Senin, 08 Februari 2016

Hukum Acara Perdata Seri 6 : Di Pengadilan, Siapa yang Harus Membuktikan?

 

Dalam persidangan, semua orang bisa mengatakan dirinya benar. Penggugat mengatakan memiliki hak. Tergugat mengatakan tidak melakukan kesalahan. Keduanya mungkin sama-sama membawa cerita.

Tetapi pengadilan tidak memutus perkara hanya berdasarkan siapa yang paling meyakinkan saat bercerita. Ada satu kata yang sangat penting: bukti.

Dalil harus dibuktikan

Dalam hukum acara perdata dikenal prinsip bahwa pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa pada prinsipnya harus membuktikan dalil tersebut. Karena itu, ketika seseorang mengatakan saya sudah membayar utang.

Maka persoalannya bukan sekadar apakah pernyataan itu terdengar masuk akal. Pertanyaannya: Apa buktinya?

Bukti surat

Dalam praktik perkara perdata, bukti surat mempunyai posisi penting. Perjanjian, kuitansi, rekening koran, surat pengakuan utang, korespondensi, dan dokumen lainnya dapat menjadi bagian dari pembuktian sepanjang memenuhi ketentuan hukum pembuktian.

Ada perbedaan penting antara akta autentik dan akta di bawah tangan. Akta autentik dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang. Sedangkan akta di bawah tangan dibuat oleh para pihak tanpa bentuk autentik sebagaimana ditentukan undang-undang. Kekuatan pembuktiannya juga tidak dapat disamakan begitu saja.

Saksi

Saksi memberikan keterangan mengenai apa yang diketahuinya berkaitan dengan perkara. Namun tidak semua cerita yang didengar seseorang otomatis menjadi keterangan saksi yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sama.

Karena itu dikenal pula istilah testimonium de auditu, yaitu keterangan mengenai sesuatu yang diketahui dari cerita orang lain. Dalam doktrin pembuktian klasik, keterangan semacam ini tidak disamakan dengan kesaksian langsung mengenai fakta yang dialami sendiri.

Pengakuan

Pengakuan dapat mempunyai konsekuensi penting. Jika seseorang mengakui suatu fakta tertentu yang merugikan dirinya dalam perkara, pengakuan tersebut dapat menjadi alat bukti sesuai ketentuan hukum pembuktian. Karena itu, jawaban dalam persidangan harus disampaikan dengan hati-hati.

Persangkaan

Hakim juga dapat menarik kesimpulan tertentu dari fakta-fakta yang telah terbukti. Inilah yang dikenal sebagai persangkaan. Misalnya, terdapat rangkaian fakta yang secara logis mengarah pada suatu kesimpulan tertentu. Namun persangkaan tetap harus dibangun dari fakta dan ketentuan hukum yang relevan.

Sumpah

Sumpah juga dikenal dalam sistem pembuktian perdata. Penggunaannya mempunyai fungsi dan persyaratan tertentu. Karena itu, sumpah bukan sekadar mengatakan saya bersumpah bahwa saya benar. Ada konstruksi hukum yang mengatur kapan dan bagaimana sumpah dapat digunakan.

Unus testis nullus testis

Ada prinsip klasik: unus testis nullus testis. Secara sederhana, satu orang saksi saja pada prinsipnya tidak cukup untuk membuktikan suatu dalil tanpa didukung alat bukti lainnya sebagaimana ketentuan hukum pembuktian. Namun penerapannya harus dilihat bersama keseluruhan sistem pembuktian.

Kebenaran dalam perkara perdata

Sering dikatakan bahwa hukum acara perdata mengejar kebenaran formil. Ungkapan tersebut merupakan doktrin klasik untuk menggambarkan karakter pembuktian perkara perdata. Tetapi dalam praktik, hakim tetap harus menilai alat bukti secara menyeluruh berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan.

Penutup

Persidangan pada akhirnya bukan perlombaan siapa yang paling keras berbicara. Ia adalah proses untuk menilai dalil mana yang terbukti dan dalil mana yang tidak terbukti. Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, tibalah saat yang ditunggu para pihak, putusan hakim.

Tetapi putusan hakim ternyata tidak hanya mempunyai satu bentuk. Ada putusan deklaratoir, konstitutif, condemnatoir, bahkan ada putusan yang dapat dimintakan pelaksanaan segera dalam kondisi tertentu. Mari masuk ke seri berikutnya.

Tidak ada komentar: