Setelah berbulan-bulan menjalani persidangan, akhirnya tiba hari yang ditunggu, putusan dibacakan. Tetapi putusan bukan sekadar kalimat, gugatan dikabulkan. Ada berbagai jenis putusan dan masing-masing mempunyai akibat hukum yang berbeda.
Putusan deklaratoir
Putusan deklaratoir pada dasarnya
memberikan pernyataan atau penegasan mengenai suatu keadaan atau hubungan
hukum. Misalnya, hakim menyatakan seseorang mempunyai hak tertentu. Fokusnya
adalah menyatakan.
Putusan konstitutif
Putusan konstitutif menimbulkan, mengubah,
atau menghapus suatu keadaan atau hubungan hukum. Dengan kata lain, putusan
tersebut mempunyai akibat yang bersifat membentuk atau mengubah keadaan hukum
tertentu.
Putusan
condemnatoir
Berbeda lagi dengan putusan condemnatoir. Putusan ini berisi penghukuman terhadap
salah satu pihak untuk melakukan sesuatu. Misalnya membayar sejumlah uang,
menyerahkan suatu benda, atau melakukan tindakan tertentu. Putusan seperti
inilah yang pada tahap tertentu dapat membutuhkan eksekusi.
Putusan serta-merta
Ada pula konsep uitvoerbaar bij voorraad
atau putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya
hukum. Namun penerapannya bukan berarti setiap putusan dapat langsung
dilaksanakan. Ada persyaratan dan pembatasan yang harus diperhatikan.
Putusan bukan berarti sengketa selesai
seketika
Ketika hakim menjatuhkan putusan,
perjalanan perkara bisa saja belum selesai. Pihak yang tidak menerima putusan
dapat menggunakan upaya hukum apabila memenuhi persyaratan. Namun ketika
putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kewajiban dalam putusan tidak
dilaksanakan secara sukarela, persoalan beralih pada tahap eksekusi.
Apa itu eksekusi?
Eksekusi adalah pelaksanaan putusan
pengadilan yang telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan secara paksa sesuai
hukum acara. Misalnya, seseorang diwajibkan membayar sejumlah uang tetapi tidak
mau membayar. Pengadilan dalam kondisi tertentu dapat melaksanakan putusan
melalui mekanisme eksekusi.
Mengapa eksekusi menjadi penting?
Karena putusan yang tidak dapat
dilaksanakan hanya akan menjadi tulisan di atas kertas. Keadilan tidak berhenti
pada saat hakim mengucapkan putusan. Keadilan juga berkaitan dengan bagaimana
putusan tersebut dilaksanakan sesuai hukum.
Namun pelaksanaan eksekusi juga tidak
boleh dilakukan sembarangan. Ada tahapan, peringatan atau aanmaning
dalam kondisi tertentu, penyitaan eksekutorial, hingga penjualan melalui
mekanisme yang ditentukan hukum apabila diperlukan.
Putusan yang berkekuatan hukum tetap
Istilah yang sering kita dengar adalah inkracht
van gewijsde. Secara sederhana, istilah tersebut merujuk pada putusan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun tidak semua putusan serta-merta
identik dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Inilah sebabnya
memahami jenis putusan dan upaya hukum menjadi penting.
Penutup
Putusan adalah puncak pemeriksaan perkara.
Tetapi bagi pihak yang
menang, terkadang perjuangan belum selesai. Jika pihak yang kalah tidak
menjalankan kewajibannya secara sukarela, masih ada tahap berikutnya, eksekusi.
Dan pada seri terakhir, kita akan membahas
berbagai jalan yang tersedia setelah putusan, mulai dari mediasi, banding,
kasasi, peninjauan kembali, hingga arbitrase, serta beberapa prinsip dasar yang
menjadi fondasi hukum acara perdata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar