Senin, 15 Februari 2016

Hukum Acara Perdata Seri 7 : Ketika Hakim Menjatuhkan Putusan, Apa yang Terjadi Berikutnya?

 

Setelah berbulan-bulan menjalani persidangan, akhirnya tiba hari yang ditunggu, putusan dibacakan. Tetapi putusan bukan sekadar kalimat, gugatan dikabulkan. Ada berbagai jenis putusan dan masing-masing mempunyai akibat hukum yang berbeda.

Putusan deklaratoir

Putusan deklaratoir pada dasarnya memberikan pernyataan atau penegasan mengenai suatu keadaan atau hubungan hukum. Misalnya, hakim menyatakan seseorang mempunyai hak tertentu. Fokusnya adalah menyatakan.

Putusan konstitutif

Putusan konstitutif menimbulkan, mengubah, atau menghapus suatu keadaan atau hubungan hukum. Dengan kata lain, putusan tersebut mempunyai akibat yang bersifat membentuk atau mengubah keadaan hukum tertentu.

Putusan condemnatoir

Berbeda lagi dengan putusan condemnatoir. Putusan ini berisi penghukuman terhadap salah satu pihak untuk melakukan sesuatu. Misalnya membayar sejumlah uang, menyerahkan suatu benda, atau melakukan tindakan tertentu. Putusan seperti inilah yang pada tahap tertentu dapat membutuhkan eksekusi.

Putusan serta-merta

Ada pula konsep uitvoerbaar bij voorraad atau putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum. Namun penerapannya bukan berarti setiap putusan dapat langsung dilaksanakan. Ada persyaratan dan pembatasan yang harus diperhatikan.

Putusan bukan berarti sengketa selesai seketika

Ketika hakim menjatuhkan putusan, perjalanan perkara bisa saja belum selesai. Pihak yang tidak menerima putusan dapat menggunakan upaya hukum apabila memenuhi persyaratan. Namun ketika putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kewajiban dalam putusan tidak dilaksanakan secara sukarela, persoalan beralih pada tahap eksekusi.

Apa itu eksekusi?

Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan secara paksa sesuai hukum acara. Misalnya, seseorang diwajibkan membayar sejumlah uang tetapi tidak mau membayar. Pengadilan dalam kondisi tertentu dapat melaksanakan putusan melalui mekanisme eksekusi.

Mengapa eksekusi menjadi penting?

Karena putusan yang tidak dapat dilaksanakan hanya akan menjadi tulisan di atas kertas. Keadilan tidak berhenti pada saat hakim mengucapkan putusan. Keadilan juga berkaitan dengan bagaimana putusan tersebut dilaksanakan sesuai hukum.

Namun pelaksanaan eksekusi juga tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada tahapan, peringatan atau aanmaning dalam kondisi tertentu, penyitaan eksekutorial, hingga penjualan melalui mekanisme yang ditentukan hukum apabila diperlukan.

Putusan yang berkekuatan hukum tetap

Istilah yang sering kita dengar adalah inkracht van gewijsde. Secara sederhana, istilah tersebut merujuk pada putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun tidak semua putusan serta-merta identik dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Inilah sebabnya memahami jenis putusan dan upaya hukum menjadi penting.

Penutup

Putusan adalah puncak pemeriksaan perkara. Tetapi bagi pihak yang menang, terkadang perjuangan belum selesai. Jika pihak yang kalah tidak menjalankan kewajibannya secara sukarela, masih ada tahap berikutnya, eksekusi.

Dan pada seri terakhir, kita akan membahas berbagai jalan yang tersedia setelah putusan, mulai dari mediasi, banding, kasasi, peninjauan kembali, hingga arbitrase, serta beberapa prinsip dasar yang menjadi fondasi hukum acara perdata.

Tidak ada komentar: