuktian klasik, keterangan semacam ini tidak
disamakan dengan kesaksian langsung mengenai fakta yang dialami sendiri.
Pengakuan
Pengakuan dapat mempunyai konsekuensi
penting. Jika seseorang mengakui suatu fakta tertentu yang merugikan dirinya
dalam perkara, pengakuan tersebut dapat menjadi alat bukti sesuai ketentuan
hukum pembuktian. Karena itu, jawaban dalam persidangan harus disampaikan
dengan hati-hati.
Persangkaan
Hakim juga dapat menarik kesimpulan
tertentu dari fakta-fakta yang telah terbukti. Inilah yang dikenal sebagai
persangkaan. Misalnya, terdapat rangkaian fakta yang secara logis mengarah pada
suatu kesimpulan tertentu. Namun persangkaan tetap harus dibangun dari fakta
dan ketentuan hukum yang relevan.
Sumpah
Sumpah juga dikenal dalam sistem
pembuktian perdata. Penggunaannya mempunyai fungsi dan persyaratan tertentu. Karena
itu, sumpah bukan sekadar mengatakan saya bersumpah bahwa saya benar. Ada
konstruksi hukum yang mengatur kapan dan bagaimana sumpah dapat digunakan.
Unus testis nullus testis
Ada prinsip klasik: unus testis nullus
testis. Secara sederhana, satu orang saksi saja pada prinsipnya tidak cukup
untuk membuktikan suatu dalil tanpa didukung alat bukti lainnya sebagaimana
ketentuan hukum pembuktian. Namun
penerapannya harus dilihat bersama keseluruhan sistem pembuktian.
Kebenaran dalam perkara perdata
Sering dikatakan bahwa hukum acara perdata
mengejar kebenaran formil. Ungkapan tersebut merupakan doktrin klasik untuk
menggambarkan karakter pembuktian perkara perdata. Tetapi dalam praktik, hakim
tetap harus menilai alat bukti secara menyeluruh berdasarkan hukum dan fakta
yang terungkap di persidangan.
Penutup
Persidangan pada akhirnya bukan perlombaan
siapa yang paling keras berbicara. Ia adalah proses untuk menilai dalil mana
yang terbukti dan dalil mana yang tidak terbukti. Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai,
tibalah saat yang ditunggu para pihak, putusan hakim.
Tetapi putusan hakim ternyata tidak hanya
mempunyai satu bentuk. Ada putusan deklaratoir, konstitutif, condemnatoir,
bahkan ada putusan yang dapat dimintakan pelaksanaan segera dalam kondisi
tertentu. Mari masuk ke seri
berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar